BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kehidupan hukum adat bali ini
merupakan suatu warisan dari leluhur terdahulu yang sampai sekarang terjaga dan ditaati,
walaupun memang ada beberapa bagian dalam hukum adat bali yang mengalami suatu
proses penyesuaian hukum sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam ranah hukum
adat, bagi masyarakat bali merupakan suatu pedoman, petunjuk, dan batasan dalam
melakukan suatu perbuatan. Sehingga kentalnya hukum adat bali ini tidak dapat
dipisahkan dari ajaran agama, sehingga sulit bagi kita untuk membedakan antara
hukum adat dan agama karena, dalam hukum adat bali antara adat dan agama ini
seolah menyatu, saling keterkaitan.
Hukum Adat Bali selalu mengusahakan
adanya keseimbangan yang disebut Tri Hita Karana. Pelanggaran terhadap hukum
adat dianggap menyebabkan terganggunya keseimbangan kosmis sekala – nislaka.
Setiap perbuatan yang menggangu keseimbangan tersebut merupakan pelanggaran
hukum dan prajuru desa pakraman perlu mengambil tindakan-tindakan untuk
memulihkan kembali harmoni yang terganggu. Maka pemulihan itupun mencakup dunia
sekala (nyata) dan niskala (tidak nyata), yang berwujud pamidanda (hukuman) berupa sangaskara danda (hukuman dalam bentuk
pelaksanaan upacara), artha danda
(hukuman berupa pembayaran sejumlah uang atau harta), dan jiwa danda (hukuman pisik dan psikis). Penjatuhan sanksi terhadap
pelanggar hukum adat umumnya tidak dilakukan secara semena-mena, tetapi sudah
disyaratkan wenang mesor singgih manut
ring kasisipan ipun (berat ringannya hukuman harus sesuai dengan tingkat
kesalahannya atau pelanggarannya).
Perbuatan yang tidak sesuai dengan
keadilan dalam masyarakat atau nilai kemasyarakatan itu lebih dikenal dengan
Delik Adat. Pelanggaran terhadap norma-norma kemasyarakatan tersebut
menimbulkan ketidak seimbangan atau kegoncangan magis dalam masyarakat setempat.
Dalam hal ini keputusan prajuru
desa pakraman sangat menentukan. Pelaksanaan hukum adat termasuk sanksi adat
selalu mengutamakan kerukunan dan rasa kepatutan dalam masyarakat. Selain itu
sanksi adat bersifat edukatif, mengutamakan upaya penyadaran dan tuntunan
Dalam perkembangan masyarakat banyak
delik – delik adat yang tidak hanya diselesaikan dan mendapatkan sanksi dari
masyarakat atau kepala-kepala adat, tetapi juga melalui badan – badan peradilan
formal. Demikian halnya dengan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di areal
tempat suci tepatnya di Pura Bukit Tengah, Gunaksa, Klungkung yang mana dalam proses penjatuhan sanksinya
selain berlakunya hukum adat untuk mengembalikan keseimbangan skala dan niskala
juga berlaku hukum positif bagi pelaku sebagai pertanggung jawaban atas
perbuatan yang telah dilakukan dan juga merupakan tuntutan dari pihak korban dalam
mencari keadilan melalui prosedur hukum, khususnya Hukum Pidana.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat
dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan sanksi ?
2. Bagaimana
Kronologi pembunuhan di Pura Bukit Tengah ?
3. Bagaimana
penjatuhan sanksi dari segi Hukum Adat dan Hukum Pidana bagi pelaku pembunuhan
1.3 Metode Penulisan
Untuk mendapatkan data dan informasi yang di
perlukan, penulis mempergunakan metode normatif yaitu penelitian yang mengkaji
studi dokumen yakni, menggunakan berbagai data sekunder seperti
peraturan perundang-undangan, teori
hukum dan dibantu dengan data primer yang mana informasi yang
kita peroleh yakni dari narasumber yang mengetahui mengenai perkara tersebut. Serta
untuk menunjang makalah ini penulis juga menggali informasi dengan metode
empiris atau terjun langsung ke lapangan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Sanksi
Sanksi adalah akibat dari suatu perbuatan atau suatu
reaksi dari pihak lain (manusia atau organisasi sosial) atas suatu perbuatan
yang menimbulkan akibat hukum.
