Monday, December 12

[MAKALAH] RECIDIVE materi muatan PERCOBAAN PENYERTAAN GABUNGAN TINDAK PIDANA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1                  Latar Belakang
Kejahatan adalah suatu persoalan yang selalu melekat dimana masyarakat itu ada. Kejahatan selalu akan ada seperti penyakit dan kematian yang selalu berulang seperti halnya dengan musim yang berganti-ganti dari tahun ke tahun. Segala daya upaya dalam menghadapi kejahatan hanya dapat menekan atau menguranagi meningkatnya jumlah kejahatan dan memperbaiki penjahat agar dapat kembali sebagai warga masyarakat yang baik.
Masalah pencegahan dan penanggulangan kejahatan, tidaklah sekedar mengatasi kejahatan yang sedang terjadi dalam lingkungan masyarakat, tapi harus diperhatikan pula, atau harus dimulai dari kondisi yang menguntungkan bagi kehidupan manusia. Perlu digali, dikembangkan dan dimanfaatkan seluruh potensi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam upaya untuk menanggulangi kejahatan. Hal itu menjadi tugas dari setiap orang karena orang atau individu adaIah bagian dari masyarakat. Yang akan menghadapi secara langsung tindakan yang positive maupun yang negative.
Seperti halnya Recidive yang terjadi pada seseorang yang melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kemudian melakukan tindak pidana lagi. Sama seperti dalam concursus realis, dalam recidive terjadi beberapa tindak pidana. Namun dalam recidive telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Recidive merupakan alasan yang dapat memperberat pemidanaan. Sebagai contoh, seperti yang diatur dalam Pasal 12 KUHP bahwa karena alasan recidive pidana penjara boleh diputuskan sampai 20 tahun, walaupun secara umum pidana penjara maksimum dijatuhkan selama 15 tahun.
Recidive tidak diatur secara umum dalam Buku I "Aturan Umum", namun diatur secara khusus untuk sekelompok tindak pidana tertentu baik yang berupa kejahatan dalam Buku II maupun pelanggaran dalam Buku III. Dengan demikian, KUHP Indonesia saat ini menganut sistem recidive khusus, artinya pemberatan pidana hanya dikenakan terhadap pengulangan jenis tindak pidana tertentu saja dan dilakukan dalam tenggang waktu tertentu

1.2     Rumusan Masalah
Berdasarkan paparan yang diuraikan diatas, maka terdapat beberapa permasalahan yang akan dibahas, yaitu:
1.    Apa yang dimaksud dengan Recidive ?
2.    Apakah yang menjadikan dasar pemberatan pidana karena pengulangan (residive) ?3.    Bagaimana sistem pembinaan narapidana residivis di lembaga pemasyarakatan? 


1.3     Tujuan Penulisan
1     

  1. Mengetahui segala sesuatunya tentang residive, pengertian dari residive, sistem pemidanaan bagi seorang residive dan alasan mengapa sorang residive dijatuhi hukuman lebih berat.
  2. Agar dapat mengetahui mengapa penjatuhan hukuman kepada residive lebih berat 
  3. Mengetahui sistem pembinaan kepada narapidana residivis yang berada di lembaga pemasyarakatan.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
          Recidive dalam Kamus Hukum diartikan sebagai pengulangan kejahatan, kejadian bahwa seseorang yang pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan, melakukan lagi suatu kejahatan.
          Recidive adalah kelakuan seseorang yang mengulangi perbuatan pidana sesudah dijatuhi pidana dengan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan pidana yang telah dilakukanya lebih dahulu. Seseorang yang sering melakukan perbuatan pidana, dan karena dengan perbuatan-perbuatanya itu telah dijatuhi pidana bahkan lebih sering dijatuhi pidana,disebut residivist. Kalau residive menunjukkan pada kelakuan mengulangi perbuatan pidana, maka residivist menunjuk kepada orang yang melakukan pengulangan perbuatan pidana.
          Jadi, recidive itu terjadi apabila seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi dengan putusan hakim. Putusan tersebut telah dijalankan akan tetapi setelah ia selesai menjalani pidana dan dikembalikan kepada masyarakat, dalam  jangka  waktu  tertentu  setelah  pembebasan  tersebut  ia  kembali melakukan perbuatan pidana.
          Apabila orang yang telah dijatuhi pidana itu kemudian melakukan lagi perbuatan pidana, maka orang itu telah membuktikan tabiatnya yang kurang baik. Meskipun ia telah dipidana tetapi karena sifatnya yang kurang baik itu, ia kembali melakukan perbuatan pidana. Oleh karena sifatnya yang demikian itu, maka residivis perlu dijatuhi pidana lebih berat lagi meskipun ia telah dididik dalam Lembaga Pemasyarakatan agar mereka kemudian setelah kembali ke dalam masyarakat dapat hidup normal sebagai warga masyarakat lainya. Namun bilamana dia melakukan perbuatan pidana lagi maka terhadapnya dapat dikenakan pasal mengenai recidive dengan ancaman pidana yang lebih berat.
          Menurut Barda Nawawi Arief, Recidive terjadi dalam hal seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi tindak pidana dengan suatu putusan hakim yang tetap, kemudian melakukan suatu tindak pidana lagi. I Made Widnyana juga mengatakan bahwa Recidive itu terjadi apabila seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi dengan putusan hakim. Pidana tersebut telah dijalankan akan tetapi setelah ia selesai menjalani pidana dan dikembalikan kepada masyarakat, dalam jangka waktu tertentu setelah pembebasan tersebut ia kembali melakukan perbuatan pidana. Di masyarakat sering kali terdengar adanya perbincangan mengenai seorang residivis dalam beberapa peristiwa kriminal. Masyarakat pula pada umumnya mengartikan bahwa recidivis adalah seorang penjahat yang telah selesai menjalankan pidananya atau seorang penjahat yang telah keluar dari penjara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa recidivis adalah orangnya sedangkan untuk perbuatannya dapat disebut dengan Recidive.
          Pengertian pengulangan  atau Recidive adalah tindakan seseorang yang mengulangi perbuatan pidana sesudah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan pidana yang telah dilakukannya lebih dahulu. Seseorang yang sering melakukan perbuatan pidana dan karena perbuatan-perbuatannya itu telah dijatuhi pidana bahkan lebuh sering dijatuhi pidana, disebut Recidivis.

    1.     SYARAT-SYARAT RECIDIVE
a.    Terhadap kejahatan yang pertama telah dilakukan harus jelas ada keputusan hakim yang mengandung hukuman.
b.    Keputusan hakim tersebut harus merupakan keputusan yang tidak diubah lagi.
c.    Di dalam Pasal 486 KUHP dan Pasal 487 KUHP ditentukan bahwa hukuman yang dijatuhi berhubungan dengan perbuatan yang pertama harus merupakan hukuman penjara.
d.    Di dalam Pasal 488 KUHP tidak ditentukan hukuman apa yang telah dijatuhkan dalam perbuatan yang pertama.
e.    Hukuman yang telah di jatukan terhadapnya itu telah dijalankan seluruhnya atau baru sebagian.

2.    SISTEM  RECIDIVE
a.     Recidive Umum (Algemene recidive atau Generale recidive)
        Recidive umum terjadi apabila seseorang yang telah melakukan delik kemudian terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi pidana oleh hakim serta menjalani pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Setelah selesai menjalani hukumannya, bebas dan kembali ke dalam masyarakat, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu yang   ditetapkan   undang-undang   orang   tersebut   melakukan   lagi perbuatan pidana yang perbuatan pidananya tidak sejenis.
 Menurut sistem ini setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam Recidivnya
b.     Recidive khusus (Special/bijczondere recidive)
        Recidive khusus terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi pidana oleh hakim. Setelah dijatuhi pidana dan pidana tersebut dijalaninya, kemudian kembali ke masyarakat, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang kembali lagi melakukan perbuatan   pidana   yang   sejenis   dengan   perbuatan   pidana   yang terdahulu. Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan pembertan pidana. Pembertatan hanya dikenakan terhadapa pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula.
c.      Tussen Stelsel
        Tussen stelsel adalah apabila seseorang melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana itu ia telah dijatuhi pidana oleh hakim. Tetapi setelah ia menjalani pidana dan kemudian dibebaskan, orang tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh undang-undang melakukan perbuatan pidana dan perbuatan pidana yang dilakukan itu merupakan golongan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang. Pengulangan tindak pidana dalam KUHP diatur secara khusus untuk sekelompok tindak pidana tertentu baik yang berupa kejahatan dalam buku II maupun yang berupa planggaran dalam buku III.


