1. SEJARAH HUKUM DAGANG
Hukum dagang adalah hukum yang
mengatur tentang tingkah laku manusia dalam perdagangan untuk memperoleh
keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dengan badan – badan hukum satu dengan
yang lainya dalam lapangan hukum perdagangan
Di mulai pada abad
pertengahan eropa 1000 – 1500 tahun terutama di negara dan kota – kota di eropa
pada saat itu di italia dan perancis selatan telah lahir kota – kota pusat
perdagangan seperti genoa, florence dan barcelona dan kota – kota lainya.
Tetapi pada saat itu hukum romawi (corpus yuris civilis) tidak dapat
menyelesaikan perkara – perkara dalam perdagangan di kota – kota tersebut. Maka
dibuatlah hukum baru di samping hukum romawi ini yang di sebut dengan hukum
dagang (koopans recht) yang khusus berlaku bagi golongan pedagang (khususnya
mengatur di bidang perdagangan atau peradilan perdagangan)
Hukum dagang ini bersifat
unifikasi (kesatuan hukum) dan berhubung bertambah pesatnya hubungan dagang
maka, pada abad ke – 17 diadakan kodifikasi hukum dagang oleh mentri keuangan
dari Raja Louis ke – XVI (ke-empat belas) pada tahun 1613 – 1715 yakni COMBERT
dengan nama Ordonnaince Du Commerce yang mengatur tentang hukum dagang dan pada
tahun 1681 dibuat atau disusun juga Ordonaince Du Le Marrine yang mengatur
tentang hukum laut (atau yang sekarang disebut dengan nama hukum pelayaran).
Pada tahun 1807 di
prancis di bawah kaisar napoleon di buat dua kitab undang – undang, yaitu :
a. kitab undang – undang
hukum perdata prancis (code civilis des france)
b. kitab undang – undang
hukum dagang prancis (code du commerce)
dan pada saat itu
netherlads atau belanda yang sedang dijajah perancis juga menginginkan adanya
hukum perdata dan hukum dagang tersendiri bagi belanda. Maka mulailah di bentuk
Burgelijk Wetboek (BW) pada tahun 1819 dan dibentuk juga Wetboek Van
Koophandhel (WVK) yang disahkan pada tahun 1838.
Kemudian BW dan WVK yang disahkan
pada tahun 1819 yang berdasarkan asas konkordansi yang menjadi contoh bagi
pembuatan kitab undang – undang hukum perdata (KUHP-erdata) dan juga kitab undang – undang hukum dagang
(KUHD) di indonesia pada tahun 1848.
Dan pada akhir abad ke – 19 Prof.
Mollengraff yang membentuk dan juga merancang undang – undang kepailitan
sebagai buku ke – III dari KUHD. Kemudian pada saat itu indonesia yang juga
dijajah oleh belanda dan menyebabkan BW dan WVK di berlakukan juga di indonesia
yang kini di indonesia dikenal dengan nama KUHP-erdata dan KUHD.
2. PENGERTIAN HUKUM
DAGANG
· Achmad ichsan
Hukum dagang adalah
sebagai hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu ; masalah yang timbul
akibat tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.
· Purwosutjipto
Hukum dagang adalah hukum
yang mengatur perikatan didalam lapangan perusahaan. Di dalam hal ini perikatan
sama dengan perjanjian.
· C. S. T Kansil
Beliau menyamakan hukum
dagang dengan hukum perusahaan sehingga hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur
tentang tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya
memperoleh keuntungan.
· Sunaryati Hartono
Ia lebih khusus lagi
menyinonimkan hukum dagang dengan hukum ekonomi yakni keseluruhan peraturan
atau putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan
kehidupan ekonomi.
· Munir Fuadi
Mengartikan hukum bisnis
sebagai suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan
kegiatan dagang, industri atau keuangan yang di hubungkan dengan produksi atau
pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dalam resiko tertentu untuk
mendapatkan keuntungan tertentu.
· Ridwan Halim
Hukum dagang adalah hukum
yang mengatur antara satu pihak dengan pihak lainya yang berkenaan dengan urusan
dagang
Kesimpulannya, Hukum
Dagang adalah hukum yang mngatur segala aktivitas dan akibat hukum dari
perdagangan yang terkait dengan masalah perdagangan baik tertulis maupun tidak
tertulis.
3. “BAGAIMANA HUBUNGAN
KUHP-erdata DENGAN KUHD”
jawabannya ; pasal 1 KUHD ditetapkan bahwa
KUHP-erdata berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam kitab ini
(KUHD). Dengan itu berlaku asa “lex specialis de rogat lex generalis” yang
artinya ketentuan khusus di kesampingkan oleh ketentuan yang umum atau
sebaliknya.
