Wednesday, April 26

[MATERI KULIAH] Para Pihak dalam HUKUM ACARA PIDANA


    
   Sebagaimana diketahui bersama dalam doktrina bahwasanya dimensi hukum teramat luas dan secara global menurut isinya dapat diklasifikasikan kedalam Hukum Publik (Public Law) yang pada asasnya mengatur kepentingan umum dan Hukum Private (Private Law) yang mengatur kepentingan perorangan. Apabila di tinjau dari aspek fungsinya maka salah satu ruang lingkup hukum publik dapat dibagi menjadi dua yakni, Hukum Pidana Material (Materieel Strafrecht) dan Hukum Pidana Formal (Formeel Strafrecht) atau Hukum Acara Pidana.
     Ketentuan Hukum Acara pidana mempunyai korelasi erat dengan Hukum Pidana sebagai suatu rangkaian peraturan – peraturan yang memuat cara bagaimana badan – badan Pemerintah yang berkuasa, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan Hukum Pidana yang ketentuan tersebut sebagian besar terdapat dalam KUHP dan sebagian lagi dimuat dalam berbagai peraturan baik dari perundang –undangan Pusat maupun perundang – undangan Daerah.
     Tujuan Hukum Acara Pidana yaitu untuk menemukan kebenaran materiil. Kebenaran materiil yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan, dan apakah orang yang didakwakan tersebut dapat dipersalahkan atas perkara pidana . menurut para ahli hukum acara pidana ialah :
             1.          Mr. J.M Van Bemmelen merumuskan hukum acara pidana sebagai :[1]
“Ilmu hukum acara pidana mempelajari serangkaian peraturan yang diciptakan oleh negara, dalam hal adanya dilanggarnya Undang – Undang Pidana” :
a.       Negara menyidik kebenaran adanya dugaan pelanggaran;
b.      Sedapat mungkin menyidik pelakunya;
c.       Melakukan tindakan agar pelakunya dapat ditangkap dan kalau perlu di tahan;
d.      Alat – alat bukti yang diperoleh dari hasil penyidikan dilimpahkan kepada hakim dan dihadapkan terdakwa ke depan hakim tersebut;
e.  Menyerahkan kepada hakim agar diambil putusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dan tindakan dan hukuman yang akan diambil atau dijatuhkan;
f.       Melakukan upaya hukum guna melawan putusan tersebut
g.     Akhirnya, melaksanakan putusan tentang pidana atau tindakan untuk dilaksanakan.
         2.   Sedangkan Prof. Dr. Wirjoyo Prodjodikoro, S.H., memberi batasan Hukum Acara Pidana itu dengan menyebutkan :
“Jika suatu perbuatan dari seorang tertentu menurut peraturan Hukum Pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana, jadi jika ternyata ada hak Badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menuntut seorang guna mendapat hukuman pidana, timbulah soal cara bagaimana hak menuntut itu dapat dilaksanakan, cara bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan, yang menjatuhkan suatu hukuman pidana, harus dijalankan. Hal ini semua harus diatur dan peraturan inilah yang dinamakan Hukum Acara Pidana”[2]
         3.     Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Pramadyaa Puspa adalah ketentuan -ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus di tegakkan atau dilaksanakan dengan baik, seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si pelanggar hukum (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh penuntut umum atau jaksa di mana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu di muka pengadilan.
         4.              Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut R. Soesilo adalah Hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materil, sehingga dapat memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
         5.              Kemudian Mr. S.M. Amin juga memberi batasan Hukum Acara Pidana sebagai berikut :
“Kumpulan ketentuan – ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas sesuatu ketentuan hukum dalam hukum material, berarti memberikan kepada Hukum Acara ini, suatu hubungan yang meng-abdi terhadap Hukum Matrial”[3]

       Ketentuan Hukum Acara pidana mempunyai korelasi erat dengan Hukum Pidana sebagai suatu rangkaian peraturan – peraturan yang memuat cara bagaimana badan – badan Pemerintah yang berkuasa, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan Hukum Pidana yang ketentuan tersebut sebagian besar terdapat dalam KUHP dan sebagian lagi dimuat dalam berbagai peraturan baik dari perundang –undangan Pusat maupun perundang – undangan Daerah.
       Berdasarkan pada doktrin yang yang dijabarkan oleh Prof. Dr. Wirdjono Prodjodikoro yang juga diformulasikan keadaan Indonesia yang berlaku Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (Undang – undang Nomor : 8 Tahun 1981, LNRI 1981-76; TLNRI 3209) menurut hemat pada asasnya pengertian Hukum Acara Pidana itu adalah :
1.      Peraturan hukum yang mengatur, menyelenggarakan dan mempertahankan eksistensi Ketentuan Hukum Pidana Material guna mencari, menemukan, mendapatkan kebenaran materialatau yang sesungguhnya.
Ketentuan ini merupakan anasir umum yang telah dianut sejak lama dalam pandangan para doktrina Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Kebenaran material ini haruslah terdapat mulai dari tingkat Penyidikan dan Penyelidikan yang dilakukan oleh pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang dan tingkat Peradilan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut.
2.      Peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara dan proses pengambilan keputusan oleh hakim.
Mengenai aspek ini dimulai melalui tahap pemeriksaan dipersidangan yakni mulai tahap pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan catatan atau dakwaan oleh jaksa atau penuntut umum, kemudian diberikan kesempatan terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi, dilanjutkan acara pembuktian, acara tuntutan, pembelaan, replik dan duplik serta pemeriksaan dianggap selesai dan dilanjutkan musyawarah dalam mengambil keputusan oleh hakim (majelis) serta penjatuhan atau pengucapan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
3.      Pengaturan Hukum yang mengatur tahap pelaksanaan daripada putusan yang telah diambil.
Terhadap hal ini, dapat dibedakan bahwa apabila putusan tersebut belum “inkracht van gewijsde” dapat dimungkinkan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya atau jaksa/Penuntut Umum melakukan banding, kemudian kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI, serta apabila putusan tersebut telah “inkracht van gewijsde” dilaksanakan oleh Jaksa dan Lembaga Pemasyarakatan dengan pengawasan dan pengamatan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

     Tujuan Hukum Acara Pidana yaitu untuk menemukan kebenaran materiil. Kebenaran materiil yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk:
a.       Mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran hukum.
b.      Meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan, dan apakah orang yang didakwakan dapat dipersalahkan.
     Apabila kita perhatikan secara lebih seksamamaka mengenai tujuan Hukum Acara Pidana ini ditegaskan dalam Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana yang memberi penjelasan bahwa :
“Tujuan dari Hukum Acara Pidana adalah mencari dan mendapatkan atau setidak - setidaknya mendekati kebenaran material, ialah kebenaran yang selengkap – lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujurdan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan”[4]
          Jika diperbandingkan dengan pandangan doktrina Hukum Pidana seperti Simons dan Mr. J.M Van Bemmelen yang menganggap tujuan Hukum Acara  Pidana sebagai ketentuan hukum yang mencari kebenaran material sehingga kebenaran formal bukanlah merupakan tujuan dari Hukum Acara Pidana. Maka berdasarkan konteks ini penulis Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan tujuan Hukum Acara Pidana guna “...mendapatkan atau setidak - setidaknya mendekati kebenaran material ...”, rasanya kurang sepadan dan selaras dengan ketentuan Hukum Acara Pidana sebagai bagian dari ketentuan Hukum Publik yang mengatur kepentingan umum juga mencari, mendapatkan, serta menemukan “kebenaran material”  jadi bukanlah untuk “setidak - setidaknya mendekati kebenaran material”.
       Hakikat kebenaran material yang ingin dicapai oleh Hukum Acara Pidana ini merupakan manifestasi dari fungsi Hukum Acara Pidana sebagai :[5]
a.       Mencari dan menemukan kebenaran.
b.      Pemberian keputusan oleh Hakim.
c.       Pelaksanaan keputusan.
       Fungsi mencari dan menemukan kebenaran ini selaras dengan ketentuan pasal 183 KUHAP dapat disimpulkan, sekali lagi, adalah hakikat kebenaran material sesungguhnya, jadi bukan “mendekati kebenaran material” atau terlebih lagi bukan “setidak – tidaknya mendekati kebenaran material”. Maka Fungsi hukum acara pidana adalah menegakkan/menjalankan hukum pidana. Hukum acara pidana beroprasi sejak adanya sangkaan tindak pidana walaupun tanpa adanya permintaan dari korban kecuali tindakan pidana yang ditentukan lain oleh UU.[6]

Para Pihak Dalam Hukum Acara Pidana
1.      Tersangka atau Terdakwa
Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981) dibedakan mengenai pengertian istilah “Tersangka” dan “Terdakwa”. Perbedaan tersebut dapat ditemukan pada ketentuan Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 14 dan 15 KUHAP yang menentukan bahwa :
a. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagi pelaku tindak pidana”. (Pasal 1 angka 14 KUHAP)
b.  Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”. (Pasal 1 angka 15 KUHAP)
Dari ketentuan tersebut dapatlah dijabarkan bahwa apabila seorang diduga melakukan suatu tindak pidana kemudian dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya berkas perkara (BAP) diserahkan kepada Jaksa/Penuntut Umum maka status orang tersebut masih sebagai “Tersangka” sedangkan apabila perkara itu telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa, dituntut dan diadili maka berubahlah status “Tersangka” itu menjadi “Terdakwa”.
2.      Penyidik dan Penyelidik
Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dengan tegas membedakanistilah “penyidik” dan “Penyelidik”. Pada ketentuan Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa “Penyidik” adalah pejabat polisis Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang untuk melakukan penyidikan.
Menurut de Pinto, menyidik (opsporing) berarti “pemeriksaan permulaan oleh pejabat – pejabat yang oleh untuk itu ditunjuk oleh undang – undang segera setelah mereka dengan jalan apapun mendengar kabar yang sekedar beralasan, bahwa terjadi sesuatu pelanggaran hukum”[7]
Sedangkan menurut Ketetntuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa “penyidikan” itu adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan cara yang diatur menurut undang – undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti   yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dr. Andi Hamzah, S.H., secara global menyebutkan beberapa bagian Hukum Acara Pidana yang menyangkut penyidikan adalah :[8]
a.       Ketentuan tentang alat – alat penyidikan.
b.      Ketentuan tentang diketahuinya terjadinya delik.
c.       Pemeriksaan di tempat kejadian.
d.      Pemanggilan tersangka atau terdakwa.
e.       Penahanan sementara.
f.       Penggeledahan.
g.      Pemeriksaan atau interogasi.
h.      Berita Acara.
i.        Penyitaan.
j.        Penyampingan perkara.
k.      Pelimpahan perkara pada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan.
                 Adapun mengenai “Penyelidik” menurut Ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah orang yang melakukan “penyelidikan” yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menenmukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang – undang.
                 Perbedaan antara penyidik dengan penyelidik ialah “penyidik” itu terdiri dari polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri SIPIL tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang – undang, sedangkan “penyelidik” hanya terdiri dari polisi negara saja, sebagaimana ditentukan Pasal 6 KUHAP.
3.      Jaksa atau Penuntut Umum
Pada ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dibedakan pengertian istilah antara “Jaksa” dan “Penuntut Umum”. Ketentuan Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 KUHAP menegaskan bahwa :
a.  Jaksa adalah pejabat yang diberikan wewenag oleh undang – undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekukatan hukum tetap.
b.      Penuntut Umum adalah jaksa yang diberikan wewenang oleh undang – undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Dari batasan tersebut diatas dapat disebutkan bahwa pengertian “jaksa” dihubungkan denganaspek jabatan sedangkan pengertian “penuntut umum” berhubungan dengan aspek ‘fungsi” dalam melakukan suatu penuntutan dalam persidangan.
4.      Penasihat Hukum
Dengan bertitik tolak bahwa Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana lebih memperhatikan Hak Asasi Manusia maka eksistensi Penasihat Hukum dalam mendampingi Tersangka atau Terdakwa dirasakan penting sifatnya. Sebelum berlakunya KUHAP maka dikenal dengan istilah pembela, advokat, procureur (pokrol) atau pengacara.
Akan tetapi, setelah berakhirnya masa peralihan KUHAP pada tanggal 31 Desember 1983, sebutan resmi dalam persidangan pidana bagi pengacara, advokat, pokrol adalah Penasihat Hukum.[9]source link Istilah ini, kalau boleh dikatakan, rupa – rupanya diambil dari istilah Penasihat Hukum dalam Ketentuan Bab VII tentang Bantuan Hukum Pasal 35 samapai dengan Pasal 38 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo Undang – Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dalam praktek, sebelum mendampingi seorang terdakwa dalam persidangan maka Penasihat Hukum tersebut harus medapatkan  surat kuasa khusus dari terdakwa yang kemudian di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara tersebut atau dapat ditunjuk secara lisan oleh terdakwa dipersidangandan apabila terdakwa seorang yang tidak mampu dapat didampingi oleh seorang Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh pengadilan berdasarkan “penetapan” penunjukan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-Cuma maka terdakwa itu harus membuktikan dirinya tidak mampu berdasarkan surat keterangan dari pamog praja.[10]
Berdasarkan Ketentuan Pasal 56 KUHAP maka Penasihat hukum sangat diperlukan oleh karena pasal tersebut menyebutkan adanya kewajiban bagi pejabat untuk menunjuk Penasihat Hukum bagi terdakwa yang diancam pidana mati atau pidana lima tahun atau lebih jugabagi mereka yang tidak mampu.[11]
5.      Hakim (Majelis/Tunggal)
Dalam suatu negara Hukum (rechtstaat) seperti Negara Indonesia maka Hakim dalam menengakan hukum dan keadilan merupakan salah satu sendi dasar yang pokok dan utrama. Hakim ialah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh negara untuk menggadili.
Maka, oleh karena itu berdasarkan Ketentuan Pasal 24 dan 25 Undang – Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya kedudukan para hakim dijamin oleh Undang – undang sebagaimana manifestasi pada ketentuan Pasal 32 Undang – undang Nomor 14 Tahun 1970.
Menurut ketentuan Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor M.1861-KP04.12 Tahun 1984 tentang Kedudukan Hakim, di mana disebutkan bahwa hakim sebagai Pegawai Negeri (Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang – undang Nomor 2 Tahun 1986, LNRI 1986-20) juga sebagai penggali dan perumus nilai – nilai yang hidup di masyarakat (Pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 14 Tahun 1970).
Ketika seorang hakim sedang menangani perkara maka diharapkan dapat bertindak arif dan bijaksana, menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran material, bersifat aktif dan dinamis, berlandaskan kepada perangkat hukum positif, melakukan penalaran logis sesuai dan selaras dengan teori dan praktek, sehingga kesemuanya itu bermuara kepada putusan yang akan dijahtukan yang dapat dipertanggungjawabkan dari aspek ilmu hukum itu sendiri, hak asasi terdakwa masyrakat dan negara, diri sendiri serta demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.



[1] Mr. J.M Van Bemmelen, leerbook van het Nederlandse Strafprocesrecht’s-Gravenhage, Martinus  Nijhoff, 1950.hal.1.
[2]  Prof. Dr. Wirjoyo Prodjodikoro, S.H., Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit : Sumur Bandung,  Cetakan kedelapan, 1974, hal.15.
[3]   Mr. S.M. Amin, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Penerbit : Pradnja Paramita, Cetakan kedua, Jakarta, 1971, hal.15.
[4]  Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Penerbit  Departemen   Kehakiman Republik Indonesia, Cetakan ketiga, 1982, hal.1.
[5]  Mr. J.M. Van Bemmelen, Op.cit, hal.1-2
[6]   Petranse dan Sabuan Ansori, Hukum Acara Pidana, cet. Ke-1, (Indralaya: Universitas Sriwijaya, 2000), hlm., 104.

[7]  Mr. R. Tresna, Peradilan di Indonesia Dari Abad Ke Abad, Ambsterdam Djakarta, W. Vershiys NV,     1957, hal.72.
[8]  Dr. Andi Hamzah, S.H., Pengantar Hukum Acara Pidana, Penerbit : Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama,  1984, hal. 122.
[9] Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, Penerbit : Dirjen Kumdang, Departemen Kehakiman        Republik Indonesia, 1983, hal. 41.
[10]  Himpunan Tanya Jawab Tentang Hukum Pidana, Penerbit : Mahkamah Agung Republik Indonesia,    1984, hal. 41
[11]  Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Buku II Edisi Revisi, Penerbit : Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1997, hal. 190.

