Wednesday, January 18

[MAKALAH] HAK PERLINDUNGAN ATAS MEREK

BAB I
PENDAHULUAN
1.1                          Latar Belakang
            Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16).
            Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar,  majalah,  dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda  suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.
            Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, melainkan juga berfungsi sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal( well-known marks).
        Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original. Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang meningkat atas penggunaan merek tersebut.
         Upaya pemilik merek untuk mencegah pemakaian mereknya oleh pihak lain merupakan hal yang sangat pentingdan sepatutnya dilindungi oleh hukum. Berkaitan dengan perlindungan merek, perdagangan tidak akan berkembang jika merek tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai di suatu Negara. Pembajakan atau pelanggaran-pelanggaran merek tentunya tidak hanya merugikan para pengusahanya saja sebagai pemilik atau pemegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen.
        Disini Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda. Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang ada.
1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan paparan yang diuraikan diatas, maka terdapat beberapa permasalahan yang akan dibahas, yaitu :

  1.  Apa yang dimaksud dengan Merk ?
  2. Bagaimana syarat dan tata cara pengajuan permohonan Merk ?
  3.   Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang Merk terkenal ?
1.3       Tujuan Penulisan

  1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan merk.
  2.  Mengetahui sayarat dan tata cara pengajuan merk?
  3.  Mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang Merk terkenal.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  . DEFINISI SERTA PENGATURAN HAK MEREK

I. PENGERTIAN
            Merek adalah alat untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan lain. Menurut Molengraaf, merek adalah dipribadikannya sebuah barang tertentu dengan nama untuk menunjukkan asal barang dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang-barang sejenis yang dibuat dan diperdagangkan oleh orang atau perusahaan lain.
             Berdasarkan beberapa ahli yang meneliti dalam bidang hak merek, beberapa ahli menerangkan bahwa definisi/pengertian dari Hak Merek adalah:

  •  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak Atas Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
  •  Pengertian mengenai hal lain dalam UU NO. 15 TAHUN 2001 :

  1. Hak Prioritas yakni,  Hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property atau Agreement Establishing The World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property.
  2. Lisens yakni, Ijin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 
  3.  Merek Dagang yakni, Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 
  4. Merek Jasa yakni, Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 
  5.  Merek Kolektif yakni, Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 

Untuk lebih mengetahui tentang merk itu, maka penulis menyajikan teori pengertian merek dari yakni :

  1. Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  2.  Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
  3.  pengertian merk menurut Djaslim Saladin (2003 : 84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
  4.   DR. Buchori Alma (2000:105) : “Merek adalah  tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.
  5. Menurut Kotler (2000:404) ada enam pengertian yang dapat disampaikan melalui suatu merek 
  • Atribut yakni, Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu
  • Manfaat yakni, Ada manfaat yang bisa diambil dari merek tersebut yang akan dikembangkan menjadi manfaat fungsional atau emosional.
  • Nilai yakni, Merek menunjukan nilai produsen.
  • Budaya yakni, Merek menunjukan budaya tertentu.
  •  Kepribadian yakni, Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
  •  Pemakai yakni, Merk menunjukan jenis konsumen yang membeli atau yang menggunakan produk tersebut.
                       
        Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa semua definisi mempunyai pengertian yang sama mengenai merek yakni salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.

II                 PERLINDUNGAN HAK MEREK
            Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek.

  1. Tujuan Perlindungan Hak Merek : Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran Merek.
  2. Justifikasi Perlindungan Merek : Paling tidak terdapat tiga (3) justifikasi perlindungan hak merek menurut Bently & Sherman, yaitu:

  • Kreatifitas yakni, Usaha untuk membenarkan perlindungan Merek dengan argumentasi kreatifitas adalah suatu hal yang lemah, sebagian karena pada saat hubungan antara barang dengan Merek dipicu dan dikembangkan oleh pedagang, namun peran yang sama besarnya justru diciptakan oleh konsumen dan masyarakat. Bently dan Sherman memandang, bahwa argumentasi yang paling meyakinkan dalam hal ini terkait dengan pendapat yang melihat Merek sebagai imbalan atas investasi.
  •  Informasi yakni, Ini merupakan justifikasi utama perlindungan merek, karena merek digunakan dalam kepentingan umum sehingga meningkatkan pasokan informasi kepada konsumen dan dengan demikian meningkatkan efisiensi pasar. Merek merupakan cara singkat komunikasi informasi kepada pembeli dilakukan dalam rangka membuat pilihan belanja. Dengan melindungi merek, lewat pencegahan pemalsuan oleh pihak lain, maka akan menekan biaya belanja dan pembuatan keputusan. Peran iklan dalam dunia industri yang makin dominan menjadikan perlindungan merek menjadi semakin penting.
  • Etis yakni, Argumentasi etis utama bagi perlindungan Merek didasarkan pada gagasan mengenai keadilan dan fairness. Khususnya dikatakan bahwa “seseorang tidak boleh memetik dari yang tidak ditanamnya”. Lebih khusus dikatakan dalam argumentasi ini, bahwa dengan mengadopsi Merek orang lain maka seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik yang dihasilkan oleh pemilik asli Merek.

1. PENEGAKAN HUKUM HAK MEREK
            Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek 1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
            Selanjutnya, pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention.
            Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.

2.  JENIS – JENIS DAN MACAM – MACAM MEREK

  • Manufacturer Brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
  • Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
  • produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15Tahun 2001, yaitu :

  •  Merk Dagang yakni Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
  • Merk Jasa  yakni, Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
  • Merk Kolektif  yakni, Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)

3. STRATEGI MEREK ATAU BRAND STRATEGIES
Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :

  • Individual Branding / Merek Individu : Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
  •   Family Branding / Merek Keluarga : Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya.

