Monday, December 12

[MAKALAH] RECIDIVE materi muatan PERCOBAAN PENYERTAAN GABUNGAN TINDAK PIDANA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1                  Latar Belakang
Kejahatan adalah suatu persoalan yang selalu melekat dimana masyarakat itu ada. Kejahatan selalu akan ada seperti penyakit dan kematian yang selalu berulang seperti halnya dengan musim yang berganti-ganti dari tahun ke tahun. Segala daya upaya dalam menghadapi kejahatan hanya dapat menekan atau menguranagi meningkatnya jumlah kejahatan dan memperbaiki penjahat agar dapat kembali sebagai warga masyarakat yang baik.
Masalah pencegahan dan penanggulangan kejahatan, tidaklah sekedar mengatasi kejahatan yang sedang terjadi dalam lingkungan masyarakat, tapi harus diperhatikan pula, atau harus dimulai dari kondisi yang menguntungkan bagi kehidupan manusia. Perlu digali, dikembangkan dan dimanfaatkan seluruh potensi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam upaya untuk menanggulangi kejahatan. Hal itu menjadi tugas dari setiap orang karena orang atau individu adaIah bagian dari masyarakat. Yang akan menghadapi secara langsung tindakan yang positive maupun yang negative.
Seperti halnya Recidive yang terjadi pada seseorang yang melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kemudian melakukan tindak pidana lagi. Sama seperti dalam concursus realis, dalam recidive terjadi beberapa tindak pidana. Namun dalam recidive telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Recidive merupakan alasan yang dapat memperberat pemidanaan. Sebagai contoh, seperti yang diatur dalam Pasal 12 KUHP bahwa karena alasan recidive pidana penjara boleh diputuskan sampai 20 tahun, walaupun secara umum pidana penjara maksimum dijatuhkan selama 15 tahun.
Recidive tidak diatur secara umum dalam Buku I "Aturan Umum", namun diatur secara khusus untuk sekelompok tindak pidana tertentu baik yang berupa kejahatan dalam Buku II maupun pelanggaran dalam Buku III. Dengan demikian, KUHP Indonesia saat ini menganut sistem recidive khusus, artinya pemberatan pidana hanya dikenakan terhadap pengulangan jenis tindak pidana tertentu saja dan dilakukan dalam tenggang waktu tertentu

1.2     Rumusan Masalah
Berdasarkan paparan yang diuraikan diatas, maka terdapat beberapa permasalahan yang akan dibahas, yaitu:
1.    Apa yang dimaksud dengan Recidive ?
2.    Apakah yang menjadikan dasar pemberatan pidana karena pengulangan (residive) ?3.    Bagaimana sistem pembinaan narapidana residivis di lembaga pemasyarakatan? 


1.3     Tujuan Penulisan
1     

  1. Mengetahui segala sesuatunya tentang residive, pengertian dari residive, sistem pemidanaan bagi seorang residive dan alasan mengapa sorang residive dijatuhi hukuman lebih berat.
  2. Agar dapat mengetahui mengapa penjatuhan hukuman kepada residive lebih berat 
  3. Mengetahui sistem pembinaan kepada narapidana residivis yang berada di lembaga pemasyarakatan.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
          Recidive dalam Kamus Hukum diartikan sebagai pengulangan kejahatan, kejadian bahwa seseorang yang pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan, melakukan lagi suatu kejahatan.
          Recidive adalah kelakuan seseorang yang mengulangi perbuatan pidana sesudah dijatuhi pidana dengan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan pidana yang telah dilakukanya lebih dahulu. Seseorang yang sering melakukan perbuatan pidana, dan karena dengan perbuatan-perbuatanya itu telah dijatuhi pidana bahkan lebih sering dijatuhi pidana,disebut residivist. Kalau residive menunjukkan pada kelakuan mengulangi perbuatan pidana, maka residivist menunjuk kepada orang yang melakukan pengulangan perbuatan pidana.
          Jadi, recidive itu terjadi apabila seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi dengan putusan hakim. Putusan tersebut telah dijalankan akan tetapi setelah ia selesai menjalani pidana dan dikembalikan kepada masyarakat, dalam  jangka  waktu  tertentu  setelah  pembebasan  tersebut  ia  kembali melakukan perbuatan pidana.
          Apabila orang yang telah dijatuhi pidana itu kemudian melakukan lagi perbuatan pidana, maka orang itu telah membuktikan tabiatnya yang kurang baik. Meskipun ia telah dipidana tetapi karena sifatnya yang kurang baik itu, ia kembali melakukan perbuatan pidana. Oleh karena sifatnya yang demikian itu, maka residivis perlu dijatuhi pidana lebih berat lagi meskipun ia telah dididik dalam Lembaga Pemasyarakatan agar mereka kemudian setelah kembali ke dalam masyarakat dapat hidup normal sebagai warga masyarakat lainya. Namun bilamana dia melakukan perbuatan pidana lagi maka terhadapnya dapat dikenakan pasal mengenai recidive dengan ancaman pidana yang lebih berat.
          Menurut Barda Nawawi Arief, Recidive terjadi dalam hal seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi tindak pidana dengan suatu putusan hakim yang tetap, kemudian melakukan suatu tindak pidana lagi. I Made Widnyana juga mengatakan bahwa Recidive itu terjadi apabila seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi dengan putusan hakim. Pidana tersebut telah dijalankan akan tetapi setelah ia selesai menjalani pidana dan dikembalikan kepada masyarakat, dalam jangka waktu tertentu setelah pembebasan tersebut ia kembali melakukan perbuatan pidana. Di masyarakat sering kali terdengar adanya perbincangan mengenai seorang residivis dalam beberapa peristiwa kriminal. Masyarakat pula pada umumnya mengartikan bahwa recidivis adalah seorang penjahat yang telah selesai menjalankan pidananya atau seorang penjahat yang telah keluar dari penjara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa recidivis adalah orangnya sedangkan untuk perbuatannya dapat disebut dengan Recidive.
          Pengertian pengulangan  atau Recidive adalah tindakan seseorang yang mengulangi perbuatan pidana sesudah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan pidana yang telah dilakukannya lebih dahulu. Seseorang yang sering melakukan perbuatan pidana dan karena perbuatan-perbuatannya itu telah dijatuhi pidana bahkan lebuh sering dijatuhi pidana, disebut Recidivis.

    1.     SYARAT-SYARAT RECIDIVE
a.    Terhadap kejahatan yang pertama telah dilakukan harus jelas ada keputusan hakim yang mengandung hukuman.
b.    Keputusan hakim tersebut harus merupakan keputusan yang tidak diubah lagi.
c.    Di dalam Pasal 486 KUHP dan Pasal 487 KUHP ditentukan bahwa hukuman yang dijatuhi berhubungan dengan perbuatan yang pertama harus merupakan hukuman penjara.
d.    Di dalam Pasal 488 KUHP tidak ditentukan hukuman apa yang telah dijatuhkan dalam perbuatan yang pertama.
e.    Hukuman yang telah di jatukan terhadapnya itu telah dijalankan seluruhnya atau baru sebagian.

2.    SISTEM  RECIDIVE
a.     Recidive Umum (Algemene recidive atau Generale recidive)
        Recidive umum terjadi apabila seseorang yang telah melakukan delik kemudian terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi pidana oleh hakim serta menjalani pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Setelah selesai menjalani hukumannya, bebas dan kembali ke dalam masyarakat, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu yang   ditetapkan   undang-undang   orang   tersebut   melakukan   lagi perbuatan pidana yang perbuatan pidananya tidak sejenis.
 Menurut sistem ini setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam Recidivnya
b.     Recidive khusus (Special/bijczondere recidive)
        Recidive khusus terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi pidana oleh hakim. Setelah dijatuhi pidana dan pidana tersebut dijalaninya, kemudian kembali ke masyarakat, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang kembali lagi melakukan perbuatan   pidana   yang   sejenis   dengan   perbuatan   pidana   yang terdahulu. Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan pembertan pidana. Pembertatan hanya dikenakan terhadapa pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula.
c.      Tussen Stelsel
        Tussen stelsel adalah apabila seseorang melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana itu ia telah dijatuhi pidana oleh hakim. Tetapi setelah ia menjalani pidana dan kemudian dibebaskan, orang tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh undang-undang melakukan perbuatan pidana dan perbuatan pidana yang dilakukan itu merupakan golongan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang. Pengulangan tindak pidana dalam KUHP diatur secara khusus untuk sekelompok tindak pidana tertentu baik yang berupa kejahatan dalam buku II maupun yang berupa planggaran dalam buku III.


3. JENIS-JENIS RECIDIVE
a.  Recidive Kejahatan.
              Recidive terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang sejenis telah diatur dalam masing-masing pasal. Recidive terhadap kejahatan-kejahatan tertentu ini diatur secara tersebar dalam buku kedua KUHP dalam 11(sebelas) pasal, yaitu : Pasal 137 ayat (2), Pasal 144 ayat (2), Pasal 155 ayat (2), Pasal 157 ayat (2), Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (2), Pasal 208 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal 321ayat (2), Pasal 393 ayat (2), dan Pasal 303 ayat (2).
b.  Recidive Pelanggaran.
              Dengan dianutnya sistem Recidive khusus, maka Recidive Pelanggaran menurut KUHP juga merupakan Recidive terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu saja yang disebut dalam buku ketiga KUHP. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang ada dalam buku ketiga KUHP menunjukkan ada 14 (empat belas) jenis pelanggaran yang apabila diulangi dapat dijadikan dasar pemberat pidana, yaitu : Pasal 489 ayat (2), Pasal 492 ayat (2), Pasal 495 ayat (2), Pasal 501 ayat (2), Pasal 512 ayat (3), Pasal 516 ayat (2), Pasal 517 ayat (2), Pasal 530 ayat (2), Pasal 536 ayat (2), Pasal 540 ayat (2), Pasal 541 ayat (2), Pasal 544 ayat (2), Pasal 545 ayat (2), Pasal dan Pasal 549 ayat (2).

2.2   Dasar pemberatan pidana karena pengulangan (Recidive)
Ada 2 (dua) arti pengulangan, Pertama menurut masyarakat (sosial) yaitu masyarakat menganggap bahwa setiap orang yang setelah dipidana, menjalaninya yang kemudian melakukan tindak pidana lagi, disini ada pengulangan, tanpa memperhatikan syarat-syarat lainnya. Kedua dalam arti hukum pidana, yang merupakan dasar pemberat pidana ini, tidaklah cukup hanya melihat berulangnya melakukan tindak pidana, tetapi dikaitkan pada syarat-syarat tertentu yang ditetapkan undang-undang.
Undang-undang sendiri tidak mengatur mengenai pengulangan umum (general recidive) dalam artian menentukan pengulangan berlaku untuk dan terhadap semua tindak pidana. Akan tetapi mengenai pengulangan ini KUHP kita mengatur sebagai berikut:

Pertama, menyebutkan dengan mengelompokkan tindak-tindak pidana tertentu dengan syarat-syarat  tertentu yang dapat terjadi pengulangannya. Pengulangan hanya terbatas pada tindak pidana-tindak pidana tertentu yang disebutkan dalam pasal 486,487,488 KUHP dan Diluar kelompok kejahatan dalam pasal 486 ,487, 488 itu, KUHP juga menentukan beberapa tindak pidana khusus tertentu yang dapat terjadi pengulangan, misalnya pasal 216 ayat (3), 489 ayat (2), 495 ayat (2), 501 ayat (2), 512 ayat (3). Pemberatan pidana dengan dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimum dari tindak pidana yang dilakukan senagaimana telah diatur dalam pasal 486, 487, dan 488. Sebagaimana pemberatan tersebut memenuhi 2(dua) syarat esensial, yaitu:
Orang itu harus telah menjalani seluruh atau sebagian pidana yang telah dijatuhkan hakim, atau ia dibebaskan dari menjalani pidana, atau ketika ia melakukan kejahatan kedua kalinya itu, hak Negara untk menjalankan pidananya belum kadaluwarsa. Melakukan kejahatan pengulangannya adalah dalam waktu belum lewat 5 (lima) tahun sejak terpidana menjalani sebagian atau seluruh pidana yang dijatuhkan.Pemberatan tindak pidana juga yang menjadi dasar yaitu apabila dari segi doktrin pidana dikenal adanya bentuk pengulangan kebetulan (accidentally recidive) dan pengulangan kebiasaan (habitual recidive).
Pengulangan kebetulan maksudnya pembuat melakukan tindak pidana yang kedua kalinya itu disebabkan oleh hal-hal yang bukan karena sifat yang buruk, akan tetapi oleh sebab-sebab lain yang memang dia tidak mampu mengatasinya. Misalnya karena akibat dari kehilangan pekerjaan dari sebab masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena mencuri uang majikannya, setelah keluar LP dia mencuri sepotong roti karena kelaparan, dalam hal seperti ini sepatutnya tidak dijadikan alasan pemberatan pidana. Berbeda dengan pengulangan karena kebiasaan, yang menunjukkan perangai yang buruk. Tidak jarang narapidana yang setelah keluar LP tidak menjadikan perangai yang lebih baik, justru pengaruh pengulangan didalam LP menambah sifat buruknya, kemudian melakukan kejahatan lagi, dan disini memang wajar pidananya diperberat.
Dan apabila berbicara mengenai penghukuman, maka pertanyaan yang kerapkali muncul adalah apakah tujuan hukuman itu dan siapakah yang berhak menjatuhkan hukuman. Pada umumnya telah disepakati bahwa yang berhak menghukum adalah tangan negara (pemerintah). Pemerintah dalam menjatuhkan hukuman selalu dihadapkan pada suatu paradoksalitas, yang oleh Hazewinkel-Suringa dilukiskan sebagai berikut :
Pemerintah negara harus menjamin kemerdekaan individu, menjaga supaya pribadi manusia tidak disinggung dan tetap dihormati. Tapi kadang-kadang sebaliknya, pemerintah negara menjatuhkan hukuman, dan karena menjatuhkan hukuman itu maka pribadi manusia tersebut oleh pemerintah negara sendiri diserang, misalnya yang bersangkutan dipenjarakan. Jadi pada satu pihak pemerintah negara membela dan melindungi pribadi manusia terhadap serangan siapapun juga, sedangkan dipihak lain pemerintah negara menyerang pribadi manusia yang hendak dilindungi dan dibela itu.
Orang berusaha untuk menunjukkan alasan apakah yang dapat dipakai untuk membenarkan penghukuman oleh karena menghukum itu dilakukan terhadap manusia-manusia yang juga mempunyai hak hidup, hak kemerdekaan bahkan mempunyai hak pembelaan dari negara itu juga yang menghukumnya. Maka oleh karena itu muncullah berbagai teori hukuman, yang pada garis besarnya dapat dibagai atas tiga golongan :

A.     teori absolut atau teori pembalasan
    Tokoh-tokoh yang terkenal yang mengemukakan teori pembalasan ini antara lain adalah Kant dan Hegel.Mereka beranggapan bahwa hukuman itu adalah suatu konsekwensi daripada dilakukannya suatu kejahatan.Sebab melakukan kejahatan, maka akibatnya harus dihukum.Hukuman itu bersifat mutlak bagi yang melakukan kejahatan.Semua perbuatan yang temyata berlawanan dengan keadilan, harus menerima pembalasan.Apakah hukuman itu bermanfaat bagi masyarakat, bukanlah hal yang menjadi pertimbangan, tapi hukuman harus dijatuhkan. Untuk menghindari hukuman ganas, maka Leo Polak menentukan tiga syarat yang harus dipenuhi dalam menjatuhkan hukuman, yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan dapat dicela sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan etika, yaitu bertentangan dengan kesusilaan dan tata hukum obyektif
2. Hukuman hanya boleh memperhatikan apa yang sudah terjadi. Hukuman tidak boleh dijatuhkan dengan suatu maksud prevensi
3. Beratnya hukuman harus seimbang dengan beratnya delik. Hal ini perlu supaya penjahat tidak dihukum secara tidak adil.

