KATA PENGANTAR
Puji
syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan karunianya, makalah “PERKAWINAN ENDOGAMI DI DESA ADAT TENGANAN”ini dapat diselesaikan dengan baik meskipun banyak
kekurangan. Pada kesempatan ini pula, kami mengucapkan banyak terima kasih
kepada Ibu ___________________________ Yang memberikantugasini dan semua pihak, baik secara
langsung maupun tidak langsung yang membantu dalampenyelesaian makalah ini.
kami
mengharapkan makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai hukum yang berlaku di desa adat khususnya di desaadattenganan yang memberlakukan system perkawinan endogamy bagimasyarakatadatnya. Kami juga menyadari sepenuhnya
bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan yang jauh dari kata sempurna. Untuk itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah
ini, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat dan menambah
wawasan bagi siapapun yang membacanya, sekiranya makalah yang telah disusun ini
dapat berguna bagi kami maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon
maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis
memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa yang akan
datang.
Denpasar,
30 april
2016
penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Arti perkawinan bagi hukum adat adalah
penting karena tidak saja menyangkut hubungan antara kedua mempelai, akan
tetapi juga menyangkut hubungan antara ke dua pihak seperti saudara saudara
mereka atau keluarga mereka lainnya. Bahkan dalam hukum adat diyakini bahwa
perkawinan bukan saja merupakan peristiwa penting bagi mereka yang hidup,
tetapi juga merupakan peristiwa penting bagi leluhur mereka yang telah tiada.
Perkawinan tidak saja semata-mata dimaksudkan sebagai suatu
ikatan antara pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk maksud
mendapatkan keturunan dan membangun serta membina kehidupan keluarga rumah
tangga, tetapi juga berarti suatu hubungan hukum yang menyangkut para anggota
kerabat dari pihak istri maupun pihak suami. Terjadinya suatu perkawinan,
berarti berlakunya kekerabatan untuk saling membantu dan menunjang hubungan
kekerabatan yang rukun dan damai.
Di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa
syarat terjadinya perkawinan merupakan suatu aturan atau hukum positif yang berlaku
di wilayah Negara Republik Indonesia yang mengatur mengenai perkawinan, dimana
perkawinan itu harus didasarkan atas perjajian dari kedua calon mempelai.
Perkawinan diizinkan dan dapat dilaksanakan jika pihak pria sudah mencapai umur
19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas)
tahun dan mendapat persetujuan dari kedua orang tua atau walinya.
Bali merupakan salah satu provinsi yang ada di Indonesia,
sangat kental dengan hukum adat dan kebiasan-kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat adat yang ditunjukkan untuk mengatur kebutuhan masyarakatnya. Walau
secara nasional bangsa kita telah memiliki ketentuan - ketentuan
(aturan-aturan) yang tegas mengenai perkawinan dan juga pelaksanaanya, karena
disebabkan oleh majemuknya latar budaya daerah masing-masing maka pelaksanaan
perkawinan lebih tertumpu pada adat dan tradisi yang diwariskan secara turun
temurun.
Desa Adat Tenganan Pegringsingan sebuah desa dari masa Bali
Kuno atau Bali Aga yang merupakan sebagai salah satu desa tertua di Bali, yaitu
sistem sosial budaya dari masa sebelum masa Majapahit yang dikenal dengan Bali
Arya adalah sebuah desa yang berlokasi di suatu lembah yang memanjang dari
Selatan sampai Utara di antara Bukit Kangin
dan Bukit Kauh di
Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem. Pola permukiman Desa Tenganan
Pegeringsingan, Karangsasem, dengan awangan,
rumah tinggal warga Desa tersusun linier dari Utara-Selatan dengan pintu pekarangan/jelananawangan menghadap Barat atau Timur.
Adat perkawinan di Desa Tenganan
Pegringsingan berbeda dimana terdapat kekhususan dalam hal perkawinan adanya
adat perkawinan yang Endogami (endogami desa), dimana perkawinan ini
harus di lakukan atau di laksanakan antara seorang teruna (laki-laki) dan seorang deha (perempuan) Tenganan. Perkawinan dianggap sah apabila sudah
di laksanakan upacara perkawinan yaitu Mebea,
Seorang suami hanya boleh mempunyai seorang istri (menganut asas
monogami). Sebagai akibat dari perkawinan si istri tidak dilepaskan dari
keluarganya, istri termasuk keluarga suami, suami termasuk keluaraga istri dan
kedudukan suami istri dalam perkawinan adalah sama. Apabila seorang laki-laki
Tenganan mengambil seorang istri dari luar desa Tenganan kecuali warga pasek,
maka orang yang demikian ini tidak diakui lagi sebagai warga Desa Tenganan
Pegringsingan atau tidak diperkenakan sebagai krama desa dan di buang ke Banjar Pande di sebelah Timur Desa Tenganan Pegringsingan.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan paparan yang diuraikan diatas,
maka terdapat beberapa permasalahan yang akan dibahas, yaitu:
(1) Bagaimana sistem perkawinan Endogami di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis
Kabupaten Karangasem?
