Ada beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh
oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa TUN, baik terhadap putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap maupun terhadap putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukturi tetap.
Upaya hukum tyang dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap adalah perlawanan, banding, dan kasasi, yang dikenal dengan dengan sebutan upaya hukum biasa. Sedangkan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah adalah peninjauan kembali (request civil) dan perlawanan pihak ketiga (derden
ververzet) yang dikenal dengan sebutan upaya hukum istimewa atau upaya hukum luar biasa.
A. Perlawanan
Perlawanan (verzet) merupakan upaya hukum terhadap penetapan yang diputuskan oleh ketua pengadilan
dalam rapat permusyawaratan (prosedur dismissal).
Perlawanan diajukan oleh penggugat terhadap penetapan dismissal pada dasarnya membantah alasan-alasan yang digunakan oleh Ketua Pengadilan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a,b,c,d dan e UU PTUN. Tenggang
waktu mengajukan perlawanan adalah 14 (empat belas) hari sejak penetapan tersebut
dikeluarkan oleh ketua pengadilan.. Perlawanan diperiksa dan diputus oleh pengadilan dengan acara singkat. Dalam hal perlawanan dibenarkan oleh pengadilan, maka penetapan ketua pengadilan tersebut di atas menjadi gugur demi hukum, dan pokok gugatan
akan diperiksa, diputus,
dan diselesaikan menurut acara biasa. Sebaliknya apabila perlawanan ditolak, maka penetapan hakim yang diputus dalam rapat permusyawaratan menjadi tetap berlaku. Dengan demikian gugatan tetap dinytakan tidak dapat diterima, atau tidak berdasar. Terhadap putusan penolakan tsb penggugat tidak dapat mengajukan upaya hukum banding, maupun kasasi. Wicipto
Setiadi, mengatakan dalam hal penggugat tidak dapat menerima putusan tersebut
satu-satunya kemungkinan adalah mengajukan gugatan Baru, sepanjang tenggang waktu mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU PTUN masih berlaku.
B. Banding.
Pengaturan mengenai upaya hukum banding diatur dalam pasal 122 sampai dengan Pasal 130 UU PTUN. Pasal 122 UU PTUN menyebutkan
bahawa terhadap putusan PTUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN).
Selanjutnya Pasal 123 UU PTUN menyebutkan
bahwa pemeriksaan banding dilakukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah.
Asas peradilan diselenggarakan dalam dua tingkat pada dasarnya dilatarbelakangi pemikiran dan keyakinan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama itu belum
tentu sudah memenuhi
kepastian hukum dan rasa keadilan,
dari para pencari keadilan, oleh karena itu perlu pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi yang juga dikenal dengan
pengadilan tingkat banding.
Menurut Soedikno Mertokusurno, dalam tingkat bandingpun hakim tidak boleh mengabulkan lebih daripada yang dituntut atau memutuskan hal-hal yang tidak dituntut. ITU berarti bahwa hakim dalam tingkat banding hams membiarkan putusan dalam tingkat pertama, sepanjang tidak dibantah dalam tingkat banding (tantum devolutum quantum apellatum).
Tidak semua keputusan PTUN dapat dimintakan upaya hukum banding, putusan PTUN
yang tidak dapat dimintakan upaya hukum
banding adalah :
1.
Penetapan Ketua PTUN mengenai permohonan untuk berperkara dengan cuma- cuma berdasarkan Pasal 61 ayat (2) merupakan putusan tinggkat pertama dan terakhir, khususnya Magi
permohonan yang ditolak.
2.
Penetapan Dismisal Ketua Pengadilan terdasarkan Pasal 62 ayat 3 hump a UU PTUN.
3.
Putusan PTUN terhadap perlawanan yang diajukan penggugat atas penetapan dismissal berdasarkan
Pasal 62 ayat (6) UU
PTUN.
4.
Putusan pengadilan mengenai gugatan perlawanan pihak ketiga sebelum
pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap berdasarkan Pasal 118 ayat (2)
berlaku ketentuan Pasal 62
dan
63.
5.
Putusan PTUN sebagai pengadilan tingkat pertama yang sudah tidak dapat di lawan atau
dim intakan pemeriksaan banding.
C . Kasasi.
Mengenai upaya hukum kasasi• diatur dalam Pasal 131 UU PTUN yang menyebutkan
:
(1) Terhadap putusan
tingkat terakhir
pengadilan dapat dimintakan
pemeriksaan kasasi kepada
Mahkamah Agung.
(2) Acara pemeriksaan kasasi dilakukan sebagaimana dimaksus1d dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Tenggang waktu mengajukan upaya hukum kasasi adalah 14 (empat belas) hari, sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Permohonan kasasi ini disampaikan pemohon secara tertulis atau lisan melalui pnitera pengadilan tingkat pertama yang telah memutus perkaranya. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari setelah permohonan kasasi terdaftar, panitera membetitahukan secara tertulis mengenai pennohonan kasasi
itu kepada pihak lawan.
Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan dicatat dalam buku daftar,
pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-aiasan permohonan kasasi.. Panitera dalam tenggang waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari harus
menyampaikan salinan memori
kasasi itu kepada
pihak lawan. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi, maka pihak lawan harus sudah mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada panitera..
Dalarr, waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari setelah
menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi, panitera mengirimkan pennolionan kasasi,memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas
perkaranya kepada Mahkamah
Agung.
Permohonan upaya kasasi dapat diajukan dalam hal :
- Permohonan upaya kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
- Permohonan kasasi hanya
dapat dilakukan jika terhada
perkaranya pemohon telah menggunakan
upaya hukum banding.
- Pihak yang dapat mengajukan upaya hukum kasasi
adalah pihak yang berperkara atau wakilnya.
Menurut Soedikno Mertokusumo, dalam tingkat kasasi tidak diperiksa tentang duduknya
perkara atau faktanya
tetapi tentang hukumnya, sehingga
tentang terbukti
tidaknya peristiwa tidak akan diperiksa. Penilaian hasil pembuktian tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat
kasasi. Mahkamah
Agung terikat pada peristiwa
yang telah diputuskan dalam tingkat
terakhir. Jadi dalam tingkat kasasi peristiwanya tidak diperiksa
kembali. Dengan demikian kasasi tidak dimaksudkan sebagai peradilan tingkat ketiga.
D.
Perlawanan Pihak Ketiga
Perlawanan pihak ketiga ini diatur dalam Pasal 118 UU PTUN. Hal-hal yang berkaitan dengan perlawanan pihak ketiga adalah :
1.
Syarat untuk dapat melakukan gugatan perlawanan adalah pihak ketiga yang bersangkutan belum pernah melakukan intervensi balk atas prakarsa sendiri ataupun atas
prakars hakim.
2.
Pihak ketiga yang bersangkutan mempunyai suatu kepentingan. Kepentingan mana didasarkan adanya kekhawatiran bahwa kepentingannya akan dirugikan
dengan dilaksankannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
3.
Gugatan perlawanan hams diajukar,
kepada pengadilan yang mengadili sengketa itu
pada tingkat pertama.
4.
Gugatan perlawanan hares diajukan sebelum putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dilaksanakan.
5.
Gugatan perlawanan hares memuat alasan-alasan sesuai ketentuan Pasal 56 UU PTUN, sehingga dimungkinkan adanya penyempurnaan.
Gugatan.
6.
Terhadap gugatan itu juga berlaku
ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 UU PTUN.,
sehingga dimungkinkan dinyatakan dismissed.
7.
Namun, gugatan perlawanan tidak dengan sendirinya mengakibatkan ditundanya pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
E. Peninjauan Kembali
Mengenai peninjauan
kembli dalm UU PTUN diatur dalam Pasal 132 yang menyebutkan :
(1)
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan
permohonan peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung.
(2)
Acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) UU No.14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan
UU
No. 5 Tahun 2004
Pasal 77
ayat
(1) UU No.14 / 1985 menyatakan :
Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus oleh pengadilan di ngkungan peradilan agam a atau oleh pengadilan di li ngk un gan PTUN di gunakan hukum acara peninjauan kembali yang tercantum dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal
75.
Dalam Pasal 67 UU MA
disebutkan alasan-alasan mengajukan peninjauan kembali :
a.
Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat
pihak lawan tang diketahui
setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada buktibukti yang
kemudianoleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b.
Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu
perkara diperiksa tidak dapat diketemukan.
c.
Apabila telah dikahulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.
d.
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
e.
Apabila antara pihak-pihak yang
sama mengenai suatu
soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan
satu dengan yang lain.
f.
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Dari ketentuan Pasal 67 UU MA di atas, jelaslah bahwa alasan-alasan untuk dapat mengajukan pemeriksaan peninjauan kembali terhadap perkara yang telah memperoleh keuatan hokum
tetap bersifat limitatif.
Tenggang waktu mengajukan permohonan peninjauan kembali menurut Pasal
69 UU
MA adalah
180
(seratus delapan
puluh ) hari,
sesuai alasan
yang dipergunakan pemohon sebagaimana
yang disebutkan pada Pasal
67
UU MA.
Berdasarkan ketentuan Pasal 68 UU MA yang dapat mengajukan permohonan adalah para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan. untuk itu. Permohonan peninjauan
kembali ini ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui ketua Pengadilan yang memutus perkara
tsb.