Ex; dalam pasal 1477 KUHP-erdata
diatur bahwa transaksi harus terjadi dimana barang itu di serahkan. Namun saat
saya membeli sebuah lemari 3 pintu dengan harga 5 juta dan saya hanya membayar
separunya saja. Dan barang yang saya beli tidak bisa saya bawa pulang karena
ukurannya yang besar. Jadi barang tidak diserahkan pada saat saya melakukan
transaksi pada saat itulah berlaku asas leks specialis namun sebelum itu saya
sudah membuat kesepakatan bahwa saya akan menyerahkan separuh lagi dari nilai
transaksi dari barang yang saya beli pada saat saya menerima barang/ baerang
itu datang kerumah saya. Inti dari contoh diatas pasal 1477 KUHP-erdata tidak
berlaku dalam hal tersebut melainkan berlaku asas lex specialis dengan
kesepakatan yang sudah dibuat terlebih dahulu. Dan disini asas lex specialisnya
adalah KUHD dan asas generalisnya (asas
umum) KUHP-erdata (yang di kesampingkan) (arrrniti.blogspot.com)
10
OKTOBER 2016
4. PERUSAHAAN
A. usaha adalah tindakan, upaya, perbuatan
(dalam pengertian umum). Usaha dalam artian perusahaan berarti segala upaya
atau tindakan atau perbuatan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan.
B. perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan maupun badan hukum, baik
milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan buruh atau pekerja dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
C. pengusaha adalah orang yang menjalankan
perusahaan atau menyuruh menjalankan
perusahaan baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan pekerja. Pengusaha itu bisa orang
perorangan, badan hukum dan non (bukan)
badan hukum.
“menurut pasal 1 ayat 4
UU N0. 28 tahun 2007 tentang peraturan perpajakan pengusaha adalah orang
pribadi atau badan dalam bentuk apapun (badan hukum atau non badan hukum) yang
dalam kegiatan usahanya atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimport
barang, mengeksport barang, melakukan usaha perdagangan, memnfaatkan barang
berwujud dari daerah pabean, melakukan usaha jasa, memanfaatkan jasa dari luar
daerah pabean”
· Fungsi pengusaha di bagi menjadi tiga,
yaitu :
1) pengusaha yang bekerja sendiri
2) pengusaha yang bekerja dengan bantuan
pekerja
3) pengusaha yang memberi kuasa pada orang lain
untuk menjalankan perusahaan.
· Unsur – unsur pengusaha :
1) menghasilkan barang
2) mengimport barang
3) mengeksport barang
4) melakukan usaha perdagangan
5) melakukan usaha jasa
6) memnfaatkan jasa dari luar daerah
· Pemimpin perusahaan adalah orang yang
diberikan kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama
pengusaha. Pemimpin perusahaan berfungsi sebagai wakil pengusaha dan berkuasa
dalam segala hal yang berkenaan dengan pengelolaan perusahaan yang di pimpinnya
dan ia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan.
· Pekerja adalah orang yang bekerja pada
pihak lain dan menerima uang atau upah dalam bentuk lain.
· Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan baik untuk diri sendiri maupun orang lain
· Ketenagakerjaan adalah semua hal yang
menyangkut tentang pekerja, tenaga kerja dan lain – lain.
17
OKTOBER 2016
5. PEMBANTU PENGUSAHA
Pembantu pengusaha adalah setiap orang
yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahan dengan
memperoleh upah. Hubungan kerja antara pemimpin atau pengusaha dengan pembantu
pengusaha diatur dalam hukum ketenagakerjaan.
Pembantu dalam lingkungan perusahaan
adalah yang mempunyai hubungan kerja tetap dan subordinatif (yakni : ada
pengusaha, ada pimpinan, dan juga ada pembantu pengusaha) dengan pengusaha dan
bekerja dalam lingkup perusahaan itu, yakni sebagai berikkut :
1) Adanya pemegang prokurasi, yakni pemegang
kuasa dari pengusaha untuk mengelola sebagian besar bidang usaha tertentu dari
perusahaan. (ex: bagian produksi, bagian pemasaran, bagian keuangan, dll)
2) Adanya penguus filial, yakni pemegang
kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola suatu
cabang perusahaan. (ex: cabang perusahanan di masing - masing daerah.
3) Adanya pelayang toko, yakni setiap orang
yang memberikan pelayanan dan membantu pengusaha di toko dalam menjalankan
perusahaanya.
4) Adanya pekerja keliling yakni, pembantu
pengusaha yang bekerja diluar toko atau kantor untuk memajukan perusahaan (ex:
dengan mempromosikan tok dan membuat perjanjian dengan toko lain)
Selain pembantu dalam lingkungan
penrusahaan ada juga terdapat pembantu di luar lingkungan perusahaan dengan
ciri – cirinya sebagai berikut :
· Mempunyai hubungan kerja tetap dan
koordinatif dengan pengusaha (ex: agent perusahaan)
· Mempunyai hubungan kerja tidak tetap
denga pengusaha (ex: makelar, notaris, pengacara, komisioner)
1) Agent perniagaan atau commercial agent adalah organisasi yang
melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Organisasi ini
mempunyai hubungan yang tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan
dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
2) Pekerja keliling
memiliki hubungan hukum dengan pengusaha
atau majikan sedangakan agent perusahaan mempunyai hubungan hukum
pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
3) Pekerja kelililng adalah karyawan perusahaan
majikanya dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan
perusahaan sedangkan agent perusahaan bukan merupakan bagian dari perusahaan
melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
DISTRIBUTOR YANG MEMILIKI
PERBEDAAN PRINSIP
Seorang agent akan menjual barang
atau jasa atas nama prinsipalnya (perusahaan yang memberikan pekerjaaan)
sedangkan seorang distributor bertindak atas namana sendiri (independent
tender) berikut ialah perbedaan antara agent dean distributor dari segi :
1) Dari segi pendapatannya, pendaatan
seorang agent adalah berupa komisi dari hasil penjualan barang atau jasa kepada konsumen. Sedangkan,
distributor pendapatannya berupa laba atau keuntungan dari selisih harga
pembelian dan harga jual
2) Dari segi pengirimannya, agent mengirim
langsung dari prinsipal ke kosumennya. Sedangkan, distributor langsung
mengirimkan kepada konsumenya dan pihak prinsipal tidak mengetahuinya.
