Dalam pergaulan internasional, berbagai peristiwa dapat terjadi, baik peristiwa yang bersifat intern maupun ekstern. Peristiwa yang bersifat intern misalnya:
- Lahirnya negara baru
- Pergantian pemerintah suatu negara dengan cara Konstitusional
dan In-konstitusional.
- Terjadinya pemberontakan dalam suatu negara.
- Suatu kelompok bangsa berusaha memperjuangkan hak atas
kemerdekaannya.
- Suatu negara memperoleh tambahan wilayah atau
hak-hak yang bersifat teritorial.
Pada dasarnya
sikap negara-negara di dunia terhadap
peristiwa-peristiwa seperti di atas, secara
garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu:
- Sebagian negara akan menerima dan akan memberikan
pengakuan terhadap peristiwa yang terjadi dalam suatu negara lain.
- Sebagian lagi ada negara-negara yang justru tidak
dapat menerima adanya peristiwa atau fakta tersebut.
- Pernyataan sikap, baik yang berupa memberikan
pengakuan maupun menolak memberikan pengakuan inilah di dalam hukum dan hubungan internasional tercakup dalam pengertian dan
ruang lingkup dari pengakuan/recognition.
Macam-macam Pengakuan :
- Pengakuan de facto : Pengakuan de
facto diberikan kepada pihak yang diakui, hanya berdasarkan pada fakta
atau kenyataan saja, tanpa mempersoalkan keabsahan secara yuridis dari
pihak yang diakui.
- Pengakuan de jure : Pengakuan de jure
baru dapat diberikan apabila menurut pendapat dari pihak yang hendak
memberikan pengakuan, pihak yang akan diakui secara de jure tersebut telah
memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- Telah menguasai secara efektif baik secara
formal maupun secara substansial wilayah dan rakyat yang berada di bawah
kekuasaannya.
- Rakyatnya itu sendiri sebagian besar atau
seluruhnya telah memberikan dukungan yang sepenuhnya, artinya menerima
dan mengakui kekuasaan baru tersebut.
- Adanya kesediaan pihak
yang akan diakui secara de jure untuk
menghormati kaidah – hukum internasional.
Pengakuan Bersyarat dan
Penarikan Kembali Pengakuan Ada dua golongan pendapat yang berbeda:
a. Golongan pertama
Menyatakan
bahwa pengakuan tersebut dapat ditarik kembali, sebab dengan dilanggarnya
syarat tersebut berarti pihak yang diakui dipandang menyalahi kewajibannya.
b. Golongan kedua
Berpendapat
bahwa pengakuan itu jika disertai dengan syarat- syarat, tidak dapat ditarik
kembali, sebab menurut pendapat kedua ini, tidak dipenuhinya syarat tersebut
tidak akan menghapuskan eksistensi dari pihak yang telah diakui itu.Setelah
pengakuan diberikan, ternyata implikasinya terhadap masalah-masalah hukum
internasional, hukum nasional, putusan- putusan badan peradilan internasional
maupun nasional cukup besar. itulah sebabnya, kebanyakan para ahli hukum
internasional menempatkan pembahasan tentang pengakuan ini dalam hukum
internasional, khususnya bab mengenai negara sebagai subjek hukum
internasional.
Teori-teori Tentang Pengakuan
Di kalangan para ahli hukum
internasional kedua paham tersebut atas mendapat penganutnya. Mereka yang
berpendapat bahwa pengakuan itu membentuk (to constitute) digolongkan ke dalam
penganut teori/ajaran constitutive (constitutive theory), sedangkan mereka yang
memandang bahwa pengakuan hanyalah suatu pernyataan, bahwa suatu fakta atau
peristiwa itu ada, digolongkan ke dalam penganut teori/ajaran deklaratori
(declarative theory).
Cara-cara memberikan Pengakuan Pada
dasarnya secara garis besar pemberian pengakuan itu dibedakan dalam dua cara,
yaitu:
a. Pemberian
pengakuan yang dilakukan secara tegas
dan nyata (expressed recognition) Pengakuan secara tegas dan nyata
diberikan tidak lama setelah kelahiran dari pihak yang diberikan pengakuan.
Jadi, dari isi dan bunyi nota diplomatik resmi tersebut secara tegas-tegas dan
nyata-nyata dapat diketahui bahwa pengakuan secara resmi telah diberikan oleh
pihak yang mengirim nota tersebut.
b. Pemberian pengakuan yang dapat
disimpulkan dari suatu tindakan tertentu, disebut
juga dengan pengakuan secara
tersimpul (implied recognition).Tindakan atau peristiwa yang dapat
dikatakan sebagai pemberian pengakuan secara tersimpul, antara lain :
·
Pembukaan hubungan diplomatik antara kedua
negara.
·
Kunjungan kepala negara
dari pihak yang satu kepada/ke
negara pihak yang lain.
·
Diadakannya/ditandatanganinya
perjanjian-perjanjian yang bersifat politik maupun perjanjian
yang menunjukkan adanya pengakuan atas eksistensi pihak-pihak.
Bentuk-bentuk Pengakuan
1. Pengakuan
terhadap negara baru (recognition of a new state)
Eksistensi di dalam
hubungan internasional Peristiwa apapun yang menimpa suatu negara, sepanjang
tidak menghilangkan salah satu atau beberapa unsurnya,
kesinambungan/kontinyuitas negara tersebut tetap berlangsung terus. Inilah yang
disebut dengan prinsip kesinambungan negara (continuity of state). Lahirnya
negara baru,Kelahiran negara baru tersebut dalam masyarakat internasional akan
menimbulkan reaksi negara-negara lain yang dimanifestasikan dalam pernyataan
sikap menerima atau mengakui kehadiran negara-negara tersebut atau mungkin
sebagian lagi ada negara-negara yang justru menolak atau tidak mau memberikan
pengakuannya. Apakah pengakuan
merupakan unsur negara? (teorikonstitutif,
teori deklaratif dan teori jalan tengah)
2. Pengakuan
terhadap pemerintah baru
Status
pemerintah suatu negara dalam Hukum Nasionalnya
dan dalam Hukum Internasional Pengakuan terhadap suatu negara baru, di dalamnya
tersimpul pula adanya pengakuan terhadap pemerintah itu sendiri. Sebab
pemerintah hanyalah merupakan salah satu unsur negara. Tetapi patut diingat
bahwa pemerintah mempunyai status tersendiri dalam negara yang bersangkutan
maupun dalam hukum internasional. Sebagai sebuah negara berdaulat, yang
melaksanakan kedaulatannya adalah pemerintah. Ke dalam: pemerintah bertindak
menjalankan kekuasaan berdaulat demi tercapainya tujuan negara itu sendiri.
Dalam arti luas, pemerintah itu termasuk di dalamnya badan/lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.Ke luar: pemerintah yang bertindak mewakili untuk dan
atas nama negara dalam mengadakan hubungan-hubungan
dengan negara-negara
ataupun subjek-subjek hukum
internasional lainnya.
3. Pengakuan
terhadap kaum pemberontak
Adapun tujuan pemberontakan itu ada
bermacam-macam, seperti: untuk menggulingkan pemerintah yang sah untuk diganti
dengan pemerintah baru sesuai dengan keinginan kaum pemberontak, memisahkan
diri dari negara induk dan membentuk negara merdeka, ataupun untuk bergabung
dengan negara lain; maupun untuk menuntut otonomi yang luas.
4. Pengakuan
terhadap suatu bangsa
Pranata hukum yang berupa pengakuan terhadap
suatu bangsa ini, umumnya masih sangat muda. Munculnya pranata hukum
internasional tentang pengakuan atas suatu bangsa ini, sebenarnya
menguntungkan dan memberikan dorongan kepada bangsa-bangsa terjajah untuk
memperjuangkan hak-haknya, seperti hak untuk menentukan nasib sendiri ataupun
hak mendirikan sebuah negara merdeka, di dalam percaturan politik
internasional.Dewasa ini kelompok yang layak untuk mendapat predikat sebagai
bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya adalah Organisasi Pembebasan
Palestina atau PLO dan Organisasi Rakyat Afrika BaratDaya.
5. Pengakuan atas
Hak-hak Teritorial Baru
Pengakuan atas hak-hak teritorial baru, berkenaan dengan adanya suatu peristiwa
atau fakta di mana suatu negara memperoleh tambahan wilayah, yang berarti hak
negara yang bersangkutan atas wilayah baru tersebut sebagai bagian dari
wilayahnya. Dengan adanya pengakuan dari negara-negara lain atas tambahan
wilayah tersebut dapat menjadi semakin kuat dan sah menurut hukum
internasional.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....