Wednesday, April 26

[MATERI KULIAH] Para Pihak dalam HUKUM ACARA PIDANA


    
   Sebagaimana diketahui bersama dalam doktrina bahwasanya dimensi hukum teramat luas dan secara global menurut isinya dapat diklasifikasikan kedalam Hukum Publik (Public Law) yang pada asasnya mengatur kepentingan umum dan Hukum Private (Private Law) yang mengatur kepentingan perorangan. Apabila di tinjau dari aspek fungsinya maka salah satu ruang lingkup hukum publik dapat dibagi menjadi dua yakni, Hukum Pidana Material (Materieel Strafrecht) dan Hukum Pidana Formal (Formeel Strafrecht) atau Hukum Acara Pidana.
     Ketentuan Hukum Acara pidana mempunyai korelasi erat dengan Hukum Pidana sebagai suatu rangkaian peraturan – peraturan yang memuat cara bagaimana badan – badan Pemerintah yang berkuasa, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan Hukum Pidana yang ketentuan tersebut sebagian besar terdapat dalam KUHP dan sebagian lagi dimuat dalam berbagai peraturan baik dari perundang –undangan Pusat maupun perundang – undangan Daerah.
     Tujuan Hukum Acara Pidana yaitu untuk menemukan kebenaran materiil. Kebenaran materiil yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan, dan apakah orang yang didakwakan tersebut dapat dipersalahkan atas perkara pidana . menurut para ahli hukum acara pidana ialah :
             1.          Mr. J.M Van Bemmelen merumuskan hukum acara pidana sebagai :[1]
“Ilmu hukum acara pidana mempelajari serangkaian peraturan yang diciptakan oleh negara, dalam hal adanya dilanggarnya Undang – Undang Pidana” :
a.       Negara menyidik kebenaran adanya dugaan pelanggaran;
b.      Sedapat mungkin menyidik pelakunya;
c.       Melakukan tindakan agar pelakunya dapat ditangkap dan kalau perlu di tahan;
d.      Alat – alat bukti yang diperoleh dari hasil penyidikan dilimpahkan kepada hakim dan dihadapkan terdakwa ke depan hakim tersebut;
e.  Menyerahkan kepada hakim agar diambil putusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dan tindakan dan hukuman yang akan diambil atau dijatuhkan;
f.       Melakukan upaya hukum guna melawan putusan tersebut
g.     Akhirnya, melaksanakan putusan tentang pidana atau tindakan untuk dilaksanakan.
         2.   Sedangkan Prof. Dr. Wirjoyo Prodjodikoro, S.H., memberi batasan Hukum Acara Pidana itu dengan menyebutkan :
“Jika suatu perbuatan dari seorang tertentu menurut peraturan Hukum Pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana, jadi jika ternyata ada hak Badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menuntut seorang guna mendapat hukuman pidana, timbulah soal cara bagaimana hak menuntut itu dapat dilaksanakan, cara bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan, yang menjatuhkan suatu hukuman pidana, harus dijalankan. Hal ini semua harus diatur dan peraturan inilah yang dinamakan Hukum Acara Pidana”[2]
         3.     Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Pramadyaa Puspa adalah ketentuan -ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus di tegakkan atau dilaksanakan dengan baik, seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si pelanggar hukum (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh penuntut umum atau jaksa di mana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu di muka pengadilan.
         4.              Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut R. Soesilo adalah Hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materil, sehingga dapat memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
         5.              Kemudian Mr. S.M. Amin juga memberi batasan Hukum Acara Pidana sebagai berikut :
“Kumpulan ketentuan – ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas sesuatu ketentuan hukum dalam hukum material, berarti memberikan kepada Hukum Acara ini, suatu hubungan yang meng-abdi terhadap Hukum Matrial”[3]

