Latar Belakang Masalah :
Indonesia merupakan negara yang majemuk, yang mana terdiri dari banyak suku, agama, rasa, dan kebudayaan. Kebutuhan masyarakat pun beragam mulai dari sandang, pangan dan papan. Populasi penduduk Indonesia yang semakin meningkat juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kebutuhan masyarakat semakin membludak, perkembangan zaman globalisasi yang sangat cepat menimbulkan perubahan yang begitu signifikan terhadap kehidupan masyarakat Indonesia yang semakin mengarah pada modernisasi. Penggunaan gadget khususnya media social menyebabkan masyarakat Indonesia semakin mudah untuk mengakses dan mendapatkan apa saja yang dibutuhkan didalam kehidupan guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun dewasa ini, hal tersebut lebih mengarah pada arah negative terbukti dari adanya kasus-kasus mengenai penipuan yang berkedok perdagangan,hal ini sudah marak terjadi di indonesia dan akhir-akhir ini yang menjadi sorotan adalah penipuan terhadap alat kosmestik palsu yang sangat merugikan wanita dalam hal ini sebagai konsumen. Badan pengawasan obat dan Makanan (BPOM) di indonesia dianggap tidak mampu secara optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai badan pengawas.
Berikut ini contoh kasus terkait alat kecantikan palsu dan malpraktik bedah plastik yang terjadi di Indonesia :
A. PEMALSUAN TERHADAP ALAT KECANTIKAN PALSU MENGANDUNG MERKURI
Polda Metro Bongkar Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkur Jakarta - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pabrik rumahan kosmetik ilegal di Tangerang. Produk kosmetik buatan tersangka FL (28) ini diduga mengandung merkuri. "Satu orang pemilik berinisial FL ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen karena menjual kosmetik berupa sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dengan menggunakan merek 'HN'," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman Kav 55, Jakarta, Jumat (5/8/2016). Pabrik rumahan tersebut terletak di Perumahan Villa Tomang Baru Blok G1/12 Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang. Tersangka ditangkap di Jl Raya Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Kamis (28/7) lalu. Awi mengungkap, pabrik tersebut telah beroperasi sejak Maret 2016. Bahan baku kosmetik seperti powder, baking soda, krim tersebut diperoleh tersangka dari Pasar Asemka, JakartaBarat.
"Kemudian diolah dan dijual kembali oleh tersangka secara online atau dijual secara langsung di Pasar Asemka, Jakbar. Tersangka menjual kosmetik yang diduga mengandung merkuri itu senilai Rp 25 ribu per paket," imbuhnya.
Selain memproduksi kosmetik seperti sabun pembersih wajah, tersangka juga memproduksi sabun pembersih badan. Tersangka mampu memproduksi barang kosmetik tersebut sebanyak 50-100 paket perhari. "Tersangka mempekerjakan 3 orang karyawannya," imbuhnya. Sementara itu Kanit V Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Bintoro mengatakan, usaha tersangka tidak memperoleh izin dari BPOM. "Yang bersangkutan tidak memiliki izin, baik izin produksi maupun izin mengedarkan. Yang bersangkutan juga menggunakan merek HN yang juga salah satu merek terkenal, dan ini dilakukannya secara otodidak," jelas Bintoro.
Selain itu komposisi bahan baku pada kosmetik buatan tersangka ini tidak memperhatikan Undang-Undang Kesehatan. "Bahannya itu adalah sejenis powder kemudian dicampur dengan zat pewarna untuk menarik perhatian sehingga warnanya akan cerah," imbuhnya. Efek penggunaan kosmetik ilegal ini dapat menimbulkan gatal, iritasi atau pada tahap lebih parah dapat menimbulkan kanker kulit. "Karena diduga mengandung merkuri. Nanti kami lakukan uji laboratorium
B. DOKTER KECANTIKAN PALSU YANG BUKA PRAKTIK DI TOILET MAL JAKARTA DIBEKUK
Unit Krimsus Polres Jakarta Selatan berhasil membekuk dokter kecantikan gadungan saat sedang membuka praktik di toilet sebuah mal di Jakarta Pusat. Dokter palsu ini dibekuk setelah polisi mendapatkan laporan dari seorang pasiennya yang mengalami bengkak-bengkak diseluruh wajah. Kanit Krimsus Polres Jakarta Selatan AKP Riki Yariandi mengatakan, dokter gadungan bernama Juli S (37) ini ditangkap pada Senin (18/5) pagi saat sedang melakukan praktik di mal tersebut. "Senin pagi, kita baru saja menangkap pelaku dokter kecantikan ilegal, dengan operasi tangkap tangan (OTT). Pelaku kami tangkap saat praktik di sebuah toilet, lantai 3," ujar Riki dalam keterangannya, Selasa (19/5/2015). Riki menjelaskan, peristiwa penangkapan itu didasari dari laporan seorang pasien berinisial S. Wanita muda ini mengaku mengalami bengkak-bengkak di seluruh wajahnya setelah di suntik oleh pelaku."Jadi, pelaku ini katanya bisa memberikan layanan medis atau farmasi kecantikan, seperti tarik benang dan suntik silikon pada wajah pasien. Dia (S) nyoba malah bermasalah. Pelaku ini tidak punya surat izin praktik," bebernya. Riki mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku setelah menyelidiki. Dari keterangan pelaku, dia mengaku sudah melakukan praktiknya selama 3 tahun."Korban yang mau (suntik) itu harus bayar Rp 6 juta. Dia beroperasi sejak 2012. Dia ngekos di Kuningan, Setiabudi," terangnya Menurutnya, pelaku sebenarnya tidak mengetahui apa-apa soal kecantikan dan senyawa cairan kimia silikon yang disuntikkan pada tiap pasiennya itu. Pelaku bahkan hanya lulusan SMA yang mengaku-ngaku sebagai dokter saja.
"Praktiknya saja keliling-keliling mal yang ada di Jakarta, pengerjaannya malah di toilet mal. Makanya, kami sarankan pada masyarakat, waspada dong dan jangan mudah terpengaruh dengan dokter gadungan yang tidak punya sertifikat atau SIP gitu loh," imbau Riki. Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa alat suntik dan cairan kimia silikon.
ARGUMENTASI HUKUM :
Dari latar belakang masalah yang memuat contoh kasus diatas penulis berpendapat berdasarkan teori efektivitas oleh soejono soekanto yang melihat efektif atau tidaknya suatu peraturan perundang – undangan berdasarkan indikator - indikator sebagai berikut :
Efektifnya suatu peraturan dilihat berdasarkan realitas yang terjadi di masyarakat, seperti halnya yang terjadi akhir – akhir ini mengenai peredaran produk kecantikan palsu yang merugikan masyarakat. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa peraturan atau hukum yang mengatur mengenai hal ini diantaranya yakni : pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan perlindungan terhadap pemalsuan kosmetik yang berbahan dasar mercuri dan malpraktek diatur dalam pasal 197 dan pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 yang mengatur mengenai praktik tanpa kepemilikan Surat Ijin Praktik (SIP).
Berkaitan dengan dasar hukum yang mengatur mengenai kasus ini seperti yang tertulis diatas, jika dilihat dari teori efektifitas yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto maka dari indikator hukumnya itu sendiri sudah terpenuhi atau tidak ada kekosongan hukum.
Kemudian, jika dilihat dari indikator sarana prasarana yang mendukung peraturan – peraturan yang berkaitan dengan kasus ini terlihat belum adanya efektifitas dari segi sarana prasarana yang memadai terbukti dari produk kecantikan palsu yang beredar luas di masyarakat. Dalam hal ini sarana dan prasarana yang harus ditingkatkan ialah dari segi tanda atau kode yang menunjukan bahwa suatu produk kecantikan sudah memenuhi standar kelayakan dan bebas dari bahan – bahan kimia berbahaya. Tanda atau kode dicantumkan pada produk kecantikan tersebut. Selain itu ijin edar suatu produk itu harus diperjelas agar masyarakat dapat membedakan mana produk palsu dan mana produk yang asli agar tidak menjadi korban.
Selanjutnya, dilihat dari indikator pelaksana atau petugas yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan serta menerapkan cita hukum tersebut dalam kehidupan masyarakat. Petugas dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai badan pengawas belum maksimal dalam menangani kasus seperti ini terbukti bahwa beredarnya produk kecantikan palsu dimasyarakat. Lemahnya pengawasan berdampak pada konsumen yang dirugikan dan pihak yang bertanggung jawab harus memperketat pengawasan terhadap peredaran produk – produk kecantikan dimasyarakat dengan cara melakukan pemeriksaan rutin atau sidak (inspeksi mendadak) serta memperketat dalam hal pemberian ijin edar bagi pelaku usaha dibidang kecantikan untuk meminimalisir kerugian konsumen.
Namun, jika dilihat dari indikator ketaatan atau kepatutan, masyarakat sebagai konsumen cenderung tidak perduli dengan peraturan – peraturan yang berlaku, bahkan kemungkinan beberapa dari konsumen tersebut tidak menyadari eksistensi dari peraturan – peraturan yang berkaitan dengan produk kecantikan palsu ini. Hal ini berdampak pada minimnya ketaatan atau kepatutan masyarakat sebagai konsumen dalam memahami fungsi dari adanya peraturan – peraturan tersebut. Maka dalam hal ini di perlukan peran aktif pemerintah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal – hal yang berkaitan dengan peredaran kosmetik palsu dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli.
Jika dilihat dar indikator budaya hukum atau pola pikir masyarakat sebagai konsumen yang terbiasa membeli suatu produk tanpa memperdulikan tanda – tanda tertentu yang dicantumkan pada produk kecantikan maupun nomor ijin edar dari suatu produk kecantikan yang mengakibatkan kerugian bagi dirinya sendiri. Maka dari itu sosialisasi diperluka untuk merubah pola pikir masyarakat agar lebih berhati – hati dan teliti dalam memilih produk kecantikan hal ini bertujuan meminimalisir kerugian yang ditimbulkan akibat kecerobohan konsumen itu sendiri yang dilain sisi juga diakibatkan oleh lemahnya pengawasan petugas terhadap peredaran produk kecantikan palsu ini. (Ayu Arniti,2016)
No comments:
Post a Comment