Dalam hal perbuatan yang penting, bagi hukum ada reaksi dari pihak pemerintah yang
bertugas mempertahankan tata tertib masyarakat. Yang dimaksud dengan pemerintah
itu selalu suatu organisasi yang memiliki tujuan dalam hal
penegakan keadilan maupun bagi masyarakat yang menjadi pimpinan suatu negara dan yang secara formil saja atas
nama rakyat, dikuasai oleh sesuatu golongan dalam masyarakat dan yang diberi
tugas atau memberi kepada dirinya tugas memimpin masyarakat yang terorganisasi
dalam negara itu.
Dalam
hal pelanggaran suatu peraturan hukum biasanya yang bertindak terhadap
pelanggar ialah pemerintah. Dengan perantaraan alat-alat pelaksana pemerintahan
yang dapat memaksa tiap-tiap orang
berkelakuan menurut kaidah-kaidah tata tertib masyarakat, terutama tata tertib
hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan hal pelanggaran hukum biasanya yang mendapat
kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran peraturan yang berlaku dalam
masyarakat itu mendapatkan bantuan untuk mendapatkan keadilan.
Dalam
hal pelanggaran kebiasaan yang hidup dalam masyarakat (yang belum diterima sebagai hukum), reaksi dari
pihak pemerintah jarang sekali ada. Hanya dalam hal pelanggaran itu membawa
bahaya yang pada umumnya berdampak pada kesejahteraan maupun
keseimbangan dalam masyarakat,
yang sangat besar untuk pertahanan tata tertib masyarakat, maka pemerintah
bertindak terhadap pelanggar atau dengan kata lain dalam hal pelanggaran
kebiasaan (adat) namun,
dalam delik hukum adat banyak yang menggunakan awig-awig sebagai pasal yang
digunakan untuk menjatuhi hukuman kepada para pelaku. Didalam hukum delik adat
hukuman
yang di jatuhkan pada pelaku biasanya berdasarkan pada hasil paruman atau
musyawarah masyarakat desa pekraman dapat juga berupa sanksi sosial seperti dikucilkannya
pelaku atau para pelaku yang melakukan pelanggaran tersebut menjadi gunjingan
dimasyarakat.
2.2 Kronologi
terjadinya kasus pembunuhan di Pura Bukit Tengah
Korban
( Jero Mangku Atur ) dan pelaku ( Nyoman Sarwa ) merupakan saudara atau masih
memiliki hubungan darah dan tinggal dalam satu pekarangan rumah. Di pekarangan
rumahnya tersebut ada 4 kepala keluarga
, dimana mereka akan melakukan renovasi sanggah waris yang mereka punyai,
tetapi si pelaku ( Nyoman Sarwa ) tidak ikut serta dalam pe-renovasian sanggah
tersebut mulai dari ngerembug ( musyawarah ) sampai pada pelaksanaan dan dilakukannya
proses upakara pamelaspasan. Si pelaku tetap tidak ikut serta,
sampai pada akhirnya si pelaku meminta ikut ambil bagian dalam perenovasian
sanggah waris tersebut disaat sanggah waris tersebut sudah selesai direnovasi
dan pelaku ingin bersembahyang di sanggah tersebut, tetapi korban tidak
mengizinkan si pelaku untuk bersembahyang disana, karena si pelaku tidak ikut
serta dalam pembuatan sanggah tersebut mulai dari musyawarah sampai materi ( pembiayaan ) pun si pelaku tidak ikut
ambil bagian.
Mulai
dari situlah timbul dendam dari si pelaku kepada korban, si pelaku berniat untuk
membunuh si korban di areal rumahnya tersebut namun, karena rumahnya tidak pernah sepi (karena di
huni oleh empat kepala keluarga dalam satu pekarangan), selain
itu juga pelaku mengingat anak dari si korban merupakan seorang anggota
kepolisian. Maka dari itu Si pelaku melihat kesempatan untuk melancarkan
niatnya membunuh korban di Pura Bukit Tengah, dimana si korban merupakan Jero
Mangku di Pura tersebut.
Pada
sore itu
tanggal 21 september 1983 bertepatan pada rahinan purnama, dimana si
korban pada saat itu sedang mengaturkan sesajen di pura bukit tengah, dan pada saat itu
pula hanya ada korban saja
di tempat kejadian perkara. Disitulah
si pelaku melancarkan niatnya dengan
menekam korban dan langsung menusuk di bagian perut si korban dengan sebilah
pisau.