(2) Bagaimana pelaksanaan perkawinan Endogami di Desa Adat Tenganan
Pegringsingan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem
1.3 Tujuan
a) Mengetahui segala sesuatu mengenai perkawinan , sahnya perkawinan, dan tata
cara pelaksanaan perkawinan menurut Hukum Positif yang berlaku di Indonesia dan
di Desa Tenganan Pegringsingan Bali.
b) Mengetahui berbagai macam sistem perkawinan yang dianut oleh
banyakmasyarakat adat di Indonesia, termasuk sistem perkawinan adat di
DesaTenganan
c)
Mengetahui berbagai jenis sistem kekerabatan
yang dianut oleh beragam masyarakat adat di Indonesia, termasuk di Desa
Tenganan Pegringsingan
yang juga menganut dan menerapkan sistem kekerabatan yang ditunjukkan melalui bentuk
perkawinan yang ada di dalamnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Perkawinan
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin
antara pria dan wanita yang dilakukandengan melakukan serangkaian peristiwa
sakral guna membentuk dan membangunkeluarga yang aman dan terkendali.
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, setelah kelahiran dan kematian. Oleh karena itu,
dalam pelaksanaannya , perkawinan
diatur sedemikian rupa oleh hukum, baik Hukum Nasional maupun
Hukum Adat guna memberikan penjelasan dan tata cara pelaksaan yang baik mengenai perkawinan itu sendiri.
Dalam tatanan Hukum Positif, perkawinan
secara ringkas dijabarkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata
), dan dijabarkan secara lebih meluasdan mendetail melalui Undang Undang Nomor
1 Tahun 1974. Segala sesuatu
mengenai perkawinan yang tidak diatur dalam KUH Perdata, dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ada pada Undang Undang tersebut. Karena sifat dan perincian hal
mengenai perkawinan, lebih jelas terungkap dalam Undang Undang tersebut. Perkawinan
yang sah menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah perkawinan yang
dilaksanakan menurut agama dan kepercayaannya masing masing. Dan,itu
merupakan syarat sah nya suatu perkawinan, jika perkawinan tersebut ingin
diakuioleh Negara keberadaannya di depan hukum. Berdasarkan pengamatan kami,
dalam setiap peristiwa perkawinan di Tenganan, perkawinan tersebut selalu
dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaan dari masing masing
mempelai, yakni agama dan kepercayaan Hindu.
Dan ini
dilangsungkan melalui berbagai macam proses upacara perkawinan ,
sehingga perkawinan itu resmi terjadi danmempelai pun resmi menjadi suami
istri. Setiap peristiwa perkawinan di Tenganan juga dicatatkan di dalam Kantor
Catatan Sipil resmi yang berada di dalam lingkungan wilayahmereka. Sehingga,
setiap perkawinan yang dilaksanakan di dalam lingkungan tersebut sah secara
hukum nasional, hukum adat, serta agama dan kepercayaannya masinnmasing. Oleh
karena itu, Negara harus mengakui dan melindungi setiap perkawinan yangterjadi
di dalamnya.
2.2 Sistem Perkawinan
Dalam sistem tatanan hukum adat di Indonesia, ada 3 macam sistem perkawinan
yang sering kita kenal, diantaranya:
a. Sistem endogami. Dalam sistem endogami ini, seseorang
yang inginmelaksanakan perkawinan diwajibkan untuk memilih pasangan hidup
yang berasal dari wilayah desa atau sukunya sendiri. Jika tidak, maka orang
tersebut akan dikenai sanksi berupa pengasingan dirinya ke luar wilayahdaerah
itu sendiri. Daerah penganut sistem ini, diantaranya adalah Toraja.
b. Sistem eksogami. Dalam sistem ini, seseorang yang ingin
melaksanakan perkawinan hanya diperbolehkan menikah dengan orang yang berada diluar
wilayah desa atau sukunya sendiri. Daerah penganut sistem ini,diantaranya
adalah Suku Batak, Gayo, dan beberapa di wilayah Sumatera Selatan.
c. Sistem eleuthrogami. Dalam sistem ini, seseorang yang ingin
melaksanakan perkawinan diberikan kebebasan untuk memilih pasangan hidupnya, baik
itu dalam suku atau desanya sendiri, maupun yang berada dalam luar suku atau
desanya. Perkawinan itu bisa dilaksanakan apabila yang
dipilih bukanlah orang yang bertalian keluarga dengannya, seperti orang yang bernasab
(turunan dekat ) dan bermusyaharah ( per-iparan ) dengan kita.
Berdasarkan pengamatan dan penelitian kami, masyarakat Desa Tenganan adalah
masyarakat yang menerapkan sistem endogami dalam sistem perkawinannya. Meskipun
sistem endogami ini semakin lama semakin tergeser oleh zaman, ada sebagian masyarakat
adat setempat yang masih mempertahankannya. Sistem ini diterapkan dengan cara
melarang orang Tenganan untuk melaksanakan perkawinan dengan orang di luardesa
Tenganan itu sendiri, Orang Tenganan hanya diperbolehkan menikah dengan orang Tenganan
itu sendiri. Jika ada penduduk Tenganan yang melangsungkan perkawinan dengan
orang luar desa, maka penduduk itu akan dikenai sanksi berupa pengasingan dirinya dari Desa Tengganan dan
pengeluaran dirinya dari tatanan warga (karma ) Desa Tenganan, serta
penghapusan hak waris yang dimilikinya dengan sengaja, akibat
dari perbuatan pelanggaran hukum adat yang tertulis dalam Awig Awig
mereka. Di Desa Tengananan, perkawinan merupakan bagian dari peristiwa penting
yang sakral dan suci untuk selalu dijaga
keutuhannya. Maka dari itu, sebelum seseorang ingin melaksanakan perkawinan,
seseorang itu harus meyakinkan hatinya akan keputusan perkawinan yang akan dia ambil. Karena menurut keyakinan mereka, peristiwa
perkawinan hanya dilakukan sekali seumur hidup.
a. Sistem perkawinan Endogami di
Desa Adat Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem.
Tiap-tiap
desa di Bali mempunyai aturan tertentu yang disebut dengan awig-awig yaitu
merupakan perwujudan formal dari hukum adat yang eksistensinya tetap diakui dan
menjadi tali kendali dari segala Aktivitas krama desa adat Bali. Jadi
awig-awig merupakan suatu peraturan yang berlaku dalam suatu desa adat baik
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata kehidupan desa adat.
Sistem
perkawinan endogami yang berlaku di desa adat Tenganan Pegringsingan
adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan meteruna nyoman/ gantih didalam meteruna nyoman ini
kegiatanya selama satu tahun, dimana semua teruna yang akan melaklukan meteruna
nyoman tinggal didalam satu asrama pada malam hari ada pembinaan dari keliang
desa adat, dan tokoh masyarakat sedangkan dalam upacara gantih
didalam
upacara gantih ini kegiatanya selama setahun, dimana seorang deha tinggal
dalam satu asrama diberikan pembinaan membuat sarana upakara.
2.
Meajak-ajakan maksudnya adalah seorang teruna mendaftarakan diri
untuk melaksankan perkawinan biasanya dilakukan pada bulan juni.
3.
Mereka yang diperbolehkan melakukan perkawinan adalah mereka yang bagi
laki-laki harus sudah menjadi sekeha teruna dan bagi perempuan harus
sudah menjadi sekeha deha. Apabila salah seorang belum menjadi sekeha
teruna/deha maka mereka itu tidak boleh menjadi krama desa dan
diasingkan.
4.
Perkawinan haruslah dilakukan antara seorang teruna (laki) dan seorang deha
(perempuan) Tenganan. Apabila seorang laki Tenganan mengambil seorang istri
dari luar desa Tenganan kecuali warga Pasek, maka orang yang demikian
ini tidak diakui lagi sebagai warga desa Tenganan Pegringsingan atau
tidak diperkenankan sebagai krama desa dan dibuang ke Banjar Pande di
sebelah Timur desa Tenganan Pegringsingan.
5.
