Saturday, July 9

Potensi Tindak Pidana Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris

 


           Akta notaris adalah surat otentik yang mengatur kepentingan hukum para pihak beserta segala akibat hukumnya. Artinya, ketika membuat akta otentik, baik melalui proses relatering maupun konstatering, notaris dituntut untuk cermat, teliti dan akurat dalam perumusan aktanya sehingga tidak menimbulkan multiinterpretasi atau bahkan berpotensi menjadi suatu indikasi adanya tindak pidana di dalamnya. Apabila hal ini terjadi maka notaris akan berurusan dengan pasal-pasal yang terkait dengan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau dengan pemalsuan surat otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP.  Berbeda halnya apabila ternyata keterangan yang diberikan oleh salah satu pihak (bahkan oleh kedua belah pihak) dalam akta yang dibuat dihadapan notaris, kemudian ternyata terbukti palsu/dipalsukan, maka itu menjadi urusan pihak/para pihak yang bersangkutan, bukan kewajiban notaris untuk mempertanggung- jawabkannya.  Hal ini datur dan diancam pidana dalam Pasal 266 KUHP mengenai menyuruh  menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

          Selain itu ada juga yang berkaitan dengan Pasal 372 (tentang penggelepan) yang biasanya di-juncto-kan dengan Pasal 374 (tentang penggelapan dalam jabatan/pekerjaan) dan 378 KUHP (tentang penipuan). Umumnya dugaan Pasal 372 KUHP yang dilakukan terkait akta yang dibuat dihadapan notaris, adalah mengenai sertipikat hak atas tanah dan uang pembayaran transaksi para pihak, maupun uang pembayaran pajak penghasilan (PPh) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau uang pembayaran harga tanah yang (diperjanjikan) diperjualbelikan yang dititipkan kepada notaris oleh pihak/pihak-pihak yang membuat akta dihadapan notaris yang bersangkutan.

             Namun, disamping hal-hal tersebut di atas, sering pula terjadi persepsi penyidik tentang kebenaran materiel yang harus dicari dalam hukum pidana, itu pulalah yang digunakan penyidik untuk menilai keterlibatan notaris dalam suatu kasus pidana yang sedang disidiknya. Notaris yang berada dalam lingkup kebenaran formal sebagai tujuan kebenaran dalam hukum perdata, acapkali dipersepsikan “salah” karena tidak mengejar kebenaran materiel atas bukti dokumen dan/atau keterangan yang diberikan oleh para pihak yang membuat akta di hadapannya. Padahal secara yuridis tidak ada dasar hukum kewenangan notaris untuk mencari kebenaran materiel seperti halnya dalam hukum pidana, karena tugas dan  kewenangan notaris berada dalam lingkup hukum perdata yang orientasinya kebenaran formal. 

             Misalnya saja, ketika dokumen dan/atau keterangan yang digunakan para pihak untuk membuat akta di hadapan notaris belakangan diketahui ternyata palsu, maka notaris dinilai sudah cukup bukti untuk dipersangkakan melakukan tindak pidana membuat akta otentik yang isinya palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 jo. Pasal 263 KUHP. Hal itu karena notaris dianggap hanya menerima dan menggunakan begitu saja tanpa menguji kebenaran dokumen dan/atau keterangan yang diberikan kepadanya. Notaris dinilai seharusnya tidak hanya menerima kemudian menggunakan begitu saja dokumen dan/atau keterangan yang diberikan kepadanya, melainkan seharusnya melakukan verifikasi atas kebenarannya. Hal ini menempatkan notaris pada orientasi kebenaran materiel sebagaimana tujuan kebenaran dalam hukum pidana, padahal notaris adalah pejabat umum dalam lapangan hukum perdata yang orientasinya adalah kebenaran formal.  

Dalam contoh tersebut di atas, yang seharusnya dipersangkakan adalah pihak/para pihak yang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 KUHP, bukan malah notarisnya dipersangkakan membuat akta otentik palsu sebagaimana Pasal 264 KUHP. Bahkan dengan sangkaan turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP sekalipun, notaris tidak dapat dikualifikasikan ke arah itu. Untuk hal ini telah ada Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 702K/Sip/1973, Tanggal 5 September 1973, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembatalan akta notaris oleh judex factie tidak tepat, karena notaris hanya mencatat apa yang dikemukakan oleh penghadap dengan tidak diwajibkan untuk menyelidiki kebenaran materiel apa yang dikemukakan kepadanya itu.


Sumber : 

TINDAK PIDANA POTENSIAL  DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS[1]

O l e h  :  I Made Hendra Kusuma[2]



[1] Disampaikan pada Diskusi Online “Pelaksanaan Tugas Notaris Yang Berpotensi Menjadi Tindak Pidana (Studi kasus di Bali)”, yang diselenggarakan oleh Pengwil INI-IPPAT Bali, pada Tanggal 10 Juni 2020.

[2]  Anggota Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) Pengurus Daerah Denpasar.


No comments:

Post a Comment