Thursday, March 31

[MAKALAH] manakan salah di bali

MAKALAH
ANTROPOLOGI BUDAYA
KASUS “MANAKAN SALAH” DI BALI


KATA PENGANTAR

Puji syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan karunianya, makalah KASUS “MANAKAN SALAH” DI BALI ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Pada kesempatan ini pula, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung yang membantu dalam penyelesaian makalah ini. Berhubungan dengan masalah di dalam kehidupan masyarakat bali yang mempercayai bahwa manakan salah atau sepasang suami-isteri yang melahirkan anak kembar buncing  laki-perempuan) yang di asingkan dari desa  tempat  tinggalnya dan di bebani upacara-upacara tertentu karena dianggap ngeletehin gumi. Tradisi semacam itu sudah saatnya ditinggalkan karena tidak sesuai dengan ajaran agama. Maka dari itu saya memilih untuk membuat makalah yang berhubungan dengan hal tersebut.
Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini. Harapan penulis dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan keilmuan mengenai kasus yang berkaitan dengan manakan salah di bali, khususnya kita dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan manakan salah, bagaimana cara yang seharusnya dan selakyaknya di terapkan pada pasangan suami-istri yang mengalami kasus seperti ini di masyarakat.

                                                                                                Denpasar, 2 November 2015
                                                                                                                 Penulis


DAFTAR ISI



                                                                                                                                    Halaman
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN   
1.1  Latar belakang  
1.2  Rumusan masalah  
1.3  Tujuan Pembahasan   
BAB II. PEMBAHASAN   
            2.1 Sejarah Manakan Salah   
            2.2 Pengertian Manakan Salah   
                        2.2.1. Manak Salah menurut PHDI Bali   
            2.3 Kasus Manakan Salah 
2.3.1  Kasus Manakan Salah dit Desa Pekraman Ketewel  
2.3.2  Kasus Manak Salah di Desa Pakraman Padangbulia, Sukasada,                                 Buleleng 
            2.4 Manak Salah tradisi atau agama ? 
BAB III. PENUTUP  
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran  
Daftar Pustaka 



 BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar belakang

Di Bali ada sebuah adat yang unik, bila ada penduduk desa melahirkan anak kembar yang berjenis kelamin pria dan wanita atau yang disebut oleh penduduk setempat sebagai kembar buncing. Dulu si orang tua dan bayi kembar buncing ini menurut adat di Bali harus di dipindahkan dari rumah asalnya ke sebuah rumah darurat di Matas tanah Banjar Adat yang terletak 800 meter sebelum kuburan.
Tidak itu saja, sang orang tua ini pun masih harus menjalani beberapa prosesi adat lainnya demi membendung murka dari sang ratu. Lantas prosesi seperti apa saja yang harus dilalui oleh orang tua sang bayi kembar buncing ini sebelum akhirnya diperbolehkan kembali ke rumah miliknya.
            dan, kembar (laki-perempuan) yang diasingkan dari desanya, disebabkan oleh karena pada zaman dahulu ada raja yang mempunyai anak kembar (laki-perempuan) atau buncing dah hal tersebut membawa keberuntungan bagi ia dan rakyatnya, Maka dari itu rakyat biasa yang melahirkan sama sepertinya harus di asingkan karena ia tidak mau disamakan kelahiran anaknya dengan  rakyat biasa.

1.2.    Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
1.      Bagaimana Sejarah dari kasus manakan salah di Bali ?
2.      Apa yang dimaksud dengan manakan salah ?
3.      Bagaimana tradisi yang di lakukan untuk kasus manakan salah ?
4.      Apakah manakan salah merupakan tradisi atau agama ?

1.3.    Tujuan  Pembahasan
Tujuan dari dibuatnya makalah ini yaitu :
1.       Menjelaskan tentang pengertian dari manakan salah yang ada di bali.
2.      Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang peraturan atau awig-awig yang mengatur tentang manakan salah
3.      Memberikan pengetahuan tentang hal yang berkaitan dengan kasus manakan salah yang ada di bali dan contoh kasus manakan salah yang pernah terjadi di beberapa desa di bali.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Sejarah Manakan salah

            Tentang manak salah, menurut wiana, tradisi membuang atau mengasingkan ke setra dan membalikan coblong (tempat tirta) oleh masyarakat adalah tradisi lama. Istilah Manak Salah muncul dari adanya mitos pada jaman kerajaan dahulu kala. Pada saat itu permaisuri raja melahirkan anak kembar, laki dan perempuan. Sesuai dengan saran penasehat kerajaan, kedua bayi itu dipisahkan dan dibesarkan pada tempat berbeda. Kelak, setelah dewasa, keduanya akan dikawinkan dan dinobatkan sebagai raja serta permaisuri. Menurut penasehat kerajaan, peristiwa ini merupakan peristiwa langka dan dipercaya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat kerajaan tersebut. Anaknya yang kembar ini dinikahkan, dan didudukan di singasana, namanya Sri Masula-Masuli. Sejak pemerintahan sejoli ini, kerajaan bali mendapatkan kemakmuran. Karena itu dia mengatakan, kelahiran beliau tidak boleh disamakan dengan rakyat biasa. Jadi sejak itu, bila ada dari rakyat biasa yang melahirkan anak kembar buncing, ayah ibunya dan anaknya dibuang atau di asingkan ke setra untuk jangka waktu yang ditentukan atau sementara. Sedangkan bila dari golongan bangsawan yang melahirkan anak kembar buncing, itu pertanda kesuburan. Maka masyarakat diharuskan secara bergembira menyambutnya dengan memukul kentongan.
Makna dari Manak Salah yaitu bahwa rakyat jelata tidak berhak mengikuti fenomena yang dialami oleh sang raja beserta permaisurinya. Rakyat jelata yang Manak Salah wajib dikenai sanksi berupa dikucilkan atau diusir dari lingkungan kerajaan. Mitos inilah yang akhirnya menyababkan beberapa daerah di Bali masih mengenal dan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang  Manak Salah.
Kondisi zaman kerajaan memberikan ruang dan waktu menerapkan sanksi kepada Manak Salah.
            Sekarang, tradisi seperti itu sudah tidak sesuai lagi. Karena keadaan sosial kemasyarakatan yang sudah jauh berbeda. Menurut agama hindu sudah tidak bisa lagi di golongkan sebagai golongan bangsawan maupun golongan rakyat biasa “semuanya sama saja”. Perbedaanya hanya pada gunakarmanya masing-masing “jadi sesuai dengan desa kalapatra”.
Prihal masih banyaknya desa adat yang masih melaksanakan tradisi itu maka akan tetap diadakan pembinaan-pembinaan menuju pelaksanaan adat yang sesuai dengan sastra agama. Sebagai pembinaan yang akan di lakukan Melalui wakil-wakilnya dalam DPRD Bali tahun 1951 telah menetapkan Paswara No.10/DPRD tertanggal 12 juli 1951 yang menghapus adat manak salah dan buncing, yang ditandatangani Ketua Dewan waktu itu I Gusti Putu Merta.

2.2. Pengertian Kasus Manakan Salah
Kasus Manak Salah di beberapa daerah di Bali, masih ditemukan. Bahkan, beberapa daerah menuliskan konsep Manak Salah ini ke dalam awig-awig desa atau peraturan desa. Di dalam awig-awig desa, dinyatakan bahwa masyarakat yang melahirkan bayi kembar laki dan perempuan atau Manak Salah, dinyatakan telah mencemari lingkungan desa. Pencemaran dimaksud berkaitan dengan kesucian lingkungan desa secara adat. Seseorang dan atau keluarga yang Manak Salah wajib dikenakan sanksi adat. Salah satu sanksi yang dialami oleh keluarga Manak Salah yaitu Kasepekang atau dikucilkan. Kesepekang artinya disingkirkan, yaitu menyingkirkan seseorang yang bersalah dengan maksud agar kesalahan tersebut tidak menular kepada masyarakat sekitarnya. Dalam ajaran agama Hindu, orang yang bersalah wajib di hukum, tetapi hukuman harus adil dengan tujuan orang sadar akan kebenaran, bukan membuat orang dendam.
Beberapa daerah di Bali, ternyata masih menerapkan sanksiKasepekang. Salah satu sanksi Kasepekang tersebut, dialami oleh keluarga yang Manak Salah. Pelaksanaan sanksi Kasepekang bagi yangManak Salah dilakukan dengan cara mengharuskan keluarga itu mengungsi ke kuburan desa selama satu bulan tujuh hari (abulan pitung dina). Sanksi ini tentu tidak sesuai dengan konsep ajaran agama Hindu, karena sanksi ini bukan menyebabkan orang menjadi sadar, akan tetapi justru menimbulkan dendam kesumat. Oleh karena itu, sanksi Kasepekang ini sangat tidak sesuai dengan norma-norma atau nilai-nilai ajaran agama Hindu. Di lain pihak sanksi Kasepekang bagi keluarga Manak Salah juga melanggar hukum positif di Negara Republik Indonesia. Hal ini karena tidak ada satu pun perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa seseorang yang melahirkan bayi kembar laki dan perempuan adalah melanggar hukum.
Banyak faktor yang mempengaruhi hadirnya konsep atau istilah Manak Salah, baik politik, ekonomi, maupun hukum. Saat ini, konsep Manak Salah merupakan fakta yang patut dikaji dari sudut hak asasi manusia (HAM). Ditinjau dari adat-istiadat dan budaya lokal, konsep Manak Salah diterima oleh masyarakat sebagai  konsekuensi logis dari warisan  budaya leluhur. Kepercayaan yang turun-temurun nyaris tidak ada yang berani mengubahnya dan diterima apa adanya. Akibatnya, sampai saat ini penerapan sanksi kepada masyarakat yang Manak Salah masih diberlakukan. Di lain pihak, dari kajian hak-hak manusia, konsep Manak Salah bertentangan dengan HAM.

              2.2.1.      Manak salah menurut PHDI Bali
Sudiana menjelaskan,tidak semua kelahiran bayi kembar laki-perempuan disebut ‘manak salah’.
 “Sebenarnya yang disebut manak salah jika pada saat kelahiran yang lahir duluan adalah yang perempuan, sedangkan jika laki laki yang lahir duluan itu disebut buncing.”
Sesuai dengan aturan adat yang berlaku, orangtua si kembar buncing tersebut akan diisolasi selama tiga tilem (bulan) di muara desa atau dekat setra (kuburan) desa pekraman setempat.
Istilah ‘manak salah’ ini, menurut Sudiana, termuat dalam lontar Dewa Tatwa dan Brahma Tatwa yang menyebutkan bahwa manusia yang lahir dengan ketidakwajaran dianggap sebagai “manak salah”, salah satunya disebutkan adalah kelahiran buncing dimana bayi perempuan lahir terlebih dahulu.
Selain itu dalam lontar Dewa Tatwa juga disebutkan jika terjadi kelahiran buncing maka seluruh parahyangan atau pura akan tercemari karena Ida Bhatara yang beristana di tempat tersebut di katakana ‘mur’ atau pergi. Karena Ida Bhatara yang berstana di parahyangan tersebut telah ‘mur’ maka cuntaka (kotor) lah desa pekraman tersebut.Selama tiga tilem, di lingkungan desa adat tersebut dilarang mengadakan upacara yadnya. Namun pengecualian bagi upacara kematian.


          2.3.      Kasus Manakan Salah

2.3.1.      Kasus Manak salah di Desa Pekraman Ketewel
Dari informasi yang saya dapatkan berkenaan dengan kasus manakan salah yang ada di sekitar tempat tinggal saya, Menurut ‘awig’ (aturan)-nya, Desa Pekraman Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, manakan salah merupakan kelahiran yang dianggap ngeletehin gumi dengan hal itu pasangan suami-istri yang mempunyai anak kembar buncing akan di haruskan untuk ‘masengker’ atau dilarang menggelar ritual keagamaan selama 42 hari, lantaran salah seorang warganya ‘manak salah’, yakni melahirkan anak kembar laki-perempuan—dimana bayi perempuannya yang lahir terlebih dahulu.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Adat Ketewel I Wayan Loci.
 “Larangan ini berlaku sejak warga kami melahirkan bayi kembar pada Selasa (9/4/2013) karena dia dianggap `cuntaka` (tidak bersih) sehingga tidak boleh ke pura.”
Larangan menggelar ritual atau ‘masengker’ yang diterapkan, menurut Wayan Loci, telah sesuai dengan ‘Awing-awig Desa Pakraman` (peraturan desa adat) setempat. Ia menjelaskan lebih lanjut:
“Hal ini sudah diatur dalam Pawos (pasal) 70 `Awing-awig Desa Pakraman` Ketewel.”
Sesuai awig-awig tersebut, jika ada warga yang melahirkan bayi kembar laki-laki dan perempuan atau “kembar buncing” yang mana bayi perempuan lahir lebih dulu (disebut ‘manak salah’) maka warga desa adat itu diwajibkan ‘masengker’. Setelah masa 42 hari terlewati, tutur Wayan Loci, warga Desa Adat Ketewel diperbolehkan menggelar ritual keagamaan sebagaimana biasanya. Namun harus didahului dengan ritual ‘Gumi Suda’ di ‘catus pata’ Desa Pakraman Ketewel. Selain itu warga Desa Adat Ketewel juga diwajibkan menggelar ritual “pemendak” di Pura Kahyangan Pelinggih Ida Bhatara Ratu Mas Murub dan Mas Maketel.

2.3.2.      Kasus Manak Salah di Desa Pakraman Padangbulia, Sukasada, Buleleng

 “Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya,” hal yang sama berlaku terkait dengan awig-awig (aturan) adat di Bali—dimana masing-masing desa pekraman sangat mungkin memiliki awig-awig adat yang berbeda—termasuk dalam fenomena ‘manak salah’. Terlebih-lebih beda kabupaten.
Lain awig Desa Pekraman Ketewel, Sukawati, Gianyar, lain pula awig di Desa Pekraman Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Di tahun 2004, desa yang berlokasi tak jauh dari obyek wisata air terjun ‘Gitgit’ itu sempat menghebohkan Bali, bahkan Indonesia.
Pada saat itu, Ni Ketut Susun bersama suaminya yakni Nengah Tarsa dan anak kembarnya diasingkan di kuburan desa setempat selama ‘telung tilem’ (3 x bulan mati) atau kurang-lebih 3 bulan, lantaran dinilai ‘manak salah’.Berdasarkan awig Desa Pekraman Padangbulia, krama adat yang ‘manak salah’ diasingkan di kuburan desa setempat selama tiga kali ‘tilem’ atau bulan mati.
Menjadi heboh lantaran pengasingan Ni Ketut Susun, suami dan anak kembarnya di kuburan, dianggap telah melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan. Menurut Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), aturan sanksi pengasingan keluarga ‘manak salah’ ke kuburan yang diterapkan di desa tersebut adalah kesalahan, karena telah dihapus sejak tahun 1951 melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 10/1951.Mulai dari tokoh adat di Buleleng, Bali, hingga anggota DPR RI asal Bali, termasuk PHDI Buleleng dan Bali, menyarankan Bendesa Adat Pekraman Padangbulia, pada saat itu, untuk mengubah isi awig-awig yang diberlakukan di sana.

2.4. Manak Salah, Tradisi Atau Agama?

         Hindu tak Mengenal Istilah Lahir Salah dalam tradisi lokal, di masa lalu adanya ibu yang melahirkan kembar buncing (laki-perempuan) bisa bermakna ganda. Jika keluarga raja yang memiliki putra buncing, hal itu bisa berarti berkah atau keberuntungan. Sebaliknya, bagi masyarakat kebanyakan hal itu bisa dikatakan bencana atau aib.
Bagaimana sebenarnya Hindu memaknai suatu kelahiran salah atau tidak salah? semua kelahiran merupakan berkah. Tidak ada istilah lahir salah (manak salah) yang kemudian dianggap ngeletehin (menodai) desa sehingga perlu diupacarai. Terlebih ada pembenar bahwa jika raja melahirkan kembar buncing dianggap berkah, sementara rakyat dianggap bersalah sehingga perlu diberikan sanksi. Akan merupakan kemunduran jika pada era sekarang masih ada pengenaan sanksi adat kepada pasangan suami-istri yang melahirkan anak kembar buncing, sebab pemerintah Bali sejak tahun 1951 telah mengeluarkan keputusan tentang pelarangan pengenaan sanksi semacam itu. Oleh karenanya, tradisi kerajaan yang berlaku dulu itu sudah saatnya ditinggalkan. Terlebih dalam konsep religius dipandang bahwa tiap kelahiran adalah menebus dosa yang tertinggal pada kelahiran masa lampau.

        dalam agama Hindu tidak ada istilah manakan salah. ''Dalam sastra agama tidak ada disebutkan kembar buncing itu merupakan manak salah sehingga perlu diupacarai karena dianggap leteh,'' katanya. Jangankan pada diri manusia, tegasnya, jiwatman yang ada pada butha saja mesti di-ruwat agar derajatnya bisa meningkat. Dikatakan, munculnya tradisi manakan salah semata-mata karena prestise orang-orang tertentu pada zaman dulu. Terutama ketika Belanda menerapkan politik pemecah belah, raja tidak boleh disamakan dengan rakyat dan rakya tidak boleh menyamai (memada) raja. Tradisi itu kemudian dikaitkan dengan keagamaan sehingga terkesan sangat sakral. Oleh karena dikaitkan pada agama jelas hal itu merasuk tulang sumsum spiritual umat. Akibatnya, begitu kembar buncing dicap ngeletehin desa, maka hal itu tidak bisa diganggu gugat dan mesti diterima. Terlebih hal itu didukung oleh raja dan purahita (penguasa politik).  
''Mau tidak mau masyarakat menerima, dan ikut larut pada tradisi seperti itu. Masyarakat yang melahirkan anak kembar semacam itu lalu menjadi trauma, dan mengangap dirinya orang-orang berdosa atau orang-orang yang ngeletehin,'' Jadi ditinjau dari segi agama, , jelas tidak benar dan tradisi itu melanggar hak asasi manusia. Belum terhapusnya tradisi semacam itu dia menilai karena masih ada dualisme pemahaman di masyarakat. Terutama bagi mereka yang percaya terhadap hal itu, jelas tidak berani meninggalkan tradisi tersebut. ''Ini yang masih terjadi di masyarakat sehingga tidak ada keberanian untuk meninggalkan tradisi semacam itu, kecuali secara perlahan-lahan.'' Oleh karena itu, lanjutnya, peraturan yang pernah dikeluarkan Pemerintah Daerah Bali tahun 1951 itu perlu dimasyarakatkan terus, baik melalui aparat desa, desa pekraman, maupun pemerintah yakni melalui DepartementAgama.
            Bahkan dia menegaskan, kembar buncing dianggap manak salah sudah merupakan penghakiman, karena dalam konsep relegius memandang tiap kelahiran adalah menebus dosa yang tertinggal pada kelahiran terdahulu. Di samping pemahaman masyarakat perlu diubah, semua pihak harus berani mengatakan bahwa kembar buncing itu tidak salah karena jelas-jelas dalam sastra agama tidak ada disebutkan hal itu.
            Drs. Ketut Wiana sepakat dengan Rudia Adiputra bahwa manak salah itu merupakan tradisi kerajaan. ''Itu jelas tradisi kerajaan dan bukan tradisi agama. Jeleknya lagi, masih banyak pemimpin umat kita memegang tradisi itu.'' Padahal, kata Wiana yang Ketua III PHDI Pusat, tradisi itu sudah dihapus sejak 1951 sekaligus sanksi adat lainnya yang sudah tidak cocok lagi.


BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
Beberapa simpulan yang bisa penulis peroleh adalah :
1.      Kesimpulan yang di peroleh mengenai pengertian dari manakan salah itu sendiri ialah pasangan suami istri yang mempunyai kelahiran anak kembar namun berbeda kelamin (laki-perempuan) atau yang di kenal dengan kembar buncing, namun di nyatakan bahwa kelahiran  itu salah atau manakan salah apabila dari kelahiran si kembar buncing (laki-perempuan) yang terlahir pertama ialah perempuan.
2.      Kesimpulan kedua, mengenai peraturan yang mengatur kasus manakan salah sudah di keluarkan sejak tahun 1951 yang ditetapkan pada Paswara No.10/DPRD tertanggal 12 juli 1951 yang menghapus adat manak salah dan buncing
3.      Kesimpulan ketiga, Kasus manakan salah merupakan tradisi dari zaman kerajaan yang menyatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada pasangan suami istri yang mempunyai kelahiran kembar buncing dimana yang terlahir lebih awal itu perempuan dikatakan manakan salah jika sebaliknya dikatakan buncing dan sanksi yang dibebankan kepadanya dikarenakan oleh kelahiran dari raja tidak dapat di samkan dengan rakyat biasa.

3.2. SARAN
Sebagai masyarakat yang hidup pada zaman modern seperti ini ada bainya meninggalkan tradisi yang melanggar HAM seperti pemberian sanksi kepada pasangan suami istri yang mempunyai kelahiran kembar berbeda kelamin (laki-perempuan)yang di bebani sanksi adat berupa kasepekang atau pengasingan karena tidak sesuai dengan ajaran agama hindu dan itupun melanggar HAM.
Jadi saran yang dapat saya berikan, bagi desa-desa yang masih menerapkan tradisi seperti ini dapat mengubah awig-awig atau peraturan adatnya atau menghapuskan sanksi adat tersebut. Karena setiap kelahiran merupakan berkah bagi setiap orang.


DAFTAR PUSTAKA


Made Susena, Y. 1995. Kisah Kasih Anak Kembar Se-Dunia dan Kasus “Manakan Salah” di Bali. Denpasar : PT. BP
Antara, Bali Post, Tempo, PHDI Provinsi Bali, Universitas Udayana. Ilustrasi Gambar Utama:ryogustyamaya.wordpress.com


makalah Ilmu bantu hukum

PENGANTAR ILMU HUKUM
“ILMU BANTU HUKUM SEBAGAI ILMU KENYATAAN”

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Hukum dalam arti disiplin hukum adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan “hidup” di tengah pergaulan.  Dalam menghadapi kenyataan yang terjadi dalam pergaulan hidup di masyarakat salah satu ruang lingkup yang ada dalam disiplin ilmu ini adalah Ilmu-Ilmu Hukum yang berarti setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, asal pikiran itu menjangkau keluar batas pemecahan terhadap suatu problem yang konkrit, jadi ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan dipikirkan masak-masak dibidang hukum. (Satjipto Raharjo,1982)
Sebagai suatu ilmu, ilmu hukum masuk kedalam bilangan ilmu yang bersifat preskriptif, artinya ilmu yang membawa atau sarat nilai. Ilmu hukum bersifat menganjurkan bukan hanya mengemukakan apa adanya. Oleh karena itu, ilmu hukum bukan termasuk kedalam bilangan ilmu empiris. Kebenaran yang hendak di peroleh adalah kebenaran koherensi bukan korespondensi. Untuk itu ada bagian-bagian dar ilmu hukum itu sediri yang dikenal sebagai ilmu tentna kenyataan atau Tatsachenwissenschaftyang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap tindak.
Terdapat bagian dari ilmu hukum yang dalam arti luas membantu perkembangan ilmu hukum dan juga dapat dikatakan bahwa ilmu bantu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan yang mana terdiri dari Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Ilmu Perbandingan Hukum, Sejarah hukum, Kriminologi, Kriminalistik dan Psikologi Hukum. yang dalam perkembangannya membantu perkembangan ilmu hukum.

1.2. Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan ilmu hukum?
2.      Apa pengertian dari ilmu bantu hukum sebagai Ilmu kenyataan ?
3.      Ilmu Bantu Hukum Apa saja yang termasuk dalam ilmu tentang kenyataan ?
4.      Bagaimana Penerapan Ilmu Bantu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan di Indonesia ?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Ilmu Hukum
               Dengan berpegangan kepada pengertian ilmu dalam bahasa Latin scientia bukan bahasa Inggris science , pengetahuan mengenai hukum tidak pelu ragu untuk menyebutnya sebagai ilmu hukum yang dalam bahasa Latin disebut sebagai scientia iuris. Kata iuris merupakan bentuk plural dari kata ius yang artinya dalam bahasa indonesia hukum diartikan sebagai serangkaian pedoman untuk mencapai keadilan (ius dalam bahasa Perancis droit, dalam bahasa Belanda recht ). Dari kata ius itulah  kemudian muncul istilah iustitia yang artinya keadilan. Di samping ius, dalam bahasa Latin terdapat kata lex yang artinya dalam bahasa Indonesia undang-undang, yaitu seperangkat aturan tingkah laku untuk mengatur ketertiban masyarakat.
               Untuk menghindari penggunaan kata science untuk ilmu hukum, dalam bahasa inggris  ilmu hukum lazim disebut jurisprudence yang berasal dari bahasa latin iuris dan prudentia yang kalau diterjemahkan secara harfiah kebijaksanaan tentang hukum. Akan tetapi, istilah jurisprudence sudah diterima oleh para sarjana sebagai bahasa Inggris untuk menyebut ilmu hukum.
               Sebagai suatu ilmu, ilmu hukum masuk kedalam bilangan ilmu yang bersifat preskriptif, artinya ilmu yang membawa atau sarat nilai. Ilmu hukum bersifat menganjurkan bukan hanya mengemukakan apa adanya. Oleh karena itu, ilmu hukum bukan termasuk kedalam bilangan ilmu empiris. Kebenaran yang hendak di peroleh adalah kebenaran koherensi bukan korespondensi.
               Dengan memahami karakteristik keilmuan hukum ini adalah tidak tepat kalau ilmu hukum dikategorikan sebagai bagian dari ilmu sosial. Ilmu sosial masuk kedalam bilangan ilmu empiris yang memperoleh kebenaran korespondensi. Ilmu sosial bebas nilai. Di samping itu, ilmu sosial mempelajari perilaku (behavior). Ilmu hukum sebaliknya bukan mempelajari prilaku (behavior), melainkan mempelajari tindakan atau perbuatan (act) yang berkaitan dengan norma dan prinsip hukum. Oleh karena itu, perumpamaan yang membandingkan ilmu hukum dengan ilmu sosial seperti kerbau adalah sapi adlah tidak tepat, melainkan      seperti kerbau atau sapi dengan ayam.

2.2. Pengertian Ilmu Bantu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan
       Ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan membahas hukum dari sisi sikap tindak atau perilaku. Artinya hukum akan dilihat dari segi penerapannya yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku atau sikap tindak (das sein), yang dalam perkembangannya membantu perkembangan Ilmu Hukum..  Di dunia ini manusia terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau disertai sanksi. Bilamana seseorang melanggar seseatu norma, maka orang itu akan mengalami sanksi yang berbagai-bagai sifat dan beratnya.

2.3. Bagian-Bagian Ilmu Bantu Hukum sebagai Ilmu Kenyataan
               Sebagaimana telah dikemukakan bahwa ilmu tentang kenyataan atau Tatsachenwissenschaft atau Seinwissenschaft yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap tindak yang mana merupakan bagian ilmu hukum dalam arti luas yang dalam perkembangannya membantu perkembangan Ilmu Hukum. Berikut ialah bagian-bagian dari Ilmu Bantu Hukum yang termasuk sebagai Ilmu-Ilmu kenyataan tentang Hukum, yaitu :
A.    Sosiologi Hukum
   Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala-gejala sosial lainya. Sosiologi hukum merupakan salah satu ilmu bantu hukum yang mempelajari perilaku masyarakat terhadap hukum itu sendiri dengan menyesuaikan pada obyek yang diatur, homogen atau hetrogen. Studi hukum yang semikian secara sosiologis memiliki beberapa karakteristik, kekhasan tersebut adalah:
·         Sosiologi hukum bertujuan untuk memeberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, seperti dalam pembuatan undang-undang, praktek peradilan dan sebagainya. Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengapa praktek seperti itu terjadi, faktor apa yang mempengaruh, latar belakang dan sebagainya. Cara ini oleh Max Weber dinamakan sebagai interpretative understanding yang dikenal dalam studi hukum yang konvensional. Sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan juga ingin menerima pula penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku  seseorang.
·         Sosiologi hukum senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaedah dan di dalam kenyataan, baik dengan data empiris maupun non empiris.
·         Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang mentaati mentaati hukum dan menyimpang dari hukum sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Maka penekannya adalah bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian melainkan mendekati hukum dari segi obyektivitas semata dan bertujuan untuk memeberikan penjelasan tehadap fenomena hukum yang nyata

B.     Antropologi Hukum
   Ilmu bantu hukum yang mempelajari perilaku individu dalam berperilaku hukum di masyarakat. Antropologi hukum Suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa  dan penyelesaian pada masyarakat-masyarakat sederhana, maupun pada masyarakat yang sedang mengalami proses perkembanagan dan pembangunan. Para antropolog tidak hanya mempelajari semacam jenis manusia, mereka juga mempelajari semua aspek dari pengalaman manusia seperti penulisan tentang bagian dari sejarah manusia, lingkungan hidup dan kehidupan keluarga-keluarga, pemukiman, segi-segi ekonomi, politik, agama, gaya kesenia dan berpakaian, bahasa dan sebagainya.
   Antropologi merupakan ilmu pengetahuan yang jauh sekali jangkauannya yakni, mengekspresikan kehidupan manusia dalam totalitasnya sehingga segala segi kehidupan di bicarakan. Oleh karena itu baginya hukum hendaknya diartikan lebih dari sekedar peraturan dan lembaga-lembaga pelaksanaanya yang formal. Pada dasarnya studi antropologi terhadap hukum didasarkan pada premis-premis sebagai berikut :
·         Sistem hukum suatu masyarakat, harus diselidiki dalam konteks sistem-sistem politik, ekonomi dan agamanya dan juga dalam rangka struktur sosial dari hubungan-hubungan antar orang dan kelompok.
·         Hukum paling baik dipelajari melalui analisa terhadap prosedur-prosedur yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa melalui manajemen politik.
·         Pada gilirannya prosedur-prosedur akan menjadi penting manakala penelitian dipusatkan pada sengketa sebagai unit deskripsi, analisa dan perbandingan.
   Maka sebagaimana telah dikemukakan antrhopologi hukum memperhatikan dan menerima hukum sebagai bagian dari proses-proses yang lebih besar dalam masyarakat. Dengan demikian antrhopologi tidak melihat hukum secara statis, melainkan dinamis, yaitu dalam proses-proses terbentuknya dan menghilang secara berkesinambugan.
C.    Ilmu Perbandingan Hukum
   Ilmu bantu hukum yang mempelajari persamaan dan perbedaan antara sistem hukum nasional satu dengan sistem hukum nasional lainya, ketika menerapkan hukum terhadap warga negara lain. Perbandingan hukum merupakan suatu metoda studi hukum untuk membandingkan sistem  hukum positif dari bangsa yang satu dengan yang lain. Perbandingan hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke-20. Lebih-lebih sekarang, dimana negara-negara di dunia saling ketergantungan dan saling membutuhkan hubungan yang erat . perbandingan hukum lebih di perlukan karena :
·         Dengan perbandingan hukum dapat diketahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya
·         Dengan saling mengetahui hukumnya, sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari.
   Dengan demikian jelaslah bahwa tujuan perbandingan hukum tidak semta-mata untuk mengetahui persamaan dan perbedaannya saja, tetapi jauh dari itu ialah untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor yang mempengaruhi persamaan dan perbedaan itu.
D.    Sejarah Hukum
   Ilmu bantu hukum yang mempelajari hukum dimasa lalu, hukum yang berlaku sekarang dan bagaimana hukum yang akan datang dengan kata lain, yaitu:
·         Ius constitutum ( hukum yang berlaku sekarang )
·         Ius constituendum ( hukum yang di cita-citakan )
   Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. Sudah menjadi kelaziman bahwa sejarah itu menghubungkan keadaan yang lampau dengan keadaan yang sekarang maupun yang akan datang atau bahwa keadaan sekarang berasal dari keadaan yang lampau. Dan keadaan yang sekarang akan melahirkan keadaan yang akan datang. Apabila dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum dewasa ini merupakan pertumbuhan dari hukum yang lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum yang sekarang. Fungsi dari sejarah hukum (Soerjono Soekanto 1983 :40) , yaitu:
·         Sejarah hukum dapat memeberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdisi sendiri, karena senantiasa di pengaruhi oleh aspek-aspek kehidupan lain. Sejarah hukum akan dapat melengkapi pengetahuan kalangan hukum mengenai hal-hal tersebut.
·         Sejarah hukum juga berguna bagi praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mrngadakan penafsiran secara historikal terhadap peraturan-peraturan tertentu.
·         Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa hukum untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya.
·         Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi-situasi semacam apakah suatu lembaga hukum benar-benar dapat berfungsi atau tidak berfungsi sama sekali. Ini sangat penting, terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah hukum memberikan kemampuan, untuk menilai keadaan-keadaan dan memecahkan masalah-masalahnya.
E.     Psikologi Hukum
   Ilmu bantu hukum yang mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan, pelaksanaan dan penegakan hukum. Psikologi hukum Merupakan suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Psikologi adalah ilmu pengetahuan tentang prilaku manusia ( human behavior ) maka kaitannya dalam studi hukum, ia akan melihat hukum sebagai salah satu dari pencerminan perilaku manusia.
   Mengenai perkembangan ilmu hukum dengan dimanfaatkannya studi ilmu hukum tentang kenyataan telah dikemukakan. Sedangkan dari segi psikologi dapat ditegaskan bahwa perkembangan dalam psikologi yang membawa perhatian terhadap studi hukum adalah semakin pesatnya perkembangan di dalam cabang psikologi khusus. Perlu diketahui bahwa ada dua jenis psikologi yaitu :


1)      Psikologi umum
Psikologi yang menyelidiki dan mempelajari kegiatan atau aktivitas psychis manusia pada umumnya yaitu yang dewasa, normal dan beradab. Psikologi hukum mencari dalil-dalil yang bersifat daripada kegiatan atau aktivitas psychis yang kemudian dapat merupakan teori-teori dan psikologi.
2)      Psikologi khusus
Psikologi yang menyelidiki dan mempelajari segi-segi kekhususan dari aktivitas phsycis manusia. Hal-hal khusus yang menyimpang dari hal-hal yang umum dibicarakan dalam psikologi khusus. Bermacam-macam psikologi khusus di antaranya yang terkenal adalah :
·         Psychologi perkembangan, atau juga disebut dengan psychologi genetis psychologi yang membicarakan psyche manusia dari kecil sampai tua. Psychologi ini mencakup :
a)      Psychologi anak
b)      Psychologi puber dan adolesensi (pemuda)
c)      Psychologi orang dewasa
d)     Psychologi orang tua
·         Psychologi sosial
Psychologis yang khusus menguraikan tentang kegiatan-kegiatan manusia dalam hubungannya dengan situasi-situasi sosial, misalnya seperti situasi kelompok, dalam situasi massa dan sebagainya.
·         Psychologi pendidikan
Psychologis yang khusus menguraikan kegiatan-kegiatan manusia dalam hubungannya dengan situasi pendidikan, misalnya seperti bagaimana cara menarik perhatian agar pelajaran dapat mudah diterima, bagaimana cara belajar dan sebagainya.
·         Psychologi kepribadian dan typologi
Psychologi yang khusus menguraikan tentang struktur kepribadian manusia, serta mengenai type-type kepribadian manusia.
·         Psychologidifferential dan Psychodiagnostik
Psychologi yang khusus membicarakan tentang perbedaan-perbedaan antara individu satu dengan indivdu yang lainya, misalnya dalam segi bakatnya, intelegensinya dan sebagainya mengenai cara-cara untuk menentukan perbedaan-perbedaan tersebut.
·         Psychopathologi
Psychologi yang khusus menguraikan mengenai leadaan yang psychis yang tidak nampak (abnormal)
·         Psychologi kriminal
Psychologi yang khusus berhubungan dengan soal kejahatan atau kriminalitas.
·         Psychologi perusahaan
Psychologi yang khusus berhubungan dengan soal-soal perusahaan
               Ditinjau dari segi psikologi dan perkembangannya, maka psikologi hukum merupakan psikologi khusus, yang secara serasi mengalami keseiringan perkembangan dengan perkembangan ilmu hukum yang telah berkembang, karena pengaruh ilmu-ilmu metajuridis, di mana psikologi termasuk di dalamnya. Sebagai ilmu bantu yang merupakan ilmu kenyataan psikologi hukum memiliki tujuan sebagai berikut :
a)      Hukum sebagai norma dibuat, di terapkan dan di tegakan apabila dalam pembuatannya tidak melihat kepada kehidupan masyarakat maka hukum itu akan bersifat ansih yang mana hukum dalam perundang-undangan tidak ditaati, tidak diterapkan dan tidak di tegakan, semata-mata hanya di lihat sebagai hukum. Maka dari itu di butuhkan ilmu bantu hukum yang dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang di kehendaki. Dengan demikian sadar atau tidak sadar, hukum telah menggarap tingkah laku manusia. Proses demikian menunjukan bahwa hukum telah memasuki bidang psikologi terutama psikologi sosial.
b)      Psikologi hukum bergerak atau beroperasi sejak hukum itu di bentuk (kebiasaan yang menjadi hukum : hukum adat ), ketika hukum di bentuk sudah ada suasana kebatinan atau tekanan psikologis. Untuk itu dalam tahap pembentukan hukum diperlukan banyak pertimbangan dari masyarakat dengan tujuan sampai pada  saat hukum itu dapat berlaku dalam tahap pelaksanaanya dan penerapannya  dalam masyarakat .
c)      Pelanggaranya sendiri diberlakukan asas “egalite before the law” yakni, perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak membedakan perlakuan. Dalam artian tidak ada peraturan khusus yang mengatur tentang sanksi khusus bagi penegak hukum yang melakukan tindak pidana. Dengan tujuan memeberikan hak-hak dan kewajiban seseorang yang memiliki arti sosial, tidak hanya menjadi hal yang ada di dalam pikiran manusia.
F.     Kriminologi
   Kriminologi merupakan suatu ilmu yang berdasarkan hal-hal nyata atau Ilmu yang mempelajari sebab musabab mengapa orang melakukan kejahatan atau tindakan pidana.           Tujuan utamanya adalah mengumpulkan bahan-bahan, menjelaskan dan menggolongkannya (Criminography). Hampir tidak mungkin membatasi sumber penyelidikan bahan-bahan ini, sebab kriminalitas merupakan bagian dari kehidupan kita, dan sebagai suatu gejala nyata (empiris) dapat ditinjau dari berbagai sudut, yaitu Sosiologi, Biologi dan Psikologi.
   Keterangan tentang bentuk-bentuknya, luasnya sebab-sebabnya dan sifat-sifatnya kriminalitas dapat di ketemukan dari tabel catatan statistik, laporan-laporan penjara, penjara, kumpulan putusan-putusan pengadilan, dari kepustakaan teknis, riwayat hidup para penjahat, dari harian cerita-cerita nyata (true stories)
   Dan sebagai penambah keterangan yang mungkin lebih penting, adalah penjahat itu sendiri yang setiap saat merupakan suatu sumber bahan yang tak ada batasnya bagi peneliti kriminologi baik mengenai individunya maupun golongannya. Ada dua golongan besar metode kriminologi, yaitu :
·         Metode statistik : mengenai penelitian masa dan golongan (orang banyak).
·         Metode individual : hanya meneliti seorang “offender” (pelanggar) dan keadaan-keadaanya lebih teliti.
G.    Kriminalistik
   Ilmu bantu hukum yang mempelajari tentang cara melakukan kejahatan ( modus operandi ) atau ilmu kriminalistik Ilmu yang melihat kejahatan sebagai suatu seni mengenai kejahatan itu dilakukan & dengan apa melakukannya. Di dalam pelaksanaannya ilmu kriminslistik ini dibantu oleh ilmu-ilmu forensik, yaitu :
• Ilmu Kedokteran kehakiman / kedokteran Forensik
    Ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab matinya orang / sebab-sebab luka .
• Ilmu Balistik
 ilmu yang mempelajari tentang senjata api, yang berfungsi untuk mengetahui & melacak jenis Sen_Pi / pemilik Sen_Pi dan orang yang menggunakan Sen_Pi merupakan tindak pidana. Dewasa ini banyak digunakan karena pada akhir-akhir ini banyak tindak pidana yang menggunakan Sen_Pi, karena Polri memberikan izin bagi warga negara Sipil.
• Ilmu toxicologi
 Ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang racun terutama yang ada kaitannya tentang suatu tindak pidana yaitu mengenai jenisnya, kekuatan reaksinya & daya kerjanya. Kaitannya dengan kasus pidana ini untuk memastikan apakah benar seseorang korban benar akibat racun atau yang lain.
• Ilmu Docsticolopie
 Ilmu yang mempelajari tentang sidik jari, yang berguna untuk mengetahui siapa pelaku tindak pidana dengan menguji, meneliti bekas-bekas dalam diri korban / TKP karena sidik jari tidak ada yang sama di dunia ini. Di dalam praktek banyak kasus pidana yang terungkap dengan sidik jari.
• Ilmu Akuntan
 Kegiatan di bidang Ekonomi yang di fokuskan pada kegiatan pembukuan keuangan meliputi pemasukan, penggunaan & pengeluaran yang di dalam istilah bakunya dikenal dengan kegiatan auditing. Dari pemeriksaan / audit akuntan tersebut dapat diketahui ada penyimpangan atau tidak. Tindak pidana yang banyak berhubungan dengan akuntan / audit disebut Tindak Pidana Korupsi.

2.4.  Penerapan Ilmu Bantu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan di Indonesia
            Hukum sebagai kenyataannya hidup di dalam pergaulan hidup manusia dan tercermin dalam sikap tindak masyarakat untuk mengatur hidup manusia antara manusia yang lain dalam hubungan timbal balik antara manusia sebagai gejala sosial.
            Penerapan Ilmu Hukum sebagai Ilmu Kenyataan di Indonesia dapat kita lihat dimana hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia untuk mengatur hubungan sosial dalam masyarakat dan Indonesia juga menganut sistem negara hukum (Rechtstaat) dan juga terdapat Undang-undang yang mengatur negara tersebut sehingga hukum hidup di dalam pergaulan di negara Indonesia.



BAB III
PENUTUP

4.1. Simpulan
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Ilmu hukum masuk kedalam bilangan ilmu yang bersifat preskriptif, artinya ilmu yang membawa atau sarat nilai. Ilmu hukum bersifat menganjurkan bukan hanya mengemukakan apa adanya. Oleh karena itu, Kebenaran yang hendak di peroleh adalah kebenaran koherensi bukan korespondensi.
2.      hukum akan dilihat dari segi penerapannya yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku atau sikap tindak.
3.      Bagian-bagian dari Ilmu Bantu Hukum yang termasuk sebagai Ilmu-Ilmu kenyataan tentang Hukum, yaitu :
·         Sosiologi hukum
·         Antropologi hukum
·         Ilmu perbandingan hukum
·         Sejarah hukum
·         Psikologi hukum
·         Kriminologi
·         Kriminalistik
4.      Hukum sebagai kenyataan, ia menghidup dalam pergaulan hidup manusia dan tercermin dalam bentuk sikap tindak masyarakat. Penerapan Ilmu Hukum sebagai Ilmu Kenyataan di Indonesia dapat kita lihat dimana hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia untuk mengatur hubungan sosial dalam masyarakat dan Indonesia juga menganut sistem negara hukum (Rechtstaat).

4.2. Saran
Ilmu hukum juga harus diperkenalkan kepada masyarakat, agar masyarakat mengatahui sejarah, cakupan, peran serta mampu membandingkannya dengan sistem hukum lainnya. Dengan itu Ilmu hukum sebagai kenyataan di harapkan juga dapat mengajak masyarakat untuk menilai dan berfikir secara rasional tentang hukum yang diterapkan dalam kehidupan.



DAFTAR PUSTAKA

Dirdjosisworo, Soedjono, 1984, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali,Jakarta.
Dirdjosisworo, Soedjono, 1983, Pengantar tentang Psikologi Hukum, offset Alumni,
               Bandung.                                                                                                                                                 
Harwitz, Stephan, 1952, Kriminologi, Radar Jaya offset, Jakarta.
Marzuki. Peter Mahmud, 2013, Pengatar Ilmu Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.
Soeroso. R, 2014, Pengatar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.