Begitu pula apabila seorang perempuan Tenganan menikah dengan laki dari luar
desa Tenganan, maka juga tidak dianggap sebagai warga desa Tenganan lagi
dalam arti dibuang.
6.
Seorang laki haruslah mempunyai seorang istri. Apabila laki mempunyai istri
lebih dari seorang, maka dalam hal ini tidak menjadi krama desa, tetapi krama
gumi pulangan. (Karnitawati,1996:12-14).
Jadi
untuk melaksanakan perkawinan, bagi masyarakat adat Tenganan Pegringsingan
haruslah memenuhi sistem yang sudah ditentukan. Yang harus dipenuhi adalah
perkawinan harus dilaksanakan antara seorang teruna dan seorang deha yang
berasal dari desa adat Tenganan Pegringsingan, sehingga setelah memasuki
bahtera perkawinan akan bisa menjadi anggota krama desa. Dan apabila
dilanggar maka akan dikenakan sangsi yaitu diasingkan dari desa tersebut.
b. Pelaksanaan perkawinan Endogami
di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem
Di
Desa Adat Tenganan Pegringsingan, istilah yang dipakai dalam hal menyebut
perbuatan kawin/perkawinan adalah istilah merangkat dan istilah nganten.
Mengenai pelaksanaan perkwainan endogami pada dasarnya perkawinan ini
antara laki-laki dan perempuan sudah ada hubungan cinta sama cinta. Suatu saat
orang tua si pemuda pergi ke rumah si gadis melakukan peminangan. Pelaksanaan
peminangan ini dilakukan melalui proses “masenin” yaitu dengan membawa base
suhunan (sirih, pinang selengkapnya, buah-buahan, gula Bali, tebu)
ke rumah deha (gadis), upacara ini disebut “Ngaba Base” (membawa
sirih pinangan). Base suhunan itu harus dijunjung oleh seorang gadis
yang masih ada hubungan keluarga dengan mempelai laki-laki. Di rumah deha utusan
itu diterima oleh keluarganya yaitu wakil-wakil keluarga dari Ayah dan Ibu si deha.
Pada saat inilah disampaikan oleh pihak
laki-laki akan maksud kedatangannya. Setelah melalui pembicaraan-pembicaraan
diterimalah base suhunan itu oleh pihak deha dan selanjutnya
dijadikan porosan (daun sirih yang dipijit), porosan ini kemudian
diberikan kepada pihak teruna sebagai tanda bahwa lamarannya diterima.
Demikian juga kepada anggota keluarga lainnya dibagi-bagikan pula porosan
sebagai pemberitahuan bahwa deha tersebut sudah ada yang mesenin/nyangkring
(meminang). Sejak ini si deha sudah dianggap sah sebagai gelan (tunangan)
dari si teruna dan sejak itu pula antara deha dan teruna terikat
dalam pertunangan, istilah setempat disebut dengan mesawen dengan akibat
pihak yang satu tidak boleh meninggalkan pihak lainnya.
Dengan
demikian si gadis mendapat perlindungan dari desanya. Apabila si gadis ini
dicintai pemuda lain dan akhirnya kawin, pemuda ini dikenakan denda oleh
masyarakat desa tersebut. Sebaliknya apabila si laki yang telah mengadakan
ikatan pertunangan itu mencintai gadis lain dan akhirnya kawin dengan gadis
tersebut, maka si gadis bekas pacarnya itu diharuskan mengembalikan benda
ikatan pertunangan disebut “nguliang base” (mengembalikan sirih
pinangan) dan selanjutnya si gadis yang ditinggal kawin oleh kekasihnya dengan
gadis lain berhak untuk memilih pasangan kembali.
Dan
si laki yang meninggalkan pacarnya kawin ini, wajib ngayah (bekerja) di
rumah si gadis dan mekemit di malam hari. Apabila tidak mengerjakan,
akan “kajongkokan” (diturunkan dari anggota teruna) serta dikenai
denda oleh desa. Setelah pertunangan ini untuk melangsungkan perkawinan
diperlukan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak orang tuanya dan kemudian
ditentukan hari dan sasih/bulan yang baik.