Sunday, April 2

PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM HUKUM INTERNASIONAL


       Dalam pergaulan internasional, berbagai  peristiwa dapat terjadi, baik peristiwa yang bersifat intern maupun ekstern. Peristiwa yang bersifat intern misalnya:
  1. Lahirnya negara baru
  2. Pergantian  pemerintah  suatu  negara  dengan  cara  Konstitusional dan In-konstitusional.
  3. Terjadinya pemberontakan dalam suatu negara.
  4. Suatu   kelompok   bangsa   berusaha   memperjuangkan   hak   atas kemerdekaannya.
  5. Suatu negara memperoleh tambahan wilayah atau hak-hak yang bersifat teritorial.

   Pada  dasarnya  sikap  negara-negara  di  dunia  terhadap peristiwa-peristiwa  seperti  di  atas,  secara  garis  besar  dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu:
  1. Sebagian negara akan menerima dan akan memberikan pengakuan terhadap peristiwa yang terjadi dalam suatu negara lain.
  2. Sebagian lagi ada negara-negara yang justru tidak dapat menerima adanya peristiwa atau fakta tersebut.
  3. Pernyataan sikap, baik yang berupa memberikan pengakuan maupun menolak memberikan pengakuan inilah di dalam hukum dan  hubungan  internasional  tercakup  dalam  pengertian  dan ruang lingkup dari pengakuan/recognition.

 Macam-macam Pengakuan :
  1.  Pengakuan de facto : Pengakuan de facto diberikan kepada pihak yang diakui, hanya berdasarkan pada fakta atau kenyataan saja, tanpa mempersoalkan keabsahan secara yuridis dari pihak yang diakui.
  2.  Pengakuan de jure : Pengakuan de jure baru dapat diberikan apabila menurut pendapat dari pihak yang hendak memberikan pengakuan, pihak yang akan diakui secara de jure tersebut telah memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
    • Telah menguasai secara efektif baik secara formal maupun secara substansial wilayah dan rakyat yang berada di bawah kekuasaannya.
    • Rakyatnya itu sendiri sebagian besar atau seluruhnya telah memberikan dukungan yang sepenuhnya, artinya menerima dan mengakui kekuasaan baru tersebut. 
    • Adanya  kesediaan  pihak  yang  akan  diakui  secara  de  jure untuk menghormati kaidah – hukum internasional.
 Pengakuan Bersyarat dan Penarikan Kembali Pengakuan Ada dua golongan pendapat yang berbeda:
a.  Golongan pertama
     Menyatakan bahwa pengakuan tersebut dapat ditarik kembali, sebab dengan dilanggarnya syarat tersebut berarti pihak yang diakui dipandang menyalahi kewajibannya.
b.  Golongan kedua
     Berpendapat bahwa pengakuan itu jika disertai dengan syarat- syarat, tidak dapat ditarik kembali, sebab menurut pendapat kedua ini, tidak dipenuhinya syarat tersebut tidak akan menghapuskan eksistensi dari pihak yang telah diakui itu.Setelah pengakuan diberikan, ternyata implikasinya terhadap masalah-masalah hukum internasional, hukum nasional, putusan- putusan badan peradilan internasional maupun nasional cukup besar. itulah sebabnya, kebanyakan para ahli hukum internasional menempatkan pembahasan tentang pengakuan ini  dalam hukum internasional, khususnya bab mengenai negara sebagai subjek  hukum internasional.

Teori-teori Tentang Pengakuan
    Di kalangan para ahli hukum internasional kedua paham tersebut atas mendapat penganutnya. Mereka yang berpendapat bahwa pengakuan itu membentuk (to constitute) digolongkan ke dalam penganut teori/ajaran constitutive (constitutive theory), sedangkan mereka yang memandang bahwa pengakuan hanyalah suatu pernyataan, bahwa suatu fakta atau peristiwa itu ada, digolongkan ke dalam penganut  teori/ajaran deklaratori (declarative theory).
Cara-cara memberikan Pengakuan Pada dasarnya secara garis besar pemberian pengakuan itu dibedakan dalam dua cara, yaitu:
a.  Pemberian  pengakuan    yang  dilakukan  secara  tegas  dan  nyata (expressed recognition) Pengakuan secara tegas dan nyata diberikan tidak lama setelah kelahiran dari pihak yang diberikan pengakuan. Jadi, dari isi dan bunyi nota diplomatik resmi tersebut secara tegas-tegas dan nyata-nyata dapat diketahui bahwa pengakuan secara resmi telah diberikan oleh pihak yang mengirim nota tersebut.
b.  Pemberian pengakuan yang dapat disimpulkan dari suatu tindakan tertentu,   disebut   juga   dengan   pengakuan   secara   tersimpul (implied recognition).Tindakan atau  peristiwa yang dapat dikatakan sebagai pemberian pengakuan secara tersimpul, antara lain :
·         Pembukaan hubungan diplomatik antara kedua negara.
·         Kunjungan  kepala  negara  dari  pihak  yang  satu  kepada/ke      negara pihak yang lain.
·         Diadakannya/ditandatanganinya    perjanjian-perjanjian    yang bersifat politik maupun perjanjian yang menunjukkan adanya pengakuan atas eksistensi pihak-pihak.