Gerson W. Bawengan dalam bukunya Pengantar Psychologi Kriminil menyatakan bahwa ia menolak teori absolut atau teori pembalasan itu yang dikemukakan dalam bentuk apapun, berdasarkan tiga unsur, yaitu :
1.  Tak ada yang absolut didunia ini, kecuali Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pembalasan adalah realisasi daripada emosi, memberikan pemuasan emosionil kepada pemegang kekuasaan dan merangsang ke arah sifat-sifat 'sadistis', sentimentil. Oleh karena itu kepada para penonjol teori pembalasan itu, dapatlah diterka bahwa mereka memiliki sifat-sifat sadistis.Dan kerena itu pula ajaran mereka lebih condong untuk dinamai teori sadisme.
3. Tujuan hukuman dalam teori itu adalah hukuman itu sendiri. Dengan dernikian teori itu mengalami suatu jalan buntu, oleh karena tujuannya hanya sampai pada hukuman itu sendiri.adalah suatu tujuan yang tak bertujuan, sebab dipengaruhi dan disertai nafsu membalas.

B.     Teori relatif atau teori tujuan
Para penganjur teori relatif tidak melihat hukuman itu sebagai pembalasan, dan karena itu tidak mengakui bahwa hukuman itu sendirilah yanag menjadi tujuan penghukuman, melainkan hukuman itu adalah suatu cara untuk mencapai tujuan yang lain daripada penghukuman itu sendiri. Hukuman, dengan demikian mempunyai tujuan, yaitu untuk melindungi ketertiban.Para pengajar teori relatif itu menunjukkan tujuan hukuman sebagai usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.Menghindarkan, agar umumnya orang tidak melakukan pelanggaran bahkan ditujukan pula bagi terhukum agar tidak mengulangi pelanggaran.
Dengan demikian maka hukuman itu mempunyai dua sifat, yaitu sifat prevensi umum dan sifat prevensi khusus. Dengan prevensi umum, orang akan menahan diri untuk tidak melakukan kejahatan. Dan dengan prevensi khusus para penganjurnya menitikberatkan bahwa hukuman itu bertujuan untuk mencegah orang yang telah dijatuhi hukuman, tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnyaa bagi mereka yang hendak melakukan peianggaran akan mengurungkan maksudnya sehingga pelanggaran tidak dilaksanakan.
C.     Teori Gabungan
Menurut teori gabungan hukuman hendaknya didasarkan atas tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada saiah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain maupun pada semua unsur yang telah ada.

2.3     sistem pembinaan residive pada lembaga pemasyarakatan
 Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakat-an di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan, bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada  tahun 1963, di mana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Belia juga menyebutkan Pemasyarakatan sebagai tujuan dari pidana penjara. Pada tanggal 27 April 1964, Pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan dalam Konperensi Jawatan Kepenjaraan. Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan semakin mantap dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dengan adanya Undang Undang Pemasyarakatan ini  maka makin kokoh usaha-usaha untuk mewujudkan visi Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila  yang dilaksanakan secara  terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat  untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.


BAB III
PENUTUP
3.1     Simpulan
1.    Recidive adalah sama dengan pengulangan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi tindak pidana dengan suatu putusan hakim yang tetap, kemudian melakukan suatu tindak pidana lagi, dimana recidivis adalah orangnya sedangkan untuk perbuatannya  disebut dengan Recidive.
2.    Dasar pemberatan pidana terhadap residivis dengan dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimum dari tindak pidana yang dilakukan sebagaimana telah diatur dalam pasal 486, 487, dan 488. Dimana pemberatan tersebut memenuhi 2(dua) syarat esensial,Melakukan kejahatan pengulangannya adalah dalam waktu belum lewat 5 (lima) tahun sejak terpidana menjalani sebagian atau seluruh pidana yang dijatuhkan Pemberatan tindak pidana juga yang menjadi dasar yaitu apabila dari segi doktrin pidana dikenal adanya bentuk pengulangan kebetulan (accidentally recidive) dan pengulangan kebiasaan (habitual recidive).
3.    Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Disinilah dilakukan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila  yang dilaksanakan secara  terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat  untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
3.2.    Saran
          Saran yang dapat disampaikan melalui penulisan makalah ini yaitu, kita sebagai masyarakyat sekaligus mahasiswa sebenarnya memiliki peranan yang sangat penting untuk mempelajari Hukum Pidana sehingga kita dapat mengetahui bagaimana hukum itu berlaku dalam realita kehidupan yang menyangkut tentang tingkah laku masyarakat yang berkaitan dengan hukum baik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku maupun yang bertentangan dengan peraturan tersebut. Dengan begitu kita dapat mengetahui resiko dari perbuatan yang dilakukan baik untuk diri sendiri maupun orang lain tentang hukuman yang dijatuhkan kepada orang-orang yang berbuat kriminal.


DAFTAR PUSTAKA

1. Ali, Mahrus, Dasar-dasar Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
2. jodikoro wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (TTT, Retika Aditama, 2003).
       3. Suarda, I Gede Widhiana, Hukum Pidana Materi Penghapus, Peringan   dan Pemberat Pidana, (Malang: Bayumedia Publishing, 2012).



















Tuesday, November 1

CONTOH PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN KONTRAK TANAH





CONTOH FORMULIR :

SURAT PERJANJIAN KONTRAK TANAH


Yang bertanda tangan di bawah ini :

       I.            Nama                                   :
Tempat, Tanggal Lahir    :
Alamat                                :
No. KTP / SIM                     :          
Orang tersebut diatas sebagai Pihak I (Pertama).
(*yang dimaksud dengan pihak I (Pertama) adalah pihak yang menyewakan tanah)

           II.      Nama                                    :
Tempat, Tanggal Lahir      :
Alamat                                  :
No. KTP / SIM                       :
Orang tersebut diatas sebagai Pihak II (Kedua).
(*yang dimaksud pihak II (Kedua)  adalah pihak yang menyewa tanah)

Pada hari/tanggal ini : ________________________ (*hari/tanggal di tandatanganinya perjanjian yang dibuat oleh para pihak) telah sepakat mengadakan ikatan sewa/kontrak mengontrak ___________________ (*obyek yang di perjanjikan, suatu hal tertentu yang halal atau tidak melawan hukum) antara Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua) dengan jangka waktu kontrak______________ (*berapa lama perjanjian kontrak yang disepakati oleh para pihak). Terhitung dari tanggal ______________ (*tanggal mulai berlakunya kontrak) sampai dengan tanggal ______________ (*tanggal berakhirnya kontrak) . Dengan pembayaran dimuka uang kontrak Rp.________,- (*jumlah harga yang disepakati) (______________________) (*nominal angka dalam bentuk tulisan) sejak tanah tersebut diterima oleh Pihak II (Kedua) dari Pihak I (Pertama) dengan ketentuan sebagai berikut :
I.
II
III.

(*dibuat ketentuan – ketentuan yang menjadi suatu prestasi yang harus di lakukan oleh pihak II (Kedua) sesuai dengan kesepakatan bersama)


Demikian Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Tanah ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada unsur tekanan siapapun serta menandatangani bersama – sama agar dapat dipergunakan dimana perlu.



                                                                                                                                                       KOTA, TGL BLN THN
            Pihak II (Kedua)                 Pihak  I (Pertama)



(           NAMA            )                (         NAMA            )

  Sekian dari contoh pembuatan surat perjanjian kontrak tanah, semoga membantu. Salam sukses.

Thursday, October 6

[makalah] HUKUMAN MATI DILIHAT DARI SEGI TINJAUAN SOSIOLOGIS (hukum pidana)

KATA PENGANTAR

Puji syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan karunianya, makalah “HUKUMAN MATI DILIHAT DARI SEGI TINJAUAN SOSIOLOGIS” ini dapat diselesaikan dengan baik meskipun banyak kekurangan. Pada kesempatan ini pula, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak _________________ selaku Dosen mata kuliah Hukum Pidana yang telah memeberikan tugas ini dan semua pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung yang membantu dalam penyelesaian makalah ini.
kami mengharapkan makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pidana mati yang dilihat dari tinjauan segi sosiologis. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan yang jauh dari kata sempurna. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi siapapun yang membacanya, sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa yang akan datang.


                                                                                                                        Denpasar, ______ 2016


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
            Hukuman mati merupakan pidana yang paling keras dalam sistem pemidanaan. Masalah pemidanaan berhubungan erat dengan kehidupan seseorang dimasyarakat, terutama bila menyangkut kepentingan benda hukum yang paling berharga bagi kehidupan bermasyarakat yaitu nyawa dan kemerdekaan atau kebebasan. Jika dilihat dari segi tinjauan sosiologis tentu ada pro dan kontra di dalam pemberian hukuman mati karena hukuman mati itu dianggap bertentangan dengan  Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang HAM yang  juga mengatur bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibatasi kebebasannya, dan tidak seorangpun dapat dihukum dengan suatu peraturan yang berlaku surut serta masih banyak hak-hak dasar lain yang harus dijamin, dilindungi dan ditegakkan oleh negara. Namun sepanjang diatur secara sah dalam perundang-undangan maka sifat pelanggaran HAM di dalamnya menjadi hilang.
            Di indonesia delik yang diancam dengan pidana mati semakin banyak. Di dalam KUHP sudah menjadi Sembilan buah, yaitu : Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 124, Pasal 140 ayat (3), Pasal 340, Pasal 36 ayat (4), Pasal 444, Pasal 479 ayat (2), dan Pasal 479 ayat (2) KUHP.Pidana mati tercantum di dalam Pasal 36 jo. Pasal 8 huruf a, b, c, d, atau e dan Pasal 37 jo. Pasal 9 a, b, c, d, e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berdasarkan Pasal 15, pidana mati juga bagi perbuatan jahat, percobaan atau pembantuan kemudahan, sarana atau keterangan terjadinya tindak pidana terorisme di luar wilayah Indonesia terhadap delik tersebut di atas (Pasal 6, 9, 10, dan 14).
            Di dalam semua peraturan Perundang-undangan yang telah disebutkan di atas, pidana mati itu selalu telah diancamkan secara alternatif dengan pidana-pidana pokok lainnya, yakni pada umumnya dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Namun jika dilihat dari segi tinjauan sosiologis banyak pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak pantas diberikan karena melanggar HAM dan ada pula yang beranggapan bahwa hukuman mati pantas diberikan bagi pelaku yang melakukan kejahatan berat. Maka dari itu makalah ini dibuat untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hukuman mati serta peraturan yang mengatur tentang itu dan bagaimana hukuman mati itu jika di lihat dari segi tinjauan sosiologis.



1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan hukuman mati ?
2.      Apa saja Perundang-undangan yang mengatur tentang hukuman mati di Indonesia?
3.      Bagaimanakah hukuman mati dari segi tinjauan sosiologis (pandangan masyarakat terhadap pidana mati) ?
1.3. Tinjauan pustaka          
1.      Satjipto, dalam hukum sesungguhnya telah dikenal istilah “kematian perdata”. Konon kematian seperti ini pernah menimpa sejumlah orang pada masa pemerintahan orde baru lalu. Karena dianggap membahayakan penguasa, maka tanpa melalui proses peradilan, mereka dimatikan secara perdata. Orang yang terkena kematian perdata itu masih hidup segar bugar, tetapi jaringan kehidupan sosialnya banyak dimatikan, misalnya ia tidak dapat lagi melakukan usaha bisnisnya seperti biasa dan demikian juga dengan pembatasan terhadap berbagai aktifitas sosialnya.
2.      Hak Asasi Manusia merupakan Hak yang melekat pada diri manusia dari awal kelahirannya sudah melekat dan hilang pada saat ia telah meninggal dunia dan secara akan pudar bersamanya. Mengenai Hak Asasi Manusia, sangatlah sensitive untuk dipermasalahkan. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat [1]pada martabat manusia, yang melekat padanya sebagai insan ciptaan tuhan yang maha esa atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugrah ilahi dan merupakan suatu hak yang bersifat luhur dan suci. 1
3.      Hak untuk hidup (right to life); merupakan kategori hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi serta dibatasi dalam keadaan apapun, termasuk dalam batasan regulasi formal2.
4.      Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam buku yang berjudul setangkai bunga sosiologi, sebagai ilmu masyarakat mempelajari tentang struktur sosial yakni, keseluruhan jalinan sosial antara unsur-unsur sosial yang pokok, seperti kaedah-kaedah sosial, kelompok-kelompok dan lapisan-lapisan sosial. 3
5.       P.J Bouman dalam bukunya sociologie begrien en problemen, sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan sosial antar sesama manusia, antara individu dengan kelompok, sifat dan perubahan-perubahan, lembaga-lembaga serta ide-ide sosial. 3
           
            Terdapat dua pendapat yang sangat kontradiktif, artinya ada kalangan yang menolak apapun konsep yang diterapkan dalam melaksanakan pidana mati tersebut dan beberapa menerima dengan argumentasinya yang juga berladasan. Adanya pertentangan pendapat dalam permasalahan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain pemahaman beberapa kalangan mengenai konsepsi hak asasi manusia yang menjadi salah satu kendala dalam menerapkan eksekusi pidana mati.