Jadi
jarak antara masenin dengan dilangsungkannya perkawinan tidak tentu
tergantung dari kehendak dari kedua belah pihak. Apabila jaraknya lebih dari
satu bulan, maka tiap-tiap bulan ada kewajiban dari pihak teruna untuk
membawa base suluhan ke rumah deha setiap menjelang bulan
purnama. Demikianlah pertunangan itu berlangsung sampai saat akan
dilaksanakannya perkawinan. Setelah tiba saat yang sudah ditentukan untuk
melangsungkan perkawinan, teruna (calon mempelai laki-laki) dengan pihak
keluarganya dari pihak ayah dan ibu ke rumah deha (calon mempelai
perempuan) untuk melakukan penjemputan terhadap si deha. Setelah segala
sesuatu yang siap, pada saat kedua mempelai akan meninggalkan rumah yang
perempuan, keduanya terlebih dahulu mohon pamit dan menyembah orang tua
mempelai permpuan dan selanjutnya barulah menuju ke rumah mempelai laki dengan
diiringi oleh keluarga mempelai perempuan. Mempelai memasuki rumah melalui jelanan
diwang (pintu masuk), melewati jalan sebelah utara Bale Tengah,
menuju kandang babi dan palungan babi (tempat makan babi) yang diisi banyu
(makanan babi) dan yang menuangkan makanan babi itu haruslah orang yang
bertangan dingin memelihara babi dan yang punya anak. Dari sini, mempelai
menuju rumah meten (kamar tidur) dan di rumah meten ini menikmati
nasi nganten. Semalaman itu tidak boleh keluar kamar sedangkan keluarga
mempelai laki-laki lainnya yang biasanya terdiri dari dua orang selanjutnya
mengadakan pejati/nyalanang pejati (pemberitahuan) ke rumah si wanita,
ke Balai Agung,kelian pauman, kelian dinas, dan kepada kepala
desa (perbekel).
Pada
saat inilah yaitu saat dibawanya si gadis ke rumah si laki menurut istilah
setempat disebut merangkat atau nganten. Menurut adat di sana
pada malam itu pengantin tidak boleh keluar dari rumah meten, dan baru
bisa keluar pada hari esoknya, namun tidak boleh keluar dari pekarangan rumah.
Didalam pekarangan rumah mempelai tidak diperkenankan ke Balai Buga (balai
suci).
Selanjutnya,
apabila ada hari baik atau dewasa untuk mengadakan upacara perkawinan,
diselenggarakanlah upacara tersebut yang disebut dengan “mebea”. calon mempelai juga harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya agar
nantinya perkawinan itu bisa dijaga keutuhannya hingga akhir hayat si
mempelainya.
Perkawinan di Desa
Tenganan hanya boleh dilakukan antara pria dewasa ( teruna )dan perempuan
dewasa ( deha ) yang didahului dengan suatu peristiwa pengumpulan lakilaki dan
perempuan yang ingin menikah dalam suatu asrama untuk
diberikan pembekalan, pembelajaran, dan bimbingan oleh Ketua Adat atau tokoh adat setempatuntuk
menjadi seorang dewasa yang mampu menjalankan perkawinan dengan
sebaik baiknya, sebelum nantinya perkawinan itu benar terlaksana. Kegiatan ini berlangsungselama
satu tahun dalam suatu rumah yang sengaja dijadikan asrama sebagai
tempattinggal mereka.
Kegiatan ini sering dinamakan dengan Meteruna Nyoman / Gantih. Setelah melalui proses
kegiatan ini, para pemuda yang sudah dinyatakan dewasa olehKetua Adat boleh
mendaftarkan dirinya untuk melaksanakan perkawinan yang biasanyadilakukan pada
Bulan Juni. Pendaftaran ini hanya boleh dilakukan oleh laki laki yang sudah
dewasa (teruna), dan perempuan yang didaftarkannya menjadi calonmempelainya
juga harus perempuan yang sudah dewasa ( deha ). Setelah semua syaratterpenuhi,
maka mereka bisa melaksanakan perkawinan sesuai dengan bulan dan
tanggal baik menurut mereka. Kegiatan ini dinamakan dengan Meajak
ajakan. Setelah serangkaian kegiatan itu selesai dilakukan, barulah prosesi
pelaksanaan perkawinan bisa dilangsungkan, karena perkawinan mereka sudah
mendapatkan persetujuan
dari Ketua Adat mereka.
Prosesi perkawinan dimulai dengan Masenin, yaknisuatu proses
dimana orang tua laki laki mendatangi rumah orang
tua perempuan dengantujuan meminang anak perempuannya untuk
dinikahkan dengan anak laki laki nya.Proses ini dilakukan melalui serangkaian
upacara adat yang disebut Ngabase Base, Yakni upacara pembawaan sirih
pinangan ( base suhunan ) oleh orang tua laki laki kepada orangtua perempuan
sebagai tanda bahwa si laki laki telah meminang si perempuan dengandiwakili
oleh kedua orang tuanya.
Apabila peminangan itu diterima oleh kedua orang tua perempuan, maka base
suhunan yang dibawanya akan dijadikan porosan (daun sirih yang dijepit ) yang
selanjutnya diberikan kembali kepada orang tua laki laki sebagaitanda bahwa
pinangannya telah diterima. Sejak saat itu pula, antara laki laki dan perempuan
itu sudah terikat dalam status pertunangan. Keduanya diwajibkan untuk
salingmenjaga diri hingga sampai tanggal perkawinannya ditentukan.
Pada hari diselenggarakannya perkawinan, pihak laki laki menjemput pihak perempuan
ke rumahnya untuk dibawa pulang kembali ke rumah mempelai laki laki dengan meminta persetujuan terlebih dahulu
terhadap keluarga mempelai perempuan. Jika persetujuan sudah didapatkannya, sbarulah si laki laki membawa pulang
si perempuan menuju ke rumahnya. Sesampainya mereka di rumah si mempelai laki
laki, wanita itu memasuki rumah melalui pintu
masuk melewati jalan sebelah utara BaleTengah, menuju kandang babi. Dan, dari
sinilah mereka menuju meten ( kamar tidur )dan diharuskan untuk tinggal selama
satu hari, tanpa boleh keluar kamar. Sementara ,keluarga dari laki laki mengadakan nyalanang pejati, (
pemberitahuan ke rumah si gadis bahwa si gadis telah berada rumahnya), Peristiwa
dibawanya seorang gadis oleh
seorang pemuda ke rumahnya dinamakan merangkat atau
ngaten ( kawin ). Sedangkan, upacara perkawinan atau mebea
dilaksanakan setelah pasangan mempelai itu menemukan
tanggal baik untuk pelaksanaan upacara adatnya.
2.3 Sistem Kekerabatan
Sistem kekerabatan yang terdapat dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia sangatlah beragam. Di setiap
wilayah di Indonesia, pastilah memiliki sistem kekerabatan yang menjadi
panutannya, dan keseluruhan itu tidaklah sama. Hal ini tergantung dari beberapa
faktor, diantaranya adalah ajaran leluhur, adat isti adat,kepercayaan, dan lain
sebagainya. Dari sistem kekerabatan yang berbeda akanmenimbulkan perbedaan juga
pada bentuk perkawinan yang dianut oleh masyarakatsetempatnya, diantaranya :
a.Sistem patrilineal
merupakan suatu sistem penarikan garis keturunan yang dilakukan berdasarkan
garis keturunan ayah atau laki laki. Menurut sistem ini, jika perempuan telah
menikahi laki-laki yang keluarganya bersistem patrilineal, maka perempuan itu
akan putus hubungan dengan keluarganya dan menjadi anggota dari keluarga suaminya.
Berikut ini adalah bentuk perkawinan yang cocok dengan sistem tersebut, antara
lain:
·
Perkawinan jujur
·
Perkawinan mengganti
·
Perkawinan mengabdi
·
Perkawinan meneruskan
·
Perkawinan bertukar
·
perkawinan ambil anak
b. Sistem
matrilineal
Sistem ini menarik garis
keturunan dari pihak ibu atau pihak perempuan. Sehingga, pada saat terjadinya
perkawinan, si perempuan tidak mengikuti keluarga si laki laki, tetapi si laki
laki lah yang mengikuti keluarga istri, dengan tidak memutuskan hubungan
kekeluargaannya.Bentuk perkawinan yang sesuai dengan sistem ini adalah
Perkawinan semenda, yakni perkawinan yang dilakukan tanpa adanya pembayaran
jujurdari pihak laki laki kepada pihak perempuan. Setelah perkawinan
berlangsung, si laki laki ini wajib mengikuti pihak istri dan memberikan
penghidupan bagi istri, anak, serta keluarganya.
c. Sistem parental /
bilateral
Sistem parental / bilateral ini menarik garis keturunan melalui hubungan kedua
orang tua, yaitu ayah dan ibu. Sehingga, pada saat terjadinya perkawinan
nanti, kedua belah pihak masih terikat oleh keluarganya masing masing
dengan tetap saling menjaga keutuhan dan keberlangsungan perkawinan
. Dalam sistem ini, tidak ada kata saling menghilangkan
antarasatu sama lain. Masing masing keluarga bersama sama hidup dengan akur dan
harmonis antara satu dengan yang lainnya. Berdasarkan penelitian kami,
masyarakat Desa Tenganan cenderung menjadi masyarakat yang bersistem parental,
dimana pada saat terjadinya perkawinan, pihak laki laki tetap berhubungan
dengan keluarga dan kerabat dari pihak laki laki, dan pihak perempuan pun tetap
berhubungan dekat dengan keluarganya. Kedua pasangan tersebut bersinergi
menjadi satu kesatuan utuh yang saling membantu keluarga satu sama lain.
Sisuami memiliki kewajiban dengan istri dan keluarganya, dan si istri pun juga
memilikikewajiban terhadap suami dan keluarganya. Kewajiban ini harus
dilaksanakansepenuhnya oleh keduanya dengan saling melengkapi satu sama lain.
2.4 Sistem Perceraian
Dalam kehidupan berumah tangga antara suami dan istri, perceraian
merupakansuatu hal yang sangat mereka hindari, karena perceraian akan selalu
menimbulkandampak tak baik bagi kelangsungan rumah tangga dan anak yang menjadi
keturunannyakelak. Oleh karena itu, sebagian besar masyarakat di Indonesia menolak
adanya perceraian dalam kehidupan rumah tangganya. Selain perbuatan yang tidak
disenagi Tuhan, perceraian juga dianggap oleh sebagian masyarakat adat sebagai
suatu bentuk pelanggaran akan hukum adat .Perceraian bisa merupakan salah satu
bentuk dari putusnya perkawinan .
Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan dapat putus karena
kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Apabila perkawinan putus karena perceraian,maka
bapak dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anaknya. Menuruthukum
adat yang berlaku di Indonesia, perceraian haruslah didasarkan oleh
kesepakatandan mufakat antara pasangan suami dan istri yang ingin bercerai,
beserta keluarganya. Jika perceraian merupakan jalan terakhir yang harus
diambil dalam sebuah perkawinan, maka perceraian itu haruslah diajukan ke
Pengadilan, baik dalam Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri sebagai
gugatan cerai. Jika tidak melalui proses dimuka hukum Pengadilan, proses
perceraian bisa dilakukan melalui serangkaian proses adat sesuai dengan hukum
adat istiadat yang mereka yakini dan percayai. Dalam tatanan kehidupan rumah
tangga penduduk Desa Tenganan, mereka tidak mengenal kata perceraian. Karena di
dalam Awig Awig mereka, perceraian merupakansesuatu yang dilarang untuk
dilakukan dalam perkawinan. Jika perceraian itu tetap dilaksanakan, mereka
mungkin bisa dikenai sanksi berupa pengucilan dirinya dalam kehidupan desa,
karena tidak bisa menjaga keutuhan rumah tangganya dengan baik.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sesuai dengan pembahasan pokok
permasalahan tersebut diatas, maka dapat ditarik simpulan bahwa Sistem
perkawinan endogami di Desa Adat Tenganan Pegringsingan dipergunakan
didalam perkawinan endogami yaitu: Melakukan meteruna nyoman didalam
meteruna nyoman ini kegiatanya selama satu tahun, dimana semua teruna
yang akan melakukan meteruna nyoman tinggal didalam satu asrama pada
malam hari ada pembinaan dari keliang desa adat, dan tokoh masyarakat.
Meajak-ajakan
maksudnya
adalah seorang teruna mendaftarakan diri untuk melaksankan perkawinan
biasanya dilakukan pada bulan juni. Mereka yang diperbolehkan melakukan
perkawinan adalah mereka yang bagi laki-laki harus sudah menjadi sekeha
teruna dan bagi perempuan harus sudah menjadi sekeha deha. Apabila
salah seorang belum menjadi sekeha teruna/deha maka mereka itu tidak
boleh menjadi krama desa dan diasingkan. Perkawinan haruslah dilakukan
antara seorang teruna (laki) dan seorang deha (perempuan)
Tenganan. Apabila seorang laki Tenganan mengambil seorang istri dari luar desa
Tenganan kecuali warga Pasek, maka orang yang demikian ini tidak diakui
lagi sebagai warga desa Tenganan Pegringsingan atau tidak diperkenankan
sebagai krama desa dan dibuang ke Banjar Pande di sebelah Timur
desa Tenganan Pegringsingan. Pelaksanaan perkawinan endogami di Desa
Adat Tenganan Pegringsingan Pelaksanaan peminangan ini dilakukan melalui proses
“masenin” yaitu dengan membawa base suhunan (sirih, pinang
selengkapnya, buah-buahan, gula Bali, tebu) ke rumah deha (gadis),
upacara ini disebut “Ngaba Base” (membawa sirih pinangan). Base
suhunan itu harus dijunjung oleh seorang gadis yang masih ada hubungan
keluarga dengan mempelai laki-laki. Porosan ini kemudian diberikan
kepada pihak teruna sebagai tanda bahwa lamarannya diterima.
