Sunday, October 28

ANALISIS MENGENAI IZIN LOKASI REKLAMASI  NOMOR : 445/ MEN-KP/ VII / 2014



Reklamasi merupakan bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis. Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2013 Tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil menyatakan bahwa Reklamasi adalah  kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Saat dikeluarkannya izin lokasi reklamasi  nomor : 445/ MEN-KP/ VII / 2014  rencana proyek reklamasi berbasis revitalisasi Teluk Benoa ini semakin banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat setelah akhir tahun 2012 ketika Gubernur Provinsi Bali, Made Mangku Pastika mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor: 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali kepada PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) sebagai calon pengembang yang akan mereklamasi Teluk Benoa. 
Pihak yang mendukung berargumentasi bahwa reklamasi itu bertujuan pemanfaatan kawasan Teluk Benoa, antara lain untuk mengurangi dampak bencana alam dan dampak iklim global, serta menangani kerusakan pantai pesisir. Kebijakan rencana pengembangan Teluk Benoa adalah untuk meningkatkan daya saing dalam bidang destinasi wisata dengan menciptakan ikon pariwisata baru dengan menerapkan konsep green development, sebagai upaya mitigasi bencana, khususnya bahaya tsunami.
Kelompok yang menolak rencana reklamasi berpendapat bahwa kawasan konservasi memiliki banyak fungsi vital dalam pelestarian ekosistem. ForBALI berpendapat bahwa proyek reklamasi teluk benoa mengedepankan pembangunan yang tidak merata mengacu pada riset pemerintah yang menyatakan bahwa Bali Selatan telah kelebihan kamar akibat akomodasi yang berlebihan. Kepadatan Bali Selatan juga akan meningkat dan berpotensi menambah alih fungsi lahan pertanian akibat kebutuhan.
Pihak yang akan melaksanakan reklamasi (pemrakarsa) wajib memiliki izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
A. Izin Lokasi Reklamasi merupakan izin prinsip untuk memperoleh ruang reklamasi agar sesuai dengan tata ruangnya, persyaratan dalam pengajuan izin lokasi reklamasi meliputi:
1. Identitas pemohon
2. Proposal reklamasi
3. Peta lokasi dengan koordinat geografis, dan
4. Bukti kesesuaian reklamasi dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan/atau rencana tata ruang wilayah dari instansi yang berwenang
B. Izin Pelaksanaan Reklamasi adalah Izin untuk melaksanakan aktivitas reklamasi melalui kegiatan pengurugan, pengeringan lahan dan/atau drainase. persyaratan dalam pengajuan izin pelaksanaan reklamasi meliputi:
1. Izin lokasi
2. rencana induk reklamasi;
3. izin lingkungan;
4. dokumen studi kelayakan teknis dan ekonomi financial;
5. dokumen rancangan detail reklamasi;
6. metoda pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan reklamasi; dan
7. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan.
Sejak diterbitkannya izin lokasi Reklamasi Teluk Benoa pertama pada 25 Agustus 2014 dan telah berakhir pada 25 Agustus 2016, Berdasarkan Permen 17/2013 yang merupakan turunan dari Perpres 122/2012 mengamanatkan bahwa izin lokasi reklamasi di Kawasan Strategis Nasional merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan. Selama kesesuaian ruang dan persyaratan terpenuhi maka Kementrian Kelautan dan perikanan dapat menerbitkan izin. 
Karena izin lokasi telah berakhir maka, berdasarkan Permen KP 17/2013 pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa Perpanjangan izin lokasi reklamasi dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Izin Lokasi Reklamasi berakhir. Salah satu syarat untuk mengajukan izin pelaksanaan reklamasi adalah izin lingkungan/Amdal. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses izin lingkungan/Amdal dimungkinkan untuk melebihi 2 tahun yang artinya melebihi masa berlaku izin lokasi yang hanya 2 tahun. Jika masa berlaku izin lokasi reklamasi berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan maka, ketentuan perpanjangan izin lokasi reklamasi diberlakukan sama dengan penerbitan izin lokasi reklamasi baru.
Diterbitkannya izin lokasi adalah konsekuensi dari Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2014. izin lokasi yang diterbitkan bukan untuk reklamasi tetapi untuk melaksanakan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang belum diterbitkan. Izin lokasi tidak dapat mejadi dasar dalam melaksanakan kegiatan reklamasi yang berupa pengurugan, pengeringan lahan atau drainase hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki izin pelaksanaan reklamasi yang didalamnya disyaratkan adanya izin lingkungan. Investor berhak mendapatkan izin lokasi untuk mendapatkan AMDAL karena izin lokasi merupakan dasar bagi investor untuk melakukan izin lingkungan yang mana setelah terbitnya AMDAL baru kemudian dapat ditentukan apakah reklamasi dapat berjalan atau tidak untuk selanjutnya diterbitkan izin pelaksaanaan apabila lulus izin lingkungan/AMDAL. Peran dan kedudukan izin lingkungan/Amdal sangat vital, karena kegiatan reklamasi tidak dapat dilaksanakan jika tidak ada izin lingkungan/Amdal.

#NB : ini merupakan ijin lokasi pertama yang diterbitkan, mengenai kelanjutannya tidak dimuat karena penulis hanya khusus membahas mengenai izin lokasi yang menggunakan surat izin ini sebagai bahan analisa semata-mata untuk keperluan akademis
sumber : twbi.co.id