Setelah
melakukan pembunuhan tersebut si pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang
bersimbah darah, kemudian
pelaku melarikan diri dengan membawa barang bukti berupa pisau yang berlumuran darah.
dikarenakan akses menuju pura
tersebut hanya jalan setapak membuat wilayah sekitar pura tersebut tampak
lenggang maka dari itu tidak ada seorang pun saksi mata yang ada di pura tersebut. karena lambatnya pertolongan membuat
korban meregang nyawa di
dalam (jeroan) pura bukit tengah.
Di perjalanan melarikan diri si pelaku di
lihat oleh seorang warga yang hendak melakukan persembahyangan di pura tersebut. Warga tersebut melihat si pelaku
memegang pisau ditangan yang disembunyikan didalam bajunya dan juga
terdapat bercak darah, kemudian pelaku dalam keadaan panik dan mencurigakan
berjalan tergesa – gesa melewati jalan setapak.
Namun karena warga tersebut tidak memiliki rasa curiga atas gerak – gerik
pelaku, maka dari itu warga tersebut melanjutkan perjalannya menuju
ke Pura Bukit Tengah dan sesampainya
warga tersebut di Pura Bukit Tengah dilihatlah si korban
tergeletak tak bernyawa
dengan keadaan bersimbah darah. Kemudian warga tersebut mencoba memberikan pertolongan
namun sia – sia karena korban sudah meninggal dunia.
2.3 Sanksi
bagi pelaku pembunuhan
Dengan melihat hukum pidana KUHP
tentang kasus tersebut kita dapat membandingkan dengan hukum delik adat.
Perbandingan antara hukum pidana dan hukum
Delik Adat disini adalah jika ada gangguan dalam kehidupan masyarakat
hukum adat karena sifatnya yang komunal dan religius tersebut, maka gangguan
terhadap keseimbangan hidup masyarakat dan warga adat di desa tersebut harus
dipulihkan. Gangguan ini umumnya dikenal dengan delik adat umum dikenal dengan
delik adat atau pelanggaran adat. Delik
yang paling berat menurut hukum adat adalah segala pelanggaran yang memperkosa
perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memperkosa
dasar susunan masyarakat. Karena dalam tiap-tiap pelanggaran hukum, para
petugas hukum menimbang bagaimana mereka akan bertindak untuk membetulkan
kembali perimbangan hukum.
Perbandingan
yang dapat dilihat dari berlakunya kedua hukum tersebut adalah melalui
perbedaan hukuman dan akibat yang ditimbulkan jika di berlakukannya hukuman
kepada pelaku tersebut. Dalam hukum positif (nasional) hukuman berupa kurungan
dan denda yang berakibat moril dan psikis diberikan terhadap para pelaku yang
terjerat hukum dan sanksi. Dimana hukuman kurungan dan denda tersebut di
harapkan memberikan efek jera terhadap para pelaku yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu, dalam delik hukum adat yang menggunakan awig-awig sebagai pasal
yang digunakan untuk menjatuhi hukuman kepada para pelaku.
Penjatuhan
sanksi menurut hukum adat biasanya didasarkan pada hasil paruman masyarakat
desa atau di kenal dengan musyawarah. Misalnya dalam kasus pembunuhan yang
dilakukan di jeroan (dalam) pura di
jatuhkan Dengan sanksi adat berupa pembiayaan upacara dan melakukan upacara
penyucian diri dan penyucian desa untuk mngembalikan keseimbangan antara sekala
dan niskala. Seperti halnya yang dikatakan oleh Bendesa adat gunaksa
bahwa ada paswara yang mengatur
mengenai pembunuhan yang menyatakan barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak senonoh atau
menghilangkan nyawa bahkan
setetes darah pun yang jatuh akibat perbuatan tersebut maka dia harus melakukan
upacara. Meskipun
tidak tertulis namun masyarakat desa gunaksa mempercayai hal tersebut karena
memang sudah berlaku sejak dahulu. Pelaku pembunuhan tersebut wajib melakukan upacara sesuai dengan keputusan yadnya yang dihasilkan dari
paruman desa.
Pelaku ini diberikan sanksi untuk membiayai semua
upakara ( mecaru atau mekarya ), pelaku dibebankan untuk melakukan pecaruan
di pura
bukit tengah tersebut, dan dalam proses persiapan upakara dibantu oleh
masyarakat atau dikenal dengan istilah ayahan
krama. Sanksi yang diberikan itu hanya berupa sanksi untuk mengembalikan
keseimabangan pura hal ini dikarenakan Didesa tersebut tidak berlaku sanksi
kesepekan, karena mereka mengenal istilah “siapa berbuat dia yang bertanggung
jawab”. Jadi Tidak melibatkan keluarganya maupun orang lain, karena dalam satu keluarga tidak semua anggota keluarga memiliki niat buruk, pasti
ada yang berbudi baik.
Disamping sanksi adat
berupa melakukan upakara untuk mengembalikan keseimbangan pelaku pembunuhan di
pura bukit tengah tersebut juga dijatuhi hukuman berupa sanksi pidana yakni
penjara selama 7 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan
hukum positif yang berlaku di indonesia. Jadi selain berlakunya hukum adat
dalam pemberian sanksi bagi pelaku terdapat pula sanksi dari segi hukum positif
yang dijatuhkan sebagai hukuman yang diharapkan dapat membuat sesorang merasa
jera untuk melakukan suatu tindak pidana maupun kejahatan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Simpulan
1. Sanksi adalah akibat dari suatu perbuatan atau suatu
reaksi dari pihak lain (manusia atau organisasi sosial) atas suatu perbuatan.
Dalam hal perbuatan yang penting bagi hukum ada reaksi dari pihak pemerintah
yang bertugas mempertahankan tata tertib masyarakat. Yang dimaksud dengan
pemerintah itu selalu suatu organisasi (politik) yang menjadi pimpinan suatu
negara dan yang secara formil saja atas nama rakyat, dikuasai oleh sesuatu
golongan dalam masyarakat dan yang diberi tugas atau memberi kepada dirinya tugas
memimpin masyarakat yang terorganisasi dalam negara itu.
2. Korban
( Jero Mangku Atur ) dan pelaku ( Nyoman Sarwa ) merupakan saudara atau masih memiliki hubungan darah dan
tinggal dalam satu pekarangan rumah. Dimana mereka akan melakukan renovasi sanggah waris
yang mereka punyai, tetapi si pelaku ( Nyoman Sarwa ) tidak ikut serta dalam
pe-renovasian sanggah tersebut.
Mulai dari situlah timbul dendam dari si
pelaku kepada korban, si pelaku berniat untuk membunuh si korban. Pada sore itu tanggal 21 september 1983
bertepatan pada rahinan purnama , dimana si korban pada saat itu sedang
mengaturkan sesajen di pura
bukit tengah, si pelaku menjalankan niatnya. Disitulah si pelaku
melancarkan niatnya dengan menekam korban
dan langsung menusuk di bagian perut si korban dengan sebilah pisau. Si pelaku
langsung pergi meninggalkan korban yang bersimbah darah. si korban tergeletak tak bernyawa
3. Sanksi yang
dijatuhkan bagi pelaku pembunuhan di pura bukit tengah ialah berupa sanksi
untuk mengembalikan keseimbangan pura dengan melakukan upakara atau pecaruan di
pura tersebut. Disamping itu terdapat sanksi berdasarkan hukum pidana yang
dijatuhkan pada pelaku selama tujuh tahun penjara hal ini sesuai dengan hukum
yang berlaku di indonesia. Perbandingan antara hukum pidana dan
hukum Delik Adat disini adalah jika ada
gangguan dalam kehidupan masyarakat hukum adat karena sifatnya yang komunal dan
religius tersebut, maka gangguan terhadap keseimbangan hidup masyarakat dan
warga adat di desa tersebut harus dipulihkan. Sedangkan hukum positif
memberikan sanksi berupa sanksi fisik untuk membuat pelaku jera.
3.2. Saran
Walaupun
terdapat hukum positif yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, kita juga
harus mentaati hukum adat yang hidup dalam masyarakat tersebut sebagai suatu
pedoman bertingkah laku. Kita sebagai masyarakat adat yang hidup dan berpedoman
pada peraturan adat tersebut juga harus mentaati hukum positif yang berlaku di
indonesia. Dan Agar makalah ini menjadi lebih baik di masa yang akan datang, penulis
mengharapkan adanya saran dan kritik yang membangun dari para pembaca. Semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan kita terutama
dalam bidang hukum pada umumnya,dan menambah pengetahuan tentang delik adat.
DAFTAR PUSTAKA
Wulansari, Dewi, 2010, Hukum Adat Indonesia, PT.
Refika Aditma, Bandung
Hilman
H, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung
Soepomo,
1989, Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta