Saturday, December 4

Mekanisme penyelesaian terkait permohonan fiktif positif di Pengadilan Tata Usaha Negara [Contoh kasus Putusan Perkara Nomor : 02/P/FP/2017/PTUN.DPS]

 

    Masyarakat yang mengajukan permintaan melalui permohonan tertulis baik dilakukan oleh orang perseorangan (naturlijk persoon) maupun badan hukum (recht persoon) yang kemudian mengharapkan penyelenggara pelayanan publik mengeluarkan suatu keputusan sesuai dengan permohonannya, akan tetapi yang bersangkutan tidak memberikan jawaban ataupun tanggapan, terkait diterima atau ditolaknya permohonan tersebut dapat menempuh upaya litigasi dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai peradilan administrasi.

Karena tujuan peradilan administrasi itu sendiri menurut Sjachran Basah, adalah bentuk memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, baik bagi rakyat maupun administrasi negara dalam arti terjaganya keseimbangan kepentingan masyarakat dengan kepentingan individu. Untuk administrasi negara akan terjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, demi terwujudnya pemerintahan bersih danberwibawa dalam kaitan negara hukum berdasarkan Pancasila.[1]

         Penyelesaian Permohonan fiktif positif di Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan kebalikan dari gugatan fiktif negatif adalah kewenangan Pengadilan untuk memeriksa dan memutus penerimaan permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan. Permohonan tersebut didasarkan atas Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

          Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau pejabat Pemerintahan, Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa :

“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Pengadilan dalam hal permohonan dianggap dikabulkan secara hukum yang disebabkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan.”

 

Permohonan yang dimaksud untuk mendapatkan keputusan dan/atau tindakan dianggap dikabulkan secara hukum ialah apabila permohonan tersebut tidak ditetapkan dan/atau tidak dilakukan dalam batas waktu kewajiban sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan atau dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

          Subyek atau Para pihak dalam hal mengajukan permohonan untuk menerima putusan penerimaan yang diatur dalam Perma No. 8 Tahun 2017 adalah sebagai berikut :

a.    Pemohon yang dimaksud adalah pihak yang permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana tercantum pada Pasal 1 angka 2, yang menyebutkan bahwa :

“Pemohon adalah pihak yang permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum akibat tidak ditetapkannya Keputusan dan/atau tidak dilakukannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dan karenanya mengajukan Permohonan kepada Pengadilan yang berwenang untuk mendapatkan putusan atas penerimaan permohonan.”

 

b.    Termohon yang dimaksud Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mempunyai kewajiban untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan sebagaimana tercantum pada Pasal 1 angka 3, yang menyebutkan bahwa :

“Termohon adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mempunyai kewajiban untuk menetapkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Permohonan dari Pemohon.”

 

Sedangkan yang menjadi objek dari permohonan ini ialah Keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif) sebagai akibat permohonan tersebut tidak ditetapkan dan/atau tidak dilakukan dalam batas waktu kewajiban sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan atau dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah. Pengabulan ini ditinjau berdasarkan frasa dianggap dikabulkan secara hukum, memiliki akibat yang bersifat otomatis (given), meskipun demikian diperlukan mekanisme pengajuan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan.

      Frasa penerimaan mengacu kepada keadaan dimana permohonan telah diterima karena memenuhi persyaratan atau format yang diminta serta kemudian dipertimbangkan pengajuan hak pemohon untuk dikabulkan. Sedangkan pengabulan permohonan, mengandung makna bahwa hak pemohon telah dinyatakan sah menjadi milik pemohon, normalnya dimana keadaan tersebut muncul setelah adanya Keputusan Tata Usaha Negara diterbitkan, namun karena frasa dianggap dikabulkan dalam Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka ketika Pejabat/Badan tata Usaha Negara tidak menindaklanjuti permohonan administrasi negara pemohon, akibat hukumnya dianggap sama dengan telah dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat positif / pengabulan akan permohonan administrasi negara tersebut. Kemudian pada Pasal 53 ayat (4) menyatakan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan maka, pemohon megajukan permohonan kepada pengadilan yang mana pengadilan yang yang dimaksud ialah Pengadilan Tata Usaha Negara

Permohonan penetapan fiktif positif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya dalam 5 (lima) rangkap yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan permohonan juga dapat diajukan secara elektronik sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (5), menyebutkan bahwa :

“Di samping diajukan dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4), Permohonan juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau yang serupa dengan itu.”

