Monday, August 21

PEMBAGIAN HARTA WARIS PADA PERKAWINAN POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
            Kehidupan hukum adat merupakan suatu warisan dari leluhur terdahulu yang sampai sekarang terjaga dan ditaati, walaupun memang ada beberapa bagian dalam hukum adat yang mengalami suatu proses penyesuaian hukum sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam ranah hukum adat, bagi masyarakat adat merupakan suatu pedoman, petunjuk, dan batasan dalam melakukan suatu perbuatan. Sehingga kentalnya hukum adat ini tidak dapat dipisahkan dari ajaran agama, sehingga sulit bagi kita untuk membedakan antara hukum adat dan agama karena, dalam hukum adat antara adat dan agama ini seolah menyatu, saling keterkaitan.
            Dalam hal perkawinan, Masyarakat hukum adat di Indonesia pada umumnya mengenal perkawinan Poligami. Hal ini erat kaitannya dengan berbagai macam agama yang ada yang dianut oleh masyarakat karena ada agama yang melarang untuk berpoligami dan ada agama yang membenarkan atau membolehkan seorang suami untuk melakukan poligami. Khusus yang beragama Islam  harus mendapat ijin dari pengadilan agama sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dan yang beragama selain Islam harus mendapat ijin dari pengadilan negeri. Jadi hal ini tergantung dari agama yang dianut dan pengadilan yang berkompeten untuk itu.
            Dari perkawinan tersebut juga memiliki kaitan dengan waris yang mana Hukum waris adat adalah hukum yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan ahli waris, serta cara harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada waris. Adapun yang dimaksud dengan harta warisan adalah harta kekayaan dari pewaris yang telah wafat, baik harta itu telah dibagi atau masih dalam keadaan tidak terbagi-bagi. Termasuk di dalam harta warisan adalah harta pusaka, harta perkawinan, harta bawaan dan harta depetan. Pewaris adalah orang yang meneruskan harta peninggalan atau orang yang mempunyai harta warisan. Waris adalah istilah untuk menunjukkan orang yang mendapatkan harta warisan atau orang yang berhak atas harta warisan. Cara pengalihan adalah proses penerusan harta warisan dari pewaris kepada waris, baik sebelum maupun sesudah wafat. Hukum waris adat sebenarnya adalah hukum penerus harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya, seperti yang dikemukakan oleh Ter Haar:
“Hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur cara  bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan  yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikut”[1]
Selain itu, pendapat Soepomo ditulis bahwa :
“Hukum Adat Waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud (immateriele goederen), dari suatu angkatan generasi manusia  kepada keturunnya”.[2]
            Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan, bahwa Hukum Waris Adat mengatur proses penerusan dan peralihan harta, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari pewaris pada waktu masih hidup dan atau setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dari dua pendapat di atas juga terdapat suatu kesamaan bahwa, hukum waris adat yang mengatur penerusan dan pengoperan harta waris dari suatu generasi keturunannya. Lalu bagaimana dengan pembagian harta waris dalam perkawinan poligami menurut hukum adat.                       
1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana poligami dari sudut pandang hukum adat ?
2.      Bagaimana pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami menurut hukum adat Bali ?

1.3       Metode Penulisan
            Untuk mendapatkan data dan informasi yang di perlukan, penulis mempergunakan metode normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen yakni, menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum dan dibantu dengan data primer yang mana informasi yang kita peroleh yakni dari narasumber yang mengetahui mengenai perkara tersebut. Serta untuk menunjang makalah ini penulis juga menggali informasi dengan metode empiris atau terjun langsung ke lapangan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Poligami Dari Sudut Pandang Hukum Adat
            Perkataan poligami berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari dua pokok kata yaitu polu dan gamein. Polu berarti banyak, gamein berarti kawin. Jadi poligami berarti perkawinan banyak. Dalam bahasa Indonesia disebut "Permaduan". Dalam teori hukum, poligami dirumuskan sebagai sistem perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari seorang istri.
            Dalam hal perkawinan, Masyarakat hukum adat di Indonesia pada umumnya mengenal perkawinan Poligami artinya seorang suami beristri lebih dan seorang, sedangkan poliandri adalah apabila seorang perempuan bersuami lebih dari seorang. Pada  dasarnya  dalam  Undang-undang  Perkawinan  tentang Perkawinan menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini  disebut  dengan  tegas  dalam  Pasal  3  ayat  (1)  Undang-undang Perkawinan yang menyebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya  boleh  mempunyai  seorang  istri  dan  seorang  wanita  hanya boleh mempunyai seorang suami.
            Akan tetapi asas monogami dalam Undang-undang Perkawinan tentang Perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya  hanya  bersifat  pengarahan  pada  pembentukan  perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami. Ketentuan  adanya  asas  monogami  ini  bukan  hanya  bersifat limitatif. Pasal 9 Undang-undang Perkawinan menyebutkan bahwa "sesorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali hal tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini". Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 yang dimaksud adalah mengenai pengecualian dari asas poligami.
            Ketentuan di atas dapat dipandang sebagai larangan poligami atau poliandri, yang dalam masyarakat Bali lazim disebut memadu. Pasal 9 merupakan penjabaran dari asas monogami yang dianut dalam Pasal 3 Undang-undang Perkawinan, yang selengkapnya menyebutkan bahwa "pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami".
            Hal ini erat kaitannya dengan berbagai macam agama yang ada yang dianut oleh masyarakat karena ada agama yang melarang untuk berpoligami dan ada agama yang membenarkan atau membolehkan seorang suami untuk melakukan poligami. Khusus yang beragama Islam  harus mendapat ijin dari pengadilan agama sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dan yang beragama selain Islam harus mendapat ijin dari pengadilan negeri. Jadi hal ini tergantung dari agama yang dianut dan pengadilan yang berkompeten untuk itu.
            Sebelum berlakunya Undang-undang Perkawinan, dalam masyarakat Bali tidak ditemukan larangan untuk beristri lebih dari seorang (poligami), bahkan batasan mengenai jumlah istri yang dapat dimiliki oleh seorang suami juga tidak ada ketentuan yang jelas  Tetapi mengenai poliandri, walaupun tidak ditemuan peraturan yang melarang, secara sosiologis tidak dapat diterima oleh masyarakat apabila seorang istri mempunyai lebih dari seorang suami. Setelah berlakunya Undang-undang Perkawinan, poligami dan poliandri tidak diperbolehkan. Poliandri dilarang secara mutlak, sedangkan poligami dilarang dengan pengecualian, yaitu dapat dilakukan apabila ada ijin dari Pengadilan. Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Perkawinan menyebutkan bahwa "Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan".
            Namun di beberapa desa adat kuno dibali melarang warga masyarakatnya untuk berpoligami. Seperti halnya di Desa Penglipuran, Karang  memadu  adalah  nama  tempat  yang  ditujukan  bagi  mereka  yang  terbukti melanggar hukum berpoligami. Karang memadu merupakan lahan kosong yang terletak di pojok selatan Desa Penglipuran. Tempat ini khusus ditujukan bagi mereka yang kena kesepekan karena berani memiliki dua atau lebih dari satu istri. Tak hanya itu, sejumlah sanksi adat yang cukup berat juga diterima oleh masyarakat yang berani memiliki istri lebih dari satu. Jika ada yang berani melanggar peraturan ini, akan dibangunkan rumah khusus di Karang Memadu. Karang kosong dengan tembok tinggi, jauh dari akses kehidupan masyarakat dan memiliki luas 9 x 21 meter. Mereka yang menempati Karang Memadu akan tetap mendiami tempat itu sampai mereka berani memutuskan poligaminya. Di Depan Karang Memadu sangat jelas  terpampang  tulisan  yang  menunjukan  bahwa  tempat  ini  hukuman  bagi  mereka  yang melanggar aturan adat. Namun sampai saat ini belum ada masyarakat desa penglipurang yang menempati tempat karang memadu tersebut ini berarti belum ada satu masyarakat desa penglipuran yang berpoligami. Pasalnya mereka takut akan kesepekan yang nantinya diberikan kepada mereka. Sebab antipoligami sudah diwariskan turun temurun dari tetua mereka. Dan aturan ini kini  telah ditetapkan menjadi sebuah awig awig yang dulunya tidak tertulis dan kini menjadi tertulis.

2.2 Pembagian Harta Warisan Dalam Perkawinan Poligami Menurut Hukum Adat Bali
            Perkawinan poligami seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai harta bersama karena dimungkinkan istri pertama yang menemani terlebih dahulu mendapatkan bagian harta sedikit daripada istri yang kedua, ketiga, maupun yang keempat.
            Harta pewarisan menurut hukum waris adat tidak merupakan kesatuan yang dapat dinilai harganya tetapi merupakan kesatuan yang tidak terbagi atau dapat terbagi menurut jenis macamnya dan kepentingan para ahli warisnya. Harta warisan adat tidak boleh dijual sebagai kesatuan dan dibagikan kepada ahli waris menurut ketentuan yang berlaku sebagaimana di dalam hukum waris islam dan hukum waris barat.[3]           
            Terkait dengan harta bersama dalam perkawinan Poligami diatur dalam Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama. Keputusan  Menteri  Agama  Republik  Indonesia  Nomer  154  Tahun  1991 tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Nomer 1 Tahun 1991, di dalam Pasal 94 ayat 1 menyatakan:
“dalam  perkawinan  poligami  wujud  harta  bersama,  terpisah  antara  suami dengan masing- masing isteri.”
Dan di pertegas kembali dalam Pasal 94 ayat 2 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomer 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Nomer 1 Tahun 1991, yang menyebutkan :
“pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat”
Pasal 94 ayat 2 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomer 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Nomer 1 Tahun 1991 di atas, sebetulnya tidak memberikan keadilan terhadap istri pertama, karena dimungkinkan isteri pertama yang menemani suaminya lebih lama mendapatkan bagian yang lebih sedikit dari pada isteri kedua, ketiga atau keempat.
            Dalam perkawinan poligami yang mempunyai peringkat pertama dalam menggantikan status pewaris yakni ahli waris dari isteri tertua (pertama), bila ahli waris tersebut tidak ada baru ahli waris dari isteri kedua, apabila dari ahli waris tidak ada atau tidak mampu mengurus warisnya, karena cacat jasmani misalnya buta, gila, lumpuh maka harta warisannya itu diserahkan kepada saudaranya yang lain seperti anak angkat, untuk mengurus harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.
            Pembagian warisan yang dilakukan oleh masyarakat hindu dibali sangat erat kaitannya dengan harta warisan yang tidak dapat dibagi – bagi seperti sanggah atau pemerajan, berdasarkan hal tersebut  maka warisan pada prinsipnya akan dibiarkan tidak terbagi – bagi. Apabila terpaksa untuk dibagi – bagi maka antara anak laki – laki mendapat bagian yang sama. Anak perempuan dalam hal ini hanya dapat menikmati saja karena hukum waris dibali tidak terdapat istilah perempuan sebagai ahli waris.
            Dalam hal pembagian warisan dalam perkawinan poligami menurut hukum adat yang berlaku dibali pada umumnya dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yakni sebagai berikut :
1.      Pembagian harta warisan dilakukan dengan cara harta itu disisihkan dahulu untuk kepentingan yang bersifat magis religius yang sering disebut dengan druwe tengah, setelah itu baru sisanya dibagi sama rata di antara para ahli waris, ahli waris yang memegang druwe tengah berkewajiban untuk menannggung beban baik terhadap ayahan desa, banjar dan tanggung jawab untuk sanggah atau pemerajan.
2.      Pembagian harta waris dilakukan dengan cara harta itu disisakan dahulu bersama harta warisan yang dapat dibagi atau sebaliknya. Baru harta warisan itu diserahkan pada masing – masing isteri atau pewaris tersebut.
3.      Pembagian yang ditinggalkan oleh leluhur dari pewaris dapat dilakukan dengan cara harta itu dibagi – bagi sama rata diantara ahli waris. Mengenai ayahan dapat ditanggung bersama oleh kedua belah pihak ahli waris tersebut, baik ayahan di desa, banjar, sanggah atau pemerajan maupun upacara yadnya pengabenan dapat ditanggung bersama.
            Dalam perkawinan poligami memang ahli waris dari istri pertamalah yang berhak menduduki atau mewarisi harta peninggalan dari pewaris. Sedangkan ahli waris dari isteri kedua hanya sebagai ahli waris apabila ahli waris dari isteri pertama tidak ada, baru ahli waris dari istri kedua yang mewarisi harta warisan, begitu seterusnya.
            Sedangkan kedudukan ahli waris terhadap pewaris didalam masyarakat hindu dibali pada umummnya, ahli waris mempunyai kedudukan sebagai pengganti terhadap pewaris meninggal dunia. Tetapi tidak kesemua ahli waris dapat emngganti kedudukan pewaris yakni ahli waris dari pewaris sendiri dan ahli waris yang diambil dari garis lurus keatas dan kebawah dari pewaris tersebut.
            Dalam hal kedudukan ahli waris dalam perkawinan poligami di bali yang berhak menduduki kedudukan ahli waris yakni ahli waris dari isteri pertama, ahli waris lain tetap sebagai ahli waris. Bila isteri pertama dari pewaris tidak mempunyai keturunan atau keturunan cacat mental, maka haknya itu diserahkan pada istri kedua, begitu seterusnya. Apabila kedua istri pewaris tersebut bernasib sama, maka ahli waris dari pihak kedua seperti anak angkat, atau ahli waris yang berada dalam satu sanggah gede atau sanggah waris (sedadya).
           
           
BAB III
PENUTUP


3.1.      Simpulan
1.      Masyarakat hukum adat di Indonesia pada umumnya mengenal perkawinan Poligami artinya seorang suami beristri lebih dan seorang, sedangkan poliandri adalah apabila seorang perempuan bersuami lebih dari seorang. dalam masyarakat Bali lazim disebut memadu. Sebelum berlakunya Undang-undang Perkawinan, dalam masyarakat Bali tidak ditemukan larangan untuk beristri lebih dari seorang (poligami), bahkan batasan mengenai jumlah istri yang dapat dimiliki oleh seorang suami juga tidak ada ketentuan yang jelas  Tetapi mengenai poliandri, walaupun tidak ditemuan peraturan yang melarang, secara sosiologis tidak dapat diterima oleh masyarakat apabila seorang istri mempunyai lebih dari seorang suami. Namun di beberapa desa adat kuno dibali melarang warga masyarakatnya untuk berpoligami. Seperti halnya di Desa Penglipuran.
2.      Pembagian warisan yang dilakukan oleh masyarakat hindu dibali sangat erat kaitannya dengan harta warisan yang tidak dapat dibagi – bagi seperti sanggah atau pemerajan. Dalam perkawinan poligami memang ahli waris dari istri pertamalah yang berhak menduduki atau mewarisi harta peninggalan dari pewaris. Sedangkan kedudukan ahli waris terhadap pewaris didalam masyarakat hindu dibali pada umummnya, ahli waris mempunyai kedudukan sebagai pengganti terhadap pewaris meninggal dunia. Tetapi tidak kesemua ahli waris dapat emngganti kedudukan pewaris yakni ahli waris dari pewaris sendiri dan ahli waris yang diambil dari garis lurus keatas dan kebawah dari pewaris tersebut.
            Dalam hal kedudukan ahli waris dalam perkawinan poligami di bali yang berhak menduduki kedudukan ahli waris yakni ahli waris dari isteri pertama, ahli waris lain tetap sebagai ahli waris. Bila isteri pertama dari pewaris tidak mempunyai keturunan atau keturunan cacat mental, maka haknya itu diserahkan pada istri kedua, begitu seterusnya. Apabila kedua istri pewaris tersebut bernasib sama, maka ahli waris dari pihak kedua seperti anak angkat, atau ahli waris yang berada dalam satu sanggah gede atau sanggah waris (sedadya).

3.2.      Saran
            Dan Agar makalah ini menjadi lebih baik di masa yang akan datang, penulis mengharapkan adanya saran dan kritik yang membangun dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan kita terutama dalam bidang hukum pada umumnya,dan menambah pengetahuan tentang delik adat.



[1]              Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan R. Ng Surbakti Presponoto,     Let. N.
                Voricin Vahveve, Bandung, 1990, hlm.47.
[2]              Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993, hlm. 72.
[3]              Hilman Hadikusuma, Hukum Waris adat, Citra Aditya Bakti, Bandung. 1993, hal. 9.

No comments:

Post a Comment