HUKUM ISLAM
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM DAN
PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara
hukum tentu harus memiliki hukum nasional sendiri, dimaksudkan sebagai pedoman
untuk melaksanakan roda pemerintahan. Dalam membentuk hukum nasional bangsa
Indonesia mengambil dari tiga sistem hukum. Tiga sistem hukum dimaksud adalah
hukum adat, hukum Islam dan hukum eks-Barat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa umat
Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam
internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas
muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan.
Masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut ajaran agama Islam, tentu harus
senantiasa melaksanakan ajaran-ajaran itu. Namun sebagai bangsa yang
berpalsafahkan Pancasila juga harus dapat mengkoomodir seluruh kepentingan
komponen bangsa.
Karena itu, menjadi sangat menarik
untuk memahami hukum islam dalam tata hukum dan pembinaan hukum nasional di
tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia ini. Pertanyaan-pertanyaan
seperti: bagaimana kedudukan hukum islam dalam pembinaan hukum
nasional-misalnya, dapat dijawab dengan pemaparan-pemaparan yang akan
disampaikan dalam makalah ini.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
pengukuhan keberadaan sistem hukum islam di Indonesia?
2. Bagaimana
kedudukan hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional?
3. Apakah
dampak pengakuan terhadap sistem hukum islam sebagai bagian takterpisahkan dari
sistem hukum nasional dalam upaya pembinaan hukum nasional?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui keberadaan sistem hhukum islam di Indonesia dalam hal pengukuhannya.
2. Untuk
mengetahui kedudukan hukum islam dalam pembinaan hukum nasional.
3. Untuk
mengetahui dampak pengakuan terhadap sistem hukum islam sebagai bagian tak
terpisahkan dari sistem hukum nasional dalam upaya pembinaan hukum nasional.
BAB II
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM DAN
PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA
A. Hukum Islam dalam Tata Hukum di
Indonesia
Sebelum
uraian ini dilanjutkan ada beberapa kata yang perlu dijelaskan lebih
dahulu,yaitu kedudukan dan tata hukum.Yang dimaksud dengan kedudukan adalah
tempat dan keadaan,tata hukum adalh susunan atau sistem hukum yang berlaku
disuatu daerah atau negara tertentu.Dengan demikian yang akan dilukiskan dalam
bagian ini adalah tempat dan keadaan hukum islam dalam susunan atau sistem
hukum yang berlaku di Indonesia.
Membicarakan kedudukan hukum islam
dalam tata hukum di Indonesia,tidak ada salahnya membicarakan lebih dahulu umat
islam.Umat islam dimaksud,merupakan salah satu kelompok masyarakat yang
mendapat legalitas pengayoman secara hukum ketatanegaraan di Indonesia.Oleh
karena itu,umat islam tidak dapat diceraipisahkan dengan hukum islam yang
sesuai keyakinannya.Mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam.Keadaan itu
mendorong kepada cita-cita pembentukan hukum nasional yang sesuai dengan
cita-cita moral yang terbentuk oleh cita-cita batin dan kesadaran hukum rakyat
Indonesia.Islam banyak mempengaruhi pemikiran dan semangat kemerdekaan bangsa
Indonesia dan terbentuknya negara republik Indonesia.
Sistem hukum Indonesia,sebagai akibat
dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk.Disebut demikian karena sampai
sekarang di dalam Negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang
mempunyai corak dan susunan sendiri.Yang dimaksud adalah sistem hukum
adat,sistem hukum islam dan sistem hukum barat.Ketiga sistem hukum itu berlaku
di Indonesia pada waktu yang berlainan.Hukum
adat telah lama ada dan berlaku di Indonesia,walaupun sebagai suatu sistem
hukum baru dikenal pada permulaan abad ke-20.Hukum islam telah ada di kepulauan
Indonesia sejak orang islam datang dan bermukim di Nusantara ini.
Sebelum Belanda mengukuhkan
kekuasaannya di Indonesia,hukum islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah
ada dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang disamping kebiasaan atau adat
penduduk yang mendiami kepulauan Nusantara ini.Menurut Soebardi,terdapat
bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Islam berakar dalam kesadaran penduduk
kepulauan Nusantara dan mempunyai pengaruh yang bersifat normative dalam
kebudayaan Indonesia(S.Soebardi,1978:66).Pengaruh itu merupakan penetration
pasifique, tolerante et constructive (penetrasi secara damai, toleran dan
membangun).
Hukum islam sebagai tatanan hukum
yang dipegangi(ditaati)oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indonesia adalah
hukum yang telah hidup dalam masyarakat,merupakan sebagian dari ajaran dan
keyakinan Islam dan ada dalam kehidupan hukum nasional serta merupakan bahan
dalam pembinaan dan pengembangannya.Namun demikian hukum islam di Indonesia
bisa dilihat dari aspek perumusan dasar negara yang dilakukan oleh BPUPKI(Badan
Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia),yaitu para pemimpin islam berusaha
memulihkan dan mendudukkan hukum islam dalam negara Indonesia merdeka itu.Dalam
tahap awal,usaha para pemimpin dimaksud tidak sia-sia,yaitu lahirnya piagam
Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 yang telah disepakati oleh para pendiri
negara bahwa negara berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluknya.Namun,adanya desakan dari kalangan pihak
Kristen,tujuh kata tersebut dikeluarkan dari pembukaan UUD 1945,kemudian
diganti dengan kata “Yang Maha Esa”.Kemudian dijabarkan dalam pasal 29 batang
tubuh UUD 1945,yang berbunyi:
·
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
·
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu
Penggantian kata dimaksud,menurut
Hazairin seperti yang dikutip oleh muridnya(H.Mohammad Daud Ali) mengandung
norma dan garis hukum yang diatur dalam pasal 29 ayat(1) UUD 1945 bahwa negara
Republik Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.Hal itu hanya dapat
ditafsirkan antara lain sebagai berikut:
1.
kaidah hukum islam bagi umat Islam,kaidah agama
Nasrani,atau agama Hindu-Bali bagi orang-orang Hindu-Bali,atau yang
bertentangan dengan kesusilaan agama Buddha bagi orang Buddha.Hal ini berarti
di dalam wilayah negara Republik Indonesia ini tidak boleh berlaku atau
diberlakukan hukum yang bertentangan dengan norma-norma(hukum)agama dan
kesusilaan bangsa Indonesia.
2.
Negara Republik Indonesia wajib menjalankan
syariat islam bagi orang islam,syariat Nasrani bagi orang Nasrani,dan syariat
Hindu-Bali bagi orang Hindu-Bali.Sekadar menjalankan syariat tersebut
memerlukan perantaraan kekuasaan negara.Makna dari penafsiran kedua adalah
Negara Republik Indonesia wajib menjalankan dalam pengertian menyediakan
fasilitas agar hukum yang bersal dari agama yang dianut oleh bangsa Indonesia
dapat terlaksana sepanjang palaksanaan hukum agama itu memerlukan bantuan alat
kekuasaan atau penyelenggara negara.Artinya penyelenggara negara berkewajiban
menjalankan syariat yang dipeluk oleh bangsa Indonesia untuk kepentingan
pemeluk agama bersangkutan. Syariat yang berasal dari agama islam misalnya,yang
disebut syariat islam,tidak hanya memuat hukum salat,zakat,puasa dan
haji,melainkan juga mengandung hukum dunia baik keperdataan maupun kepidanaan
yang memerlukan kekuasaan negara untuk menjalankannya secara sempurna.Misalnya hukum
harta kekayaan,hukum wakaf,penyelenggaraan ibadah haji,penyelenggaraan hukum
perkawinan dan kewarisan,penyelenggaraan hukum pidana(islam)seperti
zina,pencurian,dan pembunuhan.Hali ini memerlukan kekuasaan kehakiman atau
peradilan khusus (peradilan agama) untuk menjalankannya,yang hanya dapat
diadakan oleh negara dalam pelaksanaan kewajibannya menjalankan syariat yang
berasal dari agama Islam untuk kepentingan umat Islam yang menjadi warga negara
Republik Indonesia.
3.
Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan
negara untuk menjalankannya.Oleh Karena itu dapat dijalankan sendiri oleh
setiap pemeluk agama yang bersangkutan,menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah
bagi setiap orang itu menjalankannya sendiri menurut agamanya masing-masing.Ini
berarti hukum yang berasal dari suatu agama yang diakui di negara Republik
Indoneia yang dapat dijalankan sendiri oleh masing-masing pemeluk agama
bersangkutan (misalnya hukum yang berkenaan dengan ibadah,yaitu hukum yang pada
umumnya mengatur hubungan manusia,dengan Tuhan) biarkan pemeluk agama itu
sendiri melaksanakannya menurut kepercayaan agamanya masing-masing(H.Mohammad
Daud Ali,1991:8)
Mengenai perkataan kepercayaan dan
Ketuhanan Yang Maha Esa yang tercantum dalam pasal 29 UUD 1945 yang terletak
dalam bab agama itu perlu dikemukakan hal-hal berikut ini: (a)Dr.Muhammad Hatta
(almarhum) ketika menjelaskan arti kata “Kepercayaan”yang termuat dalam ayat
(2) pasal 29 UUD1945,menyatakan pada tahun 1974 bahwa arti peekataan
kepercayaan dalam pasal tersebut adalah kepercayaan agama.Kuncinya adalah
perkataan itu yang terdapat diujung ayat (2) pasal 29 dimaksud. Kata “itu”
menunjuk pada kata agama yang terletak didepan kata kepercayaan
tersebut.Penjelasan ini sangat logis karena kata agama-agama dan kepercayaan
ini digandengkan dalam satu kalimat dan diletakkan di bawah bab agama
(H.Mohammad Daud Ali,1991:9)
Berdasarkan uraian dan penjelasan
di atas dapat diasumsikan bahwa hukum islam dan kekuatan hukumnya secara
ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia adalah pancasila dan UUD 1945,yang
kemudian dijabarkan melalui unsang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan,undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang perdilan
agama,undang-undang republik Indonesia nomor 38 tahun 19999 tentang pengelolaan
zakat dan beberapa instruksi pemerintah yang berkaitan dengan hukum islam
.Demikian juga munculnya kompilasi hukum islam yang menjadi pedoman bagi para
hakim di peradilan khusus (Peradilan agama) di Indonesia.Hal dimaksud merupakan
pancaran dari norma hukum yang tertuang dalam pasal 29 UUD 1945.Oleh karena
itu,keberlakuan dan kekuatan hukum islam secara ketatanegaraan di negara
republik Indonesia adalah pancasila dan
pasal 29 UUD 1945.
Hukum Islam (fiqih) sebagai salah
satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia telah mendapatkan tempatnya dengan
jelas ketika mantan Menteri Kehakiman Ali Said berpidato di depan simposium
pembaharuan hukum perdata nasional yang diadakan pads tanggal 21 Desember 1981
di Yogyakarta.
Keberadaan sistem Hukum Islam di
Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama
yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia. Bahkan dengan
diundangkannya UU tentang Peradilan Agama tahun 1998, kedudukan Pengadilan Agama
Islam itu makin kokoh. Akan tetapi, sejak era reformasi, dengan ditetapkannya
Ketetapan MPR tentang Pokok-Pokok Reformasi yang mengamanatkan bahwa
keseluruhan sistem pembinaan peradilan diorganisasikan dalam satu atap di bawah
Mahkamah Agung, timbul keragu-raguan di beberapa kalangan mengenai eksistensi
pengadilan agama itu, terutama dari kalangan pejabat di lingkungan Departemen
Agama yang menghawatirkan kehilangan kendali administratif atas lembaga
pengadilan agama. Pembinaan kemandirian lembaga peradilan ke bawah Mahkamah
Agung itu memang dilakukan bertahap, yaitu dengan jadwal waktu lima tahun.
Tetapi, dalam masa lima tahun itu, berbagai kemungkinan mengenai keberadaan
pengadilan agama masih mungkin terjadi, dan karena itu penelitian mengenai baik
buruknya pembinaan administratif pengadilan agama di bawah Departemen Agama
atau di bawah Mahkamah Agung perlu mendapat perhatian yang seksama.
Secara instrumental. banyak ketentuan
perundang-undangan Indonesia yang telah mengadopsi berbagai materi Hukum Islam
ke dalam pengertian Hukum Nasional. Secara institusional. eksistensi Pengadilan
Agama sebagai warisan penerapan sistem Hukum Islam sejak zaman pra penjajahan
Belanda juga terus dimantapkan keberadaannya. Dan secara sosiologis-empirik
praktek- praktek penerapan Hukum Islam itu di tengah-tengah masyarakat juga
terus berkembang dan bahkan makin lama makin meningkat dan meluas ke
sektor-sektor kehidupan hukum yang sebelumnya belum diterapkan menurut
ketentuan Hukum Islam. Perkembangan ini, bahkan berpengaruh pula terhadap
kegiatan pendidikan hukum di tanah air, sehingga kepakaran dan penyebaran
kesadaran mengenai eksistensi Hukum Islam itu di Indonesia makin meningkat pula
dari waktu kewaktu
Pengakuan terhadap sistem Hukum
Islam sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional, akan berdampak
sangat positif terhadap upaya pembinaan hukum nasional. Setidak-tidaknya, kita
dapat memastikan bahwa di kalangan sebagian terbesar masyarakat Indonesia yang
akrab dengan nilai - nilai Islam, kesadaran kognitif dan pola perilaku mereka
dapat dengan memberikan dukungan terhadap norma-norma yang sesuai kesadaran
dalam menjalankan syari'at agama. Dengan demikian. pembinaan kesadaran hukum
masyarakat dapat lebih mudah dilakukan dalam upaya membangun sistem supremasi
hukum di masa yang akan datang. Hal itu akan sangat berbeda jika norma-norma
hukum yang diberlakukan justru bersumber dan berasal dari luar kesadaran hukum
masyarakat.
Dari uraian tersebut diatas dapatlah
disimpulkan,bahwa kini,di Indonesia (1) hukum islam yang disebut dan ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan dapat berlaku langsung tanpa harus melaui
huku adapt, (2) Republik Indonesia dapat mengatur sesuatu masalah sesuai dengan
hukum islam,sepanjang pengaturan itu hanya berlaku bagi pemeluk agama islam,
(3) kedudukan hukum islam dalam sistem hukum Indonesia adalah sama dan
sederajat dengan hukum adapt dan hukum barat,karena itu (4) hukum islam juga
menjadi sumber pembentukan hukum nasional yang akan datang Di samping hukum
adapt,hukum barat dan hukum lainnya dan tumbuh dan berkembang dalam Negara
Republik Indonesia
B. Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum
Nasional di Indonesia
Hukum islam adalah hukum yang bersifat
universal,karena ia merupakan bagian dari agama islam yang universal
sifatnya.Sebagaimana halnya dengan agama islam yang universal sifatnya
itu,hukum islam berlaku bagi orang islam simanapun ia berada,apa pun
nasionalitasnya.Hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi bangsa tertentu
di suatu negara nasional tertentu.Dalam kasus Indonesia,hukum nasional juga
berarti hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia setelah Indonesia merdeka dan
berlaku bagi penduduk Indonesia,terutama warga Negara Republik
Indonesia,sebagai pengganti hukum colonial dahulu.
Untuk membangun dan membina hukum
nasional diperlukan politik hukum tertentu.Politik hukum nasional Indonesia
pokok-pokoknya ditetapkan dalam Garis-Garis besar Haluan Negara,dirinci lebih
lanjut oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.Untuk melaksanakannya,telah
didirikan satu lembaga yang (kini)bernama Badan Pembinaan Hukum
Nasional,disingkat BPHN atau Babinkumnas.Melalui koordinasi yang dilakukan oleh
badan ini diharapkan,di masa yang akan datang,akan terwujud satu hukum nasional
di tanah air kita.
Untuk mewujudkan satu hukum nasional
bagi bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan kebudayaan
dan agama yang berbeda ditambah lagi dengan keanekaragaman hukum yang
ditinggalkan oleh penguasa colonial dahulu,bukanlah pekerjaan yang
mudah.Pembangunan hukum nasional yang akan berlaku bagi semua warga negara
tanpa memandang agama yang dipeluknya,haruslah dilakukan dengan
hati-hati,karena diantara agama yang dipeluk oleh warga negara Republik
Indonesia ada agama yang tidak dapat dicerai pisahkan dari hukum.Agama
islam,misalnya,adalah agama yang mengandung hukum yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat.Oleh karena eratnya
hubungan antara agama (dalam arti sempit) dengan hukum dalam islam,ada sarjana
yang mengatakan,seperti telah disebut di muka,bahwa Islam adalah agama hukum
dalam arti kata yang sesungguhnya.Oleh karena itui,dalam pembangunan hukum
nasional di negara yang mayoritas penduduknya beragama islam,unsur hukum agama
harus benar-benar diperhatikan.Untuk itu perlu wawasan dan kebijaksanaan yang
jelas.
Peranan hukum Islam dalam pembinaan
hukum nasional. Diketahui bahwa untuk membina hukum nasional diperlukan politik
hukum tertentu. Politik hukum Indonesia telah ditetapkan dalam UUD 1945,
pokoknya dirumuskan dalam GBHN yang kemudian dirinci oleh : Menteri Kehakinan
dan dilaksanakan oleh Departemen terkait dengan koordinasi dengan Badan
Pembinsan Hukum Nasional (BPHN).
Mengenai kedudukan hukum Islam dalam
pembinaan hukum nasional, bahwa hukum Islam yang merupakan salah satu komponen
tata hukum Indonesia menjadi salah satu sumber bahan baku bagi pembentukan
hukum nasional. Dengan demikian jelas hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia. Oleh karenanya untuk menunjang hal
tersehut, birokrasi sebagai pemegang political will harus senantiasa dapat
memperjuangkan akan peranan hukum Islam dalam pembinaan hokum nasional.
Sehingga dengan demikian hukum Islam dapat mewarnai sekaligus menjiwai setiap
perundang-undangan nasional Indonesia.
Keberadaan sistem Hukum Islam di
Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama
yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia. Bahkan dengan
diundangkannya UU tentang Peradilan Agama tahun 1998, kedudukan Pengadilan
Agama Islam itu makin kokoh. Akan tetapi, sejak era reformasi, dengan
ditetapkannya Ketetapan MPR tentang Pokok-Pokok Reformasi yang mengamanatkan
bahwa keseluruhan sistem pembinaan peradilan diorganisasikan dalam satu atap di
bawah Mahkamah Agung, timbul keragu-raguan di beberapa kalangan mengenai
eksistensi pengadilan agama itu, terutama dari kalangan pejabat di lingkungan
Departemen Agama yang menghawatirkan kehilangan kendali administratif atas lembaga
pengadilan agama. Pembinaan kemandirian lembaga peradilan ke bawah Mahkamah
Agung itu memang dilakukan bertahap, yaitu dengan jadwal waktu lima tahun.
Tetapi, dalam masa lima tahun itu, berbagai kemungkinan mengenai keberadaan
pengadilan agama masih mungkin terjadi, dan karena itu penelitian mengenai baik
buruknya pembinaan administratif pengadilan agama di bawah Departemen Agama
atau di bawah Mahkamah Agung perlu mendapat perhatian yang seksama.
Berdasarkan ciri-ciri khas hukum
islam dalam kesejarahannya,Pembinaan hukum islam di Indonesia harus diarahkan
kepada hal-hal berikut:Pertama,para jurist Muslim harus bersedia membatasi
lingkup daerah kehidupan yang dijangkau oleh hukum Islam yang diikuti oleh
perumusan prinsip-prinsip pengambilan keputusan hukum agama yang lebih
mencerminkan kebutuhan masa.Untuk merealisasikan hal itu diperlukan
fungsionalisasi efektif lembaga-lembaga yang ada serta upaya penyusunan
metodologi hukum yangs esuai dengan perkembangan hukum islam di Indonesia dalam
rangka pembentukan dan unifikasi hukum islam ala Indonesia.Dalam rangka
pelaksanaan syariat islam salam arti al-quran dan sunnah tidaklah perlu
diperintahkan secara formal oleh undang-undang karena bagi setiap orang yang
telah berikarar sebagai seorang muslim maka berlakulah kewajiban mwnjalankan
syariat yang diyakininya itu.Memang dalam bagian-bagian tertentu seperti ibadah
murni hal itu benar.Namun,dalam bidang-bidang kehidupan muamalah diperlukan
pranata yang dapat memelihara ketertiban dan ketenteraman serta kepastian
hukum.Di sinilah letak peran penting lembaga-lembaga hukum islam,baik yang
telah diakui sebagai pranata hukum menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku maupun yang diakui berdasarkan adapt dan etika masyarakat muslim.
Pengembangan lembaga-lembaga yang
dapat berfungsi sebagaimana diharapkan di atas mempunyai landasan pemikiran
politik hukum yang kuat,terutama lembaga peradilan agama dan yang berkaitan
dengannya. Sesuai dengan kedudukannya sebagai salah-satu sumber bahan baku dalam
pembentukan hukum nasional,hukum islam sesuai dengan kemauan dan kemampuan yang
ada padanya,dapat berperan aktif dalam proses pembinaan hukum nasional.Kemauan
dan kemampuan hukum islam itu harus ditunjukkan oleh setiap orang islam,baik
pribadi maupun kelompok,yang mempunyai komitmen terhadap islam dan ingin hukum
islam berlaku bagi umat islam dalam negara Republik Indonesia ini.Dalam tahap
perkembangan pembinaan hukum nasional sekarang (tahun sembilan puluhan), yang
diperlukan oleh Badan Pembinaan hukum Nasional yakni badan yang berwenang
merancang dan menyusun hukum nasional yang akan datang adalah asa-asas dan
kaidah-kaidah hukum islam dalam segala bidang, baik yang bersifat umum maupun
yang bersifat khusus.Yang bersifat umum adalah misalnya ketentuan-ketentuan
umum mengenai peraturan perundang-undangan yang akan berlaku di tanah air kita
,sedang yang bersifat khusus,misalnya untuk menyebut sekedar contoh ,adalah
asas-asas hukum perdata islam terutama mengenai hukum kewarisan,asas-asa hukum
ekonomi terutama mengenai hak milik,perjanjian dan utang-piutang,asas-asas
hukum pidana islam,asas-asas hukum tata negara dan administrasi
pemerintahan,asas-asas hukum acara dalam islam,asas-asas hukum internasional
dan hubungan antar bangsa dalam islam.Yang dimaksud dengan asas dalam
pembicaraan ini adalah kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir.
Kita yakin bahwa asas yang
diperlukan itu ada dalam hukum syariat dan fiqih islam.Namun yang menjadi
masalah utama adalah merumuskan asas-asas tersebut dalam kata-kata yang jelas
yang dapat diterima,baik oleh golongan yang bukan islam maupun oleh golongan
yang beragama islam sendiri.Merumuskan asas-asas tersebut kedalam bahasa atau kata-kata yang dapat
dipahami,memang merupakan suatu masalah.
Tim Pengkajian Hukum Islam Badan
Pembinaan Hukum Nasional Babinkumnas atau BPHN telah berusaha menemukan
asas-asas dimaksud dan merumuskannya kedalam kaidah-kaidah untuk dijadikan
bahan pembinaan hukum nasional.Caranya adalah dengan mengundang tokoh-tokoh yang
ahli dalam hukum islam semua aliran,baik dari kalangan ulama maupun dari
kalangan sarjana untuk mengemukakan pendapatnya mengenai suatu masalah tertentu
dalam suatu forum ilmiah yang sengaja diadakan untuk itu.Di samping
pertemuan-pertemuan ilmiah ini,diadakan juga penelitian serta penulisan makalah
yang dilakukan oleh sarjana atau ulama yang dianggap dapat menyumbangkan
sesuatu mengenai hukum islam yang menjadi bidang keahliannya.Berbagai asas dan
kaidah humum islam dapat juga dikembangkan melalui jurisprudensi peradilan
agama.Asas-asas dan kaidah hukum islam yang dikembangkan melalui jurisprudensi
ini lebih mudah diterima,karena ia dirumuskan dari keadaan konkret di tanah air
kita.
Dalam hubungan ini tidak ada salahnya
kalau dikemukakan bahwa karena bangsa Indonesia mayoritas beragama islam,ada
pendapat yang mengatakan seyogianya kaidah-kaidah hukum islamlah yang menjadi
norma-norma hukum islam.Dilihat dari segi normative,sebagai konsekuensi
pengucapan dua kalimat syahadat,demikianlah hendaknya.Namun dipandang dari
sudut kenyataan dan politik hukum tersebut,tidaklah begitu.Menurut politik
hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah di Indonesia tidaklah karena mayoritas
rakyat Indonesia beragama islam,norma-norma hukum islam secara ‘otomatis’ menjadi
norma-norma hukum nasional.Norma-norma hukum islam baru dapat dijadikan norma
hukum nasional (ditransformasikan menjadi hukum nasional),menurut politik hukum
itu,apabila norma-norma hukum islam sesuai dan dapat menampung kebutuhan
seluruh lapisan rakyat Indonesia.Ketentuan tersebut dalam kaliamat terakhir ini
berlaku juga bagi hukum adapt dan hukum eks-barat yang juga menjadi bahan baku
dalam proses pembinaan hukum nasional.
Disamping apa yang telah dikemukakan
di atas,ada baiknya dikemukakan bahwa dalam mengolah asas-asas dan
kaidah-kaidah hukum islam menjadi asas-asas dan norma-norma hukum nasional,ada
masalah lain yakni masalah yang melekat pada “hukum islam” itu sendiri dan pada
sikap umat Islam terhadap hukum fiqih islam yang ada sekarang.Ada yang
berpendapat bahwa kaidah-kaidah hukum islam harus diikuti semua dari A sampai
Z,ada pula yang beranggapan bahwa dalam mengkji dan mengolah asas-asas serta
kaidah-kaidah hukum islam,harus dibedakan antara asas-asas dan kaidah-kaidah
hukum islam yang abadi sifatnya yakni asas-asas dan kaidah-kaidah yang terdapat
dalam hukum syariat islam dan asas-asas serta kaidah-kaidah hukum islam yang
tidak abadi sifatnya,yang terdapat dalam hukum fiqih islam.Yang pertama harus
diikuti dari A sampai Z,sedang yang kedua,menurut A.Zaki Yamani (1978) tidak
wajib diikuti dari A sampai Z,karena mungkin ada di antara asas-asas dan kaidah
itu sangat sesuai untuk keadaan masa lampau,tetapi tidak cocok lagi untuk masa
sekarang atau khusus misalnya untuk keadaan dan tempat tertentu seperti
Indonesia ini.
Sementara itu patut juga dicatat
bahwa transformasi hukum agama menjadi hukum nasioanal terjadi juga di beberapa
negara Muslim seperti Mesir, Syria, Irak, Jordania dan Lybia.Yang berbeda
adalah kadar unsur-unsur hukum islam dalam hukum nasional negara-negara yang
bersangkutan.Di negara-negara tersebut, menurut Majid Khadduri (1966), hukum
nasional mereka merupakan perpaduan antara asas-asas hukum Barat dengan
asas-asas hukum islam.Ditanah air kita, hukum nasional di masa yang akan datang
akan merupakan perpaduan antara hukum adapt, hukum Islam dan hukum eks-Barat.
Perkembangan hukum islam di
negara-negara islam dan negara-negara yang penduduknya mayoritas beragama islam
di masa yang akan datang,menunjukkan keanekaragaman dan kesatuan. Jika dilihat
dari segi hukum islam sendiri, keanekaragaman itu akan terlihat pada
bidang-bidang hukum ekonomi,perdagangan internasional, asuransi, perhubungan
(laut,darat,dan udara), perburuhan, acara, susunan dan kekuasaan peradilan,administrasi
dan lain-lain bidang hukum yang bersifat netral.Namun mengenai ‘hukum keluarga’
yakni hukum perkawinan dan hukum kewarisan,kendatipun di sana sini akan
terdapat atau kelihatan nuansa-nuansa,secara keseluruhan akan menunjukkan
ciri-ciri ‘kesatuan’.Di bidang hukum ini bagaimanapun besarnya pengaruh
sekularisasi akibat penetrasi hukum Barat selama berabad-abad di negara-negara
yang penduduknya beragama islam,hukum islam mengenai keluarga akan tetap
kelihatan in toto (dalam keseluruhan).
Jika kalimat-kaliamat di atas diterapkan ke
dalam konteks hukum nasional Indonesia,”keanekaragaman” hukum (fiqih) islam
untuk negara-negara islam dan negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama
islam akan menjadi satu dan merupakan kesatuan hukum nasional yang dituangkan
dalam kodifikasi-unifikasi yang berlaku bagi semua warga negara dan
penduduk(Indonesia),sedang yang merupakan “kesatuan” bagi umat islam di mana
pun mereka berada,jika diterapkan kedalam situasi dan kondisi Indonesia,akan
merupakan keanekaragaman, karena keanekaragaman hukum agama yang dipeluk oleh
umat beragama dalam Negara Republik Indonesia.Hukum keluarga,yang terdiri dari
hukum perkawinan dan hukum kewarisan,menurut almarhum Profesor supomo, karena
berhubungan erat dengan agama, harus berbeda, sesuai dengan perbedaan agama
yang dipeluk oleh bangsa Indonesia.Perkawinan adalah sah, sebagai contoh,
apabila dilakukan menurut ‘hukum masing-masing agama’ yang dianut oleh bangsa
Indonesia,demikian bunyi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Apabila membicarakan hukum islam
dalam pembinaan hukum nasional,perlu diungkapkan produk pemikiran hukum islam
dalam sejarah perilaku umat Islam dalam melaksanakan hukum islam di
Indonesia,seiring pertumbuhan dan perkemangannya yaitu :
·
Syariah
·
Fikih
·
Fatwa ulama/hakim
Hukum islam yang berbentuk fatwa
adalah hukum islam yang dijadikan jawaban oleh seseorang dan/atau lembaga atas
adanya pertanyaan yang diajukan kepadanya.Sebagai contoh Fatwa Majelis Ulama
Indonesia mengenai larangan Natal bersama antara orang Kristen dengan orang
Islam.Fatwa dimaksud, bersifat kasuistis dan tidak mempunyai daya ikat secara
yuridis formal terhadap peminta fatwa.Namun, fatwa mengenai larangan Natal
bersama dimaksud secar yuridis empiris pada umumnya dipatuhi oleh umat islam di
Indonesia.Oleh karena itu, fatwa pada umunya cenderung bersifat dinamis
terhadap perkembangan baru yang dihadapi oleh umat islam.
· Keputusan Pengadilan Agama :
Hukum Islam yang berbentuk Keputusan Pengadilan Agama adalah keputusan yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas adanya permohonan penetapan atau gugatan
yang diajukan oleh seseorang atau lebih dan/atau lembaga kepadanya.Keputusan
dimaksud, bersifat mengikat kepada pihak-pihak yang beperkara.Selain itu,
keputusan pengadilan agama dapat bernilai sebagai yurisprudensi (jurisprudence),
yang dalam kasus tertentu dapat dijadikan oleh hakim sebagai referensi hukum.
· Perundang-undangan Indonesia :
Hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan di Indonesia adalah yang bersifat
mengikat secara hukum ketatanegaraan, bahkan daya ikatnya lebih luas.Oleh
karena itu, sebagai peraturan organic, terkadang tidak elastis mengantisipasi
tuntutan zaman dan perubahan.Sebagai contoh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang perkawinan.Undang-undang itu memuat hukum Islam dan mengikat kepada
setiap warga negara Republik Indonesia.
Dari uraian di atas dengan beberapa
masalah yang dapat dipecahkan, jelas prospek hukum islam dalam pembinaan hukum
nasional.Dan karena ia telah diterima sebagai salah satu sumber bahan baku
dalam pembangunan hukum nasional, maka jelas pula kedudukan dan peranannya
dalam proses pembangunan hukum nasional tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengukuhan keberadaan sistem hukum
islam di Indonesia
Keberadaan sistem Hukum Islam di
Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama
yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia. Bahkan dengan
diundangkannya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kedudukan Pengadilan
Agama Islam itu semakin kokoh.
Hukum Islam (fiqih) sebagai salah
satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia telah mendapatkan tempatnya dengan
jelas ketika mantan Menteri Kehakiman Ali Said berpidato di depan simposium
pembaharuan hukum perdata nasional yang diadakan pads tanggal 21 Desember 1981
di Yogyakarta.
Keberadaan sistem Hukum Islam di
Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama
yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia. Bahkan dengan
diundangkannya UU tentang Peradilan Agama tahun 1998, kedudukan Pengadilan
Agama Islam itu makin kokoh. Akan tetapi, sejak era reformasi, dengan
ditetapkannya Ketetapan MPR tentang Pokok-Pokok Reformasi yang mengamanatkan
bahwa keseluruhan sistem pembinaan peradilan diorganisasikan dalam satu atap di
bawah Mahkamah Agung, timbul keragu-raguan di beberapa kalangan mengenai
eksistensi pengadilan agama itu, terutama dari kalangan pejabat di lingkungan
Departemen Agama yang menghawatirkan kehilangan kendali administratif atas lembaga
pengadilan agama. Pembinaan kemandirian lembaga peradilan ke bawah Mahkamah
Agung itu memang dilakukan bertahap, yaitu dengan jadwal waktu lima tahun.
Tetapi, dalam masa lima tahun itu, berbagai kemungkinan mengenai keberadaan
pengadilan agama masih mungkin terjadi, dan karena itu penelitian mengenai baik
buruknya pembinaan administratif pengadilan agama di bawah Departemen Agama
atau di bawah Mahkamah Agung perlu mendapat perhatian yang seksama.
B. Kedudukan hukum Islam dalam pembinaan
hukum nasional
kedudukan hukum Islam dalam pembinaan
hukum nasional, adalah bahwa hukum Islam yang merupakan salah satu komponen
tata hukum Indonesia menjadi salah satu sumber bahan baku bagi pembentukan
hukum nasional. Dengan demikian jelas hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia. Oleh karenanya untuk menunjang hal
tersebut, birokrasi sebagai pemegang political will harus senantiasa dapat
memperjuangkan akan peranan hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional.
Sehingga dengan demikian hukum Islam dapat mewarnai sekaligus menjiwai setiap
perundang-undangan nasional Indonesia.
Untuk membangun dan membina hukum
nasional diperlukan politik hukum tertentu.Politik hukum nasional Indonesia
pokok-pokoknya ditetapkan dalam Garis-Garis besar Haluan Negara,dirinci lebih
lanjut oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.Untuk melaksanakannya,telah
didirikan satu lembaga yang (kini)bernama Badan Pembinaan Hukum Nasional,disingkat
BPHN atau Babinkumnas.Melalui koordinasi yang dilakukan oleh badan ini
diharapkan,di masa yang akan datang,akan terwujud satu hukum nasional di tanah
air kita.
C. Dampak pengakuan terhadap sistem hukum
islam sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional dalam upaya
pembinaan hukum nasional
Pengakuan terhadap sistem Hukum Islam
sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional, akan berdampak
sangat positif terhadap upaya pembinaan hukum nasional. Setidak-tidaknya, kita
dapat memastikan bahwa di kalangan sebagian terbesar masyarakat Indonesia yang
akrab dengan nilai - nilai Islam, kesadaran kognitif dan pola perilaku mereka
dapat dengan memberikan dukungan terhadap norma-norma yang sesuai kesadaran
dalam menjalankan syari'at agama. Dengan demikian. pembinaan kesadaran hukum
supremasi hukum di masa yang akan datang. Hal itu akan sangat berbeda jika
norma-norma hukum yang diberlakukan justru bersumber dan berasal dari luar
kesadaran hukum masyarakat.
BAB IV
PENUTUP
A. Simpulan
1. Keberadaan
sistem Hukum Islam di Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya
sistem peradilan agama yang diakui dalam sistem peradilan nasional di
Indonesia. Bahkan dengan diundangkannya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama, kedudukan Pengadilan Agama Islam itu semakin kokoh.
2. kedudukan
hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional, adalah bahwa hukum Islam yang merupakan salah satu
komponen tata hukum Indonesia menjadi salah satu sumber bahan baku bagi
pembentukan hukum nasional. Dengan demikian jelas hukum Islam tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia. Oleh karenanya untuk
menunjang hal tersebut, birokrasi sebagai pemegang political will harus
senantiasa dapat memperjuangkan akan peranan hukum Islam dalam pembinaan hukum
nasional. Sehingga dengan demikian hukum Islam dapat mewarnai sekaligus
menjiwai setiap perundang-undangan nasional Indonesia.
3. Pengakuan
terhadap sistem Hukum Islam sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional, akan berdampak
sangat positif terhadap upaya pembinaan hukum nasional. Setidak-tidaknya, kita
dapat memastikan bahwa di kalangan sebagian terbesar masyarakat Indonesia yang
akrab dengan nilai - nilai Islam, kesadaran kognitif dan pola perilaku mereka
dapat dengan memberikan dukungan terhadap norma-norma yang sesuai kesadaran
dalam menjalankan syari'at agama.
B. Saran
Agar makalah ini menjadi lebih baik di
masa yang akan datang,kami mengharapkan adanya saran dan kritik yang membangun
dari para pembaca. Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan kita terutama dalam bidang
hukum pada umumnya,dan menambah pengetahuan di bidang hukum islam pada
khususnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali,Mohammad Daud.2006.Hukum
Islam,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia.Raja Grafindo
Persada : Jakarta.
Ali,Zainuddin.2006.Hukum
Islam,Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia.Sinar Grafika : Jakarta.
HUKUM ISLAM
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM DAN
PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara
hukum tentu harus memiliki hukum nasional sendiri, dimaksudkan sebagai pedoman
untuk melaksanakan roda pemerintahan. Dalam membentuk hukum nasional bangsa
Indonesia mengambil dari tiga sistem hukum. Tiga sistem hukum dimaksud adalah
hukum adat, hukum Islam dan hukum eks-Barat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa umat
Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam
internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas
muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan.
Masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut ajaran agama Islam, tentu harus
senantiasa melaksanakan ajaran-ajaran itu. Namun sebagai bangsa yang
berpalsafahkan Pancasila juga harus dapat mengkoomodir seluruh kepentingan
komponen bangsa.
Karena itu, menjadi sangat menarik
untuk memahami hukum islam dalam tata hukum dan pembinaan hukum nasional di
tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia ini. Pertanyaan-pertanyaan
seperti: bagaimana kedudukan hukum islam dalam pembinaan hukum
nasional-misalnya, dapat dijawab dengan pemaparan-pemaparan yang akan
disampaikan dalam makalah ini.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
pengukuhan keberadaan sistem hukum islam di Indonesia?
2. Bagaimana
kedudukan hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional?
3. Apakah
dampak pengakuan terhadap sistem hukum islam sebagai bagian takterpisahkan dari
sistem hukum nasional dalam upaya pembinaan hukum nasional?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui keberadaan sistem hhukum islam di Indonesia dalam hal pengukuhannya.
2. Untuk
mengetahui kedudukan hukum islam dalam pembinaan hukum nasional.
3. Untuk
mengetahui dampak pengakuan terhadap sistem hukum islam sebagai bagian tak
terpisahkan dari sistem hukum nasional dalam upaya pembinaan hukum nasional.
BAB II
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM DAN
PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA
A. Hukum Islam dalam Tata Hukum di
Indonesia
Sebelum
uraian ini dilanjutkan ada beberapa kata yang perlu dijelaskan lebih
dahulu,yaitu kedudukan dan tata hukum.Yang dimaksud dengan kedudukan adalah
tempat dan keadaan,tata hukum adalh susunan atau sistem hukum yang berlaku
disuatu daerah atau negara tertentu.Dengan demikian yang akan dilukiskan dalam
bagian ini adalah tempat dan keadaan hukum islam dalam susunan atau sistem
hukum yang berlaku di Indonesia.
Membicarakan kedudukan hukum islam
dalam tata hukum di Indonesia,tidak ada salahnya membicarakan lebih dahulu umat
islam.Umat islam dimaksud,merupakan salah satu kelompok masyarakat yang
mendapat legalitas pengayoman secara hukum ketatanegaraan di Indonesia.Oleh
karena itu,umat islam tidak dapat diceraipisahkan dengan hukum islam yang
sesuai keyakinannya.Mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam.Keadaan itu
mendorong kepada cita-cita pembentukan hukum nasional yang sesuai dengan
cita-cita moral yang terbentuk oleh cita-cita batin dan kesadaran hukum rakyat
Indonesia.Islam banyak mempengaruhi pemikiran dan semangat kemerdekaan bangsa
Indonesia dan terbentuknya negara republik Indonesia.
Sistem hukum Indonesia,sebagai akibat
dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk.Disebut demikian karena sampai
sekarang di dalam Negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang
mempunyai corak dan susunan sendiri.Yang dimaksud adalah sistem hukum
adat,sistem hukum islam dan sistem hukum barat.Ketiga sistem hukum itu berlaku
di Indonesia pada waktu yang berlainan.Hukum
adat telah lama ada dan berlaku di Indonesia,walaupun sebagai suatu sistem
hukum baru dikenal pada permulaan abad ke-20.Hukum islam telah ada di kepulauan
Indonesia sejak orang islam datang dan bermukim di Nusantara ini.
Sebelum Belanda mengukuhkan
kekuasaannya di Indonesia,hukum islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah
ada dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang disamping kebiasaan atau adat
penduduk yang mendiami kepulauan Nusantara ini.Menurut Soebardi,terdapat
bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Islam berakar dalam kesadaran penduduk
kepulauan Nusantara dan mempunyai pengaruh yang bersifat normative dalam
kebudayaan Indonesia(S.Soebardi,1978:66).Pengaruh itu merupakan penetration
pasifique, tolerante et constructive (penetrasi secara damai, toleran dan
membangun).
Hukum islam sebagai tatanan hukum
yang dipegangi(ditaati)oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indonesia adalah
hukum yang telah hidup dalam masyarakat,merupakan sebagian dari ajaran dan
keyakinan Islam dan ada dalam kehidupan hukum nasional serta merupakan bahan
dalam pembinaan dan pengembangannya.Namun demikian hukum islam di Indonesia
bisa dilihat dari aspek perumusan dasar negara yang dilakukan oleh BPUPKI(Badan
Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia),yaitu para pemimpin islam berusaha
memulihkan dan mendudukkan hukum islam dalam negara Indonesia merdeka itu.Dalam
tahap awal,usaha para pemimpin dimaksud tidak sia-sia,yaitu lahirnya piagam
Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 yang telah disepakati oleh para pendiri
negara bahwa negara berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluknya.Namun,adanya desakan dari kalangan pihak
Kristen,tujuh kata tersebut dikeluarkan dari pembukaan UUD 1945,kemudian
diganti dengan kata “Yang Maha Esa”.Kemudian dijabarkan dalam pasal 29 batang
tubuh UUD 1945,yang berbunyi:
·
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
·
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu
Penggantian kata dimaksud,menurut
Hazairin seperti yang dikutip oleh muridnya(H.Mohammad Daud Ali) mengandung
norma dan garis hukum yang diatur dalam pasal 29 ayat(1) UUD 1945 bahwa negara
Republik Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.Hal itu hanya dapat
ditafsirkan antara lain sebagai berikut:
1.
kaidah hukum islam bagi umat Islam,kaidah agama
Nasrani,atau agama Hindu-Bali bagi orang-orang Hindu-Bali,atau yang
bertentangan dengan kesusilaan agama Buddha bagi orang Buddha.Hal ini berarti
di dalam wilayah negara Republik Indonesia ini tidak boleh berlaku atau
diberlakukan hukum yang bertentangan dengan norma-norma(hukum)agama dan
kesusilaan bangsa Indonesia.
2.
Negara Republik Indonesia wajib menjalankan
syariat islam bagi orang islam,syariat Nasrani bagi orang Nasrani,dan syariat
Hindu-Bali bagi orang Hindu-Bali.Sekadar menjalankan syariat tersebut
memerlukan perantaraan kekuasaan negara.Makna dari penafsiran kedua adalah
Negara Republik Indonesia wajib menjalankan dalam pengertian menyediakan
fasilitas agar hukum yang bersal dari agama yang dianut oleh bangsa Indonesia
dapat terlaksana sepanjang palaksanaan hukum agama itu memerlukan bantuan alat
kekuasaan atau penyelenggara negara.Artinya penyelenggara negara berkewajiban
menjalankan syariat yang dipeluk oleh bangsa Indonesia untuk kepentingan
pemeluk agama bersangkutan. Syariat yang berasal dari agama islam misalnya,yang
disebut syariat islam,tidak hanya memuat hukum salat,zakat,puasa dan
haji,melainkan juga mengandung hukum dunia baik keperdataan maupun kepidanaan
yang memerlukan kekuasaan negara untuk menjalankannya secara sempurna.Misalnya hukum
harta kekayaan,hukum wakaf,penyelenggaraan ibadah haji,penyelenggaraan hukum
perkawinan dan kewarisan,penyelenggaraan hukum pidana(islam)seperti
zina,pencurian,dan pembunuhan.Hali ini memerlukan kekuasaan kehakiman atau
peradilan khusus (peradilan agama) untuk menjalankannya,yang hanya dapat
diadakan oleh negara dalam pelaksanaan kewajibannya menjalankan syariat yang
berasal dari agama Islam untuk kepentingan umat Islam yang menjadi warga negara
Republik Indonesia.
3.
Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan
negara untuk menjalankannya.Oleh Karena itu dapat dijalankan sendiri oleh
setiap pemeluk agama yang bersangkutan,menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah
bagi setiap orang itu menjalankannya sendiri menurut agamanya masing-masing.Ini
berarti hukum yang berasal dari suatu agama yang diakui di negara Republik
Indoneia yang dapat dijalankan sendiri oleh masing-masing pemeluk agama
bersangkutan (misalnya hukum yang berkenaan dengan ibadah,yaitu hukum yang pada
umumnya mengatur hubungan manusia,dengan Tuhan) biarkan pemeluk agama itu
sendiri melaksanakannya menurut kepercayaan agamanya masing-masing(H.Mohammad
Daud Ali,1991:8)
Mengenai perkataan kepercayaan dan
Ketuhanan Yang Maha Esa yang tercantum dalam pasal 29 UUD 1945 yang terletak
dalam bab agama itu perlu dikemukakan hal-hal berikut ini: (a)Dr.Muhammad Hatta
(almarhum) ketika menjelaskan arti kata “Kepercayaan”yang termuat dalam ayat
(2) pasal 29 UUD1945,menyatakan pada tahun 1974 bahwa arti peekataan
kepercayaan dalam pasal tersebut adalah kepercayaan agama.Kuncinya adalah
perkataan itu yang terdapat diujung ayat (2) pasal 29 dimaksud. Kata “itu”
menunjuk pada kata agama yang terletak didepan kata kepercayaan
tersebut.Penjelasan ini sangat logis karena kata agama-agama dan kepercayaan
ini digandengkan dalam satu kalimat dan diletakkan di bawah bab agama
(H.Mohammad Daud Ali,1991:9)
Berdasarkan uraian dan penjelasan
di atas dapat diasumsikan bahwa hukum islam dan kekuatan hukumnya secara
ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia adalah pancasila dan UUD 1945,yang
kemudian dijabarkan melalui unsang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan,undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang perdilan
agama,undang-undang republik Indonesia nomor 38 tahun 19999 tentang pengelolaan
zakat dan beberapa instruksi pemerintah yang berkaitan dengan hukum islam
.Demikian juga munculnya kompilasi hukum islam yang menjadi pedoman bagi para
hakim di peradilan khusus (Peradilan agama) di Indonesia.Hal dimaksud merupakan
pancaran dari norma hukum yang tertuang dalam pasal 29 UUD 1945.Oleh karena
itu,keberlakuan dan kekuatan hukum islam secara ketatanegaraan di negara
republik Indonesia adalah pancasila dan
pasal 29 UUD 1945.
Hukum Islam (fiqih) sebagai salah
satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia telah mendapatkan tempatnya dengan
jelas ketika mantan Menteri Kehakiman Ali Said berpidato di depan simposium
pembaharuan hukum perdata nasional yang diadakan pads tanggal 21 Desember 1981
di Yogyakarta.
Keberadaan sistem Hukum Islam di
Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama
yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia. Bahkan dengan
diundangkannya UU tentang Peradilan Agama tahun 1998, kedudukan Pengadilan Agama
Islam itu makin kokoh. Akan tetapi, sejak era reformasi, dengan ditetapkannya
Ketetapan MPR tentang Pokok-Pokok Reformasi yang mengamanatkan bahwa
keseluruhan sistem pembinaan peradilan diorganisasikan dalam satu atap di bawah
Mahkamah Agung, timbul keragu-raguan di beberapa kalangan mengenai eksistensi
pengadilan agama itu, terutama dari kalangan pejabat di lingkungan Departemen
Agama yang menghawatirkan kehilangan kendali administratif atas lembaga
pengadilan agama. Pembinaan kemandirian lembaga peradilan ke bawah Mahkamah
Agung itu memang dilakukan bertahap, yaitu dengan jadwal waktu lima tahun.
Tetapi, dalam masa lima tahun itu, berbagai kemungkinan mengenai keberadaan
pengadilan agama masih mungkin terjadi, dan karena itu penelitian mengenai baik
buruknya pembinaan administratif pengadilan agama di bawah Departemen Agama
atau di bawah Mahkamah Agung perlu mendapat perhatian yang seksama.
Secara instrumental. banyak ketentuan
perundang-undangan Indonesia yang telah mengadopsi berbagai materi Hukum Islam
ke dalam pengertian Hukum Nasional. Secara institusional. eksistensi Pengadilan
Agama sebagai warisan penerapan sistem Hukum Islam sejak zaman pra penjajahan
Belanda juga terus dimantapkan keberadaannya. Dan secara sosiologis-empirik
praktek- praktek penerapan Hukum Islam itu di tengah-tengah masyarakat juga
terus berkembang dan bahkan makin lama makin meningkat dan meluas ke
sektor-sektor kehidupan hukum yang sebelumnya belum diterapkan menurut
ketentuan Hukum Islam. Perkembangan ini, bahkan berpengaruh pula terhadap
kegiatan pendidikan hukum di tanah air, sehingga kepakaran dan penyebaran
kesadaran mengenai eksistensi Hukum Islam itu di Indonesia makin meningkat pula
dari waktu kewaktu
Pengakuan terhadap sistem Hukum
Islam sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional, akan berdampak
sangat positif terhadap upaya pembinaan hukum nasional. Setidak-tidaknya, kita
dapat memastikan bahwa di kalangan sebagian terbesar masyarakat Indonesia yang
akrab dengan nilai - nilai Islam, kesadaran kognitif dan pola perilaku mereka
dapat dengan memberikan dukungan terhadap norma-norma yang sesuai kesadaran
dalam menjalankan syari'at agama. Dengan demikian. pembinaan kesadaran hukum
masyarakat dapat lebih mudah dilakukan dalam upaya membangun sistem supremasi
hukum di masa yang akan datang. Hal itu akan sangat berbeda jika norma-norma
hukum yang diberlakukan justru bersumber dan berasal dari luar kesadaran hukum
masyarakat.
Dari uraian tersebut diatas dapatlah
disimpulkan,bahwa kini,di Indonesia (1) hukum islam yang disebut dan ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan dapat berlaku langsung tanpa harus melaui
huku adapt, (2) Republik Indonesia dapat mengatur sesuatu masalah sesuai dengan
hukum islam,sepanjang pengaturan itu hanya berlaku bagi pemeluk agama islam,
(3) kedudukan hukum islam dalam sistem hukum Indonesia adalah sama dan
sederajat dengan hukum adapt dan hukum barat,karena itu (4) hukum islam juga
menjadi sumber pembentukan hukum nasional yang akan datang Di samping hukum
adapt,hukum barat dan hukum lainnya dan tumbuh dan berkembang dalam Negara
Republik Indonesia
B. Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum
Nasional di Indonesia
Hukum islam adalah hukum yang bersifat
universal,karena ia merupakan bagian dari agama islam yang universal
sifatnya.Sebagaimana halnya dengan agama islam yang universal sifatnya
itu,hukum islam berlaku bagi orang islam simanapun ia berada,apa pun
nasionalitasnya.Hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi bangsa tertentu
di suatu negara nasional tertentu.Dalam kasus Indonesia,hukum nasional juga
berarti hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia setelah Indonesia merdeka dan
berlaku bagi penduduk Indonesia,terutama warga Negara Republik
Indonesia,sebagai pengganti hukum colonial dahulu.
Untuk membangun dan membina hukum
nasional diperlukan politik hukum tertentu.Politik hukum nasional Indonesia
pokok-pokoknya ditetapkan dalam Garis-Garis besar Haluan Negara,dirinci lebih
lanjut oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.Untuk melaksanakannya,telah
didirikan satu lembaga yang (kini)bernama Badan Pembinaan Hukum
Nasional,disingkat BPHN atau Babinkumnas.Melalui koordinasi yang dilakukan oleh
badan ini diharapkan,di masa yang akan datang,akan terwujud satu hukum nasional
di tanah air kita.
Untuk mewujudkan satu hukum nasional
bagi bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan kebudayaan
dan agama yang berbeda ditambah lagi dengan keanekaragaman hukum yang
ditinggalkan oleh penguasa colonial dahulu,bukanlah pekerjaan yang
mudah.Pembangunan hukum nasional yang akan berlaku bagi semua warga negara
tanpa memandang agama yang dipeluknya,haruslah dilakukan dengan
hati-hati,karena diantara agama yang dipeluk oleh warga negara Republik
Indonesia ada agama yang tidak dapat dicerai pisahkan dari hukum.Agama
islam,misalnya,adalah agama yang mengandung hukum yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat.Oleh karena eratnya
hubungan antara agama (dalam arti sempit) dengan hukum dalam islam,ada sarjana
yang mengatakan,seperti telah disebut di muka,bahwa Islam adalah agama hukum
dalam arti kata yang sesungguhnya.Oleh karena itui,dalam pembangunan hukum
nasional di negara yang mayoritas penduduknya beragama islam,unsur hukum agama
harus benar-benar diperhatikan.Untuk itu perlu wawasan dan kebijaksanaan yang
jelas.
Peranan hukum Islam dalam pembinaan
hukum nasional. Diketahui bahwa untuk membina hukum nasional diperlukan politik
hukum tertentu. Politik hukum Indonesia telah ditetapkan dalam UUD 1945,
pokoknya dirumuskan dalam GBHN yang kemudian dirinci oleh : Menteri Kehakinan
dan dilaksanakan oleh Departemen terkait dengan koordinasi dengan Badan
Pembinsan Hukum Nasional (BPHN).
Mengenai kedudukan hukum Islam dalam
pembinaan hukum nasional, bahwa hukum Islam yang merupakan salah satu komponen
tata hukum Indonesia menjadi salah satu sumber bahan baku bagi pembentukan
hukum nasional. Dengan demikian jelas hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia. Oleh karenanya untuk menunjang hal
tersehut, birokrasi sebagai pemegang political will harus senantiasa dapat
memperjuangkan akan peranan hukum Islam dalam pembinaan hokum nasional.
Sehingga dengan demikian hukum Islam dapat mewarnai sekaligus menjiwai setiap
perundang-undangan nasional Indonesia.
Keberadaan sistem Hukum Islam di
Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama
yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia. Bahkan dengan
diundangkannya UU tentang Peradilan Agama tahun 1998, kedudukan Pengadilan
Agama Islam itu makin kokoh. Akan tetapi, sejak era reformasi, dengan
ditetapkannya Ketetapan MPR tentang Pokok-Pokok Reformasi yang mengamanatkan
bahwa keseluruhan sistem pembinaan peradilan diorganisasikan dalam satu atap di
bawah Mahkamah Agung, timbul keragu-raguan di beberapa kalangan mengenai
eksistensi pengadilan agama itu, terutama dari kalangan pejabat di lingkungan
Departemen Agama yang menghawatirkan kehilangan kendali administratif atas lembaga
pengadilan agama. Pembinaan kemandirian lembaga peradilan ke bawah Mahkamah
Agung itu memang dilakukan bertahap, yaitu dengan jadwal waktu lima tahun.
Tetapi, dalam masa lima tahun itu, berbagai kemungkinan mengenai keberadaan
pengadilan agama masih mungkin terjadi, dan karena itu penelitian mengenai baik
buruknya pembinaan administratif pengadilan agama di bawah Departemen Agama
atau di bawah Mahkamah Agung perlu mendapat perhatian yang seksama.
Berdasarkan ciri-ciri khas hukum
islam dalam kesejarahannya,Pembinaan hukum islam di Indonesia harus diarahkan
kepada hal-hal berikut:Pertama,para jurist Muslim harus bersedia membatasi
lingkup daerah kehidupan yang dijangkau oleh hukum Islam yang diikuti oleh
perumusan prinsip-prinsip pengambilan keputusan hukum agama yang lebih
mencerminkan kebutuhan masa.Untuk merealisasikan hal itu diperlukan
fungsionalisasi efektif lembaga-lembaga yang ada serta upaya penyusunan
metodologi hukum yangs esuai dengan perkembangan hukum islam di Indonesia dalam
rangka pembentukan dan unifikasi hukum islam ala Indonesia.Dalam rangka
pelaksanaan syariat islam salam arti al-quran dan sunnah tidaklah perlu
diperintahkan secara formal oleh undang-undang karena bagi setiap orang yang
telah berikarar sebagai seorang muslim maka berlakulah kewajiban mwnjalankan
syariat yang diyakininya itu.Memang dalam bagian-bagian tertentu seperti ibadah
murni hal itu benar.Namun,dalam bidang-bidang kehidupan muamalah diperlukan
pranata yang dapat memelihara ketertiban dan ketenteraman serta kepastian
hukum.Di sinilah letak peran penting lembaga-lembaga hukum islam,baik yang
telah diakui sebagai pranata hukum menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku maupun yang diakui berdasarkan adapt dan etika masyarakat muslim.
Pengembangan lembaga-lembaga yang
dapat berfungsi sebagaimana diharapkan di atas mempunyai landasan pemikiran
politik hukum yang kuat,terutama lembaga peradilan agama dan yang berkaitan
dengannya. Sesuai dengan kedudukannya sebagai salah-satu sumber bahan baku dalam
pembentukan hukum nasional,hukum islam sesuai dengan kemauan dan kemampuan yang
ada padanya,dapat berperan aktif dalam proses pembinaan hukum nasional.Kemauan
dan kemampuan hukum islam itu harus ditunjukkan oleh setiap orang islam,baik
pribadi maupun kelompok,yang mempunyai komitmen terhadap islam dan ingin hukum
islam berlaku bagi umat islam dalam negara Republik Indonesia ini.Dalam tahap
perkembangan pembinaan hukum nasional sekarang (tahun sembilan puluhan), yang
diperlukan oleh Badan Pembinaan hukum Nasional yakni badan yang berwenang
merancang dan menyusun hukum nasional yang akan datang adalah asa-asas dan
kaidah-kaidah hukum islam dalam segala bidang, baik yang bersifat umum maupun
yang bersifat khusus.Yang bersifat umum adalah misalnya ketentuan-ketentuan
umum mengenai peraturan perundang-undangan yang akan berlaku di tanah air kita
,sedang yang bersifat khusus,misalnya untuk menyebut sekedar contoh ,adalah
asas-asas hukum perdata islam terutama mengenai hukum kewarisan,asas-asa hukum
ekonomi terutama mengenai hak milik,perjanjian dan utang-piutang,asas-asas
hukum pidana islam,asas-asas hukum tata negara dan administrasi
pemerintahan,asas-asas hukum acara dalam islam,asas-asas hukum internasional
dan hubungan antar bangsa dalam islam.Yang dimaksud dengan asas dalam
pembicaraan ini adalah kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir.
Kita yakin bahwa asas yang
diperlukan itu ada dalam hukum syariat dan fiqih islam.Namun yang menjadi
masalah utama adalah merumuskan asas-asas tersebut dalam kata-kata yang jelas
yang dapat diterima,baik oleh golongan yang bukan islam maupun oleh golongan
yang beragama islam sendiri.Merumuskan asas-asas tersebut kedalam bahasa atau kata-kata yang dapat
dipahami,memang merupakan suatu masalah.
Tim Pengkajian Hukum Islam Badan
Pembinaan Hukum Nasional Babinkumnas atau BPHN telah berusaha menemukan
asas-asas dimaksud dan merumuskannya kedalam kaidah-kaidah untuk dijadikan
bahan pembinaan hukum nasional.Caranya adalah dengan mengundang tokoh-tokoh yang
ahli dalam hukum islam semua aliran,baik dari kalangan ulama maupun dari
kalangan sarjana untuk mengemukakan pendapatnya mengenai suatu masalah tertentu
dalam suatu forum ilmiah yang sengaja diadakan untuk itu.Di samping
pertemuan-pertemuan ilmiah ini,diadakan juga penelitian serta penulisan makalah
yang dilakukan oleh sarjana atau ulama yang dianggap dapat menyumbangkan
sesuatu mengenai hukum islam yang menjadi bidang keahliannya.Berbagai asas dan
kaidah humum islam dapat juga dikembangkan melalui jurisprudensi peradilan
agama.Asas-asas dan kaidah hukum islam yang dikembangkan melalui jurisprudensi
ini lebih mudah diterima,karena ia dirumuskan dari keadaan konkret di tanah air
kita.
Dalam hubungan ini tidak ada salahnya
kalau dikemukakan bahwa karena bangsa Indonesia mayoritas beragama islam,ada
pendapat yang mengatakan seyogianya kaidah-kaidah hukum islamlah yang menjadi
norma-norma hukum islam.Dilihat dari segi normative,sebagai konsekuensi
pengucapan dua kalimat syahadat,demikianlah hendaknya.Namun dipandang dari
sudut kenyataan dan politik hukum tersebut,tidaklah begitu.Menurut politik
hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah di Indonesia tidaklah karena mayoritas
rakyat Indonesia beragama islam,norma-norma hukum islam secara ‘otomatis’ menjadi
norma-norma hukum nasional.Norma-norma hukum islam baru dapat dijadikan norma
hukum nasional (ditransformasikan menjadi hukum nasional),menurut politik hukum
itu,apabila norma-norma hukum islam sesuai dan dapat menampung kebutuhan
seluruh lapisan rakyat Indonesia.Ketentuan tersebut dalam kaliamat terakhir ini
berlaku juga bagi hukum adapt dan hukum eks-barat yang juga menjadi bahan baku
dalam proses pembinaan hukum nasional.
Disamping apa yang telah dikemukakan
di atas,ada baiknya dikemukakan bahwa dalam mengolah asas-asas dan
kaidah-kaidah hukum islam menjadi asas-asas dan norma-norma hukum nasional,ada
masalah lain yakni masalah yang melekat pada “hukum islam” itu sendiri dan pada
sikap umat Islam terhadap hukum fiqih islam yang ada sekarang.Ada yang
berpendapat bahwa kaidah-kaidah hukum islam harus diikuti semua dari A sampai
Z,ada pula yang beranggapan bahwa dalam mengkji dan mengolah asas-asas serta
kaidah-kaidah hukum islam,harus dibedakan antara asas-asas dan kaidah-kaidah
hukum islam yang abadi sifatnya yakni asas-asas dan kaidah-kaidah yang terdapat
dalam hukum syariat islam dan asas-asas serta kaidah-kaidah hukum islam yang
tidak abadi sifatnya,yang terdapat dalam hukum fiqih islam.Yang pertama harus
diikuti dari A sampai Z,sedang yang kedua,menurut A.Zaki Yamani (1978) tidak
wajib diikuti dari A sampai Z,karena mungkin ada di antara asas-asas dan kaidah
itu sangat sesuai untuk keadaan masa lampau,tetapi tidak cocok lagi untuk masa
sekarang atau khusus misalnya untuk keadaan dan tempat tertentu seperti
Indonesia ini.
Sementara itu patut juga dicatat
bahwa transformasi hukum agama menjadi hukum nasioanal terjadi juga di beberapa
negara Muslim seperti Mesir, Syria, Irak, Jordania dan Lybia.Yang berbeda
adalah kadar unsur-unsur hukum islam dalam hukum nasional negara-negara yang
bersangkutan.Di negara-negara tersebut, menurut Majid Khadduri (1966), hukum
nasional mereka merupakan perpaduan antara asas-asas hukum Barat dengan
asas-asas hukum islam.Ditanah air kita, hukum nasional di masa yang akan datang
akan merupakan perpaduan antara hukum adapt, hukum Islam dan hukum eks-Barat.
Perkembangan hukum islam di
negara-negara islam dan negara-negara yang penduduknya mayoritas beragama islam
di masa yang akan datang,menunjukkan keanekaragaman dan kesatuan. Jika dilihat
dari segi hukum islam sendiri, keanekaragaman itu akan terlihat pada
bidang-bidang hukum ekonomi,perdagangan internasional, asuransi, perhubungan
(laut,darat,dan udara), perburuhan, acara, susunan dan kekuasaan peradilan,administrasi
dan lain-lain bidang hukum yang bersifat netral.Namun mengenai ‘hukum keluarga’
yakni hukum perkawinan dan hukum kewarisan,kendatipun di sana sini akan
terdapat atau kelihatan nuansa-nuansa,secara keseluruhan akan menunjukkan
ciri-ciri ‘kesatuan’.Di bidang hukum ini bagaimanapun besarnya pengaruh
sekularisasi akibat penetrasi hukum Barat selama berabad-abad di negara-negara
yang penduduknya beragama islam,hukum islam mengenai keluarga akan tetap
kelihatan in toto (dalam keseluruhan).
Jika kalimat-kaliamat di atas diterapkan ke
dalam konteks hukum nasional Indonesia,”keanekaragaman” hukum (fiqih) islam
untuk negara-negara islam dan negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama
islam akan menjadi satu dan merupakan kesatuan hukum nasional yang dituangkan
dalam kodifikasi-unifikasi yang berlaku bagi semua warga negara dan
penduduk(Indonesia),sedang yang merupakan “kesatuan” bagi umat islam di mana
pun mereka berada,jika diterapkan kedalam situasi dan kondisi Indonesia,akan
merupakan keanekaragaman, karena keanekaragaman hukum agama yang dipeluk oleh
umat beragama dalam Negara Republik Indonesia.Hukum keluarga,yang terdiri dari
hukum perkawinan dan hukum kewarisan,menurut almarhum Profesor supomo, karena
berhubungan erat dengan agama, harus berbeda, sesuai dengan perbedaan agama
yang dipeluk oleh bangsa Indonesia.Perkawinan adalah sah, sebagai contoh,
apabila dilakukan menurut ‘hukum masing-masing agama’ yang dianut oleh bangsa
Indonesia,demikian bunyi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Apabila membicarakan hukum islam
dalam pembinaan hukum nasional,perlu diungkapkan produk pemikiran hukum islam
dalam sejarah perilaku umat Islam dalam melaksanakan hukum islam di
Indonesia,seiring pertumbuhan dan perkemangannya yaitu :
·
Syariah
·
Fikih
·
Fatwa ulama/hakim
Hukum islam yang berbentuk fatwa
adalah hukum islam yang dijadikan jawaban oleh seseorang dan/atau lembaga atas
adanya pertanyaan yang diajukan kepadanya.Sebagai contoh Fatwa Majelis Ulama
Indonesia mengenai larangan Natal bersama antara orang Kristen dengan orang
Islam.Fatwa dimaksud, bersifat kasuistis dan tidak mempunyai daya ikat secara
yuridis formal terhadap peminta fatwa.Namun, fatwa mengenai larangan Natal
bersama dimaksud secar yuridis empiris pada umumnya dipatuhi oleh umat islam di
Indonesia.Oleh karena itu, fatwa pada umunya cenderung bersifat dinamis
terhadap perkembangan baru yang dihadapi oleh umat islam.
· Keputusan Pengadilan Agama :
Hukum Islam yang berbentuk Keputusan Pengadilan Agama adalah keputusan yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas adanya permohonan penetapan atau gugatan
yang diajukan oleh seseorang atau lebih dan/atau lembaga kepadanya.Keputusan
dimaksud, bersifat mengikat kepada pihak-pihak yang beperkara.Selain itu,
keputusan pengadilan agama dapat bernilai sebagai yurisprudensi (jurisprudence),
yang dalam kasus tertentu dapat dijadikan oleh hakim sebagai referensi hukum.
· Perundang-undangan Indonesia :
Hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan di Indonesia adalah yang bersifat
mengikat secara hukum ketatanegaraan, bahkan daya ikatnya lebih luas.Oleh
karena itu, sebagai peraturan organic, terkadang tidak elastis mengantisipasi
tuntutan zaman dan perubahan.Sebagai contoh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang perkawinan.Undang-undang itu memuat hukum Islam dan mengikat kepada
setiap warga negara Republik Indonesia.
Dari uraian di atas dengan beberapa
masalah yang dapat dipecahkan, jelas prospek hukum islam dalam pembinaan hukum
nasional.Dan karena ia telah diterima sebagai salah satu sumber bahan baku
dalam pembangunan hukum nasional, maka jelas pula kedudukan dan peranannya
dalam proses pembangunan hukum nasional tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengukuhan keberadaan sistem hukum
islam di Indonesia
Keberadaan sistem Hukum Islam di
Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama
yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia. Bahkan dengan
diundangkannya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kedudukan Pengadilan
Agama Islam itu semakin kokoh.
Hukum Islam (fiqih) sebagai salah
satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia telah mendapatkan tempatnya dengan
jelas ketika mantan Menteri Kehakiman Ali Said berpidato di depan simposium
pembaharuan hukum perdata nasional yang diadakan pads tanggal 21 Desember 1981
di Yogyakarta.
Keberadaan sistem Hukum Islam di
Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama
yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia. Bahkan dengan
diundangkannya UU tentang Peradilan Agama tahun 1998, kedudukan Pengadilan
Agama Islam itu makin kokoh. Akan tetapi, sejak era reformasi, dengan
ditetapkannya Ketetapan MPR tentang Pokok-Pokok Reformasi yang mengamanatkan
bahwa keseluruhan sistem pembinaan peradilan diorganisasikan dalam satu atap di
bawah Mahkamah Agung, timbul keragu-raguan di beberapa kalangan mengenai
eksistensi pengadilan agama itu, terutama dari kalangan pejabat di lingkungan
Departemen Agama yang menghawatirkan kehilangan kendali administratif atas lembaga
pengadilan agama. Pembinaan kemandirian lembaga peradilan ke bawah Mahkamah
Agung itu memang dilakukan bertahap, yaitu dengan jadwal waktu lima tahun.
Tetapi, dalam masa lima tahun itu, berbagai kemungkinan mengenai keberadaan
pengadilan agama masih mungkin terjadi, dan karena itu penelitian mengenai baik
buruknya pembinaan administratif pengadilan agama di bawah Departemen Agama
atau di bawah Mahkamah Agung perlu mendapat perhatian yang seksama.
B. Kedudukan hukum Islam dalam pembinaan
hukum nasional
kedudukan hukum Islam dalam pembinaan
hukum nasional, adalah bahwa hukum Islam yang merupakan salah satu komponen
tata hukum Indonesia menjadi salah satu sumber bahan baku bagi pembentukan
hukum nasional. Dengan demikian jelas hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia. Oleh karenanya untuk menunjang hal
tersebut, birokrasi sebagai pemegang political will harus senantiasa dapat
memperjuangkan akan peranan hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional.
Sehingga dengan demikian hukum Islam dapat mewarnai sekaligus menjiwai setiap
perundang-undangan nasional Indonesia.
Untuk membangun dan membina hukum
nasional diperlukan politik hukum tertentu.Politik hukum nasional Indonesia
pokok-pokoknya ditetapkan dalam Garis-Garis besar Haluan Negara,dirinci lebih
lanjut oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.Untuk melaksanakannya,telah
didirikan satu lembaga yang (kini)bernama Badan Pembinaan Hukum Nasional,disingkat
BPHN atau Babinkumnas.Melalui koordinasi yang dilakukan oleh badan ini
diharapkan,di masa yang akan datang,akan terwujud satu hukum nasional di tanah
air kita.
C. Dampak pengakuan terhadap sistem hukum
islam sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional dalam upaya
pembinaan hukum nasional
Pengakuan terhadap sistem Hukum Islam
sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional, akan berdampak
sangat positif terhadap upaya pembinaan hukum nasional. Setidak-tidaknya, kita
dapat memastikan bahwa di kalangan sebagian terbesar masyarakat Indonesia yang
akrab dengan nilai - nilai Islam, kesadaran kognitif dan pola perilaku mereka
dapat dengan memberikan dukungan terhadap norma-norma yang sesuai kesadaran
dalam menjalankan syari'at agama. Dengan demikian. pembinaan kesadaran hukum
supremasi hukum di masa yang akan datang. Hal itu akan sangat berbeda jika
norma-norma hukum yang diberlakukan justru bersumber dan berasal dari luar
kesadaran hukum masyarakat.
BAB IV
PENUTUP
A. Simpulan
1. Keberadaan
sistem Hukum Islam di Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya
sistem peradilan agama yang diakui dalam sistem peradilan nasional di
Indonesia. Bahkan dengan diundangkannya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama, kedudukan Pengadilan Agama Islam itu semakin kokoh.
2. kedudukan
hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional, adalah bahwa hukum Islam yang merupakan salah satu
komponen tata hukum Indonesia menjadi salah satu sumber bahan baku bagi
pembentukan hukum nasional. Dengan demikian jelas hukum Islam tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia. Oleh karenanya untuk
menunjang hal tersebut, birokrasi sebagai pemegang political will harus
senantiasa dapat memperjuangkan akan peranan hukum Islam dalam pembinaan hukum
nasional. Sehingga dengan demikian hukum Islam dapat mewarnai sekaligus
menjiwai setiap perundang-undangan nasional Indonesia.
3. Pengakuan
terhadap sistem Hukum Islam sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional, akan berdampak
sangat positif terhadap upaya pembinaan hukum nasional. Setidak-tidaknya, kita
dapat memastikan bahwa di kalangan sebagian terbesar masyarakat Indonesia yang
akrab dengan nilai - nilai Islam, kesadaran kognitif dan pola perilaku mereka
dapat dengan memberikan dukungan terhadap norma-norma yang sesuai kesadaran
dalam menjalankan syari'at agama.
B. Saran
Agar makalah ini menjadi lebih baik di
masa yang akan datang,kami mengharapkan adanya saran dan kritik yang membangun
dari para pembaca. Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan kita terutama dalam bidang
hukum pada umumnya,dan menambah pengetahuan di bidang hukum islam pada
khususnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali,Mohammad Daud.2006.Hukum
Islam,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia.Raja Grafindo
Persada : Jakarta.
Ali,Zainuddin.2006.Hukum
Islam,Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia.Sinar Grafika : Jakarta.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
titanium athletics, a
ReplyDelete· Inkscape is a high-quality titanium automatic watch digital display. · This product was developed to provide an columbia titanium boots incredible visual tittanium experience titanium jewelry piercing for $39.99 garmin fenix 6x pro solar titanium · In stock