Saturday, November 25

Sudah tahu hubungan WNI dengan Negara ? Dan apasih hak dan kewajiban sebagai WNI?



Hal pertama yang mungkin ada dalam pikiran reader setelah membaca judul artikel ini ialah,


Apasih yang dimaksud dengan Warga Negara ?

Okeee..., Warga mengandung makna anggota atau peserta sedangkan Negara adalah suatu organisasi kekuasaan. Jadi Warga Negara adalah anggota dari suatu organisasi kekuasaan. Warga Negara memiliki hubungan dengan negaranya (kewarganegaraan), hubungan mana merupakan konsekwensi logis dari kedudukannya, sehingga dapat menimbulkan hak dan kewajiban.Adapun wujud hubungan antara warga negara degan negara pada umumnya berupa status warga negara dalam negara, status yg dimaksud yakni :
  1. Status Pasif : mentaati semua peraturan serta perintah negara yang berlaku;
  2. Status aktif : warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih;
  3. Status positif : membentuk lembaga perlindungan bagi masyarakat. Contohnya catur penegak hukum yakni, polisi, jaksa, hakim, pengacara.
  4. Status negative : tidak ikut campur dalam pelaksanaan HAM kecuali yang berhubungan dengan kepentingan umum.
 Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua (2), yakni :
  1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dari adanya ikatan hukum  antara Warga Negara dengan negara, yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu.
  2. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum akan tetapi ikatan emosional.
Jadi ada kalanya terdapat seseorang yang hanya secara yuridis saja sebagai warga negara,          sedangkan secara sosiologis belum memenuhi. Oleh karena  itu sebagai Warga Negara yg baik harus memenuhi keduanya.
Siapa saja yang menjadi Warga Negara dari suatu Negara ?
Ada 2 asas dalam penentuan Kewarganegaraan seseorang, yakni :
            1. Asas Ius Soli; Kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat, dimana orang tersebut                   dilahirkan;
           2. Asas Ius Sanguinis yaitu Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari              orang tersebut.
Selain kedua asas tersebut diatas dipergunakan sebagai dasar menentukan kewarganegaraan, seseorang juga ditentutan dari aspek perkawinan, yang mencakup 2 asas sebagai berikut :
1.      Asas persamaan hukum; berdasarkan atas pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yg tidak dapat terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama itu, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yg bulat termasuk masalah kewarganegaraan.
2.      Asas persamaan derajat berasumsi bahwa; perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri.  Keduanya memiliki hak yang sama untukmenentukan sendiri kewarganegaraannya.
Penentuan yg berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga negara. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya :
            1.      Apatride, ini merupakan istilah bagi orang yang tidak memiliki kewarganegaraan;
            2.      Bipatride, ini merupakan istilah bagi orang yg memiliki kewarganegaraan ganda    

Lalu, bagaimana dengan pengaturan mengenai Warga Negara itu sendiri ?
Pasal 26 (1) UUDNRI Tahun 1945 menyebutkan :
“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yg disahkan dgn UU sbg Warga Negara”.
Pasal 26 (2) nya menyebutkan :
“Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Sedangkan Pasal 26 (3) nya menyebutkan :
            “Hal-hal mengenai Warga Negara dan penduduk  diatur dengan undang-undang”.
Adapun undang-undang yang dimaksud adalah Undang Undang Nomor : 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2008. Pokok materi yang diatur dalam undang-undang  ini adalah :
  1. Siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. Tata cara memperoleh Kewarganegeraan RI;
  3. Kehilangan Kewarganegaraan;
  4. Ketentuan pidana. 
Tahukah Anda apa saja Hak Dan Kewajiban kita sebagai WNI ?
Pengaturan hak dan kewajiban warga negara dlm UUD NRI 1945 adalah mulai Pasal :
Pasal 27
Ayat (1)
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Ayat (2)
“tiap – tiap waga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Pasal 28
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”
Pasal 29
Ayat (1)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
Ayat (2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaanya itu”
Pasal 30
Ayat (1)
“tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
Ayat (2)
“syarat – syarat tentang pembelaan diatur dengan undang – undang”
Pasal 31
Ayat (1)
“tiap – tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”
Ayat (2)
“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sitem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang – undang”
Pasal 32
“pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”
Pasal 34
Ayat (1)
“perekonomian disusun  sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Ayat (2)
“cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
Ayat (3)
“bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”
Pasal 34
“fakir miskin da anak – anak yang terlantar dipelihara oleh negara”

Reader, rasa nasionalitas yang anda miliki dapat dilihat dari seberapa besar rasa ingin tahu kalian terhadap hal  hal yang berkaitan dengan negara Salah satu hal kecil yang sudah kalian lakukan ialah, membaca artikel ini sampai akhir.
Sekian hal yang dapat disampaikan memalui artikel ini, semoga dapat menambah wawasan reader mengenai kewarganegaraan. Mari menjadi Warga Negara yang BAIK! MERDEKA!!!!


Monday, November 20

[HUKUM PERBANKAN] LIKUIDASI KEGIATAN USAHA BANK DALAM SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA

        Keberadaan  bank  yang  berbentuk  hukum  sebagai  perseroan  terbatas  dapat dihentikan dengan melakukan pembubaran, dimana pembubaran tersebut dapat dilakukan dengan berbagai alasan. Walaupun pembubaran telah dilakukan, biasanya bank tersebut masih memiliki aset,  hak-hak  dan kewajiban-kewajiban yang  harus dipenuhi. Oleh karena itu, pembubaran biasanya  diikuti  dengan pemberesan  atau lebih dikenal dengan istilah “likuidasi”[1]
        Menurut perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, likuidasi bank dimulai dari pencabutan izin usaha bank oleh Bank Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan pembubaran badan hukum dari bank yang dilikuidasi tadi sesuai dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku, dan terakhir dilakukan penyelesaian terhadap seluruh hak dan kewajiban yang ditimbulkan oleh bank yang dilikuidasi.
        Saat terjadinya krisis perbankan di Indonesia pada pertengahan tahun 1997, undang-undang perbankan yang berlaku pada saat itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Menghadapi krisis tersebut, salah satu kebijakan yang akhirnya di ambil oleh Pemerintah adalah mencabut izin usaha dan melikuidasi 16 bank swasta. Landasan hukum yang digunakan oleh Pemerintah dalam pencabutan izin usaha dan likuidasi bank pada saat itu adalah Undang-Undang Tentang Perbankan yang berlaku saat itu. Dan peraturan pelaksanaan dari ketentuan likuidasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank.

Faktor – Faktor Penyebab Adanya Pencabutan Izin Usaha dan Likuidasi Bank
            Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha suatu bank  yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, kesulitan yang dihadapi bank tidak dapat diatasi lagi, atau membahayakan sistem perbankan. Pencabutan izin usaha suatu bank oleh Bank Indonesia merupakan tindakan terakhir bila kesulitan yang di hadapi bank yang bersangkutan tidak dapat dihadapi lagi.         
        Dalam ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menetapkan 2 (dua) alasan hukum yang memungkinkan suatu bank dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia, yaitu apabila menurut penilaian Bank Indonesia :
·         Keadaan suatu bank membahayakan sistem perbankan,; atau
·         Suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan tindakan untuk mengatasinya belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank.
  Kemudian disebutkan dalam ketentuan pasal 37 ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 10 tahun 1998, bahwa :     
          Dalam hal Direksi Bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pimpinan Bank Indonesia meminta pada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pebubaran badan hukum bank, penunjukan Tim Likuidasi, dan perintah pelaksanaan Likuidasi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Dari uraian diatas dapat dikethaui, bahwa pencabutan izin usaha suatu bank merupakan imbas dari kegagalan upaya penyelamatan kesulitan kelangsungan usaha suatu bank yang pada gilirannya akan dapat membahayakan sistem perbankan. Dengan kata lain, pencabutan izin usaha suatu bank ini merupakan langkah awal terhadap penyelesaian bank yang mengalami kesulitan kelangsungan usahanya sebelum memasuki tahap pembubaran badan hukum dan penyelesaian hak dan kewajiban bank itu. Pencabutan izin usaha suatu bank ini menyebabkan bank yang bersangkutan tidak dapat beroperasi lagi atau melakukan kegiatan usaha lagi.
            Seperti diketahui Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha suatu bank berdasarkan alasan apabila menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, sebagaimana kriterianya dijelaskan dalam penjelasan atas Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai berikut :
·         Kriteria yang membahayakan sistem perbankan adalah apabila tingkat kesulitan yang dialami dalam melakukan kegiatan usaha, suatu bank tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank lain, sehingga pada gilirannya akan menimbulkan dampak berantai kepada bank-bank lainnya (Penjelasan atas Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
·         Suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya adalah apabila berdasarkan penilaian dari Bank Indonesia, kondisi usaha bank semakin memburuk, antara lain ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas dan rentabilitas, serta pengelolaan bank yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian (Prudential banking) dan asas perbankan yang sehat. (Penjelasan atas Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
               Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional terdapat 3 kategori bank bermasalah yaitu bank yang masuk dalam kategori bank dalam pengawasan normal, bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional menyatakan bahwa “Dalam hal bank dalam pengawasan normal namun dinilai memiliki permasalahan yang signifikan maka direksi, dewan komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali Bank wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada Bank Indonesia.”
               Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional yang mengatur mengenai kategori bank dalam pengawasan intensif menyatakan bahwa “Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
·         rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sama dengan atau lebih besar dari 8% (delapan persen) namun kurang dari rasio KPMM sesuai profil risiko Bank yang wajib dipenuhi oleh Bank
·         rasio modal inti (tier 1) kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
·          rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sama dengan atau lebih besar dari 5% (lima persen) namun kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank, dan berdasarkan penilaian Bank Indonesia, Bank memiliki permasalahan likuiditas mendasar
·         rasio kredit bermasalah (non performing loan) secara neto lebih dari 5% (lima persen) dari total kredit;
·         tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 4 (empat)atau 5 (lima);
·         tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 3 (tiga) dan Good Corporate Governance (GCG) dengan peringkat 4 (empat).
            Dalam tata cara penilaian tingkat kesehatan bank umum (Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/11/kep/Dir Tanggal 30 April 1997) Direksi Bank Indonesia di Pasal 6 disebutkan, yaitu Predikat tingkat kesehatan bank yng sehat atau cukup sehat atau kurang sehat akan diturunkan menjadi sehat apabila terdapat :
·         Perselisihan intern yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam bank yang bersangkutan; 
·         Campur tangan pihak-pihak di luar bank dalm kepengurusan (manajemen) bank, termasuk di dalamnya kerja sama yang tidak wajar yang mengakibatkan salah satu atau beberapa kantornya berdiri sendiri;
·         “window dressing” dalam pembukuan dan atau laporan bank yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap kadaan keuangan bank sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap bank;
·         Praktik “bank dalam bank” atau melakukan usaha bank di luar pembukuan bank;
·         Kesulitan keuangan yang mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran diri dari keikutsertaan dalam kliring; atau
·         Praktik  perbankan  lain  yang  dapat  membayangkan  kelangsungan usaha bank dan/atau menurunkan kesehatan bank.

Pembubaran Badan Hukum dan Proses Likuidasi Bank
        Tindakan pencabutan izin usaha bank merupakan suatu langkah akhir dari usaha untuk menyehatkan bank yang terkena kesulitan tersebut. Sebelum dilakukan tindakan pencabutan izin usaha bank, Bank Indonesia telah menempuh tindakan- tindakan atau langkah-langkah permulaan. Usaha penyelamatan bank melalui tindakan-tindakan permulaan tersebut merupakan salah satu bentuk dari tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan pengawas serta pembina bank-bank di Indonesia. Pelaksanaan pengawasan bank oleh Bank Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku serta dengan sistem pembubaran badan hukum dan proses likuidasi bank sebagai berikut :
1.      Pembubaran Badan Hukum dan Pembentukan Tim Likuidasi
Kewenangan mencabut izin usaha suatu bank adalah kewenangan yang diatribusikan kepada Bank Indonesia yang merupakan kewenangan diskresioner karena suatu bank telah gagal memenuhi ketentuan prudential standards yang ditetapkan. Pencabutan izin usaha bank merupakan exercise atas kewenangan hukum publik yang diberikan kepada Bank Indonesia selaku otoritas moneter. Likuidasi sebagai proses keperdataan untuk mengakhiri (membubarkan) badan hukum bank dan menyelesaikan hak dan kewajiban bank, dengan tujuan agar nasabah penyimpan dana pada bank terlindungi haknya.
        Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank diatur lebih lanjut mengenai proses Likuidasi terhadap bank yang telah dicabut izin usahanya, yang kini diatur pula dalam UULPS. Sebagai tindak lanjutnya oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ditetapkan Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2005 tentang Likuidasi Bank, yang kemudian diubah dan diganti dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 02/PLPS/2008 tentang Likuidasi Bank.
        Pelaksanaan proses likuidasi suatu bank yang dicabut izin usahanya diawali dengan pembubaran badan hukum bank melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pembentukan Tim Likuidasi oleh LPS. Setelah LPS melalui RUPS memutuskan pembubaran badan hukum bank tersebut, menurut ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 02/PLPS/2008, maka secak keputusan RUPS mengenai pembubaran badan hukum bank tersebut, maka bank disebut sebagai “Dalam Likuidasi” disingkat “DL” setelah penulisan nama bank.
        Berkaitan dengan pembunaran badan hukum bank, ketentuan dalam pasal 18 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 02/PLPS/2008 menentukan sebagai berikut :
·         Dalam rangka pembubaran badan hukum bank, Tim Likuidasi melaksanakan tindakan sebagai berikut :
                                                   1.            Memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran badan hukum bank dengan cara mengumumkan pembubaran badan hukum bank dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dua suart kabar harian yang mempunyai peredaran luas; dan
                                                   2.            Memberitahukan pembubaran badan hukum bank kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturang perundang – undangan yang berlaku.
                                                   3.            Tindakan pemberitahuan yang dilaksanakan paling lama 30 hari kalender sejak tanggal pembubaran badan hukum banknya.
                                                   4.            Jangka pengajuan tagihan adalah 60 hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran badan hukum dari bank dimaksud.
        Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan likuidasi bank oleh Tim Likuidasi ditegaskan dalam pasal 48 UULPS, yaitu untuk jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi dan dapat diperpanjang oleh LPS dua kali masing – masing paling lama satu tahun. Jadi paling lama jangka waktu 3 tahun pelaksaan likuidasi bank oleh Tim Likuidasi harus sudah dapat diselesaikan.
        Sehubungan dengan susunan keanggotaan Tim Likuidasi, ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 02/PLPS/2008 menetapkan sebagai berikut :
                         1.            Anggota Tim Likuidasi untuk setiap bank Dalam Likuidasi paling banyak 9 orang, diantaranya ditetapkan sebagai ketuan Tim Likuidasi yang berwenang untuk bertindak mewakili Tim Likuidasi.
                         2.            Penetapan jumlah anggota Tim Likuidasi ditetapkan dengan mempertimbangkan efektifitas dan efesiensi pelaksanaan likuidasi bank.
                         3.            Penunjukan Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan kompetensi calon anggota Tim Likuidasi.
                         4.            LPS dapat memberhentikan anggota Tim Likuidasi sebelum jangka waktu penugasan Tim Likuidasi berakhir apabila anggota Tim Likuidasi tidak menjalankan tugas dengan baik, mealkukan pelanggaran terhadap peraturang perundang – undangan, mengundurkan diri atau berhalangan tetap.
2.      Status Hukum Direksi dan Dewan Komisaris Bank Dalam Likuidasi
Sejak terbentuknya Tim Likuidasi, anggota direksi dan dewan direksi dari Bank Dalam Likuidasi dinonaktifkan smpai selesainya pelaksanaan likuidasi banknya. Namun ditentukan dalam ketentuan pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) UULPS  mereka masih mempunyai kewajiban dan larangan tertentu dalam rangka pemenuhan kelancaran tugas Tim Likuidasi  tidak terkecuali pegawai dan mantan pegawai Bank Dalam Likuidasi, yaitu berkewajiban setiap saat untuk memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh Tim Likuidasi. Ditentukan pula bahwa pemegang saham, direksi, dewan komisaris serta pegawai bank dalam likuidasi dilarang secara langsung atau tidak langsung menghambat proses likuidasi.
        Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggotanTim Likuidasi, baik secara sendiri – sendiri maupun bersama – sama dilarang melakukan tindakan utnuk keuntungan diri sendiri atau pihak lain yang tidak berhak, dan bertanggung jawab secara pribadi apabila dalam melaksanakan tugasnya melakukan pelanggaran.
3.      Tugas dan Kewenangan Tim Likuidasi
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Likuidasi tersebut berwenang mewakili bank dalam likuidasi di dalam dan di luar pengadilan dalam segala hal yang berkaitan dalam penyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut. Hal – hal yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Tim Likuidasi Bank Dalam Likuidasi lebih lanjut dirinci dalam pasal 9, pasal 10 dan pasal 20 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 02/PLPS/2008, yang menetapkan sebagai berikut :
                         1.            Tim Likuidasi mempunyai tugas sebagai berikut :
·         Menyelesaikan hal – hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum bank;
·         Menyelesaikan hal – hal yang berkaitan dengan pegawai bank;
·         Membereskan penyelesaian aset dan kewajiban bank;
·         Menyampaikan laporan berkala dan laporan insidentil apabila diperlukan kepada LPS;
·          Melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan likuidasi bank;
·         Melakukan penyelesaian atas kewajiban dari para pihak yang melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank
                         2.            Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Tim Likuidasi mempunyai wewenang sebagai berikut :
·         Melalukan perundingan dan tindakan lainnya dalam rangka penjualan aset dan penagihan piutang terhadap para debitur termasuk dalam pemberian potonagn utang sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh RUPS dan peraturan yang berlaku;
·         Melakukan perundingan dan pembayaran kewajiban kepada para kreditor;
·         Menujuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan likuidasi bank, antara lain perusahaan nilai, konsultan hukum, dan advokat;
·         Melakukan pemanggilan kepada para kreditor;
·         Mewakili bank Dalam Likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut baik didalam maupun diluar pengadilan;
·         Melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan likuidasi bank.
4.      Cara – Cara Melakukan Likuidasi
Cara melikuidasi suatu bank telah diatur dalam ketentuan pasal 53 UULPS, yang menetapkan bahwa likuidasi suatu bank dapat dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
·         Dilakukan dengan cara pencairan aset dan/atau penagihan pitang kepada para debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditor dari hasil pencairan dan/atau penagihan tersebut; atau
·         Dilakukan dengan cara pengalihan aset dan kewajiban bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan LPS.
Dari ketentuan diatas terdapat dua cara untuk melakukan likuidasi bank. Dan di antara kedua cara ini, pada umumnya cara yang pertama yang sering dipilih untuk melakukan likuidasi bank daripada cara yang kedua.
5.      Proses Likuidasi
Hal – hal yang berkaitan dengan proses likuidasi bank dan tindakan yang dilakukanTim Likuidasi sejak teberntuknya dalam rangka proses likuidasi bank yang telah dicabut izin usahanya tersebut, ialah sebagai berikut :
·         Pengamanan aset bank sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha;
·         Penyususnan neraca penutupan;
·         Pengauditan neraca penutupan;
·         Inventarisasi aset dan kewajiban bank;
·         Penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya;
·         Penyusunan neraca sementara likuidasi;
·         Penyampaian kewajiban kepada pegawai bank dalam likuidasi;
·         Pencairan aset dan/atau penagihan piutang;
·         Pengawasan pelaksanaan likuidasi bank;
·         Penyampaian laporan pelaksanaan likuidasi bank;
·         Pengakhiran likuidasi serta pembayaran kewajiban bank:
·         Penyerahan hasil sisa likuidasi kepada pemegang saham lama;
·         Pembayaran yang belum diambil oleh kreditor;
·         Penyusunan neraca akhir likuidasi dan laporan pertanggungjawaban tugas;
·         Pertanggungjawaban dan pembubaran Tim Likuidasu.
6.      Likuidasi Bank oleh Pemegang Saham
Pencabutan izin usaha suatu bank dapat pula didasarkan kepada permintaan atau keinginan sendiri dari pemegang sahamnya. Hal ini baru akan dilakukan oleh bank indonesia setelah pemegang sahamnya telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada seluruh kreditor, setelah itu dilakukan pencabutan izin usahanya.
        Berkenaan dengan likuidasi bank oleh pemegang saham, ketentuan dalam pasal 61 UULPS menetapkan, bahwa likuidasi bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri, dilakukan oleh pemegang saham yang bersangkutan dan LPS tidak membayar klaim penjaminan nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri.
7.      Peyelesaian Sengketa Proses Likuidasi
Sesuai dengan ketentuan pasal  50 UULPS, dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi, maka sengketa dimaksud diselesaikan melalui pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8.      Penghapusan Status Badan Hukum Bank yang Dilikuidasi
Berakhirnya atau hapusnya status badan hukum bank yang telah dilikuidasi telah ditentukan dalam pasal 58 UULPS yang menetapkan bahwa :
Status badan hukum bank yang dilikuidasi hapus sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf a angka 1.
Jadi, dalam pasa diatas menentukan kapan berakhirnya, hapus atau bubarnya status badan hukum bank yang dilikuidasi, yaitu terhitung sejak tanggal Tim Likuidasi mengumumkan dalam Berita Negara republik Indonesia bahwa telah berakhirnya proses likuidasi bank tersebut.


  [1]    Eko Purwoningsih, Pencabutan Izin Usaha Dan Likuidasi PT Bank Asiatic:KajianYuridis Praktis, (Jakarta : Sripsi pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hlm. 57
[2]   Irham Fahmi, 2014, Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi, Alfabeta, Bandung, Hal. 126