I.
Identifikasi
Masalah
Dalam
pengembangan atau pembangunan suatu wilayah tentu harus berdasarkan
perencanaan, perencanaan tata ruang adalah langkah awal dalam menentukan
bagaimana pola ruang yang akan dilaksanakan, pengendalian pemanfaatan ruang
merupakan suatu upaya untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran rencana
tata ruang wilayah. Pemerintah Daerah
Bali telah memiliki Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tahun 2009-2029 yakni Perda Nomor 16 tahun
2009 tentang RTRW provinsi Bali.
Perda
Nomor 16 tahun 2009 telah memasuki masa Peninjauan Kembali (PK) dan Revisi yang
bertujuan untuk meningkatkan kualitas RTRW oleh pemerintah daerah yang secara
umum akan mengubah tiga substansi yakni, rencana struktur ruang, rencana pola
ruang, dan ketentuan peralihan. Hal ini diperlukan oleh karena adanya beberapa
permasalahan mengenai tata ruang yang tidak sesuai lagi dengan Perda nomor 16
tahun 2009, sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran pemanfaatan tata
ruang.
Dalam penataan ruang kawasan pariwisata khususnya dibali,
permasalahan – permasalahan berupa pelanggaran pemanfaatan tata ruang yang
tidak sesuai dengan peruntukannya terjadi dengan dalih investasi dan membuka
lapangan pekerjaan. Kegiatan pariwisata
yang bertumpu pada sapta pesona berdampak pada daya tarik alam yang terkenal seperti panorama pantai atau
sungai yang mendorong adanya pembangunan Fasilitas sampai menyentuh bibir pantai
atau sungai.
Sebagian besar investor yang membangun fasilitas
pariwisata seperti pembangunan hotel, vila dan hotel di Bali banyak yang
melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Daerah
Bali tahun 2009-2029 yakni Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRW provinsi
Bali. Salah satunya pembangunan hotel dan vila yang yang melanggar aturan
sempadan yakni terjadi di Kabupaten Gianyar, seperti yang terjadi di sepanjang
Sungai Ayung di wilayah Kedewatan, Ubud.
II.
Rumusan
Masalah
Bagaimana efektifitas penerapan Perda Nomor 16 tahun 2009
tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah ) Provinsi Bali dalam kaitannya dengan
pembangunan yang bertentangan dengan
RTRW di sektor Pariwisata ?
III.
Argumentasi
Hukum
Efektifnya suatu peraturan dilihat berdasarkan realitas
yang terjadi di masyarakat, seperti halnya pembangunan di sektor pariwisata
yang menyasar pantai atau sungai sebagai kawasan yang menjanjikan untuk para
investor menanamkan modalnya. Terkadang keterdesakan lahan yang ada
mempengaruhi adanya pelanggaran yang dilakukan sehingga banyak pihak yang
dirugikan.
Di Bali khususnya
terdapat Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Pemerintah Daerah Bali tahun 2009-2029 yakni Perda Nomor 16 tahun 2009 menyatakan :
Pasal 44 :
·
Ayat (13) Sebaran kawasan sempadan pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terletak pada sepanjang 610,4 (enam
ratus sepuluh koma empat) km garis pantai wilayah.
·
Ayat (14) Sebaran kawasan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terletak pada sungai di kawasan
perkotaan dan kawasan perdesaan.
Pasal 50 :
·
ayat (4) Sempadan pantai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c, ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak
paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah
darat;
b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk
dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional
terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai; dan
c. Gubernur menetapkan pedoma penyelenggaraan
penanggulangan abrasi, sedimentasi, produktivitas lahan pada daerah pesisir
pantai lintas kabupaten/kota.
·
Ayat (5) Sempadan sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d, ditetapkan dengan kriteria:
a.
pada kawasan perkotaan tanpa bahaya banjir,
lebar sempadan sungai: 1. 3 meter untuk sungai bertanggul;
2.10 meter untuk sungai
berkedalaman 3 sampai 10 meter;
3. 15 meter untuk sungai
berkedalaman 10 sampai 20 meter; dan
4. 30 meter untuk sungai
berkedalaman lebih dari 20 meter.
b.
pada kawasan perkotaan dengan bahaya banjir,
lebar sempadan sungai:
1. 3 meter untuk sungai
bertanggul;
2. 25 meter untuk banjir
ringan;
3. 50 meter untuk banjir
sedang; dan
4. 100 meter untuk banjir
besar.
c.
pada kawasan perdesaan tanpa bahaya banjir,
lebar sempadan sungai:
1. 5 meter untuk sungai
bertanggul;
2. 10 meter untuk
kedalaman lebih dari 3 meter;
3. 15 meter untuk
kedalaman 3 sampai 20 meter; dan
4. 30 meter untuk
kedalaman lebih dari 20 meter.
d.
pada kawasan perdesaan dengan bahaya banjir,
lebar sempadan sungai:
1. 5 meter untuk sungai
bertanggul;
2. 50 meter untuk banjir
ringan;
3. 100 meter untuk banjir
sedang; dan
4. 150 meter untuk banjir
besar.
Berkaitan
dengan dasar hukum yang mengatur mengenai kasus ini seperti yang tertulis
diatas, jika dilihat dari teori efektifitas yang dikemukakan oleh Soerjono
Soekanto maka dari indikator hukumnya itu sendiri sudah terpenuhi atau tidak
ada kekosongan hukum.
Kemudian,
jika dilihat dari indikator sarana prasarana yang mendukung peraturan – peraturan
yang berkaitan dengan kasus ini terlihat belum adanya efektifitas dari segi
sarana prasarana yang memadai terbukti dari maraknya pelanggaran yang berdampak
pada kelestarian lingkungan yang mana sarana prasaran dalam hal ini misalnya
sistem yang digunakan untuk menentukan garis batas yang jelas.
Selanjutnya,
dilihat dari indikator pelaksana atau petugas yang memiliki peranan penting
dalam mewujudkan serta menerapkan cita hukum tersebut dalam kehidupan
masyarakat. Dalam hal ini yang memegang peranan penting adalah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Bali dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang yang harus lebih Semakin
memperketat pengawasan karena berkembangnya perekonomian di sektor pariwisata
berdampak negatif pada pemanfaatan ruang yang mampu mendukung pengelolaan
lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Selain itu Permasalahan mengenai penurunan kualitas ruang dan terjadinya
pemborosan pemanfaatan ruang juga dikhawatirkan akibat minimnya pengawasan
terhadap pembangunan yang bertentangan dengan RTRW
Lain
halnya, jika dilihat dari indikator ketaatan atau kepatutan, masyarakat Persediaan
lahan untuk pembangunan yang pada umumnya berupa pesisir pantai atau sungai
yang perlahan mulai beralih menjadi tempat wisata, hal ini lah yang
dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuka usaha warung yang dapat berdampak
pada kelestariannya oleh karena pembangunan yang dilakukan tanpa memperdulikan
sempadan. Hal ini diakibatkan oleh minimnya kesadaran masyarakat mengenai
penataan ruang.
Jika dilihat dar indikator budaya
hukum atau pola pikir masyarakat sudah tentu bahwa di bali sendiri dalam Penerapan
pelaksanaan RTRW harus memegang erat filosofi Tri Hita Karana yang di terapkan
oleh masyarakat adat bali, hal ini penting agar bali dengan kebudayaannya tidak
kehilangan ciri khas. Hal ini lah yang harus tetap di jaga agar Perda Nomor 16
tahun 2009 tentang RTRW provinsi Bali dapat berlaku dengan efektif dan sesuai
dengan realitas kehidupan dimasyarakat.
IV.
Simpulan
Permasalahan tata
ruang yang terjadi di Bali yakni adanya konflik kepentingan antara paham
konservatif yang mengedepankan konsep kelestarian sosial budaya dengan paham
moderat yang mengutamakan ekonomi utama kebutuhan pembangunan di sektor
kepariwisataan. Semakin berkembangnya perekonomian di sektor pariwisata
berdampak negatif pada pemanfaatan ruang yang mampu mendukung pengelolaan
lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Selain itu Permasalahan mengenai penurunan kualitas ruang dan terjadinya
pemborosan pemanfaatan ruang juga dikhawatirkan akibat minimnya pengawasan
terhadap pembangunan yang bertentangan dengan RTRW. Hal ini dapat berpengaruh
Persediaan lahan untuk pembangunan yang pada umumnya berupa pesisir pantai atau
sungai yang perlahan mulai beralih menjadi tempat wisata yang dapat berdampak
pada kelestariannya oleh karena pembangunan yang dilakukan tanpa memperdulikan
sempadan, dan Penerapan pelaksanaan RTRW dibali tetap harus memegang erat
filosofi Tri Hita Karana yang di terapkan oleh masyarakat adat bali, hal ini
penting agar bali dengan kebudayaannya tidak kehilangan ciri khas.
No comments:
Post a Comment