       Ketentuan Hukum Acara pidana mempunyai korelasi erat dengan Hukum Pidana sebagai suatu rangkaian peraturan – peraturan yang memuat cara bagaimana badan – badan Pemerintah yang berkuasa, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan Hukum Pidana yang ketentuan tersebut sebagian besar terdapat dalam KUHP dan sebagian lagi dimuat dalam berbagai peraturan baik dari perundang –undangan Pusat maupun perundang – undangan Daerah.
       Berdasarkan pada doktrin yang yang dijabarkan oleh Prof. Dr. Wirdjono Prodjodikoro yang juga diformulasikan keadaan Indonesia yang berlaku Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (Undang – undang Nomor : 8 Tahun 1981, LNRI 1981-76; TLNRI 3209) menurut hemat pada asasnya pengertian Hukum Acara Pidana itu adalah :
1.      Peraturan hukum yang mengatur, menyelenggarakan dan mempertahankan eksistensi Ketentuan Hukum Pidana Material guna mencari, menemukan, mendapatkan kebenaran materialatau yang sesungguhnya.
Ketentuan ini merupakan anasir umum yang telah dianut sejak lama dalam pandangan para doktrina Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Kebenaran material ini haruslah terdapat mulai dari tingkat Penyidikan dan Penyelidikan yang dilakukan oleh pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang dan tingkat Peradilan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut.
2.      Peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara dan proses pengambilan keputusan oleh hakim.
Mengenai aspek ini dimulai melalui tahap pemeriksaan dipersidangan yakni mulai tahap pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan catatan atau dakwaan oleh jaksa atau penuntut umum, kemudian diberikan kesempatan terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi, dilanjutkan acara pembuktian, acara tuntutan, pembelaan, replik dan duplik serta pemeriksaan dianggap selesai dan dilanjutkan musyawarah dalam mengambil keputusan oleh hakim (majelis) serta penjatuhan atau pengucapan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
3.      Pengaturan Hukum yang mengatur tahap pelaksanaan daripada putusan yang telah diambil.
Terhadap hal ini, dapat dibedakan bahwa apabila putusan tersebut belum “inkracht van gewijsde” dapat dimungkinkan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya atau jaksa/Penuntut Umum melakukan banding, kemudian kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI, serta apabila putusan tersebut telah “inkracht van gewijsde” dilaksanakan oleh Jaksa dan Lembaga Pemasyarakatan dengan pengawasan dan pengamatan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

     Tujuan Hukum Acara Pidana yaitu untuk menemukan kebenaran materiil. Kebenaran materiil yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk:
a.       Mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran hukum.
b.      Meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan, dan apakah orang yang didakwakan dapat dipersalahkan.
     Apabila kita perhatikan secara lebih seksamamaka mengenai tujuan Hukum Acara Pidana ini ditegaskan dalam Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana yang memberi penjelasan bahwa :
“Tujuan dari Hukum Acara Pidana adalah mencari dan mendapatkan atau setidak - setidaknya mendekati kebenaran material, ialah kebenaran yang selengkap – lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujurdan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan”[4]
          Jika diperbandingkan dengan pandangan doktrina Hukum Pidana seperti Simons dan Mr. J.M Van Bemmelen yang menganggap tujuan Hukum Acara  Pidana sebagai ketentuan hukum yang mencari kebenaran material sehingga kebenaran formal bukanlah merupakan tujuan dari Hukum Acara Pidana. Maka berdasarkan konteks ini penulis Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan tujuan Hukum Acara Pidana guna “...mendapatkan atau setidak - setidaknya mendekati kebenaran material ...”, rasanya kurang sepadan dan selaras dengan ketentuan Hukum Acara Pidana sebagai bagian dari ketentuan Hukum Publik yang mengatur kepentingan umum juga mencari, mendapatkan, serta menemukan “kebenaran material”  jadi bukanlah untuk “setidak - setidaknya mendekati kebenaran material”.
       Hakikat kebenaran material yang ingin dicapai oleh Hukum Acara Pidana ini merupakan manifestasi dari fungsi Hukum Acara Pidana sebagai :[5]
a.       Mencari dan menemukan kebenaran.
b.      Pemberian keputusan oleh Hakim.
c.       Pelaksanaan keputusan.
       Fungsi mencari dan menemukan kebenaran ini selaras dengan ketentuan pasal 183 KUHAP dapat disimpulkan, sekali lagi, adalah hakikat kebenaran material sesungguhnya, jadi bukan “mendekati kebenaran material” atau terlebih lagi bukan “setidak – tidaknya mendekati kebenaran material”. Maka Fungsi hukum acara pidana adalah menegakkan/menjalankan hukum pidana. Hukum acara pidana beroprasi sejak adanya sangkaan tindak pidana walaupun tanpa adanya permintaan dari korban kecuali tindakan pidana yang ditentukan lain oleh UU.[6]

