Thursday, March 31

[MAKALAH] manakan salah di bali

MAKALAH
ANTROPOLOGI BUDAYA
KASUS “MANAKAN SALAH” DI BALI


KATA PENGANTAR

Puji syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan karunianya, makalah KASUS “MANAKAN SALAH” DI BALI ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Pada kesempatan ini pula, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung yang membantu dalam penyelesaian makalah ini. Berhubungan dengan masalah di dalam kehidupan masyarakat bali yang mempercayai bahwa manakan salah atau sepasang suami-isteri yang melahirkan anak kembar buncing  laki-perempuan) yang di asingkan dari desa  tempat  tinggalnya dan di bebani upacara-upacara tertentu karena dianggap ngeletehin gumi. Tradisi semacam itu sudah saatnya ditinggalkan karena tidak sesuai dengan ajaran agama. Maka dari itu saya memilih untuk membuat makalah yang berhubungan dengan hal tersebut.
Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini. Harapan penulis dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan keilmuan mengenai kasus yang berkaitan dengan manakan salah di bali, khususnya kita dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan manakan salah, bagaimana cara yang seharusnya dan selakyaknya di terapkan pada pasangan suami-istri yang mengalami kasus seperti ini di masyarakat.

                                                                                                Denpasar, 2 November 2015
                                                                                                                 Penulis


DAFTAR ISI



                                                                                                                                    Halaman
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN   
1.1  Latar belakang  
1.2  Rumusan masalah  
1.3  Tujuan Pembahasan   
BAB II. PEMBAHASAN   
            2.1 Sejarah Manakan Salah   
            2.2 Pengertian Manakan Salah   
                        2.2.1. Manak Salah menurut PHDI Bali   
            2.3 Kasus Manakan Salah 
2.3.1  Kasus Manakan Salah dit Desa Pekraman Ketewel  
2.3.2  Kasus Manak Salah di Desa Pakraman Padangbulia, Sukasada,                                 Buleleng 
            2.4 Manak Salah tradisi atau agama ? 
BAB III. PENUTUP  
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran  
Daftar Pustaka 



 BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar belakang

Di Bali ada sebuah adat yang unik, bila ada penduduk desa melahirkan anak kembar yang berjenis kelamin pria dan wanita atau yang disebut oleh penduduk setempat sebagai kembar buncing. Dulu si orang tua dan bayi kembar buncing ini menurut adat di Bali harus di dipindahkan dari rumah asalnya ke sebuah rumah darurat di Matas tanah Banjar Adat yang terletak 800 meter sebelum kuburan.
Tidak itu saja, sang orang tua ini pun masih harus menjalani beberapa prosesi adat lainnya demi membendung murka dari sang ratu. Lantas prosesi seperti apa saja yang harus dilalui oleh orang tua sang bayi kembar buncing ini sebelum akhirnya diperbolehkan kembali ke rumah miliknya.
            dan, kembar (laki-perempuan) yang diasingkan dari desanya, disebabkan oleh karena pada zaman dahulu ada raja yang mempunyai anak kembar (laki-perempuan) atau buncing dah hal tersebut membawa keberuntungan bagi ia dan rakyatnya, Maka dari itu rakyat biasa yang melahirkan sama sepertinya harus di asingkan karena ia tidak mau disamakan kelahiran anaknya dengan  rakyat biasa.

1.2.    Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
1.      Bagaimana Sejarah dari kasus manakan salah di Bali ?
2.      Apa yang dimaksud dengan manakan salah ?
3.      Bagaimana tradisi yang di lakukan untuk kasus manakan salah ?
4.      Apakah manakan salah merupakan tradisi atau agama ?

1.3.    Tujuan  Pembahasan
Tujuan dari dibuatnya makalah ini yaitu :
1.       Menjelaskan tentang pengertian dari manakan salah yang ada di bali.
2.      Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang peraturan atau awig-awig yang mengatur tentang manakan salah
3.      Memberikan pengetahuan tentang hal yang berkaitan dengan kasus manakan salah yang ada di bali dan contoh kasus manakan salah yang pernah terjadi di beberapa desa di bali.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Sejarah Manakan salah

            Tentang manak salah, menurut wiana, tradisi membuang atau mengasingkan ke setra dan membalikan coblong (tempat tirta) oleh masyarakat adalah tradisi lama. Istilah Manak Salah muncul dari adanya mitos pada jaman kerajaan dahulu kala. Pada saat itu permaisuri raja melahirkan anak kembar, laki dan perempuan. Sesuai dengan saran penasehat kerajaan, kedua bayi itu dipisahkan dan dibesarkan pada tempat berbeda. Kelak, setelah dewasa, keduanya akan dikawinkan dan dinobatkan sebagai raja serta permaisuri. Menurut penasehat kerajaan, peristiwa ini merupakan peristiwa langka dan dipercaya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat kerajaan tersebut. Anaknya yang kembar ini dinikahkan, dan didudukan di singasana, namanya Sri Masula-Masuli. Sejak pemerintahan sejoli ini, kerajaan bali mendapatkan kemakmuran. Karena itu dia mengatakan, kelahiran beliau tidak boleh disamakan dengan rakyat biasa. Jadi sejak itu, bila ada dari rakyat biasa yang melahirkan anak kembar buncing, ayah ibunya dan anaknya dibuang atau di asingkan ke setra untuk jangka waktu yang ditentukan atau sementara. Sedangkan bila dari golongan bangsawan yang melahirkan anak kembar buncing, itu pertanda kesuburan. Maka masyarakat diharuskan secara bergembira menyambutnya dengan memukul kentongan.
Makna dari Manak Salah yaitu bahwa rakyat jelata tidak berhak mengikuti fenomena yang dialami oleh sang raja beserta permaisurinya. Rakyat jelata yang Manak Salah wajib dikenai sanksi berupa dikucilkan atau diusir dari lingkungan kerajaan. Mitos inilah yang akhirnya menyababkan beberapa daerah di Bali masih mengenal dan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang  Manak Salah.
Kondisi zaman kerajaan memberikan ruang dan waktu menerapkan sanksi kepada Manak Salah.
            Sekarang, tradisi seperti itu sudah tidak sesuai lagi. Karena keadaan sosial kemasyarakatan yang sudah jauh berbeda. Menurut agama hindu sudah tidak bisa lagi di golongkan sebagai golongan bangsawan maupun golongan rakyat biasa “semuanya sama saja”. Perbedaanya hanya pada gunakarmanya masing-masing “jadi sesuai dengan desa kalapatra”.
Prihal masih banyaknya desa adat yang masih melaksanakan tradisi itu maka akan tetap diadakan pembinaan-pembinaan menuju pelaksanaan adat yang sesuai dengan sastra agama. Sebagai pembinaan yang akan di lakukan Melalui wakil-wakilnya dalam DPRD Bali tahun 1951 telah menetapkan Paswara No.10/DPRD tertanggal 12 juli 1951 yang menghapus adat manak salah dan buncing, yang ditandatangani Ketua Dewan waktu itu I Gusti Putu Merta.

2.2. Pengertian Kasus Manakan Salah
Kasus Manak Salah di beberapa daerah di Bali, masih ditemukan. Bahkan, beberapa daerah menuliskan konsep Manak Salah ini ke dalam awig-awig desa atau peraturan desa. Di dalam awig-awig desa, dinyatakan bahwa masyarakat yang melahirkan bayi kembar laki dan perempuan atau Manak Salah, dinyatakan telah mencemari lingkungan desa. Pencemaran dimaksud berkaitan dengan kesucian lingkungan desa secara adat. Seseorang dan atau keluarga yang Manak Salah wajib dikenakan sanksi adat. Salah satu sanksi yang dialami oleh keluarga Manak Salah yaitu Kasepekang atau dikucilkan. Kesepekang artinya disingkirkan, yaitu menyingkirkan seseorang yang bersalah dengan maksud agar kesalahan tersebut tidak menular kepada masyarakat sekitarnya. Dalam ajaran agama Hindu, orang yang bersalah wajib di hukum, tetapi hukuman harus adil dengan tujuan orang sadar akan kebenaran, bukan membuat orang dendam.
Beberapa daerah di Bali, ternyata masih menerapkan sanksiKasepekang. Salah satu sanksi Kasepekang tersebut, dialami oleh keluarga yang Manak Salah. Pelaksanaan sanksi Kasepekang bagi yangManak Salah dilakukan dengan cara mengharuskan keluarga itu mengungsi ke kuburan desa selama satu bulan tujuh hari (abulan pitung dina). Sanksi ini tentu tidak sesuai dengan konsep ajaran agama Hindu, karena sanksi ini bukan menyebabkan orang menjadi sadar, akan tetapi justru menimbulkan dendam kesumat. Oleh karena itu, sanksi Kasepekang ini sangat tidak sesuai dengan norma-norma atau nilai-nilai ajaran agama Hindu. Di lain pihak sanksi Kasepekang bagi keluarga Manak Salah juga melanggar hukum positif di Negara Republik Indonesia. Hal ini karena tidak ada satu pun perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa seseorang yang melahirkan bayi kembar laki dan perempuan adalah melanggar hukum.
Banyak faktor yang mempengaruhi hadirnya konsep atau istilah Manak Salah, baik politik, ekonomi, maupun hukum. Saat ini, konsep Manak Salah merupakan fakta yang patut dikaji dari sudut hak asasi manusia (HAM). Ditinjau dari adat-istiadat dan budaya lokal, konsep Manak Salah diterima oleh masyarakat sebagai  konsekuensi logis dari warisan  budaya leluhur. Kepercayaan yang turun-temurun nyaris tidak ada yang berani mengubahnya dan diterima apa adanya. Akibatnya, sampai saat ini penerapan sanksi kepada masyarakat yang Manak Salah masih diberlakukan. Di lain pihak, dari kajian hak-hak manusia, konsep Manak Salah bertentangan dengan HAM.

              2.2.1.      Manak salah menurut PHDI Bali
Sudiana menjelaskan,tidak semua kelahiran bayi kembar laki-perempuan disebut ‘manak salah’.
 “Sebenarnya yang disebut manak salah jika pada saat kelahiran yang lahir duluan adalah yang perempuan, sedangkan jika laki laki yang lahir duluan itu disebut buncing.”
Sesuai dengan aturan adat yang berlaku, orangtua si kembar buncing tersebut akan diisolasi selama tiga tilem (bulan) di muara desa atau dekat setra (kuburan) desa pekraman setempat.
Istilah ‘manak salah’ ini, menurut Sudiana, termuat dalam lontar Dewa Tatwa dan Brahma Tatwa yang menyebutkan bahwa manusia yang lahir dengan ketidakwajaran dianggap sebagai “manak salah”, salah satunya disebutkan adalah kelahiran buncing dimana bayi perempuan lahir terlebih dahulu.
Selain itu dalam lontar Dewa Tatwa juga disebutkan jika terjadi kelahiran buncing maka seluruh parahyangan atau pura akan tercemari karena Ida Bhatara yang beristana di tempat tersebut di katakana ‘mur’ atau pergi. Karena Ida Bhatara yang berstana di parahyangan tersebut telah ‘mur’ maka cuntaka (kotor) lah desa pekraman tersebut.Selama tiga tilem, di lingkungan desa adat tersebut dilarang mengadakan upacara yadnya. Namun pengecualian bagi upacara kematian.


          2.3.      Kasus Manakan Salah

2.3.1.      Kasus Manak salah di Desa Pekraman Ketewel
Dari informasi yang saya dapatkan berkenaan dengan kasus manakan salah yang ada di sekitar tempat tinggal saya, Menurut ‘awig’ (aturan)-nya, Desa Pekraman Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, manakan salah merupakan kelahiran yang dianggap ngeletehin gumi dengan hal itu pasangan suami-istri yang mempunyai anak kembar buncing akan di haruskan untuk ‘masengker’ atau dilarang menggelar ritual keagamaan selama 42 hari, lantaran salah seorang warganya ‘manak salah’, yakni melahirkan anak kembar laki-perempuan—dimana bayi perempuannya yang lahir terlebih dahulu.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Adat Ketewel I Wayan Loci.
 “Larangan ini berlaku sejak warga kami melahirkan bayi kembar pada Selasa (9/4/2013) karena dia dianggap `cuntaka` (tidak bersih) sehingga tidak boleh ke pura.”
Larangan menggelar ritual atau ‘masengker’ yang diterapkan, menurut Wayan Loci, telah sesuai dengan ‘Awing-awig Desa Pakraman` (peraturan desa adat) setempat. Ia menjelaskan lebih lanjut:
“Hal ini sudah diatur dalam Pawos (pasal) 70 `Awing-awig Desa Pakraman` Ketewel.”
Sesuai awig-awig tersebut, jika ada warga yang melahirkan bayi kembar laki-laki dan perempuan atau “kembar buncing” yang mana bayi perempuan lahir lebih dulu (disebut ‘manak salah’) maka warga desa adat itu diwajibkan ‘masengker’. Setelah masa 42 hari terlewati, tutur Wayan Loci, warga Desa Adat Ketewel diperbolehkan menggelar ritual keagamaan sebagaimana biasanya. Namun harus didahului dengan ritual ‘Gumi Suda’ di ‘catus pata’ Desa Pakraman Ketewel. Selain itu warga Desa Adat Ketewel juga diwajibkan menggelar ritual “pemendak” di Pura Kahyangan Pelinggih Ida Bhatara Ratu Mas Murub dan Mas Maketel.

2.3.2.      Kasus Manak Salah di Desa Pakraman Padangbulia, Sukasada, Buleleng

 “Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya,” hal yang sama berlaku terkait dengan awig-awig (aturan) adat di Bali—dimana masing-masing desa pekraman sangat mungkin memiliki awig-awig adat yang berbeda—termasuk dalam fenomena ‘manak salah’. Terlebih-lebih beda kabupaten.
Lain awig Desa Pekraman Ketewel, Sukawati, Gianyar, lain pula awig di Desa Pekraman Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Di tahun 2004, desa yang berlokasi tak jauh dari obyek wisata air terjun ‘Gitgit’ itu sempat menghebohkan Bali, bahkan Indonesia.
Pada saat itu, Ni Ketut Susun bersama suaminya yakni Nengah Tarsa dan anak kembarnya diasingkan di kuburan desa setempat selama ‘telung tilem’ (3 x bulan mati) atau kurang-lebih 3 bulan, lantaran dinilai ‘manak salah’.Berdasarkan awig Desa Pekraman Padangbulia, krama adat yang ‘manak salah’ diasingkan di kuburan desa setempat selama tiga kali ‘tilem’ atau bulan mati.
Menjadi heboh lantaran pengasingan Ni Ketut Susun, suami dan anak kembarnya di kuburan, dianggap telah melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan. Menurut Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), aturan sanksi pengasingan keluarga ‘manak salah’ ke kuburan yang diterapkan di desa tersebut adalah kesalahan, karena telah dihapus sejak tahun 1951 melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 10/1951.Mulai dari tokoh adat di Buleleng, Bali, hingga anggota DPR RI asal Bali, termasuk PHDI Buleleng dan Bali, menyarankan Bendesa Adat Pekraman Padangbulia, pada saat itu, untuk mengubah isi awig-awig yang diberlakukan di sana.

2.4. Manak Salah, Tradisi Atau Agama?

         Hindu tak Mengenal Istilah Lahir Salah dalam tradisi lokal, di masa lalu adanya ibu yang melahirkan kembar buncing (laki-perempuan) bisa bermakna ganda. Jika keluarga raja yang memiliki putra buncing, hal itu bisa berarti berkah atau keberuntungan. Sebaliknya, bagi masyarakat kebanyakan hal itu bisa dikatakan bencana atau aib.
Bagaimana sebenarnya Hindu memaknai suatu kelahiran salah atau tidak salah? semua kelahiran merupakan berkah. Tidak ada istilah lahir salah (manak salah) yang kemudian dianggap ngeletehin (menodai) desa sehingga perlu diupacarai. Terlebih ada pembenar bahwa jika raja melahirkan kembar buncing dianggap berkah, sementara rakyat dianggap bersalah sehingga perlu diberikan sanksi. Akan merupakan kemunduran jika pada era sekarang masih ada pengenaan sanksi adat kepada pasangan suami-istri yang melahirkan anak kembar buncing, sebab pemerintah Bali sejak tahun 1951 telah mengeluarkan keputusan tentang pelarangan pengenaan sanksi semacam itu. Oleh karenanya, tradisi kerajaan yang berlaku dulu itu sudah saatnya ditinggalkan. Terlebih dalam konsep religius dipandang bahwa tiap kelahiran adalah menebus dosa yang tertinggal pada kelahiran masa lampau.

        dalam agama Hindu tidak ada istilah manakan salah. ''Dalam sastra agama tidak ada disebutkan kembar buncing itu merupakan manak salah sehingga perlu diupacarai karena dianggap leteh,'' katanya. Jangankan pada diri manusia, tegasnya, jiwatman yang ada pada butha saja mesti di-ruwat agar derajatnya bisa meningkat. Dikatakan, munculnya tradisi manakan salah semata-mata karena prestise orang-orang tertentu pada zaman dulu. Terutama ketika Belanda menerapkan politik pemecah belah, raja tidak boleh disamakan dengan rakyat dan rakya tidak boleh menyamai (memada) raja. Tradisi itu kemudian dikaitkan dengan keagamaan sehingga terkesan sangat sakral. Oleh karena dikaitkan pada agama jelas hal itu merasuk tulang sumsum spiritual umat. Akibatnya, begitu kembar buncing dicap ngeletehin desa, maka hal itu tidak bisa diganggu gugat dan mesti diterima. Terlebih hal itu didukung oleh raja dan purahita (penguasa politik).  
''Mau tidak mau masyarakat menerima, dan ikut larut pada tradisi seperti itu. Masyarakat yang melahirkan anak kembar semacam itu lalu menjadi trauma, dan mengangap dirinya orang-orang berdosa atau orang-orang yang ngeletehin,'' Jadi ditinjau dari segi agama, , jelas tidak benar dan tradisi itu melanggar hak asasi manusia. Belum terhapusnya tradisi semacam itu dia menilai karena masih ada dualisme pemahaman di masyarakat. Terutama bagi mereka yang percaya terhadap hal itu, jelas tidak berani meninggalkan tradisi tersebut. ''Ini yang masih terjadi di masyarakat sehingga tidak ada keberanian untuk meninggalkan tradisi semacam itu, kecuali secara perlahan-lahan.'' Oleh karena itu, lanjutnya, peraturan yang pernah dikeluarkan Pemerintah Daerah Bali tahun 1951 itu perlu dimasyarakatkan terus, baik melalui aparat desa, desa pekraman, maupun pemerintah yakni melalui DepartementAgama.
            Bahkan dia menegaskan, kembar buncing dianggap manak salah sudah merupakan penghakiman, karena dalam konsep relegius memandang tiap kelahiran adalah menebus dosa yang tertinggal pada kelahiran terdahulu. Di samping pemahaman masyarakat perlu diubah, semua pihak harus berani mengatakan bahwa kembar buncing itu tidak salah karena jelas-jelas dalam sastra agama tidak ada disebutkan hal itu.
            Drs. Ketut Wiana sepakat dengan Rudia Adiputra bahwa manak salah itu merupakan tradisi kerajaan. ''Itu jelas tradisi kerajaan dan bukan tradisi agama. Jeleknya lagi, masih banyak pemimpin umat kita memegang tradisi itu.'' Padahal, kata Wiana yang Ketua III PHDI Pusat, tradisi itu sudah dihapus sejak 1951 sekaligus sanksi adat lainnya yang sudah tidak cocok lagi.


BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
Beberapa simpulan yang bisa penulis peroleh adalah :
1.      Kesimpulan yang di peroleh mengenai pengertian dari manakan salah itu sendiri ialah pasangan suami istri yang mempunyai kelahiran anak kembar namun berbeda kelamin (laki-perempuan) atau yang di kenal dengan kembar buncing, namun di nyatakan bahwa kelahiran  itu salah atau manakan salah apabila dari kelahiran si kembar buncing (laki-perempuan) yang terlahir pertama ialah perempuan.
2.      Kesimpulan kedua, mengenai peraturan yang mengatur kasus manakan salah sudah di keluarkan sejak tahun 1951 yang ditetapkan pada Paswara No.10/DPRD tertanggal 12 juli 1951 yang menghapus adat manak salah dan buncing
3.      Kesimpulan ketiga, Kasus manakan salah merupakan tradisi dari zaman kerajaan yang menyatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada pasangan suami istri yang mempunyai kelahiran kembar buncing dimana yang terlahir lebih awal itu perempuan dikatakan manakan salah jika sebaliknya dikatakan buncing dan sanksi yang dibebankan kepadanya dikarenakan oleh kelahiran dari raja tidak dapat di samkan dengan rakyat biasa.

3.2. SARAN
Sebagai masyarakat yang hidup pada zaman modern seperti ini ada bainya meninggalkan tradisi yang melanggar HAM seperti pemberian sanksi kepada pasangan suami istri yang mempunyai kelahiran kembar berbeda kelamin (laki-perempuan)yang di bebani sanksi adat berupa kasepekang atau pengasingan karena tidak sesuai dengan ajaran agama hindu dan itupun melanggar HAM.
Jadi saran yang dapat saya berikan, bagi desa-desa yang masih menerapkan tradisi seperti ini dapat mengubah awig-awig atau peraturan adatnya atau menghapuskan sanksi adat tersebut. Karena setiap kelahiran merupakan berkah bagi setiap orang.


DAFTAR PUSTAKA


Made Susena, Y. 1995. Kisah Kasih Anak Kembar Se-Dunia dan Kasus “Manakan Salah” di Bali. Denpasar : PT. BP
Antara, Bali Post, Tempo, PHDI Provinsi Bali, Universitas Udayana. Ilustrasi Gambar Utama:ryogustyamaya.wordpress.com


No comments:

Post a Comment