Monday, September 24

[ARGUMENTASI HUKUM] Efektivitas UU Perlindungan Konsumen terhadap peredaran produk kosmetik palsu

Latar Belakang Masalah :
  Indonesia merupakan negara yang majemuk, yang mana terdiri dari banyak suku, agama, rasa, dan kebudayaan. Kebutuhan masyarakat pun beragam mulai dari sandang, pangan dan papan. Populasi penduduk Indonesia yang semakin meningkat juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kebutuhan masyarakat semakin membludak, perkembangan zaman globalisasi yang sangat cepat menimbulkan perubahan yang begitu signifikan terhadap kehidupan masyarakat Indonesia yang semakin mengarah pada modernisasi. Penggunaan gadget khususnya media social menyebabkan masyarakat Indonesia semakin mudah untuk mengakses dan mendapatkan apa saja yang dibutuhkan didalam kehidupan guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
   Namun dewasa ini, hal tersebut lebih mengarah pada arah negative terbukti dari adanya kasus-kasus mengenai penipuan yang berkedok perdagangan,hal ini sudah marak terjadi di indonesia dan akhir-akhir ini yang menjadi sorotan adalah penipuan terhadap alat kosmestik palsu yang sangat merugikan wanita dalam hal ini sebagai konsumen. Badan pengawasan obat dan Makanan (BPOM) di indonesia dianggap tidak mampu secara optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai badan pengawas.
   Berikut ini contoh kasus terkait alat kecantikan palsu dan malpraktik bedah plastik yang terjadi di Indonesia :

A. PEMALSUAN TERHADAP ALAT KECANTIKAN PALSU MENGANDUNG MERKURI
   Polda Metro Bongkar Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkur  Jakarta - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pabrik rumahan kosmetik ilegal di Tangerang. Produk kosmetik buatan tersangka FL (28) ini diduga mengandung merkuri. "Satu orang pemilik berinisial FL ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen karena menjual kosmetik berupa sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dengan menggunakan merek 'HN'," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman Kav 55, Jakarta, Jumat (5/8/2016). Pabrik rumahan tersebut terletak di Perumahan Villa Tomang Baru Blok G1/12 Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang. Tersangka ditangkap di Jl Raya Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Kamis (28/7) lalu. Awi mengungkap, pabrik tersebut telah beroperasi sejak Maret 2016. Bahan baku kosmetik seperti powder, baking soda, krim tersebut diperoleh tersangka dari Pasar Asemka, JakartaBarat.
"Kemudian diolah dan dijual kembali oleh tersangka secara online atau dijual secara langsung di Pasar Asemka, Jakbar. Tersangka menjual kosmetik yang diduga mengandung merkuri itu senilai Rp 25 ribu per paket," imbuhnya.
Selain memproduksi kosmetik seperti sabun pembersih wajah, tersangka juga memproduksi sabun pembersih badan. Tersangka mampu memproduksi barang kosmetik tersebut sebanyak 50-100 paket perhari. "Tersangka mempekerjakan 3 orang karyawannya," imbuhnya. Sementara itu Kanit V Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Bintoro mengatakan, usaha tersangka tidak memperoleh izin dari BPOM. "Yang bersangkutan tidak memiliki izin, baik izin produksi maupun izin mengedarkan. Yang bersangkutan juga menggunakan merek HN yang juga salah satu merek terkenal, dan ini dilakukannya secara otodidak," jelas Bintoro.
Selain itu komposisi bahan baku pada kosmetik buatan tersangka ini tidak memperhatikan Undang-Undang Kesehatan. "Bahannya itu adalah sejenis powder kemudian dicampur dengan zat pewarna untuk menarik perhatian sehingga warnanya akan cerah," imbuhnya. Efek penggunaan kosmetik ilegal ini dapat menimbulkan gatal, iritasi atau pada tahap lebih parah dapat menimbulkan kanker kulit. "Karena diduga mengandung merkuri. Nanti kami lakukan uji laboratorium

