Sunday, August 14

PERKAWINAN ENDOGAMI DI DESA ADAT TENGANAN


KATA PENGANTAR
Puji syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan karunianya, makalah “PERKAWINAN ENDOGAMI DI DESA ADAT TENGANAN”ini dapat diselesaikan dengan baik meskipun banyak kekurangan. Pada kesempatan ini pula, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu ___________________________ Yang memberikantugasini dan semua pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung yang membantu dalampenyelesaian makalah ini.
kami mengharapkan makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai hukum yang berlaku di desa adat khususnya di desaadattenganan yang memberlakukan system perkawinan endogamy bagimasyarakatadatnya. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan yang jauh dari kata sempurna. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi siapapun yang membacanya, sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa yang akan datang.


                                                                                                                        Denpasar, 30  april 2016

                                                                                                                                    penulis








DAFTAR ISI



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Arti perkawinan bagi hukum adat adalah penting karena tidak saja menyangkut hubungan antara kedua mempelai, akan tetapi juga menyangkut hubungan antara ke dua pihak seperti saudara saudara mereka atau keluarga mereka lainnya. Bahkan dalam hukum adat diyakini bahwa perkawinan bukan saja merupakan peristiwa penting bagi mereka yang hidup, tetapi juga merupakan peristiwa penting bagi leluhur mereka yang telah tiada.
Perkawinan tidak saja semata-mata dimaksudkan sebagai suatu ikatan antara pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk maksud mendapatkan keturunan dan membangun serta membina kehidupan keluarga rumah tangga, tetapi juga berarti suatu hubungan hukum yang menyangkut para anggota kerabat dari pihak istri maupun pihak suami. Terjadinya suatu perkawinan, berarti berlakunya kekerabatan untuk saling membantu dan menunjang hubungan kekerabatan yang rukun dan damai.

Di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa syarat terjadinya perkawinan merupakan suatu aturan atau hukum positif yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia yang mengatur mengenai perkawinan, dimana perkawinan itu harus didasarkan atas perjajian dari kedua calon mempelai. Perkawinan diizinkan dan dapat dilaksanakan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun dan mendapat persetujuan dari kedua orang tua atau walinya.

Bali merupakan salah satu provinsi yang ada di Indonesia, sangat kental dengan hukum adat dan kebiasan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat adat yang ditunjukkan untuk mengatur kebutuhan masyarakatnya. Walau secara nasional bangsa kita telah memiliki ketentuan - ketentuan (aturan-aturan) yang tegas mengenai perkawinan dan juga pelaksanaanya, karena disebabkan oleh majemuknya latar budaya daerah masing-masing maka pelaksanaan perkawinan lebih tertumpu pada adat dan tradisi yang diwariskan secara turun temurun.

Desa Adat Tenganan Pegringsingan sebuah desa dari masa Bali Kuno atau Bali Aga yang merupakan sebagai salah satu desa tertua di Bali, yaitu sistem sosial budaya dari masa sebelum masa Majapahit yang dikenal dengan Bali Arya adalah sebuah desa yang berlokasi di suatu lembah yang memanjang dari Selatan sampai Utara di antara Bukit Kangin dan Bukit Kauh di Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem. Pola permukiman Desa Tenganan Pegeringsingan, Karangsasem, dengan awangan, rumah tinggal warga Desa tersusun linier dari Utara-Selatan dengan pintu pekarangan/jelananawangan menghadap Barat atau Timur.

