Sunday, June 9

[Materi] KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA FIKTIF POSITIF : DEFINISI, PENGERTIAN, PEMAHAMAN BENTUK DAN SIFAT KEPUTUSAN

  Pada asasnya semua keputusan (pemerintahan) diambil atas dasar permintaan melalui permohonan tertulis baik dilakukan oleh orang perseorangan (naturlijk persoon) maupun badan hukum (recht persoon). Keputusan tanpa adanya (surat) permintaan adalah batal karena hukum. Keputusan Tata Usaha Negara merupakan salah satu keputusan pemerintahan yang diambil atas dasar permintaan. Dalam hal pembuatan dan penerbitan keputusan harus didasarkan peraturan perundang-undangan atau harus didasarkan pada wewenang pemerintahan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Tanpa dasar wewenang, Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat membuat dan menerbitkan keputusan atau keputusan tersebut menjadi tidak sah.
Keputusan memiliki sifat norma hukum yang individual konkret dari norma hukum yang bersifat umum-abstrak. Untuk menuangkan hal-hal yang bersifat umum dan abstrak dalam peristiwa konkret, dikeluarkanlah keputusan yang akan membawa peristiwa umum dapat dilaksanakan. Konkret berarti objek yang diputuskan dalam keputusan tidak abstrak tapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Individual artinya keputusan tersebut tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Apabila yang dituju itu lebih dari seorang, maka tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan tersebut harus disebutkan satu per satu. Final artinya sudah definitif dan oleh karena itu dapat menimbulkan akibat hukum.
Uraian di atas menunjukan bahwa keputusan merupakan wujud konkret dari tindakan hukum tata usaha negara. Tindakan hukum berarti tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu. Tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Dengan demikian, tindakan hukum tata usaha negara merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh Badan dan/ atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk menimbulkan akibat hukum tertentu di bidang pemerintahan.
  
Sebagaimana perubahan kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 1 angka 9 (sembilan) ditentukan bahwa :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisikan tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”

  Diundangkannya Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di dalam pasal 1 angka 7 (tujuh) ditentukan bahwa :
“Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Perubahan paradigma administrasi dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang penting digarisbawahi adalah berlakunya doktrin “Fiktif Positif”. Asas hukum accepti fictum positiva (keputusan fiktif positif) adalah salah satu asas atau roh atau jantung diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara. Keputusan fiktif positif merupakan perluasan kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara. Ontologi accepti fictum positiva mengingat fungsi pemerintah adalah fungsi yang aktif dalam rangka bestuurzog. Salah satu fungsi pemerintah yang aktif adalah pelayanan. Sikap melayani adalah sikap yang aktif dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintah.  accepti fictum positiva sedasar dengan adagium quitacet conciter videtur (barangsiapa diam itu dianggap setuju).
Perubahan yang umumnya fiktif negatif dalam pasal 3 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menjadi fiktif positif di pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan merupakan Perubahan sifat keputusan dari awalnyanya dalil fiktif negatif dimana jika pejabat yang berwenang tidak memberikan respon terhadap suatu urusan yang membutuhkan keputusan, maka pejabat tersebut dianggap tidak menyetujui, hal ini memang sangat berbeda dengan dalil fiktif positif, dimana jika suatu pejabat tidak memberikan keputusan atau bersikap “diam”, maka sikap diam tersebut dimaknai sebagai bentuk persetujuan dari pejabat tersebut.
Keputusan  yang  bersifat  fiktif  positif  adalah  sikap  diam  pejabat  atau badan tata usaha negara yang tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang dimohonkan oleh orang atau badan hukum perdata, dalam kurun waktu tertentu, sedangkan hal tersebut menjadi kewajibannya. Atas sikap diam pejabat atau badan tata usaha negara ini, orang atau badan hukum perdata sebagai pemohon harus mengajukan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan. 
     Dalam konteks Pasal 53 tersebut, Fiktif menunjukkan bahwa keputusan tata usaha negara yang diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebenarnya tidak berwujud. Ia hanya merupakan sikap diam dari pejabat atau badan tata usaha negara, yang kemudian dianggap disamakan dengan sebuah keputusan tata usaha negara yang nyata tertulis. Positif menunjukkan bahwa keputusan tata usaha negara yang diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan dianggap dikabulkan atas permohonan yang telah diajukan oleh individu atau badan hukum perdata kepada badan atau pejabat tata usaha negara.
Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, sikap diam pejabat Administrasi dianggap (fiktif) sama dengan menyetujui, sehingga bertolak belakang dengan konsepsi UU Peratun yang menganut asas bahwa sikap diam badan/pejabat TUN adalah dipersamakan dengan suatu penolakan. Dalam konsepsi fiktif positif lebih luas dari itu, karena seandainya pun pejabat pemerintahan sudah menindaklanjuti suatu permohonan namun apabila ketika ditindaklanjuti oleh termohon, ternyata permohonan tersebut dikeluarkan melebihi waktu yang ditentukan, maka dalam hal tersebut permohonan si pemohon harus dianggap sudah dikabulkan oleh termohon.
Pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan professional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum.  Undang-Undang ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Lebih lanjut guna memberikan suatu keputusan yang bersifat konkret atas suatu permohonan yang bersifat fiktif, Mahkamah Agung mengeluarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan. Karena belum memberikan panduan yang jelas bagi Hakim dalam mengadili perkara permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan maka dari itu dilakukan pembaharuan mengenai ketentuan hukum acara permohonan yang kemudian perbaharui dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.
Pembaharuan dilakukan karena, baik pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan maupun Perma No. 5 tahun 2015 tidak mengatur secara rinci dan jelas mengatur lebih lanjut tentang kriteria keputusan dan/atau tindakan apa saja yang dapat di mohonkan kepada Badan atau Pejabat pemerintahan yang apabila tidak di tanggapi dalam waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja permohonan tersebut dianggap di kabulkan secara hukum dan oleh pemohon dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan. Setelah adanya pembaharuan, obyek permohonan diatur lebih rinci dalam pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2017, serta ketentuan pemeriksaan persidangan yakni pemeriksaan pokok permohonan, pemeriksaan tanggapan termohon, pemeriksaan bukti surat atau tulisan, mendengarkan keterangan saksi, mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Oleh karena itu, dalam perkara fiktif positif kewenangan pengadilan sangat besar diberikan oleh pembuat undang-undang, sehingga jangan sampai kewenangan ini disalahgunakan (abuse of functions). Idealnya, hakim-hakim dalam perkara fiktif positif mendapatkan sertifikasi pelatihan dari Mahkamah Agung (MA). Terlebih lagi berlakunya prinsip fiktif positif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tidak dibarengi dengan perubahan pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang masih menganut prinsip fiktif negatif. Sehingga ditemui adanya semacam polarisasi pandangan di kalangan hakim Peratun, polarisasi tersebut dalam arti sebagian sudah menggunakan fiktif positif dan sebagian lain masih belum mengakui pranata fiktif positif. Dualisme atau polarisasi pandangan semacam ini bahkan terekam dalam salah satu hasil rumusan kegiatan pelatihan teknis para pimpinan PTUN tingkat pertama yaitu:
    “Dengan berlakunya ketentuan Pasal 53 UUAP, bukan berarti secara mutatis mutandis ketentuan Pasal 3 UU Peratun menjadi tidak berlaku, karena Lampiran II huruf C, angka 221 UU No. 12 Tahun 2011, mengatur bahwa pencabutan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku harus dilakukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang baru. Meskipun secara daya guna norma Pasal 3 UU Peratun sudah tidak efektif, namun demikian pengadilan hendaknya tidak menolak pendaftaran perkara dengan menggunakan dasar Pasal 3 UU Peratun, karena pada prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan oleh masyarakat. Terhadap gugatan tersebut dapat disikapi pada tahap dismissal proses oleh Ketua Pengadilan dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (vide pasal 62 ayat (1) huruf (a) UU Peratun). Demikian juga seandainya suatu gugatan telah diperiksa oleh majelis hakim, maka perkara tersebut dapat disikapi dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan mendasarkan pada asas lex posteriore derogat legi priori. Pada saat gugatan dengan menggunakan dasar Pasal 3 UU Peratun diajukan ke pengadilan, hendaknya kepaniteraan memberikan saran adanya ketentuan Pasal 53 UU AP tersebut”

[Download PDF] UU NO.30 TH. 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHA

[Download PDF] PERMA NO. 8 TH.2017 TENTANG PEDOMAN BERACARA UNTUK MEMPEROLEH PUTUSAN ATAS PENERIMAAN PERMOHONAN GUNA MENDAPATKAN KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN BADAN ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN