Friday, May 22

[ARGUMENTASI HUKUM] EFEKTIFITAS PERDA NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA TATA RUANG (RTRW) WILAYAH PROVINSI BALI DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBANGUNAN DI SEKTOR PARIWISATA



         I.            Identifikasi Masalah
Dalam pengembangan atau pembangunan suatu wilayah tentu harus berdasarkan perencanaan, perencanaan tata ruang adalah langkah awal dalam menentukan bagaimana pola ruang yang akan dilaksanakan, pengendalian pemanfaatan ruang merupakan suatu upaya untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran rencana tata ruang wilayah.  Pemerintah Daerah Bali telah memiliki Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)  tahun 2009-2029 yakni Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRW provinsi Bali.

Perda Nomor 16 tahun 2009 telah memasuki masa Peninjauan Kembali (PK) dan Revisi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas RTRW oleh pemerintah daerah yang secara umum akan mengubah tiga substansi yakni, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan ketentuan peralihan. Hal ini diperlukan oleh karena adanya beberapa permasalahan mengenai tata ruang yang tidak sesuai lagi dengan Perda nomor 16 tahun 2009, sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran pemanfaatan tata ruang.

           Dalam penataan ruang kawasan pariwisata khususnya dibali, permasalahan – permasalahan berupa pelanggaran pemanfaatan tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya terjadi dengan dalih investasi dan membuka lapangan pekerjaan.  Kegiatan pariwisata yang bertumpu pada sapta pesona berdampak pada daya tarik alam  yang terkenal seperti panorama pantai atau sungai yang mendorong adanya pembangunan Fasilitas sampai menyentuh bibir pantai atau sungai.
           Sebagian besar investor yang membangun fasilitas pariwisata seperti pembangunan hotel, vila dan hotel  di Bali banyak yang melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Daerah Bali tahun 2009-2029 yakni Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRW provinsi Bali. Salah satunya pembangunan hotel dan vila yang yang melanggar aturan sempadan yakni terjadi di Kabupaten Gianyar, seperti yang terjadi di sepanjang Sungai Ayung di wilayah Kedewatan, Ubud.

      II.            Rumusan Masalah
           Bagaimana efektifitas penerapan Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah ) Provinsi Bali dalam kaitannya dengan pembangunan  yang bertentangan dengan RTRW di sektor Pariwisata  ?

   III.            Argumentasi Hukum
           Efektifnya suatu peraturan dilihat berdasarkan realitas yang terjadi di masyarakat, seperti halnya pembangunan di sektor pariwisata yang menyasar pantai atau sungai sebagai kawasan yang menjanjikan untuk para investor menanamkan modalnya. Terkadang keterdesakan lahan yang ada mempengaruhi adanya pelanggaran yang dilakukan sehingga banyak pihak yang dirugikan.
           Di Bali khususnya terdapat Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Daerah Bali tahun 2009-2029 yakni Perda Nomor 16 tahun 2009  menyatakan :
Pasal 44 :
·         Ayat (13) Sebaran kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terletak pada sepanjang 610,4 (enam ratus sepuluh koma empat) km garis pantai wilayah.
·         Ayat (14) Sebaran kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terletak pada sungai di kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
Pasal 50 :
·         ayat (4) Sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c, ditetapkan dengan kriteria:
                                                   a.   daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat;
                                                   b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai; dan
                      c.   Gubernur menetapkan pedoma penyelenggaraan penanggulangan abrasi, sedimentasi, produktivitas lahan pada daerah pesisir pantai lintas kabupaten/kota.
·         Ayat (5) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d, ditetapkan dengan kriteria:
                                                 a.            pada kawasan perkotaan tanpa bahaya banjir, lebar sempadan sungai: 1. 3 meter untuk sungai bertanggul;
2.10 meter untuk sungai berkedalaman 3 sampai 10 meter;
3. 15 meter untuk sungai berkedalaman 10 sampai 20 meter; dan
4. 30 meter untuk sungai berkedalaman lebih dari 20 meter.
                                              b.          pada kawasan perkotaan dengan bahaya banjir, lebar sempadan sungai:
1. 3 meter untuk sungai bertanggul;
2. 25 meter untuk banjir ringan;
3. 50 meter untuk banjir sedang; dan
4. 100 meter untuk banjir besar.
                                               c.            pada kawasan perdesaan tanpa bahaya banjir, lebar sempadan sungai:
1. 5 meter untuk sungai bertanggul;
2. 10 meter untuk kedalaman lebih dari 3 meter;
3. 15 meter untuk kedalaman 3 sampai 20 meter; dan
4. 30 meter untuk kedalaman lebih dari 20 meter.
                                              d.            pada kawasan perdesaan dengan bahaya banjir, lebar sempadan sungai:
1. 5 meter untuk sungai bertanggul;
2. 50 meter untuk banjir ringan;
3. 100 meter untuk banjir sedang; dan
4. 150 meter untuk banjir besar.
               Berkaitan dengan dasar hukum yang mengatur mengenai kasus ini seperti yang tertulis diatas, jika dilihat dari teori efektifitas yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto maka dari indikator hukumnya itu sendiri sudah terpenuhi atau tidak ada kekosongan hukum.
               Kemudian, jika dilihat dari indikator sarana prasarana yang mendukung peraturan – peraturan yang berkaitan dengan kasus ini terlihat belum adanya efektifitas dari segi sarana prasarana yang memadai terbukti dari maraknya pelanggaran yang berdampak pada kelestarian lingkungan yang mana sarana prasaran dalam hal ini misalnya sistem yang digunakan untuk menentukan garis batas yang jelas.
               Selanjutnya, dilihat dari indikator pelaksana atau petugas yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan serta menerapkan cita hukum tersebut dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini yang memegang peranan penting adalah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang yang harus lebih Semakin memperketat pengawasan karena berkembangnya perekonomian di sektor pariwisata berdampak negatif pada pemanfaatan ruang yang mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup  yang berkelanjutan. Selain itu Permasalahan mengenai penurunan kualitas ruang dan terjadinya pemborosan pemanfaatan ruang juga dikhawatirkan akibat minimnya pengawasan terhadap pembangunan yang bertentangan dengan RTRW
               Lain halnya, jika dilihat dari indikator ketaatan atau kepatutan, masyarakat Persediaan lahan untuk pembangunan yang pada umumnya berupa pesisir pantai atau sungai yang perlahan mulai beralih menjadi tempat wisata, hal ini lah yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuka usaha warung yang dapat berdampak pada kelestariannya oleh karena pembangunan yang dilakukan tanpa memperdulikan sempadan. Hal ini diakibatkan oleh minimnya kesadaran masyarakat mengenai penataan ruang.
           Jika dilihat dar indikator budaya hukum atau pola pikir masyarakat sudah tentu bahwa di bali sendiri dalam Penerapan pelaksanaan RTRW harus memegang erat filosofi Tri Hita Karana yang di terapkan oleh masyarakat adat bali, hal ini penting agar bali dengan kebudayaannya tidak kehilangan ciri khas. Hal ini lah yang harus tetap di jaga agar Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRW provinsi Bali dapat berlaku dengan efektif dan sesuai dengan realitas kehidupan dimasyarakat.

   IV.            Simpulan
           Permasalahan tata ruang yang terjadi di Bali yakni adanya konflik kepentingan antara paham konservatif yang mengedepankan konsep kelestarian sosial budaya dengan paham moderat yang mengutamakan ekonomi utama kebutuhan pembangunan di sektor kepariwisataan. Semakin berkembangnya perekonomian di sektor pariwisata berdampak negatif pada pemanfaatan ruang yang mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup  yang berkelanjutan. Selain itu Permasalahan mengenai penurunan kualitas ruang dan terjadinya pemborosan pemanfaatan ruang juga dikhawatirkan akibat minimnya pengawasan terhadap pembangunan yang bertentangan dengan RTRW. Hal ini dapat berpengaruh Persediaan lahan untuk pembangunan yang pada umumnya berupa pesisir pantai atau sungai yang perlahan mulai beralih menjadi tempat wisata yang dapat berdampak pada kelestariannya oleh karena pembangunan yang dilakukan tanpa memperdulikan sempadan, dan Penerapan pelaksanaan RTRW dibali tetap harus memegang erat filosofi Tri Hita Karana yang di terapkan oleh masyarakat adat bali, hal ini penting agar bali dengan kebudayaannya tidak kehilangan ciri khas.



No comments:

Post a Comment