3. JENIS-JENIS RECIDIVE
a.  Recidive Kejahatan.
              Recidive terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang sejenis telah diatur dalam masing-masing pasal. Recidive terhadap kejahatan-kejahatan tertentu ini diatur secara tersebar dalam buku kedua KUHP dalam 11(sebelas) pasal, yaitu : Pasal 137 ayat (2), Pasal 144 ayat (2), Pasal 155 ayat (2), Pasal 157 ayat (2), Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (2), Pasal 208 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal 321ayat (2), Pasal 393 ayat (2), dan Pasal 303 ayat (2).
b.  Recidive Pelanggaran.
              Dengan dianutnya sistem Recidive khusus, maka Recidive Pelanggaran menurut KUHP juga merupakan Recidive terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu saja yang disebut dalam buku ketiga KUHP. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang ada dalam buku ketiga KUHP menunjukkan ada 14 (empat belas) jenis pelanggaran yang apabila diulangi dapat dijadikan dasar pemberat pidana, yaitu : Pasal 489 ayat (2), Pasal 492 ayat (2), Pasal 495 ayat (2), Pasal 501 ayat (2), Pasal 512 ayat (3), Pasal 516 ayat (2), Pasal 517 ayat (2), Pasal 530 ayat (2), Pasal 536 ayat (2), Pasal 540 ayat (2), Pasal 541 ayat (2), Pasal 544 ayat (2), Pasal 545 ayat (2), Pasal dan Pasal 549 ayat (2).

2.2   Dasar pemberatan pidana karena pengulangan (Recidive)
Ada 2 (dua) arti pengulangan, Pertama menurut masyarakat (sosial) yaitu masyarakat menganggap bahwa setiap orang yang setelah dipidana, menjalaninya yang kemudian melakukan tindak pidana lagi, disini ada pengulangan, tanpa memperhatikan syarat-syarat lainnya. Kedua dalam arti hukum pidana, yang merupakan dasar pemberat pidana ini, tidaklah cukup hanya melihat berulangnya melakukan tindak pidana, tetapi dikaitkan pada syarat-syarat tertentu yang ditetapkan undang-undang.
Undang-undang sendiri tidak mengatur mengenai pengulangan umum (general recidive) dalam artian menentukan pengulangan berlaku untuk dan terhadap semua tindak pidana. Akan tetapi mengenai pengulangan ini KUHP kita mengatur sebagai berikut:

Pertama, menyebutkan dengan mengelompokkan tindak-tindak pidana tertentu dengan syarat-syarat  tertentu yang dapat terjadi pengulangannya. Pengulangan hanya terbatas pada tindak pidana-tindak pidana tertentu yang disebutkan dalam pasal 486,487,488 KUHP dan Diluar kelompok kejahatan dalam pasal 486 ,487, 488 itu, KUHP juga menentukan beberapa tindak pidana khusus tertentu yang dapat terjadi pengulangan, misalnya pasal 216 ayat (3), 489 ayat (2), 495 ayat (2), 501 ayat (2), 512 ayat (3). Pemberatan pidana dengan dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimum dari tindak pidana yang dilakukan senagaimana telah diatur dalam pasal 486, 487, dan 488. Sebagaimana pemberatan tersebut memenuhi 2(dua) syarat esensial, yaitu:
Orang itu harus telah menjalani seluruh atau sebagian pidana yang telah dijatuhkan hakim, atau ia dibebaskan dari menjalani pidana, atau ketika ia melakukan kejahatan kedua kalinya itu, hak Negara untk menjalankan pidananya belum kadaluwarsa. Melakukan kejahatan pengulangannya adalah dalam waktu belum lewat 5 (lima) tahun sejak terpidana menjalani sebagian atau seluruh pidana yang dijatuhkan.Pemberatan tindak pidana juga yang menjadi dasar yaitu apabila dari segi doktrin pidana dikenal adanya bentuk pengulangan kebetulan (accidentally recidive) dan pengulangan kebiasaan (habitual recidive).
Pengulangan kebetulan maksudnya pembuat melakukan tindak pidana yang kedua kalinya itu disebabkan oleh hal-hal yang bukan karena sifat yang buruk, akan tetapi oleh sebab-sebab lain yang memang dia tidak mampu mengatasinya. Misalnya karena akibat dari kehilangan pekerjaan dari sebab masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena mencuri uang majikannya, setelah keluar LP dia mencuri sepotong roti karena kelaparan, dalam hal seperti ini sepatutnya tidak dijadikan alasan pemberatan pidana. Berbeda dengan pengulangan karena kebiasaan, yang menunjukkan perangai yang buruk. Tidak jarang narapidana yang setelah keluar LP tidak menjadikan perangai yang lebih baik, justru pengaruh pengulangan didalam LP menambah sifat buruknya, kemudian melakukan kejahatan lagi, dan disini memang wajar pidananya diperberat.
Dan apabila berbicara mengenai penghukuman, maka pertanyaan yang kerapkali muncul adalah apakah tujuan hukuman itu dan siapakah yang berhak menjatuhkan hukuman. Pada umumnya telah disepakati bahwa yang berhak menghukum adalah tangan negara (pemerintah). Pemerintah dalam menjatuhkan hukuman selalu dihadapkan pada suatu paradoksalitas, yang oleh Hazewinkel-Suringa dilukiskan sebagai berikut :
Pemerintah negara harus menjamin kemerdekaan individu, menjaga supaya pribadi manusia tidak disinggung dan tetap dihormati. Tapi kadang-kadang sebaliknya, pemerintah negara menjatuhkan hukuman, dan karena menjatuhkan hukuman itu maka pribadi manusia tersebut oleh pemerintah negara sendiri diserang, misalnya yang bersangkutan dipenjarakan. Jadi pada satu pihak pemerintah negara membela dan melindungi pribadi manusia terhadap serangan siapapun juga, sedangkan dipihak lain pemerintah negara menyerang pribadi manusia yang hendak dilindungi dan dibela itu.
Orang berusaha untuk menunjukkan alasan apakah yang dapat dipakai untuk membenarkan penghukuman oleh karena menghukum itu dilakukan terhadap manusia-manusia yang juga mempunyai hak hidup, hak kemerdekaan bahkan mempunyai hak pembelaan dari negara itu juga yang menghukumnya. Maka oleh karena itu muncullah berbagai teori hukuman, yang pada garis besarnya dapat dibagai atas tiga golongan :

A.     teori absolut atau teori pembalasan
    Tokoh-tokoh yang terkenal yang mengemukakan teori pembalasan ini antara lain adalah Kant dan Hegel.Mereka beranggapan bahwa hukuman itu adalah suatu konsekwensi daripada dilakukannya suatu kejahatan.Sebab melakukan kejahatan, maka akibatnya harus dihukum.Hukuman itu bersifat mutlak bagi yang melakukan kejahatan.Semua perbuatan yang temyata berlawanan dengan keadilan, harus menerima pembalasan.Apakah hukuman itu bermanfaat bagi masyarakat, bukanlah hal yang menjadi pertimbangan, tapi hukuman harus dijatuhkan. Untuk menghindari hukuman ganas, maka Leo Polak menentukan tiga syarat yang harus dipenuhi dalam menjatuhkan hukuman, yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan dapat dicela sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan etika, yaitu bertentangan dengan kesusilaan dan tata hukum obyektif
2. Hukuman hanya boleh memperhatikan apa yang sudah terjadi. Hukuman tidak boleh dijatuhkan dengan suatu maksud prevensi
3. Beratnya hukuman harus seimbang dengan beratnya delik. Hal ini perlu supaya penjahat tidak dihukum secara tidak adil.

Gerson W. Bawengan dalam bukunya Pengantar Psychologi Kriminil menyatakan bahwa ia menolak teori absolut atau teori pembalasan itu yang dikemukakan dalam bentuk apapun, berdasarkan tiga unsur, yaitu :
1.  Tak ada yang absolut didunia ini, kecuali Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pembalasan adalah realisasi daripada emosi, memberikan pemuasan emosionil kepada pemegang kekuasaan dan merangsang ke arah sifat-sifat 'sadistis', sentimentil. Oleh karena itu kepada para penonjol teori pembalasan itu, dapatlah diterka bahwa mereka memiliki sifat-sifat sadistis.Dan kerena itu pula ajaran mereka lebih condong untuk dinamai teori sadisme.
3. Tujuan hukuman dalam teori itu adalah hukuman itu sendiri. Dengan dernikian teori itu mengalami suatu jalan buntu, oleh karena tujuannya hanya sampai pada hukuman itu sendiri.adalah suatu tujuan yang tak bertujuan, sebab dipengaruhi dan disertai nafsu membalas.

B.     Teori relatif atau teori tujuan
Para penganjur teori relatif tidak melihat hukuman itu sebagai pembalasan, dan karena itu tidak mengakui bahwa hukuman itu sendirilah yanag menjadi tujuan penghukuman, melainkan hukuman itu adalah suatu cara untuk mencapai tujuan yang lain daripada penghukuman itu sendiri. Hukuman, dengan demikian mempunyai tujuan, yaitu untuk melindungi ketertiban.Para pengajar teori relatif itu menunjukkan tujuan hukuman sebagai usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.Menghindarkan, agar umumnya orang tidak melakukan pelanggaran bahkan ditujukan pula bagi terhukum agar tidak mengulangi pelanggaran.
Dengan demikian maka hukuman itu mempunyai dua sifat, yaitu sifat prevensi umum dan sifat prevensi khusus. Dengan prevensi umum, orang akan menahan diri untuk tidak melakukan kejahatan. Dan dengan prevensi khusus para penganjurnya menitikberatkan bahwa hukuman itu bertujuan untuk mencegah orang yang telah dijatuhi hukuman, tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnyaa bagi mereka yang hendak melakukan peianggaran akan mengurungkan maksudnya sehingga pelanggaran tidak dilaksanakan.
C.     Teori Gabungan
Menurut teori gabungan hukuman hendaknya didasarkan atas tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada saiah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain maupun pada semua unsur yang telah ada.

2.3     sistem pembinaan residive pada lembaga pemasyarakatan
 Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakat-an di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan, bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada  tahun 1963, di mana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Belia juga menyebutkan Pemasyarakatan sebagai tujuan dari pidana penjara. Pada tanggal 27 April 1964, Pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan dalam Konperensi Jawatan Kepenjaraan. Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan semakin mantap dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dengan adanya Undang Undang Pemasyarakatan ini  maka makin kokoh usaha-usaha untuk mewujudkan visi Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila  yang dilaksanakan secara  terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat  untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.


BAB III
PENUTUP
3.1     Simpulan
1.    Recidive adalah sama dengan pengulangan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi tindak pidana dengan suatu putusan hakim yang tetap, kemudian melakukan suatu tindak pidana lagi, dimana recidivis adalah orangnya sedangkan untuk perbuatannya  disebut dengan Recidive.
2.    Dasar pemberatan pidana terhadap residivis dengan dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimum dari tindak pidana yang dilakukan sebagaimana telah diatur dalam pasal 486, 487, dan 488. Dimana pemberatan tersebut memenuhi 2(dua) syarat esensial,Melakukan kejahatan pengulangannya adalah dalam waktu belum lewat 5 (lima) tahun sejak terpidana menjalani sebagian atau seluruh pidana yang dijatuhkan Pemberatan tindak pidana juga yang menjadi dasar yaitu apabila dari segi doktrin pidana dikenal adanya bentuk pengulangan kebetulan (accidentally recidive) dan pengulangan kebiasaan (habitual recidive).
3.    Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Disinilah dilakukan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila  yang dilaksanakan secara  terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat  untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
3.2.    Saran
          Saran yang dapat disampaikan melalui penulisan makalah ini yaitu, kita sebagai masyarakyat sekaligus mahasiswa sebenarnya memiliki peranan yang sangat penting untuk mempelajari Hukum Pidana sehingga kita dapat mengetahui bagaimana hukum itu berlaku dalam realita kehidupan yang menyangkut tentang tingkah laku masyarakat yang berkaitan dengan hukum baik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku maupun yang bertentangan dengan peraturan tersebut. Dengan begitu kita dapat mengetahui resiko dari perbuatan yang dilakukan baik untuk diri sendiri maupun orang lain tentang hukuman yang dijatuhkan kepada orang-orang yang berbuat kriminal.


DAFTAR PUSTAKA

1. Ali, Mahrus, Dasar-dasar Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
2. jodikoro wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (TTT, Retika Aditama, 2003).
       3. Suarda, I Gede Widhiana, Hukum Pidana Materi Penghapus, Peringan   dan Pemberat Pidana, (Malang: Bayumedia Publishing, 2012).