 

Mengenai materi permohonan diatur dalam pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan, memuat :

  1. Identitas Pemohon, Terdapat syarat pengisian identitas yang berbeda apabila permohonan diajukan oleh orang perorangan dan/atau badan hukum perdata atau badan pemerintahan, yakni :

a.    Pemohon orang perorangan, identitas Pemohon meliputi nama, kewarganegaraan, tempat, tanggal lahir/umur, tempat tinggal, pekerjaan dan/atau jabatan dan nomor telepon/faksimili/telepon seluler/surat elektronik.

b.    Dalam hal Pemohon Badan Hukum Perdata atau Badan Pemerintahan, identitas Pemohon meliputi : nama Badan Hukum Perdata atau Badan Pemerintahan, tempat kedudukan dan nomor telepon/faksimili/telepon seluler/surat elektronik.

  2.     Uraian yang menjadi dasar permohonan diatur pada pasal 2 ayat (4), meliputi :

a.    Kewenangan pengadilan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

b.  Kedudukan hukum (legal standing) pemohon yang merasa kepentingannya dirugikan akibat tidak ditetapkannya keputusan dan/ atau tidak dilakukan tindakan dalam batas waktu kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan, sebaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

 

         3.       Alasan permohonan diuraikan secara jelas dan rinci mengenai kewenangan badan/pejabat pemerintahan, prosedur dan substansi penerbitan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)

         4.       Hal-hal yang diminta untuk diputus dalam permohonan, yaitu:

a.    Mengabulkan permohonan pemohon;

b.    Mewajibkan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan pemohon

 

         5.       Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya;

a.    Dalam hal permohonan diwakili oleh kuasanya, identitas Pemohon diuraikan terlebih dahulu diikuti identitas kuasanya.

b.    Apabila permohonan dikuasakan kepada advokat, permohonan wajib dilampiri surat kuasa khusus, fotokopi kartu advokat, berita acara sumpah advokat dan kartu tanda penduduk.

 

          Permohonan penetapan diajukan kepada pengadilan tata usaha negara yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan termohon melalui kepaniteraan Permohonan, dalam hal termohon berkedudukan di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

          Mengenai tata cara pengajuan permohonan dari tahap dimasukkannya berkas permohonan Fiktif Positif di kepaniteraan sampai acara pemeriksaan diatur dalam Pasal 4 Perma No. 8 Tahun 2017. Setelah berkas diterima oleh panitera untuk kemudian panitera wajib melakukan penelitian administrasi permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3, menyebutkan bahwa :

“Panitera wajib melakukan penelitian administrasi Permohonan dan memeriksa kelengkapan alat bukti yang mendukung Permohonan paling sedikit berupa:

a.    bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon yaitu:

                               1.   fotokopi KTP atau identitas diri lain dalam hal Pemohon orang perorangan; dan/atau

                               2.   fotokopi akta pendirian dan/atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga dalam hal Pemohon Badan Hukum Perdata, dan fotokopi keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan pembentukan Badan Pemerintahan yang bersangkutan dalam hal Pemohon Badan Pemerintahan;

b.    bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan Permohonan yang sudah diterima lengkap oleh Termohon;

c.    daftar calon saksi dan/atau ahli, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli;

d.    daftar bukti-bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik, bila dipandang perlu.”

 

          Apabila pemohonan belum lengkap, Panitera akan memberitahukan kepada pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dilengkapi dan pemohon wajib melengkapinya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan kekurangan berkas, sebagaiman diatur pada Ayat (4) yang menyatakan bahwa :

“Apabila Permohonan belum lengkap, Panitera Pengadilan memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan Permohonan yang harus dipenuhi, dan Pemohon wajib melengkapinya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas.”

 

          Apabila kelengkapan permohonan tidak dipenuhi, maka Panitera mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon dan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam Buku Register Permohonan, sebagaimana diatur pada Ayat (5) yang menyatakan bahwa :

“Apabila kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi, Panitera mengembalikan berkas tersebut kepada Pemohon yang menyatakan bahwa Permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam Buku Register Permohonan dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas Permohonan.”

 

          Apabila tidak memenuhi kelengkapan permohonan sebagaimana batas waktu yang telah ditetapkan maka permohonan tidak diregistrasi namun pemohon dapat mengajukan Permohonan kembali dengan permohonan yang baru disertai dengan kelengkapan permohonan, sebagaimana diatur pada Ayat (6) yang menyatakan bahwa :

“Permohonan dapat diajukan kembali dengan Permohonan baru disertai dengan kelengkapan Permohonannya.”

 

          Dalam hal berkas permohonan dinilai lengkap, berkas permohonan dinyatakan diterima dengan memberikan Akta Penerimaan Berkas Perkara yang ditandatangani Panitera setelah panjar biaya perkara dibayarkan melalui bank yang ditunjuk untuk itu atau melalui mesin EDC (mesin gesek kartu debit/kredit) yang tersedia, sebagaimana diatur pada Ayat (7) yang menyatakan bahwa :

“Apabila berkas Permohonan dinilai telah lengkap, berkas Permohonan dinyatakan diterima dengan memberikan Akta Penerimaan Berkas Perkara yang ditandatangani oleh Panitera setelah membayar panjar biaya perkara.”

 

          Kemudian Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Register Perkara dan diberi nomor perkara dengan kode: “nomor urut”/P/FP/tahun daftar/PTUN.DPS. dan Panitera memberikan akta sebagai bukti pencatatan permohonan dimaksud. Namun, dalam permohonan yang telah diregister kemudian dicabut, maka Panitera menerbitkan Akta Pencabutan Permohonan dan diberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas.

          Prosedur selanjutnya adalah panitera menyampaikan berkas perkara kepada ketua pengadilan pada hari permohonan diregistrasi sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1), dan pada hari itu juga ketua pengadilan menetapkan susunan majelis yang akan memeriksa permohonan tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (2), kemudian Ketua majelis hakim yang telah ditunjuk kemudian menetapkan sidang pertama dan jadwal persidangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan diterima majelis sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (3). Penetapan sidang pertama diberitahukan kepada pemohon dan termohon, untuk termohon dilampiri salinan permohonan sebagaimana diatur pada  Pasal 8 ayat (4). Jadwal persidangan yang telah diberitahukan aquo bersifat mengikat, dan tidak ditaatinya jadwal tersebut menyebabkan hilangnya kesempatan atau hak bagi pihak yang bersangkutan untuk berproses kecuali terdapat alasan yang sah sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (6).

          Mengingat tenggang waktu penyelesaian permohonan penetapan adalah 21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan didaftarkan sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (7) maka, dalam proses pemeriksaan persidangan perkara permohonan guna mendapatkan putusan penerimaan ini dilakukan tanpa melalui proses dismissal maupun pemeriksaan persiapan oleh majelis hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 yang menyebutkan bahwa :

(1) Pemeriksaan persidangan dilakukan oleh Majelis tanpa melalui proses dismissal maupun pemeriksaan persiapan.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

         

          Ketentuan ini apabila dilihat dari Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara maka bisa dianggap bertentangan, karena dalam Peradilan Tata Usaha Negara sebagai dasar hukum beracara di Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa proses dismissal dan pemeriksaan persiapan merupakan suatu kekhususan beracara dimuka pengadilan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang merupakan pembeda dari hukum beracara pada lingkungan Peradilan pada umumnya.

          Namun, Alasan tidak digunakannya tahapan proses dismissal dan pemeriksaan persiapan adalah bahwa mengingat jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari putusan yang ditentukan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka akan dirasa waktu tersebut tidak dapat mencukupi jangka waktu putusan yang telah ditetapkan. Kecepatan dan singkatnya proses pengujian permohonan penetapan aquo merefleksikan prinsip efektivitas sebagaimana yang dimaksud dalam good governance principle untuk mewujudkan good bestuur.

          Kemudian mengenai alur Pemeriksaan persidangan perkara permohonan fiktif positif akan dimuat dalam court callendar atau jadwal persidangan yang mana akan melalui 6 (enam) alur pemeriksaan persidangan yang diatur pada pasal 11 ayat (1), terdiri dari :

a)     pemeriksaan pokok Permohonan;

b)     pemeriksaan tanggapan Termohon;

c)     pemeriksaan bukti surat atau tulisan;

d)     mendengar keterangan saksi;

e)     mendengar keterangan ahli; dan

f)      pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik

                      

contoh kasus :

          Dalam  Perrmohonan Fiktif Positif  yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar antara pemohon yakni Michael Patrick Donnely melawan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tingkat II Badung sebagai Termohon dengan register perkara  Nomor : 2/P/FP/2017/PTUN.DPS perihal Pembatalan mencabut dan membatalkan Akta Perkawinan No.229/1996 tanggal 30 September 1996 yang saat perkara ini berlangsung masih berdasarkan ketentuan pemeriksaan persidangan pada Perma No. 5 Tahun 2015   tentang   Pedoman   Beracara   Untuk   Memperoleh   Putusan   Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan  Atau  Pejabat  Pemerintahan.

