BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kejahatan adalah
suatu persoalan yang selalu melekat dimana masyarakat itu ada. Kejahatan selalu
akan ada seperti penyakit dan kematian yang selalu berulang seperti halnya
dengan musim yang berganti-ganti dari tahun ke tahun. Segala daya upaya dalam
menghadapi kejahatan hanya dapat menekan atau menguranagi meningkatnya jumlah
kejahatan dan memperbaiki penjahat agar dapat kembali sebagai warga masyarakat
yang baik.
Masalah
pencegahan dan penanggulangan kejahatan, tidaklah sekedar mengatasi kejahatan
yang sedang terjadi dalam lingkungan masyarakat, tapi harus diperhatikan pula,
atau harus dimulai dari kondisi yang menguntungkan bagi kehidupan manusia.
Perlu digali, dikembangkan dan dimanfaatkan seluruh potensi dukungan dan partisipasi
masyarakat dalam upaya untuk menanggulangi kejahatan. Hal itu menjadi tugas
dari setiap orang karena orang atau individu adaIah bagian dari masyarakat. Yang
akan menghadapi secara langsung tindakan yang positive maupun yang negative.
Seperti halnya
Recidive yang terjadi pada seseorang yang melakukan tindak pidana dan telah
dijatuhi pidana dengan suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde), kemudian melakukan tindak pidana lagi. Sama seperti
dalam concursus realis, dalam recidive terjadi beberapa tindak pidana. Namun
dalam recidive telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Recidive
merupakan alasan yang dapat memperberat pemidanaan. Sebagai contoh, seperti
yang diatur dalam Pasal 12 KUHP bahwa karena alasan recidive pidana penjara
boleh diputuskan sampai 20 tahun, walaupun secara umum pidana penjara maksimum
dijatuhkan selama 15 tahun.
Recidive tidak
diatur secara umum dalam Buku I "Aturan Umum", namun diatur secara
khusus untuk sekelompok tindak pidana tertentu baik yang berupa kejahatan dalam
Buku II maupun pelanggaran dalam Buku III. Dengan demikian, KUHP Indonesia saat
ini menganut sistem recidive khusus, artinya pemberatan pidana hanya dikenakan
terhadap pengulangan jenis tindak pidana tertentu saja dan dilakukan dalam
tenggang waktu tertentu
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan paparan
yang diuraikan diatas, maka terdapat beberapa permasalahan yang akan dibahas,
yaitu:
1. Apa yang dimaksud dengan Recidive ?
2. Apakah yang menjadikan dasar pemberatan pidana karena pengulangan (residive) ?3. Bagaimana sistem pembinaan narapidana residivis di lembaga pemasyarakatan?
1. Apa yang dimaksud dengan Recidive ?
2. Apakah yang menjadikan dasar pemberatan pidana karena pengulangan (residive) ?3. Bagaimana sistem pembinaan narapidana residivis di lembaga pemasyarakatan?
1.3 Tujuan
Penulisan
1
- Mengetahui segala sesuatunya tentang residive, pengertian dari residive, sistem pemidanaan bagi seorang residive dan alasan mengapa sorang residive dijatuhi hukuman lebih berat.
- Agar dapat mengetahui mengapa penjatuhan hukuman kepada residive lebih berat
- Mengetahui sistem pembinaan kepada narapidana residivis yang berada di lembaga pemasyarakatan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
Recidive
dalam Kamus Hukum diartikan sebagai pengulangan kejahatan, kejadian bahwa
seseorang yang pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan, melakukan lagi
suatu kejahatan.
Recidive adalah kelakuan seseorang
yang mengulangi perbuatan pidana sesudah dijatuhi pidana dengan keputusan hakim
yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan pidana yang telah
dilakukanya lebih dahulu. Seseorang yang sering melakukan perbuatan pidana, dan
karena dengan perbuatan-perbuatanya itu telah dijatuhi pidana bahkan lebih
sering dijatuhi pidana,disebut residivist. Kalau residive menunjukkan pada
kelakuan mengulangi perbuatan pidana, maka residivist menunjuk kepada orang
yang melakukan pengulangan perbuatan pidana.
Jadi, recidive itu terjadi apabila
seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana
tersebut telah dijatuhi dengan putusan hakim. Putusan tersebut telah dijalankan
akan tetapi setelah ia selesai menjalani pidana dan dikembalikan kepada
masyarakat, dalam jangka waktu
tertentu setelah pembebasan
tersebut ia kembali melakukan perbuatan pidana.
Apabila orang yang telah dijatuhi
pidana itu kemudian melakukan lagi perbuatan pidana, maka orang itu telah
membuktikan tabiatnya yang kurang baik. Meskipun ia telah dipidana tetapi
karena sifatnya yang kurang baik itu, ia kembali melakukan perbuatan pidana.
Oleh karena sifatnya yang demikian itu, maka residivis perlu dijatuhi pidana
lebih berat lagi meskipun ia telah dididik dalam Lembaga Pemasyarakatan agar
mereka kemudian setelah kembali ke dalam masyarakat dapat hidup normal sebagai
warga masyarakat lainya. Namun bilamana dia melakukan perbuatan pidana lagi
maka terhadapnya dapat dikenakan pasal mengenai recidive dengan ancaman pidana
yang lebih berat.
Menurut
Barda Nawawi Arief, Recidive terjadi dalam hal seseorang yang melakukan suatu
tindak pidana dan telah dijatuhi tindak pidana dengan suatu putusan hakim yang
tetap, kemudian melakukan suatu tindak pidana lagi. I Made Widnyana juga
mengatakan bahwa Recidive itu terjadi apabila seseorang telah melakukan
perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi dengan
putusan hakim. Pidana tersebut telah dijalankan akan tetapi setelah ia selesai
menjalani pidana dan dikembalikan kepada masyarakat, dalam jangka waktu
tertentu setelah pembebasan tersebut ia kembali melakukan perbuatan pidana. Di
masyarakat sering kali terdengar adanya perbincangan mengenai seorang residivis
dalam beberapa peristiwa kriminal. Masyarakat pula pada umumnya mengartikan
bahwa recidivis adalah seorang penjahat yang telah selesai menjalankan
pidananya atau seorang penjahat yang telah keluar dari penjara. Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa recidivis adalah orangnya sedangkan untuk perbuatannya
dapat disebut dengan Recidive.
Pengertian pengulangan atau Recidive adalah tindakan seseorang yang
mengulangi perbuatan pidana sesudah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan pidana yang telah dilakukannya
lebih dahulu. Seseorang yang sering melakukan perbuatan pidana dan karena
perbuatan-perbuatannya itu telah dijatuhi pidana bahkan lebuh sering dijatuhi
pidana, disebut Recidivis.
1.
SYARAT-SYARAT
RECIDIVE
a. Terhadap kejahatan yang pertama telah dilakukan harus jelas ada keputusan hakim yang mengandung hukuman.
b. Keputusan hakim tersebut harus merupakan keputusan yang tidak diubah lagi.
c. Di dalam Pasal 486 KUHP dan Pasal 487 KUHP ditentukan bahwa hukuman yang dijatuhi berhubungan dengan perbuatan yang pertama harus merupakan hukuman penjara.
d. Di dalam Pasal 488 KUHP tidak ditentukan hukuman apa yang telah dijatuhkan dalam perbuatan yang pertama.
e. Hukuman yang telah di jatukan terhadapnya itu telah dijalankan seluruhnya atau baru sebagian.
2. SISTEM RECIDIVE
a. Recidive
Umum (Algemene recidive atau
Generale recidive)
Recidive umum terjadi apabila seseorang yang telah melakukan
delik kemudian terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi pidana oleh
hakim serta menjalani pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Setelah
selesai menjalani hukumannya, bebas dan kembali ke dalam masyarakat, akan
tetapi dalam jangka waktu tertentu yang
ditetapkan undang-undang orang
tersebut melakukan lagi perbuatan pidana yang perbuatan
pidananya tidak sejenis.
Menurut sistem ini setiap pengulangan terhadap
jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan
alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan
jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam Recidivnya
b. Recidive
khusus (Special/bijczondere recidive)
Recidive khusus terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan pidana
dan terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi pidana
oleh hakim. Setelah
dijatuhi pidana
dan pidana tersebut
dijalaninya, kemudian kembali ke masyarakat, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang kembali
lagi melakukan perbuatan pidana
yang sejenis dengan
perbuatan pidana
yang
terdahulu. Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan
alasan pembertan pidana. Pembertatan hanya dikenakan terhadapa pengulangan yang
dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam
tenggang waktu yang tertentu pula.
c. Tussen Stelsel
Tussen stelsel adalah apabila seseorang melakukan perbuatan
pidana dan terhadap
perbuatan pidana
itu ia telah dijatuhi
pidana oleh hakim.
Tetapi setelah ia menjalani pidana
dan kemudian dibebaskan, orang tersebut
dalam jangka waktu tertentu
yang telah ditentukan oleh undang-undang melakukan perbuatan
pidana dan perbuatan
pidana yang dilakukan itu merupakan
golongan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang. Pengulangan tindak pidana dalam KUHP diatur
secara khusus untuk sekelompok tindak pidana tertentu baik yang berupa
kejahatan dalam buku II
maupun yang berupa planggaran dalam buku III.
3. JENIS-JENIS RECIDIVE
a. Recidive
Kejahatan.
Recidive
terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang sejenis telah diatur dalam
masing-masing pasal. Recidive terhadap kejahatan-kejahatan tertentu ini diatur
secara tersebar dalam buku kedua KUHP dalam 11(sebelas) pasal, yaitu : Pasal
137 ayat (2), Pasal 144 ayat (2), Pasal 155 ayat (2), Pasal 157 ayat (2), Pasal
161 ayat (2), Pasal 163 ayat (2), Pasal 208 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal
321ayat (2), Pasal 393 ayat (2), dan Pasal 303 ayat (2).
b. Recidive
Pelanggaran.
Dengan
dianutnya sistem Recidive khusus, maka Recidive Pelanggaran menurut KUHP juga
merupakan Recidive terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu saja yang disebut
dalam buku ketiga KUHP. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang ada dalam buku
ketiga KUHP menunjukkan ada 14 (empat belas) jenis pelanggaran yang apabila
diulangi dapat dijadikan dasar pemberat pidana, yaitu : Pasal 489 ayat (2),
Pasal 492 ayat (2), Pasal 495 ayat (2), Pasal 501 ayat (2), Pasal 512 ayat (3),
Pasal 516 ayat (2), Pasal 517 ayat (2), Pasal 530 ayat (2), Pasal 536 ayat (2),
Pasal 540 ayat (2), Pasal 541 ayat (2), Pasal 544 ayat (2), Pasal 545 ayat (2),
Pasal dan Pasal 549 ayat (2).
2.2 Dasar pemberatan pidana karena
pengulangan (Recidive)
Ada
2 (dua) arti pengulangan, Pertama menurut masyarakat (sosial) yaitu
masyarakat menganggap bahwa setiap orang yang setelah dipidana, menjalaninya
yang kemudian melakukan tindak pidana lagi, disini ada pengulangan, tanpa
memperhatikan syarat-syarat lainnya. Kedua dalam arti hukum pidana,
yang merupakan dasar pemberat pidana ini, tidaklah cukup hanya melihat
berulangnya melakukan tindak pidana, tetapi dikaitkan pada syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan undang-undang.
Undang-undang
sendiri tidak mengatur mengenai pengulangan umum (general recidive) dalam
artian menentukan pengulangan berlaku untuk dan terhadap semua tindak pidana.
Akan tetapi mengenai pengulangan ini KUHP kita mengatur sebagai berikut:
Pertama,
menyebutkan dengan mengelompokkan tindak-tindak pidana tertentu dengan
syarat-syarat tertentu yang dapat terjadi pengulangannya. Pengulangan
hanya terbatas pada tindak pidana-tindak pidana tertentu yang disebutkan dalam
pasal 486,487,488 KUHP dan Diluar kelompok kejahatan dalam pasal 486 ,487, 488
itu, KUHP juga menentukan beberapa tindak pidana khusus tertentu yang dapat
terjadi pengulangan, misalnya pasal 216 ayat (3), 489 ayat (2), 495 ayat (2),
501 ayat (2), 512 ayat (3). Pemberatan pidana dengan dapat ditambah sepertiga
dari ancaman maksimum dari tindak pidana yang dilakukan senagaimana telah
diatur dalam pasal 486, 487, dan 488. Sebagaimana pemberatan tersebut memenuhi
2(dua) syarat esensial, yaitu:
Orang
itu harus telah menjalani seluruh atau sebagian pidana yang telah dijatuhkan
hakim, atau ia dibebaskan dari menjalani pidana, atau ketika ia
melakukan kejahatan kedua kalinya itu, hak Negara untk menjalankan pidananya
belum kadaluwarsa. Melakukan kejahatan pengulangannya adalah dalam
waktu belum lewat 5 (lima) tahun sejak terpidana menjalani sebagian
atau seluruh pidana yang dijatuhkan.Pemberatan tindak pidana juga yang menjadi
dasar yaitu apabila dari segi doktrin pidana dikenal adanya bentuk pengulangan
kebetulan (accidentally recidive) dan pengulangan kebiasaan (habitual
recidive).
Pengulangan
kebetulan maksudnya pembuat melakukan tindak pidana yang kedua kalinya itu
disebabkan oleh hal-hal yang bukan karena sifat yang buruk, akan tetapi oleh
sebab-sebab lain yang memang dia tidak mampu mengatasinya. Misalnya karena
akibat dari kehilangan pekerjaan dari sebab masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP)
karena mencuri uang majikannya, setelah keluar LP dia mencuri sepotong roti
karena kelaparan, dalam hal seperti ini sepatutnya tidak dijadikan alasan
pemberatan pidana. Berbeda dengan pengulangan karena kebiasaan, yang
menunjukkan perangai yang buruk. Tidak jarang narapidana yang setelah keluar LP
tidak menjadikan perangai yang lebih baik, justru pengaruh pengulangan didalam
LP menambah sifat buruknya, kemudian melakukan kejahatan lagi, dan disini memang
wajar pidananya diperberat.
Dan
apabila berbicara mengenai penghukuman, maka pertanyaan yang kerapkali
muncul adalah apakah tujuan hukuman itu dan siapakah yang berhak menjatuhkan
hukuman. Pada umumnya
telah disepakati bahwa yang berhak menghukum adalah tangan negara (pemerintah).
Pemerintah dalam menjatuhkan hukuman selalu dihadapkan pada suatu paradoksalitas,
yang oleh Hazewinkel-Suringa dilukiskan sebagai berikut :
Pemerintah negara harus menjamin
kemerdekaan individu, menjaga supaya pribadi manusia tidak disinggung dan tetap
dihormati. Tapi
kadang-kadang sebaliknya, pemerintah negara menjatuhkan hukuman, dan karena
menjatuhkan hukuman itu maka pribadi manusia tersebut oleh pemerintah negara
sendiri diserang, misalnya yang bersangkutan dipenjarakan. Jadi pada satu pihak
pemerintah negara membela dan melindungi pribadi manusia terhadap serangan
siapapun juga, sedangkan dipihak lain pemerintah negara menyerang pribadi
manusia yang hendak dilindungi dan dibela itu.