2.2  SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENGAJUAN MEREK
      Ketentuan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :

  • Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
  •   Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
      Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan ketentuan:

  •   Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
  • Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan mencantumkan:
  •   Tanggal, bulan dan tahun
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
  • Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum 
  • Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
            Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merk tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakili.          Dalam hal Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa dengan ketentuan yakni Surat Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut. Dan jika penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.


2.3 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MERK TERKENAL
            Menurut Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum , yaitu segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan repressif.

  1. Perlindungan secara preventif dititkberatkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :   Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk dan  Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
  2. Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.

BAB III
PENUTUP
3.1       Simpulan
            Merek adalah salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
            Kini masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan sudah tidak mengalami kesulitan karena Pemerintah melalui DITJEN HKI telah banyak melakukan sosialisasi baik lewat masmedia maupun forum-forum yang yang telah dibentuk. Sehingga akhirnya bagi pemilik hak tersebut tidak usah khawatir akan adanya kerugian yang diakibatkan oleh oknum yangtak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan kepopuleran merk suatu produk tertentu.
            Bahwa telah kita bahas dihalaman sebelumnya tentang perlindungan terhadap pemilik hak merk sudah sangat ketat dengan melalui beberapa tahap proses penyeleksian terhadap pendaftaran merk dan itu dibuktikannya dengan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah Republik Indonesia yang selalu di perbaharui seiring perkembangan dan semakin maraknya persaingan di dunia perdagangan baik nasional maupun internasional. Sehingga dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat menekan berbagai macam tindak kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merk.
3.2.      Saran
            Saran yang dapat disampaikan melalui penulisan makalah ini ialah, agar setiap orang yang membacanya dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan merek serta bagaimana tahapan- tahapan dalam pendaftarannya, kita juga harus mngerti agar suatu saat tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan mengenai penetapan merek yang akan dibuat maupun menjaga merek yang telah dimliki dengan mendaftarkannya sebagai bukti kepemilikan merek tertentu.
           
DAFTAR PUSTAKA

Kompilasi Peraturan Perundang-undangan tahun 2011, HKI
Sumber dari Internet, www. Google.com
Pendapat Prof. dr Sudikno Mertokusumo
Blog seperti http://www.mukahukum blogspot.com/2011/02/Perlindungan hukum terhadap merk-merk.
Blog www.philipjusuf.com/2011/03/syarat dan tata cara permohonan pendaftaran Merk.



Monday, January 9

[RANGKUMAN] materi perkuliahaan HUKUM DAGANG

Klik link dibawah untuk :                                  Download pdf version



                                             
                                                                                                   
1. SEJARAH HUKUM DAGANG
       Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tentang tingkah laku manusia dalam perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dengan badan – badan hukum satu dengan yang lainya dalam lapangan hukum perdagangan
           Di mulai pada abad pertengahan eropa 1000 – 1500 tahun terutama di negara dan kota – kota di eropa pada saat itu di italia dan perancis selatan telah lahir kota – kota pusat perdagangan seperti genoa, florence dan barcelona dan kota – kota lainya. Tetapi pada saat itu hukum romawi (corpus yuris civilis) tidak dapat menyelesaikan perkara – perkara dalam perdagangan di kota – kota tersebut. Maka dibuatlah hukum baru di samping hukum romawi ini yang di sebut dengan hukum dagang (koopans recht) yang khusus berlaku bagi golongan pedagang (khususnya mengatur di bidang perdagangan atau peradilan perdagangan)
         Hukum dagang ini bersifat unifikasi (kesatuan hukum) dan berhubung bertambah pesatnya hubungan dagang maka, pada abad ke – 17 diadakan kodifikasi hukum dagang oleh mentri keuangan dari Raja Louis ke – XVI (ke-empat belas) pada tahun 1613 – 1715 yakni COMBERT dengan nama Ordonnaince Du Commerce yang mengatur tentang hukum dagang dan pada tahun 1681 dibuat atau disusun juga Ordonaince Du Le Marrine yang mengatur tentang hukum laut (atau yang sekarang disebut dengan nama hukum pelayaran).
Pada tahun 1807 di prancis di bawah kaisar napoleon di buat dua kitab undang – undang, yaitu :
a. kitab undang – undang hukum perdata prancis (code civilis des france)
b. kitab undang – undang hukum dagang prancis (code du commerce)
        dan pada saat itu netherlads atau belanda yang sedang dijajah perancis juga menginginkan adanya hukum perdata dan hukum dagang tersendiri bagi belanda. Maka mulailah di bentuk Burgelijk Wetboek (BW) pada tahun 1819 dan dibentuk juga Wetboek Van Koophandhel (WVK) yang disahkan pada tahun 1838.
            Kemudian BW dan WVK yang disahkan pada tahun 1819 yang berdasarkan asas konkordansi yang menjadi contoh bagi pembuatan kitab undang – undang hukum perdata (KUHP-erdata)  dan juga kitab undang – undang hukum dagang (KUHD) di indonesia pada tahun 1848.
            Dan pada akhir abad ke – 19 Prof. Mollengraff yang membentuk dan juga merancang undang – undang kepailitan sebagai buku ke – III dari KUHD. Kemudian pada saat itu indonesia yang juga dijajah oleh belanda dan menyebabkan BW dan WVK di berlakukan juga di indonesia yang kini di indonesia dikenal dengan nama KUHP-erdata dan KUHD.
          
