Sunday, April 2

PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM HUKUM INTERNASIONAL


       Dalam pergaulan internasional, berbagai  peristiwa dapat terjadi, baik peristiwa yang bersifat intern maupun ekstern. Peristiwa yang bersifat intern misalnya:
  1. Lahirnya negara baru
  2. Pergantian  pemerintah  suatu  negara  dengan  cara  Konstitusional dan In-konstitusional.
  3. Terjadinya pemberontakan dalam suatu negara.
  4. Suatu   kelompok   bangsa   berusaha   memperjuangkan   hak   atas kemerdekaannya.
  5. Suatu negara memperoleh tambahan wilayah atau hak-hak yang bersifat teritorial.

   Pada  dasarnya  sikap  negara-negara  di  dunia  terhadap peristiwa-peristiwa  seperti  di  atas,  secara  garis  besar  dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu:
  1. Sebagian negara akan menerima dan akan memberikan pengakuan terhadap peristiwa yang terjadi dalam suatu negara lain.
  2. Sebagian lagi ada negara-negara yang justru tidak dapat menerima adanya peristiwa atau fakta tersebut.
  3. Pernyataan sikap, baik yang berupa memberikan pengakuan maupun menolak memberikan pengakuan inilah di dalam hukum dan  hubungan  internasional  tercakup  dalam  pengertian  dan ruang lingkup dari pengakuan/recognition.

 Macam-macam Pengakuan :
  1.  Pengakuan de facto : Pengakuan de facto diberikan kepada pihak yang diakui, hanya berdasarkan pada fakta atau kenyataan saja, tanpa mempersoalkan keabsahan secara yuridis dari pihak yang diakui.
  2.  Pengakuan de jure : Pengakuan de jure baru dapat diberikan apabila menurut pendapat dari pihak yang hendak memberikan pengakuan, pihak yang akan diakui secara de jure tersebut telah memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
    • Telah menguasai secara efektif baik secara formal maupun secara substansial wilayah dan rakyat yang berada di bawah kekuasaannya.
    • Rakyatnya itu sendiri sebagian besar atau seluruhnya telah memberikan dukungan yang sepenuhnya, artinya menerima dan mengakui kekuasaan baru tersebut. 
    • Adanya  kesediaan  pihak  yang  akan  diakui  secara  de  jure untuk menghormati kaidah – hukum internasional.
 Pengakuan Bersyarat dan Penarikan Kembali Pengakuan Ada dua golongan pendapat yang berbeda:
a.  Golongan pertama
     Menyatakan bahwa pengakuan tersebut dapat ditarik kembali, sebab dengan dilanggarnya syarat tersebut berarti pihak yang diakui dipandang menyalahi kewajibannya.
b.  Golongan kedua
     Berpendapat bahwa pengakuan itu jika disertai dengan syarat- syarat, tidak dapat ditarik kembali, sebab menurut pendapat kedua ini, tidak dipenuhinya syarat tersebut tidak akan menghapuskan eksistensi dari pihak yang telah diakui itu.Setelah pengakuan diberikan, ternyata implikasinya terhadap masalah-masalah hukum internasional, hukum nasional, putusan- putusan badan peradilan internasional maupun nasional cukup besar. itulah sebabnya, kebanyakan para ahli hukum internasional menempatkan pembahasan tentang pengakuan ini  dalam hukum internasional, khususnya bab mengenai negara sebagai subjek  hukum internasional.

Teori-teori Tentang Pengakuan
    Di kalangan para ahli hukum internasional kedua paham tersebut atas mendapat penganutnya. Mereka yang berpendapat bahwa pengakuan itu membentuk (to constitute) digolongkan ke dalam penganut teori/ajaran constitutive (constitutive theory), sedangkan mereka yang memandang bahwa pengakuan hanyalah suatu pernyataan, bahwa suatu fakta atau peristiwa itu ada, digolongkan ke dalam penganut  teori/ajaran deklaratori (declarative theory).
Cara-cara memberikan Pengakuan Pada dasarnya secara garis besar pemberian pengakuan itu dibedakan dalam dua cara, yaitu:
a.  Pemberian  pengakuan    yang  dilakukan  secara  tegas  dan  nyata (expressed recognition) Pengakuan secara tegas dan nyata diberikan tidak lama setelah kelahiran dari pihak yang diberikan pengakuan. Jadi, dari isi dan bunyi nota diplomatik resmi tersebut secara tegas-tegas dan nyata-nyata dapat diketahui bahwa pengakuan secara resmi telah diberikan oleh pihak yang mengirim nota tersebut.
b.  Pemberian pengakuan yang dapat disimpulkan dari suatu tindakan tertentu,   disebut   juga   dengan   pengakuan   secara   tersimpul (implied recognition).Tindakan atau  peristiwa yang dapat dikatakan sebagai pemberian pengakuan secara tersimpul, antara lain :
·         Pembukaan hubungan diplomatik antara kedua negara.
·         Kunjungan  kepala  negara  dari  pihak  yang  satu  kepada/ke      negara pihak yang lain.
·         Diadakannya/ditandatanganinya    perjanjian-perjanjian    yang bersifat politik maupun perjanjian yang menunjukkan adanya pengakuan atas eksistensi pihak-pihak.

Bentuk-bentuk Pengakuan
1.      Pengakuan terhadap negara baru (recognition of a new state)
        Eksistensi di dalam hubungan internasional Peristiwa apapun yang menimpa suatu negara, sepanjang tidak menghilangkan salah satu atau beberapa unsurnya, kesinambungan/kontinyuitas negara tersebut tetap berlangsung terus. Inilah yang disebut dengan prinsip kesinambungan negara (continuity of state). Lahirnya negara baru,Kelahiran negara baru tersebut dalam masyarakat internasional akan menimbulkan reaksi negara-negara lain yang dimanifestasikan dalam pernyataan sikap menerima atau mengakui kehadiran negara-negara tersebut atau mungkin sebagian lagi ada negara-negara yang justru menolak atau tidak mau memberikan pengakuannya. Apakah    pengakuan    merupakan    unsur    negara? (teorikonstitutif, teori deklaratif dan teori jalan tengah)
2.      Pengakuan terhadap pemerintah baru
           Status  pemerintah  suatu  negara  dalam  Hukum  Nasionalnya dan dalam Hukum Internasional Pengakuan terhadap suatu negara baru, di dalamnya tersimpul pula adanya pengakuan terhadap pemerintah itu sendiri. Sebab pemerintah hanyalah merupakan salah satu unsur negara. Tetapi patut diingat bahwa pemerintah mempunyai status tersendiri dalam negara yang bersangkutan maupun dalam hukum internasional. Sebagai sebuah negara berdaulat, yang melaksanakan kedaulatannya adalah pemerintah. Ke dalam: pemerintah bertindak menjalankan kekuasaan berdaulat demi tercapainya tujuan negara itu sendiri. Dalam arti luas, pemerintah itu termasuk di dalamnya badan/lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Ke luar: pemerintah yang bertindak mewakili untuk dan atas nama negara dalam mengadakan hubungan-hubungan dengan     negara-negara     ataupun     subjek-subjek     hukum internasional lainnya.
3.      Pengakuan terhadap kaum pemberontak
        Adapun tujuan pemberontakan itu ada bermacam-macam, seperti: untuk menggulingkan pemerintah yang sah untuk diganti dengan pemerintah baru sesuai dengan keinginan kaum pemberontak, memisahkan diri dari negara induk dan membentuk negara merdeka, ataupun untuk bergabung dengan negara lain; maupun untuk menuntut otonomi yang luas.
4.      Pengakuan terhadap suatu bangsa
        Pranata hukum yang berupa pengakuan terhadap suatu bangsa ini, umumnya masih sangat muda. Munculnya pranata hukum internasional tentang pengakuan atas suatu bangsa  ini, sebenarnya menguntungkan dan memberikan dorongan kepada bangsa-bangsa terjajah untuk memperjuangkan hak-haknya, seperti hak untuk menentukan nasib sendiri ataupun hak mendirikan sebuah negara merdeka, di dalam percaturan politik internasional.Dewasa ini kelompok yang layak untuk mendapat predikat sebagai bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya adalah Organisasi Pembebasan Palestina atau PLO   dan Organisasi Rakyat Afrika BaratDaya.
5.      Pengakuan atas Hak-hak Teritorial Baru
            Pengakuan atas hak-hak teritorial baru, berkenaan dengan adanya suatu peristiwa atau fakta di mana suatu negara memperoleh tambahan wilayah, yang berarti hak negara yang bersangkutan atas wilayah baru tersebut sebagai bagian dari wilayahnya. Dengan adanya pengakuan dari negara-negara lain atas tambahan wilayah tersebut dapat menjadi semakin kuat dan sah menurut hukum internasional.

1 comment:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete