Thursday, February 21

PENEGASAN PEMBERLAKUAN ASAS FIKTIF POSITIF DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

   Pergeseran paradigma mengenai tindakan diam Badan/Pejabat Tata Usaha Negara mengimplikasikan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memutus terhadap obyek permohonan fiktif positif yang diatur dalam pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang merupakan Perubahan sifat keputusan dari awalnya dalil fiktif negatif yang berarti, jika pejabat yang berwenang tidak memberikan respon terhadap suatu urusan yang membutuhkan keputusan, maka pejabat tersebut dianggap tidak menyetujui, hal ini memang sangat berbeda dengan dalil fiktif positif yang berarti, jika suatu pejabat tidak memberikan keputusan atau bersikap “diam”, maka sikap diam tersebut dimaknai sebagai bentuk persetujuan dari pejabat tersebut. meskipun tindaklanjutnya tetap melalui putusan pengadilan.
Keputusan  yang  bersifat  fiktif  positif  adalah  sikap  diam  pejabat  atau badan tata usaha negara yang tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang dimohonkan oleh orang atau badan hukum perdata, dalam kurun waktu tertentu, sedangkan hal tersebut menjadi kewajibannya. Atas sikap diam pejabat atau badan tata usaha negara ini, orang atau badan hukum perdata sebagai pemohon harus mengajukan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan. Dalam konteks Pasal 53 tersebut, Fiktif menunjukkan bahwa keputusan tata usaha negara yang diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebenarnya tidak berwujud. Ia hanya merupakan sikap diam dari pejabat atau badan tata usaha negara, yang kemudian dianggap disamakan dengan sebuah keputusan tata usaha negara yang nyata tertulis. Positif menunjukkan bahwa keputusan tata usaha negara yang diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan dianggap dikabulkan atas permohonan yang telah diajukan oleh individu atau badan hukum perdata kepada badan atau pejabat tata usaha negara.  
Lebih lanjut guna memberikan suatu keputusan yang bersifat konkret atas suatu permohonan yang bersifat fiktif, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan. Namun, karena belum memberikan panduan yang jelas bagi Hakim sebagai pedoman dalam mengadili perkara permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan fiktif positif maka, dari itu dilakukan pembaharuan mengenai ketentuan hukum acara permohonan yang kemudian di perbaharui dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.
Pembaharuan dilakukan karena, baik pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan maupun Perma No. 5 tahun 2015 tidak mengatur secara rinci dan jelas mengatur lebih lanjut tentang kriteria keputusan dan/atau tindakan apa saja yang dapat di mohonkan kepada Badan atau Pejabat pemerintahan yang apabila tidak di tanggapi dalam waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja permohonan tersebut dianggap di kabulkan secara hukum dan oleh pemohon dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan. Setelah adanya pembaharuan, obyek permohonan diatur lebih rinci dalam pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2017, serta ketentuan pemeriksaan persidangan yakni pemeriksaan pokok permohonan, pemeriksaan tanggapan termohon, pemeriksaan bukti surat atau tulisan, mendengarkan keterangan saksi, mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik. 
Dalam perkara fiktif positif kewenangan pengadilan sangat besar diberikan oleh pembuat undang-undang, sehingga jangan sampai kewenangan ini disalahgunakan (abuse of functions). Idealnya, hakim-hakim dalam perkara fiktif positif mendapatkan sertifikasi pelatihan dari Mahkamah Agung (MA). Terlebih lagi berlakunya prinsip fiktif positif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tidak dibarengi dengan perubahan pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang masih menganut prinsip fiktif negatif. Sehingga ditemui adanya semacam polarisasi pandangan di kalangan hakim Peratun, polarisasi tersebut dalam arti sebagian sudah menggunakan fiktif positif dan sebagian lain masih belum mengakui pranata fiktif positif. Oleh karena itu diperlukan adanya penegasan status fiktif negatif menjadi fiktif positif. Alasannya adalah bahwa dalam UU AP, sikap diam pejabat Administrasi dianggap (fiktif) sama dengan menyetujui, sehingga bertolak belakang dengan konsepsi UU Peratun yang menganut asas bahwa sikap diam badan/pejabat TUN adalah dipersamakan dengan suatu penolakan. Dalam konsepsi fiktif positif lebih luas dari itu, karena seandainya pun pejabat pemerintahan sudah menindaklanjuti suatu permohonan namun apabila ketika ditindaklanjuti oleh termohon, ternyata permohonan tersebut dikeluarkan melebihi waktu yang ditentukan, maka dalam hal tersebut permohonan si pemohon harus dianggap sudah dikabulkan oleh termohon. 
Dengan berlakunya ketentuan fiktif positif sebenarnya ketentuan fiktif negatif menjadi tidak relevan lagi. Sejak berlakunya UU Administrasi Pemerintahan, ketentuan fiktif negatif di Peradilan Tata Usaha Negara telah mengalami antinomi. Istilah antinomi berasal dari bahasa latin “antinomia” atau pertentangan norma, yaitu sebuah pertentangan atau kontradiksi antar dua hal yang terlihat sama (equally) dalam sebuah prinsip yang sah (suatu peraturan yang berlaku atau bila disimplifikasikan berarti pertentangan di dalam sebuah hukum itu sendiri).  Oleh karena itu demi kepastian hukum dan konsistensi penegak hukum, maka  diperlukan adanya penegasan status fiktif negatif menjadi fiktif positif guna mengatasi adanya pertentangan norma antara ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dengan Pasal 53 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. 
Dengan di keluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Permberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan mempertegas diberlakukannya rezim fiktif positif melalui rumusan hukum tata usaha negara yang menjelaskan bahwa perubahan paradigma beracara di Peradilan Tata Usaha Negara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa : 
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 53 UU AP yang mengatur mengenai permohonan fiktif-positif, maka ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai gugatan fiktif-negatif tidak dapat diberlakukan lagi, karena tidak akan menimbulkan kepastian hukum tentang tat cara penyelesaian permasalahan hukum yang harus diterapkan oleh PERATUN.
b. Oleh karena ketentuan Pasal 53 UU AP dan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengatur permasalahan hukum yang sama, yaitu tata cara pemberian perlindungan hukum bagi warga masyarakat untuk memperoleh keputusan pejabat pemerintahan, dan juga dalam rangka mendorong kinerja birokrasi agar memberikan pelayan prima (excellent service), atas dasar prinsip lex posteriori derogat legi priori.

Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dengan Pasal 53 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan merupakan aturan yang memiliki tingkatan yang sederajat sehingga asas prefrensi hukum yang tepat digunakan dalam kasus ini yaitu lex posterior derogat legi priori  yang mana dalam asas ini memberikan ketentuan bahwa apabila terdapat suatu peraturan perundang-undangan yang  baru diberlakukan kemudian masih terdapat Undang-Undang yang lama dengan materi substansi hukum yang diatur adalah sama, maka berdasarkan asas ini peraturan perundang-undangan yang baru dapat mengesampingkan Undang-Undang yang lama selama Undang-Undang yang baru tersebut tidak mencabut Undang-Undang yang lama.
Substansi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, selain mengatur mengenai hal-hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usah negara juga memuat hal-hal baru yang tidak dijumpai dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahan-perubahannya. Selain itu, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tidak secara tegas menyatakan mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi beberapa ketentuan UU Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahan-perubahannya yang tidak relevan lagi. Hal itu sudah barang tentu tidak lagi diterapkan, terutama oleh Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
Kemudian, dengan diberlakukannya Perma Nomor 8 Tahun 2017, maka Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai dasar hukum beracara di Peradilan Tata Usaha Negara terhadap penyelesaiaan sengketa Fiktif Positif tidak digunakan atau diberlakukan. Maka berlaku suatu asas Lex specialis derogate Legi Generalis. Hal ini wajar dan dianggap tidak bertentangan dengan Hirarki Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia, dengan alasan belum adanya Undang-Undang baru yang mengatur khusus maupun Perubahan terhadap Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara sendiri. 
Selain itu Mahkamah Agung berwenang memberikan petunjuk di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman hal ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dalam Pasal 38 menyebutkan bahwa :
“Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberikan petunjuk kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilandalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman” 

     Hal ini juga sejalan dengan rumusan Pasal 79 yang mengatur bahwa :
“Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini”

Maka selama belum adanya Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelesaiaan sengketa permohonan Fiktif Positif ini maka Mahkamah Agung berwenang memberikan arahan dan pedoman kepada badan Peradilan sesuai kewenangannya.