Saturday, November 25

Sudah tahu hubungan WNI dengan Negara ? Dan apasih hak dan kewajiban sebagai WNI?



Hal pertama yang mungkin ada dalam pikiran reader setelah membaca judul artikel ini ialah,


Apasih yang dimaksud dengan Warga Negara ?

Okeee..., Warga mengandung makna anggota atau peserta sedangkan Negara adalah suatu organisasi kekuasaan. Jadi Warga Negara adalah anggota dari suatu organisasi kekuasaan. Warga Negara memiliki hubungan dengan negaranya (kewarganegaraan), hubungan mana merupakan konsekwensi logis dari kedudukannya, sehingga dapat menimbulkan hak dan kewajiban.Adapun wujud hubungan antara warga negara degan negara pada umumnya berupa status warga negara dalam negara, status yg dimaksud yakni :
  1. Status Pasif : mentaati semua peraturan serta perintah negara yang berlaku;
  2. Status aktif : warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih;
  3. Status positif : membentuk lembaga perlindungan bagi masyarakat. Contohnya catur penegak hukum yakni, polisi, jaksa, hakim, pengacara.
  4. Status negative : tidak ikut campur dalam pelaksanaan HAM kecuali yang berhubungan dengan kepentingan umum.
 Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua (2), yakni :
  1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dari adanya ikatan hukum  antara Warga Negara dengan negara, yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu.
  2. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum akan tetapi ikatan emosional.
Jadi ada kalanya terdapat seseorang yang hanya secara yuridis saja sebagai warga negara,          sedangkan secara sosiologis belum memenuhi. Oleh karena  itu sebagai Warga Negara yg baik harus memenuhi keduanya.
Siapa saja yang menjadi Warga Negara dari suatu Negara ?
Ada 2 asas dalam penentuan Kewarganegaraan seseorang, yakni :
            1. Asas Ius Soli; Kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat, dimana orang tersebut                   dilahirkan;
           2. Asas Ius Sanguinis yaitu Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari              orang tersebut.
Selain kedua asas tersebut diatas dipergunakan sebagai dasar menentukan kewarganegaraan, seseorang juga ditentutan dari aspek perkawinan, yang mencakup 2 asas sebagai berikut :
1.      Asas persamaan hukum; berdasarkan atas pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yg tidak dapat terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama itu, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yg bulat termasuk masalah kewarganegaraan.
2.      Asas persamaan derajat berasumsi bahwa; perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri.  Keduanya memiliki hak yang sama untukmenentukan sendiri kewarganegaraannya.
Penentuan yg berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga negara. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya :
            1.      Apatride, ini merupakan istilah bagi orang yang tidak memiliki kewarganegaraan;
            2.      Bipatride, ini merupakan istilah bagi orang yg memiliki kewarganegaraan ganda    

Lalu, bagaimana dengan pengaturan mengenai Warga Negara itu sendiri ?
Pasal 26 (1) UUDNRI Tahun 1945 menyebutkan :
“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yg disahkan dgn UU sbg Warga Negara”.
Pasal 26 (2) nya menyebutkan :
“Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Sedangkan Pasal 26 (3) nya menyebutkan :
            “Hal-hal mengenai Warga Negara dan penduduk  diatur dengan undang-undang”.
Adapun undang-undang yang dimaksud adalah Undang Undang Nomor : 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2008. Pokok materi yang diatur dalam undang-undang  ini adalah :
  1. Siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. Tata cara memperoleh Kewarganegeraan RI;
  3. Kehilangan Kewarganegaraan;
  4. Ketentuan pidana. 
Tahukah Anda apa saja Hak Dan Kewajiban kita sebagai WNI ?
Pengaturan hak dan kewajiban warga negara dlm UUD NRI 1945 adalah mulai Pasal :
Pasal 27
Ayat (1)
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Ayat (2)
“tiap – tiap waga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Pasal 28
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”
Pasal 29
Ayat (1)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
Ayat (2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaanya itu”
Pasal 30
Ayat (1)
“tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
Ayat (2)
“syarat – syarat tentang pembelaan diatur dengan undang – undang”
Pasal 31
Ayat (1)
“tiap – tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”
Ayat (2)
“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sitem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang – undang”
Pasal 32
“pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”
Pasal 34
Ayat (1)
“perekonomian disusun  sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Ayat (2)
“cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
Ayat (3)
“bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”
Pasal 34
“fakir miskin da anak – anak yang terlantar dipelihara oleh negara”

Reader, rasa nasionalitas yang anda miliki dapat dilihat dari seberapa besar rasa ingin tahu kalian terhadap hal  hal yang berkaitan dengan negara Salah satu hal kecil yang sudah kalian lakukan ialah, membaca artikel ini sampai akhir.
Sekian hal yang dapat disampaikan memalui artikel ini, semoga dapat menambah wawasan reader mengenai kewarganegaraan. Mari menjadi Warga Negara yang BAIK! MERDEKA!!!!


No comments:

Post a Comment