B. DOKTER KECANTIKAN PALSU YANG BUKA PRAKTIK DI TOILET MAL JAKARTA DIBEKUK  
  Unit Krimsus Polres Jakarta Selatan berhasil membekuk dokter kecantikan gadungan saat sedang membuka praktik di toilet sebuah mal di Jakarta Pusat. Dokter palsu ini dibekuk setelah polisi mendapatkan laporan dari seorang pasiennya yang mengalami bengkak-bengkak diseluruh wajah. Kanit Krimsus Polres Jakarta Selatan AKP Riki Yariandi mengatakan, dokter gadungan bernama Juli S (37) ini ditangkap pada Senin (18/5) pagi saat sedang melakukan praktik di mal tersebut. "Senin pagi, kita baru saja menangkap pelaku dokter kecantikan ilegal, dengan operasi tangkap tangan (OTT). Pelaku kami tangkap saat praktik di sebuah toilet, lantai 3," ujar Riki dalam keterangannya, Selasa (19/5/2015). Riki menjelaskan, peristiwa penangkapan itu didasari dari laporan seorang pasien berinisial S. Wanita muda ini mengaku mengalami bengkak-bengkak di seluruh wajahnya setelah di suntik oleh pelaku."Jadi, pelaku ini katanya bisa memberikan layanan medis atau farmasi kecantikan, seperti tarik benang dan suntik silikon pada wajah pasien. Dia (S) nyoba malah bermasalah. Pelaku ini tidak punya surat izin praktik," bebernya. Riki mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku setelah menyelidiki. Dari keterangan pelaku, dia mengaku sudah melakukan praktiknya selama 3 tahun."Korban yang mau (suntik) itu harus bayar Rp 6 juta. Dia beroperasi sejak 2012. Dia ngekos di Kuningan, Setiabudi," terangnya Menurutnya, pelaku sebenarnya tidak mengetahui apa-apa soal kecantikan dan senyawa cairan kimia silikon yang disuntikkan pada tiap pasiennya itu. Pelaku bahkan hanya lulusan SMA yang mengaku-ngaku sebagai dokter saja. 
    "Praktiknya saja keliling-keliling mal yang ada di Jakarta, pengerjaannya malah di toilet mal. Makanya, kami sarankan pada masyarakat, waspada dong dan jangan mudah terpengaruh dengan dokter gadungan yang tidak punya sertifikat atau SIP gitu loh," imbau Riki. Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa alat suntik dan cairan kimia silikon. 

ARGUMENTASI HUKUM :
   Dari latar belakang masalah yang memuat contoh kasus diatas penulis berpendapat berdasarkan teori efektivitas oleh soejono soekanto yang melihat efektif atau tidaknya suatu peraturan perundang – undangan berdasarkan indikator - indikator sebagai berikut :
  Efektifnya suatu peraturan dilihat berdasarkan realitas yang terjadi di masyarakat, seperti halnya yang terjadi akhir – akhir ini mengenai peredaran produk kecantikan palsu yang merugikan masyarakat. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa peraturan atau hukum yang mengatur mengenai hal ini diantaranya yakni : pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan perlindungan terhadap pemalsuan kosmetik yang berbahan dasar mercuri dan malpraktek diatur dalam pasal 197 dan pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 yang mengatur mengenai praktik tanpa kepemilikan Surat Ijin Praktik (SIP).
  Berkaitan dengan dasar hukum yang mengatur mengenai kasus ini seperti yang tertulis diatas, jika dilihat dari teori efektifitas yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto maka dari indikator hukumnya itu sendiri sudah terpenuhi atau tidak ada kekosongan hukum.
  Kemudian, jika dilihat dari indikator sarana prasarana yang mendukung peraturan – peraturan yang berkaitan dengan kasus ini terlihat belum adanya efektifitas dari segi sarana prasarana yang memadai terbukti dari produk kecantikan palsu yang beredar luas di masyarakat. Dalam hal ini sarana dan prasarana yang harus ditingkatkan ialah dari segi  tanda atau kode yang menunjukan bahwa suatu produk kecantikan sudah memenuhi standar kelayakan dan bebas dari bahan – bahan kimia berbahaya. Tanda atau kode dicantumkan pada produk kecantikan tersebut. Selain itu ijin edar suatu produk itu harus diperjelas agar masyarakat dapat membedakan mana produk palsu dan mana produk yang asli agar tidak menjadi korban.  
  Selanjutnya, dilihat dari indikator pelaksana atau petugas yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan serta menerapkan cita hukum tersebut dalam kehidupan masyarakat. Petugas dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai badan pengawas belum maksimal dalam menangani kasus seperti ini terbukti bahwa beredarnya produk kecantikan palsu dimasyarakat. Lemahnya pengawasan berdampak pada konsumen yang dirugikan dan pihak yang bertanggung jawab harus memperketat pengawasan terhadap peredaran produk – produk kecantikan dimasyarakat dengan cara melakukan pemeriksaan rutin atau sidak (inspeksi mendadak) serta memperketat dalam hal pemberian ijin edar bagi pelaku usaha dibidang kecantikan untuk meminimalisir kerugian konsumen.
  Namun, jika dilihat dari indikator ketaatan atau kepatutan, masyarakat sebagai konsumen cenderung tidak perduli dengan peraturan – peraturan yang berlaku, bahkan kemungkinan beberapa dari konsumen tersebut tidak menyadari eksistensi dari peraturan – peraturan yang berkaitan dengan produk kecantikan palsu ini. Hal ini berdampak pada minimnya ketaatan atau kepatutan masyarakat sebagai konsumen dalam memahami fungsi dari adanya peraturan – peraturan tersebut. Maka dalam hal ini di perlukan peran aktif pemerintah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal – hal yang berkaitan dengan peredaran kosmetik palsu dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli.
     Jika dilihat dar indikator budaya hukum atau pola pikir masyarakat sebagai konsumen yang terbiasa membeli suatu produk tanpa memperdulikan tanda – tanda tertentu yang dicantumkan pada produk kecantikan maupun nomor ijin edar dari suatu produk kecantikan yang mengakibatkan kerugian bagi dirinya sendiri. Maka dari itu sosialisasi diperluka untuk merubah pola pikir masyarakat agar lebih berhati – hati dan teliti dalam memilih produk kecantikan hal ini bertujuan meminimalisir kerugian yang ditimbulkan akibat kecerobohan konsumen itu sendiri yang dilain sisi juga diakibatkan oleh lemahnya pengawasan petugas terhadap peredaran produk kecantikan palsu ini. (Ayu Arniti,2016)

Thursday, September 6

[MAKALAH] KONSEP DAN PERAN MASYARAKAT DALAM IMPLEMENTASI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
        Pelayanan publik merupakan bentuk operasionalisasi dari kebijakan publik pemerintah. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, akan menerapkan kebijakan publik yang meliputi kebijakan umum dan kebijakan teknis. Kebijakan umum, berkaitan dengan kepentingan umum, karena menurut konsepsi demokrasi modern,  kebijakan pemerintah tidaklah hanya berisi pemikiran para pejabat pemerintah, tetapi juga harus selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, dalam kebijakan umum mencakup apa yang dilakukan oleh pemerintah, mengapa mereka melakukannya dan bagaimana akibatnya. Oleh karena itu, di dalam perumusan suatu kebijakan umum sebanyak mungkin menampung aspirasi masyarakat dan berbasis kebutuhan masyarakat.
        Pelayanan publik yang baik dan memperhatikan kepentingan masyarakat sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang semakin meningkat.     Keterlibatan masyarakat dalam implementasi program-program pemerintah, menunjukkan ketersambungan antara pelayanan publik dengan warga masyarakat, mengukur kontribusi masyarakat dalam pemerintahan dan mengeksplorasi potensi konflik yang menyertai kebijakan pemerintah. Pemerintah dapat menggagas beberapa program inovasi untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam konteks pelayanan publik berbasis masyarakat. Kebijakan dan pelayanan publik memerlukan warga masyarakat untuk bekerjasama, dengan maklumat publik (statement resmi pemerintah). Untuk memelihara dan mengamankan kerjasama tersebut, pejabat publik harus secara simultan melakukan konsultasi publik dan memobilisasi gagasan untuk memacu produktivitas serta mendekatkan komunikasi dan kesepahaman dalam rangka memelihara responsibilitas dan akuntabilitas publik. Beberapa daerah perkotaan di negara-negara sedang berkembang dan juga di negara maju, keputusan publik seringkali terdistorsi oleh kepentingan-kepentingan politik yang menjadi patron dari keputusan tersebut. Politisi membuat keputusan tentang investasi atau suatu infrastruktur suatu misal, dan memilih kontraktor atau pekerja untuk proyek tersebut, mereka cenderung lebih memilih mereka yang dapat mengamankan kepentingan politiknya ketimbang untuk mengamankan proyek itu sendiri.
1.2         Rumusan Masalah
          Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
                                       1.            Bagaimana konsep implementasi pelayanan publik di Indonesia ?
                                       2.            Bagaimana peran masyarakat dalam perumusan program-program pelayanan publik di indonesia ?

1.3         Tinjauan pustaka
        Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
                                       1.            Dalam konteks pelayanan publik menurut Moenir (Kurniawan 2005 : 7) adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam usaha memenuhi kepentingan oranglain sesuai dengan haknya. Pemberian pelayanan publik oleh aperatur pemerintah kepada masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai sebagai pelayan masyarakat.
                                       2.            Pelayanan Publik menurut Sinambela dkk (2010 : 128) adalah sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
                                       3.            Pelayanan publik menurut Wasistiono (Hardiyansyah 2011 : 11) adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan atau kepentingan masyarakat.
                                       4.            Sedangkan menurut Departemen Dalam Negeri (Pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 2004) bahwa pelayanan publik adalah pelayanan umum, dan definisi pelayanan umum adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan barang dan jasa. Dari uraian di atas pelayanan publik dapat di artikan sebagai aktivitas pemberian jasa baik oleh pemerintah maupun pihak swasta dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan interpersonal dengan begitu tercipta suatu kepuasan barang dan jasa.
                                       5.            Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
                                       6.            Menurut Kepmenpan No. 63 Tahun 2003 pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengikuti definisi di atas, pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
        Dengan melihat teori para ahli di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti barang, jasa dan/atau administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Materi Pelayanan Publik tentang Teori Pelayanan Publik Menurut Para Ahli

1.4         Metode penulisan
            Untuk mendapatkan data dan informasi yang di perlukan, kami mempergunakan metode normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen,yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan,teori hukum dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif atau disebut juga metode penulisan hukum kepustakaan yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1           Konsep implementasi Pelayanan Publik di Indonesia
        Dalam studi pelayanan publik, persoalan konsep implementasi bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik ke dalam prosedur rutin lewat saluran-saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu, ia menyangkut masalah konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan. Oleh sebab itu tidak berlebihan jika dikatakan implementasi kebijakan merupakan aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijakan.
        Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara perumusan kebijakan dengan implementasi kebijakan dalam arti walaupun perumusan dilakukan dengan sempurna namun apabila proses implementasi tidak berkerja sesuai persyaratan, maka kebijakan yang semula baik akan menjadi jelek begitu pula sebaliknya. Dengan kata lain, implementasi jauh lebih penting dari pembuatan kebijakan. Kebijakan hanya berupa impian atau rencana yang bagus dan tersimpan dalam arsip jika tidak diimplementasikan.
        Jones dalam memaknai implementasi kebijakan merujuk pada pelaksanaan secara efektif, sehingga implementasi kebijakan memuat tentang aktivitas-aktivitas program yang akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan dirasakan manfaatnya oleh kelompok sasaran yang dituju.
        Uraian di atas menyiratkan bahwa implementasi kebijakan berkenaan dengan serangkaian kegiatan pelaksanaan kebijakan yang ditujukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan kebijakan tersebut. Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Hal demikian ditegaskan Hoogerwerf bahwa implementasi kebijakan berkaitan dengan penggunaan sarana-sarana yang dipilih untuk mencapai tujuan-tujuan yang dipilih. Sarana yang dimaksudkan adalah berupa peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Pendapat senada juga dikemukakan oleh Sunggono sebagai berikut :
        Implementasi kebijakan merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu tertentu dengan sarana-sarana tertentu dan dalam urutan waktu tertentu. Dengan demikian, yang diperlukan dalam implementasi kebijakan ini adalah tindakan-tindakan seperti umpamanya tindakan-tindakan yang sah atau implementasi suatu rencana peruntukan.
        Implementasi kebijakan publik dalam pemikiran Sunggono ini lebih ditekankan pada persoalan manajemen dan persoalan teknis. Persoalan manajemen yang dimaksud bisa jadi bahwa setiap implementator kebijakan dituntut untuk mampu merencanakan, melaksanakan, menilai dan melaporkan bagaimana seharusnya kinerja kebijakan itu berlangsung. Sementara persoalan teknis yang dimaksud bisa jadi bahwa setiap implementator kebijakan dituntut untuk bisa konsisten dan konsekuen dalam mencapai tujuan-tujuan dan sarana-sarana kebijakan secara transparan. Dalam perspektif ini, transparansi dapat menjadi salah satu faktor penentu efektivitas implementasi suatu kebijakan publik.
        Dalam pandangan kritis Irfan M. Islamy, “pembuat kebijakan tidak hanya ingin melihat kebijakannya telah dilaksanakan oleh masyarakat, tetapi juga ingin mengetahui seberapa jauh kebijakan tersebut telah memberikan konsekuensi positif dan negatif bagi masyarakat”.
        Dalam pemahaman yang demikian dapatlah dikatakan bahwa studi implementasi kebijakan publik pada prinsipnya berusaha memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dirumuskan, yakni peristiwa-peristiwa dan kegiatan-kegiatan yang terjadi setelah proses kebijaksanaan negara, baik menyangkut usaha-usaha mengadministrasikan maupun usaha-usaha untuk memberikan dampak tertentu pada masyarakat ataupun peristiwa-peristiwa. Dengan demikian, keberhasilan implementasi kebijakan publik sangat ditentukan oleh aktivitas-aktivitas apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan dari suatu kebijakan publik.

2.2       Peran Masyarakat Dalam Perumusan Program-program Pelayanan Publik
        Salah satu bentuk peran serta masyarakat yaitu ikut berpartisipasi, hal ini juga diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 27 yaitu setiap orang berkedudukan yang sama dalam pemerintahan dengan tidak terkecualinya. Sebelum membahas lebih jauh kita perlu membahas juga mengenai pengertian partisipasi masyarakat sebagai bentuk dari peran serta masyarakat.
        Partisipasi adalah persoalan relasi kekuasaan, atau relasi ekonomi politik, yang dianjurkan oleh demokrasi. Partisipasi warga masyarakat berada dalam konteks governance, yakni korelasi antara negara (pemerintah) dan rakyat. Negara adalah pusat kekuasaan kewenangan dan kebijaksanaan yang mengatur (mengelola) alokasi barang-barang (sumber daya) publik pada masyarakat. Sedangkan di dalam masyarakat terdapat hak sipil dan hak politik, kekuatan masa dan kebutuhan hidup, dll. Dengan demikian partisipasi adalah jembatan penghubung antara negara dan masyarakat agar pengelolaan barang - barang publik membuahkan kesejahteraan dan human well being.
        Apabila kita gabungkan pernyataan mengenai kebijakan publik dan partisipasi sebagai salah satu bentuk peran serta masyarakat maka kita dapat menyimpulkan bahwa pemerintah dalam perumusan kebijakan publik (baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat) apabila dipandang dari perspektif demokrasi maka dalam membuat suatu peraturan perundang-undangan pemerintah harus mengikutsertakan masyarakat untuk turut berpartisipasi karena pembuatan kebijakan publik ini juga memuat tentang kepentingan-kepentingan masyarakat pada umumnya.
        Pembentukan kebijakan publik dilakukan melalui suatu proses yang sering disebut perumusan kebijakan publik. Proses ini dimulai adanya input(masukan) berupa tuntutan dan dukungan dari masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Input tersebut dikelompokkan atau diidentifikasi satu per satu sehingga menjadi usulan. Usulan atau input yang telah terekomendasi dibahas bersama oleh pembuat kebijakan pulik seperti pemerintah, DPR/DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun akademisi. Pembahasan tersebut menghasilkan keputusan bersama yang disebut kebijakan atau output(keluaran). Output atau keluaran tersebut kemudian diterapkan dan dievaluasi.
Hasil evaluasi itu dijadikan masukan untuk memperbaiki kebijakan tersebut. Pembentukan kebijakan publik tersebut berawal dari pembuatan agenda, formulasi dan legitimasi, implementasi, evaluasi kinerja, dan dampak kebijakan serta koreksi, dan pembuatan kebijakan baru.
        Kebijakan publik pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu kebijakan publik harus bertumpu pada keinginan, harapan, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat. Masyarakat merupan pelaskana dari kebijakanan publik. Tanpa dukungan dari masyarakat, suatu kebijakan tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik, bahkan akan menimbulkan protes dan gejolak.
Secara eksplisit Tujuan dari peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik yaitu untuk:
                                              1.              Meningkatkan proses pertukaran informasi antara masyarakat, Pemerintah Kota, dan DPRD.
                                              2.              Meningkatkan pertagungjawaban masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
                                              3.              Menyediakan wahana pendidikan politik bagi masyarakat.
                                              4.              Pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan kebijakan daerah.
        Selain mempermudah sosialisasi pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik sehingga masyarakat dapat belajar mengenai politik bagi masyarakat dengan memanfaatkan aspirasi-aspirasi untuk perumusan  suatu peraturan perundang-undangan.
        Saat ini, melalui UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN), UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah sangat membantu masyarakat daerah khususnya untuk dapat mengetahui dan mengakses dan ikut berperan serta dalam perumusan kebijakan publik dengan penyediaan sarana yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam UU KIP pasal 3 menyebutkan tujuan dari diberlakukannya UU ini yaitu:
                                        a.            Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
                                       b.            Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publiK.
                                        c.            Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
                                       d.            Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
                                        e.            Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
                                        f.             Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
                                       g.            Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

        Dengan dikeluarkannya UU KIP ini maka pemerintah telah membuka akses sebanyak-banyaknya kepada setiap lapisan masyarakat yang ingin berperan serta dalam perumusan kebijakan publik. Serta tidak lain pemerintah bertugas untuk menyediakan segala bentuk Informasi-Informasi agar masyarakat dapat mengetahui, mempelajari, mengembangkan, mengelola  dan ikut serta dalam perumusan kebijakan publik melalui media elektronik maupun Non elektronik.
        Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dan pelaksanaan kebijakan publik Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah sangat membutuhkan masukan-masukan dari masyarakat, khususnya dalam merumuskan kebijakan publik. Hal ini penting agar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Dengan demikian kebijakan publik yang ditetapkan atau dikeluarkan senantiasa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat. Dengan mengakomodasi masukan yang disampaikan masyarakat tersebut, kebijakan yang dihasilkan segala dampaknya dapat dipertanggungjawabkan. Suasana yang demikian itu mengindikasikan semangat demokrasi telah berkembang di dalam masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik menunjukkan kecintaannya pada daerahnya, sehingga akan tercipta kehidupan daerah yang kondusif dan tenang.
        Efek pelaksanaannya juga akan dirasakan oleh setiap anggota organisasi. Pedoman pelaksanaan kerja tersebut bersifat memaksa, sehingga pelanggarnya akan mendapat sanksi. Begitu pula kebijakan publik yang perumusannya melibatkan semua komponen masyarakat akan mengikat semua komponen masyarakat pula. Sehingga bagi pelanggar kebijakan publik akan mendapat sanksi. Kebijakan publik mempunyai arti penting dalam kehidupan masyarakat, misalnya kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tentang larangan merokok di tempat umum. Larangan itu harus ditaati oleh semua masyarakat yang ada di daerah itu. Dan apabila sudah menjadi kebijakan publik semua komponen masyarakat mau tidak mau harus melaksanakan keputusan tersebut.
        Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik dapat dilakukan dengan jalan:
                                        a.            Masyarakat dapat membentuk opini (pemikiran) melalui media masa bahwa masyarakat sangat membutuhkan kesejahteraan, misalnya jalan yang harus diperbaiki karena rusak.
                                       b.            Masyarakat memberikan masukan masalah yang dihadapi masyarakat dengan mengirimkan informasi kepada pemerintah daerah lewat telepon atau SMS dengan menunjukkan fakta-fakta di lapangan.
                                        c.            Menyampaikan aspirasinya pada saat anggota DPRD berkunjung ke kampung-kampung/desa-desa bahwa masyarakat desa/kampung sangat membutuhkan sarana transportasi.
                                       d.            Mengritisi kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah daerah yang tidak memihak kepentingan masyarakat, misal kebijakan pembuatan jalan tetapi dalam kebijakan tersebut tidak mencantumkan pasal tentang ganti rugi tanah masyarakat yang terkena jalan.
                                        e.            Partisipasi juga dapat ditunjukkan dengan memberikan dukungan moral kepada perumus kebijakan. Dalam tahap ini masyarakat harus berperan aktif mengontrol apakah input dari masyarakat tersebut terakomodir atau tidak.

        Selain bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam merumusakan kebijakan publik, masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bentuk partisipasi itu antara lain:
                                        a.            Kebijakan retribusi daerah, misalnya apabila kita memiliki mobil angkutan umum membayar retribusi kepada petugas tidak boleh mencari jalan lain menghindari retribusi.
                                       b.            Kebijakan lingkungan hidup, contoh peran sertanya adalah ikut menjaga kebersihan lingkungan hidup, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjaga sumber daya alam yang ada di daerah, tidak merokok di sembarang tempat, menjaga kesehatan lingkungan, dan sebagainya.
                                        c.            Kebijakan IMB, misalnya masyarakat tanpa diperingatkan oleh aparat pemerintah apabila ingin mendirikan bangunan memiliki izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah.






BAB III
PENUTUP

3.1              Simpulan
        Berdasarkan uraian diatas makan dapat disimpulkan sebagai berikut :
             1.              konsep implementasi bukanlah sekedar mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik ke dalam prosedur birokrasi, melainkan menyangkut masalah konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan. Oleh sebab itu tidak berlebihan jika dikatakan implementasi kebijakan merupakan aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijakan. Implementasi kebijakan merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu tertentu dengan sarana-sarana tertentu dan dalam urutan waktu tertentu. Dengan demikian, yang diperlukan dalam implementasi kebijakan ini adalah tindakan-tindakan seperti umpamanya tindakan-tindakan yang sah atau implementasi suatu rencana peruntukan.
               2.            Salah satu bentuk peran serta masyarakat yaitu ikut berpartisipasi dalam penerapan Pelayanan publik yang merupakan bentuk operasionalisasi dari kebijakan publik. Pembentukan kebijakan publik dilakukan melalui suatu proses yang sering disebut perumusan kebijakan publik. Proses ini dimulai adanya masukan berupa tuntutan dan dukungan dari masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Hasil evaluasi itu dijadikan masukan untuk memperbaiki kebijakan tersebut. Kebijakan publik pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu kebijakan publik harus bertumpu pada keinginan, harapan, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat. Masyarakat merupan pelaskana dari kebijakanan publik.

3.2              Saran
        Pelayanan publik merupakan bentuk operasionalisasi dari kebijakan publik yang mana Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah sangat membutuhkan masukan-masukan dari masyarakat, khususnya dalam merumuskan kebijakan publik. Hal ini penting agar program-program yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Dengan demikian kebijakan publik yang ditetapkan atau dikeluarkan senantiasa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat. Dengan mengakomodasi masukan yang disampaikan masyarakat tersebut, kebijakan yang dihasilkan dan segala dampaknya dapat dipertanggungjawabkan.
DAFTAR PUSTAKA


Dunn, William, N, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Gadjah Mada university   Press, Yogyakarta, 1998.
Lubis, Syakwan, 2007. “Partisipasi Masyarakat dalam  Kebijakan Publik”, Jurnal   Demokrasi, Vol. IV, No. 1.
Islamy, Irfan M., 1984. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Jakarta: Bumi          Aksara.
Mardikanto, Totok, Soebinto, Poerwoko, 2013. Pemberdayaan Masyarakat Dalam             Perspektif Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta.
Putra, Fadillah, 2003. Paradigma Kritis Dalam Studi Kebijakan Publik, Jakarta: Pustaka    Pelajar.
Sunggono, Bambang, 1994. Hukum dan Kebijakan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.