Adat perkawinan di Desa Tenganan Pegringsingan berbeda dimana terdapat kekhususan dalam hal perkawinan adanya adat perkawinan yang Endogami (endogami desa), dimana perkawinan ini harus di lakukan atau di laksanakan antara seorang teruna (laki-laki) dan seorang deha (perempuan) Tenganan. Perkawinan dianggap sah apabila sudah di laksanakan upacara perkawinan yaitu Mebea, Seorang suami hanya boleh mempunyai seorang istri (menganut asas monogami). Sebagai akibat dari perkawinan si istri tidak dilepaskan dari keluarganya, istri termasuk keluarga suami, suami termasuk keluaraga istri dan kedudukan suami istri dalam perkawinan adalah sama. Apabila seorang laki-laki Tenganan mengambil seorang istri dari luar desa Tenganan kecuali warga pasek, maka orang yang demikian ini tidak diakui lagi sebagai warga Desa Tenganan Pegringsingan atau tidak diperkenakan sebagai krama desa dan di buang ke Banjar Pande di sebelah Timur Desa Tenganan Pegringsingan.
1.2 Rumusan Masalah
      Berdasarkan paparan yang diuraikan diatas, maka terdapat beberapa permasalahan yang akan dibahas, yaitu:
(1) Bagaimana sistem perkawinan Endogami di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem?
(2) Bagaimana pelaksanaan perkawinan Endogami di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem
1.3 Tujuan
a)      Mengetahui segala sesuatu mengenai perkawinan , sahnya perkawinan, dan tata cara pelaksanaan perkawinan menurut Hukum Positif yang berlaku di Indonesia dan di Desa Tenganan Pegringsingan Bali.
b)      Mengetahui berbagai macam sistem perkawinan yang dianut oleh banyakmasyarakat adat di Indonesia, termasuk sistem perkawinan adat di DesaTenganan
c)       Mengetahui berbagai jenis sistem kekerabatan yang dianut oleh beragam masyarakat adat di Indonesia, termasuk di Desa Tenganan Pegringsingan yang juga menganut dan menerapkan sistem kekerabatan yang ditunjukkan melalui bentuk perkawinan yang ada di dalamnya.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perkawinan
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang dilakukandengan melakukan serangkaian peristiwa sakral guna membentuk dan membangunkeluarga yang aman dan terkendali. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, setelah kelahiran dan kematian. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya , perkawinan diatur sedemikian rupa oleh hukum, baik Hukum Nasional maupun Hukum Adat guna memberikan penjelasan dan tata cara pelaksaan yang baik mengenai perkawinan itu sendiri.
Dalam tatanan Hukum Positif, perkawinan secara ringkas dijabarkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata ), dan dijabarkan secara lebih meluasdan mendetail melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974. Segala sesuatu mengenai perkawinan yang tidak diatur dalam KUH Perdata, dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ada pada Undang Undang tersebut. Karena sifat dan perincian hal mengenai perkawinan, lebih jelas terungkap dalam Undang Undang tersebut. Perkawinan yang sah menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut agama dan kepercayaannya masing masing. Dan,itu merupakan syarat sah nya suatu perkawinan, jika perkawinan tersebut ingin diakuioleh Negara keberadaannya di depan hukum. Berdasarkan pengamatan kami, dalam setiap peristiwa perkawinan di Tenganan, perkawinan tersebut selalu dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaan dari masing masing mempelai, yakni agama dan kepercayaan Hindu.
Dan ini dilangsungkan melalui berbagai macam proses upacara perkawinan , sehingga perkawinan itu resmi terjadi danmempelai pun resmi menjadi suami istri. Setiap peristiwa perkawinan di Tenganan juga dicatatkan di dalam Kantor Catatan Sipil resmi yang berada di dalam lingkungan wilayahmereka. Sehingga, setiap perkawinan yang dilaksanakan di dalam lingkungan tersebut sah secara hukum nasional, hukum adat, serta agama dan kepercayaannya masinnmasing. Oleh karena itu, Negara harus mengakui dan melindungi setiap perkawinan yangterjadi di dalamnya.


2.2 Sistem Perkawinan

Dalam sistem tatanan hukum adat di Indonesia, ada 3 macam sistem perkawinan yang sering kita kenal, diantaranya:

a. Sistem endogami. Dalam sistem endogami ini, seseorang yang inginmelaksanakan perkawinan diwajibkan untuk memilih pasangan hidup yang berasal dari wilayah desa atau sukunya sendiri. Jika tidak, maka orang tersebut akan dikenai sanksi berupa pengasingan dirinya ke luar wilayahdaerah itu sendiri. Daerah penganut sistem ini, diantaranya adalah Toraja.

b. Sistem eksogami. Dalam sistem ini, seseorang yang ingin melaksanakan perkawinan hanya diperbolehkan menikah dengan orang yang berada diluar wilayah desa atau sukunya sendiri. Daerah penganut sistem ini,diantaranya adalah Suku Batak, Gayo, dan beberapa di wilayah Sumatera Selatan.

c. Sistem eleuthrogami. Dalam sistem ini, seseorang yang ingin melaksanakan perkawinan diberikan kebebasan untuk memilih pasangan hidupnya, baik itu dalam suku atau desanya sendiri, maupun yang berada dalam luar suku atau desanya. Perkawinan itu bisa dilaksanakan apabila yang dipilih bukanlah orang yang bertalian keluarga dengannya, seperti orang yang bernasab (turunan dekat ) dan bermusyaharah ( per-iparan ) dengan kita.

Berdasarkan pengamatan dan penelitian kami, masyarakat Desa Tenganan adalah masyarakat yang menerapkan sistem endogami dalam sistem perkawinannya. Meskipun sistem endogami ini semakin lama semakin tergeser oleh zaman, ada sebagian masyarakat adat setempat yang masih mempertahankannya. Sistem ini diterapkan dengan cara melarang orang Tenganan untuk melaksanakan perkawinan dengan orang di luardesa Tenganan itu sendiri, Orang Tenganan hanya diperbolehkan menikah dengan orang Tenganan itu sendiri. Jika ada penduduk Tenganan yang melangsungkan perkawinan dengan orang luar desa, maka penduduk itu akan dikenai sanksi berupa pengasingan dirinya dari Desa Tengganan dan pengeluaran dirinya dari tatanan warga (karma ) Desa Tenganan, serta penghapusan hak waris yang dimilikinya dengan sengaja, akibat dari perbuatan pelanggaran hukum adat yang tertulis dalam Awig Awig mereka. Di Desa Tengananan, perkawinan merupakan bagian dari peristiwa penting yang sakral dan suci untuk selalu dijaga keutuhannya. Maka dari itu, sebelum seseorang ingin melaksanakan perkawinan, seseorang itu harus meyakinkan hatinya akan keputusan perkawinan yang akan dia ambil. Karena menurut keyakinan mereka, peristiwa
 perkawinan hanya dilakukan sekali seumur hidup.

a. Sistem perkawinan Endogami di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem.

Tiap-tiap desa di Bali mempunyai aturan tertentu yang disebut dengan awig-awig yaitu merupakan perwujudan formal dari hukum adat yang eksistensinya tetap diakui dan menjadi tali kendali dari segala Aktivitas krama desa adat Bali. Jadi awig-awig merupakan suatu peraturan yang berlaku dalam suatu desa adat baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata kehidupan desa adat.
Sistem perkawinan endogami yang berlaku di desa adat Tenganan Pegringsingan adalah sebagai berikut:
1. Melakukan meteruna nyoman/ gantih didalam meteruna nyoman ini kegiatanya selama satu tahun, dimana semua teruna yang akan melaklukan meteruna nyoman tinggal didalam satu asrama pada malam hari ada pembinaan dari keliang desa adat, dan tokoh masyarakat sedangkan dalam upacara gantih
didalam upacara gantih ini kegiatanya selama setahun, dimana seorang deha tinggal dalam satu asrama diberikan pembinaan membuat sarana upakara.
2. Meajak-ajakan maksudnya adalah seorang teruna mendaftarakan diri untuk melaksankan perkawinan biasanya dilakukan pada bulan juni.
3. Mereka yang diperbolehkan melakukan perkawinan adalah mereka yang bagi laki-laki harus sudah menjadi sekeha teruna dan bagi perempuan harus sudah menjadi sekeha deha. Apabila salah seorang belum menjadi sekeha teruna/deha maka mereka itu tidak boleh menjadi krama desa dan diasingkan.
4. Perkawinan haruslah dilakukan antara seorang teruna (laki) dan seorang deha (perempuan) Tenganan. Apabila seorang laki Tenganan mengambil seorang istri dari luar desa Tenganan kecuali warga Pasek, maka orang yang demikian ini tidak diakui lagi sebagai warga desa Tenganan Pegringsingan atau tidak diperkenankan sebagai krama desa dan dibuang ke Banjar Pande di sebelah Timur desa Tenganan Pegringsingan.
5. Begitu pula apabila seorang perempuan Tenganan menikah dengan laki dari luar desa Tenganan, maka juga tidak dianggap sebagai warga desa Tenganan lagi dalam arti dibuang.
6. Seorang laki haruslah mempunyai seorang istri. Apabila laki mempunyai istri lebih dari seorang, maka dalam hal ini tidak menjadi krama desa, tetapi krama gumi pulangan. (Karnitawati,1996:12-14).
Jadi untuk melaksanakan perkawinan, bagi masyarakat adat Tenganan Pegringsingan haruslah memenuhi sistem yang sudah ditentukan. Yang harus dipenuhi adalah perkawinan harus dilaksanakan antara seorang teruna dan seorang deha yang berasal dari desa adat Tenganan Pegringsingan, sehingga setelah memasuki bahtera perkawinan akan bisa menjadi anggota krama desa. Dan apabila dilanggar maka akan dikenakan sangsi yaitu diasingkan dari desa tersebut.
b. Pelaksanaan perkawinan Endogami di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem
Di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, istilah yang dipakai dalam hal menyebut perbuatan kawin/perkawinan adalah istilah merangkat dan istilah nganten. Mengenai pelaksanaan perkwainan endogami pada dasarnya perkawinan ini antara laki-laki dan perempuan sudah ada hubungan cinta sama cinta. Suatu saat orang tua si pemuda pergi ke rumah si gadis melakukan peminangan. Pelaksanaan peminangan ini dilakukan melalui proses “masenin” yaitu dengan membawa base suhunan (sirih, pinang selengkapnya, buah-buahan, gula Bali, tebu) ke rumah deha (gadis), upacara ini disebut “Ngaba Base” (membawa sirih pinangan). Base suhunan itu harus dijunjung oleh seorang gadis yang masih ada hubungan keluarga dengan mempelai laki-laki. Di rumah deha utusan itu diterima oleh keluarganya yaitu wakil-wakil keluarga dari Ayah dan Ibu si deha.

