Sunday, November 5

PEWARGANEGARAAN ANAK DARI PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN PP 21 TAHUN 2022

 

 

DASAR HUKUM :

1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

3.    Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pendaftaran Dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, Dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan


A.   SUBJEK ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

Pada pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang termasuk subyek Warga Negara Indonesia adalah :

 

Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah:

a.    setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UndangUndang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d.   anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

f.     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h.   anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

i.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j.     anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k.    anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l.      anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

m.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 

Pasal 5

(1)      Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

(2)      Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 2 tentang Subjek anak berkewarganegaraan ganda.

 

Pasal 2

Subjek anak berkewarganegaraan ganda meliputi:

a.        anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

b.        anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia;

c.         anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

d.        anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

e.        anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;

f.         anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan;

g.        anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;

h.        anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia;

i.          anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

 

Menurut Undang-Undang 12 Tahun 2006 setelah 3 tahun melampaui umur 21 tahun anak ini harus sudah memiliki kewarganegaraan tunggal yaitu kewarganegaraan Indonesia atau asing, apabila tidak status kewarganegaraan Indonesia nya akan gugur dan otomatis menjadi Warga Negara Asing.

Anak berkewarganegaraan ganda yang harus menyatakan memilih kewarganegaraan adalah:

 

a.      anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; atau

b.     anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit.

 

 

 

Berdasarkan Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 : Anak dari perkawinan campuran yang lahir sebelum UU ini diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan mendaftarkan diri ke Kemenntrian Hukum dan HAM paling lambat 4 tahun setelah UU ini diundangkan.

 

Pasal 41

Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

 

Dengan berakunya PP Nomor 21 Tahun 2022 perubahan atas UU No 2 Tahun 2007 membuat anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU No. 12 Tahun 2009 yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan Ganda dan yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berkahir, diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai WNI di Kementrian Hukum dan HAM sampai 31 Mei 2024.

 

Pasal 31A

(1)      Bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang yang :

a.  Belum mendaftar ; atau

b.  sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang;

dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.

 


B.   KEHILANGAN DAN CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Jika anak dari perkawinan campuran tersebut dalam keadaan tidak mengajukan/ tidak memperoleh fasilitas keimigrasian sampai anak tersebut berusia 18 tahun serta tidak memiliki dokumen asing maka anak tersebut adalah Warga Negara Indonesia. Namun jika anak tersebut tanpa melaluai permohon kewarganegaraan ganda namun memiliki dokumen asing maka anak tersebut akan di perlakukan sebagai orang asing menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

1.   KEHILANGAN KEWARGANEGARAN

Kebijakan bagi anak  berkewarganegaraan  ganda terbatas  yang telah melampaui batas menyatakan memilih  kewarganegaraan Republik Indonesia juga     Tidak diatur secara tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2006. Dianalogikan dengan orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 yaitu :

 

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a)       memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b)        tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang   bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

c)        dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d)        masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e)        secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat  oleh Warga Negara Indonesia;

f)         secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g)        tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing

h)        mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas  namanya; atau

i)          bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terusmenerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegara

 

2. TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA 

Dalam Pasal 43 ayat :

1)           Warga Negara yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf h Undang-Undang, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri.

2)           Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 12. Hal ini memberikan aturan bahwa memperoleh kembali kewarganegara pun juga merujuk dalam prosedur pewarganegaraan.

 

Seorang anak berkewarganegaraan ganda, baik yang tidak mendaftarkan diri berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia maupun yang telah mendaftarkan diri, tetapi tidak menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 6 undang-undang a quo dan keduanya saat ini telah beranjak dewasa dipersepsikan sebagai orang dewasa yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tetapi kehilangan kewarganegaraannya di kemudian hari.

 

 

Maka dalam hal ini, anak berkewarganegaraan ganda tersebut mengajukan permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Meskipun sampai saat ini, mekanisme memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia tersebut masih mengacu kepada proses pewarganegaraan (Naturalisasi) yang diatur di dalam ketentuan Pasal 8 hingga Pasal 18  UU No. 12 Tahun 2006.

 

Untuk proses naturalisasi dan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang sudah dewasa prosesnya memang panjang dan melibatkan banyak stakeholder. Setelah mendaftar untuk proses pewarganegaraan di kanwil kemenkumham, permohonan akan diteruskan ke Ditjen AHU. Apabila lengkap persyaratannya, akan dikirim ke Badan Intelijen Negara dan Sekretariat Negara. Apabila telah terbit keputusan presiden, maka paling lambat 3 bulan setelahnya akan mengangkat sumpah dan janji setia kepada NKRI. Setelah itu diberikan waktu 14 hari untuk mengembalikan dokumen asing dan keimigrasian ke perwakilan asing yang ada di Indonesia.

 

C.   PERSYARATAN PEWARGANEGARAAN BAGI ANAK  PERKAWINAN CAMPURAN

 

Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.


Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2022 bagi subyek anak berkewarganegaraan ganda diberikan kesempatan untuk mengajukan pewarganegaraan sebelum 31 May 2024 dengan Biaya PNBP 5.000.000 namun jika melewati dari masa 2 tahun sejak Peraturan ini diundangkan maka harus melalui proses Naturalisasi WNA Murni dengan Biaya PNBP 50.000.000


DOKUMEN PESYARATAN PEWARGANEGARAAN :

1.     Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

2.     Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

3.     SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) bagi anak yang lahir di luar negeri

4.     surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah (minimal setingkat RSUD)

5.     Surat Keterangan bebas narkoba dari rumah sakit

6.     Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;

7.     Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945;

8.     Surat Keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

9. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

10.   Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap; (Dalam hal pemohon/anak belum bekerja, tetap membuat surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan)

11.   Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak

12.   Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar

13.   Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas Tunggal

14.   Surat Keterangan fiskal dari kantor Pajak (KSWP/Konfirmasi Status Wajib Pajak) - Jika tidak memiliki NPWP agar membuat NPWP terlebih dahulu atau cek dengan Kantor Pajak

15.   Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas (apabila memiliki)

16.   Surat Pernyataan yang menerangkan nama lengkap pemohon yang benar (ditulis tangan sendiri, ditandatangani oleh pemohon dan diatas kertas bermaterai cukup

17.   Fotocopy passport pemohon

 

PERSYARATAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN

Dasar Hukum : 

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023


Mengajukan permohonan untuk memperoleh SKIM
ke kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dengan melampirkan persyaratan :


Pasal 25

(1) Permohonan SKIM dalam rangka Pewarganegaraan dilakukan oleh Penjamin dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:

a.    surat permohonan dari Penjamin;

b.    paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun;

c.    izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat 1 (satu) tahun;

d.    d. surat keterangan memiliki penghasilan tetap atau memiliki pekerjaan dari kecamatan atau nama lainnya yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, kecuali untuk tenaga kerja asing, investor, dan rohaniwan;

e.    rekomendasi dari instansi terkait bagi tenaga kerja asing, investor, dan rohaniwan;

f.     nomor pokok wajib pajak; dan

g.    pasfoto terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

Biaya PNBP SKIM : IDR 3.000.000

 

SKIM untuk proses pewarganegaraan diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.            Mengisi formulir Keimigrasian

2.            Menunjukkan asli dan melampirkan fotokopi :

·       Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku

·       Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku

3.            Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu :

·       Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut

·       Paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut

4.            Tidak terdapat dalam daftar pencegahan

5.            Membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

6.            Pas foto terbaru berlatar merah berukuran : 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar

7.            NPWP

8.            Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan

 

D. PROSEDUR DAN PROSES PEWARGANEGARAAN/NATURALISAI KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BALI :


1.    Pemohon melengkapi blangko dan dokumen persyaratan

2.    Pemohon membawa kelengkapan dokumen persyaratan Ke Kanwil Kemenkumham sesuai Domisili pemohon (membawa dokumen asli dan Copy rangkap 2)

3.    Kanwil melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian dokumen persyaratan, setelah dokumen lengkap akan dilanjutkan dengan pengajuan ke Menteri melalui Ditjen AHU

4.    Jadwal untuk proses Sidang di Kanwil Kemenkumham akan diinfo kepada pemohon melalui WhatsApp (min 3 hari sebelum Sidang).

5.    Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kemenkumham menggelar sidang pewarganegaraan yang akan dihadiri oleh :

a.    Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali

b.    Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali,

c.    Polda Bali

d.    Kanwil Ditjen Pajak Bali

Note :

-      Pada saat proses sidang pemohon membawa dokumen persyaratan (point 2) Rangkap 12

-      Pertanyaan yang muncul tentang wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal

6.    Kemenkumham (Ditjen AHU) akan melakukan Verifikasi dan meminta pertimbangan dari :
    a. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)

6.    b. BIN (Badan Intelijen Negara)

6.    c. Presiden

7.    Berdasarkan dokumen permohonan dari Kemenkumham dan Rekomendasi dari BIN dalam hal permohonan dikabulkan, Presiden menetapkan Keppress

8.    Kanwil mengirimkan informasi kepada pemohon terkait dengan Jadwal Penyumpahan (Mengucapkan Sumpah/Janji Setia) dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak Keppres dikirimkan kepada pemohon yang akan dilakukan di Kanwil Kemenkumham.

9.    Setelah proses Penyumpahan pemohon menjadi WNI dan harus mengembalikan dokumen asing dan keimigrasian


PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN

Pasal 35

(1) Setiap orang yang telah memperoleh warga negara Indonesia melalui Pewarganegaraan wajib mengembalikan dokumen atau surat keimigrasian atas namanya untuk mendapatkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian.

(2) Pengembalian dokumen atau surat keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah.

(4) Dokumen atau surat keimigrasian yang harus dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. izin tinggal keimigrasian yang dimiliki; b. izin masuk kembali; dan/atau c. surat keterangan keimigrasian bagi yang memiliki.

(5) Selain dokumen atau surat Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon juga mengunggah dokumen yang terdiri atas: a. keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan Pewarganegaraan; b. berita acara pengambilan sumpah; dan c. keterangan dari perwakilan negara asing yang menerangkan telah melepaskan kewarganegaraannya atau telah mengembalikan paspor kebangsaan.