Berbagai macam peraturan perundang-undangan yang sampai saat ini berlaku di Indonesia yang mengatur mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang Secara umum terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta
Dalam Undang-undang Nomer 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-poembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan beberapa kriteria mengenai hasil ciptaan yang diberikan perlindungan oleh Hak Cipta sebagai berikut :
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu dan atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase;
- Karya seni terapan;
- Karya arsitektur;
- Peta;
- Karya seni bat ikatau seni motif lain;
- Karya fotografi;
- Potret;
- Karya sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,basis data, adaptasi, aransemen, modifikasidan karya lain dari hasil transformasi;
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- Permainan video; dan
- Program komputer.
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, termasuk perlindungan terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudka n dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga menjelaskan pengertian dari jenis ciptaan yang dilindungi sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 sebagai berikut:
- perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan "typholographical arrangement", yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, ko mpo sisi warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas;
- alat peraga adalah ciptaan yang berbentuk 2 (dua) ataupun 3 (tiga) dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan lain;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks diartikan sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh;
- gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah. kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, atau kayu) yang ditempelkan pada permukaan sketsa atau media karya;
- karya seni terapan adalah karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk hingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornament pada suatu produk;
- karya arsitektur antara lain, wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan, gambar rancangan bangunan, gambar teknis bangunan, dan model atau maket bangunan;
- peta adalah suatu gambaran dari unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu, baik melalui media digital maupun non digital;
- karya seni batik adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional. Karya tersebut dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna. Karya seni motif lain adalah motif yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, motif tenun ikat, motif tapis, motif ulos, dan seni motif lain yang bersifat kontemporer, inovatif, dan terus dikembangkan;
- karya fotografi meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera;
- karya sinematografi adalah Ciptaan yang berupa gambar gerak (moving images) antara lain: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop,layar lebar, televisi atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual;
- bunga rampai meliputi: ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kompilasi karya tulis pilihan, himpunan lagu pilihan, dan komposisi berbagai karya tari pilihanyang direkam dalam kaset, cakram optik atau media lain. Basis data adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh computer atau kompilasi dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual. Perlindungan terhadap basis data diberikan dengan tidak mengurangi hak para pencipta atas ciptaan yang dimaksudkan dalam basis data tersebut.
Selain jenis ciptaan yang dapat dilindungi undang-undang, ada juga ciptaan yang tidak dilindungi oleh undang-undang. Artinya, setiap orang boleh dan bebas mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut untuk keperluan apa saja karena ciptaan tersebut bukan merupakan ciptaan pribadi seseorang, melainkan ciptaan dalam kualitas sebagai seorang pejabat yang diakui oleh negara. Ciptaan-ciptaan yang tidak dilindungi tersebut adalah:
- hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan , digambarkan , dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan
- alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional
Hak cipta ini adalah suatu hak eksklusif atau khusus bagi si pencipta. Hak ini tidak dimintakan kepada pemerintah, tetapi ketika seseorang mencipta harus diumumkan dan namanya dicantumkan pada ciptaan itu. Hal tersebut menyebabkan pencipta mempunyai hak eksklusif dengan sendirinya dan dilindungi oleh hukum. Sebab, ketika tidak diumumkan, pencipta tidak mendapat hak eksklusif. Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual salinan;
- mengimpor dan mengekspor ciptaan
- menciptakan karya turunan atau penciptaan (mengadaptasi ciptaan) derivative
- menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
- menjual atau mengalihkan hak eksklusif untuk orang atau orang lain.
2. Hak Kekayaan Industri
A. Hak Paten
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Dasar hukum hak paten : UU No. 13 tahun 2016
- Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
- Paten tidak diberikan untuk invensi (obertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang – Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30).
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
- UU Nomor 13 Tahun 2016
Perlindungan yang diberikan adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
B. Hak Merek
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama – sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HKI, Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
Undang-Undang yang mengatur Merek:
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
- UU Nomor 20 Tahun 2016
- PP dibidang Merk No 32 tahun 1995
- PP No 24 tahun 1993 tentang Barang dan Jasa
- PP No 45 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
C. Hak Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural dari desain tekstil hinga barang – barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain industri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
D. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Ayat (1) : Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau stengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagain atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimasudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- Ayat (2) : Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagia atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
- Ayat (3) : Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Ayat (4) : Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jendral.
- Ayat (5) : Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan.
Perlindungan hukum terhadap Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menganut asas ororisinalitas. Suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat dianggap orisinal apabila merupakan hasil upaya intelektual pendesain dan tidak merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum bagi para pendesain. Selain itu, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi juga merupakan objek perlindungan dari undang-undang ini, sebeb suatu sirkuit terpadu dalam bentuk setengah jadi berfungsi secara elektronis. Perkembangan teknologi yang berkaitan dengan Sirkuit Terpadu berlangsung sangat cepat. Oelh karena itu, jangka waktu perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hanya diberikan untuk masa 10 tahun, yang dihitung sejak tanggal penerimaan atau sejak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut pertama kali dieksploitasi secara komersial dan tidak dapat diperpanjang.
Untuk dapat melaksanakan pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pada saat ini pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual. Mengingat cukup luasnya tugas dan tanggung jawab tersebut, tidak menutup kemungkinan pada waktu yang akan datang, Direktorat Jenderal yang melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual ini berkembang menjadi suatu badan lain yang bersifat mandiri di lingkungan pemerintah, termasuk mandiri dalam pengelolaan keuangan.
E. Hak Indikasi Geografis
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek; Indikasi Geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Tanda yang dilindungi sebagai Indikasi Geografis adalah suatu identitas yang menunjukkan suatu barang berasal dari tempat atau daerah tertentu. Dan tempat atau daerah itu menunjukkan kualitas dan karakteristik suatu produk. Namun karakteristik suatu produk Indikasi Geografis tidak selalu dipengaruhi faktor alam. Faktor campur tangan manusia pun bisa mementukan kekhasan suatu produk.
Berbeda dengan Hak Merek yang dapat dimiliki secara perorangan, kepemilikan Indikasi Geografis tidak bersifat individualistik semata. Indikasi Geografis lebih bersifat komunalistik, dimiliki secara bersama oleh masyarakat daerah tertentu. Namun untuk proses pendaftarannya, diwakili oleh lembaga yang diberikan wewenang untuk itu. Pendaftaran tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan HAM.
Indikasi Geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh :
Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang terdiri atas :
- Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam
- Produsen hasil barang pertanian
- Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industry
- Pedagang yang menjual barang tersebut
- Lembaga yang diberi wewenang untuk itu Kelompok konsumen barang tersebut.
F. Hak Rahasia Dagang
Menurut Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
G. Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu kultivar yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU no. 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.