1.      De Bussy membela adanya pidana mati di Indonesia dengan mengatakan bahwa di Indonesia terdapat suatu keadaan yang khusus. Bahaya terhadap gangguan yang sangat terhadap ketertiban hukum di Indonesia adalah lebih besar.
2.      Jonkers membela pidana mati dengan alasan bahwa walaupun ada keberatan terhadap pidana mati yang seringkali dajukan adalah bahwa pidana mati itu tak dapat ditarik kembali, apabila sudah dilaksanakan dan diakui bahwa ada kekhilafan atau kekeliruan dalam putusan hakim, lalu tak dapat diadakan pemulihan hak yang sesungguhnya. Terhadap orang mati ketidakadilan yang dialaminya tidak dapat diperbaiki lagi.
3.      Hazewinkel-Suringa mengemukakan bahwa pidana mati adalah suatu alat pembersih radikal yang pada setiap masa revolusioner kita dapat menggunakannya.[2]
6.      Bichon van Tselmonde menyatakan : saya masih selalu berkeyakinan, bahwa ancaman dan pelaksanaan pidana mati harus ada dalam tiap-tiap negara dan masyarakat yang teratur, baik ditinjau dari sudut keputusan hakum maupun dari sudut tidak dapat ditiadakannya, kedua-duanya jure divino humano. Pedang pidana seperti juga pedang harus ada pada negara. Hak dan kewajiban ini tak dapat diserahkan begitu saja. Tapi haruslah dipertahankannya dan juga digunakannya.
7.      Lombrosso dan Garofalo juga termasuk yang mendukung pidana mati. Mereka berpendapat bahwa pidana mati adalah alat mutlak yang harus ada pada masyarakat untuk melenyapkan individu yang tak mung kini dapat diperbaiki lagi. Para sarjana hokum di Indonesia juga ada yang mendukung pidana mati. Diantaranya adalah Bismar Siregar yang menghendaki tetap dipertahankannya pidana mati dengan maksud untuk menjaga sewaktu-waktu kita membutuhkan masih tersedia. Sebab beliau menilai kalau seseorang penjahat sudah terlalu keji tanpa perikemanusiaan , pidana apa lagi yang mesti dijatuhkan kalau bukan pidana mati.
8.      Oemar Seno Adji menyatakan bahwa selama negara kita masih meneguhkan diri, masih bergulat dengan kehidupan sendiri yang terancam oleh bahaya, selama tata tertib masyarakat dikacaukan dan dibahayakan oleh anasiranasiryang tidak mengenal perikemanusiaan, ia masih memerlukan pidana mati.
9.      Hartawi AM memandang ancaman dan pelaksanaan pidana mati sebagai suatu social defence. Pidana mati adalah suatu pertahanan sosial untuk masyarakat umum dari bencana dan bahaya ataupun ancamankejahatan besar yang mungkin terjadi yang akan menimpa masyarakat, yang telah atau akan mengakibatkan kesengsaraan dan mengganggui ketertiban serta rakyat umum, dalam pergaulan manusia bermasyarakat dan bergama. Adanya bahaya-bahaya dan kejahatan-kejahatan besar yang menimpa dan mengancam kehidupan masyarakat, memberikan hak pada masyarakat sebagai kesatuan untuk menghindarkan dan pembelaan terhadap kejahatan dengan memakai senjata, salah satunya adalah pidana mati.
Bila pidana mati mendapat dukungan dari berbagai kalangan yang ingin tetap mempertahankannya, maka ia juga mendapat penentang yang semakin hari semakin banyak jumlahnya. Yang dianggap  sebagai pelopor dari gerakan anti pidana mati yaitu :
1.      Beccaria dengan karangannya yang terkenal Dei Delitti E Delle Pene (1764). Yang menyebabkan Beccaria menentang pidana mati ialah proses yang dijalankan dengan cara yang amat buruk terhadap Jean Callas yang dituduh telah membunuh anaknya sendiri. Hakim menjatuhkan pidana mati. tapi Voltaire dapat membuktikan bahwa Jean Callas tidak bersalah sehingga namanya direhabilitasi. Walaupun demikian ia telah mati tanpa salah, akibat pidana mati yang diperkenankan pada waktu itu. Beccaria menunjukkan adanya pertentangan antara
2.      pidana mati dan pandangan negara sesuai dengan doktrin Contra Social. Karena hidup adalah sesuatu yang tak dapat dihilangkan secara legal dan membunuh adalah tercela, karena pembunuhan yang manapun juga yang mengijinkan untuk pidana mati adalah immoral dan makanya tidak sah.
3.      Van Bemmelen menyatakan bahwa pidana mati menurunkan wibawa pemerintah, pemerintah mengakui ketidakmampuan dan kelemahnnya.
4.      Roling, pidana mati justru mempunyai daya destruktif, yaitu bila negara tidak menghormati nyawa manusia dan menganggap tepat untuk dengan tenang melenyapkan nyawa seseorang, maka ada kemungkinan besar dan akan pulalah hormat orang pada nyawa manusia. Disamping itu adalagi suatu bahaya, yaitu bahwa perbuatan membunuh oleh negara itu akan memancing suatu penyusulan pula terhadapnya.
5.      Ernest Bowen Rowlands berpendapat bahwa pidana mati tidak dapat diperbaiki kalau seorang hakim telah keliru dan pidana mati telah dilaksanakan, tak pernah kehidupan dikembalikan pada yang dipidana mati.
6.      Von Hentig menyatakan bahwa pengaruh yang kriminogen pidana mati itu terutama sekali disebabkan karena telah memberikan suatu contoh yang jelek dengan pidana mati tersebut. Sebenarnya negara yang berkewajiban mempertahankan nyawa manusia dalam keadaan apapun. la menambahkan bahwa dengan menahan seseorang dalam penjara, kita mengadakan suatu eksperimen yang sangat berharga. Hal ini tak mungkin ditemukan pada pidana mati.
7.      Is Cassutto menyatakan bahwa pada pidana mati ditemui kesukarankesukaran yang serius, pertama-tama terbentur pada kemungkinan terjadinya yang tak mungkin dapat diperbaiki. Damstee menyatakan bahwa "saya tak merasa perlu pidana mati, saya tak percaya kegunaannya, malah saya percaya keburukannya. Dan kalau pemerintah melalui pembunuhan. maka ia merendahkan kewibawaannya terhadap rakyat pada siapa dianjurkan janganlah engkau membunuh. Dengan membunuh ia membangunkan naluri yang jahat. Suatu masyarakat yang mengagung-agungkan pidana mati dikecam bahwa disini masih ada orang-orang biadab dan anggotaanggota masyarakat itu tak akan meninggalkan sifat-sifat biadabnya."
8.      Polak beranggapan bahwa pidana mati setelah dilaksanakan tidak membawa nestapa yang harus diderita oleh penjahat karena ia sudah tidak ada lagi. Jadi pidana mati sama bukan pidana, bahkan bukan juga suatu pidana yang ringan. leo Polak berpendapat pidana mati itu tidak adil, pelaksanaan pidana mati itu dianggap sebagai suatu dosa kekeliruan besar dalam penetapan pembalasan yang adil.
9.      Roeslan sarjana hukum Indonesia yang menentang adanya pidana mati Menurut beliau bagi kita penjara seumur hidup dan lain-lainnyapidana yang merupakan perampasan dan pembatasan atas kemerdekaan dan hartakekayaan seseorang sajalah yang dipandang sebagai pidana. Selanjutnya beliaumenyatakan bahwa karena orang semakin tahu betapa buruknya pidana mati itu,sehingga bertrurut-turut banyak negara beradab yang menghapuskannya.
1.4. Metode penulisan
            Untuk mendapatkan data dan informasi yang di perlukan, kami mempergunakan metode normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen,yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan,teori hukum dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif atau disebut juga metode penulisan hukum kepustakaan yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Hukuman mati
Sebenarnya tujuan dari pidana itu adalah untuk mencegah timbulnya kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan-kejahatan yang berat dan pidana mati dalam sejarah hukum pidana adalah merupakan dua komponen permasalahan yang berkaitan erat. Hal ini nampak dalam KUHP Indonesia yang mengancam kejahatankejahatan berat dengan pidana mati. Berdasarkan pada ketentuan yang ada pada KUHP menyangkut tentang macam sanksi pidana atau jenis pemidanaan hanya terdapat 2 macam hukuman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 10 bagian buku I, salah satunya yang kita bahas adalah mengenai hukuman pokok (hoofd straffen) yaitu, pidana mati. Masalah pemidanaan berhubungan erat dengan kehidupan seseorang dimasyarakat, terutama bila menyangkut kepentingan benda hukum yang paling berharga bagi kehidupan bermasyarakat yaitu nyawa dan kemerdekaan atau kebebasan. Pada masa sekarang ini telah umum diterima pendapat bahwa yang menjatuhkan pidana adalah negara atau pemerintah dengan perantaraan alat-alat hukum pemerintah.
Pemerintah dalam menjalankan hukum pidana selalu dihadapkan dengan suatu paradoxaliteit yang oleh Hazewinkel-Suringa dilukiskan sebagai berikut :
 “Pemerintah negara harus menjamin kemerdekaan individu, menjamin supaya pribadi manusia tidak disinggung dan tetap dihormati. Tapi kadang-kadang sebaliknya, pemerintah negara menjatuhkan hukuman, dan justru menjatuhkan hukuman itu, maka pribadi manusia tersebut oleh pemerintah negara diserang, misalnya yang bersangkutan dipenjarakan”
 Jadi pada satu pihak pemerintah negara membela dan melindungi pribadi manusia terhadap serangan siapapun juga,sedangkan pada pihak lain, pemerintah negara menyerang pribadi manusia yang hendak dilindungi dan dibela itu, sejalan dengan tugas sistem peradilan pidana yang diantaranya adalah :
1.      untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan
2.      menyelesaikan kasus kejahatan  yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah     ditegakkan dan yang bersalah dipidana,
3.      mengusahakan agar mere[3]ka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi.
            Memang tidak mudah bila membicarakan antara hak dan dikorelasikan dengan pluralitas tersebut. Di dalam masyarakat pasti akan ada permasalahan sosial yang dapat mendorong terciptanya suatu aturan yang dapat mengatur antara hak individu yang satu dengan hak individu yang lain, misalnya terjadinya konflik horizontal dalam masyarakat sehingga dapat menciptakan pemahaman hak yang proporsional. Hak-hak yang ada dalam diri tiap individu di masyarakat sebisa mungkin dijaga agar tidak terjadi benturan antara satu sama lain. Sehingga diperlukanadanya aturan yang mengikat keduanya dan memiliki suatu peranan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hukum tidak akan pernah dapat lepas dari kehidupan manusia. 4
               Oleh karena itu, hukuman mati masih diperlukan untuk menakut-nakuti para penjahat. Kebutuhan akan adanya hukuman mati secara normatif, terasa lebih diperlukan lagi dalam situasi ketika dewasa ini pelaksanaan pidana penjara tidak dapat secara efektif mampu menekan angka kejahatan. Penjara kadangkala tak lebih dianggap sebagai "sekolah tinggi kejahatan". Tidak sepenuhnya dapat dijadikan alasan perspektif HAM untuk dijadikan sebagai alasan sosiologis pidana mati. Betul jika menghilangkan nyawa orang lain adalah pelanggaran atas prinsip dasar HAM yang secara sosiologis harus dijunjung tinggi oleh siapapun. Tetapi sekedar mengingatkan prinsip dasar HAM juga mengatur bahwa tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibatasai kebebasannya, dan tidak seorangpun dapat dihukum dengan suatu peraturan yang berlaku surut serta masih banyak hak-hak dasar lain yang harus dijamin, dilindungi dan ditegakkan oleh negara.
               Jika perspektif semacam itu yang kita gunakan, pertanyaan yang timbul adalah : apakah dengan demikian memenjarakan seorang terhukum juga merupakan pelanggaran HAM ? Apakah menangkap seseorang penjahat juga merupakan pelanggaran HAM ? menangkap seorang tersangka, memenjarakan seorang terpidana bahkan termasuk menghukum seseorang dengan peraturan yang berlaku surut sebagai mana yang dianut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No. 15 tahun 2003 tentang Terorisme pada prinsipnya juga merupakan pelanggaran HAM yang serius. Tetapi dengan diaturnya segala ketentuan tersebut dalam perundang-undangan yang sah yang segala ketentuan tersebut dalam perundang-undangan yang sah yang memenuhi syarat materiel dan formal, maka sifat pelanggaran HAMnya menjadi hilang. Demikian juga dengan hukuman mati, sepanjang diatur secara sah dalam perundang-undangan maka sifat pelanggaran HAM di dalamnya menjadi  hilang.
               Terlepas dari dibolehkannya (dilegalkannya) penangkapan, pemenjaraan atau hukuman mati, ada satu prinsip dasar yaitu Hak untuk hidup (right to life); merupakan kategori hak yang tidak bisa
dilanggar, dikurangi serta dibatasi dalam keadaan apapun, termasuk dalam batasan
regulasi formal. 5 Karena tindakan semacam itu jika dilihat dari segi tinjauan sosiologis pada prinsipnya juga melanggar HAM maka putusan untuk melakukan penahanan, pemenjaraan apalagi hukuman mati harus dilakukan seselektif mungkin.
2.2 Hukuman Mati Dalam Perundang-undangan di Indonesia
Roeslan Saleh dalam bukunya Stelsel Pidana Indonesia mengatakan bahwa KUHP Indonesia membatasi kemungkinan dijatuhkannya pidana mati atas beberapa kejahatan yang berat-berat saja. Yang dimaksudkan dengan kejahatan-kejahatan yang berat itu adalah : 
1.      Pasal 104 (makar terhadap presiden dan wakil presiden)
2.      Pasal 111 ayat 2 (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jikapermusuhan itu dilakukan ata[4]u jadi perang)
3.      Pasal 124 ayat 3 (membantu musuh waktu perang)
4.      Pasal 140 ayat 3 (makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut)
5.      Pasal 340 (pembunuhan berencana)
6.      Pasal 365 ayat 4 (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati)
7.      Pasal 368 ayat 2 (pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati)
8.      Pasal444 (pembajakan di laut, pesisirdan sungai yang mengakibatkan kematian). Beberapa peraturan di luar KUHP juga mengancamkan pidana mati bagi pelanggarnya.
·         Pidana Mati dalam Rancangan KUHP
            konsep rancangan KUHP pidana mati dari stelsel pidana pokok dan mencantumkannya sebagai pidana pokok yang bersifat khusus atau sebagai pidana eksepsional. Penempatan pidana mati terlepas dari paket pidana pokok dipandang penting, karena merupakan kompromi dari pandangan retensionis dan abolisionis.Dalam konsep Rancangan KUHP 1991/1992 terdapat beberapa macam tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, antara lain:
1.      Pasal 164 tentang menentang ideologi negara Pancasila : Barang siapa secara melawan hukum dimuka umum melakukan perbuatan menentang ideologi Pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945 dengan maksud mengubah bentuk negara atau susunan pemerintahan sehingga berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling lima tahun.
2.      Pasal167 tentang makar untuk membunuh presiden dan wakil presiden
3.      Pasal186 tentang pemberian bantuan kepada musuh.
4.      Pasal 269 tentang terorisme :
A.    Ayat 1 : Dipidana karena melakukan terorisme, dengan pidana penjara paling lama libelas tahun dan paling rendah tiga tahun, barangsiapa menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap target-target sipil dengan maksud menimbulkan suatu suasana teror atau ketakutan yang besar dan intimidasi Pada masyarakat, dengan tujuan akhir melakukanperubahan dalam sistem politik yang berlaku.
B.     Ayat 2 : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah lima tahun, jika perbuatan terorismetersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
C.     Ayat 3 : Dipidana pidana mati atau pidana penjara paling lama duapuluh tahun dan paling rendah lima tahun, jika perbuatan terorisme tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang. Sedangkan tindak pidana pembunuhan berencana ditiadakan. Menurut penjelasan konsep Rancangan KUHP 1991/1992 hal ini memberi kebebasan kepadan hakim dalam rangka mempertimbangkan ada tidaknya unsur berencana yang acapkali sulit dibuktikan.Dengan demikian hakim akan lebih mengutamakan untukmempertimbangkan motif, cara, sarana atau upaya membunuh dan akibat sertadampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.
·         Peraturan-peraturan itu antara lain:
1.      Pasal 2 Undang-Undang No.5 (PNPS) Tahun 1959 tentang wewenang Jaksa
Agung/Jaksa Tentara Agung dan tentang memperberat ancaman hukuman
terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang
pangan.
2.      Pasal 2 Undang-Undang No. 21 (Prp) Tahun 1959 tentang memperberat ancaman
hukuman terhadap tindak pidana ekonomi.
3.      Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api,
amunisi atau sesuatu bahan peledak.
4.      Pasal13 Undang-Undang No. 11 (PNPS) Tahun 1963 tentang pemberantasan
kegiatan subversi. Pasal 23 Undang-Undang no. 31 T ahun 1964 tentang
ketentuan pokok tenaga atom.
5.      Pasal 36 ayat 4 sub b Undang-Undang no. 9 tahun 1976 tentang Narkotika
6.      Undang-Undang No.4 Tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan
terhadap sarana/prasarana penerbangan.
2.3. hukuman mati dari segi tinjauan sosiologis (pandangan masyarakat terhadap hukuman  mati)
            Kontoversi terhadap pidana mati akan selalu ada, terkait dengan pro dan kontranya serta keterkaitannya dengan hak asasi manusia. Meskipun dapat dikatakan bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan konvensional dan bersifat temporari yang artinya sudah lama menjadi permasalahan atau polemik di tengah-tengah masyarakat dalam memandang hal tersebut dan selalu muncul ke pemukaan di saat akan ada pengeksekusian pidana mati, akan tetapi hingga saat ini belum ada titik temu dan jalan keluar mengenai permasalahan tersebut. Dari sekian data penerapan pidana mati di Indonesia telah dilaksanakan sejak awal pemerintahan.
            Banyak kalangan yang menilai bahwa pidana mati sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan di Indonesia. Namun b[5]eberapa kalangan menilai, ini masih sangat penting dan masih menjadi kebutuhan dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun beberapa kalangan menilai bahwa penerapan pidana mati tersebut sudah tidak efektif dan tidak relevan lagi diterapkan di Indonesia. Ada beberapa pandangan dalam memandang pidana mati. Seperti adanya permasalahan disekitar pembahasan pidana mati, yakni adanya double bahkan multi sentenced 6, yaitu terdapat penghukuman lain selain hukuman yang telah ditetapkan itu tadi (pidana mati). Artinya adalah terdapat permasalahan tersendiri dalam pra eksekusi pidana mati. Masa penantian pelaksanaan pidana mati ini merupakan masa penyiksaan secara psikologis. Dapat dipahami bahwasanya terdapat semacam hukuman secara psikologis terhadap pelaku dalam menanti masa eksekusinya. Terdapat semacampertarungan emosional yang gebat didalam pikirannya, bahkan dikatakan oleh J.E Sahetapy ini merupakan penganiayaan rohani dan penyiksaan psikologis serta penggebukan mental7. Pandangan inipun sedikit banyak memicu timbulnya pro dan
kontra dalam memandang pidana mati.
            Seperti yang sempat kita singgung diawal, bahwa kita dapat melihat terdapat dua pendapat yang sangat kontradiktif, artinya ada kalangan yang menolak apapun konsep yang diterapkan dalam melaksanakan pidana mati tersebut dan beberapa kalangan menerima dengan argumentasinya yang juga berladasan. Adanya pertentangan pendapat dalam permasalahan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain pemahaman beberapa kalangan mengenai konsepsi hak asasi manusia yang menjadi salah satu kendala dalam menerapkan eksekusi pidana mati. Artinya beberapa kalangan yang menolak maupun yang menerima pidana mati yang dikorelasikan dengan Hak Asasi Manusia pastinya memiliki pandangan tersendiri dan analisa yang mendalam terhadap hal tersebut. Sebagai gambaran kasar adalah bagi kalangan yang menolak pidana mati menilai bahwa hak untuk hidup yang merupakan hak yang paling mendasar dalam diri seorang manusia adalah hak kodrati yang tidak dapat digagugugat, sehingga tidak ada seorang manusiapun yang dapat mencabut serta menentukan waktu matinya seseorang. Sehingga tak dapat dipungkiri bahwa bagi golongan ini lebih memandang hak asasi dalam diri terdakwa/pelaku kejahatan. Begitu juga dengan kalangan yang menerima penerapan ini. Dalam pandangannya mereka cenderung melihat hak daripara korban (victim) yang terdzolimi oleh perilaku pelaku kejahatan dalam bentukbentukkasus tertentu, sebagai contoh adalah kasus genosida, korupsi dan narkoba.
            Artinya perlindungan hak asasinya dipandang dalam diri korban yang harus mendapat perlindungan. Faktor lain adalah pemahaman kedua kalangan tersebut terhadap fungsi serta tujuan hukum atau pemidanaan. Dapat digambarkan adalah dalam aliran teori retributif yang notabene menerapkan hukuman yang diterima harus setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan, artinya bahwa teori ini cenderung menjurus kepada pembalasan yang setimpal. Berbeda halnya dengan yang mengangkat teori utiliter yang memandang bahwa hukum dalam penerapannya memiliki manfaat dan
kegunaan baik untuk individu secara khusus dan bagi masyarakat secara umum. Dalam pemabahasan ini penerapan pidana mati dapat dikategorikan tidak memiliki kemanfaatan dan kegunaan bagi individu yang bersangkutan, karena dengan diterapkannya pidana mati terhadap terdakwa, maka dapat dipastikan terdakwa tidak dapat memperbaiki hidupnya 8. Disamping beberapa faktor tersebut masih banyak faktor yang mempengaruhi pola pikir masyarakat kita dalam memandang pidana mati tersebut, seperti ajaran-ajaran agama atau dogma dogma yang yang telah diterima oleh beberapa kalangan masyarakat kita. Disamping itu, latar belakang pendidikan memiliki pengaruh yang cukup besar dalam menentukan arah serta pola pikir dari individu-individu masyarakat, sehing dari kemajemukan tersebut wajar jika muncul berbagai macam persepsi mengenai pidana mati.
            Pada dasarnya, hukum di Indonesia bertujuan guna melindungi hak-hak individu masyarakatnya dan sebisa mungkin dijaga agar tidak berbenturan antara hak yang satu dengan hak yang lain. Sehingga dapat kita tarik suatu sedikit kesimpulan bahwasanya ketika menerapkan hukum secara otomatis juga telah menerapkan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam masyarakat yang disebut dengan hak–hak asasi manusia. Oleh karenanya maka muncul adanya konsepsi penghukuman. Penghukuman disini memiliki tujuan atau fungsi untuk memberikan penjeraan serta [6]memberikan pembalasan terhadap apa yang telah dilakukan oleh pelaku. Dalam menerapkan pemidanaan ini pun harus memperhatikan unsur-unsur hukumnya, yang dalam hal ini yang digunakan adalah konsepsi hukum pidana. Akan tetapi hal yang paling urgen dari pemidanaan adalah untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat9[7].
            Dalam stelsel hukum pidana di indonesia, ada beberapa aturan-aturan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap masyarakat ini. Aturan-aturan tersubut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukukm Pidana. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur secara luas mengenai hal ini yang tertuang dari buku pertama mengenai aturan umum, hingga buku ketiga mengenai pelanggaran. Dalam aturan-aturanya dengan adanya larangan tentu saja ada pula mengenai sanksi yang diberikan jika kita melakukan pelanggaran dalam laranganya tersebut. Sanksisanksi yang dijatuhkan ada beragam macamnya, baik itu sanksi berupa denda, penjara dan sanksi terberat adalah sanksi pidana mati. Tujuan dari hukum serta pidana mati disamping yang telah sedikit kita singgung diatas adalah untuk memberikan pembalasan terhadap seseorang atas tindakan yang dilakukannya. Artinya bahwa ada konsekuensi logis yang harus diterima oleh pelaku kejahatan atas kejahatan yang ia lakukan. Tujuan hukum ini lebih sering dikenal dengan tori pembalasan/retribution theory.
            Disamping itu, terdapat tujuan hukum yang menekankan kepada tindakan pencegahan. Artinya bahwa ketika hukum diterapkan, maka diharapkan akan ada upaya untuk mencegah setiap individu untuk melakukan kejahatan, ataupun mengulangi kejahatan yang pernah ia lakukan dimasa yang akan datang (teori pencegahan/prevention of crime teory/teori relatif). Telah sedikit disinggung pada pembahasan diatas mengenai teori utilitirianisme atau teori kemanfaatan. Berdasar pada teori ini, maka disamping untuk melakukan pembalasan terhadap individu yang telah melakukan sebuah tindakan kejahatan, juga harus memiliki beberapa kemanfaatan bagi korban kejahatan secara individual ataupun bagi pelaku kejahatan serta bagi masyarakat luas.           
            Pada dasarnya negara indonesia adalah negara yang sangat memperhatikan permasalahan Hak Asasi Manusia, terlihat dalam konstitusi kita baik dalam pembukaan maupun batang tubuh telah pengakuan serta perlindngan terhadap Hak Asasi Manusia disamping menyebut adanya prinsip demokrasi. Namun pemahaman mengenai Hak Asasi ini tidak dapat dipahami secara mentah-mentah. Kita mengenal adanya pemahaman hak asasi secara proporsional, yang artinya disamping memperhatikan hak kita sebagai individu yang merdeka, juga harus memperhatikan hak orang lain yang juga merupakan individu dan bagian dari masyarakat yang memiliki kemerdekaan yang sama dengan kita. Sehingga hak-hak dari masing-masing individu tetap terlindungi secara proporsional dan tetap dalam koridornya masing-masing. Oleh karenanya, hak yang dimiliki tersebut tetap harus berjalan tetap pada koridornya dan dibatasi dengan adanya aturan main yang jelas serta tegas yakni hukum positif yang secara jelas dapat mengikat. Sehingga tidak ada hak yang bersifat absolut.
            Terkait dengan hal tersebut, maka pidana mati pada dasarnya memiliki kedudukan yang nyata jika kita mengacu pada tidak adanya hak yang bersifat absolut itu tadi. Pidana mati sebagai salah satu hukuman terberat dalam stelsel hukum pidana memilki kewenangan untuk menjaga harmonisasi keadaan sosial dengan mengatasnamakan hak secara proporsional. Walaupun hak adalah mutlak pemberian tuhan yang maha esa, dalam pelaksanaan dalam kehidupan di dalam tatanan masyarakat tetap membutuhkan batasan-batasan dalam mengimplementasikannya. Didalam stelsel hukum pidana, bentuk pemidanaan memiliki pidana pokok berupa pidana penjara, denada serta pidana mati. Sehingga dengan diterapkkanya sistem hukum tersebut, diharapkan akan menjadi sebuah koridor utama yang dapat menjaga keabsahan dari hak tersebut tanpa merusak keharmonisan tanatan sosial.
Selain memiliki keanekaragaman suku bangsa dan budaya, ternyata Indonesia memiliki keanekaragaman pemahaman serta pikir pola masyarakat terhadap penerapan pidana mati di indonesia. Baik dalam beberapa kalangan yang menilai setuju akan pidana mati yang diterapkan yang dalam pandangan mereka menganggap ada kaitannya ataupun tidak dengan konsepsi Hak Asasi Manusia ataupun yang secara keras menolak penerapan pidana mati tersebut terkait dengan pemahamannya terhadap konsepsi Hak Asasi Manusia dapat dipastikan mereka memiliki landasan berfikir yang kuat akan hal ini. Tentunya pemikiran-pemikiran yang muncul dipengaruhi oleh faham-faham serta teori-teori yang diserap dari berbagai sumber.
Selain itu juga didalam masyarakat yang memiliki pluralitas yang tinggi menjadi salah satu faktor dalam menentukan jalan berfikir dari masyarakat itu sendiri. Pluralitas yang dimaksudkan disini dapat kita lihat dari adanya berbagai macam latar belakang pendidikan setiap orang dalam masyarakat yang berbeda-beda, sehingga mengerucut pada pemahaman mereka terhadap suatu hal. Selain itu juga dapat dipengaruhi juga dari keanekaragaman budaya yang secara tidak langsung telah diserap dalam alur berfikir mereka dan diimplementasikan dalam menyikapi suatu permasalahan. Faktor keanekaragaman agama juga dapat dijadikan salah satu pengaruh dari pola pikir masyarakat tadi.
Perdebatan yang terjadi sejalan dengan dinamika didalam hukum nasional dan internasional yang perkembangannya dalam setengah abad terakhir ini, serta munculnya pendekatan-pendekatan baru dalam melihat dan menilai relevansi pidana mati dalam konteks sistem hukum, bentuk dan asas negara, serta perubahan sosial, termasuk teknologi yang dari waktu ke waktu terus berkembang. Perdebatan akan wacana ini terus berkembang. Ada yang beberapa menelan mentah-mentah kedua wacana dan argumentasi dari kedua sudut pandang tadi, akan tetapi adapula yang masih mentelaah lebih jauh dari permasalahan keduanya tadi. Inipun terjadi dikalangan masyarakat. Masyarakat seolah bingung dengan kedua konsepsi yang ada tadi, karena dalam masyarakatpun memiliki kemajemukan basic pendidikan. Jadi ini menjadi sebuah polemik tersendiri dalam beberapa pandangan masyarakat.
BAB III
PENUTUP


3.1. Simpulan
Berdasarkan uraian diatas makan dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Hukuman mati ini dapat di tinjau dari berbagai macam aspek kehidupan seperti aspek agama, hukum, HAM, sosiologis dan aspek lainnya. prinsip dasar HAM yang secara sosiologis harus dijunjung tinggi oleh siapapun. Tetapi sekedar mengingatkan prinsip dasar HAM juga mengatur bahwa tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibatasai kebebasannya, dan tidak seorangpun dapat dihukum dengan suatu peraturan yang berlaku turut serta masih banyak hak-hak dasar lain yang harus dijamin, dilindungi dan ditegakkan oleh negara.
2.       Roeslan Saleh dalam bukunya Stelsel Pidana Indonesia mengatakan bahwa KUHP Indonesia membatasi kemungkinan dijatuhkannya pidana mati atas konsep Rancangan KUHP 1991/1992 terdapat beberapa Di indonesia delik yang diancam dengan pidana mati semakin banyak. Di dalam KUHP sudah menjadi Sembilan buah, yaitu : Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 124, Pasal 140 ayat (3), Pasal 340, Pasal 36 ayat (4), Pasal 444, Pasal 479 ayat (2), dan Pasal 479 ayat (2) KUHP.Pidana mati tercantum di dalam Pasal 36 jo. Pasal 8 huruf a, b, c, d, atau e dan Pasal 37 jo. Pasal 9 a, b, c, d, e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berdasarkan Pasal 15, pidana mati juga bagi perbuatan jahat, percobaan atau pembantuan kemudahan, sarana atau keterangan terjadinya tindak pidana terorisme di luar wilayah Indonesia terhadap delik tersebut di atas (Pasal 6, 9, 10, dan 14).
3.      Hukum mati ini tidak cocok di terapkan di indonesia jika di pandang dari segi ham karena hukuman mati ini merupakan bentuk hukuman yang sangat keji dan tidak manusiawi dan UUD 1945 juga telah melindungi hak-hak seseorang sebagai warga negara untuk bebas hidup dan tidak disiksa. Konsep perlindungan hak asasi manusia itu sendiri di indonesia dapat dilihat dalam pancasila maupun undang-undang dasar 1945 itu sendiri






3.2. Saran
1.      Dalam penerapan hukuman mati di nidonesia agar jangan dilakukan dengan gegabah tanpa melihat titik permasalahannya terledih dahulu. Islam memang memperbolehkan hukuman mati ini tapi harus sesuai dengan ketewntuan-ketentuan yang berlaku.
2.      Hukuman mati ini jangan dijadikan debagai penopang strategi politik kalau hanya untuk membuat nama seseorang terkenal di dunia politik sebaiknya jangan diterapkan di Indonesia karena akan menimbulkan kelaknatan terhadap negara ini.




DAFTAR PUSTAKA

Megah, Tim, 2012, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Permata press, jakarta Prodjodikoro, Wirjono, 1989, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Bandung
Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia di Masa lain, Kinidan di Masa             Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
J.E. Sahetapy, Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati TerhadapPembunuhan             Berencana, CV Rajawali, Jakarta, 1982.
Djoko Prakoso dan Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977
Suparman Marzuki. Hukuman Mati Dalam Perspektif Etis. www.pushamuii.ac.id. (31 Januari             2008).
M. Abdul Kholiq AF. Buku Pedoman Kuliah HUKUM PIDANA, Universitas Islam Indonesia,             Yogyakarta 2005 hlm 177
Randlom naning .Cita dan citra hak asasi manusia indonesia. Lembaga krimonologi UI. Jakarta     1983 sebagaimana dikutip oleh St. Harum Pujiarto, RS, Hak Asasi Manusia : Kajian       Filosofis Dan Implementasinya Dalam Hukum Pidana Di Indonesia Universitas    atmajaya . Yogyakarta. hlm 25.
Moh. Mahfud MD. Politik Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia. Artikel dalam Junal
            Hukum N0.14 Vol 7 Agustus 2000 Hlm 5



1 Randlom naning .Cita dan citra hak asasi manusia indonesia. Lembaga krimonologi UI. Jakarta 1983 sebagaimana dikutip oleh St. Harum Pujiarto, RS, Hak Asasi Manusia : Kajian Filosofis Dan Implementasinya Dalam Hukum Pidana Di Indonesia Universitas atmajaya . Yogyakarta. hlm 25.
3 Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, (dalam Soerjono Soekanto, 2003:20)
4 Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum suatu pengantar.Edisi kelima cetakaan pertama, penerbit LIBERTY,Yogyakarta 2003 Hlm 1
5Indria Fernida A, dan Syamsul Alam Agus. PERINGATAN HARI PENGHAPUSAN HUKUMAN MATI SEDUNIA Moratorium Universal untuk Hukuman Mati. http/ www.kontras.org (10Oktober 2007)
6 M.Abdul Kholiq. Hukuman Mati : Kontroversi Dan Kebijakan Pengaturanya Dalam Legislasi Indonesia. Makalah dalam Forum diskusi panel bertema “Kontroversi Hukuman Mati Di Indonesia yang diselenggarakan oleh LBH yogyakarta, tanggal 28 agustus 2008
7  J.E Sahetapy. Pidana Mati Dalam Negara Pancasila. PT Citra Aditya Bakti. BANDUNG : 2007 hlm 68
8 Suparman Marzuki. Hukuman Mati Dalam Perspektif Etis. www.pushamuii.ac.id. (31
Januari 2008).

9 M. Abdul Kholiq AF. Buku Pedoman Kuliah HUKUM PIDANA, Universitas Islam
Indonesia, Yogyakarta 2005 hlm 177