Wednesday, July 24

[MAKALAH HUKUM DAN ALIH TEKNOLOGI] “MODERNISASI INDUSTRI PARIWISATA MELALUI INVESTASI PENANAMAN MODAL ASING DI KABUPATEN GIANYAR”

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Investasi pada dasarnya meliputi berbagai bidang termasuk kepariwisataan. Pariwisata di Bali terletak pada potensi alam yang besar dan seni budaya yang tinggi, di dukung oleh sumber daya manusia yang profesional, akomodasi perhotelan yang baik, dan penduduk yang ramah tamah. Maka dari itu, Bali selalu dipadati wisatawan sehingga membuat investor dalam negeri maupun asing berminat melakukan kegiatan investasi. Usaha pariwisata yang disenangi oleh para investor asing dalam hal menanam modalnya di Bali ialah usaha akomodasi perhotelan dan jasa makanan dan minuman atau restoran.

Sebagian besar hotel dan restoran yang ada seperti pada kawasan Badung, Denpasar, Gianyar dan kawasan lainnya di Bali merupakan kegiatan yang ada akibat campur tangan investor asing. Dengan adanya investasi asing diharapkan tidak untuk memajukan industri ke arah modernisasi saja melainkan juga dapat meningkatkan devisa, pendapatan negara pemerintah daerah, pertumbuhan ekonomi, peningkatan dalam bidang lapangan kerja, pengetahuan dan juga teknologi.  

Peningkatan dalam bidang lapangan kerja merupakan salah satu hal yang diharapkan mampu mendorong pembangunan ekonomi dengan adanyan investasi asing di Kabupaten Gianyar. Perusahaan Penanaman Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja negara Indonesia. Maka dari itu, Pertumbuhan ekonomi di bidang industri pariwisata baik itu berupa perhotelan maupun restoran serta akomodasi pariwisata lainya di harapkan dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan dan mampu menampung angkatan kerja yang terus meningkat setiap tahunnya.

Menurut data yang di peroleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar (DPMPTSP) mengenai jumlah investasi Penanam Modal Asing pada Tahun 2017, jumlah investor Penanam Modal Asing di dominasi oleh industri perhotelan dan restoran hal ini dikarenakan oleh selain kawasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar yang terkenal dengan daerah kesenian merupakan  salah satu tujuan wisata baik lokal maupun mancanegara, namun apakah laju pertumbuhan industri pariwisata mampu meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan kerja masyarakatnya. 

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalah-masalah sebagai berikut :

1. Apakah Perusahaan Penanaman Modal asing mempengaruhi modernisasi di bidang pariwisata di Kabupaten Gianyar ?

2. Bagaimana peran perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dalam menyerap tenaga kerja di Kabupaten Gianyar ?

1.3 Tujuan penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :

1. Untuk mengetahui Pengaruh Perusahaan Penanaman Modal asing terhadap modernisasi di bidang pariwisata di Kabupaten Gianyar

2. Untuk mengetahui peran Penanam Modal Asing dalam menyerap tenaga kerja di Kabupaten Gianyar

1.4 Manfaat penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi beberapa pihak baik untuk kegiatan operasional maupun pengembangan ilmu, dapat dijadikan sebagai sumber informasi bagi pihak lain, untuk menambah wawasan dan pengetahuan penulis mengenai Pengaruh Perusahaan Penanaman Modal asing terhadap modernisasi di bidang pariwisata serta peran Penanam Modal Asing dalam menyerap tenaga kerja di Kabupaten Gianyar dan diharapkan dapat memberikan masukan dan bahan referensi maupun bahan pertimbangan bagi peneliti lain.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengaruh Penanaman Modal Asing terhadap modernisasi di Kabupaten Gianyar 

Penanaman modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal).

Penanaman Modal Asing yang sifatnya permanen (jangka panjang) memiliki banyak kelebihan yaitu banyak membantu dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, dan membuka lapangan kerja baru. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat akan menjadi lebih terampil, sehingga dapat meningkatkan marginal produktifitasnya, yang pada akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Hal ini menunjukan penanam bahwa modal asing  cenderung menaikan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan pekerja.

Perusahaan Penanaman Modal Asing di Kabupaten Gianyar yang didominasi oleh kegiatan usaha di bidang akomodasi perhotelan dan Restoran memberikan pengaruh yang positif terhadap peningkatan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. Namun, jika dibandingkan dengan kawasan wisata seperti Kabupaten Badung dan Kota Denpasar minat investor asing untuk menanamkan modalnya sangat minim. Hal ini dapat dilihat dari  data yang di peroleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar (DPMPTSP) mengenai jumlah investasi Penanam Modal Asing pada Tahun 2017, jumlah investor Penanam Modal Asing tercatat 23 Perusahaan Penanam Modal Asing yang 70% di dominasi oleh perusahaan di bidang industri pariwisata seperti hotel, restoran, jasa tour &travel dan spa. Namun, jumlah itu tidak sesuai dengan yang ada di lapangan. Dapat dikatakan bahwa Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendaftarkan perusahaannya hanya 23 Perusahaan dalam bentuk PT. (Perseroan Terbatas) Selain itu, perusahaan penanaman modal asing yang belum terdaftar atau bodong masih banyak lagi. Hal ini dapat merugikan bagi pemerintah, ini dikarenakan oleh minimnya pengawasan terhdap investor-investor asing yang tidak mentaati peraturan yang berlaku.

Jika dilihat dari segi modernisasi yang dipengaruhi oleh Penanam Modal Asing di Kabupaten Gianyar maka hal tersebut tidaklah terlalu menonjol, pasalnya tidak diketahui seberapa besar pengaruh transfer teknologi yang di terapkan oleh Penanaman Modal Asing di bidang Industri Pariwisata untuk melatih tenaga kerja setempat menjadi lebih terampil, sehingga dapat meningkatkan marginal produktifitasnya. Namun dari beberapa penelitian di bidang industri pariwisata yang ada di Kabupaten Gianyar, modernisasi terjadi pada alih keterampilan manajemen baik dalam hal pemasaran produk barang maupun jasa (marketing) maupun prosedur pelayanan yang mengadopsi prosedur asing dan disesuaikan dengan kemampuan Sumber Daya Manusia yang terampil melalui Pelatihan (training) untuk membentuk Sumber Daya Manusia profesional dan lebih terampil. Selain itu Modernisasi yang ada ialah terbentuknya lapangan perkerjaan baru, dengan memberikan pelatihan (training) maka akan memberikan keterampilan (skill) yang baru pula sehingga dapat menciptakan lapangan perkerjaan yang baru bagi masyarakat setempat.

2.2 Peran Penanaman Modal Asing dalam menyerap tenaga kerja di kabupaten Gianyar

Perusahaan Penanaman Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja negara Indonesia. Maka dari itu, Pertumbuhan ekonomi di bidang industri pariwisata baik itu berupa perhotelan maupun restoran serta akomodasi pariwisata lainya di harapkan dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan dan mampu menampung angkatan kerja yang terus meningkat setiap tahunnya. Dalam hal penyerapan tenaga kerja Penanaman Modal Asing yang sifatnya permanen (jangka panjang) memberikan pengaruh yang positif terhadap peningkatan lapangan pekerjaan serta menciptakan lapangan perkerjaan yang baru bagi masyarakat setempat.

Mengigat Bali merupakan daerah tujuan wisata baik lokal maupun mancanegara maka lapangan pekerjaan yang dominan tersedia ialah di bidang industri pariwisata baik itu Perhotelan, Restoran, Jasa tour & travel, Spa dan akomodasi lain yang dapat menunjang pertumbuhan laju sektor pariwisata di bali. maka, peluang kerja yang lebih besar tersedia di bidang tersebut.

Dapat dikatakan bahwa peran Perusahaan Penanaman Modal dalam meyerap tenaga kerja di Kabupaten Gianyar lumayan besar karena memberikan kesempatan atau peluang kerja lebih besar terhadap angkatan kerja yang terus meningkat setiap tahunnya. Yang mana kita tahu bahwa di Bali khususnya terdapat banyak sekali Sekolah Menengah Kejuruan serta sekolah tinggi pariwisata di Bidang Pariwisata baik itu akomodasi perhotelan, Jasa boga dan Usaha Perjalanan Wisata sehingga bali memerlukan lebih banyak lapangan pekerjaan di bidang pariwisata untuk dapat menampung lulusan sekolah pariwisata dan disinilah peran Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Asing diharapkan mampu memenuhi tuntutan lapangan pekerjaan untuk mengurangi adanya tingkat penggangguran di Bali khususnya di Kabupaten Gianyar.

Untuk di Kabupaten Gianyar mayoritas tenaga kerja yang di pekerjakan pada Perusahaan Penanaman Modal asing ialah tenaga kerja lokal atau indonesia. Hanya kepemilikanPerusahaannya saja yang atas nama warga negara asing yang biasanya langsung mengelola atau bekerja sebagai manager, hal ini dipengaruhi oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing yang ada di Kabupaten gianyar Bukan merupakan Industri besar di bidang tertentu yang membutuhkan staff ahli dari negara lain atau tenaga ahli asing.

BAB III
SIMPULAN DAN SARAN

3.1 Simpulan
Berdasarkan uraian diatas makan dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Penanaman Modal Asing yang sifatnya jangka panjang memiliki banyak kelebihan yaitu banyak membantu dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, dan membuka lapangan kerja baru. Dari segi modernisasi yang dipengaruhi oleh Penanam Modal Asing hal tersebut tidak terlalu menonjol, Namun modernisasi terjadi pada alih keterampilan manajemen baik dalam hal pemasaran produk barang maupun jasa maupun prosedur pelayanan melalui Pelatihan untuk membentuk Sumber Daya Manusia profesional dan lebih terampil. Selain itu Modernisasi yang ada ialah terbentuknya lapangan perkerjaan baru, dengan memberikan pelatihan maka akan memberikan keterampilan yang baru pula sehingga dapat menciptakan lapangan perkerjaan yang baru bagi masyarakat setempat.

2. Perusahaan Penanaman Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja negara Indonesia. Maka dari itu, Pertumbuhan ekonomi di bidang industri pariwisata baik itu berupa perhotelan maupun restoran serta akomodasi pariwisata lainya di harapkan dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan dan mampu menampung angkatan kerja yang terus meningkat setiap tahunnya.

3.2 Saran
Melalui penulisan laporan pelitian ini penulis ingin menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Gianyar khususnya yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Penanaman Modal Asing agar melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk menindak investor-investor bodong yang melakukan keiatan penanaman modal tanpa mengikuti peraturan yang berlaku sehingga dapat merugikan bagi pihak terkait.





Sunday, June 9

[Materi] KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA FIKTIF POSITIF : DEFINISI, PENGERTIAN, PEMAHAMAN BENTUK DAN SIFAT KEPUTUSAN

  Pada asasnya semua keputusan (pemerintahan) diambil atas dasar permintaan melalui permohonan tertulis baik dilakukan oleh orang perseorangan (naturlijk persoon) maupun badan hukum (recht persoon). Keputusan tanpa adanya (surat) permintaan adalah batal karena hukum. Keputusan Tata Usaha Negara merupakan salah satu keputusan pemerintahan yang diambil atas dasar permintaan. Dalam hal pembuatan dan penerbitan keputusan harus didasarkan peraturan perundang-undangan atau harus didasarkan pada wewenang pemerintahan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Tanpa dasar wewenang, Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat membuat dan menerbitkan keputusan atau keputusan tersebut menjadi tidak sah.
Keputusan memiliki sifat norma hukum yang individual konkret dari norma hukum yang bersifat umum-abstrak. Untuk menuangkan hal-hal yang bersifat umum dan abstrak dalam peristiwa konkret, dikeluarkanlah keputusan yang akan membawa peristiwa umum dapat dilaksanakan. Konkret berarti objek yang diputuskan dalam keputusan tidak abstrak tapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Individual artinya keputusan tersebut tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Apabila yang dituju itu lebih dari seorang, maka tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan tersebut harus disebutkan satu per satu. Final artinya sudah definitif dan oleh karena itu dapat menimbulkan akibat hukum.
Uraian di atas menunjukan bahwa keputusan merupakan wujud konkret dari tindakan hukum tata usaha negara. Tindakan hukum berarti tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu. Tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Dengan demikian, tindakan hukum tata usaha negara merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh Badan dan/ atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk menimbulkan akibat hukum tertentu di bidang pemerintahan.
  
Sebagaimana perubahan kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 1 angka 9 (sembilan) ditentukan bahwa :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisikan tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”

  Diundangkannya Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di dalam pasal 1 angka 7 (tujuh) ditentukan bahwa :
“Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Perubahan paradigma administrasi dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang penting digarisbawahi adalah berlakunya doktrin “Fiktif Positif”. Asas hukum accepti fictum positiva (keputusan fiktif positif) adalah salah satu asas atau roh atau jantung diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara. Keputusan fiktif positif merupakan perluasan kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara. Ontologi accepti fictum positiva mengingat fungsi pemerintah adalah fungsi yang aktif dalam rangka bestuurzog. Salah satu fungsi pemerintah yang aktif adalah pelayanan. Sikap melayani adalah sikap yang aktif dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintah.  accepti fictum positiva sedasar dengan adagium quitacet conciter videtur (barangsiapa diam itu dianggap setuju).
Perubahan yang umumnya fiktif negatif dalam pasal 3 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menjadi fiktif positif di pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan merupakan Perubahan sifat keputusan dari awalnyanya dalil fiktif negatif dimana jika pejabat yang berwenang tidak memberikan respon terhadap suatu urusan yang membutuhkan keputusan, maka pejabat tersebut dianggap tidak menyetujui, hal ini memang sangat berbeda dengan dalil fiktif positif, dimana jika suatu pejabat tidak memberikan keputusan atau bersikap “diam”, maka sikap diam tersebut dimaknai sebagai bentuk persetujuan dari pejabat tersebut.
Keputusan  yang  bersifat  fiktif  positif  adalah  sikap  diam  pejabat  atau badan tata usaha negara yang tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang dimohonkan oleh orang atau badan hukum perdata, dalam kurun waktu tertentu, sedangkan hal tersebut menjadi kewajibannya. Atas sikap diam pejabat atau badan tata usaha negara ini, orang atau badan hukum perdata sebagai pemohon harus mengajukan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan. 
     Dalam konteks Pasal 53 tersebut, Fiktif menunjukkan bahwa keputusan tata usaha negara yang diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebenarnya tidak berwujud. Ia hanya merupakan sikap diam dari pejabat atau badan tata usaha negara, yang kemudian dianggap disamakan dengan sebuah keputusan tata usaha negara yang nyata tertulis. Positif menunjukkan bahwa keputusan tata usaha negara yang diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan dianggap dikabulkan atas permohonan yang telah diajukan oleh individu atau badan hukum perdata kepada badan atau pejabat tata usaha negara.
Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, sikap diam pejabat Administrasi dianggap (fiktif) sama dengan menyetujui, sehingga bertolak belakang dengan konsepsi UU Peratun yang menganut asas bahwa sikap diam badan/pejabat TUN adalah dipersamakan dengan suatu penolakan. Dalam konsepsi fiktif positif lebih luas dari itu, karena seandainya pun pejabat pemerintahan sudah menindaklanjuti suatu permohonan namun apabila ketika ditindaklanjuti oleh termohon, ternyata permohonan tersebut dikeluarkan melebihi waktu yang ditentukan, maka dalam hal tersebut permohonan si pemohon harus dianggap sudah dikabulkan oleh termohon.
Pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan professional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum.  Undang-Undang ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Lebih lanjut guna memberikan suatu keputusan yang bersifat konkret atas suatu permohonan yang bersifat fiktif, Mahkamah Agung mengeluarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan. Karena belum memberikan panduan yang jelas bagi Hakim dalam mengadili perkara permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan maka dari itu dilakukan pembaharuan mengenai ketentuan hukum acara permohonan yang kemudian perbaharui dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.
Pembaharuan dilakukan karena, baik pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan maupun Perma No. 5 tahun 2015 tidak mengatur secara rinci dan jelas mengatur lebih lanjut tentang kriteria keputusan dan/atau tindakan apa saja yang dapat di mohonkan kepada Badan atau Pejabat pemerintahan yang apabila tidak di tanggapi dalam waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja permohonan tersebut dianggap di kabulkan secara hukum dan oleh pemohon dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan. Setelah adanya pembaharuan, obyek permohonan diatur lebih rinci dalam pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2017, serta ketentuan pemeriksaan persidangan yakni pemeriksaan pokok permohonan, pemeriksaan tanggapan termohon, pemeriksaan bukti surat atau tulisan, mendengarkan keterangan saksi, mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Oleh karena itu, dalam perkara fiktif positif kewenangan pengadilan sangat besar diberikan oleh pembuat undang-undang, sehingga jangan sampai kewenangan ini disalahgunakan (abuse of functions). Idealnya, hakim-hakim dalam perkara fiktif positif mendapatkan sertifikasi pelatihan dari Mahkamah Agung (MA). Terlebih lagi berlakunya prinsip fiktif positif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tidak dibarengi dengan perubahan pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang masih menganut prinsip fiktif negatif. Sehingga ditemui adanya semacam polarisasi pandangan di kalangan hakim Peratun, polarisasi tersebut dalam arti sebagian sudah menggunakan fiktif positif dan sebagian lain masih belum mengakui pranata fiktif positif. Dualisme atau polarisasi pandangan semacam ini bahkan terekam dalam salah satu hasil rumusan kegiatan pelatihan teknis para pimpinan PTUN tingkat pertama yaitu:
    “Dengan berlakunya ketentuan Pasal 53 UUAP, bukan berarti secara mutatis mutandis ketentuan Pasal 3 UU Peratun menjadi tidak berlaku, karena Lampiran II huruf C, angka 221 UU No. 12 Tahun 2011, mengatur bahwa pencabutan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku harus dilakukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang baru. Meskipun secara daya guna norma Pasal 3 UU Peratun sudah tidak efektif, namun demikian pengadilan hendaknya tidak menolak pendaftaran perkara dengan menggunakan dasar Pasal 3 UU Peratun, karena pada prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan oleh masyarakat. Terhadap gugatan tersebut dapat disikapi pada tahap dismissal proses oleh Ketua Pengadilan dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (vide pasal 62 ayat (1) huruf (a) UU Peratun). Demikian juga seandainya suatu gugatan telah diperiksa oleh majelis hakim, maka perkara tersebut dapat disikapi dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan mendasarkan pada asas lex posteriore derogat legi priori. Pada saat gugatan dengan menggunakan dasar Pasal 3 UU Peratun diajukan ke pengadilan, hendaknya kepaniteraan memberikan saran adanya ketentuan Pasal 53 UU AP tersebut”

[Download PDF] UU NO.30 TH. 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHA

[Download PDF] PERMA NO. 8 TH.2017 TENTANG PEDOMAN BERACARA UNTUK MEMPEROLEH PUTUSAN ATAS PENERIMAAN PERMOHONAN GUNA MENDAPATKAN KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN BADAN ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN


Thursday, February 21

PENEGASAN PEMBERLAKUAN ASAS FIKTIF POSITIF DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

   Pergeseran paradigma mengenai tindakan diam Badan/Pejabat Tata Usaha Negara mengimplikasikan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memutus terhadap obyek permohonan fiktif positif yang diatur dalam pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang merupakan Perubahan sifat keputusan dari awalnya dalil fiktif negatif yang berarti, jika pejabat yang berwenang tidak memberikan respon terhadap suatu urusan yang membutuhkan keputusan, maka pejabat tersebut dianggap tidak menyetujui, hal ini memang sangat berbeda dengan dalil fiktif positif yang berarti, jika suatu pejabat tidak memberikan keputusan atau bersikap “diam”, maka sikap diam tersebut dimaknai sebagai bentuk persetujuan dari pejabat tersebut. meskipun tindaklanjutnya tetap melalui putusan pengadilan.
Keputusan  yang  bersifat  fiktif  positif  adalah  sikap  diam  pejabat  atau badan tata usaha negara yang tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang dimohonkan oleh orang atau badan hukum perdata, dalam kurun waktu tertentu, sedangkan hal tersebut menjadi kewajibannya. Atas sikap diam pejabat atau badan tata usaha negara ini, orang atau badan hukum perdata sebagai pemohon harus mengajukan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan. Dalam konteks Pasal 53 tersebut, Fiktif menunjukkan bahwa keputusan tata usaha negara yang diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebenarnya tidak berwujud. Ia hanya merupakan sikap diam dari pejabat atau badan tata usaha negara, yang kemudian dianggap disamakan dengan sebuah keputusan tata usaha negara yang nyata tertulis. Positif menunjukkan bahwa keputusan tata usaha negara yang diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan dianggap dikabulkan atas permohonan yang telah diajukan oleh individu atau badan hukum perdata kepada badan atau pejabat tata usaha negara.  
Lebih lanjut guna memberikan suatu keputusan yang bersifat konkret atas suatu permohonan yang bersifat fiktif, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan. Namun, karena belum memberikan panduan yang jelas bagi Hakim sebagai pedoman dalam mengadili perkara permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan fiktif positif maka, dari itu dilakukan pembaharuan mengenai ketentuan hukum acara permohonan yang kemudian di perbaharui dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.
Pembaharuan dilakukan karena, baik pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan maupun Perma No. 5 tahun 2015 tidak mengatur secara rinci dan jelas mengatur lebih lanjut tentang kriteria keputusan dan/atau tindakan apa saja yang dapat di mohonkan kepada Badan atau Pejabat pemerintahan yang apabila tidak di tanggapi dalam waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja permohonan tersebut dianggap di kabulkan secara hukum dan oleh pemohon dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan. Setelah adanya pembaharuan, obyek permohonan diatur lebih rinci dalam pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2017, serta ketentuan pemeriksaan persidangan yakni pemeriksaan pokok permohonan, pemeriksaan tanggapan termohon, pemeriksaan bukti surat atau tulisan, mendengarkan keterangan saksi, mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik. 
Dalam perkara fiktif positif kewenangan pengadilan sangat besar diberikan oleh pembuat undang-undang, sehingga jangan sampai kewenangan ini disalahgunakan (abuse of functions). Idealnya, hakim-hakim dalam perkara fiktif positif mendapatkan sertifikasi pelatihan dari Mahkamah Agung (MA). Terlebih lagi berlakunya prinsip fiktif positif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tidak dibarengi dengan perubahan pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang masih menganut prinsip fiktif negatif. Sehingga ditemui adanya semacam polarisasi pandangan di kalangan hakim Peratun, polarisasi tersebut dalam arti sebagian sudah menggunakan fiktif positif dan sebagian lain masih belum mengakui pranata fiktif positif. Oleh karena itu diperlukan adanya penegasan status fiktif negatif menjadi fiktif positif. Alasannya adalah bahwa dalam UU AP, sikap diam pejabat Administrasi dianggap (fiktif) sama dengan menyetujui, sehingga bertolak belakang dengan konsepsi UU Peratun yang menganut asas bahwa sikap diam badan/pejabat TUN adalah dipersamakan dengan suatu penolakan. Dalam konsepsi fiktif positif lebih luas dari itu, karena seandainya pun pejabat pemerintahan sudah menindaklanjuti suatu permohonan namun apabila ketika ditindaklanjuti oleh termohon, ternyata permohonan tersebut dikeluarkan melebihi waktu yang ditentukan, maka dalam hal tersebut permohonan si pemohon harus dianggap sudah dikabulkan oleh termohon. 
Dengan berlakunya ketentuan fiktif positif sebenarnya ketentuan fiktif negatif menjadi tidak relevan lagi. Sejak berlakunya UU Administrasi Pemerintahan, ketentuan fiktif negatif di Peradilan Tata Usaha Negara telah mengalami antinomi. Istilah antinomi berasal dari bahasa latin “antinomia” atau pertentangan norma, yaitu sebuah pertentangan atau kontradiksi antar dua hal yang terlihat sama (equally) dalam sebuah prinsip yang sah (suatu peraturan yang berlaku atau bila disimplifikasikan berarti pertentangan di dalam sebuah hukum itu sendiri).  Oleh karena itu demi kepastian hukum dan konsistensi penegak hukum, maka  diperlukan adanya penegasan status fiktif negatif menjadi fiktif positif guna mengatasi adanya pertentangan norma antara ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dengan Pasal 53 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. 
Dengan di keluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Permberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan mempertegas diberlakukannya rezim fiktif positif melalui rumusan hukum tata usaha negara yang menjelaskan bahwa perubahan paradigma beracara di Peradilan Tata Usaha Negara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa : 
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 53 UU AP yang mengatur mengenai permohonan fiktif-positif, maka ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai gugatan fiktif-negatif tidak dapat diberlakukan lagi, karena tidak akan menimbulkan kepastian hukum tentang tat cara penyelesaian permasalahan hukum yang harus diterapkan oleh PERATUN.
b. Oleh karena ketentuan Pasal 53 UU AP dan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengatur permasalahan hukum yang sama, yaitu tata cara pemberian perlindungan hukum bagi warga masyarakat untuk memperoleh keputusan pejabat pemerintahan, dan juga dalam rangka mendorong kinerja birokrasi agar memberikan pelayan prima (excellent service), atas dasar prinsip lex posteriori derogat legi priori.

Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dengan Pasal 53 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan merupakan aturan yang memiliki tingkatan yang sederajat sehingga asas prefrensi hukum yang tepat digunakan dalam kasus ini yaitu lex posterior derogat legi priori  yang mana dalam asas ini memberikan ketentuan bahwa apabila terdapat suatu peraturan perundang-undangan yang  baru diberlakukan kemudian masih terdapat Undang-Undang yang lama dengan materi substansi hukum yang diatur adalah sama, maka berdasarkan asas ini peraturan perundang-undangan yang baru dapat mengesampingkan Undang-Undang yang lama selama Undang-Undang yang baru tersebut tidak mencabut Undang-Undang yang lama.
Substansi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, selain mengatur mengenai hal-hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usah negara juga memuat hal-hal baru yang tidak dijumpai dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahan-perubahannya. Selain itu, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tidak secara tegas menyatakan mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi beberapa ketentuan UU Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahan-perubahannya yang tidak relevan lagi. Hal itu sudah barang tentu tidak lagi diterapkan, terutama oleh Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
Kemudian, dengan diberlakukannya Perma Nomor 8 Tahun 2017, maka Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai dasar hukum beracara di Peradilan Tata Usaha Negara terhadap penyelesaiaan sengketa Fiktif Positif tidak digunakan atau diberlakukan. Maka berlaku suatu asas Lex specialis derogate Legi Generalis. Hal ini wajar dan dianggap tidak bertentangan dengan Hirarki Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia, dengan alasan belum adanya Undang-Undang baru yang mengatur khusus maupun Perubahan terhadap Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara sendiri. 
Selain itu Mahkamah Agung berwenang memberikan petunjuk di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman hal ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dalam Pasal 38 menyebutkan bahwa :
“Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberikan petunjuk kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilandalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman” 

     Hal ini juga sejalan dengan rumusan Pasal 79 yang mengatur bahwa :
“Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini”

Maka selama belum adanya Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelesaiaan sengketa permohonan Fiktif Positif ini maka Mahkamah Agung berwenang memberikan arahan dan pedoman kepada badan Peradilan sesuai kewenangannya.