DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007
tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah dilakukan perubahan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan,
Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
3. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pendaftaran Dan Permohonan
Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat
Keterangan Keimigrasian, Dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status
Kewarganegaraan
A. SUBJEK ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Pada pasal 4 dan pasal 5
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang termasuk subyek
Warga Negara Indonesia adalah :
Pasal 4
Warga Negara Indonesia
adalah:
a.
setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
UndangUndang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia;
c.
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
negara asing;
d.
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara
Indonesia;
e.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara
asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara
Indonesia;
g.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia;
h.
anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu
lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.
anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau
ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1)
Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah,
belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
(2)
Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat
secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan
pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 2 tentang Subjek anak berkewarganegaraan ganda.
Pasal 2
Subjek anak
berkewarganegaraan ganda meliputi:
a.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara
Indonesia dan ibu warga negara asing;
b.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara
asing dan ibu warga negara Indonesia;
c.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga
negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)
tahun atau belum kawin;
d.
anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari
seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan;
e.
anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah,
belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing;
f.
anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat
secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan
pengadilan;
g.
anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah
atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
h.
anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia;
i.
anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Menurut Undang-Undang 12
Tahun 2006 setelah 3 tahun melampaui umur 21 tahun anak ini harus sudah
memiliki kewarganegaraan tunggal yaitu kewarganegaraan Indonesia atau asing,
apabila tidak status kewarganegaraan Indonesia nya akan gugur dan otomatis
menjadi Warga Negara Asing.
Anak berkewarganegaraan ganda yang harus
menyatakan memilih kewarganegaraan adalah:
a.
anak yang
lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; atau
b.
anak yang
lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit.
Berdasarkan Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 :
Anak dari perkawinan campuran yang lahir sebelum UU ini diundangkan dan belum
berusia 18 tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan
mendaftarkan diri ke Kemenntrian Hukum dan HAM paling lambat 4 tahun setelah UU ini diundangkan.
Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat
secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini
diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang Undang ini
dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Dengan berakunya PP Nomor 21 Tahun 2022
perubahan atas UU No 2 Tahun 2007 membuat anak-anak yang lahir sebelum
berlakunya UU No. 12 Tahun 2009 yang
tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan Ganda dan yang sudah mendaftar
tetapi tidak atau terlambat memilih kewarganegaraan Republik Indonesia hingga
batas waktu yang ditentukan berkahir, diberikan
kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai WNI di Kementrian Hukum dan HAM sampai 31 Mei 2024.
Pasal 31A
(1)
Bagi anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang yang :
a. Belum mendaftar ; atau
b. sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang;
dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada
Presiden melalui Menteri.
B. KEHILANGAN DAN CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Jika anak dari perkawinan campuran tersebut
dalam keadaan tidak mengajukan/ tidak memperoleh fasilitas keimigrasian sampai
anak tersebut berusia 18 tahun serta tidak memiliki dokumen asing maka anak
tersebut adalah Warga Negara Indonesia. Namun jika anak tersebut tanpa melaluai
permohon kewarganegaraan ganda namun memiliki dokumen asing maka anak tersebut
akan di perlakukan sebagai orang asing menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1.
KEHILANGAN KEWARGANEGARAN
Kebijakan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah melampaui batas menyatakan
memilih kewarganegaraan Republik
Indonesia juga Tidak diatur secara
tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2006. Dianalogikan dengan orang yang kehilangan
Kewarganegaraan RI sesuai dengan ketentuan Pasal
23 UU Nomor 12 Tahun 2006 yaitu :
Warga
Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a)
memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri;
b)
tidak menolak
atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
c)
dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d)
masuk dalam dinas
tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e)
secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f)
secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut;
g)
tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing
h)
mempunyai paspor
atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya; atau
i)
bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terusmenerus
bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum
jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya
yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara
Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut
telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegara
2. TATA
CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam Pasal 43 ayat :
1)
Warga Negara
yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf h Undang-Undang, dapat memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Presiden
melalui Menteri.
2)
Tata cara
pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 12. Hal ini memberikan aturan bahwa memperoleh kembali kewarganegara pun
juga merujuk dalam prosedur pewarganegaraan.
Seorang
anak berkewarganegaraan ganda, baik yang tidak mendaftarkan diri berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia maupun yang
telah mendaftarkan diri, tetapi tidak menyatakan memilih kewarganegaraan
Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 6 undang-undang a quo dan keduanya saat
ini telah beranjak dewasa dipersepsikan
sebagai orang dewasa yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tetapi
kehilangan kewarganegaraannya di kemudian hari.
Maka dalam hal ini, anak berkewarganegaraan
ganda tersebut mengajukan permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan
Indonesia. Meskipun sampai saat ini, mekanisme memperoleh kembali
kewarganegaraan Indonesia tersebut masih mengacu kepada proses pewarganegaraan
(Naturalisasi) yang diatur di dalam ketentuan Pasal 8 hingga Pasal 18 UU No. 12 Tahun 2006.
Untuk proses naturalisasi dan memilih
kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang sudah dewasa prosesnya
memang panjang dan melibatkan banyak stakeholder. Setelah mendaftar untuk
proses pewarganegaraan di kanwil kemenkumham, permohonan akan diteruskan ke
Ditjen AHU. Apabila lengkap persyaratannya, akan dikirim ke Badan Intelijen
Negara dan Sekretariat Negara. Apabila telah terbit keputusan presiden, maka
paling lambat 3 bulan setelahnya akan mengangkat sumpah dan janji setia kepada
NKRI. Setelah itu diberikan waktu 14 hari untuk mengembalikan dokumen asing dan
keimigrasian ke perwakilan asing yang ada di Indonesia.
C. PERSYARATAN PEWARGANEGARAAN BAGI ANAK PERKAWINAN CAMPURAN
Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2022 bagi subyek anak berkewarganegaraan ganda
diberikan kesempatan untuk mengajukan pewarganegaraan sebelum 31 May 2024
dengan Biaya PNBP 5.000.000 namun jika melewati dari masa 2 tahun sejak
Peraturan ini diundangkan maka harus melalui proses Naturalisasi WNA Murni
dengan Biaya PNBP 50.000.000
DOKUMEN PESYARATAN PEWARGANEGARAAN :
1. Fotokopi
kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2. Fotokopi
kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta
kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang;
3. SKIM
(Surat Keterangan Keimigrasian) bagi anak yang lahir di luar negeri
4. surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah (minimal
setingkat RSUD)
5. Surat
Keterangan bebas narkoba dari rumah sakit
6. Surat
pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
7. Surat
pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945;
8. Surat
Keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
9. Surat
keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
10. Surat
keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon
bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap; (Dalam hal
pemohon/anak belum bekerja, tetap membuat surat keterangan dari camat yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon tidak bekerja
dan tidak memiliki penghasilan)
11. Bukti
pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak
12. Pasfoto
pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6
(enam) lembar
13. Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk atau identitas Tunggal
14. Surat
Keterangan fiskal dari kantor Pajak (KSWP/Konfirmasi Status Wajib Pajak) - Jika
tidak memiliki NPWP agar membuat NPWP terlebih dahulu atau cek dengan Kantor
Pajak
15. Fotocopy
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas
(apabila memiliki)
16. Surat
Pernyataan yang menerangkan nama lengkap pemohon yang benar (ditulis tangan
sendiri, ditandatangani oleh pemohon dan diatas kertas bermaterai cukup
17. Fotocopy
passport pemohon
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
Dasar Hukum :
Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023
Mengajukan permohonan untuk memperoleh SKIM ke kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal pemohon dengan melampirkan persyaratan :
Pasal 25
(1) Permohonan SKIM dalam rangka Pewarganegaraan dilakukan
oleh Penjamin dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a.
surat
permohonan dari Penjamin;
b.
paspor
kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun;
c.
izin tinggal
tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat 1 (satu) tahun;
d.
d. surat
keterangan memiliki penghasilan tetap atau memiliki pekerjaan dari kecamatan
atau nama lainnya yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon,
kecuali untuk tenaga kerja asing, investor, dan rohaniwan;
e.
rekomendasi
dari instansi terkait bagi tenaga kerja asing, investor, dan rohaniwan;
f.
nomor pokok
wajib pajak; dan
g.
pasfoto
terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Biaya PNBP
SKIM : IDR 3.000.000
SKIM untuk proses pewarganegaraan diberikan
kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Mengisi
formulir Keimigrasian
2.
Menunjukkan
asli dan melampirkan fotokopi :
·
Paspor kebangsaan
yang sah dan masih berlaku
·
Izin Tinggal
Tetap yang sah dan masih berlaku
3.
Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia untuk jangka waktu :
·
Paling
singkat 5 (lima) tahun berturut-turut
·
Paling
singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut
4.
Tidak
terdapat dalam daftar pencegahan
5.
Membayar
biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
6.
Pas foto
terbaru berlatar merah berukuran : 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 x 6
sebanyak 4 lembar
7.
NPWP
8. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan
D. PROSEDUR DAN PROSES PEWARGANEGARAAN/NATURALISAI KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BALI :
1. Pemohon
melengkapi blangko dan dokumen persyaratan
2. Pemohon
membawa kelengkapan dokumen persyaratan Ke Kanwil Kemenkumham sesuai Domisili
pemohon (membawa dokumen asli dan Copy rangkap 2)
3. Kanwil
melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian dokumen persyaratan, setelah
dokumen lengkap akan dilanjutkan dengan pengajuan ke Menteri melalui Ditjen AHU
4. Jadwal
untuk proses Sidang di Kanwil Kemenkumham akan diinfo kepada pemohon melalui
WhatsApp (min 3 hari sebelum Sidang).
5. Tim
Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kemenkumham menggelar sidang
pewarganegaraan yang akan dihadiri oleh :
a. Divisi
Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali
b. Divisi
Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali,
c. Polda
Bali
d. Kanwil
Ditjen Pajak Bali
Note :
- Pada
saat proses sidang pemohon membawa dokumen persyaratan (point 2) Rangkap 12
- Pertanyaan
yang muncul tentang wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal
6. Kemenkumham
(Ditjen AHU) akan melakukan Verifikasi dan meminta pertimbangan dari :
a. Menteri Sekretaris Negara
(Mensesneg)
6. b. BIN (Badan Intelijen Negara)
6. c. Presiden
7. Berdasarkan
dokumen permohonan dari Kemenkumham dan Rekomendasi dari BIN dalam hal
permohonan dikabulkan, Presiden menetapkan Keppress
8. Kanwil
mengirimkan informasi kepada pemohon terkait dengan Jadwal Penyumpahan
(Mengucapkan Sumpah/Janji Setia) dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak
Keppres dikirimkan kepada pemohon yang akan dilakukan di Kanwil Kemenkumham.
9. Setelah
proses Penyumpahan pemohon menjadi WNI dan harus mengembalikan dokumen asing
dan keimigrasian
PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT
PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN
Pasal 35
(1) Setiap orang yang telah memperoleh warga
negara Indonesia melalui Pewarganegaraan wajib mengembalikan dokumen atau surat
keimigrasian atas namanya untuk mendapatkan surat keterangan pencabutan dokumen
keimigrasian.
(2) Pengembalian dokumen atau surat keimigrasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan secara elektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah.
(4) Dokumen atau surat keimigrasian yang harus
dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. izin tinggal
keimigrasian yang dimiliki; b. izin masuk kembali; dan/atau c. surat keterangan
keimigrasian bagi yang memiliki.
(5) Selain dokumen atau surat Keimigrasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon juga mengunggah dokumen yang
terdiri atas: a. keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan
Pewarganegaraan; b. berita acara pengambilan sumpah; dan c. keterangan dari
perwakilan negara asing yang menerangkan telah melepaskan kewarganegaraannya
atau telah mengembalikan paspor kebangsaan.
