Sebagaimana diketahui bersama dalam doktrina bahwasanya dimensi hukum teramat luas dan secara global menurut isinya dapat diklasifikasikan kedalam Hukum Publik (Public Law) yang pada asasnya mengatur kepentingan umum dan Hukum Private (Private Law) yang mengatur kepentingan perorangan. Apabila di tinjau dari aspek fungsinya maka salah satu ruang lingkup hukum publik dapat dibagi menjadi dua yakni, Hukum Pidana Material (Materieel Strafrecht) dan Hukum Pidana Formal (Formeel Strafrecht) atau Hukum Acara Pidana.
Ketentuan
Hukum Acara pidana mempunyai korelasi erat dengan Hukum Pidana sebagai suatu
rangkaian peraturan – peraturan yang memuat cara bagaimana badan – badan
Pemerintah yang berkuasa, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan harus
bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan Hukum Pidana yang
ketentuan tersebut sebagian besar terdapat dalam KUHP dan sebagian lagi dimuat
dalam berbagai peraturan baik dari perundang –undangan Pusat maupun perundang –
undangan Daerah.
Tujuan
Hukum Acara Pidana yaitu untuk menemukan kebenaran materiil. Kebenaran materiil
yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan
menerapkan ketentuan hukum pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk
mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran
hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna
menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan, dan apakah
orang yang didakwakan tersebut dapat dipersalahkan atas perkara pidana . menurut para ahli hukum acara pidana ialah :
1.
Mr. J.M Van
Bemmelen merumuskan hukum acara pidana sebagai :[1]
“Ilmu hukum acara pidana mempelajari serangkaian peraturan yang diciptakan
oleh negara, dalam hal adanya dilanggarnya Undang – Undang Pidana” :
a.
Negara
menyidik kebenaran adanya dugaan pelanggaran;
b.
Sedapat
mungkin menyidik pelakunya;
c.
Melakukan
tindakan agar pelakunya dapat ditangkap dan kalau perlu di tahan;
d.
Alat –
alat bukti yang diperoleh dari hasil penyidikan dilimpahkan kepada hakim dan
dihadapkan terdakwa ke depan hakim tersebut;
e. Menyerahkan
kepada hakim agar diambil putusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang
didakwakan kepada terdakwa dan tindakan dan hukuman yang akan diambil atau
dijatuhkan;
f.
Melakukan
upaya hukum guna melawan putusan tersebut
g. Akhirnya,
melaksanakan putusan tentang pidana atau tindakan untuk dilaksanakan.
2. Sedangkan
Prof. Dr. Wirjoyo Prodjodikoro, S.H., memberi batasan Hukum Acara Pidana itu dengan
menyebutkan :
“Jika suatu perbuatan dari seorang tertentu menurut peraturan Hukum
Pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana, jadi jika
ternyata ada hak Badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menuntut seorang guna
mendapat hukuman pidana, timbulah soal cara bagaimana hak menuntut itu dapat
dilaksanakan, cara bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan, yang
menjatuhkan suatu hukuman pidana, harus dijalankan. Hal ini semua harus diatur
dan peraturan inilah yang dinamakan Hukum Acara Pidana”[2]
3. Pengertian
Hukum Acara Pidana Menurut Pramadyaa Puspa adalah ketentuan -ketentuan hukum
yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus di tegakkan atau
dilaksanakan dengan baik, seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara
bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si
pelanggar hukum (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran hukum pidana
pihak negara diwakili oleh penuntut umum atau jaksa di mana jaksa harus
menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu di muka pengadilan.
4.
Pengertian
Hukum Acara Pidana Menurut R. Soesilo adalah Hukum yang mengatur tentang cara
bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materil, sehingga
dapat memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus
dilaksanakan.
5.
Kemudian
Mr. S.M. Amin juga memberi batasan Hukum Acara Pidana sebagai berikut :
“Kumpulan ketentuan – ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam
usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas sesuatu
ketentuan hukum dalam hukum material, berarti memberikan kepada Hukum Acara
ini, suatu hubungan yang meng-abdi terhadap Hukum Matrial”[3]
Ketentuan Hukum Acara pidana mempunyai
korelasi erat dengan Hukum Pidana sebagai suatu rangkaian peraturan – peraturan
yang memuat cara bagaimana badan – badan Pemerintah yang berkuasa, yaitu
Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan
negara dengan mengadakan Hukum Pidana yang ketentuan tersebut sebagian besar
terdapat dalam KUHP dan sebagian lagi dimuat dalam berbagai peraturan baik dari
perundang –undangan Pusat maupun perundang – undangan Daerah.