3) Dari segi pembayaran barangnya, pihak
prinsipal akan langsung menerima pembayaran harga dari pihak konsumen tanpa
melalui agent. Sedangkan, dalam hal distribusi pihak distributorlah yang
menerima hatga. (arrrniti.blogspot.com)
Menurut pasal 62 KUHD (kitab undnag
– undang hukum dagang) Makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat
oleh gubernur jendral (yang sekarang di sebut presiden atau pembesar yang di
nyatakan berwenang untuk itu) yang sebelum ia (makelar/broker) itu disumpah
dimuka ketua pengadilan negeriagar menjalankan tugasnya dengan baik dan ia
mendapatkan upah berupa komisi atau courtage. Dan sebagai perantara atau
pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap karena makelar
adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk
mengadakan perjanjian. Di dalam pasal 62 KUHD (kitab undnag – undang hukum
dagang) ada beberapa macam perjanjian yang dapat dibuat oleh makelar yakni :
· Perjanjian jual – beli barang dagangan
· Perjanjian jual – beli kapal
· Perjanjian obligasi
· Perjanjian efek atau surat – surat
berharga
· Perjanjian wessel, dll.
Perbedaan pokok antara
makelar dan juga agent adalah sebagai berikut :
· Dari segi hubungan dengan pengusaha,
makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap sedangkan agent perusahaan
mempunyai hubungan yang tetap.
· Dari segi bidang usaha yang
dijalankan, makelar dilarang berusaha di dalam bidang dimana dia diangkat dan
dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaranya.
Sedangkan, agent perusahaan tidak dilarang
· Dari segi formalitas menjalankan
perusahaan, makelar diangkat oleh mentri kehakiman dan disumpah. Sedangkan
agent perusahaan tidak (akan tetapi formalitas tersebut sudah tidak relevan
lagi) makelar sebagai pedagang perantara yang dalam melakukan pekerjaanya
memperoleh ijin dari pemerintah dan disumpah oleh pengadilan negeri yang
tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat transaksi
dengan pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli saham atau barang serta
mengusahakan asuransi dengan menerima upah atau provisi.
24 OKTOBER 2016
KOMISIONER
Komisioner adalah seorang yang
menyelenggarakan perusahaanya dengan melakukan perbuatan – perbuatan atau
membentuk persetujuan atas anma firma
dia sendiri tetapi atas amanat dan tanggung jawab orang laindengan menerima
upah atau provisi
Pasal dalam KUHD, komisioner adalah
orang yang menjalankan perusahaan untuk mengadakan atas perintah dan perhitungan
orang lain yang disebut komiten akan tetapi persetujuan tidak dilakukan atas
nama komitennya melainkan atas namanya sendiri atau firmanya atau perusahaan
atas nama sendiri dengan menerima upah atau komisi. Ciri – ciri dari komisioner
adalah sebagai berukut :
· Tidak ada pengankatan resmi atau
penyumpahan
· Komisioner menghubungkan komiten
dengan pihak ketiga atas namanya sendiri
· Komisioner tidak berkewajiban untuk
menyebut namanya komiten atau ia hanya bertindak sebagai para pihak dalam
perjanjian tetapi komisioner dapat bertindak atas nama pemberi kuasa
· Komisioner berakhir meberi kuasa
apabila pemberi atau penerima meninggal dunia, atau kuasanya dicabut, dan bisa
juga karena pengampuan (tidak cakap bertindak secara hukum) dan bisa juga
berakhir karena pailit.
· Hubungan pihak ketiga dengan
komisioner adalah hubungan para pihak dalam perjanjian. Dimana komiten tidak
dapat menggugat pihak ketiga sedangkan pihak ketiga tidak perlu tau siapa
komisionernya. Begitu pula komiten tidak perlu tau dengan siapa komisioner
Bertindak tetapi semua biaya yang dikeluarkan oleh komisioner untuk
melaksanakan perjanjian harus ditanggung oleh komiten.
Hak – hak dari pada
komisioner adalah sebagai berikut :
· Hak retensi adalah hak komisioner
untuk menahan barang komiten, apabila provisi dan biaya yang lainnya belum di
bayar.
· Hak istimewa adalah hak istimewa
komisioner terhadap barang komiten (ex: hak untuk menjual, hak untuk ditahan
demi kepentingan orang lain, dan hak untuk memiliki)
Tugas – tugas komisioner
adalah sebagai berikut :
· Menerima, menyimpan,mengasuransikan
barang – barang milik prinsipalnya (tempat ia bekerja)
· Membayar ongkos – ongkos yang
dikeluarkan untuk kepentingan barang – barang tersebut.
· Menjual barang –barang tersebut.
· Menagih pendapatan penjual dan
mengirimkan perhitungan kepada prinsipalnya
· Membayar kepada prinsipalnya
Mengenai pendapat para
sarjana misalnya pollak hubungan antara komisioner dengan komitennya adalah
pemberi kuasa. Sedangkan pekerja dengan majikannya memiliki hubungan kerja.
Perbedaan agen, makelar
dan komisioner adalah sebagai berikut :
AGENT :
· Agent sifat hubungan hukum tetap
· Pengangkatan tidak perlu disumpah
· Agent berkewajiban menjual barang
sesuai dengan yang ditentukan oleh prinsipal atau perusahaannya
· Dasarhukumnya kebiasaan
· Memperoleh hak provisi
MAKELAR :
· Makelar memiliki sifat hubungan hukum
yang tidak tetap
· hubungan hukum pemberian kuasa
· Pengangkatannya harus disumpah
· Resiko ditanggung prinsipal
· Ada hak untuk mendapatkan komisi yang
diatur dalam KUHD
· Menyimpan contoh barang dan membuat
pembukuan
KOMISIONER :
· Komisioner hubungan hukumnya pemberian
kuasa
· Sifat hubungan hukumnya tidak tetap
· Tidak ada pengangkatan dan penyumpahan
· Bertindak atas nama sendiri
· Resiko ditanggung komisioner
· Haknya dapat berupa retensi, komisi
yang diatur dalam KUHD dan juga KUHP-erdata
Persamaan agent dengan
makelar, sama – sama pemegang kuasa, dan bertindak atas nama pemberi kuasanya
tapi tanggung jawab masih berada ditangan pemberi kuasa atau prinsipal, karena
pemberi kuasa merupakan para pihak pada perjanjian.
PENGACARA
merupakan profesi hukum yang
dikenal juga dengan sebutan lawyer yakni seorang yang memberikan bantuan atau
membantu penggugat atau tergugat dan diangkat oleh pengadilan tinggi tertentu
dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum pengadilan
tinggi tersebut. Disamping itu ia boleh mengajukan perkara –perkara dan
mewakili orang yang memiliki perkara baik sebagai penggugat atau tergugat tidak
saja dihadapan semua pengadilan tinggi tersebut namun juga dihadapan smeua
pengadilan tinggi yang berada di dalam wilayah hukum pengadilan tinggi
tersebut.
Dalam hubungan pengacara denga
pembantu perusahaan adalah diluar lingkungan perusahaan. Mereka hanya
berhubungan bila ada kasus atau suatu perkara yang harus diselesaikan melaluii
jalur hukum. Hubungan hukum pengacar dan pengusaha adalah hubungan yang tidak
tetap. (arrrniti.blogspot.com)
Permohonan untuk diangkat menjadi
pengacara dapat diajukan oleh setiap orang yang memiliki ijasah S.H (sarjana hukum) yang diajukan
kepada mentri kehakiman melaui ketua pengadilan negeri tempat tinggal si
pemohon mengajukan permohonan..
Advokad sama denga pengacara yang
diangkat oleh menteri kehakiman setelah mendapat nasehat dari mahkamah
konstitusi (MA). Yang membedakannya dengan pengacara adalah wilayah hukumnya
adalah seluruh provinsi di indonesia.
31
OKTOBER 2016
NOTARIS
Istilah Notaris berasal dari kata
notarius yang merupakan salah satu cabang profesi hukum,jabatan notaris tidak
ditempatkan dalam lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Karena
notaris diharapkan untuk memiliki posisi yang netral dan dapat memberikan
penyuluhan hukum atau tindakan hukum pada kliennya atau atas permintaan
kliennya secara netral untuk mencegah timbulnya permasalaan. Notaris dapat
berperan membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dan Notaris memiliki
hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha. Dalam UU jabatan notaris No.30
tahun 2004 Pasal 1 menyebutkan definisi notaris adalah “pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainya sebagaimana yang
dimaksud dalam UU ini” sedangkan yang dimaksud dengan pejabat umum adalah orang
yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara khususnya dibidang hukum
perdata.
Sebagai pejabat umum notaris harus
memiliki beberapa syarat, yaitu sebagai berikut :
1. Berjiwa pancasila (berketuhanan yang maha
esa, mempunyai jiwa kemanusiaan yang adil dan beradab, yang memiliki jiwa
sesuai dengan bunyi dari kelima sila tersebut)
2. Taat pada hukum, taat pada sumpah jabatan
dan taat pada kode etik notaris
3. Berbahasa indonesia yang baik
Sebagai profesional
notaris juga harus memiliki etika sebagai notaris kemudian ikut serta dalam
pembangunan nasional dalam bidang hukum dan menjunjung tinggi kehormatan dan
martabat. Dan disamping itu syarat untuk menjadi notaris berdasarkan UU N0. 30
pasal 3 yang secara tegas menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi seorang
notaris adalah sebagai berikut :
1. WNI (warga negara indonesia) kewenangan
ini diberikan kepada WNI karena notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan
sebagian fungsi publik khususnya di bagian hukum perdata dan hal ini berkenaan
dengan rahasia negara, sebagai seorang pejabat negara maka dari itu tidak di
perkenankan kepada warga negara asing.
2. Harus Berumur minimal 27 tahun. Karena
saat berumur 27 tahun sudah dianggap dewasa dan stabil secara mental dan
emosional.
3. Bertakwa kepada tuhan yang maha esa
4. Memiliki pengalaman (diperoleh pada saat
magang)
5. Harus memiliki ijasah S1 (sarjana) hukum
dan memiliki ijasah S2 (magister) kenotariatan
6. Notaris adalah pejabat umum namun ia bukan PNS (non – PNS) jadi notaris tidak
boleh merangkap, pengacara,karyawan
bumn, bumd, dosen perguruan tinggi negri
tidak boleh menjadi notaris.
PROSEDUR PENGANGKATAN
NOTARIS
Yang pertama adalah mengajukan
permohonan atau permintaan ke departemen hukum dan ham untuk pengangkatan
notaris dengan melampirkan :
1. Nama notaris
2. Ijasah – ijasah yang diperlukan
3. Surat pernyataan tidak memiliki jabatan
rangkap
Apabila dokumen – dokumen tersebut
telah terpenuhi dan diterima oleh pegawai dept. Hukum dan ham lalu akan di
koreksi dan di cek dan calon notaris menunggu turunnya keputusan mentri dan
tempat atau wilayah tempat ia berhak berpeluang membuka usaha notarisnya, namun
tidak semua permohonan notaris dikabulkan oleh dept. Hukum dan ham. Calon
notaris juga harus bersedia untuk di sumpah (melakukan sumpah jabatan) untuk tetap
melaksanakan amanah dengan baik dan jujur. Dan ia juga harus telilti dalam
menandatangan akta agar tidak terjadi skandal
atau menandatangani sertifikat ganda atau palsu. Dan ia juga harus
mandiri dalam hal memutus suatu akta dan ia juga harus dapat memberikan
penyuluhan hukum serta ia juga harus bisa menjaga etika dan sikap dan menjaga
rahasia dari isi akta yang dibuat oleh kliennya. Kewenangan yang dimiliki oleh
notaris adalah :
1) Membuat akta autentik mengenai semua
perbuatan perjanjian dan ketetapan yang di haruskan leh peraturan perundang –
undangan dan di kehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta
autentik dan menjamin tanggal kepastian petjanjian akta, menyimpan akta,
memberikan grose salinan dan kutipan
akta yang ditetapkan oleh undang – undang
2) Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan
kepastian tanggal pembuatan surat akta dibawah tangan dengan mendaftarkan dalam
buku khusus atau legalisasi (tindakan pengesahan tandatangan) dan disertai
dengan materai dan dibubuhi tanda tangan.
3) Membukukan surat – surat dibawah tangan
dengan mendaftarkan dalam buku khusus yang disebut dengan warmaking
4) Membuat foto copy dari asli surat di
bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan di gambarkan
dalam surat yang bersangkutan
5) Melakukan pengesahan antara kecocokan
antara foto copy dan surat aslinya (legalisir)
6) Memberikan penyuluhan hukum dan membuat
akta yang berhubungan dengan pertanahan dan pelelangan dan juga salah lelang
termasuk membetulkan kesalahan tulis atau ketik pada akta.
7) Menjilid akta dalam satu buku atau bundle
serta membuat daftar akta dan ia memiliki kewajiban untuk membacakan akta
dihadapan para penghadap (saksi) yang di hadiri oleh minimal oleh 2 orang saksi
karena satu orang saksi bukan saksi.
21 NOVEMBER 2016
BENTUK –BENTUK PERUSAHAAN
CIRI – CIRI PERKUMPULAN
1. Terorganisasi secaraotomatis
2. Terbentuk karena memiliki tujuan tertentu
3. Hubungan anggotanya bersifat kontraktual
A. PERUSAHAAN BADAN HUKUM
(UU NO.40 TAHUN 2007)
A. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Yang merupakan
persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbagi dalam saham dan memeneuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang – undang. Ciri – ciri dari perseroant terbatas
(PT) sebagai berikut :
(arrrniti.blogspot.com)
· Dalam pendiriannya harus mendapatkan
pengesahan dari Mentri hukum dan HAM
· Ada pemisahaan harta kekayaan pribadi
dengan harta kekayaan perusahaan
· Pendirianya harus dibawah akta
autentik
· Pendirianya berdasrakan perjanjian
antar sedikitnya 2 belah pihak
· Modal terbagi dalam saham
· Tanggung jawabnya terbatas, hanya
sebatas modal yang ia tanamkan atau setorkan
NB :
ORGAN PERSEROAN TERBATAS
“ PERSEROAN TERBATAS ADA
YANG TERBUKA DAN ADA JUGA YANG TERTUTUP, UNTUK PT TERBUKA PADA NAMA BLAKANG PT
TERDAPAT TULISAN Tbk. (ex: PT. MATAHARI KENCANA Tbk.) DAN PT. TERTUTUP SAHAMNYA
HANYA DIBELI OLEH KELUARGA, SAHABAT ATAU TEMAN SAJA, SEDANGKAN PT. TERBUKA
SAHAMNYA BISA DIBELI OLEH UMUM”
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(RUPS)
ORGAN PERSEROAN YANG
MEMPUNYAI WEWENANG YANG TIDAK DIBERIKAN KEPADA DIREKSI ATAU DEWAN KOMISARIS
DALAM BATAS YANG DITENTUKAN DALAM UU ATAU ANGGARAN DASAR
DIREKSI
ORGAN PERSEROAN YANG
BERWENANG DAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEPENGURUSAN PERSEROAN UNTUK
KEPENTINGAN PERSEROAN SESUAI DENGAN MAKSUD / TUJUAN PERSEROAN SERTA MEWAKILI
PERSEROAN BAIK DI DALAM / DILUAR PENGADILAN SESUAI DENGAN KETENTUAN ANGGARAN
DASAR
DEWAN KOMISARIS
ORGAN PERSEROAN YANG
BERTUJUAN MELAKUKAN PENGAWASAN SECARA UMUM ATAU KHUSUS DENGAN ANGGARAN DASAR
SERTA MEMBERIKAN NASEHAT KEPADA DIREKSI
TANGGUNG JAWAB perseroan
terbatas menjadi tak terbatas apabila :
· Persyaratan PT sebagai badan hukum
belum terpenuhi, pendirian PT harus mendapatkan ijin dari mentri hukum dan ham,
apabila ijin PT belum keluar namun sudah berjalan maka tanggung jawabnya
menjadi tak terbatas.
· Apabila pemegang saham memanfaatkan PT
untuk kepentingan pribadi maka tanggung jawabnya menjadi tak terbatas
· Apabila terlibat dalam perbuatan
melanggar hukum dengan menggunakan kekayaan PT, maka tanggung jawabnya menajdi
tak terbatas.
MODAL PERSEROAN TERBATAS
(PT)
· Pada UU yang baru Modal dasar paling
sedikit 50 juta sedangkan pada UU yang lama paling sedikit 25 juta)
· Modal ditempatkan dan disetor penuh
paling sedikit 23% dari modal dasrdan
harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
PENDAFTARAN WAJIB
Pendaftaran wajib akta pendirian
atau anggaran dasar PT secara lengkap disertai SK, pengesahan dari mentri hukum
dan HAM ini wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari
setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan dan setelaf
didaftarkan di umumkan dalam berita negara (TBN) yang diumumkan oleh direksi.
(arrrniti.blogspot.com)
B. KOPERASI
Merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan
atau badan hukum koperasi dengan pemisahan harta kekayaan para anggotanya dan
sebagai modal menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di
bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan
nilai dan prinsip koperasi.
· RAPAT ANGGOTA (RA) yakni, perangkat
organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
· PENGAWAS yakni, perangkat koperasi yang
bertugas mengawasi dan memberi nasehat kepada pengurus
· PENGURUS yakni, perangkat koperasi
yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi untuk kepentingan dan
tujuan koperasi serta mewakili koperasi
baik didalam maupun diluar sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
#JENIS KOPERASI dapat
di bagi menjadi 2, yaitu :
a) Koperasi primer, koperasi yang didirikan
dan beranggotakan orang perseorangan (min.20 org)
b) Koperasi sekunder, koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan badan hukum (min. 3org)
C. YAYASAN
Badan hukum yang terdiri
atas kekayaan yang dipisahkan dan di peruntukan untuk mencapai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan , kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
D. BUMN
Badan usaha yang
keseluruhan modalnya dimiliki oleh negara
B. PERUSAHAAN TAK BERBADAN HUKUM
1) PERSEKUTUAN PERDATA (MAACTSCHAP) /
PARTNERSHIP
yang merupakan suatu
perusahaan yang timbul dari suatu perjanjian dengan mana 2 orang atau lebih
mengikatkan dirinya untuk memasukan (IN BRENG) kedalam perusahaan atau
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh
karenanya. Ciri – ciri persekutuan perdata ialah sebgai berikut :
· Perjanjian antara 2 orang atau lebih
· In breng atau memasukan sesuatu
kedalam perusahaan yang dapat berupa uang, barang maupun tenaga atau skill
· Tujuannya untuk membagi keuntungan atu
manfaat
Dasar hukumnya pasal 1618 – 1652
KUHP-erdata, dalam pendiriannya dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis
dan juga berdasarkan perjanjian. Berakhirnya persekutuan akibat berakhirnya
jangka waktu perjanjian atau bisa juga karena rusaknya brang serta kehendak
dari para pihak yang menginginkan untuk membubarkan persekutuan, dan bisa juga
karena BANGKRUT / PAILIT
2) FIRMA (Fa)
Persekutuan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan nama bersama dan tanggung
jawab secara tanggung menanggung. Yang memiliki kelebihan dari pada usaha
dagang (UD) yakni dari segi pengumpulan modal. Pengaturan mengenai firma diatur
dalam pasal 16 – 35 KUHD.
Dalam pendirian firma
pada pasal 22 dan 25 walaupun firma dibuat dengan akta notaris tapi tidak harus
selalu demikian, bisa juga dilakukan dengan akta dibawah tangan yang :
· Tanggung jawabnya tanggung
renteng/solider/tanggung menanggung
· Wajib membuat pembukuan
· Berakhirnya sama dengan persekutuan
akibat berakhirnya jangka waktu perjanjian atau bisa juga karena rusaknya brang
serta kehendak dari para pihak yang menginginkan untuk membubarkan persekutuan,
dan bisa juga karena BANGKRUT / PAILIT.
3) CV (COMMANDITAIRE VENOOT’SEHAP)
Pada pasal 19 bahwa
persekutuan dengan jalan peminjaman uang atau disebut juga persekutuan
komanditer yang diadakan antara seorang sekutu yang bertanggung jawab secara
pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai pihak yang
meminjamkan uang.
· Anggota complementer (sekutu aktif)
Disamping ia menyetorkan
modal ia juga mengurus perusahaan jadi ia bertanggung jawab secara pribadi atas
perusahaan
· Anggota komanditer (sekutu pasif)
Hanya menyetorkan modal
saja dan ia hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ia tanamkan.
5 DESEMBER 2016
6. SURAT BERHARGA
Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh
penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang
sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak – pihak yang memegang surat
tersebut baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun
pihak ke – 3 kepada siapa surat tersebut dialihkan.
BENTUK à surat pengakuan utang, wesel, saham,
obligasi, atau surat berharga, kepentingan lain atau kewajiban lain atau
kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim di perdagangkan.
(arrrniti.blogspot.com)
JENIS – JENIS SURAT
BERHARGA :
a) SURAT – SURAT BERHARGA DALAM KUHD
1. WESEL
Surat berharga yang
memuat kata wesel didalamnya diberikan dan di tanda tangani di suatu tempat
dalam mana se penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada yang bersangkutan
untuk pada hari tertentu membayar sejumlah uang kepada penerima yang ditunjuk
oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
Atau
Wesel adalah suatu surat
berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya yang merupakan perintah
tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau ditunjuk
oleh pemegang tersebut.
2. SURAT SANGGUP / PROMES
Surat berharga yang
memuat kata “aksep” atau “promes” dalam hal penerbit menyanggupi untuk membayar
sejumlah uang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau pembawanya
pada hari bayar.
· Surat sanggup kepada pengganti atau
surat sanggup
· Surat sanggup kepada pembawa atau
promes
3. CEK
surat berharga yang
memuat “cheque” dalam hal mana penerbit memerintahkan kepada bank tertentu
untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek,
penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukan.
Pasal 182 KUHD à
· CEK ATAS TUNJUK (endosmen)
Cek kepada orang yang ditulis namanya
dengan tambahan klausula atau penggantinya harus dibayar kepada nama yang
tertera pada cek
· CEK ATAS NAMA
Cek kepada orang ynag
namanya dengan tambahan kepada klausula tidak kepada pengganti maka
pengalihannya denga “cessie”
· CEK ATAS BAWA
Cek kepada pembawa atau
kepada orang yang namanya disebut dengan tambahan klausula – klausula atau
kepada pembawa – pembwa atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya maka
pengalihannya cukup dengan penyerahan cek fisik saja.
4. KWITANSI atas tunjuk
Suatu surat yang di
tanggali dan di terbitkan oleh penandatangannnya terhadap orang lain untuk
suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk pada
waktu diperlihatkan.
5. SAHAM
Tanda penyertaan atau
kepemilikan seseorang atau badan hukum dalam suatu perusahaan atau perseroan
terbatas (PT), wujudnya berupa selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik
kertas tersebut adalah pemilik perusahaanyang menerbitkansurat berharga
tersebut.
· Saham atas tunjuk
Saham ini tidak ditulis
nama pemiliknya agar mudah untuk dipindahkan
· Saham atas nama
Saham yang ditulis dengan
jelas siapa pemiliknya dan tidak mudah untuk dipindahkan
6. KONOSEMEN / BILLOFLADING
Surat tanda terima barang
yang telah dimuat dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan
barang dan juga sebagai bukti adanya perjanjian pengangkutan barang melalui
laut.
7. DILEVRY ORDER (DO)
Pasal 510 KUHD, pemegang
yang sah berhak menuntut penyerahan barang ditempat tujuan sesuai dengan isi
konosemenya keculi bila ia menjadi pemegang tidak sah menurut hukum.
b) SURAT – SURAT BERHARGA DI LUAR KUHD
1. BILLYET GIRO
Surat perintah tak
bersyarat dari nasabah yang telah dibekukan bentuknya kepada bank penyimpan
dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan
kepada pihak penerima yang disebutkan namanya kepada bank yang sama atau kepada
bank lainya. (pihak – pihak yang ada dalam billyet giro : penarik, bank
penyimpan dana, bank penerima, pemegang)
2. TRAVEL CHEQUE
Surat berharga yang
dikeluarkan suatu bank yag mengandung nilai dimana bank penerbit sanggup
membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda
tanggannya tertera. Travel cheque berfungsi bagi orang yang sedang melakukan
perjalanan dimana ia tidak perlu membawa banyak uang lagi, serta mengurangi
resiko perampokan. Berikut hal – hal yang tercantum dalam travel cheque :
· Nama travel cheque
· Nilai nominal
· Nam bank yang mengeluarkan travel
cheque
· Nomor seri dan tanggal dikeluarkannya
cheque
· Ada perintah untuk membayar
· Tanda tangan orang yang berpergian
3. CREDIT CARD
Suatu produk surat
berharga yang merupakan kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank
atau lemabaga keuangan lainnya yang fungsi sebagai pengganti uang tunai.
Didalam credit card selalu ada perjanjian antara penerbit kartu kredit dengan
pengguna kartu kredit, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak.
4. LETTER OF CREDIT
Suatu surat yang
dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditunjukan kepada
eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan
hak kepada eksportir tersebut untuk menarik wessel – wessel atas importir yang
bersangkutan. Biasanya digunakan untuk transaksi perdagangan import – eksport
untuk kepentingan dalam hal transaksi yang mendesak. Fungsi letter of credit
ini ialah :
· Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan
transaksi komersial international
· Memberikan pengamanan bagi pihak –
pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
· Mematikan terjadinya pembayaran
sepanjang syarat – syarat letter of
credit di penuhi
· Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen bukan atas
nama barang dagangan
· Membantu bank memberikan fasilitas
pembayaran kepada importir
5. OBLIGASI
Suatu sertifikat bukti
hutang yang mana perusahaan penerbit atau badan pemerintah berjanji untuk
membayar sejumlah bunga untuk satu janggka waktu panjang tertentu kepada
pemegang dan untuk membayar kembali utangnya pada saat jatuh tempo. Dan dalam
obligasi ini merupakan instrumen jangka waktu panjang yang berisi janji – janji
untuk membayar pada kreditur sejumlah bunga secara periodik dan membayar utang
pokok pada saat waktu tempo.
6. SERTIFIKAT REKSADANA
Bukti yang menjelaskan
jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksadana untuk kemudian
akan di kelola dalam bentuk pembeian surat berharga, seperti : saham, obligasi
atau dalam bentuk deposito berjangka.
7. WARRANT
Sertifikat yang
membuktikan kepemilikan hak untuk membeli sejumlah saham dalam jumlah, waktu,
dan pada harga tertentu.(arrrniti.blogspot.com)
20
DESEMBER 2016
7. HKI (HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL)
Hak yang timbul dari hasil dan
pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Yang termasuk hak kekayaan intelektual ialah sebagai berikut :
1. HAK CIPTA
Hak intelektual yaitu hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau untuk memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan
– pembatasan menurut perundang – undangan yang berlaku. Hak cipta ini berlaku
sepanjang hidup penciptanya dan masih berlaku 50 tahun lagi setelah ia
meninggal dunia.
2. HAK PATEN
Hak eksklusif oleh negara
pada inventor untuk hasil invensinya dalam produk teknologi yang selama waktu
tertentu melakukan sendiri invensinya tersebut atau memberika persetujuannya
pada pihak lain untuk melaksanakannya. Jangka waktu dari paten ialah 20 tahun
sejak tanggal penerimaan permohonan yang telah lulus administratif dan tidak
dapat diperpanjang lagi. Yang dimaksud dengan :
· INVENSI
Ide inventor yang
dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses atau bisa juga penyempurnaan dari
pengembangan suatu produk atau proses.
· INVENTOR
Seseorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang
dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
3. PATEN SEDERHANA
Setiap invensi berupa
produk atau alat baru yang mempunyai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk,
konfigurasi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk
sederhana. Jagka waktu paten sederhana ialah 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang
lagi.
“first to file dalam
paten ialah suatu sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa orang
yang pertama mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten apabila
semua persyaratan sudah dipenuhi”
(arrrniti.blogspot.com)
4. MERK
Suatu tanda berupa
gambar, tanda, nama, kata - kata, huruf – huruf, sususnan warna atau kombinasi
dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan berupa barang maupun jasa. Yang berfungsi untuk :
· Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau bersama –sama oleh suatu badan hukum
dengan badan hukum lainnya.
· Sebagai jaminan untuk mutu dari suatu
barang
· Sebagai alat promosi
· Menunjukan asal dari barang itu di
hasilkan
5. PERTANGGUNGAN ATAU ASURANSI
Menurut pasal 246 KUHD :
Asuransi atau
pertanggungan “perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri terhadap
tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya,
karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin di deritanya akibat suatu evenemen”
· Unsur –unsur asuransi :
a. Pihak tertanggung berjanji membayar
premi
b. Pihak tertanggung berjanji memberiakn sesuatu
“?”
c. Pihak yang belum tentu dan tidak
diketahui
d. Ada kepentingan
· Fungsi asuransi :
a. Transfer resiko, yaitu apabila terjadi
sesuatu maka pihak asuransi yang menanggung
b. Kumpulan dana
c. Pembayaran ganti rugi (ex: terjadinya
kerugiann berupa kecelakaan)
· POLIS
yang menjadi dasar
pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam mencapai tujuan asuransi (menurut
pasal 225 KUHD) terdiri dari :
a. Kesepakatan
b. Syarat – syarat khusus
c. Janji – janji
semoga bermanfaat, terimakasih
(arrrniti.blogspot.com)
Download pdf version
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....