Orang berusaha untuk menunjukkan
alasan apakah yang dapat dipakai untuk membenarkan penghukuman oleh karena
menghukum itu dilakukan terhadap manusia-manusia yang juga mempunyai hak hidup,
hak kemerdekaan bahkan mempunyai hak pembelaan dari negara itu juga yang
menghukumnya. Maka oleh karena itu muncullah berbagai teori hukuman, yang pada
garis besarnya dapat dibagai atas tiga golongan :
A. teori absolut
atau teori pembalasan
Tokoh-tokoh
yang terkenal yang mengemukakan teori pembalasan ini antara lain adalah Kant
dan Hegel.Mereka beranggapan bahwa hukuman itu adalah suatu konsekwensi
daripada dilakukannya suatu kejahatan.Sebab melakukan kejahatan, maka akibatnya
harus dihukum.Hukuman itu bersifat mutlak bagi yang melakukan kejahatan.Semua
perbuatan yang temyata berlawanan dengan keadilan, harus menerima
pembalasan.Apakah hukuman itu bermanfaat bagi masyarakat, bukanlah hal yang
menjadi pertimbangan, tapi hukuman harus dijatuhkan. Untuk menghindari hukuman
ganas, maka Leo Polak menentukan tiga syarat yang harus dipenuhi dalam
menjatuhkan hukuman, yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan dapat dicela sebagai suatu
perbuatan yang bertentangan
dengan etika, yaitu bertentangan dengan kesusilaan dan tata hukum obyektif
2. Hukuman hanya boleh memperhatikan apa yang sudah
terjadi. Hukuman tidak boleh dijatuhkan dengan suatu maksud prevensi
3. Beratnya hukuman harus seimbang dengan beratnya
delik. Hal ini perlu supaya penjahat tidak dihukum secara tidak adil.
Gerson W. Bawengan dalam bukunya
Pengantar Psychologi Kriminil menyatakan bahwa ia menolak teori absolut atau
teori pembalasan itu yang dikemukakan dalam bentuk apapun, berdasarkan tiga
unsur, yaitu :
1.
Tak ada yang absolut didunia ini, kecuali Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Pembalasan adalah realisasi daripada emosi, memberikan pemuasan
emosionil kepada pemegang kekuasaan dan merangsang ke arah sifat-sifat
'sadistis', sentimentil. Oleh karena itu kepada para penonjol teori pembalasan
itu, dapatlah diterka bahwa mereka memiliki sifat-sifat sadistis.Dan kerena itu
pula ajaran mereka lebih condong untuk dinamai teori sadisme.
3. Tujuan hukuman dalam teori itu adalah hukuman itu
sendiri. Dengan dernikian teori itu mengalami suatu jalan buntu, oleh karena
tujuannya hanya sampai pada hukuman itu sendiri.adalah suatu tujuan yang tak
bertujuan, sebab dipengaruhi dan disertai nafsu membalas.
B. Teori
relatif atau teori tujuan
Para penganjur teori relatif tidak
melihat hukuman itu sebagai pembalasan, dan karena itu tidak mengakui bahwa
hukuman itu sendirilah yanag menjadi tujuan penghukuman, melainkan hukuman itu
adalah suatu cara untuk mencapai tujuan yang lain daripada penghukuman itu
sendiri. Hukuman, dengan demikian mempunyai tujuan, yaitu untuk melindungi
ketertiban.Para pengajar teori relatif itu menunjukkan tujuan hukuman sebagai
usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.Menghindarkan, agar umumnya
orang tidak melakukan pelanggaran bahkan ditujukan pula bagi terhukum agar
tidak mengulangi pelanggaran.
Dengan demikian maka hukuman itu
mempunyai dua sifat, yaitu sifat prevensi umum dan sifat prevensi khusus.