Bentuk-bentuk Pengakuan
1.      Pengakuan terhadap negara baru (recognition of a new state)
        Eksistensi di dalam hubungan internasional Peristiwa apapun yang menimpa suatu negara, sepanjang tidak menghilangkan salah satu atau beberapa unsurnya, kesinambungan/kontinyuitas negara tersebut tetap berlangsung terus. Inilah yang disebut dengan prinsip kesinambungan negara (continuity of state). Lahirnya negara baru,Kelahiran negara baru tersebut dalam masyarakat internasional akan menimbulkan reaksi negara-negara lain yang dimanifestasikan dalam pernyataan sikap menerima atau mengakui kehadiran negara-negara tersebut atau mungkin sebagian lagi ada negara-negara yang justru menolak atau tidak mau memberikan pengakuannya. Apakah    pengakuan    merupakan    unsur    negara? (teorikonstitutif, teori deklaratif dan teori jalan tengah)
2.      Pengakuan terhadap pemerintah baru
           Status  pemerintah  suatu  negara  dalam  Hukum  Nasionalnya dan dalam Hukum Internasional Pengakuan terhadap suatu negara baru, di dalamnya tersimpul pula adanya pengakuan terhadap pemerintah itu sendiri. Sebab pemerintah hanyalah merupakan salah satu unsur negara. Tetapi patut diingat bahwa pemerintah mempunyai status tersendiri dalam negara yang bersangkutan maupun dalam hukum internasional. Sebagai sebuah negara berdaulat, yang melaksanakan kedaulatannya adalah pemerintah. Ke dalam: pemerintah bertindak menjalankan kekuasaan berdaulat demi tercapainya tujuan negara itu sendiri. Dalam arti luas, pemerintah itu termasuk di dalamnya badan/lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Ke luar: pemerintah yang bertindak mewakili untuk dan atas nama negara dalam mengadakan hubungan-hubungan dengan     negara-negara     ataupun     subjek-subjek     hukum internasional lainnya.
3.      Pengakuan terhadap kaum pemberontak
        Adapun tujuan pemberontakan itu ada bermacam-macam, seperti: untuk menggulingkan pemerintah yang sah untuk diganti dengan pemerintah baru sesuai dengan keinginan kaum pemberontak, memisahkan diri dari negara induk dan membentuk negara merdeka, ataupun untuk bergabung dengan negara lain; maupun untuk menuntut otonomi yang luas.
4.      Pengakuan terhadap suatu bangsa
        Pranata hukum yang berupa pengakuan terhadap suatu bangsa ini, umumnya masih sangat muda. Munculnya pranata hukum internasional tentang pengakuan atas suatu bangsa  ini, sebenarnya menguntungkan dan memberikan dorongan kepada bangsa-bangsa terjajah untuk memperjuangkan hak-haknya, seperti hak untuk menentukan nasib sendiri ataupun hak mendirikan sebuah negara merdeka, di dalam percaturan politik internasional.Dewasa ini kelompok yang layak untuk mendapat predikat sebagai bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya adalah Organisasi Pembebasan Palestina atau PLO   dan Organisasi Rakyat Afrika BaratDaya.
5.      Pengakuan atas Hak-hak Teritorial Baru
            Pengakuan atas hak-hak teritorial baru, berkenaan dengan adanya suatu peristiwa atau fakta di mana suatu negara memperoleh tambahan wilayah, yang berarti hak negara yang bersangkutan atas wilayah baru tersebut sebagai bagian dari wilayahnya. Dengan adanya pengakuan dari negara-negara lain atas tambahan wilayah tersebut dapat menjadi semakin kuat dan sah menurut hukum internasional.