Berdasarkan
pada doktrin yang yang dijabarkan oleh Prof. Dr. Wirdjono Prodjodikoro yang
juga diformulasikan keadaan Indonesia yang berlaku Kitab Undang – Undang Hukum
Acara Pidana (Undang – undang Nomor : 8 Tahun 1981, LNRI 1981-76; TLNRI 3209)
menurut hemat pada asasnya pengertian Hukum Acara Pidana itu adalah :
1.
Peraturan hukum yang mengatur,
menyelenggarakan dan mempertahankan eksistensi Ketentuan Hukum Pidana Material
guna mencari, menemukan, mendapatkan kebenaran materialatau yang sesungguhnya.
Ketentuan ini merupakan anasir umum yang telah dianut sejak lama dalam
pandangan para doktrina Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Kebenaran material
ini haruslah terdapat mulai dari tingkat Penyidikan dan Penyelidikan yang
dilakukan oleh pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai
Negri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang dan
tingkat Peradilan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut.
2.
Peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara
dan proses pengambilan keputusan oleh hakim.
Mengenai aspek ini dimulai melalui tahap pemeriksaan dipersidangan yakni
mulai tahap pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan catatan atau dakwaan oleh
jaksa atau penuntut umum, kemudian diberikan kesempatan terdakwa atau penasihat
hukumnya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi, dilanjutkan acara pembuktian,
acara tuntutan, pembelaan, replik dan duplik serta pemeriksaan dianggap selesai
dan dilanjutkan musyawarah dalam mengambil keputusan oleh hakim (majelis) serta
penjatuhan atau pengucapan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
3.
Pengaturan Hukum yang mengatur tahap
pelaksanaan daripada putusan yang telah diambil.
Terhadap hal ini, dapat dibedakan bahwa apabila putusan tersebut belum “inkracht van gewijsde” dapat
dimungkinkan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya atau jaksa/Penuntut Umum
melakukan banding, kemudian kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI,
serta apabila putusan tersebut telah “inkracht
van gewijsde” dilaksanakan oleh Jaksa dan Lembaga Pemasyarakatan dengan
pengawasan dan pengamatan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Tujuan Hukum Acara Pidana yaitu untuk
menemukan kebenaran materiil. Kebenaran materiil yaitu kebenaran yang
selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan
hukum pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk:
a.
Mencari
siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran hukum.
b.
Meminta
pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu
tindak pidana telah dilakukan, dan apakah orang yang didakwakan dapat
dipersalahkan.
Apabila kita perhatikan secara lebih
seksamamaka mengenai tujuan Hukum Acara Pidana ini ditegaskan dalam Pedoman Pelaksanaan
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana yang memberi penjelasan bahwa :
“Tujuan dari Hukum Acara Pidana adalah
mencari dan mendapatkan atau setidak - setidaknya mendekati kebenaran material,
ialah kebenaran yang selengkap – lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan
menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujurdan tepat, dengan tujuan
untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran
hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan
apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang
didakwa itu dapat dipersalahkan”[4]
Jika diperbandingkan dengan pandangan doktrina Hukum Pidana seperti
Simons dan Mr. J.M Van Bemmelen yang menganggap tujuan Hukum Acara Pidana sebagai ketentuan hukum yang mencari
kebenaran material sehingga kebenaran formal bukanlah merupakan tujuan dari Hukum
Acara Pidana. Maka berdasarkan konteks ini penulis Pedoman Pelaksanaan Kitab
Undang – Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan tujuan Hukum Acara Pidana
guna “...mendapatkan atau setidak - setidaknya mendekati kebenaran material
...”, rasanya kurang sepadan dan selaras dengan ketentuan Hukum Acara Pidana
sebagai bagian dari ketentuan Hukum Publik yang mengatur kepentingan umum juga
mencari, mendapatkan, serta menemukan “kebenaran material” jadi bukanlah untuk “setidak - setidaknya
mendekati kebenaran material”.
Hakikat
kebenaran material yang ingin dicapai oleh Hukum Acara Pidana ini merupakan
manifestasi dari fungsi Hukum Acara Pidana sebagai :[5]
a.
Mencari
dan menemukan kebenaran.
b.
Pemberian
keputusan oleh Hakim.
c.
Pelaksanaan
keputusan.
Fungsi mencari dan menemukan kebenaran
ini selaras dengan ketentuan pasal 183 KUHAP dapat disimpulkan, sekali lagi,
adalah hakikat kebenaran material sesungguhnya, jadi bukan “mendekati kebenaran
material” atau terlebih lagi bukan “setidak – tidaknya mendekati kebenaran
material”. Maka Fungsi hukum acara pidana adalah menegakkan/menjalankan hukum
pidana. Hukum acara pidana beroprasi sejak adanya sangkaan tindak pidana
walaupun tanpa adanya permintaan dari korban kecuali tindakan pidana yang
ditentukan lain oleh UU.[6]
Para Pihak Dalam Hukum Acara Pidana
1.