Demikian
juga kepada anggota keluarga lainnya dibagi-bagikan pula porosan sebagai
pemberitahuan bahwa deha tersebut sudah ada yang mesenin/nyangkring (meminang).
Sejak ini si deha sudah dianggap sah sebagai gelan (tunangan)
dari si teruna dan sejak itu pula antara deha dan teruna terikat
dalam pertunangan, istilah setempat disebut dengan mesawen dengan akibat
pihak yang satu tidak boleh meninggalkan pihak lainnya. Setelah tiba saat yang
sudah ditentukan untuk melangsungkan perkawinan, teruna (calon mempelai
laki-laki) dengan pihak keluarganya dari pihak Ayah dan Ibu ke rumah deha (calon
mempelai perempuan) untuk melakukan penjemputan terhadap si deha.
Mempelai memasuki rumah melalui jelanan diwang (pintu masuk), melewati
jalan sebelah utara Bale Tengah, menuju kandang babi dan palungan babi
(tempat makan babi) yang diisi banyu (makanan babi) dan yang menuangkan
makanan babi itu haruslah orang yang bertangan dingin memelihara babi dan yang
punya anak. Dari sini, mempelai menuju rumah meten (kamar tidur) dan di
rumah meten ini menikmati nasi nganten. Dengan selesainya upacara
mebea gede, mempelai perempuan sudah diperkenankan memasuki
tempat-tempat suci dan keluarga baru tersebut wajib menjadi krama desa
secara aktif.
Berdasarkan
temuan-temuan dalam penelitian ini, peneliti dapat menyampaikan beberapa saran,
yaitu (1) Kepada Desa Adat Tenganan Pegringsingan pelaksanaan perkawinan endogami
dapat dipertahankan dengan memperhatikan perkembangan jaman serta kemampuan
untuk menjaga solidaritas sosial, memperkental keyakinan kepada Tuhan, dan ada
baiknya pelaksanaan perkawinan endogami dibuat lebih sederhana sehingga
bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat. (2) Kepada Pemerintah, Instansi
Agama, Parisadha Hindu Dharma Indonesia, hendaknya memberikan pemahaman kepada
warga masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan, agar tetap menjaga tradisi
pelaksanaan perkawinan endogami di Desa Adat Tenganan Pegringsingan. (3)
Dalam menerima pengaruh budaya asing sebagai akibat Desa Adat Tenganan
Pegringsingan menjadi obyek pariwisata diharapakan cukup selektif, sehingga
perkembangan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dengan baik.
3.2. Saran
Saran
yang dapat disampaikan melalui penulisan makalah ini yaitu, di masa yang modern
sekarang memang tidak salah jika masyarakat masih tetap taat pada peraturan
yang ada sekalipun peraturan yang di taati tersebut tidak efisien lagi
dikarenakan saat ini kehidupan masyarakat terhadap hukum itu sendiri sudah
berubah dari zaman ke zaman. Dengan ini
kami dapat memberikan saran kepada masyarakat agar tetap mempertahan tradisi
dan peraturan yang berlaku selama ini walaupun kita sudah terjamah oleh era
globalisasi yang mungkin bisa melemahkan adat istiadat dan tradisi. Maka dari
itu kita sebagai generasi muda harus tetap mempertahankan tradisi tersebut tetapi
juga dapat menyesuaikan dengan era yang modern.
DAFTAR PUSTAKA
Awig-awig Desa
Adat Tenganan Pegringsingan Tahun 2009. http://hitamandbiru.blogspot.co.id/2012/07/menyibak-tabir-perkawinan-adat-tenganan.html
Undang-Undang Perkawinan
No.1 Tahun 1974
Wulansari, Dewi, 2010, Hukum Adat Indonesia, PT. Refika Aditma, Bandung