Thursday, October 6

[makalah] HUKUMAN MATI DILIHAT DARI SEGI TINJAUAN SOSIOLOGIS (hukum pidana)

KATA PENGANTAR

Puji syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan karunianya, makalah “HUKUMAN MATI DILIHAT DARI SEGI TINJAUAN SOSIOLOGIS” ini dapat diselesaikan dengan baik meskipun banyak kekurangan. Pada kesempatan ini pula, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak _________________ selaku Dosen mata kuliah Hukum Pidana yang telah memeberikan tugas ini dan semua pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung yang membantu dalam penyelesaian makalah ini.
kami mengharapkan makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pidana mati yang dilihat dari tinjauan segi sosiologis. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan yang jauh dari kata sempurna. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi siapapun yang membacanya, sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa yang akan datang.


                                                                                                                        Denpasar, ______ 2016


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
            Hukuman mati merupakan pidana yang paling keras dalam sistem pemidanaan. Masalah pemidanaan berhubungan erat dengan kehidupan seseorang dimasyarakat, terutama bila menyangkut kepentingan benda hukum yang paling berharga bagi kehidupan bermasyarakat yaitu nyawa dan kemerdekaan atau kebebasan. Jika dilihat dari segi tinjauan sosiologis tentu ada pro dan kontra di dalam pemberian hukuman mati karena hukuman mati itu dianggap bertentangan dengan  Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang HAM yang  juga mengatur bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibatasi kebebasannya, dan tidak seorangpun dapat dihukum dengan suatu peraturan yang berlaku surut serta masih banyak hak-hak dasar lain yang harus dijamin, dilindungi dan ditegakkan oleh negara. Namun sepanjang diatur secara sah dalam perundang-undangan maka sifat pelanggaran HAM di dalamnya menjadi hilang.
            Di indonesia delik yang diancam dengan pidana mati semakin banyak. Di dalam KUHP sudah menjadi Sembilan buah, yaitu : Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 124, Pasal 140 ayat (3), Pasal 340, Pasal 36 ayat (4), Pasal 444, Pasal 479 ayat (2), dan Pasal 479 ayat (2) KUHP.Pidana mati tercantum di dalam Pasal 36 jo. Pasal 8 huruf a, b, c, d, atau e dan Pasal 37 jo. Pasal 9 a, b, c, d, e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berdasarkan Pasal 15, pidana mati juga bagi perbuatan jahat, percobaan atau pembantuan kemudahan, sarana atau keterangan terjadinya tindak pidana terorisme di luar wilayah Indonesia terhadap delik tersebut di atas (Pasal 6, 9, 10, dan 14).
            Di dalam semua peraturan Perundang-undangan yang telah disebutkan di atas, pidana mati itu selalu telah diancamkan secara alternatif dengan pidana-pidana pokok lainnya, yakni pada umumnya dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Namun jika dilihat dari segi tinjauan sosiologis banyak pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak pantas diberikan karena melanggar HAM dan ada pula yang beranggapan bahwa hukuman mati pantas diberikan bagi pelaku yang melakukan kejahatan berat. Maka dari itu makalah ini dibuat untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hukuman mati serta peraturan yang mengatur tentang itu dan bagaimana hukuman mati itu jika di lihat dari segi tinjauan sosiologis.



1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan hukuman mati ?
2.      Apa saja Perundang-undangan yang mengatur tentang hukuman mati di Indonesia?
3.      Bagaimanakah hukuman mati dari segi tinjauan sosiologis (pandangan masyarakat terhadap pidana mati) ?
1.3. Tinjauan pustaka          
1.      Satjipto, dalam hukum sesungguhnya telah dikenal istilah “kematian perdata”. Konon kematian seperti ini pernah menimpa sejumlah orang pada masa pemerintahan orde baru lalu. Karena dianggap membahayakan penguasa, maka tanpa melalui proses peradilan, mereka dimatikan secara perdata. Orang yang terkena kematian perdata itu masih hidup segar bugar, tetapi jaringan kehidupan sosialnya banyak dimatikan, misalnya ia tidak dapat lagi melakukan usaha bisnisnya seperti biasa dan demikian juga dengan pembatasan terhadap berbagai aktifitas sosialnya.
2.      Hak Asasi Manusia merupakan Hak yang melekat pada diri manusia dari awal kelahirannya sudah melekat dan hilang pada saat ia telah meninggal dunia dan secara akan pudar bersamanya. Mengenai Hak Asasi Manusia, sangatlah sensitive untuk dipermasalahkan. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat [1]pada martabat manusia, yang melekat padanya sebagai insan ciptaan tuhan yang maha esa atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugrah ilahi dan merupakan suatu hak yang bersifat luhur dan suci. 1
3.      Hak untuk hidup (right to life); merupakan kategori hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi serta dibatasi dalam keadaan apapun, termasuk dalam batasan regulasi formal2.
