BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kehidupan hukum adat merupakan suatu
warisan dari leluhur terdahulu yang sampai
sekarang terjaga dan ditaati, walaupun memang ada beberapa bagian dalam hukum adat
yang mengalami suatu proses penyesuaian hukum sesuai dengan perkembangan zaman.
Dalam ranah hukum adat, bagi masyarakat adat merupakan suatu pedoman, petunjuk,
dan batasan dalam melakukan suatu perbuatan. Sehingga kentalnya hukum adat ini
tidak dapat dipisahkan dari ajaran agama, sehingga sulit bagi kita untuk
membedakan antara hukum adat dan agama karena, dalam hukum adat antara adat dan
agama ini seolah menyatu, saling keterkaitan.
Dalam hal perkawinan, Masyarakat
hukum adat di Indonesia pada umumnya mengenal perkawinan Poligami. Hal ini erat
kaitannya dengan berbagai macam agama yang ada yang dianut oleh masyarakat
karena ada agama yang melarang untuk berpoligami dan ada agama yang membenarkan
atau membolehkan seorang suami untuk melakukan poligami. Khusus yang beragama
Islam harus mendapat ijin dari
pengadilan agama sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dan yang
beragama selain Islam harus mendapat ijin dari pengadilan negeri. Jadi hal ini
tergantung dari agama yang dianut dan pengadilan yang berkompeten untuk itu.
Dari perkawinan tersebut juga
memiliki kaitan dengan waris yang mana Hukum waris adat adalah hukum yang
memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang
harta warisan, pewaris dan ahli waris, serta cara harta warisan itu dialihkan
penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada waris. Adapun yang dimaksud
dengan harta warisan adalah harta kekayaan dari pewaris yang telah wafat, baik
harta itu telah dibagi atau masih dalam keadaan tidak terbagi-bagi. Termasuk di
dalam harta warisan adalah harta pusaka, harta perkawinan, harta bawaan dan
harta depetan. Pewaris adalah orang yang meneruskan harta peninggalan atau
orang yang mempunyai harta warisan. Waris adalah istilah untuk menunjukkan
orang yang mendapatkan harta warisan atau orang yang berhak atas harta warisan.
Cara pengalihan adalah proses penerusan harta warisan dari pewaris kepada
waris, baik sebelum maupun sesudah wafat. Hukum waris adat sebenarnya adalah
hukum penerus harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya, seperti
yang dikemukakan oleh Ter Haar:
“Hukum
waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan
peralihan dari harta kekayaan yang
berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikut”[1]
Selain
itu, pendapat Soepomo ditulis bahwa :
“Hukum
Adat Waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta
mengoperkan barang-barang harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud
(immateriele goederen), dari suatu angkatan generasi manusia kepada keturunnya”.[2]
Berdasarkan pendapat di atas dapat
disimpulkan, bahwa Hukum Waris Adat mengatur proses penerusan dan peralihan
harta, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari pewaris pada waktu
masih hidup dan atau setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dari dua
pendapat di atas juga terdapat suatu kesamaan bahwa, hukum waris adat yang
mengatur penerusan dan pengoperan harta waris dari suatu generasi keturunannya.
Lalu bagaimana dengan pembagian harta waris dalam perkawinan poligami menurut
hukum adat.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat
dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
poligami dari sudut pandang hukum adat ?
2. Bagaimana
pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami menurut hukum adat Bali ?
1.3 Metode Penulisan
Untuk mendapatkan data dan informasi yang di
perlukan, penulis mempergunakan metode normatif yaitu penelitian yang mengkaji
studi dokumen yakni, menggunakan berbagai data sekunder seperti
peraturan perundang-undangan, teori
hukum dan dibantu dengan data primer yang mana informasi yang
kita peroleh yakni dari narasumber yang mengetahui mengenai perkara tersebut. Serta
untuk menunjang makalah ini penulis juga menggali informasi dengan metode
empiris atau terjun langsung ke lapangan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Poligami
Dari Sudut Pandang Hukum Adat
Perkataan poligami berasal dari
bahasa Yunani, yang terdiri dari dua pokok kata yaitu polu dan gamein. Polu
berarti banyak, gamein berarti kawin. Jadi poligami berarti perkawinan banyak.
Dalam bahasa Indonesia disebut "Permaduan". Dalam teori hukum,
poligami dirumuskan sebagai sistem perkawinan antara seorang pria dengan lebih
dari seorang istri.
Dalam hal perkawinan, Masyarakat
hukum adat di Indonesia pada umumnya mengenal perkawinan Poligami artinya
seorang suami beristri lebih dan seorang, sedangkan poliandri adalah apabila
seorang perempuan bersuami lebih dari seorang. Pada dasarnya
dalam Undang-undang Perkawinan
tentang Perkawinan menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal
ini disebut dengan
tegas dalam Pasal
3 ayat (1)
Undang-undang Perkawinan yang menyebutkan bahwa pada asasnya seorang
pria hanya boleh mempunyai
seorang istri dan
seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Akan tetapi asas monogami dalam
Undang-undang Perkawinan tentang Perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya hanya
bersifat pengarahan pada
pembentukan perkawinan monogami
dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan
menghapus sama sekali sistem poligami. Ketentuan adanya
asas monogami ini
bukan hanya bersifat limitatif. Pasal 9 Undang-undang
Perkawinan menyebutkan bahwa "sesorang yang masih terikat tali perkawinan
dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali hal tersebut pada Pasal 3 ayat
(2) dan Pasal 4 Undang-undang ini". Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 yang
dimaksud adalah mengenai pengecualian dari asas poligami.
Ketentuan di atas dapat dipandang
sebagai larangan poligami atau poliandri, yang dalam masyarakat Bali lazim
disebut memadu. Pasal 9 merupakan penjabaran dari asas monogami yang dianut
dalam Pasal 3 Undang-undang Perkawinan, yang selengkapnya menyebutkan bahwa "pada
asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang
istri, seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami".
Hal ini erat kaitannya dengan
berbagai macam agama yang ada yang dianut oleh masyarakat karena ada agama yang
melarang untuk berpoligami dan ada agama yang membenarkan atau membolehkan
seorang suami untuk melakukan poligami. Khusus yang beragama Islam harus mendapat ijin dari pengadilan agama
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dan yang beragama selain
Islam harus mendapat ijin dari pengadilan negeri. Jadi hal ini tergantung dari
agama yang dianut dan pengadilan yang berkompeten untuk itu.
Sebelum berlakunya Undang-undang
Perkawinan, dalam masyarakat Bali tidak ditemukan larangan untuk beristri lebih
dari seorang (poligami), bahkan batasan mengenai jumlah istri yang dapat
dimiliki oleh seorang suami juga tidak ada ketentuan yang jelas Tetapi mengenai poliandri, walaupun tidak
ditemuan peraturan yang melarang, secara sosiologis tidak dapat diterima oleh
masyarakat apabila seorang istri mempunyai lebih dari seorang suami. Setelah
berlakunya Undang-undang Perkawinan, poligami dan poliandri tidak
diperbolehkan. Poliandri dilarang secara mutlak, sedangkan poligami dilarang
dengan pengecualian, yaitu dapat dilakukan apabila ada ijin dari Pengadilan.
Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Perkawinan menyebutkan bahwa "Pengadilan
dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang
apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan".
Namun
di beberapa desa adat kuno dibali melarang warga masyarakatnya untuk
berpoligami. Seperti halnya di Desa Penglipuran, Karang memadu
adalah nama tempat
yang ditujukan bagi
mereka yang terbukti melanggar hukum berpoligami. Karang
memadu merupakan lahan kosong yang terletak di pojok selatan Desa Penglipuran.
Tempat ini khusus ditujukan bagi mereka yang kena kesepekan karena berani memiliki
dua atau lebih dari satu istri. Tak hanya itu, sejumlah sanksi adat yang cukup
berat juga diterima oleh masyarakat yang berani memiliki istri lebih dari satu.
Jika ada yang berani melanggar peraturan ini, akan dibangunkan rumah khusus di
Karang Memadu. Karang kosong dengan tembok tinggi, jauh dari akses kehidupan
masyarakat dan memiliki luas 9 x 21 meter. Mereka yang menempati Karang Memadu
akan tetap mendiami tempat itu sampai mereka berani memutuskan poligaminya. Di
Depan Karang Memadu sangat jelas
terpampang tulisan yang
menunjukan bahwa tempat
ini hukuman bagi
mereka yang melanggar aturan
adat. Namun sampai saat ini belum ada masyarakat desa penglipurang yang
menempati tempat karang memadu tersebut ini berarti belum ada satu masyarakat
desa penglipuran yang berpoligami. Pasalnya mereka takut akan kesepekan yang
nantinya diberikan kepada mereka. Sebab antipoligami sudah diwariskan turun
temurun dari tetua mereka. Dan aturan ini kini
telah ditetapkan menjadi sebuah awig awig yang dulunya tidak tertulis
dan kini menjadi tertulis.
2.2
Pembagian Harta Warisan Dalam Perkawinan Poligami Menurut Hukum Adat Bali
Perkawinan poligami seringkali
menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai harta bersama karena dimungkinkan
istri pertama yang menemani terlebih dahulu mendapatkan bagian harta sedikit
daripada istri yang kedua, ketiga, maupun yang keempat.
Harta pewarisan menurut hukum waris
adat tidak merupakan kesatuan yang dapat dinilai harganya tetapi merupakan
kesatuan yang tidak terbagi atau dapat terbagi menurut jenis macamnya dan
kepentingan para ahli warisnya. Harta warisan adat tidak boleh dijual sebagai
kesatuan dan dibagikan kepada ahli waris menurut ketentuan yang berlaku
sebagaimana di dalam hukum waris islam dan hukum waris barat.[3]
Terkait dengan harta bersama dalam
perkawinan Poligami diatur dalam Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan
menjadi harta benda milik bersama. Keputusan
Menteri Agama Republik
Indonesia Nomer 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden
Nomer 1 Tahun 1991, di dalam Pasal 94 ayat 1 menyatakan:
“dalam perkawinan
poligami wujud harta
bersama, terpisah antara
suami dengan masing- masing isteri.”
Dan
di pertegas kembali dalam Pasal 94 ayat 2 Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomer 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Nomer 1
Tahun 1991, yang menyebutkan :
“pemilikan
harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari
seorang sebagaimana tersebut dalam ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad
perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat”
Pasal
94 ayat 2 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomer 154 Tahun 1991
tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Nomer 1 Tahun 1991 di atas, sebetulnya
tidak memberikan keadilan terhadap istri pertama, karena dimungkinkan isteri
pertama yang menemani suaminya lebih lama mendapatkan bagian yang lebih sedikit
dari pada isteri kedua, ketiga atau keempat.
Dalam perkawinan poligami yang
mempunyai peringkat pertama dalam menggantikan status pewaris yakni ahli waris
dari isteri tertua (pertama), bila ahli waris tersebut tidak ada baru ahli
waris dari isteri kedua, apabila dari ahli waris tidak ada atau tidak mampu
mengurus warisnya, karena cacat jasmani misalnya buta, gila, lumpuh maka harta
warisannya itu diserahkan kepada saudaranya yang lain seperti anak angkat,
untuk mengurus harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.
Pembagian warisan yang dilakukan
oleh masyarakat hindu dibali sangat erat kaitannya dengan harta warisan yang
tidak dapat dibagi – bagi seperti sanggah atau pemerajan, berdasarkan hal
tersebut maka warisan pada prinsipnya
akan dibiarkan tidak terbagi – bagi. Apabila terpaksa untuk dibagi – bagi maka
antara anak laki – laki mendapat bagian yang sama. Anak perempuan dalam hal ini
hanya dapat menikmati saja karena hukum waris dibali tidak terdapat istilah
perempuan sebagai ahli waris.
Dalam hal pembagian warisan dalam
perkawinan poligami menurut hukum adat yang berlaku dibali pada umumnya dapat
dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yakni sebagai berikut :
1. Pembagian
harta warisan dilakukan dengan cara harta itu disisihkan dahulu untuk
kepentingan yang bersifat magis religius yang sering disebut dengan druwe tengah, setelah itu baru sisanya
dibagi sama rata di antara para ahli waris, ahli waris yang memegang druwe tengah berkewajiban untuk
menannggung beban baik terhadap ayahan desa, banjar dan tanggung jawab untuk
sanggah atau pemerajan.
2. Pembagian
harta waris dilakukan dengan cara harta itu disisakan dahulu bersama harta
warisan yang dapat dibagi atau sebaliknya. Baru harta warisan itu diserahkan
pada masing – masing isteri atau pewaris tersebut.
3. Pembagian
yang ditinggalkan oleh leluhur dari pewaris dapat dilakukan dengan cara harta
itu dibagi – bagi sama rata diantara ahli waris. Mengenai ayahan dapat
ditanggung bersama oleh kedua belah pihak ahli waris tersebut, baik ayahan di
desa, banjar, sanggah atau pemerajan maupun upacara yadnya pengabenan dapat
ditanggung bersama.
Dalam perkawinan poligami memang
ahli waris dari istri pertamalah yang berhak menduduki atau mewarisi harta
peninggalan dari pewaris. Sedangkan ahli waris dari isteri kedua hanya sebagai
ahli waris apabila ahli waris dari isteri pertama tidak ada, baru ahli waris
dari istri kedua yang mewarisi harta warisan, begitu seterusnya.
Sedangkan kedudukan ahli waris
terhadap pewaris didalam masyarakat hindu dibali pada umummnya, ahli waris mempunyai
kedudukan sebagai pengganti terhadap pewaris meninggal dunia. Tetapi tidak
kesemua ahli waris dapat emngganti kedudukan pewaris yakni ahli waris dari
pewaris sendiri dan ahli waris yang diambil dari garis lurus keatas dan kebawah
dari pewaris tersebut.
Dalam hal kedudukan ahli waris dalam
perkawinan poligami di bali yang berhak menduduki kedudukan ahli waris yakni
ahli waris dari isteri pertama, ahli waris lain tetap sebagai ahli waris. Bila
isteri pertama dari pewaris tidak mempunyai keturunan atau keturunan cacat
mental, maka haknya itu diserahkan pada istri kedua, begitu seterusnya. Apabila
kedua istri pewaris tersebut bernasib sama, maka ahli waris dari pihak kedua
seperti anak angkat, atau ahli waris yang berada dalam satu sanggah gede atau
sanggah waris (sedadya).
BAB III
PENUTUP
3.1. Simpulan
1.
Masyarakat hukum adat di Indonesia pada
umumnya mengenal perkawinan Poligami artinya seorang suami beristri lebih dan
seorang, sedangkan poliandri adalah apabila seorang perempuan bersuami lebih
dari seorang. dalam masyarakat Bali lazim disebut memadu. Sebelum berlakunya
Undang-undang Perkawinan, dalam masyarakat Bali tidak ditemukan larangan untuk
beristri lebih dari seorang (poligami), bahkan batasan mengenai jumlah istri
yang dapat dimiliki oleh seorang suami juga tidak ada ketentuan yang jelas Tetapi mengenai poliandri, walaupun tidak
ditemuan peraturan yang melarang, secara sosiologis tidak dapat diterima oleh
masyarakat apabila seorang istri mempunyai lebih dari seorang suami. Namun di
beberapa desa adat kuno dibali melarang warga masyarakatnya untuk berpoligami.
Seperti halnya di Desa Penglipuran.
2. Pembagian
warisan yang dilakukan oleh masyarakat hindu dibali sangat erat kaitannya
dengan harta warisan yang tidak dapat dibagi – bagi seperti sanggah atau
pemerajan. Dalam perkawinan poligami memang ahli waris dari istri pertamalah
yang berhak menduduki atau mewarisi harta peninggalan dari pewaris. Sedangkan
kedudukan ahli waris terhadap pewaris didalam masyarakat hindu dibali pada
umummnya, ahli waris mempunyai kedudukan sebagai pengganti terhadap pewaris
meninggal dunia. Tetapi tidak kesemua ahli waris dapat emngganti kedudukan
pewaris yakni ahli waris dari pewaris sendiri dan ahli waris yang diambil dari
garis lurus keatas dan kebawah dari pewaris tersebut.
Dalam hal kedudukan ahli waris dalam
perkawinan poligami di bali yang berhak menduduki kedudukan ahli waris yakni
ahli waris dari isteri pertama, ahli waris lain tetap sebagai ahli waris. Bila
isteri pertama dari pewaris tidak mempunyai keturunan atau keturunan cacat
mental, maka haknya itu diserahkan pada istri kedua, begitu seterusnya. Apabila
kedua istri pewaris tersebut bernasib sama, maka ahli waris dari pihak kedua
seperti anak angkat, atau ahli waris yang berada dalam satu sanggah gede atau
sanggah waris (sedadya).
3.2. Saran
Dan
Agar
makalah ini menjadi lebih baik di masa yang akan datang, penulis mengharapkan
adanya saran dan kritik yang membangun dari para pembaca. Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan kita terutama dalam bidang
hukum pada umumnya,dan menambah pengetahuan tentang delik adat.