SURAT – SURAT BERHARGA DALAM KUHD
WESEL
Surat
berharga yang memuat kata wesel didalamnya diberikan dan di tanda tangani di
suatu tempat dalam mana se penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada yang
bersangkutan untuk pada hari tertentu membayar sejumlah uang kepada penerima
yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
Atau
Wesel
adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya yang
merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak
pemegang atau ditunjuk oleh pemegang tersebut.
SURAT SANGGUP / PROMES
SURAT SANGGUP / PROMES
Surat
berharga yang memuat kata “aksep” atau “promes” dalam hal penerbit menyanggupi
untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu
atau pembawanya pada hari bayar.
·
Surat sanggup kepada pengganti atau surat
sanggup
·
Surat sanggup kepada pembawa atau promes
CEK
surat
berharga yang memuat “cheque” dalam hal mana penerbit memerintahkan kepada bank
tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam
cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukan.
Pasal
182 KUHD à
·
CEK ATAS TUNJUK (endosmen)
Cek kepada orang yang ditulis
namanya dengan tambahan klausula atau penggantinya harus dibayar kepada nama
yang tertera pada cek
·
CEK ATAS NAMA
Cek kepada orang ynag namanya dengan
tambahan kepada klausula tidak kepada pengganti maka pengalihannya denga
“cessie”
·
CEK ATAS BAWA
Cek kepada pembawa atau kepada orang
yang namanya disebut dengan tambahan klausula – klausula atau kepada pembawa –
pembwa atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya maka pengalihannya cukup
dengan penyerahan cek fisik saja.
KWITANSI atas tunjuk
Suatu
surat yang di tanggali dan di terbitkan oleh penandatangannnya terhadap orang
lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada
penunjuk pada waktu diperlihatkan.
SAHAM
Tanda
penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan hukum dalam suatu perusahaan
atau perseroan terbatas (PT), wujudnya berupa selembar kertas yang menerangkan
bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaanyang menerbitkansurat
berharga tersebut.
·
Saham atas tunjuk
Saham ini tidak ditulis nama
pemiliknya agar mudah untuk dipindahkan
·
Saham atas nama
Saham yang ditulis dengan jelas siapa
pemiliknya dan tidak mudah untuk dipindahkan
KONOSEMEN / BILLOFLADING
Surat
tanda terima barang yang telah dimuat dalam kapal laut yang juga merupakan
tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya perjanjian
pengangkutan barang melalui laut.
DILEVRY ORDER (DO)
Pasal 510 KUHD,
pemegang yang sah berhak menuntut penyerahan barang ditempat tujuan sesuai
dengan isi konosemenya keculi bila ia menjadi pemegang tidak sah menurut hukum.
SURAT – SURAT BERHARGA DI LUAR KUHD
BILLYET GIRO
Surat
perintah tak bersyarat dari nasabah yang telah dibekukan bentuknya kepada bank
penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya kepada bank yang
sama atau kepada bank lainya. (pihak – pihak yang ada dalam billyet giro :
penarik, bank penyimpan dana, bank penerima, pemegang)
TRAVEL CHEQUE
Surat
berharga yang dikeluarkan suatu bank yag mengandung nilai dimana bank penerbit
sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda
tanggannya tertera. Travel cheque berfungsi bagi orang yang sedang melakukan
perjalanan dimana ia tidak perlu membawa banyak uang lagi, serta mengurangi
resiko perampokan. Berikut hal – hal yang tercantum dalam travel cheque :
·
Nama travel cheque
·
Nilai nominal
·
Nam bank yang mengeluarkan travel cheque
·
Nomor seri dan tanggal dikeluarkannya
cheque
·
Ada perintah untuk membayar
·
Tanda tangan orang yang berpergian
CREDIT CARD
Suatu
produk surat berharga yang merupakan kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer
yaitu bank atau lemabaga keuangan lainnya yang fungsi sebagai pengganti uang
tunai. Didalam credit card selalu ada perjanjian antara penerbit kartu kredit
dengan pengguna kartu kredit, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak.
LETTER OF CREDIT
Suatu
surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditunjukan
kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang
memberikan hak kepada eksportir tersebut untuk menarik wessel – wessel atas
importir yang bersangkutan. Biasanya digunakan untuk transaksi perdagangan
import – eksport untuk kepentingan dalam hal transaksi yang mendesak. Fungsi
letter of credit ini ialah :
·
Merupakan perjanjian bank dalam
menyelesaikan transaksi komersial international
·
Memberikan pengamanan bagi pihak – pihak
yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
·
Mematikan terjadinya pembayaran
sepanjang syarat – syarat letter of
credit di penuhi
·
Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen bukan atas
nama barang dagangan
·
Membantu bank memberikan fasilitas
pembayaran kepada importir
OBLIGASI
Suatu
sertifikat bukti hutang yang mana perusahaan penerbit atau badan pemerintah
berjanji untuk membayar sejumlah bunga untuk satu janggka waktu panjang
tertentu kepada pemegang dan untuk membayar kembali utangnya pada saat jatuh
tempo. Dan dalam obligasi ini merupakan instrumen jangka waktu panjang yang
berisi janji – janji untuk membayar pada kreditur sejumlah bunga secara
periodik dan membayar utang pokok pada saat waktu tempo.
SERTIFIKAT REKSADANA
Bukti
yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan
reksadana untuk kemudian akan di kelola dalam bentuk pembeian surat berharga,
seperti : saham, obligasi atau dalam bentuk deposito berjangka.
WARRANT
Sertifikat
yang membuktikan kepemilikan hak untuk membeli sejumlah saham dalam jumlah,
waktu, dan pada harga tertentu.