KATA PENGANTAR
Puji syukur terhadap
Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan karunianya, makalah “HUKUMAN MATI
DILIHAT DARI SEGI TINJAUAN SOSIOLOGIS” ini dapat diselesaikan dengan baik
meskipun banyak kekurangan. Pada kesempatan ini pula, kami mengucapkan banyak
terima kasih kepada Bapak _________________ selaku Dosen mata kuliah
Hukum Pidana yang telah memeberikan tugas ini dan semua pihak, baik secara
langsung maupun tidak langsung yang membantu dalam penyelesaian makalah ini.
kami mengharapkan
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita
mengenai pidana mati yang dilihat dari tinjauan segi sosiologis. Kami juga
menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan yang jauh
dari kata sempurna. Untuk itu
kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan
makalah ini, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang
membangun.
Semoga
dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi
siapapun yang membacanya, sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat
berguna bagi kami maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf
apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis memohon
kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa yang akan datang.
Denpasar, ______ 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Hukuman mati merupakan pidana yang paling keras dalam
sistem pemidanaan. Masalah pemidanaan berhubungan erat dengan kehidupan
seseorang dimasyarakat, terutama bila menyangkut kepentingan benda hukum yang
paling berharga bagi kehidupan bermasyarakat yaitu nyawa dan kemerdekaan atau
kebebasan. Jika dilihat dari segi tinjauan sosiologis tentu ada pro dan kontra
di dalam pemberian hukuman mati karena hukuman mati itu dianggap bertentangan
dengan Undang-Undang No.39 tahun 1999
tentang HAM yang juga mengatur bahwa tidak
seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibatasi kebebasannya, dan tidak
seorangpun dapat dihukum dengan suatu peraturan yang berlaku surut serta masih
banyak hak-hak dasar lain yang harus dijamin, dilindungi dan ditegakkan oleh
negara. Namun sepanjang diatur secara sah dalam perundang-undangan maka sifat
pelanggaran HAM di dalamnya menjadi hilang.
Di indonesia delik yang diancam
dengan pidana mati semakin banyak. Di dalam KUHP sudah menjadi Sembilan buah,
yaitu : Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 124,
Pasal 140 ayat (3), Pasal 340, Pasal 36 ayat (4), Pasal 444, Pasal 479 ayat (2),
dan Pasal 479 ayat (2) KUHP.Pidana mati tercantum di dalam Pasal 36 jo. Pasal 8
huruf a, b, c, d, atau e dan Pasal 37 jo. Pasal 9 a, b, c, d, e Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berdasarkan
Pasal 15, pidana mati juga bagi perbuatan jahat, percobaan atau pembantuan
kemudahan, sarana atau keterangan terjadinya tindak pidana terorisme di luar
wilayah Indonesia terhadap delik tersebut di atas (Pasal 6, 9, 10, dan 14).
Di dalam semua peraturan
Perundang-undangan yang telah disebutkan di atas, pidana mati itu selalu telah
diancamkan secara alternatif dengan pidana-pidana pokok lainnya, yakni pada
umumnya dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara sementara
selama-lamanya dua puluh tahun. Namun jika dilihat dari segi tinjauan
sosiologis banyak pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak
pantas diberikan karena melanggar HAM dan ada pula yang beranggapan bahwa
hukuman mati pantas diberikan bagi pelaku yang melakukan kejahatan berat. Maka
dari itu makalah ini dibuat untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hukuman
mati serta peraturan yang mengatur tentang itu dan bagaimana hukuman mati itu
jika di lihat dari segi tinjauan sosiologis.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa yang
dimaksud dengan hukuman mati ?
2.
Apa saja
Perundang-undangan yang mengatur tentang hukuman mati di Indonesia?
3.
Bagaimanakah
hukuman mati dari segi tinjauan sosiologis (pandangan masyarakat terhadap
pidana mati) ?
1.3.
Tinjauan pustaka
1.
Satjipto,
dalam hukum sesungguhnya telah dikenal istilah “kematian perdata”. Konon
kematian seperti ini pernah menimpa sejumlah orang pada masa pemerintahan orde
baru lalu. Karena dianggap membahayakan penguasa, maka tanpa melalui proses
peradilan, mereka dimatikan secara perdata. Orang yang terkena kematian perdata
itu masih hidup segar bugar, tetapi jaringan kehidupan sosialnya banyak
dimatikan, misalnya ia tidak dapat lagi melakukan usaha bisnisnya seperti biasa
dan demikian juga dengan pembatasan terhadap berbagai aktifitas sosialnya.
2.
Hak Asasi
Manusia merupakan Hak yang melekat pada diri manusia dari awal kelahirannya
sudah melekat dan hilang pada saat ia telah meninggal dunia dan secara akan
pudar bersamanya. Mengenai Hak Asasi Manusia, sangatlah sensitive untuk
dipermasalahkan. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu
harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi
atau dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat [1]pada
martabat manusia, yang melekat padanya sebagai insan ciptaan tuhan yang maha
esa atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugrah ilahi dan merupakan suatu
hak yang bersifat luhur dan suci. 1
3.
Hak untuk
hidup (right to life); merupakan kategori hak yang tidak bisa dilanggar,
dikurangi serta dibatasi dalam keadaan apapun, termasuk dalam batasan regulasi
formal2.
4.