Dengan prevensi umum, orang akan menahan diri untuk tidak melakukan kejahatan.
Dan dengan prevensi khusus para penganjurnya menitikberatkan bahwa hukuman itu
bertujuan untuk mencegah orang yang telah dijatuhi hukuman, tidak mengulangi
lagi perbuatannya. Selanjutnyaa bagi mereka yang hendak melakukan peianggaran
akan mengurungkan maksudnya sehingga pelanggaran tidak dilaksanakan.
C. Teori
Gabungan
Menurut teori gabungan hukuman
hendaknya didasarkan atas tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban
masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada saiah
satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain maupun pada semua unsur yang
telah ada.
2.3 sistem pembinaan residive pada lembaga
pemasyarakatan
Lembaga
Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat
untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakat-an di Indonesia. Sebelum
dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan
istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di
bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga
Pemasyarakatan bisa narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan, bisa juga
yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih
berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak
oleh hakim. Pegawai
negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga
pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara Konsep
pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1963, di mana
disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman,
namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang
dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Belia juga menyebutkan Pemasyarakatan
sebagai tujuan dari pidana penjara. Pada tanggal 27 April 1964, Pemasyarakatan
dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan dalam Konperensi Jawatan Kepenjaraan.
Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan semakin
mantap dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan.
Dengan adanya Undang Undang
Pemasyarakatan ini maka makin kokoh usaha-usaha untuk mewujudkan visi
Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara
pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang
dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat
untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari
kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat
diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam
pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan
bertanggung jawab.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
1. Recidive
adalah sama dengan pengulangan
suatu
tindak pidana dan telah dijatuhi
tindak pidana dengan suatu putusan hakim yang tetap, kemudian melakukan suatu
tindak pidana lagi, dimana recidivis
adalah orangnya sedangkan untuk perbuatannya
disebut dengan Recidive.
2. Dasar pemberatan pidana terhadap residivis dengan
dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimum dari tindak pidana yang
dilakukan sebagaimana telah diatur dalam pasal 486, 487, dan 488. Dimana
pemberatan tersebut memenuhi 2(dua) syarat esensial,Melakukan kejahatan
pengulangannya adalah dalam waktu belum lewat 5 (lima) tahun sejak
terpidana menjalani sebagian atau seluruh pidana yang dijatuhkan Pemberatan
tindak pidana juga yang menjadi dasar yaitu apabila dari segi doktrin pidana
dikenal adanya bentuk pengulangan kebetulan (accidentally recidive) dan
pengulangan kebiasaan (habitual recidive).
3. Lembaga
Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di
bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Disinilah
dilakukan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan
Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang
dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan
agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana
sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif
berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik
dan bertanggung jawab.
3.2. Saran
Saran yang dapat disampaikan melalui penulisan makalah
ini yaitu, kita sebagai masyarakyat sekaligus mahasiswa sebenarnya
memiliki peranan yang sangat penting untuk mempelajari Hukum Pidana sehingga
kita dapat mengetahui bagaimana hukum itu berlaku dalam realita kehidupan yang
menyangkut tentang tingkah laku masyarakat yang berkaitan dengan hukum baik
yang sesuai dengan peraturan yang berlaku maupun yang bertentangan dengan
peraturan tersebut. Dengan begitu kita dapat mengetahui resiko dari perbuatan
yang dilakukan baik untuk diri sendiri maupun orang lain tentang hukuman yang
dijatuhkan kepada orang-orang yang berbuat kriminal.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Ali, Mahrus, Dasar-dasar Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
2. jodikoro wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (TTT, Retika Aditama, 2003).
2. jodikoro wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (TTT, Retika Aditama, 2003).
3. Suarda, I Gede Widhiana, Hukum Pidana Materi Penghapus, Peringan dan Pemberat Pidana, (Malang: Bayumedia Publishing, 2012).