Masyarakat yang mengajukan permintaan melalui permohonan tertulis
baik dilakukan oleh orang perseorangan (naturlijk
persoon) maupun badan hukum (recht
persoon) yang kemudian mengharapkan penyelenggara pelayanan publik
mengeluarkan suatu keputusan sesuai dengan permohonannya, akan tetapi yang
bersangkutan tidak memberikan jawaban ataupun tanggapan, terkait diterima atau
ditolaknya permohonan tersebut dapat menempuh upaya litigasi dengan mengajukan
permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai peradilan administrasi.
Karena tujuan
peradilan administrasi itu sendiri menurut Sjachran Basah, adalah bentuk
memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, baik bagi rakyat maupun
administrasi negara dalam arti terjaganya keseimbangan kepentingan masyarakat
dengan kepentingan individu. Untuk administrasi negara akan terjaga ketertiban,
ketentraman dan keamanan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, demi terwujudnya
pemerintahan bersih danberwibawa dalam kaitan negara hukum berdasarkan
Pancasila.[1]
Penyelesaian
Permohonan fiktif positif di Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan kebalikan
dari gugatan fiktif negatif adalah kewenangan Pengadilan untuk memeriksa dan
memutus penerimaan permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan
Badan atau Pejabat Pemerintahan. Permohonan tersebut didasarkan atas Pasal 53
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentangPedoman
Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan
Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau pejabat Pemerintahan, Pasal 1
angka 1 menyebutkan bahwa :
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan
secara tertulis kepada Pengadilan dalam hal permohonan dianggap dikabulkan
secara hukum yang disebabkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak
menetapkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan.”
Permohonan yang dimaksud
untuk mendapatkan keputusan dan/atau tindakan dianggap dikabulkan secara hukum
ialah apabila permohonan tersebut tidak ditetapkan dan/atau tidak dilakukan
dalam batas waktu kewajiban sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan
atau dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan
diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Subyek
atau Para pihak dalam hal mengajukan permohonan untuk menerima putusan
penerimaan yang diatur dalam Perma No. 8 Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
a.
Pemohon yang
dimaksud adalah pihak yang permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum
sebagaimana tercantum pada Pasal 1 angka 2, yang menyebutkan bahwa :
“Pemohon adalah pihak yang permohonannya
dianggap dikabulkan secara hukum akibat tidak ditetapkannya Keputusan dan/atau
tidak dilakukannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dan
karenanya mengajukan Permohonan kepada Pengadilan yang berwenang untuk
mendapatkan putusan atas penerimaan permohonan.”
b.
Termohon yang
dimaksud Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mempunyai kewajiban untuk
menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan sebagaimana tercantum pada
Pasal 1 angka 3, yang menyebutkan bahwa :
“Termohon adalah Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang mempunyai kewajiban untuk menetapkan Keputusan dan/atau
melakukan Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Permohonan dari Pemohon.”
Sedangkan yang menjadi
objek dari permohonan ini ialah Keputusan dan/atau tindakan yang dianggap
dikabulkan secara hukum (fiktif positif) sebagai akibat permohonan tersebut
tidak ditetapkan dan/atau tidak dilakukan dalam batas waktu kewajiban
sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan atau dalam waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintah. Pengabulan
ini ditinjau berdasarkan frasa dianggap dikabulkan secara hukum, memiliki
akibat yang bersifat otomatis (given),
meskipun demikian diperlukan mekanisme pengajuan permohonan kepada Pengadilan
untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan.
Frasa penerimaan mengacu kepada
keadaan dimana permohonan telah diterima karena memenuhi persyaratan atau format
yang diminta serta kemudian dipertimbangkan pengajuan hak pemohon untuk
dikabulkan. Sedangkan pengabulan permohonan, mengandung makna bahwa hak pemohon
telah dinyatakan sah menjadi milik pemohon, normalnya dimana keadaan tersebut
muncul setelah adanya Keputusan Tata Usaha Negara diterbitkan, namun karena frasa
dianggap dikabulkan dalam Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, maka ketika Pejabat/Badan tata Usaha Negara
tidak menindaklanjuti permohonan administrasi negara pemohon, akibat hukumnya
dianggap sama dengan telah dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat
positif / pengabulan akan permohonan administrasi negara tersebut. Kemudian
pada Pasal 53 ayat (4) menyatakan untuk memperoleh putusan penerimaan
permohonan maka, pemohon megajukan permohonan kepada pengadilan yang mana
pengadilan yang yang dimaksud ialah Pengadilan Tata Usaha Negara
Permohonan penetapan fiktif positif melalui Pengadilan
Tata Usaha Negara diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon
atau kuasanya dalam 5 (lima) rangkap yang ditandatangani oleh pemohon atau
kuasanya dan permohonan juga dapat diajukan secara elektronik
sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (5), menyebutkan bahwa :
“Di
samping diajukan dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan (4), Permohonan juga diajukan dalam format digital yang disimpan
secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau yang serupa
dengan itu.”
Mengenai materi permohonan diatur dalam pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan, memuat :
- Identitas Pemohon, Terdapat syarat pengisian identitas yang berbeda apabila permohonan diajukan oleh orang perorangan dan/atau badan hukum perdata atau badan pemerintahan, yakni :
a.
Pemohon
orang perorangan, identitas Pemohon meliputi nama, kewarganegaraan, tempat,
tanggal lahir/umur, tempat tinggal, pekerjaan dan/atau jabatan dan nomor
telepon/faksimili/telepon seluler/surat elektronik.
b.
Dalam
hal Pemohon Badan Hukum Perdata atau Badan Pemerintahan, identitas Pemohon
meliputi : nama Badan Hukum Perdata atau Badan Pemerintahan, tempat kedudukan
dan nomor telepon/faksimili/telepon seluler/surat elektronik.
2. Uraian yang menjadi dasar permohonan diatur
pada pasal 2 ayat (4), meliputi :
a. Kewenangan
pengadilan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;
b. Kedudukan
hukum (legal standing) pemohon yang
merasa kepentingannya dirugikan akibat tidak ditetapkannya keputusan dan/ atau
tidak dilakukan tindakan dalam batas waktu kewajiban sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan atau dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan,
sebaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.
3.
Alasan permohonan diuraikan secara jelas dan
rinci mengenai kewenangan badan/pejabat pemerintahan, prosedur dan substansi
penerbitan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
4.
Hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan, yaitu:
a. Mengabulkan
permohonan pemohon;
b. Mewajibkan
kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk menetapkan dan/atau melakukan
keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan pemohon
5.
Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau
kuasanya;
a. Dalam
hal permohonan diwakili oleh kuasanya, identitas Pemohon diuraikan terlebih
dahulu diikuti identitas kuasanya.
b. Apabila
permohonan dikuasakan kepada advokat, permohonan wajib dilampiri surat kuasa
khusus, fotokopi kartu advokat, berita acara sumpah advokat dan kartu tanda
penduduk.
Permohonan penetapan diajukan kepada
pengadilan tata usaha negara yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan
termohon melalui kepaniteraan Permohonan, dalam hal termohon berkedudukan di
luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Mengenai tata cara pengajuan
permohonan dari tahap dimasukkannya berkas permohonan Fiktif Positif di
kepaniteraan sampai acara pemeriksaan diatur dalam Pasal 4 Perma No. 8 Tahun
2017. Setelah berkas diterima oleh panitera untuk kemudian panitera wajib
melakukan penelitian administrasi permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat 3, menyebutkan bahwa :
“Panitera wajib melakukan penelitian
administrasi Permohonan dan memeriksa kelengkapan alat bukti yang mendukung
Permohonan paling sedikit berupa:
a. bukti
yang berkaitan dengan identitas Pemohon yaitu:
1. fotokopi
KTP atau identitas diri lain dalam hal Pemohon orang perorangan; dan/atau
2. fotokopi
akta pendirian dan/atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga dalam hal Pemohon
Badan Hukum Perdata, dan fotokopi keputusan dan/atau peraturan
perundang-undangan pembentukan Badan Pemerintahan yang bersangkutan dalam hal
Pemohon Badan Pemerintahan;
b. bukti
surat atau tulisan yang berkaitan dengan Permohonan yang sudah diterima lengkap
oleh Termohon;
c. daftar
calon saksi dan/atau ahli, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan saksi
dan/atau ahli;
d. daftar
bukti-bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik, bila
dipandang perlu.”
Apabila
pemohonan belum lengkap, Panitera akan memberitahukan kepada pemohon tentang
kelengkapan permohonan yang harus dilengkapi dan pemohon wajib melengkapinya
dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan
kekurangan berkas, sebagaiman diatur pada Ayat (4) yang menyatakan bahwa :
“Apabila Permohonan belum lengkap, Panitera
Pengadilan memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan Permohonan yang
harus dipenuhi, dan Pemohon wajib melengkapinya paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak diterimanya Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas.”
Apabila kelengkapan permohonan tidak
dipenuhi, maka Panitera mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon dan
menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam Buku Register
Permohonan, sebagaimana
diatur pada Ayat (5) yang menyatakan bahwa :
“Apabila kelengkapan Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi, Panitera mengembalikan berkas tersebut
kepada Pemohon yang menyatakan bahwa Permohonan tersebut tidak diregistrasi
dalam Buku Register Permohonan dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan
pengembalian berkas Permohonan.”
Apabila tidak memenuhi kelengkapan
permohonan sebagaimana batas waktu yang telah ditetapkan maka permohonan tidak
diregistrasi namun pemohon dapat mengajukan Permohonan kembali dengan
permohonan yang baru disertai dengan kelengkapan permohonan, sebagaimana diatur
pada Ayat (6) yang menyatakan bahwa :
“Permohonan dapat diajukan kembali dengan
Permohonan baru disertai dengan kelengkapan Permohonannya.”
Dalam hal berkas permohonan dinilai
lengkap, berkas permohonan dinyatakan diterima dengan memberikan Akta
Penerimaan Berkas Perkara yang ditandatangani Panitera setelah panjar biaya
perkara dibayarkan melalui bank yang ditunjuk untuk itu atau melalui mesin EDC
(mesin gesek kartu debit/kredit) yang tersedia, sebagaimana diatur pada Ayat
(7) yang menyatakan bahwa :
“Apabila berkas Permohonan dinilai telah
lengkap, berkas Permohonan dinyatakan diterima dengan memberikan Akta
Penerimaan Berkas Perkara yang ditandatangani oleh Panitera setelah membayar
panjar biaya perkara.”
Kemudian Permohonan yang sudah lengkap dan
memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Register Perkara dan diberi nomor
perkara dengan kode: “nomor urut”/P/FP/tahun daftar/PTUN.DPS. dan Panitera
memberikan akta sebagai bukti pencatatan permohonan dimaksud. Namun, dalam
permohonan yang telah diregister kemudian dicabut, maka Panitera menerbitkan
Akta Pencabutan Permohonan dan diberitahukan kepada pemohon disertai dengan
pengembalian berkas.
Prosedur selanjutnya adalah panitera
menyampaikan berkas perkara kepada ketua pengadilan pada hari permohonan
diregistrasi sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1), dan pada hari itu juga
ketua pengadilan menetapkan susunan majelis yang akan memeriksa permohonan
tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (2), kemudian Ketua majelis hakim
yang telah ditunjuk kemudian menetapkan sidang pertama dan jadwal persidangan
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan diterima majelis
sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (3). Penetapan sidang pertama diberitahukan kepada pemohon dan termohon,
untuk termohon dilampiri salinan permohonan sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (4). Jadwal persidangan yang
telah diberitahukan aquo bersifat
mengikat, dan tidak ditaatinya jadwal tersebut menyebabkan hilangnya kesempatan
atau hak bagi pihak yang bersangkutan untuk berproses kecuali terdapat alasan
yang sah sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (6).
Mengingat tenggang waktu penyelesaian
permohonan penetapan adalah 21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan
didaftarkan sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (7) maka, dalam
proses pemeriksaan persidangan perkara permohonan guna mendapatkan putusan
penerimaan ini dilakukan tanpa melalui proses dismissal maupun pemeriksaan persiapan oleh majelis hakim, sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 yang menyebutkan bahwa :
(1)
Pemeriksaan persidangan dilakukan oleh Majelis tanpa melalui proses dismissal maupun pemeriksaan persiapan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang yang
terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini apabila dilihat dari
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara maka bisa dianggap bertentangan,
karena dalam Peradilan Tata Usaha Negara sebagai dasar hukum beracara di
Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa proses dismissal dan pemeriksaan
persiapan merupakan suatu kekhususan beracara dimuka pengadilan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara, yang merupakan pembeda dari hukum beracara pada
lingkungan Peradilan pada umumnya.
Namun, Alasan tidak digunakannya
tahapan proses dismissal dan
pemeriksaan persiapan adalah bahwa mengingat jangka waktu 21 (dua puluh satu)
hari putusan yang ditentukan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,
maka akan dirasa waktu tersebut tidak dapat mencukupi jangka waktu putusan yang
telah ditetapkan. Kecepatan dan singkatnya proses pengujian permohonan
penetapan aquo merefleksikan prinsip
efektivitas sebagaimana yang dimaksud dalam good
governance principle untuk mewujudkan good
bestuur.
Kemudian
mengenai alur Pemeriksaan persidangan perkara permohonan fiktif positif akan
dimuat dalam court callendar atau
jadwal persidangan yang mana akan melalui 6 (enam) alur pemeriksaan persidangan
yang diatur pada pasal 11 ayat (1), terdiri dari :
a) pemeriksaan
pokok Permohonan;
b) pemeriksaan
tanggapan Termohon;
c) pemeriksaan
bukti surat atau tulisan;
d) mendengar
keterangan saksi;
e) mendengar
keterangan ahli; dan
f) pemeriksaan
alat-alat bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik
Dalam
Perrmohonan Fiktif Positif yang
diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar antara pemohon yakni Michael Patrick Donnely
melawan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tingkat II
Badung sebagai Termohon dengan register perkara
Nomor : 2/P/FP/2017/PTUN.DPS perihal Pembatalan mencabut dan membatalkan
Akta Perkawinan No.229/1996 tanggal 30 September 1996 yang saat perkara ini
berlangsung masih berdasarkan ketentuan pemeriksaan persidangan pada
Perma No. 5 Tahun 2015 tentang Pedoman
Beracara Untuk Memperoleh
Putusan Atas Penerimaan
Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Atau
Pejabat Pemerintahan.
Adapun uraian pemeriksaan Persidangan
pada Permohonan Fiktif Positif Perkara Nomor : 2/P/FP/2017/PTUN.DPS sebagai
berikut :
a.
Pada
hari Jumat, 18 Agustus 2017 Majelis Hakim telah mengagendakan acara Pemeriksaan
Pokok Permohonan atau pembacaan permohononan yang diajukan oleh Pemohon
tertanggal 11 Agustus 2017.
b.
Setelah
pokok permohonan diperiksa, Majelis Hakim telah mengagendakan Pemeriksaan
Tanggapan Termohon pada hari Senin, 21 Agustus 2017, tetapi Termohon tidak
menggunakan kesempatan tersebut.
c.
Pada
hari Kamis, 24 Agustus 2017 dalam agenda pemeriksaan bukti surat / tertulis
dari pemohon dan termohon, Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa surat
yang telah diberi tanda Bukti P - 01
sampai dengan Bukti P – 26. Dan termohon juga telah mengajukan alat Bukti
berupa Surat yang telah diberi tanda Bukti T - 1 sampai dengan Bukti T - 4.
d.
Pada
kesempatan berikutnya hari Senin, 28 Agustus 2017 merupakan agenda Mendengarkan
Keterangan Saksi dan Ahli, dari Pemohon mengajukan 1 (satu) orang saksi ahli
yaitu : DR. S.F Marbun, S.H., M.Hum, selain mengajukan Ahli Pemohon juga
mengajukan 1 (satu) orang saksi fakta yaitu : Ni Made Loteng Artini untuk
menguatkan dalil-dalil permohonan dan alat bukti suratnya,.
e.
Pada
hari Rabu, 30 Agustus 2017 dalam agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli
dari Termohon, walaupun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Termohon
untuk mengajukan saksi dan ahli tetapi Termohon menyatakan tidak mengajukan
saksi dan ahli.
f.
Terhadap
Pemeriksa Alat-Alat Bukti lain yang di agendakan pada hari Jumat, 1 September
2017 setelah diberikan kesempatan oleh majelis hakim para pihak menyatakan
untuk tidak menyampaikan hal tersebut.
Walaupun
terdapat perubahan terhadap beberapa ketentuan pada Perma Nomor 5 Tahun 2015
namun, pada proses beracara tidak banyak dirubah dalam Perma Nomor 8 Tahun
2017. Berdasarkan uraian Pemeriksaan Persidangan diatas apabila penulis
bandingkan antara aturan hukum yang ada dalam Perma Nomor 8 Tahun 2017 dengan
mekanisme pelaksanaan penyelesaian terkait Permohonan fiktif positif pada
Perkara Nomor : 2/P/FP/2017/PTUN.DPS, maka Majelis Hakim telah menyelesaikan
dengan mekanisme penyelesaian permohonan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam hal ini Majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada
para pihak mengenai apa yang menjadi haknya, seperti memberi kesempatan untuk
Pembacaan Pokok Permohonan Pemohon dan Pemeriksaan Tanggapan Termohon, serta
dalam hal pembuktian Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada para
pihak untuk mengajukan alat bukti surat atau tulisan, saksi dan ahli serta
kesempatan untuk menyampaikan alat – alat bukti lain.
Sebagai konsekuensi dari adanya
permohonan tersebut, maka dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari majelis
hakim yang memeriksa wajib melakukan putusan. Putusan tersebut sebagaimana
diatur dalam Pasal 17 Perma No. 8 Tahun 2017
menyebutkan bahwa :
Amar putusan atas penerimaan Permohonan untuk
mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan
berbunyi:
1.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat
diterima”, dalam hal Permohonan tidak memenuhi syarat formal, Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum (legal standing),
atau Pengadilan tidak berwenang;
2.
a. “Mengabulkan
Permohonan Pemohon”;
b. “Mewajibkan
kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk menerbitkan Keputusan dan/atau
melakukan Tindakan”, sesuai dengan Permohonan Pemohon;
3.
“Menolak Permohonan Pemohon”, dalam hal
alasan Permohonan tidak beralasan hukum;
4.
“Menyatakan Permohonan gugur”, dalam hal
Pemohon tidak hadir dalam persidangan 2 (dua) kali berturut-turut pada sidang
pertama dan kedua tanpa alasan yang sah atau Pemohon tidak serius.”
Putusan pengadilan tersebut bersifat final
dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 18, yang menyebutkan bahwa :
“Putusan Pengadilan atas penerimaan
Permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat
Pemerintahan bersifat final dan mengikat”
Dari ketentuan ini, yang dimaksud
final dan mengikat adalah bahwa putusan tersebut sudah definitif sehingga sudah
menimbulkan akibat hukum, serta mengikat bahwa putusan tersebut berlaku tidak
hanya kepada atau bagi para pihak saja tetapi berlaku bagi seluruh masyarakat
Indonesia. Namun yang menjadi permasalahan terhadap ketentuan tersebut adalah
dengan adanya putusan yang bersifat final dan mengikat, ternyata belum
sepenuhnya dapat terlaksana dan dipatuhi.
[1] Sjachran Basah, 1985, Eksistensi
dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung,
hal. 154.
Dokumen
Hasil Rumusan Diklat Kapita
Selekta Sengketa Tata Usaha Negara Bagi Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama,
mulai tanggal 19 Maret 2017 sampai dengan 25 Maret 2017 di Pusdiklat Mahkamah
Agung RI, Megamendung, Bogor.
Salinan Resmi Putusan Perkara Nomor :
02/P/FP/2017/PTUN.DPS
No comments:
Post a Comment