Selo
Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam buku yang berjudul setangkai bunga
sosiologi, sebagai ilmu masyarakat mempelajari tentang struktur sosial yakni,
keseluruhan jalinan sosial antara unsur-unsur sosial yang pokok, seperti
kaedah-kaedah sosial, kelompok-kelompok dan lapisan-lapisan sosial. 3
5.
P.J Bouman dalam bukunya sociologie begrien en problemen, sosiologi adalah ilmu pengetahuan
yang mempelajari hubungan sosial antar sesama manusia, antara individu dengan
kelompok, sifat dan perubahan-perubahan, lembaga-lembaga serta ide-ide sosial. 3
Terdapat dua pendapat yang sangat
kontradiktif, artinya ada kalangan yang menolak apapun konsep yang diterapkan
dalam melaksanakan pidana mati tersebut dan beberapa menerima dengan
argumentasinya yang juga berladasan. Adanya pertentangan pendapat dalam permasalahan
ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain pemahaman beberapa kalangan
mengenai konsepsi hak asasi manusia yang menjadi salah satu kendala dalam
menerapkan eksekusi pidana mati.
1.
De Bussy
membela adanya pidana mati di Indonesia dengan mengatakan bahwa di Indonesia
terdapat suatu keadaan yang khusus. Bahaya terhadap gangguan yang sangat
terhadap ketertiban hukum di Indonesia adalah lebih besar.
2.
Jonkers
membela pidana mati dengan alasan bahwa walaupun ada keberatan terhadap pidana
mati yang seringkali dajukan adalah bahwa pidana mati itu tak dapat ditarik
kembali, apabila sudah dilaksanakan dan diakui bahwa ada kekhilafan atau
kekeliruan dalam putusan hakim, lalu tak dapat diadakan pemulihan hak yang
sesungguhnya. Terhadap orang mati ketidakadilan yang dialaminya tidak dapat
diperbaiki lagi.
3.
Hazewinkel-Suringa
mengemukakan bahwa pidana mati adalah suatu alat pembersih radikal yang pada
setiap masa revolusioner kita dapat menggunakannya.[2]
6.
Bichon
van Tselmonde menyatakan : saya masih selalu berkeyakinan, bahwa ancaman dan
pelaksanaan pidana mati harus ada dalam tiap-tiap negara dan masyarakat yang
teratur, baik ditinjau dari sudut keputusan hakum maupun dari sudut tidak dapat
ditiadakannya, kedua-duanya jure divino humano. Pedang pidana seperti juga
pedang harus ada pada negara. Hak dan kewajiban ini tak dapat diserahkan begitu
saja. Tapi haruslah dipertahankannya dan juga digunakannya.
7.
Lombrosso
dan Garofalo juga termasuk yang mendukung pidana mati. Mereka berpendapat bahwa
pidana mati adalah alat mutlak yang harus ada pada masyarakat untuk melenyapkan
individu yang tak mung kini dapat diperbaiki lagi. Para sarjana hokum di
Indonesia juga ada yang mendukung pidana mati. Diantaranya adalah Bismar
Siregar yang menghendaki tetap dipertahankannya pidana mati dengan maksud untuk
menjaga sewaktu-waktu kita membutuhkan masih tersedia. Sebab beliau menilai
kalau seseorang penjahat sudah terlalu keji tanpa perikemanusiaan , pidana apa
lagi yang mesti dijatuhkan kalau bukan pidana mati.
8.
Oemar
Seno Adji menyatakan bahwa selama negara kita masih meneguhkan diri, masih
bergulat dengan kehidupan sendiri yang terancam oleh bahaya, selama tata tertib
masyarakat dikacaukan dan dibahayakan oleh anasiranasiryang tidak mengenal
perikemanusiaan, ia masih memerlukan pidana mati.
9.
Hartawi
AM memandang ancaman dan pelaksanaan pidana mati sebagai suatu social defence.
Pidana mati adalah suatu pertahanan sosial untuk masyarakat umum dari bencana
dan bahaya ataupun ancamankejahatan besar yang mungkin terjadi yang akan menimpa
masyarakat, yang telah atau akan mengakibatkan kesengsaraan dan mengganggui
ketertiban serta rakyat umum, dalam pergaulan manusia bermasyarakat dan
bergama. Adanya bahaya-bahaya dan kejahatan-kejahatan besar yang menimpa dan mengancam
kehidupan masyarakat, memberikan hak pada masyarakat sebagai kesatuan untuk
menghindarkan dan pembelaan terhadap kejahatan dengan memakai senjata, salah
satunya adalah pidana mati.
Bila pidana mati mendapat dukungan dari
berbagai kalangan yang ingin tetap mempertahankannya, maka ia juga mendapat
penentang yang semakin hari semakin banyak jumlahnya. Yang dianggap sebagai pelopor dari gerakan anti pidana mati
yaitu :
1.
Beccaria
dengan karangannya yang terkenal Dei Delitti E Delle Pene (1764). Yang
menyebabkan Beccaria menentang pidana mati ialah proses yang dijalankan dengan
cara yang amat buruk terhadap Jean Callas yang dituduh telah membunuh anaknya
sendiri. Hakim menjatuhkan pidana mati. tapi Voltaire dapat membuktikan bahwa
Jean Callas tidak bersalah sehingga namanya direhabilitasi. Walaupun demikian
ia telah mati tanpa salah, akibat pidana mati yang diperkenankan pada waktu
itu. Beccaria menunjukkan adanya pertentangan antara
2.
pidana
mati dan pandangan negara sesuai dengan doktrin Contra Social. Karena hidup
adalah sesuatu yang tak dapat dihilangkan secara legal dan membunuh adalah
tercela, karena pembunuhan yang manapun juga yang mengijinkan untuk pidana mati
adalah immoral dan makanya tidak sah.
3.
Van
Bemmelen menyatakan bahwa pidana mati menurunkan wibawa pemerintah, pemerintah
mengakui ketidakmampuan dan kelemahnnya.
4.
Roling,
pidana mati justru mempunyai daya destruktif, yaitu bila negara tidak
menghormati nyawa manusia dan menganggap tepat untuk dengan tenang melenyapkan
nyawa seseorang, maka ada kemungkinan besar dan akan pulalah hormat orang pada
nyawa manusia. Disamping itu adalagi suatu bahaya, yaitu bahwa perbuatan
membunuh oleh negara itu akan memancing suatu penyusulan pula terhadapnya.
5.
Ernest
Bowen Rowlands berpendapat bahwa pidana mati tidak dapat diperbaiki kalau
seorang hakim telah keliru dan pidana mati telah dilaksanakan, tak pernah
kehidupan dikembalikan pada yang dipidana mati.
6.
Von
Hentig menyatakan bahwa pengaruh yang kriminogen pidana mati itu terutama
sekali disebabkan karena telah memberikan suatu contoh yang jelek dengan pidana
mati tersebut. Sebenarnya negara yang berkewajiban mempertahankan nyawa manusia
dalam keadaan apapun. la menambahkan bahwa dengan menahan seseorang dalam
penjara, kita mengadakan suatu eksperimen yang sangat berharga. Hal ini tak
mungkin ditemukan pada pidana mati.
7.
Is
Cassutto menyatakan bahwa pada pidana mati ditemui kesukarankesukaran yang
serius, pertama-tama terbentur pada kemungkinan terjadinya yang tak mungkin
dapat diperbaiki. Damstee menyatakan bahwa "saya tak merasa perlu pidana
mati, saya tak percaya kegunaannya, malah saya percaya keburukannya. Dan kalau
pemerintah melalui pembunuhan. maka ia merendahkan kewibawaannya terhadap
rakyat pada siapa dianjurkan janganlah engkau membunuh. Dengan membunuh ia membangunkan
naluri yang jahat. Suatu masyarakat yang mengagung-agungkan pidana mati dikecam
bahwa disini masih ada orang-orang biadab dan anggotaanggota masyarakat itu tak
akan meninggalkan sifat-sifat biadabnya."
8.
Polak
beranggapan bahwa pidana mati setelah dilaksanakan tidak membawa nestapa yang
harus diderita oleh penjahat karena ia sudah tidak ada lagi. Jadi pidana mati
sama bukan pidana, bahkan bukan juga suatu pidana yang ringan. leo Polak
berpendapat pidana mati itu tidak adil, pelaksanaan pidana mati itu dianggap
sebagai suatu dosa kekeliruan besar dalam penetapan pembalasan yang adil.
9.
Roeslan
sarjana hukum Indonesia yang menentang adanya pidana mati Menurut beliau bagi
kita penjara seumur hidup dan lain-lainnyapidana yang merupakan perampasan dan
pembatasan atas kemerdekaan dan hartakekayaan seseorang sajalah yang dipandang
sebagai pidana. Selanjutnya beliaumenyatakan bahwa karena orang semakin tahu betapa
buruknya pidana mati itu,sehingga bertrurut-turut banyak negara beradab yang
menghapuskannya.
1.4.
Metode penulisan
Untuk
mendapatkan data dan informasi yang di perlukan, kami mempergunakan metode
normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen,yakni menggunakan
berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan,teori hukum dan
dapat berupa pendapat para sarjana.
Penelitian jenis normatif atau disebut juga metode penulisan hukum kepustakaan
yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan
bukan dengan angka-angka.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Hukuman mati
Sebenarnya tujuan dari pidana itu adalah
untuk mencegah timbulnya kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan-kejahatan yang
berat dan pidana mati dalam sejarah hukum pidana adalah merupakan dua komponen
permasalahan yang berkaitan erat. Hal ini nampak dalam KUHP Indonesia yang
mengancam kejahatankejahatan berat dengan pidana mati. Berdasarkan pada
ketentuan yang ada pada KUHP menyangkut tentang macam sanksi pidana atau jenis
pemidanaan hanya terdapat 2 macam hukuman pidana sebagaimana dijelaskan dalam
pasal 10 bagian buku I, salah satunya yang kita bahas adalah mengenai hukuman
pokok (hoofd straffen) yaitu, pidana
mati. Masalah pemidanaan berhubungan erat dengan kehidupan seseorang
dimasyarakat, terutama bila menyangkut kepentingan benda hukum yang paling
berharga bagi kehidupan bermasyarakat yaitu nyawa dan kemerdekaan atau
kebebasan. Pada masa sekarang ini telah umum diterima pendapat bahwa yang
menjatuhkan pidana adalah negara atau pemerintah dengan perantaraan alat-alat
hukum pemerintah.