Para Pihak Dalam Hukum Acara Pidana
1.      Tersangka atau Terdakwa
Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981) dibedakan mengenai pengertian istilah “Tersangka” dan “Terdakwa”. Perbedaan tersebut dapat ditemukan pada ketentuan Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 14 dan 15 KUHAP yang menentukan bahwa :
a. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagi pelaku tindak pidana”. (Pasal 1 angka 14 KUHAP)
b.  Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”. (Pasal 1 angka 15 KUHAP)
Dari ketentuan tersebut dapatlah dijabarkan bahwa apabila seorang diduga melakukan suatu tindak pidana kemudian dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya berkas perkara (BAP) diserahkan kepada Jaksa/Penuntut Umum maka status orang tersebut masih sebagai “Tersangka” sedangkan apabila perkara itu telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa, dituntut dan diadili maka berubahlah status “Tersangka” itu menjadi “Terdakwa”.
2.      Penyidik dan Penyelidik
Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dengan tegas membedakanistilah “penyidik” dan “Penyelidik”. Pada ketentuan Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa “Penyidik” adalah pejabat polisis Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang untuk melakukan penyidikan.
Menurut de Pinto, menyidik (opsporing) berarti “pemeriksaan permulaan oleh pejabat – pejabat yang oleh untuk itu ditunjuk oleh undang – undang segera setelah mereka dengan jalan apapun mendengar kabar yang sekedar beralasan, bahwa terjadi sesuatu pelanggaran hukum”[7]
Sedangkan menurut Ketetntuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa “penyidikan” itu adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan cara yang diatur menurut undang – undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti   yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dr. Andi Hamzah, S.H., secara global menyebutkan beberapa bagian Hukum Acara Pidana yang menyangkut penyidikan adalah :[8]
a.       Ketentuan tentang alat – alat penyidikan.
b.      Ketentuan tentang diketahuinya terjadinya delik.
c.       Pemeriksaan di tempat kejadian.
d.      Pemanggilan tersangka atau terdakwa.
e.       Penahanan sementara.
f.       Penggeledahan.
g.      Pemeriksaan atau interogasi.
h.      Berita Acara.
i.        Penyitaan.
j.        Penyampingan perkara.
k.      Pelimpahan perkara pada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan.
                 Adapun mengenai “Penyelidik” menurut Ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah orang yang melakukan “penyelidikan” yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menenmukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang – undang.
                 Perbedaan antara penyidik dengan penyelidik ialah “penyidik” itu terdiri dari polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri SIPIL tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang – undang, sedangkan “penyelidik” hanya terdiri dari polisi negara saja, sebagaimana ditentukan Pasal 6 KUHAP.
3.      Jaksa atau Penuntut Umum
Pada ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dibedakan pengertian istilah antara “Jaksa” dan “Penuntut Umum”. Ketentuan Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 KUHAP menegaskan bahwa :
a.  Jaksa adalah pejabat yang diberikan wewenag oleh undang – undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekukatan hukum tetap.
b.      Penuntut Umum adalah jaksa yang diberikan wewenang oleh undang – undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Dari batasan tersebut diatas dapat disebutkan bahwa pengertian “jaksa” dihubungkan denganaspek jabatan sedangkan pengertian “penuntut umum” berhubungan dengan aspek ‘fungsi” dalam melakukan suatu penuntutan dalam persidangan.
4.      Penasihat Hukum
Dengan bertitik tolak bahwa Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana lebih memperhatikan Hak Asasi Manusia maka eksistensi Penasihat Hukum dalam mendampingi Tersangka atau Terdakwa dirasakan penting sifatnya. Sebelum berlakunya KUHAP maka dikenal dengan istilah pembela, advokat, procureur (pokrol) atau pengacara.
Akan tetapi, setelah berakhirnya masa peralihan KUHAP pada tanggal 31 Desember 1983, sebutan resmi dalam persidangan pidana bagi pengacara, advokat, pokrol adalah Penasihat Hukum.[9]source link Istilah ini, kalau boleh dikatakan, rupa – rupanya diambil dari istilah Penasihat Hukum dalam Ketentuan Bab VII tentang Bantuan Hukum Pasal 35 samapai dengan Pasal 38 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo Undang – Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dalam praktek, sebelum mendampingi seorang terdakwa dalam persidangan maka Penasihat Hukum tersebut harus medapatkan  surat kuasa khusus dari terdakwa yang kemudian di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara tersebut atau dapat ditunjuk secara lisan oleh terdakwa dipersidangandan apabila terdakwa seorang yang tidak mampu dapat didampingi oleh seorang Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh pengadilan berdasarkan “penetapan” penunjukan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-Cuma maka terdakwa itu harus membuktikan dirinya tidak mampu berdasarkan surat keterangan dari pamog praja.[10]
Berdasarkan Ketentuan Pasal 56 KUHAP maka Penasihat hukum sangat diperlukan oleh karena pasal tersebut menyebutkan adanya kewajiban bagi pejabat untuk menunjuk Penasihat Hukum bagi terdakwa yang diancam pidana mati atau pidana lima tahun atau lebih jugabagi mereka yang tidak mampu.[11]
5.      Hakim (Majelis/Tunggal)
Dalam suatu negara Hukum (rechtstaat) seperti Negara Indonesia maka Hakim dalam menengakan hukum dan keadilan merupakan salah satu sendi dasar yang pokok dan utrama. Hakim ialah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh negara untuk menggadili.
Maka, oleh karena itu berdasarkan Ketentuan Pasal 24 dan 25 Undang – Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya kedudukan para hakim dijamin oleh Undang – undang sebagaimana manifestasi pada ketentuan Pasal 32 Undang – undang Nomor 14 Tahun 1970.
Menurut ketentuan Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor M.1861-KP04.12 Tahun 1984 tentang Kedudukan Hakim, di mana disebutkan bahwa hakim sebagai Pegawai Negeri (Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang – undang Nomor 2 Tahun 1986, LNRI 1986-20) juga sebagai penggali dan perumus nilai – nilai yang hidup di masyarakat (Pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 14 Tahun 1970).
Ketika seorang hakim sedang menangani perkara maka diharapkan dapat bertindak arif dan bijaksana, menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran material, bersifat aktif dan dinamis, berlandaskan kepada perangkat hukum positif, melakukan penalaran logis sesuai dan selaras dengan teori dan praktek, sehingga kesemuanya itu bermuara kepada putusan yang akan dijahtukan yang dapat dipertanggungjawabkan dari aspek ilmu hukum itu sendiri, hak asasi terdakwa masyrakat dan negara, diri sendiri serta demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.