4.      Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam buku yang berjudul setangkai bunga sosiologi, sebagai ilmu masyarakat mempelajari tentang struktur sosial yakni, keseluruhan jalinan sosial antara unsur-unsur sosial yang pokok, seperti kaedah-kaedah sosial, kelompok-kelompok dan lapisan-lapisan sosial. 3
5.       P.J Bouman dalam bukunya sociologie begrien en problemen, sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan sosial antar sesama manusia, antara individu dengan kelompok, sifat dan perubahan-perubahan, lembaga-lembaga serta ide-ide sosial. 3
           
            Terdapat dua pendapat yang sangat kontradiktif, artinya ada kalangan yang menolak apapun konsep yang diterapkan dalam melaksanakan pidana mati tersebut dan beberapa menerima dengan argumentasinya yang juga berladasan. Adanya pertentangan pendapat dalam permasalahan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain pemahaman beberapa kalangan mengenai konsepsi hak asasi manusia yang menjadi salah satu kendala dalam menerapkan eksekusi pidana mati.

1.      De Bussy membela adanya pidana mati di Indonesia dengan mengatakan bahwa di Indonesia terdapat suatu keadaan yang khusus. Bahaya terhadap gangguan yang sangat terhadap ketertiban hukum di Indonesia adalah lebih besar.
2.      Jonkers membela pidana mati dengan alasan bahwa walaupun ada keberatan terhadap pidana mati yang seringkali dajukan adalah bahwa pidana mati itu tak dapat ditarik kembali, apabila sudah dilaksanakan dan diakui bahwa ada kekhilafan atau kekeliruan dalam putusan hakim, lalu tak dapat diadakan pemulihan hak yang sesungguhnya. Terhadap orang mati ketidakadilan yang dialaminya tidak dapat diperbaiki lagi.
3.      Hazewinkel-Suringa mengemukakan bahwa pidana mati adalah suatu alat pembersih radikal yang pada setiap masa revolusioner kita dapat menggunakannya.[2]
6.      Bichon van Tselmonde menyatakan : saya masih selalu berkeyakinan, bahwa ancaman dan pelaksanaan pidana mati harus ada dalam tiap-tiap negara dan masyarakat yang teratur, baik ditinjau dari sudut keputusan hakum maupun dari sudut tidak dapat ditiadakannya, kedua-duanya jure divino humano. Pedang pidana seperti juga pedang harus ada pada negara. Hak dan kewajiban ini tak dapat diserahkan begitu saja. Tapi haruslah dipertahankannya dan juga digunakannya.
7.      Lombrosso dan Garofalo juga termasuk yang mendukung pidana mati. Mereka berpendapat bahwa pidana mati adalah alat mutlak yang harus ada pada masyarakat untuk melenyapkan individu yang tak mung kini dapat diperbaiki lagi. Para sarjana hokum di Indonesia juga ada yang mendukung pidana mati. Diantaranya adalah Bismar Siregar yang menghendaki tetap dipertahankannya pidana mati dengan maksud untuk menjaga sewaktu-waktu kita membutuhkan masih tersedia. Sebab beliau menilai kalau seseorang penjahat sudah terlalu keji tanpa perikemanusiaan , pidana apa lagi yang mesti dijatuhkan kalau bukan pidana mati.
8.      Oemar Seno Adji menyatakan bahwa selama negara kita masih meneguhkan diri, masih bergulat dengan kehidupan sendiri yang terancam oleh bahaya, selama tata tertib masyarakat dikacaukan dan dibahayakan oleh anasiranasiryang tidak mengenal perikemanusiaan, ia masih memerlukan pidana mati.
9.      Hartawi AM memandang ancaman dan pelaksanaan pidana mati sebagai suatu social defence. Pidana mati adalah suatu pertahanan sosial untuk masyarakat umum dari bencana dan bahaya ataupun ancamankejahatan besar yang mungkin terjadi yang akan menimpa masyarakat, yang telah atau akan mengakibatkan kesengsaraan dan mengganggui ketertiban serta rakyat umum, dalam pergaulan manusia bermasyarakat dan bergama. Adanya bahaya-bahaya dan kejahatan-kejahatan besar yang menimpa dan mengancam kehidupan masyarakat, memberikan hak pada masyarakat sebagai kesatuan untuk menghindarkan dan pembelaan terhadap kejahatan dengan memakai senjata, salah satunya adalah pidana mati.
Bila pidana mati mendapat dukungan dari berbagai kalangan yang ingin tetap mempertahankannya, maka ia juga mendapat penentang yang semakin hari semakin banyak jumlahnya. Yang dianggap  sebagai pelopor dari gerakan anti pidana mati yaitu :
1.      Beccaria dengan karangannya yang terkenal Dei Delitti E Delle Pene (1764). Yang menyebabkan Beccaria menentang pidana mati ialah proses yang dijalankan dengan cara yang amat buruk terhadap Jean Callas yang dituduh telah membunuh anaknya sendiri. Hakim menjatuhkan pidana mati. tapi Voltaire dapat membuktikan bahwa Jean Callas tidak bersalah sehingga namanya direhabilitasi. Walaupun demikian ia telah mati tanpa salah, akibat pidana mati yang diperkenankan pada waktu itu. Beccaria menunjukkan adanya pertentangan antara
2.      pidana mati dan pandangan negara sesuai dengan doktrin Contra Social. Karena hidup adalah sesuatu yang tak dapat dihilangkan secara legal dan membunuh adalah tercela, karena pembunuhan yang manapun juga yang mengijinkan untuk pidana mati adalah immoral dan makanya tidak sah.
3.      Van Bemmelen menyatakan bahwa pidana mati menurunkan wibawa pemerintah, pemerintah mengakui ketidakmampuan dan kelemahnnya.
4.      Roling, pidana mati justru mempunyai daya destruktif, yaitu bila negara tidak menghormati nyawa manusia dan menganggap tepat untuk dengan tenang melenyapkan nyawa seseorang, maka ada kemungkinan besar dan akan pulalah hormat orang pada nyawa manusia. Disamping itu adalagi suatu bahaya, yaitu bahwa perbuatan membunuh oleh negara itu akan memancing suatu penyusulan pula terhadapnya.
5.      Ernest Bowen Rowlands berpendapat bahwa pidana mati tidak dapat diperbaiki kalau seorang hakim telah keliru dan pidana mati telah dilaksanakan, tak pernah kehidupan dikembalikan pada yang dipidana mati.
6.      Von Hentig menyatakan bahwa pengaruh yang kriminogen pidana mati itu terutama sekali disebabkan karena telah memberikan suatu contoh yang jelek dengan pidana mati tersebut. Sebenarnya negara yang berkewajiban mempertahankan nyawa manusia dalam keadaan apapun. la menambahkan bahwa dengan menahan seseorang dalam penjara, kita mengadakan suatu eksperimen yang sangat berharga. Hal ini tak mungkin ditemukan pada pidana mati.
7.      Is Cassutto menyatakan bahwa pada pidana mati ditemui kesukarankesukaran yang serius, pertama-tama terbentur pada kemungkinan terjadinya yang tak mungkin dapat diperbaiki. Damstee menyatakan bahwa "saya tak merasa perlu pidana mati, saya tak percaya kegunaannya, malah saya percaya keburukannya. Dan kalau pemerintah melalui pembunuhan. maka ia merendahkan kewibawaannya terhadap rakyat pada siapa dianjurkan janganlah engkau membunuh. Dengan membunuh ia membangunkan naluri yang jahat. Suatu masyarakat yang mengagung-agungkan pidana mati dikecam bahwa disini masih ada orang-orang biadab dan anggotaanggota masyarakat itu tak akan meninggalkan sifat-sifat biadabnya."
8.      Polak beranggapan bahwa pidana mati setelah dilaksanakan tidak membawa nestapa yang harus diderita oleh penjahat karena ia sudah tidak ada lagi. Jadi pidana mati sama bukan pidana, bahkan bukan juga suatu pidana yang ringan. leo Polak berpendapat pidana mati itu tidak adil, pelaksanaan pidana mati itu dianggap sebagai suatu dosa kekeliruan besar dalam penetapan pembalasan yang adil.
9.      Roeslan sarjana hukum Indonesia yang menentang adanya pidana mati Menurut beliau bagi kita penjara seumur hidup dan lain-lainnyapidana yang merupakan perampasan dan pembatasan atas kemerdekaan dan hartakekayaan seseorang sajalah yang dipandang sebagai pidana. Selanjutnya beliaumenyatakan bahwa karena orang semakin tahu betapa buruknya pidana mati itu,sehingga bertrurut-turut banyak negara beradab yang menghapuskannya.
1.4. Metode penulisan
            Untuk mendapatkan data dan informasi yang di perlukan, kami mempergunakan metode normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen,yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan,teori hukum dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif atau disebut juga metode penulisan hukum kepustakaan yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Hukuman mati
Sebenarnya tujuan dari pidana itu adalah untuk mencegah timbulnya kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan-kejahatan yang berat dan pidana mati dalam sejarah hukum pidana adalah merupakan dua komponen permasalahan yang berkaitan erat. Hal ini nampak dalam KUHP Indonesia yang mengancam kejahatankejahatan berat dengan pidana mati. Berdasarkan pada ketentuan yang ada pada KUHP menyangkut tentang macam sanksi pidana atau jenis pemidanaan hanya terdapat 2 macam hukuman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 10 bagian buku I, salah satunya yang kita bahas adalah mengenai hukuman pokok (hoofd straffen) yaitu, pidana mati. Masalah pemidanaan berhubungan erat dengan kehidupan seseorang dimasyarakat, terutama bila menyangkut kepentingan benda hukum yang paling berharga bagi kehidupan bermasyarakat yaitu nyawa dan kemerdekaan atau kebebasan. Pada masa sekarang ini telah umum diterima pendapat bahwa yang menjatuhkan pidana adalah negara atau pemerintah dengan perantaraan alat-alat hukum pemerintah.
Pemerintah dalam menjalankan hukum pidana selalu dihadapkan dengan suatu paradoxaliteit yang oleh Hazewinkel-Suringa dilukiskan sebagai berikut :
 “Pemerintah negara harus menjamin kemerdekaan individu, menjamin supaya pribadi manusia tidak disinggung dan tetap dihormati. Tapi kadang-kadang sebaliknya, pemerintah negara menjatuhkan hukuman, dan justru menjatuhkan hukuman itu, maka pribadi manusia tersebut oleh pemerintah negara diserang, misalnya yang bersangkutan dipenjarakan”
 Jadi pada satu pihak pemerintah negara membela dan melindungi pribadi manusia terhadap serangan siapapun juga,sedangkan pada pihak lain, pemerintah negara menyerang pribadi manusia yang hendak dilindungi dan dibela itu, sejalan dengan tugas sistem peradilan pidana yang diantaranya adalah :
1.      untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan
2.      menyelesaikan kasus kejahatan  yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah     ditegakkan dan yang bersalah dipidana,
3.      mengusahakan agar mere[3]ka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi.
            Memang tidak mudah bila membicarakan antara hak dan dikorelasikan dengan pluralitas tersebut. Di dalam masyarakat pasti akan ada permasalahan sosial yang dapat mendorong terciptanya suatu aturan yang dapat mengatur antara hak individu yang satu dengan hak individu yang lain, misalnya terjadinya konflik horizontal dalam masyarakat sehingga dapat menciptakan pemahaman hak yang proporsional. Hak-hak yang ada dalam diri tiap individu di masyarakat sebisa mungkin dijaga agar tidak terjadi benturan antara satu sama lain. Sehingga diperlukanadanya aturan yang mengikat keduanya dan memiliki suatu peranan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hukum tidak akan pernah dapat lepas dari kehidupan manusia. 4
               Oleh karena itu, hukuman mati masih diperlukan untuk menakut-nakuti para penjahat. Kebutuhan akan adanya hukuman mati secara normatif, terasa lebih diperlukan lagi dalam situasi ketika dewasa ini pelaksanaan pidana penjara tidak dapat secara efektif mampu menekan angka kejahatan. Penjara kadangkala tak lebih dianggap sebagai "sekolah tinggi kejahatan". Tidak sepenuhnya dapat dijadikan alasan perspektif HAM untuk dijadikan sebagai alasan sosiologis pidana mati. Betul jika menghilangkan nyawa orang lain adalah pelanggaran atas prinsip dasar HAM yang secara sosiologis harus dijunjung tinggi oleh siapapun. Tetapi sekedar mengingatkan prinsip dasar HAM juga mengatur bahwa tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibatasai kebebasannya, dan tidak seorangpun dapat dihukum dengan suatu peraturan yang berlaku surut serta masih banyak hak-hak dasar lain yang harus dijamin, dilindungi dan ditegakkan oleh negara.
               Jika perspektif semacam itu yang kita gunakan, pertanyaan yang timbul adalah : apakah dengan demikian memenjarakan seorang terhukum juga merupakan pelanggaran HAM ? Apakah menangkap seseorang penjahat juga merupakan pelanggaran HAM ? menangkap seorang tersangka, memenjarakan seorang terpidana bahkan termasuk menghukum seseorang dengan peraturan yang berlaku surut sebagai mana yang dianut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No. 15 tahun 2003 tentang Terorisme pada prinsipnya juga merupakan pelanggaran HAM yang serius. Tetapi dengan diaturnya segala ketentuan tersebut dalam perundang-undangan yang sah yang segala ketentuan tersebut dalam perundang-undangan yang sah yang memenuhi syarat materiel dan formal, maka sifat pelanggaran HAMnya menjadi hilang. Demikian juga dengan hukuman mati, sepanjang diatur secara sah dalam perundang-undangan maka sifat pelanggaran HAM di dalamnya menjadi  hilang.
               Terlepas dari dibolehkannya (dilegalkannya) penangkapan, pemenjaraan atau hukuman mati, ada satu prinsip dasar yaitu Hak untuk hidup (right to life); merupakan kategori hak yang tidak bisa
dilanggar, dikurangi serta dibatasi dalam keadaan apapun, termasuk dalam batasan
regulasi formal. 5 Karena tindakan semacam itu jika dilihat dari segi tinjauan sosiologis pada prinsipnya juga melanggar HAM maka putusan untuk melakukan penahanan, pemenjaraan apalagi hukuman mati harus dilakukan seselektif mungkin.
2.2 Hukuman Mati Dalam Perundang-undangan di Indonesia
Roeslan Saleh dalam bukunya Stelsel Pidana Indonesia mengatakan bahwa KUHP Indonesia membatasi kemungkinan dijatuhkannya pidana mati atas beberapa kejahatan yang berat-berat saja. Yang dimaksudkan dengan kejahatan-kejahatan yang berat itu adalah : 
1.      Pasal 104 (makar terhadap presiden dan wakil presiden)
2.      Pasal 111 ayat 2 (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jikapermusuhan itu dilakukan ata[4]u jadi perang)
3.      Pasal 124 ayat 3 (membantu musuh waktu perang)
4.      Pasal 140 ayat 3 (makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut)
5.      Pasal 340 (pembunuhan berencana)
6.      Pasal 365 ayat 4 (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati)
7.      Pasal 368 ayat 2 (pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati)
8.      Pasal444 (pembajakan di laut, pesisirdan sungai yang mengakibatkan kematian). Beberapa peraturan di luar KUHP juga mengancamkan pidana mati bagi pelanggarnya.
·         Pidana Mati dalam Rancangan KUHP
            konsep rancangan KUHP pidana mati dari stelsel pidana pokok dan mencantumkannya sebagai pidana pokok yang bersifat khusus atau sebagai pidana eksepsional. Penempatan pidana mati terlepas dari paket pidana pokok dipandang penting, karena merupakan kompromi dari pandangan retensionis dan abolisionis.Dalam konsep Rancangan KUHP 1991/1992 terdapat beberapa macam tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, antara lain:
1.      Pasal 164 tentang menentang ideologi negara Pancasila : Barang siapa secara melawan hukum dimuka umum melakukan perbuatan menentang ideologi Pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945 dengan maksud mengubah bentuk negara atau susunan pemerintahan sehingga berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling lima tahun.
2.      Pasal167 tentang makar untuk membunuh presiden dan wakil presiden
3.      Pasal186 tentang pemberian bantuan kepada musuh.
4.      Pasal 269 tentang terorisme :
A.    Ayat 1 : Dipidana karena melakukan terorisme, dengan pidana penjara paling lama libelas tahun dan paling rendah tiga tahun, barangsiapa menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap target-target sipil dengan maksud menimbulkan suatu suasana teror atau ketakutan yang besar dan intimidasi Pada masyarakat, dengan tujuan akhir melakukanperubahan dalam sistem politik yang berlaku.
B.     Ayat 2 : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah lima tahun, jika perbuatan terorismetersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
C.     Ayat 3 : Dipidana pidana mati atau pidana penjara paling lama duapuluh tahun dan paling rendah lima tahun, jika perbuatan terorisme tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang. Sedangkan tindak pidana pembunuhan berencana ditiadakan. Menurut penjelasan konsep Rancangan KUHP 1991/1992 hal ini memberi kebebasan kepadan hakim dalam rangka mempertimbangkan ada tidaknya unsur berencana yang acapkali sulit dibuktikan.Dengan demikian hakim akan lebih mengutamakan untukmempertimbangkan motif, cara, sarana atau upaya membunuh dan akibat sertadampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.
·         Peraturan-peraturan itu antara lain:
1.      Pasal 2 Undang-Undang No.5 (PNPS) Tahun 1959 tentang wewenang Jaksa
Agung/Jaksa Tentara Agung dan tentang memperberat ancaman hukuman
terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang
pangan.
2.      Pasal 2 Undang-Undang No. 21 (Prp) Tahun 1959 tentang memperberat ancaman
hukuman terhadap tindak pidana ekonomi.
3.      Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api,
amunisi atau sesuatu bahan peledak.
4.      Pasal13 Undang-Undang No. 11 (PNPS) Tahun 1963 tentang pemberantasan
kegiatan subversi. Pasal 23 Undang-Undang no. 31 T ahun 1964 tentang
ketentuan pokok tenaga atom.
5.      Pasal 36 ayat 4 sub b Undang-Undang no. 9 tahun 1976 tentang Narkotika
6.      Undang-Undang No.4 Tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan
terhadap sarana/prasarana penerbangan.
2.3. hukuman mati dari segi tinjauan sosiologis (pandangan masyarakat terhadap hukuman  mati)
            Kontoversi terhadap pidana mati akan selalu ada, terkait dengan pro dan kontranya serta keterkaitannya dengan hak asasi manusia. Meskipun dapat dikatakan bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan konvensional dan bersifat temporari yang artinya sudah lama menjadi permasalahan atau polemik di tengah-tengah masyarakat dalam memandang hal tersebut dan selalu muncul ke pemukaan di saat akan ada pengeksekusian pidana mati, akan tetapi hingga saat ini belum ada titik temu dan jalan keluar mengenai permasalahan tersebut. Dari sekian data penerapan pidana mati di Indonesia telah dilaksanakan sejak awal pemerintahan.
            Banyak kalangan yang menilai bahwa pidana mati sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan di Indonesia. Namun b[5]eberapa kalangan menilai, ini masih sangat penting dan masih menjadi kebutuhan dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun beberapa kalangan menilai bahwa penerapan pidana mati tersebut sudah tidak efektif dan tidak relevan lagi diterapkan di Indonesia. Ada beberapa pandangan dalam memandang pidana mati. Seperti adanya permasalahan disekitar pembahasan pidana mati, yakni adanya double bahkan multi sentenced 6, yaitu terdapat penghukuman lain selain hukuman yang telah ditetapkan itu tadi (pidana mati). Artinya adalah terdapat permasalahan tersendiri dalam pra eksekusi pidana mati. Masa penantian pelaksanaan pidana mati ini merupakan masa penyiksaan secara psikologis. Dapat dipahami bahwasanya terdapat semacam hukuman secara psikologis terhadap pelaku dalam menanti masa eksekusinya. Terdapat semacampertarungan emosional yang gebat didalam pikirannya, bahkan dikatakan oleh J.E Sahetapy ini merupakan penganiayaan rohani dan penyiksaan psikologis serta penggebukan mental7. Pandangan inipun sedikit banyak memicu timbulnya pro dan
kontra dalam memandang pidana mati.
