Thursday, June 22

[CONTOH KASUS] sanksi adat dan pidana terhadap pembunuhan di tempat suci




BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
            Kehidupan hukum adat bali ini merupakan suatu warisan dari leluhur terdahulu yang sampai sekarang terjaga dan ditaati, walaupun memang ada beberapa bagian dalam hukum adat bali yang mengalami suatu proses penyesuaian hukum sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam ranah hukum adat, bagi masyarakat bali merupakan suatu pedoman, petunjuk, dan batasan dalam melakukan suatu perbuatan. Sehingga kentalnya hukum adat bali ini tidak dapat dipisahkan dari ajaran agama, sehingga sulit bagi kita untuk membedakan antara hukum adat dan agama karena, dalam hukum adat bali antara adat dan agama ini seolah menyatu, saling keterkaitan.
            Hukum Adat Bali selalu mengusahakan adanya keseimbangan yang disebut Tri Hita Karana. Pelanggaran terhadap hukum adat dianggap menyebabkan terganggunya keseimbangan kosmis sekala – nislaka. Setiap perbuatan yang menggangu keseimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan prajuru desa pakraman perlu mengambil tindakan-tindakan untuk memulihkan kembali harmoni yang terganggu. Maka pemulihan itupun mencakup dunia sekala (nyata) dan niskala (tidak nyata), yang berwujud pamidanda (hukuman) berupa sangaskara danda (hukuman dalam bentuk pelaksanaan upacara), artha danda (hukuman berupa pembayaran sejumlah uang atau harta), dan jiwa danda (hukuman pisik dan psikis). Penjatuhan sanksi terhadap pelanggar hukum adat umumnya tidak dilakukan secara semena-mena, tetapi sudah disyaratkan wenang mesor singgih manut ring kasisipan ipun (berat ringannya hukuman harus sesuai dengan tingkat kesalahannya atau pelanggarannya).
            Perbuatan yang tidak sesuai dengan keadilan dalam masyarakat atau nilai kemasyarakatan itu lebih dikenal dengan Delik Adat. Pelanggaran terhadap norma-norma kemasyarakatan tersebut menimbulkan ketidak seimbangan atau kegoncangan magis dalam masyarakat setempat. Dalam hal ini keputusan prajuru desa pakraman sangat menentukan. Pelaksanaan hukum adat termasuk sanksi adat selalu mengutamakan kerukunan dan rasa kepatutan dalam masyarakat. Selain itu sanksi adat bersifat edukatif, mengutamakan upaya penyadaran dan tuntunan
            Dalam perkembangan masyarakat banyak delik – delik adat yang tidak hanya diselesaikan dan mendapatkan sanksi dari masyarakat atau kepala-kepala adat, tetapi juga melalui badan – badan peradilan formal. Demikian halnya dengan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di areal tempat suci tepatnya di Pura Bukit Tengah, Gunaksa, Klungkung  yang mana dalam proses penjatuhan sanksinya selain berlakunya hukum adat untuk mengembalikan keseimbangan skala dan niskala juga berlaku hukum positif bagi pelaku sebagai pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukan dan juga merupakan tuntutan dari pihak korban dalam mencari keadilan melalui prosedur hukum, khususnya Hukum Pidana.
           
1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
    1.      Apa yang dimaksud dengan sanksi ?
    2.      Bagaimana Kronologi pembunuhan di Pura Bukit Tengah ?
    3.      Bagaimana penjatuhan sanksi dari segi Hukum Adat dan Hukum Pidana bagi pelaku pembunuhan 

1.3       Metode Penulisan
            Untuk mendapatkan data dan informasi yang di perlukan, penulis mempergunakan metode normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen yakni, menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum dan dibantu dengan data primer yang mana informasi yang kita peroleh yakni dari narasumber yang mengetahui mengenai perkara tersebut. Serta untuk menunjang makalah ini penulis juga menggali informasi dengan metode empiris atau terjun langsung ke lapangan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Sanksi
            Sanksi adalah akibat dari suatu perbuatan atau suatu reaksi dari pihak lain (manusia atau organisasi sosial) atas suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum. Dalam hal perbuatan yang penting, bagi hukum ada reaksi dari pihak pemerintah yang bertugas mempertahankan tata tertib masyarakat. Yang dimaksud dengan pemerintah itu selalu suatu organisasi yang memiliki tujuan dalam hal penegakan keadilan maupun bagi masyarakat yang menjadi pimpinan suatu negara dan yang secara formil saja atas nama rakyat, dikuasai oleh sesuatu golongan dalam masyarakat dan yang diberi tugas atau memberi kepada dirinya tugas memimpin masyarakat yang terorganisasi dalam negara itu.
            Dalam hal pelanggaran suatu peraturan hukum biasanya yang bertindak terhadap pelanggar ialah pemerintah. Dengan perantaraan alat-alat pelaksana pemerintahan yang  dapat memaksa tiap-tiap orang berkelakuan menurut kaidah-kaidah tata tertib masyarakat, terutama tata tertib hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan hal pelanggaran hukum biasanya yang mendapat kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran peraturan yang berlaku dalam masyarakat itu mendapatkan bantuan untuk mendapatkan keadilan.
            Dalam hal pelanggaran kebiasaan yang hidup dalam masyarakat (yang belum diterima sebagai hukum), reaksi dari pihak pemerintah jarang sekali ada. Hanya dalam hal pelanggaran itu membawa bahaya yang pada umumnya berdampak pada kesejahteraan maupun keseimbangan dalam masyarakat, yang sangat besar untuk pertahanan tata tertib masyarakat, maka pemerintah bertindak terhadap pelanggar atau dengan kata lain dalam hal pelanggaran kebiasaan (adat)        namun, dalam delik hukum adat banyak yang menggunakan awig-awig sebagai pasal yang digunakan untuk menjatuhi hukuman kepada para pelaku. Didalam hukum delik adat hukuman yang di jatuhkan pada pelaku biasanya berdasarkan pada hasil paruman atau musyawarah masyarakat desa pekraman dapat juga berupa sanksi sosial seperti dikucilkannya pelaku atau para pelaku yang melakukan pelanggaran tersebut menjadi gunjingan dimasyarakat. 
                                                                                                                              
2.2       Kronologi terjadinya kasus pembunuhan di Pura Bukit Tengah
Korban ( Jero Mangku Atur ) dan pelaku ( Nyoman Sarwa ) merupakan saudara atau masih memiliki hubungan darah dan tinggal dalam satu pekarangan rumah. Di pekarangan rumahnya tersebut ada  4 kepala keluarga , dimana mereka akan melakukan renovasi sanggah waris yang mereka punyai, tetapi si pelaku ( Nyoman Sarwa ) tidak ikut serta dalam pe-renovasian sanggah tersebut  mulai dari ngerembug ( musyawarah ) sampai pada pelaksanaan dan dilakukannya proses upakara pamelaspasan. Si pelaku tetap tidak ikut serta, sampai pada akhirnya si pelaku meminta ikut ambil bagian dalam perenovasian sanggah waris tersebut disaat sanggah waris tersebut sudah selesai direnovasi dan pelaku ingin bersembahyang di sanggah tersebut, tetapi korban tidak mengizinkan si pelaku untuk bersembahyang disana, karena si pelaku tidak ikut serta dalam pembuatan sanggah tersebut mulai dari musyawarah sampai materi ( pembiayaan ) pun si pelaku tidak ikut ambil bagian.
Mulai dari situlah timbul dendam dari si pelaku kepada korban, si pelaku berniat untuk membunuh si korban di areal rumahnya tersebut namun,  karena rumahnya tidak pernah sepi (karena di huni oleh empat kepala keluarga dalam satu pekarangan),  selain itu juga pelaku mengingat anak dari si korban merupakan seorang anggota kepolisian. Maka dari itu Si pelaku melihat kesempatan untuk melancarkan niatnya membunuh korban di Pura Bukit Tengah, dimana si korban merupakan Jero Mangku di Pura tersebut.
Pada sore itu tanggal 21 september  1983  bertepatan pada rahinan purnama, dimana si korban pada saat itu sedang mengaturkan sesajen di pura bukit tengah, dan pada saat itu pula hanya ada korban saja di tempat kejadian perkara.  Disitulah si pelaku melancarkan niatnya dengan  menekam korban dan langsung menusuk di bagian perut si korban dengan sebilah pisau.  
Setelah melakukan pembunuhan tersebut si pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang bersimbah darah, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa barang bukti  berupa pisau yang berlumuran darah. dikarenakan akses menuju pura tersebut hanya jalan setapak membuat wilayah sekitar pura tersebut tampak lenggang maka dari itu tidak ada seorang pun saksi mata yang ada di pura tersebut. karena lambatnya pertolongan membuat korban meregang nyawa di dalam (jeroan) pura bukit tengah.
 Di perjalanan melarikan diri si pelaku di lihat oleh seorang warga yang hendak melakukan persembahyangan di pura tersebut. Warga tersebut melihat si pelaku memegang pisau ditangan  yang disembunyikan didalam bajunya dan juga terdapat bercak darah, kemudian pelaku dalam keadaan panik dan mencurigakan berjalan tergesa – gesa melewati jalan setapak.
 Namun karena warga tersebut  tidak memiliki rasa curiga atas gerak – gerik pelaku, maka dari itu warga tersebut melanjutkan perjalannya menuju ke Pura Bukit Tengah dan sesampainya warga tersebut di Pura Bukit Tengah dilihatlah si korban tergeletak tak bernyawa dengan keadaan bersimbah darah. Kemudian warga tersebut mencoba memberikan pertolongan namun sia – sia karena korban sudah meninggal dunia.

2.3       Sanksi bagi pelaku pembunuhan
            Dengan melihat hukum pidana KUHP tentang kasus tersebut kita dapat membandingkan dengan hukum delik adat. Perbandingan antara hukum pidana dan hukum  Delik Adat disini adalah jika ada gangguan dalam kehidupan masyarakat hukum adat karena sifatnya yang komunal dan religius tersebut, maka gangguan terhadap keseimbangan hidup masyarakat dan warga adat di desa tersebut harus dipulihkan. Gangguan ini umumnya dikenal dengan delik adat umum dikenal dengan delik adat atau pelanggaran adat. Delik yang paling berat menurut hukum adat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memperkosa dasar susunan masyarakat. Karena dalam tiap-tiap pelanggaran hukum, para petugas hukum menimbang bagaimana mereka akan bertindak untuk membetulkan kembali perimbangan hukum.                                                                                                                           
            Perbandingan yang dapat dilihat dari berlakunya kedua hukum tersebut adalah melalui perbedaan hukuman dan akibat yang ditimbulkan jika di berlakukannya hukuman kepada pelaku tersebut. Dalam hukum positif (nasional) hukuman berupa kurungan dan denda yang berakibat moril dan psikis diberikan terhadap para pelaku yang terjerat hukum dan sanksi. Dimana hukuman kurungan dan denda tersebut di harapkan memberikan efek jera terhadap para pelaku yang melakukan pelanggaran. Sementara itu, dalam delik hukum adat yang menggunakan awig-awig sebagai pasal yang digunakan untuk menjatuhi hukuman kepada para pelaku.
            Penjatuhan sanksi menurut hukum adat biasanya didasarkan pada hasil paruman masyarakat desa atau di kenal dengan musyawarah. Misalnya dalam kasus pembunuhan yang dilakukan di jeroan (dalam) pura di jatuhkan Dengan sanksi adat berupa pembiayaan upacara dan melakukan upacara penyucian diri dan penyucian desa untuk mngembalikan keseimbangan antara sekala dan niskala. Seperti halnya yang dikatakan oleh Bendesa adat gunaksa bahwa ada paswara yang mengatur mengenai pembunuhan yang menyatakan barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak senonoh atau menghilangkan nyawa bahkan setetes darah pun yang jatuh akibat perbuatan tersebut maka dia harus melakukan upacara. Meskipun tidak tertulis namun masyarakat desa gunaksa mempercayai hal tersebut karena memang sudah berlaku sejak dahulu. Pelaku pembunuhan tersebut wajib melakukan upacara sesuai  dengan keputusan yadnya yang dihasilkan dari paruman desa.
            Pelaku ini diberikan sanksi untuk membiayai semua upakara ( mecaru atau mekarya ), pelaku dibebankan untuk melakukan pecaruan di pura bukit tengah tersebut, dan dalam proses persiapan upakara dibantu oleh masyarakat atau dikenal dengan istilah ayahan krama. Sanksi yang diberikan itu hanya berupa sanksi untuk mengembalikan keseimabangan pura hal ini dikarenakan Didesa tersebut tidak berlaku sanksi kesepekan, karena mereka mengenal istilah “siapa berbuat dia yang bertanggung jawab”. Jadi Tidak melibatkan keluarganya maupun orang lain, karena dalam satu keluarga tidak semua anggota keluarga memiliki niat buruk, pasti ada yang berbudi baik.
            Disamping sanksi adat berupa melakukan upakara untuk mengembalikan keseimbangan pelaku pembunuhan di pura bukit tengah tersebut juga dijatuhi hukuman berupa sanksi pidana yakni penjara selama 7 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum positif yang berlaku di indonesia. Jadi selain berlakunya hukum adat dalam pemberian sanksi bagi pelaku terdapat pula sanksi dari segi hukum positif yang dijatuhkan sebagai hukuman yang diharapkan dapat membuat sesorang merasa jera untuk melakukan suatu tindak pidana maupun kejahatan.

BAB III
PENUTUP


3.1.      Simpulan
1.      Sanksi adalah akibat dari suatu perbuatan atau suatu reaksi dari pihak lain (manusia atau organisasi sosial) atas suatu perbuatan. Dalam hal perbuatan yang penting bagi hukum ada reaksi dari pihak pemerintah yang bertugas mempertahankan tata tertib masyarakat. Yang dimaksud dengan pemerintah itu selalu suatu organisasi (politik) yang menjadi pimpinan suatu negara dan yang secara formil saja atas nama rakyat, dikuasai oleh sesuatu golongan dalam masyarakat dan yang diberi tugas atau memberi kepada dirinya tugas memimpin masyarakat yang terorganisasi dalam negara itu.
2.      Korban ( Jero Mangku Atur ) dan pelaku ( Nyoman Sarwa ) merupakan saudara atau masih memiliki hubungan darah dan tinggal dalam satu pekarangan rumah. Dimana mereka akan melakukan renovasi sanggah waris yang mereka punyai, tetapi si pelaku ( Nyoman Sarwa ) tidak ikut serta dalam pe-renovasian sanggah tersebut.  Mulai dari situlah timbul dendam dari si pelaku kepada korban, si pelaku berniat untuk membunuh si korban. Pada sore itu tanggal 21 september  1983  bertepatan pada rahinan purnama , dimana si korban pada saat itu sedang mengaturkan sesajen di pura bukit tengah, si pelaku menjalankan niatnya. Disitulah si pelaku melancarkan niatnya dengan  menekam korban dan langsung menusuk di bagian perut si korban dengan sebilah pisau. Si pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang bersimbah darah. si korban tergeletak tak bernyawa
3.      Sanksi yang dijatuhkan bagi pelaku pembunuhan di pura bukit tengah ialah berupa sanksi untuk mengembalikan keseimbangan pura dengan melakukan upakara atau pecaruan di pura tersebut. Disamping itu terdapat sanksi berdasarkan hukum pidana yang dijatuhkan pada pelaku selama tujuh tahun penjara hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia. Perbandingan antara hukum pidana dan hukum  Delik Adat disini adalah jika ada gangguan dalam kehidupan masyarakat hukum adat karena sifatnya yang komunal dan religius tersebut, maka gangguan terhadap keseimbangan hidup masyarakat dan warga adat di desa tersebut harus dipulihkan. Sedangkan hukum positif memberikan sanksi berupa sanksi fisik untuk membuat pelaku jera.

3.2.      Saran
            Walaupun terdapat hukum positif yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, kita juga harus mentaati hukum adat yang hidup dalam masyarakat tersebut sebagai suatu pedoman bertingkah laku. Kita sebagai masyarakat adat yang hidup dan berpedoman pada peraturan adat tersebut juga harus mentaati hukum positif yang berlaku di indonesia. Dan Agar makalah ini menjadi lebih baik di masa yang akan datang, penulis mengharapkan adanya saran dan kritik yang membangun dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan kita terutama dalam bidang hukum pada umumnya,dan menambah pengetahuan tentang delik adat.
           

DAFTAR PUSTAKA

Wulansari, Dewi, 2010, Hukum Adat Indonesia, PT. Refika Aditma, Bandung
Hilman H, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung

Soepomo, 1989, Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta