MAKALAH
ANTROPOLOGI BUDAYA
KASUS “MANAKAN
SALAH” DI BALI
KATA PENGANTAR
Puji syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan karunianya,
makalah KASUS “MANAKAN SALAH” DI BALI ini dapat diselesaikan tepat pada
waktunya. Pada kesempatan ini pula, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada
semua pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung yang membantu dalam
penyelesaian makalah ini. Berhubungan dengan masalah di dalam kehidupan
masyarakat bali yang mempercayai bahwa manakan salah atau sepasang suami-isteri yang melahirkan anak kembar
buncing laki-perempuan) yang di asingkan
dari desa tempat tinggalnya dan di bebani upacara-upacara
tertentu karena dianggap ngeletehin gumi. Tradisi semacam itu sudah saatnya ditinggalkan karena tidak
sesuai dengan ajaran agama. Maka dari itu saya memilih untuk membuat makalah
yang berhubungan dengan hal tersebut.
Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun demi perbaikan makalah ini. Harapan penulis dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat
dan menambah wawasan keilmuan mengenai kasus yang berkaitan dengan manakan
salah di bali, khususnya kita dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan manakan
salah, bagaimana cara yang seharusnya dan selakyaknya di terapkan pada pasangan
suami-istri yang mengalami kasus seperti ini di masyarakat.
Denpasar,
2 November 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
1.2
Rumusan masalah
1.3
Tujuan Pembahasan
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Manakan
Salah
2.2 Pengertian Manakan
Salah
2.2.1. Manak Salah menurut PHDI Bali
2.3
Kasus Manakan Salah
2.3.1 Kasus Manakan Salah dit Desa Pekraman
Ketewel
2.3.2 Kasus Manak Salah di Desa Pakraman
Padangbulia, Sukasada, Buleleng
2.4
Manak Salah tradisi atau agama ?
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Di
Bali ada sebuah adat yang unik, bila ada penduduk desa melahirkan anak
kembar yang berjenis kelamin pria dan wanita atau yang disebut oleh penduduk
setempat sebagai kembar buncing. Dulu si orang tua dan bayi kembar buncing ini
menurut adat di Bali harus di dipindahkan dari rumah asalnya ke sebuah rumah
darurat di Matas tanah Banjar Adat yang terletak 800 meter sebelum kuburan.
Tidak itu
saja, sang orang tua ini pun masih harus menjalani beberapa
prosesi adat lainnya demi membendung murka dari sang ratu. Lantas prosesi
seperti apa saja yang harus dilalui oleh orang tua sang bayi kembar buncing ini
sebelum akhirnya diperbolehkan kembali ke rumah miliknya.
dan,
kembar (laki-perempuan) yang diasingkan dari desanya, disebabkan oleh karena
pada zaman dahulu ada raja yang mempunyai anak kembar (laki-perempuan) atau
buncing dah hal tersebut membawa keberuntungan bagi ia dan rakyatnya, Maka dari
itu rakyat biasa yang melahirkan sama sepertinya harus di asingkan karena ia
tidak mau disamakan kelahiran anaknya dengan
rakyat biasa.
1.2. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
di atas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
1.
Bagaimana Sejarah dari kasus manakan salah di Bali ?
2.
Apa yang dimaksud dengan manakan salah ?
3.
Bagaimana tradisi yang di lakukan untuk kasus manakan salah ?
4.
Apakah manakan
salah merupakan tradisi atau agama ?
1.3. Tujuan Pembahasan
Tujuan dari
dibuatnya makalah ini yaitu :
1. Menjelaskan tentang pengertian dari manakan salah yang ada di bali.
2. Memberikan
pengetahuan kepada masyarakat tentang peraturan atau awig-awig yang mengatur
tentang manakan salah
3. Memberikan
pengetahuan tentang hal yang berkaitan dengan kasus manakan salah yang ada di bali dan contoh kasus manakan salah yang pernah terjadi di
beberapa desa di bali.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah
Manakan salah
Tentang
manak salah, menurut wiana, tradisi
membuang atau mengasingkan ke setra dan membalikan coblong (tempat tirta) oleh
masyarakat adalah tradisi lama. Istilah Manak Salah muncul dari adanya mitos
pada jaman kerajaan dahulu kala. Pada saat itu permaisuri raja melahirkan anak
kembar, laki dan perempuan. Sesuai dengan saran penasehat kerajaan, kedua bayi
itu dipisahkan dan dibesarkan pada tempat berbeda. Kelak, setelah dewasa,
keduanya akan dikawinkan dan dinobatkan sebagai raja serta permaisuri. Menurut
penasehat kerajaan, peristiwa ini merupakan peristiwa langka dan dipercaya
dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat kerajaan tersebut. Anaknya yang kembar
ini dinikahkan, dan didudukan di singasana, namanya Sri Masula-Masuli. Sejak
pemerintahan sejoli ini, kerajaan bali mendapatkan kemakmuran. Karena itu dia
mengatakan, kelahiran beliau tidak boleh disamakan dengan rakyat biasa. Jadi
sejak itu, bila ada dari rakyat biasa yang melahirkan anak kembar buncing, ayah
ibunya dan anaknya dibuang atau di asingkan ke setra untuk jangka waktu yang
ditentukan atau sementara. Sedangkan bila dari golongan bangsawan yang
melahirkan anak kembar buncing, itu pertanda kesuburan. Maka masyarakat
diharuskan secara bergembira menyambutnya dengan memukul kentongan.
Makna dari Manak Salah yaitu bahwa
rakyat jelata tidak berhak mengikuti fenomena yang dialami oleh sang raja
beserta permaisurinya. Rakyat jelata yang Manak Salah wajib dikenai sanksi
berupa dikucilkan atau diusir dari lingkungan kerajaan. Mitos inilah yang
akhirnya menyababkan beberapa daerah di Bali masih mengenal dan menerapkan
sanksi bagi masyarakat yang Manak Salah.
Kondisi zaman kerajaan memberikan ruang dan waktu
menerapkan sanksi kepada Manak Salah.
Sekarang,
tradisi seperti itu sudah tidak sesuai lagi. Karena keadaan sosial kemasyarakatan
yang sudah jauh berbeda. Menurut agama hindu sudah tidak bisa lagi di golongkan
sebagai golongan bangsawan maupun golongan rakyat biasa “semuanya sama saja”.
Perbedaanya hanya pada gunakarmanya masing-masing “jadi sesuai dengan desa
kalapatra”.
Prihal masih banyaknya desa adat yang masih melaksanakan
tradisi itu maka akan tetap diadakan pembinaan-pembinaan menuju pelaksanaan
adat yang sesuai dengan sastra agama. Sebagai pembinaan yang akan di lakukan
Melalui wakil-wakilnya dalam DPRD Bali tahun 1951 telah menetapkan Paswara
No.10/DPRD tertanggal 12 juli 1951 yang menghapus adat manak salah dan buncing,
yang ditandatangani Ketua Dewan waktu itu I Gusti Putu Merta.
2.2.
Pengertian Kasus Manakan Salah
Kasus Manak Salah di beberapa daerah
di Bali, masih ditemukan. Bahkan, beberapa daerah menuliskan konsep Manak Salah
ini ke dalam awig-awig desa atau peraturan desa. Di dalam awig-awig desa,
dinyatakan bahwa masyarakat yang melahirkan bayi kembar laki dan perempuan atau
Manak Salah, dinyatakan telah mencemari lingkungan desa. Pencemaran dimaksud
berkaitan dengan kesucian lingkungan desa secara adat. Seseorang dan atau
keluarga yang Manak Salah wajib dikenakan sanksi adat. Salah satu sanksi yang
dialami oleh keluarga Manak Salah yaitu Kasepekang
atau dikucilkan. Kesepekang artinya disingkirkan, yaitu menyingkirkan seseorang
yang bersalah dengan maksud agar kesalahan tersebut tidak menular kepada
masyarakat sekitarnya. Dalam ajaran agama Hindu, orang yang bersalah wajib di
hukum, tetapi hukuman harus adil dengan tujuan orang sadar akan kebenaran,
bukan membuat orang dendam.
Beberapa daerah di Bali, ternyata
masih menerapkan sanksiKasepekang. Salah satu sanksi Kasepekang tersebut,
dialami oleh keluarga yang Manak Salah. Pelaksanaan sanksi Kasepekang bagi yangManak
Salah dilakukan dengan cara mengharuskan keluarga itu mengungsi ke kuburan desa
selama satu bulan tujuh hari (abulan pitung dina). Sanksi ini tentu tidak
sesuai dengan konsep ajaran agama Hindu, karena sanksi ini bukan menyebabkan
orang menjadi sadar, akan tetapi justru menimbulkan dendam kesumat. Oleh karena
itu, sanksi Kasepekang ini sangat tidak sesuai dengan norma-norma atau
nilai-nilai ajaran agama Hindu. Di lain pihak sanksi Kasepekang bagi keluarga Manak
Salah juga melanggar hukum positif di Negara Republik Indonesia. Hal ini karena
tidak ada satu pun perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang menyatakan bahwa seseorang yang melahirkan bayi kembar laki dan perempuan
adalah melanggar hukum.
Banyak faktor yang mempengaruhi hadirnya
konsep atau istilah Manak Salah, baik politik, ekonomi, maupun hukum. Saat ini,
konsep Manak Salah merupakan fakta yang patut dikaji dari sudut hak asasi
manusia (HAM). Ditinjau dari adat-istiadat dan budaya lokal, konsep Manak Salah
diterima oleh masyarakat sebagai
konsekuensi logis dari warisan
budaya leluhur. Kepercayaan yang turun-temurun nyaris tidak ada yang
berani mengubahnya dan diterima apa adanya. Akibatnya, sampai saat ini
penerapan sanksi kepada masyarakat yang Manak Salah masih diberlakukan. Di lain
pihak, dari kajian hak-hak manusia, konsep Manak Salah bertentangan dengan HAM.
2.2.1. Manak salah menurut PHDI Bali
Sudiana
menjelaskan,tidak semua kelahiran bayi kembar laki-perempuan disebut ‘manak
salah’.
“Sebenarnya yang disebut manak salah jika pada
saat kelahiran yang lahir duluan adalah yang perempuan, sedangkan jika laki
laki yang lahir duluan itu disebut buncing.”
Sesuai
dengan aturan adat yang berlaku, orangtua si kembar buncing tersebut akan
diisolasi selama tiga tilem (bulan) di muara desa atau dekat setra (kuburan)
desa pekraman setempat.
Istilah
‘manak salah’ ini, menurut Sudiana, termuat dalam lontar Dewa Tatwa dan Brahma
Tatwa yang menyebutkan bahwa manusia yang lahir dengan ketidakwajaran dianggap
sebagai “manak salah”, salah satunya disebutkan adalah kelahiran buncing dimana
bayi perempuan lahir terlebih dahulu.
Selain itu
dalam lontar Dewa Tatwa juga disebutkan jika terjadi kelahiran buncing maka
seluruh parahyangan atau pura akan tercemari karena Ida Bhatara yang beristana
di tempat tersebut di katakana ‘mur’ atau pergi. Karena Ida Bhatara yang
berstana di parahyangan tersebut telah ‘mur’ maka cuntaka (kotor) lah desa
pekraman tersebut.Selama tiga tilem, di lingkungan desa adat tersebut dilarang
mengadakan upacara yadnya. Namun pengecualian bagi upacara kematian.
2.3.
Kasus
Manakan Salah
2.3.1.
Kasus Manak
salah di Desa Pekraman Ketewel
Dari informasi yang saya dapatkan
berkenaan dengan kasus manakan salah yang ada di sekitar tempat tinggal saya,
Menurut ‘awig’ (aturan)-nya, Desa Pekraman Ketewel, Kecamatan Sukawati,
Kabupaten Gianyar, Bali, manakan salah merupakan kelahiran yang dianggap
ngeletehin gumi dengan hal itu pasangan suami-istri yang mempunyai anak kembar
buncing akan di haruskan untuk ‘masengker’ atau dilarang menggelar ritual
keagamaan selama 42 hari, lantaran salah seorang warganya ‘manak salah’, yakni
melahirkan anak kembar laki-perempuan—dimana bayi perempuannya yang lahir
terlebih dahulu.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa
Adat Ketewel I Wayan Loci.
“Larangan ini berlaku sejak warga kami
melahirkan bayi kembar pada Selasa (9/4/2013) karena dia dianggap `cuntaka`
(tidak bersih) sehingga tidak boleh ke pura.”
Larangan menggelar ritual atau
‘masengker’ yang diterapkan, menurut Wayan Loci, telah sesuai dengan
‘Awing-awig Desa Pakraman` (peraturan desa adat) setempat. Ia menjelaskan lebih
lanjut:
“Hal ini sudah diatur dalam Pawos (pasal) 70
`Awing-awig Desa Pakraman` Ketewel.”
Sesuai
awig-awig tersebut, jika ada warga yang melahirkan bayi kembar laki-laki dan
perempuan atau “kembar buncing” yang mana bayi perempuan lahir lebih dulu
(disebut ‘manak salah’) maka warga desa adat itu diwajibkan ‘masengker’. Setelah
masa 42 hari terlewati, tutur Wayan Loci, warga Desa Adat Ketewel diperbolehkan
menggelar ritual keagamaan sebagaimana biasanya. Namun harus didahului dengan
ritual ‘Gumi Suda’ di ‘catus pata’ Desa Pakraman Ketewel. Selain itu warga Desa
Adat Ketewel juga diwajibkan menggelar ritual “pemendak” di Pura Kahyangan Pelinggih
Ida Bhatara Ratu Mas Murub dan Mas Maketel.
2.3.2. Kasus Manak Salah di Desa Pakraman Padangbulia,
Sukasada, Buleleng
“Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain
ikannya,” hal yang sama berlaku terkait dengan awig-awig (aturan) adat di Bali—dimana
masing-masing desa pekraman sangat mungkin memiliki awig-awig adat yang
berbeda—termasuk dalam fenomena ‘manak salah’. Terlebih-lebih beda kabupaten.
Lain awig
Desa Pekraman Ketewel, Sukawati, Gianyar, lain pula awig di Desa Pekraman
Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Di tahun 2004, desa yang
berlokasi tak jauh dari obyek wisata air terjun ‘Gitgit’ itu sempat
menghebohkan Bali, bahkan Indonesia.
Pada saat
itu, Ni Ketut Susun bersama suaminya yakni Nengah Tarsa dan anak kembarnya
diasingkan di kuburan desa setempat selama ‘telung tilem’ (3 x bulan mati) atau
kurang-lebih 3 bulan, lantaran dinilai ‘manak salah’.Berdasarkan awig Desa
Pekraman Padangbulia, krama adat yang ‘manak salah’ diasingkan di kuburan desa
setempat selama tiga kali ‘tilem’ atau bulan mati.
Menjadi
heboh lantaran pengasingan Ni Ketut Susun, suami dan anak kembarnya di kuburan,
dianggap telah melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan. Menurut Parisadha Hindu
Dharma Indonesia (PHDI), aturan sanksi pengasingan keluarga ‘manak salah’ ke
kuburan yang diterapkan di desa tersebut adalah kesalahan, karena telah dihapus
sejak tahun 1951 melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No.
10/1951.Mulai dari tokoh adat di Buleleng, Bali, hingga anggota DPR RI asal
Bali, termasuk PHDI Buleleng dan Bali, menyarankan Bendesa Adat Pekraman
Padangbulia, pada saat itu, untuk mengubah isi awig-awig yang diberlakukan di
sana.
2.4. Manak Salah, Tradisi Atau Agama?
Hindu tak Mengenal Istilah Lahir Salah dalam tradisi lokal, di masa lalu adanya ibu yang melahirkan kembar buncing (laki-perempuan) bisa bermakna ganda. Jika keluarga raja yang memiliki putra buncing, hal itu bisa berarti berkah atau keberuntungan. Sebaliknya, bagi masyarakat kebanyakan hal itu bisa dikatakan bencana atau aib.
Bagaimana sebenarnya Hindu memaknai suatu kelahiran
salah atau tidak salah? semua kelahiran merupakan berkah.
Tidak ada istilah lahir salah (manak salah) yang kemudian dianggap ngeletehin
(menodai) desa sehingga perlu diupacarai. Terlebih ada pembenar bahwa jika raja
melahirkan kembar buncing dianggap berkah, sementara rakyat dianggap bersalah
sehingga perlu diberikan sanksi. Akan merupakan kemunduran jika pada era
sekarang masih ada pengenaan sanksi adat kepada pasangan suami-istri yang
melahirkan anak kembar buncing, sebab pemerintah Bali sejak tahun 1951 telah
mengeluarkan keputusan tentang pelarangan pengenaan sanksi semacam itu. Oleh
karenanya, tradisi kerajaan yang berlaku dulu itu sudah saatnya ditinggalkan.
Terlebih dalam konsep religius dipandang bahwa tiap kelahiran adalah menebus
dosa yang tertinggal pada kelahiran masa lampau.
dalam agama Hindu tidak ada istilah manakan salah. ''Dalam sastra agama tidak ada disebutkan kembar buncing itu merupakan manak salah sehingga perlu diupacarai karena dianggap leteh,'' katanya. Jangankan pada diri manusia, tegasnya, jiwatman yang ada pada butha saja mesti di-ruwat agar derajatnya bisa meningkat. Dikatakan, munculnya tradisi manakan salah semata-mata karena prestise orang-orang tertentu pada zaman dulu. Terutama ketika Belanda menerapkan politik pemecah belah, raja tidak boleh disamakan dengan rakyat dan rakya tidak boleh menyamai (memada) raja. Tradisi itu kemudian dikaitkan dengan keagamaan sehingga terkesan sangat sakral. Oleh karena dikaitkan pada agama jelas hal itu merasuk tulang sumsum spiritual umat. Akibatnya, begitu kembar buncing dicap ngeletehin desa, maka hal itu tidak bisa diganggu gugat dan mesti diterima. Terlebih hal itu didukung oleh raja dan purahita (penguasa politik).
dalam agama Hindu tidak ada istilah manakan salah. ''Dalam sastra agama tidak ada disebutkan kembar buncing itu merupakan manak salah sehingga perlu diupacarai karena dianggap leteh,'' katanya. Jangankan pada diri manusia, tegasnya, jiwatman yang ada pada butha saja mesti di-ruwat agar derajatnya bisa meningkat. Dikatakan, munculnya tradisi manakan salah semata-mata karena prestise orang-orang tertentu pada zaman dulu. Terutama ketika Belanda menerapkan politik pemecah belah, raja tidak boleh disamakan dengan rakyat dan rakya tidak boleh menyamai (memada) raja. Tradisi itu kemudian dikaitkan dengan keagamaan sehingga terkesan sangat sakral. Oleh karena dikaitkan pada agama jelas hal itu merasuk tulang sumsum spiritual umat. Akibatnya, begitu kembar buncing dicap ngeletehin desa, maka hal itu tidak bisa diganggu gugat dan mesti diterima. Terlebih hal itu didukung oleh raja dan purahita (penguasa politik).
''Mau tidak mau masyarakat menerima, dan ikut larut
pada tradisi seperti itu. Masyarakat yang melahirkan anak kembar semacam itu
lalu menjadi trauma, dan mengangap dirinya orang-orang berdosa atau orang-orang
yang ngeletehin,'' Jadi ditinjau dari segi agama, , jelas tidak benar dan
tradisi itu melanggar hak asasi manusia. Belum terhapusnya tradisi semacam itu
dia menilai karena masih ada dualisme pemahaman di masyarakat. Terutama bagi
mereka yang percaya terhadap hal itu, jelas tidak berani meninggalkan tradisi
tersebut. ''Ini yang masih terjadi di masyarakat sehingga tidak ada keberanian
untuk meninggalkan tradisi semacam itu, kecuali secara perlahan-lahan.'' Oleh
karena itu, lanjutnya, peraturan yang pernah dikeluarkan Pemerintah Daerah Bali
tahun 1951 itu perlu dimasyarakatkan terus, baik melalui aparat desa, desa
pekraman, maupun pemerintah yakni melalui DepartementAgama.
Bahkan dia menegaskan, kembar buncing dianggap manak salah sudah merupakan penghakiman, karena dalam konsep relegius memandang tiap kelahiran adalah menebus dosa yang tertinggal pada kelahiran terdahulu. Di samping pemahaman masyarakat perlu diubah, semua pihak harus berani mengatakan bahwa kembar buncing itu tidak salah karena jelas-jelas dalam sastra agama tidak ada disebutkan hal itu.
Drs. Ketut Wiana sepakat dengan Rudia Adiputra bahwa manak salah itu merupakan tradisi kerajaan. ''Itu jelas tradisi kerajaan dan bukan tradisi agama. Jeleknya lagi, masih banyak pemimpin umat kita memegang tradisi itu.'' Padahal, kata Wiana yang Ketua III PHDI Pusat, tradisi itu sudah dihapus sejak 1951 sekaligus sanksi adat lainnya yang sudah tidak cocok lagi.
Bahkan dia menegaskan, kembar buncing dianggap manak salah sudah merupakan penghakiman, karena dalam konsep relegius memandang tiap kelahiran adalah menebus dosa yang tertinggal pada kelahiran terdahulu. Di samping pemahaman masyarakat perlu diubah, semua pihak harus berani mengatakan bahwa kembar buncing itu tidak salah karena jelas-jelas dalam sastra agama tidak ada disebutkan hal itu.
Drs. Ketut Wiana sepakat dengan Rudia Adiputra bahwa manak salah itu merupakan tradisi kerajaan. ''Itu jelas tradisi kerajaan dan bukan tradisi agama. Jeleknya lagi, masih banyak pemimpin umat kita memegang tradisi itu.'' Padahal, kata Wiana yang Ketua III PHDI Pusat, tradisi itu sudah dihapus sejak 1951 sekaligus sanksi adat lainnya yang sudah tidak cocok lagi.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Beberapa simpulan yang bisa penulis peroleh adalah :
1.
Kesimpulan yang di peroleh mengenai pengertian dari
manakan salah itu sendiri ialah pasangan suami istri yang mempunyai kelahiran
anak kembar namun berbeda kelamin (laki-perempuan) atau yang di kenal dengan
kembar buncing, namun di nyatakan bahwa kelahiran itu salah atau manakan salah apabila dari
kelahiran si kembar buncing (laki-perempuan) yang terlahir pertama ialah
perempuan.
2.
Kesimpulan kedua, mengenai peraturan yang mengatur
kasus manakan salah sudah di keluarkan sejak tahun 1951 yang ditetapkan pada Paswara
No.10/DPRD tertanggal 12 juli 1951 yang menghapus adat manak salah dan buncing
3.
Kesimpulan ketiga, Kasus manakan salah merupakan
tradisi dari zaman kerajaan yang menyatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada
pasangan suami istri yang mempunyai kelahiran kembar buncing dimana yang
terlahir lebih awal itu perempuan dikatakan manakan salah jika sebaliknya dikatakan
buncing dan sanksi yang dibebankan kepadanya dikarenakan oleh kelahiran dari
raja tidak dapat di samkan dengan rakyat biasa.
3.2. SARAN
Sebagai masyarakat yang hidup pada
zaman modern seperti ini ada bainya meninggalkan tradisi yang melanggar HAM seperti
pemberian sanksi kepada pasangan suami istri yang mempunyai kelahiran kembar
berbeda kelamin (laki-perempuan)yang di bebani sanksi adat berupa kasepekang
atau pengasingan karena tidak sesuai dengan ajaran agama hindu dan itupun
melanggar HAM.
Jadi saran yang dapat saya berikan,
bagi desa-desa yang masih menerapkan tradisi seperti ini dapat mengubah
awig-awig atau peraturan adatnya atau menghapuskan sanksi adat tersebut. Karena
setiap kelahiran merupakan berkah bagi setiap orang.
DAFTAR PUSTAKA
Made Susena,
Y. 1995. Kisah Kasih Anak Kembar Se-Dunia dan Kasus “Manakan Salah” di Bali.
Denpasar : PT. BP
Antara, Bali Post, Tempo, PHDI Provinsi Bali,
Universitas Udayana. Ilustrasi Gambar Utama:ryogustyamaya.wordpress.com
No comments:
Post a Comment