2. PENGERTIAN HUKUM DAGANG
·         Achmad ichsan
Hukum dagang adalah sebagai hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu ; masalah yang timbul akibat tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.
·         Purwosutjipto
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur perikatan didalam lapangan perusahaan. Di dalam hal ini perikatan sama dengan perjanjian.
·         C. S. T Kansil
Beliau menyamakan hukum dagang dengan hukum perusahaan sehingga hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur tentang tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
·         Sunaryati Hartono
Ia lebih khusus lagi menyinonimkan hukum dagang dengan hukum ekonomi yakni keseluruhan peraturan atau putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi.
·         Munir Fuadi
Mengartikan hukum bisnis sebagai suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang di hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dalam resiko tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
·         Ridwan Halim
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur antara satu pihak dengan pihak lainya yang berkenaan dengan urusan dagang

Kesimpulannya, Hukum Dagang adalah hukum yang mngatur segala aktivitas dan akibat hukum dari perdagangan yang terkait dengan masalah perdagangan baik tertulis maupun tidak tertulis.

3. “BAGAIMANA HUBUNGAN KUHP-erdata DENGAN KUHD”                            
    jawabannya ; pasal 1 KUHD ditetapkan bahwa KUHP-erdata berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam kitab ini (KUHD). Dengan itu berlaku asa “lex specialis de rogat lex generalis” yang artinya ketentuan khusus di kesampingkan oleh ketentuan yang umum atau sebaliknya.
            Ex; dalam pasal 1477 KUHP-erdata diatur bahwa transaksi harus terjadi dimana barang itu di serahkan. Namun saat saya membeli sebuah lemari 3 pintu dengan harga 5 juta dan saya hanya membayar separunya saja. Dan barang yang saya beli tidak bisa saya bawa pulang karena ukurannya yang besar. Jadi barang tidak diserahkan pada saat saya melakukan transaksi pada saat itulah berlaku asas leks specialis namun sebelum itu saya sudah membuat kesepakatan bahwa saya akan menyerahkan separuh lagi dari nilai transaksi dari barang yang saya beli pada saat saya menerima barang/ baerang itu datang kerumah saya. Inti dari contoh diatas pasal 1477 KUHP-erdata tidak berlaku dalam hal tersebut melainkan berlaku asas lex specialis dengan kesepakatan yang sudah dibuat terlebih dahulu. Dan disini asas lex specialisnya adalah KUHD dan asas generalisnya  (asas umum) KUHP-erdata (yang di kesampingkan) (arrrniti.blogspot.com)
          

                                                                                                                  10 OKTOBER 2016
4.     PERUSAHAAN
A.    usaha adalah tindakan, upaya, perbuatan (dalam pengertian umum). Usaha dalam artian perusahaan berarti segala upaya atau tindakan atau perbuatan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan.
B.     perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan maupun badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan buruh atau pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
C.     pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh     menjalankan perusahaan baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan          pekerja. Pengusaha itu bisa orang perorangan, badan hukum dan non   (bukan) badan hukum.

“menurut pasal 1 ayat 4 UU N0. 28 tahun 2007 tentang peraturan perpajakan pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun (badan hukum atau non badan hukum) yang dalam kegiatan usahanya atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimport barang, mengeksport barang, melakukan usaha perdagangan, memnfaatkan barang berwujud dari daerah pabean, melakukan usaha jasa, memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean”

·         Fungsi pengusaha di bagi menjadi tiga, yaitu :
1)         pengusaha yang bekerja sendiri
2)         pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3)  pengusaha yang memberi kuasa pada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
·         Unsur – unsur pengusaha :
1)         menghasilkan barang
2)         mengimport barang
3)         mengeksport barang
4)         melakukan usaha perdagangan
5)         melakukan usaha jasa
6)         memnfaatkan jasa dari luar daerah
·         Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberikan kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pemimpin perusahaan berfungsi sebagai wakil pengusaha dan berkuasa dalam segala hal yang berkenaan dengan pengelolaan perusahaan yang di pimpinnya dan ia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan.
·         Pekerja adalah orang yang bekerja pada pihak lain dan menerima uang atau upah dalam bentuk lain.
·         Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik untuk diri sendiri maupun orang lain
·         Ketenagakerjaan adalah semua hal yang menyangkut tentang pekerja, tenaga kerja dan lain – lain.


                                                                                                                  17 OKTOBER 2016
5. PEMBANTU PENGUSAHA
        Pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahan dengan memperoleh upah. Hubungan kerja antara pemimpin atau pengusaha dengan pembantu pengusaha diatur dalam hukum ketenagakerjaan.
        Pembantu dalam lingkungan perusahaan adalah yang mempunyai hubungan kerja tetap dan subordinatif (yakni : ada pengusaha, ada pimpinan, dan juga ada pembantu pengusaha) dengan pengusaha dan bekerja dalam lingkup perusahaan itu, yakni sebagai berikkut :
1)      Adanya pemegang prokurasi, yakni pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola sebagian besar bidang usaha tertentu dari perusahaan. (ex: bagian produksi, bagian pemasaran, bagian keuangan, dll)
2)      Adanya penguus filial, yakni pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola suatu cabang perusahaan. (ex: cabang perusahanan di masing - masing daerah.
3)      Adanya pelayang toko, yakni setiap orang yang memberikan pelayanan dan membantu pengusaha di toko dalam menjalankan perusahaanya.
4)      Adanya pekerja keliling yakni, pembantu pengusaha yang bekerja diluar toko atau kantor untuk memajukan perusahaan (ex: dengan mempromosikan tok dan membuat perjanjian dengan toko lain)

          Selain pembantu dalam lingkungan penrusahaan ada juga terdapat pembantu di luar lingkungan perusahaan dengan ciri – cirinya sebagai berikut :
·         Mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha (ex: agent perusahaan)
·         Mempunyai hubungan kerja tidak tetap denga pengusaha (ex: makelar, notaris, pengacara, komisioner)
1)  Agent perniagaan  atau commercial agent adalah organisasi yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Organisasi ini mempunyai hubungan yang tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
2) Pekerja keliling memiliki hubungan hukum dengan pengusaha  atau majikan sedangakan agent perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
3)  Pekerja kelililng adalah karyawan perusahaan majikanya dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan sedangkan agent perusahaan bukan merupakan bagian dari perusahaan melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.