Pemerintah dalam menjalankan hukum pidana
selalu dihadapkan dengan suatu paradoxaliteit
yang oleh Hazewinkel-Suringa dilukiskan sebagai berikut :
“Pemerintah negara harus menjamin
kemerdekaan individu, menjamin supaya pribadi manusia tidak disinggung dan
tetap dihormati. Tapi kadang-kadang sebaliknya, pemerintah negara menjatuhkan
hukuman, dan justru menjatuhkan hukuman itu, maka pribadi manusia tersebut oleh
pemerintah negara diserang, misalnya yang bersangkutan dipenjarakan”
Jadi
pada satu pihak pemerintah negara membela dan melindungi pribadi manusia
terhadap serangan siapapun juga,sedangkan pada pihak lain, pemerintah negara
menyerang pribadi manusia yang hendak dilindungi dan dibela itu, sejalan dengan
tugas sistem peradilan pidana yang diantaranya adalah :
1.
untuk
mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan
2.
menyelesaikan
kasus kejahatan yang terjadi sehingga
masyarakat puas bahwa keadilan telah
ditegakkan dan yang bersalah dipidana,
3.
mengusahakan
agar mere[3]ka yang
pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi.
Memang
tidak mudah bila membicarakan antara hak dan dikorelasikan dengan pluralitas tersebut.
Di dalam masyarakat pasti akan ada permasalahan sosial yang dapat mendorong
terciptanya suatu aturan yang dapat mengatur antara hak individu yang satu
dengan hak individu yang lain, misalnya terjadinya konflik horizontal dalam
masyarakat sehingga dapat menciptakan pemahaman hak yang proporsional. Hak-hak
yang ada dalam diri tiap individu di masyarakat sebisa mungkin dijaga agar
tidak terjadi benturan antara satu sama lain. Sehingga diperlukanadanya aturan
yang mengikat keduanya dan memiliki suatu peranan dalam tatanan kehidupan
masyarakat. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hukum tidak akan pernah dapat
lepas dari kehidupan manusia. 4
Oleh
karena itu, hukuman mati masih diperlukan untuk menakut-nakuti para penjahat.
Kebutuhan akan adanya hukuman mati secara normatif, terasa lebih diperlukan
lagi dalam situasi ketika dewasa ini pelaksanaan pidana penjara tidak dapat
secara efektif mampu menekan angka kejahatan. Penjara kadangkala tak lebih
dianggap sebagai "sekolah tinggi kejahatan". Tidak sepenuhnya dapat
dijadikan alasan perspektif HAM untuk dijadikan sebagai alasan sosiologis
pidana mati. Betul jika menghilangkan nyawa orang lain adalah pelanggaran atas
prinsip dasar HAM yang secara sosiologis harus dijunjung tinggi oleh siapapun.
Tetapi sekedar mengingatkan prinsip dasar HAM juga mengatur bahwa tidak seorangpun
boleh ditangkap, ditahan atau dibatasai kebebasannya, dan tidak seorangpun
dapat dihukum dengan suatu peraturan yang berlaku surut serta masih banyak
hak-hak dasar lain yang harus dijamin, dilindungi dan ditegakkan oleh negara.
Jika
perspektif semacam itu yang kita gunakan, pertanyaan yang timbul adalah :
apakah dengan demikian memenjarakan seorang terhukum juga merupakan pelanggaran
HAM ? Apakah menangkap seseorang penjahat juga merupakan pelanggaran HAM ?
menangkap seorang tersangka, memenjarakan seorang terpidana bahkan termasuk
menghukum seseorang dengan peraturan yang berlaku surut sebagai mana yang
dianut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No. 15 tahun 2003
tentang Terorisme pada prinsipnya juga merupakan pelanggaran HAM yang serius.
Tetapi dengan diaturnya segala ketentuan tersebut dalam perundang-undangan yang
sah yang segala ketentuan tersebut dalam perundang-undangan yang sah yang
memenuhi syarat materiel dan formal, maka sifat pelanggaran HAMnya menjadi hilang.
Demikian juga dengan hukuman mati, sepanjang diatur secara sah dalam
perundang-undangan maka sifat pelanggaran HAM di dalamnya menjadi hilang.
Terlepas
dari dibolehkannya (dilegalkannya) penangkapan, pemenjaraan atau hukuman mati,
ada satu prinsip dasar yaitu Hak untuk hidup (right to life); merupakan
kategori hak yang tidak bisa
dilanggar, dikurangi serta dibatasi dalam
keadaan apapun, termasuk dalam batasan
regulasi formal. 5 Karena tindakan
semacam itu jika dilihat dari segi tinjauan sosiologis pada prinsipnya juga
melanggar HAM maka putusan untuk melakukan penahanan, pemenjaraan apalagi
hukuman mati harus dilakukan seselektif mungkin.
2.2 Hukuman
Mati Dalam Perundang-undangan di Indonesia
Roeslan Saleh dalam bukunya Stelsel Pidana
Indonesia mengatakan bahwa KUHP Indonesia membatasi kemungkinan dijatuhkannya
pidana mati atas beberapa kejahatan yang berat-berat saja. Yang dimaksudkan
dengan kejahatan-kejahatan yang berat itu adalah :
1. Pasal 104 (makar terhadap presiden dan wakil
presiden)
2. Pasal 111 ayat 2 (membujuk negara asing untuk
bermusuhan atau berperang, jikapermusuhan itu dilakukan ata[4]u jadi
perang)
3. Pasal 124 ayat 3 (membantu musuh waktu
perang)
4. Pasal 140 ayat 3 (makar terhadap raja atau
kepala negara-negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut)
5. Pasal 340 (pembunuhan berencana)
6. Pasal 365 ayat 4 (pencurian dengan kekerasan
yang mengakibatkan luka berat atau mati)
7. Pasal 368 ayat 2 (pemerasan dengan kekerasan
yang mengakibatkan luka berat atau mati)
8. Pasal444 (pembajakan di laut, pesisirdan
sungai yang mengakibatkan kematian). Beberapa peraturan di luar KUHP juga
mengancamkan pidana mati bagi pelanggarnya.
·
Pidana
Mati dalam Rancangan KUHP
konsep
rancangan KUHP pidana mati dari stelsel pidana pokok dan mencantumkannya
sebagai pidana pokok yang bersifat khusus atau sebagai pidana eksepsional.
Penempatan pidana mati terlepas dari paket pidana pokok dipandang penting,
karena merupakan kompromi dari pandangan retensionis dan abolisionis.Dalam
konsep Rancangan KUHP 1991/1992 terdapat beberapa macam tindak pidana yang
diancam dengan pidana mati, antara lain:
1.
Pasal 164
tentang menentang ideologi negara Pancasila : Barang siapa secara melawan hukum
dimuka umum melakukan perbuatan menentang ideologi Pancasila atau Undang-Undang
Dasar 1945 dengan maksud mengubah bentuk negara atau susunan pemerintahan
sehingga berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh
tahun dan paling lima tahun.
2.
Pasal167
tentang makar untuk membunuh presiden dan wakil presiden
3.
Pasal186
tentang pemberian bantuan kepada musuh.
4.
Pasal 269
tentang terorisme :
A.
Ayat 1 :
Dipidana karena melakukan terorisme, dengan pidana penjara paling lama libelas
tahun dan paling rendah tiga tahun, barangsiapa menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan terhadap target-target sipil dengan maksud menimbulkan suatu
suasana teror atau ketakutan yang besar dan intimidasi Pada masyarakat, dengan
tujuan akhir melakukanperubahan dalam sistem politik yang berlaku.
B.
Ayat 2 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua
puluh tahun dan paling rendah lima tahun, jika perbuatan terorismetersebut
menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
C.
Ayat 3 :
Dipidana pidana mati atau pidana penjara paling lama duapuluh tahun dan paling
rendah lima tahun, jika perbuatan terorisme tersebut menimbulkan bahaya bagi
nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang. Sedangkan tindak pidana
pembunuhan berencana ditiadakan. Menurut penjelasan konsep Rancangan KUHP
1991/1992 hal ini memberi kebebasan kepadan hakim dalam rangka mempertimbangkan
ada tidaknya unsur berencana yang acapkali sulit dibuktikan.Dengan demikian
hakim akan lebih mengutamakan untukmempertimbangkan motif, cara, sarana atau
upaya membunuh dan akibat sertadampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.
·
Peraturan-peraturan
itu antara lain:
1.
Pasal 2
Undang-Undang No.5 (PNPS) Tahun 1959 tentang wewenang Jaksa
Agung/Jaksa Tentara Agung dan tentang
memperberat ancaman hukuman
terhadap tindak pidana yang membahayakan
pelaksanaan perlengkapan sandang
pangan.
2.
Pasal 2
Undang-Undang No. 21 (Prp) Tahun 1959 tentang memperberat ancaman
hukuman terhadap tindak pidana ekonomi.
3.
Pasal 1
ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api,
amunisi atau sesuatu bahan peledak.
4.
Pasal13
Undang-Undang No. 11 (PNPS) Tahun 1963 tentang pemberantasan
kegiatan subversi. Pasal 23 Undang-Undang no.
31 T ahun 1964 tentang
ketentuan pokok tenaga atom.
5.
Pasal 36
ayat 4 sub b Undang-Undang no. 9 tahun 1976 tentang Narkotika
6.
Undang-Undang
No.4 Tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan
terhadap sarana/prasarana penerbangan.
2.3. hukuman mati dari segi tinjauan
sosiologis (pandangan masyarakat terhadap hukuman mati)
Kontoversi terhadap pidana mati akan selalu
ada, terkait dengan pro dan kontranya serta keterkaitannya dengan hak asasi
manusia. Meskipun dapat dikatakan bahwasanya permasalahan ini adalah
permasalahan konvensional dan bersifat temporari yang artinya sudah lama
menjadi permasalahan atau polemik di tengah-tengah masyarakat dalam memandang
hal tersebut dan selalu muncul ke pemukaan di saat akan ada pengeksekusian
pidana mati, akan tetapi hingga saat ini belum ada titik temu dan jalan keluar
mengenai permasalahan tersebut. Dari sekian data penerapan pidana mati di
Indonesia telah dilaksanakan sejak awal pemerintahan.
Banyak kalangan yang menilai bahwa
pidana mati sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan di Indonesia. Namun b[5]eberapa
kalangan menilai, ini masih sangat penting dan masih menjadi kebutuhan dalam
penegakan hukum di Indonesia. Namun beberapa kalangan menilai bahwa penerapan
pidana mati tersebut sudah tidak efektif dan tidak relevan lagi diterapkan di
Indonesia. Ada beberapa pandangan dalam memandang pidana mati. Seperti adanya
permasalahan disekitar pembahasan pidana mati, yakni adanya double bahkan multi
sentenced 6, yaitu terdapat penghukuman lain selain hukuman yang
telah ditetapkan itu tadi (pidana mati). Artinya adalah terdapat permasalahan
tersendiri dalam pra eksekusi pidana mati. Masa penantian pelaksanaan pidana
mati ini merupakan masa penyiksaan secara psikologis. Dapat dipahami bahwasanya
terdapat semacam hukuman secara psikologis terhadap pelaku dalam menanti masa
eksekusinya. Terdapat semacampertarungan emosional yang gebat didalam
pikirannya, bahkan dikatakan oleh J.E Sahetapy ini merupakan penganiayaan
rohani dan penyiksaan psikologis serta penggebukan mental7.
Pandangan inipun sedikit banyak memicu timbulnya pro dan
kontra
dalam memandang pidana mati.
Seperti yang sempat kita singgung
diawal, bahwa kita dapat melihat terdapat dua pendapat yang sangat
kontradiktif, artinya ada kalangan yang menolak apapun konsep yang diterapkan
dalam melaksanakan pidana mati tersebut dan beberapa kalangan menerima dengan
argumentasinya yang juga berladasan. Adanya pertentangan pendapat dalam
permasalahan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain pemahaman
beberapa kalangan mengenai konsepsi hak asasi manusia yang menjadi salah satu
kendala dalam menerapkan eksekusi pidana mati. Artinya beberapa kalangan yang
menolak maupun yang menerima pidana mati yang dikorelasikan dengan Hak Asasi
Manusia pastinya memiliki pandangan tersendiri dan analisa yang mendalam terhadap
hal tersebut. Sebagai gambaran kasar adalah bagi kalangan yang menolak pidana
mati menilai bahwa hak untuk hidup yang merupakan hak yang paling mendasar
dalam diri seorang manusia adalah hak kodrati yang tidak dapat digagugugat,
sehingga tidak ada seorang manusiapun yang dapat mencabut serta menentukan
waktu matinya seseorang. Sehingga tak dapat dipungkiri bahwa bagi golongan ini
lebih memandang hak asasi dalam diri terdakwa/pelaku kejahatan. Begitu juga
dengan kalangan yang menerima penerapan ini. Dalam pandangannya mereka
cenderung melihat hak daripara korban (victim) yang terdzolimi oleh perilaku
pelaku kejahatan dalam bentukbentukkasus tertentu, sebagai contoh adalah kasus
genosida, korupsi dan narkoba.
Artinya perlindungan hak asasinya
dipandang dalam diri korban yang harus mendapat perlindungan. Faktor lain
adalah pemahaman kedua kalangan tersebut terhadap fungsi serta tujuan hukum
atau pemidanaan. Dapat digambarkan adalah dalam aliran teori retributif yang
notabene menerapkan hukuman yang diterima harus setimpal dengan kerugian yang
ditimbulkan, artinya bahwa teori ini cenderung menjurus kepada pembalasan yang
setimpal. Berbeda halnya dengan yang mengangkat teori utiliter yang memandang
bahwa hukum dalam penerapannya memiliki manfaat dan
kegunaan
baik untuk individu secara khusus dan bagi masyarakat secara umum. Dalam
pemabahasan ini penerapan pidana mati dapat dikategorikan tidak memiliki
kemanfaatan dan kegunaan bagi individu yang bersangkutan, karena dengan
diterapkannya pidana mati terhadap terdakwa, maka dapat dipastikan terdakwa tidak
dapat memperbaiki hidupnya 8. Disamping beberapa faktor tersebut
masih banyak faktor yang mempengaruhi pola pikir masyarakat kita dalam
memandang pidana mati tersebut, seperti ajaran-ajaran agama atau dogma dogma
yang yang telah diterima oleh beberapa kalangan masyarakat kita. Disamping itu,
latar belakang pendidikan memiliki pengaruh yang cukup besar dalam menentukan
arah serta pola pikir dari individu-individu masyarakat, sehing dari
kemajemukan tersebut wajar jika muncul berbagai macam persepsi mengenai pidana
mati.
Pada dasarnya, hukum di Indonesia
bertujuan guna melindungi hak-hak individu masyarakatnya dan sebisa mungkin
dijaga agar tidak berbenturan antara hak yang satu dengan hak yang lain.
Sehingga dapat kita tarik suatu sedikit kesimpulan bahwasanya ketika menerapkan
hukum secara otomatis juga telah menerapkan perlindungan terhadap hak-hak
individu dalam masyarakat yang disebut dengan hak–hak asasi manusia. Oleh
karenanya maka muncul adanya konsepsi penghukuman. Penghukuman disini memiliki
tujuan atau fungsi untuk memberikan penjeraan serta [6]memberikan
pembalasan terhadap apa yang telah dilakukan oleh pelaku. Dalam menerapkan
pemidanaan ini pun harus memperhatikan unsur-unsur hukumnya, yang dalam hal ini
yang digunakan adalah konsepsi hukum pidana. Akan tetapi hal yang paling urgen
dari pemidanaan adalah untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat9[7].
Dalam stelsel hukum pidana di
indonesia, ada beberapa aturan-aturan yang mengatur mengenai perlindungan
terhadap masyarakat ini. Aturan-aturan tersubut tertuang dalam Kitab
Undang-Undang Hukukm Pidana. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur
secara luas mengenai hal ini yang tertuang dari buku pertama mengenai aturan
umum, hingga buku ketiga mengenai pelanggaran. Dalam aturan-aturanya dengan
adanya larangan tentu saja ada pula mengenai sanksi yang diberikan jika kita
melakukan pelanggaran dalam laranganya tersebut. Sanksisanksi yang dijatuhkan
ada beragam macamnya, baik itu sanksi berupa denda, penjara dan sanksi terberat
adalah sanksi pidana mati. Tujuan dari hukum serta pidana mati disamping yang
telah sedikit kita singgung diatas adalah untuk memberikan pembalasan terhadap
seseorang atas tindakan yang dilakukannya. Artinya bahwa ada konsekuensi logis
yang harus diterima oleh pelaku kejahatan atas kejahatan yang ia lakukan.
Tujuan hukum ini lebih sering dikenal dengan tori pembalasan/retribution
theory.
Disamping itu, terdapat tujuan hukum
yang menekankan kepada tindakan pencegahan. Artinya bahwa ketika hukum
diterapkan, maka diharapkan akan ada upaya untuk mencegah setiap individu untuk
melakukan kejahatan, ataupun mengulangi kejahatan yang pernah ia lakukan dimasa
yang akan datang (teori pencegahan/prevention of crime teory/teori relatif).
Telah sedikit disinggung pada pembahasan diatas mengenai teori utilitirianisme
atau teori kemanfaatan. Berdasar pada teori ini, maka disamping untuk melakukan
pembalasan terhadap individu yang telah melakukan sebuah tindakan kejahatan,
juga harus memiliki beberapa kemanfaatan bagi korban kejahatan secara
individual ataupun bagi pelaku kejahatan serta bagi masyarakat luas.
Pada dasarnya negara indonesia
adalah negara yang sangat memperhatikan permasalahan Hak Asasi Manusia,
terlihat dalam konstitusi kita baik dalam pembukaan maupun batang tubuh telah
pengakuan serta perlindngan terhadap Hak Asasi Manusia disamping menyebut
adanya prinsip demokrasi. Namun pemahaman mengenai Hak Asasi ini tidak dapat
dipahami secara mentah-mentah. Kita mengenal adanya pemahaman hak asasi secara
proporsional, yang artinya disamping memperhatikan hak kita sebagai individu
yang merdeka, juga harus memperhatikan hak orang lain yang juga merupakan
individu dan bagian dari masyarakat yang memiliki kemerdekaan yang sama dengan
kita. Sehingga hak-hak dari masing-masing individu tetap terlindungi secara
proporsional dan tetap dalam koridornya masing-masing. Oleh karenanya, hak yang
dimiliki tersebut tetap harus berjalan tetap pada koridornya dan dibatasi
dengan adanya aturan main yang jelas serta tegas yakni hukum positif yang
secara jelas dapat mengikat. Sehingga tidak ada hak yang bersifat absolut.
Terkait dengan hal tersebut, maka
pidana mati pada dasarnya memiliki kedudukan yang nyata jika kita mengacu pada
tidak adanya hak yang bersifat absolut itu tadi. Pidana mati sebagai salah satu
hukuman terberat dalam stelsel hukum pidana memilki kewenangan untuk menjaga
harmonisasi keadaan sosial dengan mengatasnamakan hak secara proporsional.
Walaupun hak adalah mutlak pemberian tuhan yang maha esa, dalam pelaksanaan
dalam kehidupan di dalam tatanan masyarakat tetap membutuhkan batasan-batasan
dalam mengimplementasikannya. Didalam stelsel hukum pidana, bentuk pemidanaan
memiliki pidana pokok berupa pidana penjara, denada serta pidana mati. Sehingga
dengan diterapkkanya sistem hukum tersebut, diharapkan akan menjadi sebuah
koridor utama yang dapat menjaga keabsahan dari hak tersebut tanpa merusak
keharmonisan tanatan sosial.
Selain memiliki keanekaragaman suku bangsa
dan budaya, ternyata Indonesia memiliki keanekaragaman pemahaman serta pikir
pola masyarakat terhadap penerapan pidana mati di indonesia. Baik dalam
beberapa kalangan yang menilai setuju akan pidana mati yang diterapkan yang
dalam pandangan mereka menganggap ada kaitannya ataupun tidak dengan konsepsi
Hak Asasi Manusia ataupun yang secara keras menolak penerapan pidana mati
tersebut terkait dengan pemahamannya terhadap konsepsi Hak Asasi Manusia dapat
dipastikan mereka memiliki landasan berfikir yang kuat akan hal ini. Tentunya
pemikiran-pemikiran yang muncul dipengaruhi oleh faham-faham serta teori-teori
yang diserap dari berbagai sumber.
Selain itu juga didalam masyarakat yang
memiliki pluralitas yang tinggi menjadi salah satu faktor dalam menentukan
jalan berfikir dari masyarakat itu sendiri. Pluralitas yang dimaksudkan disini
dapat kita lihat dari adanya berbagai macam latar belakang pendidikan setiap
orang dalam masyarakat yang berbeda-beda, sehingga mengerucut pada pemahaman
mereka terhadap suatu hal. Selain itu juga dapat dipengaruhi juga dari
keanekaragaman budaya yang secara tidak langsung telah diserap dalam alur berfikir
mereka dan diimplementasikan dalam menyikapi suatu permasalahan. Faktor keanekaragaman
agama juga dapat dijadikan salah satu pengaruh dari pola pikir masyarakat tadi.