            Seperti yang sempat kita singgung diawal, bahwa kita dapat melihat terdapat dua pendapat yang sangat kontradiktif, artinya ada kalangan yang menolak apapun konsep yang diterapkan dalam melaksanakan pidana mati tersebut dan beberapa kalangan menerima dengan argumentasinya yang juga berladasan. Adanya pertentangan pendapat dalam permasalahan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain pemahaman beberapa kalangan mengenai konsepsi hak asasi manusia yang menjadi salah satu kendala dalam menerapkan eksekusi pidana mati. Artinya beberapa kalangan yang menolak maupun yang menerima pidana mati yang dikorelasikan dengan Hak Asasi Manusia pastinya memiliki pandangan tersendiri dan analisa yang mendalam terhadap hal tersebut. Sebagai gambaran kasar adalah bagi kalangan yang menolak pidana mati menilai bahwa hak untuk hidup yang merupakan hak yang paling mendasar dalam diri seorang manusia adalah hak kodrati yang tidak dapat digagugugat, sehingga tidak ada seorang manusiapun yang dapat mencabut serta menentukan waktu matinya seseorang. Sehingga tak dapat dipungkiri bahwa bagi golongan ini lebih memandang hak asasi dalam diri terdakwa/pelaku kejahatan. Begitu juga dengan kalangan yang menerima penerapan ini. Dalam pandangannya mereka cenderung melihat hak daripara korban (victim) yang terdzolimi oleh perilaku pelaku kejahatan dalam bentukbentukkasus tertentu, sebagai contoh adalah kasus genosida, korupsi dan narkoba.
            Artinya perlindungan hak asasinya dipandang dalam diri korban yang harus mendapat perlindungan. Faktor lain adalah pemahaman kedua kalangan tersebut terhadap fungsi serta tujuan hukum atau pemidanaan. Dapat digambarkan adalah dalam aliran teori retributif yang notabene menerapkan hukuman yang diterima harus setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan, artinya bahwa teori ini cenderung menjurus kepada pembalasan yang setimpal. Berbeda halnya dengan yang mengangkat teori utiliter yang memandang bahwa hukum dalam penerapannya memiliki manfaat dan
kegunaan baik untuk individu secara khusus dan bagi masyarakat secara umum. Dalam pemabahasan ini penerapan pidana mati dapat dikategorikan tidak memiliki kemanfaatan dan kegunaan bagi individu yang bersangkutan, karena dengan diterapkannya pidana mati terhadap terdakwa, maka dapat dipastikan terdakwa tidak dapat memperbaiki hidupnya 8. Disamping beberapa faktor tersebut masih banyak faktor yang mempengaruhi pola pikir masyarakat kita dalam memandang pidana mati tersebut, seperti ajaran-ajaran agama atau dogma dogma yang yang telah diterima oleh beberapa kalangan masyarakat kita. Disamping itu, latar belakang pendidikan memiliki pengaruh yang cukup besar dalam menentukan arah serta pola pikir dari individu-individu masyarakat, sehing dari kemajemukan tersebut wajar jika muncul berbagai macam persepsi mengenai pidana mati.
            Pada dasarnya, hukum di Indonesia bertujuan guna melindungi hak-hak individu masyarakatnya dan sebisa mungkin dijaga agar tidak berbenturan antara hak yang satu dengan hak yang lain. Sehingga dapat kita tarik suatu sedikit kesimpulan bahwasanya ketika menerapkan hukum secara otomatis juga telah menerapkan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam masyarakat yang disebut dengan hak–hak asasi manusia. Oleh karenanya maka muncul adanya konsepsi penghukuman. Penghukuman disini memiliki tujuan atau fungsi untuk memberikan penjeraan serta [6]memberikan pembalasan terhadap apa yang telah dilakukan oleh pelaku. Dalam menerapkan pemidanaan ini pun harus memperhatikan unsur-unsur hukumnya, yang dalam hal ini yang digunakan adalah konsepsi hukum pidana. Akan tetapi hal yang paling urgen dari pemidanaan adalah untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat9[7].
            Dalam stelsel hukum pidana di indonesia, ada beberapa aturan-aturan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap masyarakat ini. Aturan-aturan tersubut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukukm Pidana. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur secara luas mengenai hal ini yang tertuang dari buku pertama mengenai aturan umum, hingga buku ketiga mengenai pelanggaran. Dalam aturan-aturanya dengan adanya larangan tentu saja ada pula mengenai sanksi yang diberikan jika kita melakukan pelanggaran dalam laranganya tersebut. Sanksisanksi yang dijatuhkan ada beragam macamnya, baik itu sanksi berupa denda, penjara dan sanksi terberat adalah sanksi pidana mati. Tujuan dari hukum serta pidana mati disamping yang telah sedikit kita singgung diatas adalah untuk memberikan pembalasan terhadap seseorang atas tindakan yang dilakukannya. Artinya bahwa ada konsekuensi logis yang harus diterima oleh pelaku kejahatan atas kejahatan yang ia lakukan. Tujuan hukum ini lebih sering dikenal dengan tori pembalasan/retribution theory.
            Disamping itu, terdapat tujuan hukum yang menekankan kepada tindakan pencegahan. Artinya bahwa ketika hukum diterapkan, maka diharapkan akan ada upaya untuk mencegah setiap individu untuk melakukan kejahatan, ataupun mengulangi kejahatan yang pernah ia lakukan dimasa yang akan datang (teori pencegahan/prevention of crime teory/teori relatif). Telah sedikit disinggung pada pembahasan diatas mengenai teori utilitirianisme atau teori kemanfaatan. Berdasar pada teori ini, maka disamping untuk melakukan pembalasan terhadap individu yang telah melakukan sebuah tindakan kejahatan, juga harus memiliki beberapa kemanfaatan bagi korban kejahatan secara individual ataupun bagi pelaku kejahatan serta bagi masyarakat luas.           