 Pada saat inilah disampaikan oleh pihak laki-laki akan maksud kedatangannya. Setelah melalui pembicaraan-pembicaraan diterimalah base suhunan itu oleh pihak deha dan selanjutnya dijadikan porosan (daun sirih yang dipijit), porosan ini kemudian diberikan kepada pihak teruna sebagai tanda bahwa lamarannya diterima. Demikian juga kepada anggota keluarga lainnya dibagi-bagikan pula porosan sebagai pemberitahuan bahwa deha tersebut sudah ada yang mesenin/nyangkring (meminang). Sejak ini si deha sudah dianggap sah sebagai gelan (tunangan) dari si teruna dan sejak itu pula antara deha dan teruna terikat dalam pertunangan, istilah setempat disebut dengan mesawen dengan akibat pihak yang satu tidak boleh meninggalkan pihak lainnya.
Dengan demikian si gadis mendapat perlindungan dari desanya. Apabila si gadis ini dicintai pemuda lain dan akhirnya kawin, pemuda ini dikenakan denda oleh masyarakat desa tersebut. Sebaliknya apabila si laki yang telah mengadakan ikatan pertunangan itu mencintai gadis lain dan akhirnya kawin dengan gadis tersebut, maka si gadis bekas pacarnya itu diharuskan mengembalikan benda ikatan pertunangan disebut “nguliang base” (mengembalikan sirih pinangan) dan selanjutnya si gadis yang ditinggal kawin oleh kekasihnya dengan gadis lain berhak untuk memilih pasangan kembali.
Dan si laki yang meninggalkan pacarnya kawin ini, wajib ngayah (bekerja) di rumah si gadis dan mekemit di malam hari. Apabila tidak mengerjakan, akan “kajongkokan” (diturunkan dari anggota teruna) serta dikenai denda oleh desa. Setelah pertunangan ini untuk melangsungkan perkawinan diperlukan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak orang tuanya dan kemudian ditentukan hari dan sasih/bulan yang baik.
Jadi jarak antara masenin dengan dilangsungkannya perkawinan tidak tentu tergantung dari kehendak dari kedua belah pihak. Apabila jaraknya lebih dari satu bulan, maka tiap-tiap bulan ada kewajiban dari pihak teruna untuk membawa base suluhan ke rumah deha setiap menjelang bulan purnama. Demikianlah pertunangan itu berlangsung sampai saat akan dilaksanakannya perkawinan. Setelah tiba saat yang sudah ditentukan untuk melangsungkan perkawinan, teruna (calon mempelai laki-laki) dengan pihak keluarganya dari pihak ayah dan ibu ke rumah deha (calon mempelai perempuan) untuk melakukan penjemputan terhadap si deha. Setelah segala sesuatu yang siap, pada saat kedua mempelai akan meninggalkan rumah yang perempuan, keduanya terlebih dahulu mohon pamit dan menyembah orang tua mempelai permpuan dan selanjutnya barulah menuju ke rumah mempelai laki dengan diiringi oleh keluarga mempelai perempuan. Mempelai memasuki rumah melalui jelanan diwang (pintu masuk), melewati jalan sebelah utara Bale Tengah, menuju kandang babi dan palungan babi (tempat makan babi) yang diisi banyu (makanan babi) dan yang menuangkan makanan babi itu haruslah orang yang bertangan dingin memelihara babi dan yang punya anak. Dari sini, mempelai menuju rumah meten (kamar tidur) dan di rumah meten ini menikmati nasi nganten. Semalaman itu tidak boleh keluar kamar sedangkan keluarga mempelai laki-laki lainnya yang biasanya terdiri dari dua orang selanjutnya mengadakan pejati/nyalanang pejati (pemberitahuan) ke rumah si wanita, ke Balai Agung,kelian pauman, kelian dinas, dan kepada kepala desa (perbekel).
Pada saat inilah yaitu saat dibawanya si gadis ke rumah si laki menurut istilah setempat disebut merangkat atau nganten. Menurut adat di sana pada malam itu pengantin tidak boleh keluar dari rumah meten, dan baru bisa keluar pada hari esoknya, namun tidak boleh keluar dari pekarangan rumah. Didalam pekarangan rumah mempelai tidak diperkenankan ke Balai Buga (balai suci).
Selanjutnya, apabila ada hari baik atau dewasa untuk mengadakan upacara perkawinan, diselenggarakanlah upacara tersebut yang disebut dengan “mebea”. calon mempelai juga harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya agar nantinya perkawinan itu bisa dijaga keutuhannya hingga akhir hayat si mempelainya.
 Perkawinan di Desa Tenganan hanya boleh dilakukan antara pria dewasa ( teruna )dan perempuan dewasa ( deha ) yang didahului dengan suatu peristiwa pengumpulan lakilaki dan perempuan yang ingin menikah dalam suatu asrama untuk diberikan pembekalan, pembelajaran, dan bimbingan oleh Ketua Adat atau tokoh adat setempatuntuk menjadi seorang dewasa yang mampu menjalankan perkawinan dengan sebaik baiknya, sebelum nantinya perkawinan itu benar terlaksana. Kegiatan ini berlangsungselama satu tahun dalam suatu rumah yang sengaja dijadikan asrama sebagai tempattinggal mereka.

Kegiatan ini sering dinamakan dengan Meteruna Nyoman / Gantih. Setelah melalui proses kegiatan ini, para pemuda yang sudah dinyatakan dewasa olehKetua Adat boleh mendaftarkan dirinya untuk melaksanakan perkawinan yang biasanyadilakukan pada Bulan Juni. Pendaftaran ini hanya boleh dilakukan oleh laki laki yang sudah dewasa (teruna), dan perempuan yang didaftarkannya menjadi calonmempelainya juga harus perempuan yang sudah dewasa ( deha ). Setelah semua syaratterpenuhi, maka mereka bisa melaksanakan perkawinan sesuai dengan bulan dan tanggal baik menurut mereka. Kegiatan ini dinamakan dengan  Meajak ajakan. Setelah serangkaian kegiatan itu selesai dilakukan, barulah prosesi pelaksanaan perkawinan bisa dilangsungkan, karena perkawinan mereka sudah
mendapatkan persetujuan dari Ketua Adat mereka. 

Prosesi perkawinan dimulai dengan Masenin, yaknisuatu proses dimana orang tua laki laki mendatangi rumah orang tua perempuan dengantujuan meminang anak perempuannya untuk dinikahkan dengan anak laki laki nya.Proses ini dilakukan melalui serangkaian upacara adat yang disebut Ngabase Base, Yakni upacara pembawaan sirih pinangan ( base suhunan ) oleh orang tua laki laki kepada orangtua perempuan sebagai tanda bahwa si laki laki telah meminang si perempuan dengandiwakili oleh kedua orang tuanya.

Apabila peminangan itu diterima oleh kedua orang tua perempuan, maka base suhunan yang dibawanya akan dijadikan porosan (daun sirih yang dijepit ) yang selanjutnya diberikan kembali kepada orang tua laki laki sebagaitanda bahwa pinangannya telah diterima. Sejak saat itu pula, antara laki laki dan perempuan itu sudah terikat dalam status pertunangan. Keduanya diwajibkan untuk salingmenjaga diri hingga sampai tanggal perkawinannya ditentukan.  

Pada hari diselenggarakannya perkawinan, pihak laki laki menjemput pihak perempuan ke rumahnya untuk dibawa pulang kembali ke rumah mempelai laki laki dengan meminta persetujuan terlebih dahulu terhadap keluarga mempelai perempuan. Jika persetujuan sudah didapatkannya, sbarulah si laki laki membawa pulang si perempuan menuju ke rumahnya. Sesampainya mereka di rumah si mempelai laki laki, wanita itu memasuki rumah melalui pintu masuk melewati jalan sebelah utara BaleTengah, menuju kandang babi. Dan, dari sinilah mereka menuju meten ( kamar tidur )dan diharuskan untuk tinggal selama satu hari, tanpa boleh keluar kamar. Sementara ,keluarga dari laki laki mengadakan nyalanang pejati, ( pemberitahuan ke rumah si gadis bahwa si gadis telah berada rumahnya), Peristiwa dibawanya seorang gadis oleh seorang pemuda ke rumahnya dinamakan merangkat atau ngaten ( kawin ). Sedangkan, upacara perkawinan atau mebea dilaksanakan setelah pasangan mempelai itu menemukan tanggal baik untuk pelaksanaan upacara adatnya.

2.3 Sistem Kekerabatan         
Sistem kekerabatan yang terdapat dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia sangatlah beragam. Di setiap wilayah di Indonesia, pastilah memiliki sistem kekerabatan yang menjadi panutannya, dan keseluruhan itu tidaklah sama. Hal ini tergantung dari beberapa faktor, diantaranya adalah ajaran leluhur, adat isti adat,kepercayaan, dan lain sebagainya. Dari sistem kekerabatan yang berbeda akanmenimbulkan perbedaan juga pada bentuk perkawinan yang dianut oleh masyarakatsetempatnya, diantaranya :

a.Sistem patrilineal
merupakan suatu sistem penarikan garis keturunan yang dilakukan berdasarkan garis keturunan ayah atau laki laki. Menurut sistem ini, jika perempuan telah menikahi laki-laki yang keluarganya bersistem patrilineal, maka perempuan itu akan putus hubungan dengan keluarganya dan menjadi anggota dari keluarga suaminya. Berikut ini adalah bentuk perkawinan yang cocok dengan sistem tersebut, antara lain:
·         Perkawinan jujur 
·         Perkawinan mengganti
·         Perkawinan mengabdi 
·         Perkawinan meneruskan
·         Perkawinan bertukar
·         perkawinan ambil anak

 b. Sistem matrilineal
 Sistem ini menarik garis keturunan dari pihak ibu atau pihak perempuan. Sehingga, pada saat terjadinya perkawinan, si perempuan tidak mengikuti keluarga si laki laki, tetapi si laki laki lah yang mengikuti keluarga istri, dengan tidak memutuskan hubungan kekeluargaannya.Bentuk perkawinan yang sesuai dengan sistem ini adalah Perkawinan semenda, yakni perkawinan yang dilakukan tanpa adanya pembayaran jujurdari pihak laki laki kepada pihak perempuan. Setelah perkawinan berlangsung, si laki laki ini wajib mengikuti pihak istri dan memberikan penghidupan bagi istri, anak, serta keluarganya.




c. Sistem parental / bilateral
Sistem parental / bilateral ini menarik garis keturunan melalui hubungan kedua orang tua, yaitu ayah dan ibu. Sehingga, pada saat terjadinya perkawinan nanti, kedua belah pihak masih terikat oleh keluarganya masing masing dengan tetap saling menjaga keutuhan dan keberlangsungan perkawinan . Dalam sistem ini, tidak ada kata saling menghilangkan antarasatu sama lain. Masing masing keluarga bersama sama hidup dengan akur dan harmonis antara satu dengan yang lainnya. Berdasarkan penelitian kami, masyarakat Desa Tenganan cenderung menjadi masyarakat yang bersistem parental, dimana pada saat terjadinya perkawinan, pihak laki laki tetap berhubungan dengan keluarga dan kerabat dari pihak laki laki, dan pihak perempuan pun tetap berhubungan dekat dengan keluarganya. Kedua pasangan tersebut bersinergi menjadi satu kesatuan utuh yang saling membantu keluarga satu sama lain. Sisuami memiliki kewajiban dengan istri dan keluarganya, dan si istri pun juga memilikikewajiban terhadap suami dan keluarganya. Kewajiban ini harus dilaksanakansepenuhnya oleh keduanya dengan saling melengkapi satu sama lain.

2.4 Sistem Perceraian
Dalam kehidupan berumah tangga antara suami dan istri, perceraian merupakansuatu hal yang sangat mereka hindari, karena perceraian akan selalu menimbulkandampak tak baik bagi kelangsungan rumah tangga dan anak yang menjadi keturunannyakelak. Oleh karena itu, sebagian besar masyarakat di Indonesia menolak adanya perceraian dalam kehidupan rumah tangganya. Selain perbuatan yang tidak disenagi Tuhan, perceraian juga dianggap oleh sebagian masyarakat adat sebagai suatu bentuk pelanggaran akan hukum adat .Perceraian bisa merupakan salah satu bentuk dari putusnya perkawinan .
Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Apabila perkawinan putus karena perceraian,maka bapak dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anaknya. Menuruthukum adat yang berlaku di Indonesia, perceraian haruslah didasarkan oleh kesepakatandan mufakat antara pasangan suami dan istri yang ingin bercerai, beserta keluarganya. Jika perceraian merupakan jalan terakhir yang harus diambil dalam sebuah perkawinan, maka perceraian itu haruslah diajukan ke Pengadilan, baik dalam Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri sebagai gugatan cerai. Jika tidak melalui proses dimuka hukum Pengadilan, proses perceraian bisa dilakukan melalui serangkaian proses adat sesuai dengan hukum adat istiadat yang mereka yakini dan percayai. Dalam tatanan kehidupan rumah tangga penduduk Desa Tenganan, mereka tidak mengenal kata perceraian. Karena di dalam Awig Awig mereka, perceraian merupakansesuatu yang dilarang untuk dilakukan dalam perkawinan. Jika perceraian itu tetap dilaksanakan, mereka mungkin bisa dikenai sanksi berupa pengucilan dirinya dalam kehidupan desa, karena tidak bisa menjaga keutuhan rumah tangganya dengan baik.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Sesuai dengan pembahasan pokok permasalahan tersebut diatas, maka dapat ditarik simpulan bahwa Sistem perkawinan endogami di Desa Adat Tenganan Pegringsingan dipergunakan didalam perkawinan endogami yaitu: Melakukan meteruna nyoman didalam meteruna nyoman ini kegiatanya selama satu tahun, dimana semua teruna yang akan melakukan meteruna nyoman tinggal didalam satu asrama pada malam hari ada pembinaan dari keliang desa adat, dan tokoh masyarakat.
Meajak-ajakan maksudnya adalah seorang teruna mendaftarakan diri untuk melaksankan perkawinan biasanya dilakukan pada bulan juni. Mereka yang diperbolehkan melakukan perkawinan adalah mereka yang bagi laki-laki harus sudah menjadi sekeha teruna dan bagi perempuan harus sudah menjadi sekeha deha. Apabila salah seorang belum menjadi sekeha teruna/deha maka mereka itu tidak boleh menjadi krama desa dan diasingkan. Perkawinan haruslah dilakukan antara seorang teruna (laki) dan seorang deha (perempuan) Tenganan. Apabila seorang laki Tenganan mengambil seorang istri dari luar desa Tenganan kecuali warga Pasek, maka orang yang demikian ini tidak diakui lagi sebagai warga desa Tenganan Pegringsingan atau tidak diperkenankan sebagai krama desa dan dibuang ke Banjar Pande di sebelah Timur desa Tenganan Pegringsingan. Pelaksanaan perkawinan endogami di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Pelaksanaan peminangan ini dilakukan melalui proses “masenin” yaitu dengan membawa base suhunan (sirih, pinang selengkapnya, buah-buahan, gula Bali, tebu) ke rumah deha (gadis), upacara ini disebut “Ngaba Base” (membawa sirih pinangan). Base suhunan itu harus dijunjung oleh seorang gadis yang masih ada hubungan keluarga dengan mempelai laki-laki. Porosan ini kemudian diberikan kepada pihak teruna sebagai tanda bahwa lamarannya diterima.