Perdebatan yang terjadi sejalan dengan dinamika
didalam hukum nasional dan internasional yang perkembangannya dalam setengah
abad terakhir ini, serta munculnya pendekatan-pendekatan baru dalam melihat dan
menilai relevansi pidana mati dalam konteks sistem hukum, bentuk dan asas negara,
serta perubahan sosial, termasuk teknologi yang dari waktu ke waktu terus
berkembang. Perdebatan akan wacana ini terus berkembang. Ada yang beberapa
menelan mentah-mentah kedua wacana dan argumentasi dari kedua sudut pandang
tadi, akan tetapi adapula yang masih mentelaah lebih jauh dari permasalahan
keduanya tadi. Inipun terjadi dikalangan masyarakat. Masyarakat seolah bingung
dengan kedua konsepsi yang ada tadi, karena dalam masyarakatpun memiliki kemajemukan
basic pendidikan. Jadi ini menjadi sebuah polemik tersendiri dalam beberapa
pandangan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1. Simpulan
Berdasarkan uraian diatas makan
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Hukuman
mati ini dapat di tinjau dari berbagai macam aspek kehidupan seperti aspek
agama, hukum, HAM, sosiologis dan aspek lainnya. prinsip dasar HAM yang secara
sosiologis harus dijunjung tinggi oleh siapapun. Tetapi sekedar mengingatkan
prinsip dasar HAM juga mengatur bahwa tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan
atau dibatasai kebebasannya, dan tidak seorangpun dapat dihukum dengan suatu
peraturan yang berlaku turut serta masih banyak hak-hak dasar lain yang harus
dijamin, dilindungi dan ditegakkan oleh negara.
2.
Roeslan Saleh dalam bukunya Stelsel Pidana
Indonesia mengatakan bahwa KUHP Indonesia membatasi kemungkinan dijatuhkannya
pidana mati atas konsep Rancangan KUHP 1991/1992 terdapat beberapa Di indonesia
delik yang diancam dengan pidana mati semakin banyak. Di dalam KUHP sudah
menjadi Sembilan buah, yaitu : Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat (2), Pasal 124
ayat (1), Pasal 124, Pasal 140 ayat (3), Pasal 340, Pasal 36 ayat (4), Pasal
444, Pasal 479 ayat (2), dan Pasal 479 ayat (2) KUHP.Pidana mati tercantum di
dalam Pasal 36 jo. Pasal 8 huruf a, b, c, d, atau e dan Pasal 37 jo. Pasal 9 a,
b, c, d, e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme. Berdasarkan Pasal 15, pidana mati juga bagi perbuatan jahat,
percobaan atau pembantuan kemudahan, sarana atau keterangan terjadinya tindak
pidana terorisme di luar wilayah Indonesia terhadap delik tersebut di atas
(Pasal 6, 9, 10, dan 14).
3.
Hukum
mati ini tidak cocok di terapkan di indonesia jika di pandang dari segi ham
karena hukuman mati ini merupakan bentuk hukuman yang sangat keji dan tidak
manusiawi dan UUD 1945 juga telah melindungi hak-hak seseorang sebagai warga
negara untuk bebas hidup dan tidak disiksa. Konsep perlindungan hak asasi
manusia itu sendiri di indonesia dapat dilihat dalam pancasila maupun
undang-undang dasar 1945 itu sendiri
3.2. Saran
1.
Dalam
penerapan hukuman mati di nidonesia agar jangan dilakukan dengan gegabah tanpa
melihat titik permasalahannya terledih dahulu. Islam memang memperbolehkan
hukuman mati ini tapi harus sesuai dengan ketewntuan-ketentuan yang berlaku.
2.
Hukuman
mati ini jangan dijadikan debagai penopang strategi politik kalau hanya untuk
membuat nama seseorang terkenal di dunia politik sebaiknya jangan diterapkan di
Indonesia karena akan menimbulkan kelaknatan terhadap negara ini.
DAFTAR PUSTAKA
Megah, Tim, 2012, Undang-Undang Hak Asasi
Manusia, Permata press, jakarta Prodjodikoro, Wirjono, 1989, Asas-asas Hukum
Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Bandung
Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana Mati
di Indonesia di Masa lain, Kinidan di Masa Depan,
Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
J.E. Sahetapy, Suatu Studi Khusus Mengenai
Ancaman Pidana Mati TerhadapPembunuhan Berencana,
CV Rajawali, Jakarta, 1982.
Djoko Prakoso dan Nurwachid, Studi Tentang
Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati
di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni,
Bandung, 1977
Suparman Marzuki. Hukuman Mati Dalam
Perspektif Etis. www.pushamuii.ac.id. (31 Januari 2008).
M. Abdul Kholiq AF. Buku Pedoman Kuliah HUKUM
PIDANA, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
2005 hlm 177
Randlom naning .Cita dan citra hak asasi
manusia indonesia. Lembaga krimonologi UI. Jakarta 1983 sebagaimana dikutip oleh St. Harum Pujiarto, RS, Hak Asasi
Manusia : Kajian Filosofis Dan
Implementasinya Dalam Hukum Pidana Di Indonesia Universitas atmajaya . Yogyakarta. hlm 25.
Moh. Mahfud MD. Politik Hukum Hak Asasi
Manusia di Indonesia. Artikel dalam Junal
Hukum
N0.14 Vol 7 Agustus 2000 Hlm 5
6 M.Abdul Kholiq. Hukuman Mati :
Kontroversi Dan Kebijakan Pengaturanya Dalam Legislasi Indonesia. Makalah dalam
Forum diskusi panel bertema “Kontroversi Hukuman Mati Di Indonesia yang
diselenggarakan oleh LBH yogyakarta, tanggal 28 agustus 2008
7 J.E Sahetapy. Pidana Mati Dalam Negara
Pancasila. PT Citra Aditya Bakti. BANDUNG : 2007 hlm 68