            Pada dasarnya negara indonesia adalah negara yang sangat memperhatikan permasalahan Hak Asasi Manusia, terlihat dalam konstitusi kita baik dalam pembukaan maupun batang tubuh telah pengakuan serta perlindngan terhadap Hak Asasi Manusia disamping menyebut adanya prinsip demokrasi. Namun pemahaman mengenai Hak Asasi ini tidak dapat dipahami secara mentah-mentah. Kita mengenal adanya pemahaman hak asasi secara proporsional, yang artinya disamping memperhatikan hak kita sebagai individu yang merdeka, juga harus memperhatikan hak orang lain yang juga merupakan individu dan bagian dari masyarakat yang memiliki kemerdekaan yang sama dengan kita. Sehingga hak-hak dari masing-masing individu tetap terlindungi secara proporsional dan tetap dalam koridornya masing-masing. Oleh karenanya, hak yang dimiliki tersebut tetap harus berjalan tetap pada koridornya dan dibatasi dengan adanya aturan main yang jelas serta tegas yakni hukum positif yang secara jelas dapat mengikat. Sehingga tidak ada hak yang bersifat absolut.
            Terkait dengan hal tersebut, maka pidana mati pada dasarnya memiliki kedudukan yang nyata jika kita mengacu pada tidak adanya hak yang bersifat absolut itu tadi. Pidana mati sebagai salah satu hukuman terberat dalam stelsel hukum pidana memilki kewenangan untuk menjaga harmonisasi keadaan sosial dengan mengatasnamakan hak secara proporsional. Walaupun hak adalah mutlak pemberian tuhan yang maha esa, dalam pelaksanaan dalam kehidupan di dalam tatanan masyarakat tetap membutuhkan batasan-batasan dalam mengimplementasikannya. Didalam stelsel hukum pidana, bentuk pemidanaan memiliki pidana pokok berupa pidana penjara, denada serta pidana mati. Sehingga dengan diterapkkanya sistem hukum tersebut, diharapkan akan menjadi sebuah koridor utama yang dapat menjaga keabsahan dari hak tersebut tanpa merusak keharmonisan tanatan sosial.
Selain memiliki keanekaragaman suku bangsa dan budaya, ternyata Indonesia memiliki keanekaragaman pemahaman serta pikir pola masyarakat terhadap penerapan pidana mati di indonesia. Baik dalam beberapa kalangan yang menilai setuju akan pidana mati yang diterapkan yang dalam pandangan mereka menganggap ada kaitannya ataupun tidak dengan konsepsi Hak Asasi Manusia ataupun yang secara keras menolak penerapan pidana mati tersebut terkait dengan pemahamannya terhadap konsepsi Hak Asasi Manusia dapat dipastikan mereka memiliki landasan berfikir yang kuat akan hal ini. Tentunya pemikiran-pemikiran yang muncul dipengaruhi oleh faham-faham serta teori-teori yang diserap dari berbagai sumber.
Selain itu juga didalam masyarakat yang memiliki pluralitas yang tinggi menjadi salah satu faktor dalam menentukan jalan berfikir dari masyarakat itu sendiri. Pluralitas yang dimaksudkan disini dapat kita lihat dari adanya berbagai macam latar belakang pendidikan setiap orang dalam masyarakat yang berbeda-beda, sehingga mengerucut pada pemahaman mereka terhadap suatu hal. Selain itu juga dapat dipengaruhi juga dari keanekaragaman budaya yang secara tidak langsung telah diserap dalam alur berfikir mereka dan diimplementasikan dalam menyikapi suatu permasalahan. Faktor keanekaragaman agama juga dapat dijadikan salah satu pengaruh dari pola pikir masyarakat tadi.
Perdebatan yang terjadi sejalan dengan dinamika didalam hukum nasional dan internasional yang perkembangannya dalam setengah abad terakhir ini, serta munculnya pendekatan-pendekatan baru dalam melihat dan menilai relevansi pidana mati dalam konteks sistem hukum, bentuk dan asas negara, serta perubahan sosial, termasuk teknologi yang dari waktu ke waktu terus berkembang. Perdebatan akan wacana ini terus berkembang. Ada yang beberapa menelan mentah-mentah kedua wacana dan argumentasi dari kedua sudut pandang tadi, akan tetapi adapula yang masih mentelaah lebih jauh dari permasalahan keduanya tadi. Inipun terjadi dikalangan masyarakat. Masyarakat seolah bingung dengan kedua konsepsi yang ada tadi, karena dalam masyarakatpun memiliki kemajemukan basic pendidikan. Jadi ini menjadi sebuah polemik tersendiri dalam beberapa pandangan masyarakat.
BAB III
PENUTUP


3.1. Simpulan
Berdasarkan uraian diatas makan dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Hukuman mati ini dapat di tinjau dari berbagai macam aspek kehidupan seperti aspek agama, hukum, HAM, sosiologis dan aspek lainnya. prinsip dasar HAM yang secara sosiologis harus dijunjung tinggi oleh siapapun. Tetapi sekedar mengingatkan prinsip dasar HAM juga mengatur bahwa tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibatasai kebebasannya, dan tidak seorangpun dapat dihukum dengan suatu peraturan yang berlaku turut serta masih banyak hak-hak dasar lain yang harus dijamin, dilindungi dan ditegakkan oleh negara.