DISTRIBUTOR YANG MEMILIKI PERBEDAAN PRINSIP
            Seorang agent akan menjual barang atau jasa atas nama prinsipalnya (perusahaan yang memberikan pekerjaaan) sedangkan seorang distributor bertindak atas namana sendiri (independent tender) berikut ialah perbedaan antara agent dean distributor dari segi :
1)      Dari segi pendapatannya, pendaatan seorang agent adalah berupa komisi dari hasil penjualan  barang atau jasa kepada konsumen. Sedangkan, distributor pendapatannya berupa laba atau keuntungan dari selisih harga pembelian dan harga jual
2)      Dari segi pengirimannya, agent mengirim langsung dari prinsipal ke kosumennya. Sedangkan, distributor langsung mengirimkan kepada konsumenya dan pihak prinsipal tidak mengetahuinya.
3)    Dari segi pembayaran barangnya, pihak prinsipal akan langsung menerima pembayaran harga dari pihak konsumen tanpa melalui agent. Sedangkan, dalam hal distribusi pihak distributorlah yang menerima hatga. (arrrniti.blogspot.com)

            Menurut pasal 62 KUHD (kitab undnag – undang hukum dagang) Makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh gubernur jendral (yang sekarang di sebut presiden atau pembesar yang di nyatakan berwenang untuk itu) yang sebelum ia (makelar/broker) itu disumpah dimuka ketua pengadilan negeriagar menjalankan tugasnya dengan baik dan ia mendapatkan upah berupa komisi atau courtage. Dan sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap karena makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian. Di dalam pasal 62 KUHD (kitab undnag – undang hukum dagang) ada beberapa macam perjanjian yang dapat dibuat oleh makelar yakni :
·         Perjanjian jual – beli barang dagangan
·         Perjanjian jual – beli kapal
·         Perjanjian obligasi
·         Perjanjian efek atau surat – surat berharga
·         Perjanjian wessel, dll.

Perbedaan pokok antara makelar dan juga agent adalah sebagai berikut :
·         Dari segi hubungan dengan pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap sedangkan agent perusahaan mempunyai hubungan yang tetap.
·         Dari segi bidang usaha yang dijalankan, makelar dilarang berusaha di dalam bidang dimana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaranya. Sedangkan, agent perusahaan tidak dilarang
·         Dari segi formalitas menjalankan perusahaan, makelar diangkat oleh mentri kehakiman dan disumpah. Sedangkan agent perusahaan tidak (akan tetapi formalitas tersebut sudah tidak relevan lagi) makelar sebagai pedagang perantara yang dalam melakukan pekerjaanya memperoleh ijin dari pemerintah dan disumpah oleh pengadilan negeri yang tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat transaksi dengan pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli saham atau barang serta mengusahakan asuransi dengan menerima upah atau provisi.

                                                                                                                     24 OKTOBER 2016
KOMISIONER
            Komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaanya dengan melakukan perbuatan – perbuatan atau membentuk  persetujuan atas anma firma dia sendiri tetapi atas amanat dan tanggung jawab orang laindengan menerima upah atau provisi
            Pasal dalam KUHD, komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan untuk mengadakan atas perintah dan perhitungan orang lain yang disebut komiten akan tetapi persetujuan tidak dilakukan atas nama komitennya melainkan atas namanya sendiri atau firmanya atau perusahaan atas nama sendiri dengan menerima upah atau komisi. Ciri – ciri dari komisioner adalah sebagai berukut :
·         Tidak ada pengankatan resmi atau penyumpahan
·         Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri
·         Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten atau ia hanya bertindak sebagai para pihak dalam perjanjian tetapi komisioner dapat bertindak atas nama pemberi kuasa
·         Komisioner berakhir meberi kuasa apabila pemberi atau penerima meninggal dunia, atau kuasanya dicabut, dan bisa juga karena pengampuan (tidak cakap bertindak secara hukum) dan bisa juga berakhir karena pailit.
·         Hubungan pihak ketiga dengan komisioner adalah hubungan para pihak dalam perjanjian. Dimana komiten tidak dapat menggugat pihak ketiga sedangkan pihak ketiga tidak perlu tau siapa komisionernya. Begitu pula komiten tidak perlu tau dengan siapa komisioner Bertindak tetapi semua biaya yang dikeluarkan oleh komisioner untuk melaksanakan perjanjian harus ditanggung oleh komiten.

Hak – hak dari pada komisioner adalah sebagai berikut :
·         Hak retensi adalah hak komisioner untuk menahan barang komiten, apabila provisi dan biaya yang lainnya belum di bayar.
·         Hak istimewa adalah hak istimewa komisioner terhadap barang komiten (ex: hak untuk menjual, hak untuk ditahan demi kepentingan orang lain, dan hak untuk memiliki)

Tugas – tugas komisioner adalah sebagai berikut :
·         Menerima, menyimpan,mengasuransikan barang – barang milik prinsipalnya (tempat ia bekerja)
·         Membayar ongkos – ongkos yang dikeluarkan untuk kepentingan barang – barang tersebut.
·         Menjual barang –barang tersebut.
·         Menagih pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungan kepada prinsipalnya
·         Membayar kepada prinsipalnya
          
Mengenai pendapat para sarjana misalnya pollak hubungan antara komisioner dengan komitennya adalah pemberi kuasa. Sedangkan pekerja dengan majikannya memiliki hubungan kerja.


Perbedaan agen, makelar dan komisioner  adalah sebagai berikut :
AGENT :
·         Agent sifat hubungan hukum tetap
·         Pengangkatan tidak perlu disumpah
·         Agent berkewajiban menjual barang sesuai dengan yang ditentukan oleh prinsipal atau perusahaannya
·         Dasarhukumnya kebiasaan
·         Memperoleh hak provisi
MAKELAR :
·         Makelar memiliki sifat hubungan hukum yang tidak tetap
·         hubungan hukum pemberian kuasa
·         Pengangkatannya harus disumpah
·         Resiko ditanggung prinsipal
·         Ada hak untuk mendapatkan komisi yang diatur dalam KUHD
·         Menyimpan contoh barang dan membuat pembukuan
KOMISIONER :
·         Komisioner hubungan hukumnya pemberian kuasa
·         Sifat hubungan hukumnya tidak tetap
·         Tidak ada pengangkatan dan penyumpahan
·         Bertindak atas nama sendiri
·         Resiko ditanggung komisioner
·         Haknya dapat berupa retensi, komisi yang diatur dalam KUHD dan juga KUHP-erdata

Persamaan agent dengan makelar, sama – sama pemegang kuasa, dan bertindak atas nama pemberi kuasanya tapi tanggung jawab masih berada ditangan pemberi kuasa atau prinsipal, karena pemberi kuasa merupakan para pihak pada perjanjian.

PENGACARA
            merupakan profesi hukum yang dikenal juga dengan sebutan lawyer yakni seorang yang memberikan bantuan atau membantu penggugat atau tergugat dan diangkat oleh pengadilan tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum pengadilan tinggi tersebut. Disamping itu ia boleh mengajukan perkara –perkara dan mewakili orang yang memiliki perkara baik sebagai penggugat atau tergugat tidak saja dihadapan semua pengadilan tinggi tersebut namun juga dihadapan smeua pengadilan tinggi yang berada di dalam wilayah hukum pengadilan tinggi tersebut.
            Dalam hubungan pengacara denga pembantu perusahaan adalah diluar lingkungan perusahaan. Mereka hanya berhubungan bila ada kasus atau suatu perkara yang harus diselesaikan melaluii jalur hukum. Hubungan hukum pengacar dan pengusaha adalah hubungan yang tidak tetap. (arrrniti.blogspot.com)
            Permohonan untuk diangkat menjadi pengacara dapat diajukan oleh setiap orang yang memiliki  ijasah S.H (sarjana hukum) yang diajukan kepada mentri kehakiman melaui ketua pengadilan negeri tempat tinggal si pemohon mengajukan permohonan..
            Advokad sama denga pengacara yang diangkat oleh menteri kehakiman setelah mendapat nasehat dari mahkamah konstitusi (MA). Yang membedakannya dengan pengacara adalah wilayah hukumnya adalah seluruh provinsi di indonesia.

                                                                                                                   31 OKTOBER 2016
NOTARIS
            Istilah Notaris berasal dari kata notarius yang merupakan salah satu cabang profesi hukum,jabatan notaris tidak ditempatkan dalam lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Karena notaris diharapkan untuk memiliki posisi yang netral dan dapat memberikan penyuluhan hukum atau tindakan hukum pada kliennya atau atas permintaan kliennya secara netral untuk mencegah timbulnya permasalaan. Notaris dapat berperan membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dan Notaris memiliki hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha. Dalam UU jabatan notaris No.30 tahun 2004 Pasal 1 menyebutkan definisi notaris adalah “pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainya sebagaimana yang dimaksud dalam UU ini” sedangkan yang dimaksud dengan pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara khususnya dibidang hukum perdata.
            Sebagai pejabat umum notaris harus memiliki beberapa syarat, yaitu sebagai berikut :
1.      Berjiwa pancasila (berketuhanan yang maha esa, mempunyai jiwa kemanusiaan yang adil dan beradab, yang memiliki jiwa sesuai dengan bunyi dari kelima sila tersebut)
2.      Taat pada hukum, taat pada sumpah jabatan dan taat pada kode etik notaris
3.      Berbahasa indonesia yang baik
Sebagai profesional notaris juga harus memiliki etika sebagai notaris kemudian ikut serta dalam pembangunan nasional dalam bidang hukum dan menjunjung tinggi kehormatan dan martabat. Dan disamping itu syarat untuk menjadi notaris berdasarkan UU N0. 30 pasal 3 yang secara tegas menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi seorang notaris adalah sebagai berikut :
1.      WNI (warga negara indonesia) kewenangan ini diberikan kepada WNI karena notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi publik khususnya di bagian hukum perdata dan hal ini berkenaan dengan rahasia negara, sebagai seorang pejabat negara maka dari itu tidak di perkenankan kepada warga negara asing.
2.      Harus Berumur minimal 27 tahun. Karena saat berumur 27 tahun sudah dianggap dewasa dan stabil secara mental dan emosional.
3.      Bertakwa kepada tuhan yang maha esa
4.      Memiliki pengalaman (diperoleh pada saat magang)
5.      Harus memiliki ijasah S1 (sarjana) hukum dan memiliki ijasah S2 (magister) kenotariatan
6.      Notaris adalah pejabat umum namun  ia bukan PNS (non – PNS) jadi notaris tidak boleh merangkap,  pengacara,karyawan bumn, bumd, dosen  perguruan tinggi negri tidak boleh menjadi notaris.

PROSEDUR PENGANGKATAN NOTARIS
            Yang pertama adalah mengajukan permohonan atau permintaan ke departemen hukum dan ham untuk pengangkatan notaris dengan melampirkan :
1.      Nama notaris
2.      Ijasah – ijasah yang diperlukan
3.      Surat pernyataan tidak memiliki jabatan rangkap
            Apabila dokumen – dokumen tersebut telah terpenuhi dan diterima oleh pegawai dept. Hukum dan ham lalu akan di koreksi dan di cek dan calon notaris menunggu turunnya keputusan mentri dan tempat atau wilayah tempat ia berhak berpeluang membuka usaha notarisnya, namun tidak semua permohonan notaris dikabulkan oleh dept. Hukum dan ham. Calon notaris juga harus bersedia untuk di sumpah (melakukan sumpah jabatan) untuk tetap melaksanakan amanah dengan baik dan jujur. Dan ia juga harus telilti dalam menandatangan akta agar tidak terjadi skandal  atau menandatangani sertifikat ganda atau palsu. Dan ia juga harus mandiri dalam hal memutus suatu akta dan ia juga harus dapat memberikan penyuluhan hukum serta ia juga harus bisa menjaga etika dan sikap dan menjaga rahasia dari isi akta yang dibuat oleh kliennya. Kewenangan yang dimiliki oleh notaris adalah :
1)      Membuat akta autentik mengenai semua perbuatan perjanjian dan ketetapan yang di haruskan leh peraturan perundang – undangan dan di kehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik dan menjamin tanggal kepastian petjanjian akta, menyimpan akta, memberikan grose  salinan dan kutipan akta yang ditetapkan oleh undang – undang
2)      Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal pembuatan surat akta dibawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus atau legalisasi (tindakan pengesahan tandatangan) dan disertai dengan materai dan dibubuhi tanda tangan.
3)      Membukukan surat – surat dibawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus yang disebut dengan warmaking
4)      Membuat foto copy dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan di gambarkan dalam surat yang bersangkutan
5)      Melakukan pengesahan antara kecocokan antara foto copy dan surat aslinya (legalisir)
6)      Memberikan penyuluhan hukum dan membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan dan pelelangan dan juga salah lelang termasuk membetulkan kesalahan tulis atau ketik pada akta.
7)      Menjilid akta dalam satu buku atau bundle serta membuat daftar akta dan ia memiliki kewajiban untuk membacakan akta dihadapan para penghadap (saksi) yang di hadiri oleh minimal oleh 2 orang saksi karena satu orang saksi bukan saksi.

                                                                                                      21 NOVEMBER 2016
BENTUK –BENTUK PERUSAHAAN
CIRI – CIRI PERKUMPULAN
1.      Terorganisasi secaraotomatis
2.      Terbentuk karena memiliki tujuan tertentu
3.      Hubungan anggotanya bersifat kontraktual


A. PERUSAHAAN BADAN HUKUM (UU NO.40 TAHUN 2007)
A.    PERSEROAN TERBATAS (PT)
Yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham dan memeneuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang. Ciri – ciri dari perseroant terbatas (PT)  sebagai berikut : (arrrniti.blogspot.com)
·         Dalam pendiriannya harus mendapatkan pengesahan dari Mentri hukum dan HAM
·         Ada pemisahaan harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan perusahaan
·         Pendirianya harus dibawah akta autentik
·         Pendirianya berdasrakan perjanjian antar sedikitnya 2 belah pihak
·         Modal terbagi dalam saham
·         Tanggung jawabnya terbatas, hanya sebatas modal yang ia tanamkan atau setorkan
NB :
ORGAN PERSEROAN TERBATAS
“ PERSEROAN TERBATAS ADA YANG TERBUKA DAN ADA JUGA YANG TERTUTUP, UNTUK PT TERBUKA PADA NAMA BLAKANG PT TERDAPAT TULISAN Tbk. (ex: PT. MATAHARI KENCANA Tbk.) DAN PT. TERTUTUP SAHAMNYA HANYA DIBELI OLEH KELUARGA, SAHABAT ATAU TEMAN SAJA, SEDANGKAN PT. TERBUKA SAHAMNYA BISA DIBELI OLEH UMUM”

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
ORGAN PERSEROAN YANG MEMPUNYAI WEWENANG YANG TIDAK DIBERIKAN KEPADA DIREKSI ATAU DEWAN KOMISARIS DALAM BATAS YANG DITENTUKAN DALAM UU ATAU ANGGARAN DASAR
DIREKSI
ORGAN PERSEROAN YANG BERWENANG DAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEPENGURUSAN PERSEROAN UNTUK KEPENTINGAN PERSEROAN SESUAI DENGAN MAKSUD / TUJUAN PERSEROAN SERTA MEWAKILI PERSEROAN BAIK DI DALAM / DILUAR PENGADILAN SESUAI DENGAN KETENTUAN ANGGARAN DASAR
DEWAN KOMISARIS
ORGAN PERSEROAN YANG BERTUJUAN MELAKUKAN PENGAWASAN SECARA UMUM ATAU KHUSUS DENGAN ANGGARAN DASAR SERTA MEMBERIKAN NASEHAT KEPADA DIREKSI


TANGGUNG JAWAB perseroan terbatas menjadi tak terbatas apabila :
·         Persyaratan PT sebagai badan hukum belum terpenuhi, pendirian PT harus mendapatkan ijin dari mentri hukum dan ham, apabila ijin PT belum keluar namun sudah berjalan maka tanggung jawabnya menjadi tak terbatas.
·         Apabila pemegang saham memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi maka tanggung jawabnya menjadi tak terbatas
·         Apabila terlibat dalam perbuatan melanggar hukum dengan menggunakan kekayaan PT, maka tanggung jawabnya menajdi tak terbatas.

MODAL PERSEROAN TERBATAS (PT)
·         Pada UU yang baru Modal dasar paling sedikit 50 juta sedangkan pada UU yang lama paling sedikit 25 juta)
·         Modal ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 23%  dari modal dasrdan harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

PENDAFTARAN WAJIB
            Pendaftaran wajib akta pendirian atau anggaran dasar PT secara lengkap disertai SK, pengesahan dari mentri hukum dan HAM ini wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan dan setelaf didaftarkan di umumkan dalam berita negara (TBN) yang diumumkan oleh direksi.
                                                            (arrrniti.blogspot.com)
B.     KOPERASI
Merupakan badan  hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan harta kekayaan para anggotanya dan sebagai modal menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan  nilai dan prinsip koperasi.
·         RAPAT ANGGOTA (RA) yakni, perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·         PENGAWAS yakni, perangkat koperasi yang bertugas mengawasi dan memberi nasehat kepada pengurus
·         PENGURUS yakni, perangkat koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi untuk kepentingan dan tujuan koperasi serta  mewakili koperasi baik didalam maupun diluar sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                        #JENIS KOPERASI dapat di bagi menjadi 2, yaitu :
a)    Koperasi primer, koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang perseorangan (min.20 org)
b)   Koperasi sekunder, koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum (min. 3org)
C.     YAYASAN
Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan di peruntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan , kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
D.    BUMN
Badan usaha yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh negara

B.  PERUSAHAAN TAK BERBADAN HUKUM
1)      PERSEKUTUAN PERDATA (MAACTSCHAP) / PARTNERSHIP
yang merupakan suatu perusahaan yang timbul dari suatu perjanjian dengan mana 2 orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk memasukan (IN BRENG) kedalam perusahaan atau persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya. Ciri – ciri persekutuan perdata ialah sebgai berikut :
·         Perjanjian antara 2 orang atau lebih
·         In breng atau memasukan sesuatu kedalam perusahaan yang dapat berupa uang, barang maupun tenaga atau skill
·         Tujuannya untuk membagi keuntungan atu manfaat
            Dasar hukumnya pasal 1618 – 1652 KUHP-erdata, dalam pendiriannya dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis dan juga berdasarkan perjanjian. Berakhirnya persekutuan akibat berakhirnya jangka waktu perjanjian atau bisa juga karena rusaknya brang serta kehendak dari para pihak yang menginginkan untuk membubarkan persekutuan, dan bisa juga karena BANGKRUT / PAILIT
2)      FIRMA (Fa)
Persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan nama bersama dan tanggung jawab secara tanggung menanggung. Yang memiliki kelebihan dari pada usaha dagang (UD) yakni dari segi pengumpulan modal. Pengaturan mengenai firma diatur dalam pasal 16 – 35        KUHD.
Dalam pendirian firma pada pasal 22 dan 25 walaupun firma dibuat dengan akta notaris tapi tidak harus selalu demikian, bisa juga dilakukan dengan akta dibawah tangan yang :
·         Tanggung jawabnya tanggung renteng/solider/tanggung menanggung
·         Wajib membuat pembukuan
·         Berakhirnya sama dengan persekutuan akibat berakhirnya jangka waktu perjanjian atau bisa juga karena rusaknya brang serta kehendak dari para pihak yang menginginkan untuk membubarkan persekutuan, dan bisa juga karena BANGKRUT / PAILIT.
3)      CV (COMMANDITAIRE VENOOT’SEHAP)
Pada pasal 19 bahwa persekutuan dengan jalan peminjaman uang atau disebut juga persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai pihak yang meminjamkan uang.
·         Anggota complementer (sekutu aktif)
Disamping ia menyetorkan modal ia juga mengurus perusahaan jadi ia bertanggung jawab secara pribadi atas perusahaan
·         Anggota komanditer (sekutu pasif)
Hanya menyetorkan modal saja dan ia hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ia tanamkan.

                                                                                            5 DESEMBER 2016
6. SURAT BERHARGA
            Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak – pihak yang memegang surat tersebut baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ke – 3 kepada siapa surat tersebut dialihkan.
BENTUK à   surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, atau surat berharga, kepentingan lain atau kewajiban lain atau kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim di perdagangkan. (arrrniti.blogspot.com)

JENIS – JENIS SURAT BERHARGA :
a)      SURAT – SURAT BERHARGA DALAM KUHD
                              1.            WESEL
Surat berharga yang memuat kata wesel didalamnya diberikan dan di tanda tangani di suatu tempat dalam mana se penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada yang bersangkutan untuk pada hari tertentu membayar sejumlah uang kepada penerima yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
Atau
Wesel adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau ditunjuk oleh pemegang tersebut.
                              2.            SURAT SANGGUP / PROMES
Surat berharga yang memuat kata “aksep” atau “promes” dalam hal penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau pembawanya pada hari bayar.
·         Surat sanggup kepada pengganti atau surat sanggup
·         Surat sanggup kepada pembawa atau promes
                              3.            CEK
surat berharga yang memuat “cheque” dalam hal mana penerbit memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukan.
Pasal 182 KUHD à 
·         CEK ATAS TUNJUK (endosmen)
     Cek kepada orang yang ditulis namanya dengan tambahan klausula atau penggantinya harus dibayar kepada nama yang tertera pada cek
·         CEK ATAS NAMA
Cek kepada orang ynag namanya dengan tambahan kepada klausula tidak kepada pengganti maka pengalihannya denga “cessie”
·         CEK ATAS BAWA
Cek kepada pembawa atau kepada orang yang namanya disebut dengan tambahan klausula – klausula atau kepada pembawa – pembwa atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya maka pengalihannya cukup dengan penyerahan cek fisik saja.
                              4.            KWITANSI atas tunjuk
Suatu surat yang di tanggali dan di terbitkan oleh penandatangannnya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk pada waktu diperlihatkan.
                              5.            SAHAM
Tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan hukum dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas (PT), wujudnya berupa selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaanyang menerbitkansurat berharga tersebut.
·         Saham atas tunjuk
Saham ini tidak ditulis nama pemiliknya agar mudah untuk dipindahkan
·         Saham atas nama
Saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya dan tidak mudah untuk dipindahkan
                              6.            KONOSEMEN / BILLOFLADING
Surat tanda terima barang yang telah dimuat dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
                              7.            DILEVRY ORDER (DO)
Pasal 510 KUHD, pemegang yang sah berhak menuntut penyerahan barang ditempat tujuan sesuai dengan isi konosemenya keculi bila ia menjadi pemegang tidak sah menurut hukum.

b)      SURAT – SURAT BERHARGA DI LUAR KUHD
                              1.            BILLYET GIRO
Surat perintah tak bersyarat dari nasabah yang telah dibekukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya kepada bank yang sama atau kepada bank lainya. (pihak – pihak yang ada dalam billyet giro : penarik, bank penyimpan dana, bank penerima, pemegang)
                              2.            TRAVEL CHEQUE
Surat berharga yang dikeluarkan suatu bank yag mengandung nilai dimana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tanggannya tertera. Travel cheque berfungsi bagi orang yang sedang melakukan perjalanan dimana ia tidak perlu membawa banyak uang lagi, serta mengurangi resiko perampokan. Berikut hal – hal yang tercantum dalam travel cheque :
·         Nama travel cheque
·         Nilai nominal
·         Nam bank yang mengeluarkan travel cheque
·         Nomor seri dan tanggal dikeluarkannya cheque
·         Ada perintah untuk membayar
·         Tanda tangan orang yang berpergian
                              3.            CREDIT CARD
Suatu produk surat berharga yang merupakan kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lemabaga keuangan lainnya yang fungsi sebagai pengganti uang tunai. Didalam credit card selalu ada perjanjian antara penerbit kartu kredit dengan pengguna kartu kredit, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak.
                              4.            LETTER OF CREDIT
Suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditunjukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir tersebut untuk menarik wessel – wessel atas importir yang bersangkutan. Biasanya digunakan untuk transaksi perdagangan import – eksport untuk kepentingan dalam hal transaksi yang mendesak. Fungsi letter of credit ini ialah :
·  Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial international
·         Memberikan pengamanan bagi pihak – pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
·         Mematikan terjadinya pembayaran sepanjang  syarat – syarat letter of credit di penuhi
·         Merupakan instrumen  yang didasarkan hanya atas dokumen bukan atas nama barang dagangan
·         Membantu bank memberikan fasilitas pembayaran kepada importir
                              5.            OBLIGASI
Suatu sertifikat bukti hutang yang mana perusahaan penerbit atau badan pemerintah berjanji untuk membayar sejumlah bunga untuk satu janggka waktu panjang tertentu kepada pemegang dan untuk membayar kembali utangnya pada saat jatuh tempo. Dan dalam obligasi ini merupakan instrumen jangka waktu panjang yang berisi janji – janji untuk membayar pada kreditur sejumlah bunga secara periodik dan membayar utang pokok pada saat waktu tempo.
                              6.            SERTIFIKAT REKSADANA
Bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksadana untuk kemudian akan di kelola dalam bentuk pembeian surat berharga, seperti : saham, obligasi atau dalam bentuk deposito berjangka.
                              7.            WARRANT
Sertifikat yang membuktikan kepemilikan hak untuk membeli sejumlah saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga tertentu.(arrrniti.blogspot.com)

                                                                                                                  20 DESEMBER 2016
7. HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
            Hak yang timbul dari hasil dan pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Yang termasuk hak kekayaan intelektual ialah sebagai berikut :
1.      HAK CIPTA
Hak intelektual yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau untuk memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut perundang – undangan yang berlaku. Hak cipta ini berlaku sepanjang hidup penciptanya dan masih berlaku 50 tahun lagi setelah ia meninggal dunia.
2.      HAK PATEN
Hak eksklusif oleh negara pada inventor untuk hasil invensinya dalam produk teknologi yang selama waktu tertentu melakukan sendiri invensinya tersebut atau memberika persetujuannya pada pihak lain untuk melaksanakannya. Jangka waktu dari paten ialah 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan yang telah lulus administratif dan tidak dapat diperpanjang lagi. Yang dimaksud dengan :
·         INVENSI
Ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau bisa juga penyempurnaan dari pengembangan suatu produk atau proses.
·         INVENTOR
Seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
3.      PATEN SEDERHANA
Setiap invensi berupa produk atau alat baru yang mempunyai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk sederhana. Jagka waktu paten sederhana ialah 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.

“first to file dalam paten ialah suatu sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa orang yang pertama mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten apabila semua persyaratan sudah dipenuhi”
(arrrniti.blogspot.com)
4.      MERK
Suatu tanda berupa gambar, tanda, nama, kata - kata, huruf – huruf, sususnan warna atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan berupa barang maupun jasa. Yang berfungsi untuk :
·         Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau bersama –sama oleh suatu badan hukum dengan badan hukum lainnya.
·         Sebagai jaminan untuk mutu dari suatu barang
·         Sebagai alat promosi
·         Menunjukan asal dari barang itu di hasilkan
5.      PERTANGGUNGAN ATAU ASURANSI
Menurut pasal 246 KUHD :
Asuransi atau pertanggungan “perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin di deritanya akibat suatu evenemen”
·         Unsur –unsur asuransi :
a.       Pihak tertanggung berjanji membayar premi
b.      Pihak tertanggung berjanji memberiakn sesuatu “?”
c.       Pihak yang belum tentu dan tidak diketahui
d.      Ada kepentingan
·         Fungsi asuransi :
a.       Transfer resiko, yaitu apabila terjadi sesuatu maka pihak asuransi yang menanggung
b.      Kumpulan dana
c.       Pembayaran ganti rugi (ex: terjadinya kerugiann berupa kecelakaan)
·         POLIS
yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam mencapai tujuan asuransi (menurut pasal 225 KUHD) terdiri dari :
a.       Kesepakatan
b.      Syarat – syarat khusus
c.   Janji – janji

         semoga bermanfaat, terimakasih
                 (arrrniti.blogspot.com)

Download pdf version