Tersangka
atau Terdakwa
Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (Undang – undang Nomor 8
Tahun 1981) dibedakan mengenai pengertian istilah “Tersangka” dan “Terdakwa”.
Perbedaan tersebut dapat ditemukan pada ketentuan Bab I tentang Ketentuan Umum
Pasal 1 angka 14 dan 15 KUHAP yang menentukan bahwa :
a. Tersangka
adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagi pelaku tindak pidana”. (Pasal 1 angka 14 KUHAP)
b. Terdakwa
adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang
pengadilan”. (Pasal 1 angka 15 KUHAP)
Dari ketentuan tersebut dapatlah dijabarkan bahwa apabila seorang diduga
melakukan suatu tindak pidana kemudian dilakukan penyidikan oleh pihak
kepolisian dan selanjutnya berkas perkara (BAP) diserahkan kepada
Jaksa/Penuntut Umum maka status orang tersebut masih sebagai “Tersangka”
sedangkan apabila perkara itu telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa,
dituntut dan diadili maka berubahlah status “Tersangka” itu menjadi “Terdakwa”.
2.
Penyidik
dan Penyelidik
Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dengan tegas
membedakanistilah “penyidik” dan “Penyelidik”. Pada ketentuan Bab I tentang
Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa “Penyidik” adalah pejabat
polisis Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi
wewenang khusus oleh undang – undang untuk melakukan penyidikan.
Menurut de Pinto, menyidik (opsporing) berarti “pemeriksaan permulaan
oleh pejabat – pejabat yang oleh untuk itu ditunjuk oleh undang – undang segera
setelah mereka dengan jalan apapun mendengar kabar yang sekedar beralasan,
bahwa terjadi sesuatu pelanggaran hukum”[7]
Sedangkan menurut Ketetntuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang – Undang Hukum
Acara Pidana disebutkan bahwa “penyidikan” itu adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan cara yang diatur menurut undang – undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya.
Dr. Andi Hamzah, S.H., secara global menyebutkan beberapa bagian Hukum
Acara Pidana yang menyangkut penyidikan adalah :[8]
a.
Ketentuan
tentang alat – alat penyidikan.
b.
Ketentuan
tentang diketahuinya terjadinya delik.
c.
Pemeriksaan
di tempat kejadian.
d.
Pemanggilan
tersangka atau terdakwa.
e.
Penahanan
sementara.
f.
Penggeledahan.
g.
Pemeriksaan
atau interogasi.
h.
Berita
Acara.
i.
Penyitaan.
j.
Penyampingan
perkara.
k.
Pelimpahan
perkara pada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk
disempurnakan.
Adapun mengenai “Penyelidik”
menurut Ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah orang yang melakukan “penyelidikan”
yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menenmukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang – undang.
Perbedaan antara penyidik
dengan penyelidik ialah “penyidik” itu terdiri dari polisi Negara Republik
Indonesia dan Pegawai Negeri SIPIL tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh
undang – undang, sedangkan “penyelidik” hanya terdiri dari polisi negara saja,
sebagaimana ditentukan Pasal 6 KUHAP.
3.
Jaksa
atau Penuntut Umum
Pada ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dibedakan
pengertian istilah antara “Jaksa” dan “Penuntut Umum”. Ketentuan Bab I tentang
Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 KUHAP menegaskan bahwa :
a. Jaksa
adalah pejabat yang diberikan wewenag oleh undang – undang ini untuk bertindak
sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekukatan hukum tetap.
b.
Penuntut
Umum adalah jaksa yang diberikan wewenang oleh undang – undang ini untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Dari batasan tersebut diatas dapat disebutkan
bahwa pengertian “jaksa” dihubungkan denganaspek jabatan sedangkan pengertian
“penuntut umum” berhubungan dengan aspek ‘fungsi” dalam melakukan suatu
penuntutan dalam persidangan.
4.
Penasihat
Hukum
Dengan bertitik tolak bahwa Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
lebih memperhatikan Hak Asasi Manusia maka eksistensi Penasihat Hukum dalam
mendampingi Tersangka atau Terdakwa dirasakan penting sifatnya. Sebelum
berlakunya KUHAP maka dikenal dengan istilah pembela, advokat, procureur
(pokrol) atau pengacara.
Akan tetapi, setelah berakhirnya masa peralihan KUHAP pada tanggal 31
Desember 1983, sebutan resmi dalam persidangan pidana bagi pengacara, advokat,
pokrol adalah Penasihat Hukum.[9]source link
Istilah ini, kalau boleh dikatakan, rupa – rupanya diambil dari istilah
Penasihat Hukum dalam Ketentuan Bab VII tentang Bantuan Hukum Pasal 35 samapai
dengan Pasal 38 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo Undang – Undang Nomor 35
Tahun 1999 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dalam praktek, sebelum mendampingi seorang terdakwa dalam persidangan
maka Penasihat Hukum tersebut harus medapatkan
surat kuasa khusus dari terdakwa yang kemudian di daftarkan di
kepaniteraan Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara tersebut atau dapat
ditunjuk secara lisan oleh terdakwa dipersidangandan apabila terdakwa seorang
yang tidak mampu dapat didampingi oleh seorang Penasihat Hukum yang ditunjuk
oleh pengadilan berdasarkan “penetapan” penunjukan oleh Majelis Hakim yang
menyidangkan perkara itu untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-Cuma maka
terdakwa itu harus membuktikan dirinya tidak mampu berdasarkan surat keterangan
dari pamog praja.[10]
Berdasarkan Ketentuan Pasal 56 KUHAP maka Penasihat hukum sangat
diperlukan oleh karena pasal tersebut menyebutkan adanya kewajiban bagi pejabat
untuk menunjuk Penasihat Hukum bagi terdakwa yang diancam pidana mati atau
pidana lima tahun atau lebih jugabagi mereka yang tidak mampu.[11]
5.
Hakim
(Majelis/Tunggal)
Dalam suatu negara Hukum (rechtstaat) seperti Negara Indonesia maka
Hakim dalam menengakan hukum dan keadilan merupakan salah satu sendi dasar yang
pokok dan utrama. Hakim ialah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang
oleh negara untuk menggadili.
Maka, oleh karena itu berdasarkan Ketentuan Pasal 24 dan 25 Undang –
Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya kedudukan para hakim dijamin oleh
Undang – undang sebagaimana manifestasi pada ketentuan Pasal 32 Undang – undang
Nomor 14 Tahun 1970.
Menurut ketentuan Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor M.1861-KP04.12
Tahun 1984 tentang Kedudukan Hakim, di mana disebutkan bahwa hakim sebagai
Pegawai Negeri (Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang – undang Nomor 2 Tahun 1986,
LNRI 1986-20) juga sebagai penggali dan perumus nilai – nilai yang hidup di
masyarakat (Pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 14 Tahun 1970).
Ketika seorang hakim sedang menangani perkara maka diharapkan dapat bertindak
arif dan bijaksana, menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran material,
bersifat aktif dan dinamis, berlandaskan kepada perangkat hukum positif,
melakukan penalaran logis sesuai dan selaras dengan teori dan praktek, sehingga
kesemuanya itu bermuara kepada putusan yang akan dijahtukan yang dapat
dipertanggungjawabkan dari aspek ilmu hukum itu sendiri, hak asasi terdakwa
masyrakat dan negara, diri sendiri serta demi keadilan berdasarkan ketuhanan
yang maha Esa.
[1]
Mr. J.M Van Bemmelen, leerbook van het Nederlandse
Strafprocesrecht’s-Gravenhage, Martinus Nijhoff,
1950.hal.1.
[2] Prof. Dr. Wirjoyo
Prodjodikoro, S.H., Hukum Acara Pidana di
Indonesia, Penerbit : Sumur Bandung, Cetakan
kedelapan, 1974, hal.15.
[3] Mr. S.M. Amin, Hukum Acara Pengadilan Negeri,
Penerbit : Pradnja Paramita, Cetakan kedua, Jakarta, 1971, hal.15.
[4]
Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara
Pidana, Penerbit Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Cetakan
ketiga, 1982, hal.1.
[6] Petranse dan Sabuan Ansori, Hukum Acara Pidana,
cet. Ke-1, (Indralaya: Universitas Sriwijaya, 2000), hlm., 104.
[7] Mr. R. Tresna, Peradilan di Indonesia Dari Abad Ke Abad,
Ambsterdam Djakarta, W. Vershiys NV, 1957,
hal.72.
[8] Dr. Andi Hamzah, S.H., Pengantar Hukum Acara Pidana, Penerbit :
Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama, 1984,
hal. 122.
[9] Tambahan Pedoman Pelaksanaan
KUHAP, Penerbit : Dirjen Kumdang, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 1983, hal. 41.
[10] Himpunan Tanya Jawab Tentang Hukum
Pidana, Penerbit : Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1984, hal. 41
[11] Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan
Administrasi Pengadilan Buku II Edisi Revisi, Penerbit : Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1997,
hal. 190.
No comments:
Post a Comment