Apasih
yang dimaksud dengan Warga Negara ?
Okeee..., Warga mengandung makna anggota atau peserta sedangkan Negara adalah suatu organisasi kekuasaan. Jadi Warga Negara adalah anggota dari suatu organisasi kekuasaan. Warga Negara memiliki hubungan dengan negaranya (kewarganegaraan), hubungan mana merupakan konsekwensi logis dari kedudukannya, sehingga dapat menimbulkan hak dan kewajiban.Adapun wujud hubungan antara warga negara degan negara pada umumnya berupa status warga negara dalam negara, status yg dimaksud yakni :
Okeee..., Warga mengandung makna anggota atau peserta sedangkan Negara adalah suatu organisasi kekuasaan. Jadi Warga Negara adalah anggota dari suatu organisasi kekuasaan. Warga Negara memiliki hubungan dengan negaranya (kewarganegaraan), hubungan mana merupakan konsekwensi logis dari kedudukannya, sehingga dapat menimbulkan hak dan kewajiban.Adapun wujud hubungan antara warga negara degan negara pada umumnya berupa status warga negara dalam negara, status yg dimaksud yakni :
- Status Pasif : mentaati semua peraturan serta perintah
negara yang berlaku;
- Status aktif : warga negara memiliki hak untuk
memilih dan dipilih;
- Status positif : membentuk lembaga perlindungan bagi masyarakat. Contohnya catur
penegak hukum yakni, polisi, jaksa, hakim, pengacara.
- Status negative : tidak ikut campur dalam pelaksanaan HAM kecuali
yang berhubungan dengan kepentingan umum.
Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi
dua (2), yakni :
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis
ditandai dari adanya ikatan hukum
antara Warga Negara dengan negara, yang dapat menimbulkan akibat
hukum tertentu.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis,
tidak ditandai dengan ikatan hukum akan tetapi ikatan emosional.
Jadi
ada kalanya terdapat seseorang yang hanya secara yuridis saja sebagai warga
negara, sedangkan secara
sosiologis belum memenuhi. Oleh karena itu
sebagai Warga Negara yg baik harus memenuhi keduanya.
Siapa
saja yang menjadi Warga Negara dari suatu Negara ?
Ada
2 asas dalam penentuan Kewarganegaraan seseorang, yakni :
1. Asas
Ius Soli; Kewarganegaraan seseorang ditentukan dari
tempat,
dimana orang tersebut dilahirkan;
2. Asas
Ius Sanguinis yaitu
Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain kedua asas tersebut diatas dipergunakan sebagai
dasar menentukan
kewarganegaraan, seseorang juga ditentutan dari aspek perkawinan, yang mencakup 2 asas
sebagai berikut :
1. Asas persamaan hukum; berdasarkan
atas pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yg tidak dapat terpecah
sebagai inti dari masyarakat. Dalam
menyelenggarakan kehidupan bersama itu, suami istri perlu mencerminkan suatu
kesatuan yg bulat termasuk masalah kewarganegaraan.
2. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa; perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan suami atau istri.
Keduanya memiliki hak yang sama untukmenentukan sendiri
kewarganegaraannya.
Penentuan yg berbeda-beda oleh setiap negara
dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi
seorang warga negara. Secara
ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya :
1. Apatride, ini merupakan istilah bagi orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan;
2. Bipatride, ini merupakan istilah bagi orang
yg memiliki kewarganegaraan
ganda
Lalu,
bagaimana dengan pengaturan mengenai Warga Negara itu sendiri ?
Pasal
26 (1) UUDNRI Tahun 1945
menyebutkan :
“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yg disahkan dgn UU sbg
Warga Negara”.
Pasal
26 (2) nya menyebutkan :
“Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Sedangkan Pasal
26 (3) nya menyebutkan :
“Hal-hal
mengenai Warga Negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang”.
Adapun undang-undang yang
dimaksud adalah Undang Undang Nomor : 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2008. Pokok materi yang diatur dalam undang-undang ini adalah :
- Siapa yang menjadi Warga Negara
Indonesia;
- Tata cara memperoleh Kewarganegeraan RI;
- Kehilangan Kewarganegaraan;
- Ketentuan pidana.
Tahukah Anda apa saja Hak
Dan Kewajiban
kita sebagai WNI ?
Pengaturan hak dan kewajiban warga negara dlm
UUD NRI 1945 adalah mulai Pasal :
Pasal 27
Ayat
(1)
“segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Ayat
(2)
“tiap
– tiap waga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”
Pasal 28
“kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”
Pasal 29
Ayat
(1)
Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
Ayat
(2)
Negara
menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing – masing
dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaanya itu”
Pasal 30
Ayat
(1)
“tiap
– tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
Ayat
(2)
“syarat
– syarat tentang pembelaan diatur dengan undang – undang”
Pasal 31
Ayat
(1)
“tiap
– tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”
Ayat
(2)
“pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sitem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang – undang”
Pasal 32
“pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia”
Pasal 34
Ayat
(1)
“perekonomian
disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Ayat
(2)
“cabang
– cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara”
Ayat
(3)
“bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”
Pasal 34
“fakir
miskin da anak – anak yang terlantar dipelihara oleh negara”
Reader, rasa nasionalitas yang anda
miliki dapat dilihat dari seberapa besar rasa ingin tahu kalian terhadap
hal hal yang berkaitan dengan negara Salah
satu hal kecil yang sudah kalian lakukan ialah, membaca artikel ini sampai
akhir.
Sekian hal yang dapat disampaikan
memalui artikel ini, semoga dapat menambah wawasan reader mengenai
kewarganegaraan. Mari menjadi Warga Negara yang BAIK! MERDEKA!!!!
No comments:
Post a Comment