[1] Mr. J.M Van Bemmelen, leerbook van het Nederlandse Strafprocesrecht’s-Gravenhage, Martinus  Nijhoff, 1950.hal.1.
[2]  Prof. Dr. Wirjoyo Prodjodikoro, S.H., Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit : Sumur Bandung,  Cetakan kedelapan, 1974, hal.15.
[3]   Mr. S.M. Amin, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Penerbit : Pradnja Paramita, Cetakan kedua, Jakarta, 1971, hal.15.
[4]  Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Penerbit  Departemen   Kehakiman Republik Indonesia, Cetakan ketiga, 1982, hal.1.
[5]  Mr. J.M. Van Bemmelen, Op.cit, hal.1-2
[6]   Petranse dan Sabuan Ansori, Hukum Acara Pidana, cet. Ke-1, (Indralaya: Universitas Sriwijaya, 2000), hlm., 104.

[7]  Mr. R. Tresna, Peradilan di Indonesia Dari Abad Ke Abad, Ambsterdam Djakarta, W. Vershiys NV,     1957, hal.72.
[8]  Dr. Andi Hamzah, S.H., Pengantar Hukum Acara Pidana, Penerbit : Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama,  1984, hal. 122.
[9] Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, Penerbit : Dirjen Kumdang, Departemen Kehakiman        Republik Indonesia, 1983, hal. 41.
[10]  Himpunan Tanya Jawab Tentang Hukum Pidana, Penerbit : Mahkamah Agung Republik Indonesia,    1984, hal. 41
[11]  Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Buku II Edisi Revisi, Penerbit : Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1997, hal. 190.

No comments:

Post a Comment