          Adapun uraian pemeriksaan Persidangan pada Permohonan Fiktif Positif Perkara Nomor : 2/P/FP/2017/PTUN.DPS sebagai berikut :

    a.        Pada hari Jumat, 18 Agustus 2017 Majelis Hakim telah mengagendakan acara Pemeriksaan Pokok Permohonan atau pembacaan permohononan yang diajukan oleh Pemohon tertanggal 11 Agustus 2017.

    b.        Setelah pokok permohonan diperiksa, Majelis Hakim telah mengagendakan Pemeriksaan Tanggapan Termohon pada hari Senin, 21 Agustus 2017, tetapi Termohon tidak menggunakan kesempatan tersebut.

    c.        Pada hari Kamis, 24 Agustus 2017 dalam agenda pemeriksaan bukti surat / tertulis dari pemohon dan termohon, Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa surat yang  telah diberi tanda Bukti P - 01 sampai dengan Bukti P – 26. Dan termohon juga telah mengajukan alat Bukti berupa Surat yang telah diberi tanda Bukti T - 1 sampai dengan Bukti T - 4.

    d.        Pada kesempatan berikutnya hari Senin, 28 Agustus 2017 merupakan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli, dari Pemohon mengajukan 1 (satu) orang saksi ahli yaitu : DR. S.F Marbun, S.H., M.Hum, selain mengajukan Ahli Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang saksi fakta yaitu : Ni Made Loteng Artini untuk menguatkan dalil-dalil permohonan dan alat bukti suratnya,.

    e.        Pada hari Rabu, 30 Agustus 2017 dalam agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli dari Termohon, walaupun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Termohon untuk mengajukan saksi dan ahli tetapi Termohon menyatakan tidak mengajukan saksi dan ahli.

     f.        Terhadap Pemeriksa Alat-Alat Bukti lain yang di agendakan pada hari Jumat, 1 September 2017 setelah diberikan kesempatan oleh majelis hakim para pihak menyatakan untuk tidak menyampaikan hal tersebut.

Walaupun terdapat perubahan terhadap beberapa ketentuan pada Perma Nomor 5 Tahun 2015 namun, pada proses beracara tidak banyak dirubah dalam Perma Nomor 8 Tahun 2017. Berdasarkan uraian Pemeriksaan Persidangan diatas apabila penulis bandingkan antara aturan hukum yang ada dalam Perma Nomor 8 Tahun 2017 dengan mekanisme pelaksanaan penyelesaian terkait Permohonan fiktif positif pada Perkara Nomor : 2/P/FP/2017/PTUN.DPS, maka Majelis Hakim telah menyelesaikan dengan mekanisme penyelesaian permohonan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini Majelis hakim telah memberikan kesempatan  kepada para pihak mengenai apa yang menjadi haknya, seperti memberi kesempatan untuk Pembacaan Pokok Permohonan Pemohon dan Pemeriksaan Tanggapan Termohon, serta dalam hal pembuktian Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan alat bukti surat atau tulisan, saksi dan ahli serta kesempatan untuk menyampaikan alat – alat bukti lain.

          Sebagai konsekuensi dari adanya permohonan tersebut, maka dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari majelis hakim yang memeriksa wajib melakukan putusan. Putusan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Perma No. 8 Tahun 2017  menyebutkan bahwa :

Amar putusan atas penerimaan Permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan berbunyi:

                 1.        “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima”, dalam hal Permohonan tidak memenuhi syarat formal, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing), atau Pengadilan tidak berwenang;

                 2.        a.   “Mengabulkan Permohonan Pemohon”;

b. “Mewajibkan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan”, sesuai dengan Permohonan Pemohon;

                 3.        “Menolak Permohonan Pemohon”, dalam hal alasan Permohonan tidak beralasan hukum;

                 4.        “Menyatakan Permohonan gugur”, dalam hal Pemohon tidak hadir dalam persidangan 2 (dua) kali berturut-turut pada sidang pertama dan kedua tanpa alasan yang sah atau Pemohon tidak serius.”

 

          Putusan pengadilan tersebut bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 18, yang menyebutkan bahwa :

“Putusan Pengadilan atas penerimaan Permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan bersifat final dan mengikat”

 

          Dari ketentuan ini, yang dimaksud final dan mengikat adalah bahwa putusan tersebut sudah definitif sehingga sudah menimbulkan akibat hukum, serta mengikat bahwa putusan tersebut berlaku tidak hanya kepada atau bagi para pihak saja tetapi berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun yang menjadi permasalahan terhadap ketentuan tersebut adalah dengan adanya putusan yang bersifat final dan mengikat, ternyata belum sepenuhnya dapat terlaksana dan dipatuhi.


                [1] Sjachran Basah,  1985, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, hal. 154.

Dokumen

Hasil Rumusan Diklat Kapita Selekta Sengketa Tata Usaha Negara Bagi Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, mulai tanggal 19 Maret 2017 sampai dengan 25 Maret 2017 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor.

Salinan Resmi Putusan Perkara Nomor : 02/P/FP/2017/PTUN.DPS