2.       Roeslan Saleh dalam bukunya Stelsel Pidana Indonesia mengatakan bahwa KUHP Indonesia membatasi kemungkinan dijatuhkannya pidana mati atas konsep Rancangan KUHP 1991/1992 terdapat beberapa Di indonesia delik yang diancam dengan pidana mati semakin banyak. Di dalam KUHP sudah menjadi Sembilan buah, yaitu : Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 124, Pasal 140 ayat (3), Pasal 340, Pasal 36 ayat (4), Pasal 444, Pasal 479 ayat (2), dan Pasal 479 ayat (2) KUHP.Pidana mati tercantum di dalam Pasal 36 jo. Pasal 8 huruf a, b, c, d, atau e dan Pasal 37 jo. Pasal 9 a, b, c, d, e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berdasarkan Pasal 15, pidana mati juga bagi perbuatan jahat, percobaan atau pembantuan kemudahan, sarana atau keterangan terjadinya tindak pidana terorisme di luar wilayah Indonesia terhadap delik tersebut di atas (Pasal 6, 9, 10, dan 14).
3.      Hukum mati ini tidak cocok di terapkan di indonesia jika di pandang dari segi ham karena hukuman mati ini merupakan bentuk hukuman yang sangat keji dan tidak manusiawi dan UUD 1945 juga telah melindungi hak-hak seseorang sebagai warga negara untuk bebas hidup dan tidak disiksa. Konsep perlindungan hak asasi manusia itu sendiri di indonesia dapat dilihat dalam pancasila maupun undang-undang dasar 1945 itu sendiri






3.2. Saran
1.      Dalam penerapan hukuman mati di nidonesia agar jangan dilakukan dengan gegabah tanpa melihat titik permasalahannya terledih dahulu. Islam memang memperbolehkan hukuman mati ini tapi harus sesuai dengan ketewntuan-ketentuan yang berlaku.
2.      Hukuman mati ini jangan dijadikan debagai penopang strategi politik kalau hanya untuk membuat nama seseorang terkenal di dunia politik sebaiknya jangan diterapkan di Indonesia karena akan menimbulkan kelaknatan terhadap negara ini.




DAFTAR PUSTAKA

Megah, Tim, 2012, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Permata press, jakarta Prodjodikoro, Wirjono, 1989, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Bandung
Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia di Masa lain, Kinidan di Masa             Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
J.E. Sahetapy, Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati TerhadapPembunuhan             Berencana, CV Rajawali, Jakarta, 1982.
Djoko Prakoso dan Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977
Suparman Marzuki. Hukuman Mati Dalam Perspektif Etis. www.pushamuii.ac.id. (31 Januari             2008).
M. Abdul Kholiq AF. Buku Pedoman Kuliah HUKUM PIDANA, Universitas Islam Indonesia,             Yogyakarta 2005 hlm 177
Randlom naning .Cita dan citra hak asasi manusia indonesia. Lembaga krimonologi UI. Jakarta     1983 sebagaimana dikutip oleh St. Harum Pujiarto, RS, Hak Asasi Manusia : Kajian       Filosofis Dan Implementasinya Dalam Hukum Pidana Di Indonesia Universitas    atmajaya . Yogyakarta. hlm 25.
Moh. Mahfud MD. Politik Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia. Artikel dalam Junal
            Hukum N0.14 Vol 7 Agustus 2000 Hlm 5



1 Randlom naning .Cita dan citra hak asasi manusia indonesia. Lembaga krimonologi UI. Jakarta 1983 sebagaimana dikutip oleh St. Harum Pujiarto, RS, Hak Asasi Manusia : Kajian Filosofis Dan Implementasinya Dalam Hukum Pidana Di Indonesia Universitas atmajaya . Yogyakarta. hlm 25.
3 Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, (dalam Soerjono Soekanto, 2003:20)
4 Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum suatu pengantar.Edisi kelima cetakaan pertama, penerbit LIBERTY,Yogyakarta 2003 Hlm 1
5Indria Fernida A, dan Syamsul Alam Agus. PERINGATAN HARI PENGHAPUSAN HUKUMAN MATI SEDUNIA Moratorium Universal untuk Hukuman Mati. http/ www.kontras.org (10Oktober 2007)
6 M.Abdul Kholiq. Hukuman Mati : Kontroversi Dan Kebijakan Pengaturanya Dalam Legislasi Indonesia. Makalah dalam Forum diskusi panel bertema “Kontroversi Hukuman Mati Di Indonesia yang diselenggarakan oleh LBH yogyakarta, tanggal 28 agustus 2008
7  J.E Sahetapy. Pidana Mati Dalam Negara Pancasila. PT Citra Aditya Bakti. BANDUNG : 2007 hlm 68
8 Suparman Marzuki. Hukuman Mati Dalam Perspektif Etis. www.pushamuii.ac.id. (31
Januari 2008).

9 M. Abdul Kholiq AF. Buku Pedoman Kuliah HUKUM PIDANA, Universitas Islam
Indonesia, Yogyakarta 2005 hlm 177