Demikian juga kepada anggota keluarga lainnya dibagi-bagikan pula porosan sebagai pemberitahuan bahwa deha tersebut sudah ada yang mesenin/nyangkring (meminang). Sejak ini si deha sudah dianggap sah sebagai gelan (tunangan) dari si teruna dan sejak itu pula antara deha dan teruna terikat dalam pertunangan, istilah setempat disebut dengan mesawen dengan akibat pihak yang satu tidak boleh meninggalkan pihak lainnya. Setelah tiba saat yang sudah ditentukan untuk melangsungkan perkawinan, teruna (calon mempelai laki-laki) dengan pihak keluarganya dari pihak Ayah dan Ibu ke rumah deha (calon mempelai perempuan) untuk melakukan penjemputan terhadap si deha. Mempelai memasuki rumah melalui jelanan diwang (pintu masuk), melewati jalan sebelah utara Bale Tengah, menuju kandang babi dan palungan babi (tempat makan babi) yang diisi banyu (makanan babi) dan yang menuangkan makanan babi itu haruslah orang yang bertangan dingin memelihara babi dan yang punya anak. Dari sini, mempelai menuju rumah meten (kamar tidur) dan di rumah meten ini menikmati nasi nganten. Dengan selesainya upacara mebea gede, mempelai perempuan sudah diperkenankan memasuki tempat-tempat suci dan keluarga baru tersebut wajib menjadi krama desa secara aktif.
Berdasarkan temuan-temuan dalam penelitian ini, peneliti dapat menyampaikan beberapa saran, yaitu (1) Kepada Desa Adat Tenganan Pegringsingan pelaksanaan perkawinan endogami dapat dipertahankan dengan memperhatikan perkembangan jaman serta kemampuan untuk menjaga solidaritas sosial, memperkental keyakinan kepada Tuhan, dan ada baiknya pelaksanaan perkawinan endogami dibuat lebih sederhana sehingga bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat. (2) Kepada Pemerintah, Instansi Agama, Parisadha Hindu Dharma Indonesia, hendaknya memberikan pemahaman kepada warga masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan, agar tetap menjaga tradisi pelaksanaan perkawinan endogami di Desa Adat Tenganan Pegringsingan. (3) Dalam menerima pengaruh budaya asing sebagai akibat Desa Adat Tenganan Pegringsingan menjadi obyek pariwisata diharapakan cukup selektif, sehingga perkembangan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dengan baik.
3.2. Saran
            Saran yang dapat disampaikan melalui penulisan makalah ini yaitu, di masa yang modern sekarang memang tidak salah jika masyarakat masih tetap taat pada peraturan yang ada sekalipun peraturan yang di taati tersebut tidak efisien lagi dikarenakan saat ini kehidupan masyarakat terhadap hukum itu sendiri sudah berubah dari zaman ke zaman.   Dengan ini kami dapat memberikan saran kepada masyarakat agar tetap mempertahan tradisi dan peraturan yang berlaku selama ini walaupun kita sudah terjamah oleh era globalisasi yang mungkin bisa melemahkan adat istiadat dan tradisi. Maka dari itu kita sebagai generasi muda harus tetap mempertahankan tradisi tersebut tetapi juga dapat menyesuaikan dengan era yang modern.


DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974

Wulansari, Dewi, 2010, Hukum Adat Indonesia, PT. Refika Aditma, Bandung