BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Asal
usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada
saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk
menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi
massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit,
fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang
Kesowo, 1995 : 16).
Merek
menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal
mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar, majalah,
dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan
lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan
barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan
yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda suatu produk tertentu di kalangan masyarakat
dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek
bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang
pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis.
Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat
penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada
dipasaran.
Merek
memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang
satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang
sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk
membedakan suatu produk dengan produk lain, melainkan juga berfungsi sebagai
asset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang
berpredikat terkenal( well-known marks).
Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat karena melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal
muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original.
Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap
produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang
meningkat atas penggunaan merek tersebut.
Upaya pemilik merek untuk mencegah pemakaian mereknya
oleh pihak lain merupakan hal yang sangat pentingdan sepatutnya dilindungi oleh
hukum. Berkaitan dengan perlindungan merek, perdagangan tidak akan berkembang
jika merek tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai di suatu Negara.
Pembajakan atau pelanggaran-pelanggaran merek tentunya tidak hanya merugikan
para pengusahanya saja sebagai pemilik atau pemegang hak atas merek tersebut,
tetapi juga bagi para konsumen.
Disini Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek
dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset
yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang
dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek
dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering
disimbolkan dengan tanda. Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia
melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang Hak Kekayaan
Intelektual yang ada.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan paparan yang diuraikan
diatas, maka terdapat beberapa permasalahan yang akan dibahas, yaitu :
- Apa yang dimaksud dengan Merk ?
- Bagaimana syarat dan tata cara pengajuan permohonan Merk ?
- Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang Merk terkenal ?
1.3 Tujuan Penulisan
- Mengetahui apa yang dimaksud dengan merk.
- Mengetahui sayarat dan tata cara pengajuan merk?
- Mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang Merk terkenal.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 . DEFINISI SERTA PENGATURAN HAK MEREK
I. PENGERTIAN
Merek adalah alat untuk
membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dengan
barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan lain. Menurut Molengraaf,
merek adalah dipribadikannya sebuah barang tertentu dengan nama untuk menunjukkan
asal barang dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan
barang-barang sejenis yang dibuat dan diperdagangkan oleh orang atau perusahaan
lain.
Berdasarkan beberapa ahli yang meneliti dalam
bidang hak merek, beberapa ahli menerangkan bahwa definisi/pengertian dari Hak
Merek adalah:
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak Atas Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
- Pengertian mengenai hal lain dalam UU NO. 15 TAHUN 2001 :
- Hak Prioritas yakni, Hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property atau Agreement Establishing The World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property.
- Lisens yakni, Ijin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Merek Dagang yakni, Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa yakni, Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif yakni, Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Untuk lebih mengetahui tentang merk itu, maka
penulis menyajikan teori pengertian merek dari yakni :
- Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
- Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
- pengertian merk menurut Djaslim Saladin (2003 : 84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
- DR. Buchori Alma (2000:105) : “Merek adalah tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.
- Menurut Kotler (2000:404) ada enam pengertian yang dapat disampaikan melalui suatu merek
- Atribut yakni, Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu
- Manfaat yakni, Ada manfaat yang bisa diambil dari merek tersebut yang akan dikembangkan menjadi manfaat fungsional atau emosional.
- Nilai yakni, Merek menunjukan nilai produsen.
- Budaya yakni, Merek menunjukan budaya tertentu.
- Kepribadian yakni, Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
- Pemakai yakni, Merk menunjukan jenis konsumen yang membeli atau yang menggunakan produk tersebut.
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa semua definisi mempunyai pengertian
yang sama mengenai merek yakni salah satu atribut yang penting dari sebuah
produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk
tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu
merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari
perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah
dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat
pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian
yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat
dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
II PERLINDUNGAN HAK MEREK
Perlindungan hak merek
diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan
disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah
merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek.
- Tujuan Perlindungan Hak Merek : Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran Merek.
- Justifikasi Perlindungan Merek : Paling tidak terdapat tiga (3) justifikasi perlindungan hak merek menurut Bently & Sherman, yaitu:
- Kreatifitas yakni, Usaha untuk membenarkan perlindungan Merek dengan argumentasi kreatifitas adalah suatu hal yang lemah, sebagian karena pada saat hubungan antara barang dengan Merek dipicu dan dikembangkan oleh pedagang, namun peran yang sama besarnya justru diciptakan oleh konsumen dan masyarakat. Bently dan Sherman memandang, bahwa argumentasi yang paling meyakinkan dalam hal ini terkait dengan pendapat yang melihat Merek sebagai imbalan atas investasi.
- Informasi yakni, Ini merupakan justifikasi utama perlindungan merek, karena merek digunakan dalam kepentingan umum sehingga meningkatkan pasokan informasi kepada konsumen dan dengan demikian meningkatkan efisiensi pasar. Merek merupakan cara singkat komunikasi informasi kepada pembeli dilakukan dalam rangka membuat pilihan belanja. Dengan melindungi merek, lewat pencegahan pemalsuan oleh pihak lain, maka akan menekan biaya belanja dan pembuatan keputusan. Peran iklan dalam dunia industri yang makin dominan menjadikan perlindungan merek menjadi semakin penting.
- Etis yakni, Argumentasi etis utama bagi perlindungan Merek didasarkan pada gagasan mengenai keadilan dan fairness. Khususnya dikatakan bahwa “seseorang tidak boleh memetik dari yang tidak ditanamnya”. Lebih khusus dikatakan dalam argumentasi ini, bahwa dengan mengadopsi Merek orang lain maka seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik yang dihasilkan oleh pemilik asli Merek.
1. PENEGAKAN HUKUM HAK
MEREK
Sebagaimana
diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement
Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan
lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai
dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya
sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek
1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
Selanjutnya,
pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961,
diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak
tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang
Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek
1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention.
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun
1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1
Agustus 2001.
2. JENIS –
JENIS DAN MACAM – MACAM MEREK
- Manufacturer Brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
- Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
- produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan
Undang-Undang No. 15Tahun 2001, yaitu :
- Merk Dagang yakni Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
- Merk Jasa yakni, Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
- Merk Kolektif yakni, Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
3. STRATEGI
MEREK ATAU BRAND STRATEGIES
Produsen, distributor atau pedagang pengecer
dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
- Individual Branding / Merek Individu : Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
- Family Branding / Merek Keluarga : Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya.
2.2 SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENGAJUAN MEREK
Ketentuan
yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
- Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
- Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan
ketentuan:
- Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
- Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan mencantumkan:
- Tanggal, bulan dan tahun
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
- Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum
- Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
Permohonan
ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal permohonan
diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk
tersebut, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang
berhak atas Merk tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para
pemohon yang mewakili. Dalam hal
Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa dengan ketentuan yakni Surat
Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut.
Dan jika penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak
terdapat klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk
bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis,
Permohonan harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
2.3 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MERK TERKENAL
Menurut
Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum
, yaitu segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang
didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu
kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang
maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis
beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya terhadap Merk
Terkenal bersifat preventif dan repressif.
- Perlindungan secara preventif dititkberatkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa : Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk dan Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
- Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Merek
adalah salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu
produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya
sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk
membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan
identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan
pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk
tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat
diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat
diucapkan yaitu tanda merek.
Kini
masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan sudah tidak mengalami kesulitan
karena Pemerintah melalui DITJEN HKI telah banyak melakukan sosialisasi baik
lewat masmedia maupun forum-forum yang yang telah dibentuk. Sehingga akhirnya
bagi pemilik hak tersebut tidak usah khawatir akan adanya kerugian yang
diakibatkan oleh oknum yangtak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan
kepopuleran merk suatu produk tertentu.
Bahwa
telah kita bahas dihalaman sebelumnya tentang perlindungan terhadap pemilik hak
merk sudah sangat ketat dengan melalui beberapa tahap proses penyeleksian
terhadap pendaftaran merk dan itu dibuktikannya dengan beberapa undang-undang
dan peraturan pemerintah Republik Indonesia yang selalu di perbaharui seiring
perkembangan dan semakin maraknya persaingan di dunia perdagangan baik nasional
maupun internasional. Sehingga dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat
menekan berbagai macam tindak kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual
khususnya Merk.
3.2. Saran
Saran
yang dapat disampaikan melalui penulisan makalah ini ialah, agar setiap orang
yang membacanya dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan merek serta bagaimana
tahapan- tahapan dalam pendaftarannya, kita juga harus mngerti agar suatu saat
tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan mengenai penetapan merek yang akan
dibuat maupun menjaga merek yang telah dimliki dengan mendaftarkannya sebagai
bukti kepemilikan merek tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Kompilasi Peraturan Perundang-undangan
tahun 2011, HKI
Sumber dari Internet, www. Google.com
Pendapat Prof. dr Sudikno Mertokusumo