Friday, May 22

[LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN] TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERMOHONAN FIKTIF POSITIF UNTUK MENDAPATKAN KEPUTUSAN DI PTUN DENPASAR


BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang 
            Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Hukum dan segala sesuatunya didasarkan atas hukum yang diatur dan dimuat dalam perundang-undangan yang berlaku. Salah satu unsur negara hukum ialah adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin Hak Asasi Manusia, Menurut ajaran Montesque, kekuasaan Negara dapat dibagi menjadi 3 bagian, yakni :
·         Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang
·         Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan Peraturan Perundang-Undangan
·         Kekuasaan Yudikatif (Kehakiman) yaitu kekuasaan untuk menghakimi pelanggar Undang-Undang
            Dari ketiga Kekuasaan Negara diatas, kekuasaan yang paling memiliki kewenangan dan peran yang besar adalah kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, perlu diadakan control terhadap pemerintah/kekuasaan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan, karena tidak selamanya apa yang mereka lakukan akan sejalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi terkadang juga terjadi suatu kekeliruan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga akan ada pihak yang merasa dirugikan oleh para pejabat pemerintahan tersebut.
            Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan – Badan Peradilan yang memiliki 4 lingkungan peradilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 jo. Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu :
  • Peradilan Umum dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009;
  • Peradilan Agama dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009;
  • Peradilan Militer dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997;
  • Peradilan Tata Usaha Negara dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009.               

            Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) sebagai lingkungan peradilan terakhir yang dibentuk, ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986. Dengan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara pada waktu itu, maka lengkaplah Badan Peradilan di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 (tidak berlaku lagi) karena sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang dibentuk untuk merespon perubahan UUD NRI 1945 yang secara tegas mengatur bahwa Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu peradilan di lingkungan Mahkamah Agung.
            Peradilan Tata Usaha Negara dibentuk dengan dengan UU No. 5 Tahun 1986, yang kemudian dengan adanya tuntutan reformasi di bidang hukum, telah disahkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 dan  UU No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Perubahan tersebut pada dasarnya untuk mewujudkan penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa, yang dilakukan melalui penataan sistem peradilan terpadu, terlebih Peradilan Tata usaha Negara secara konstitusional merupakan salah satu badan peradilan dibawah Mahkamah Agung (MA) yang mempunyai kewenagan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Tata Usaha Negara.
            Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki tujuan untuk mencapai harmonisasi hubungan warga negara (publik) dengan negara, dalam hal ini pejabat Tata Usaha Negara. Harmonisasi tersebut mencakup adanya posisi yang sama antara publik dan negara khususnya nilai keadilan dalam sebuah keputusan (beshcikking) Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh pejabat publik terhadap warga negara.
            Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan salah satu bentuk instrumen pemerintah berbentuk yuridis yang diterbitkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh warga negara sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sekalipun demikian, terdapat suatu kondisi ketika badan/pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan suatu keputusan, baik menerima maupun menolak, atas suatu permohonan yang diajukan oleh warga negara.
            Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sikap diam atau pengabaian oleh pejabat TUN atas suatu permohonan yang daijukan oleh warga negara diartikan sebagai penolakan atas permohonan tersebut. Atas pengaturan tersebut, secara harfiah memberikan kepastian hukum kepada pemohon, kendati demikian tidak memberikan peluang kepada pemohon untuk mengajukan perbaikan permohonan ataupun sekadar untuk melengkapi kelengkapan permohonan. Terlebih, jangka waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai batas pengeluaran suatu KTUN, kecuali ditentukan lain dalam peraturan terkait, adalah maksimal 4 (empat) bulan terhitung sejak diterimanya suatu permohonan. Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa UU Nomor 5 tahun 1986 menganut asas fiktif negatif.
            Dalam perkembangannya terjadi pergeseran atas sikap diam dan pengabaian pejabat TUN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu, maka pejabat TUN wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat TUN. Apabila dalam batas waktu dimaksud, pejabat TUN tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
            Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa adanya paradigma baru terkait dengan sikap diam atau pengabaian atas suatu permohonan untuk dapat memperoleh penetapan maupun suatu keputusan dari pejabat TUN menjadi bersifat positif. Artinya, setiap permohonan Keputusan TUN yang tidak ditindaklanjuti dan/atau diabaikan oleh pejabat TUN dianggap dikabulkan secara hukum (Pasal 53 ayat [3] UU No.30/2014). Frasa dianggap dikabulkan (fiktif positif) membawa konsekuensi bahwa akibat hukum yang timbul dari tindakan faktual pejabat TUN yang tidak menindaklanjuti dan/atau mengabaikan permohonan administrasi negara adalah pengabulan atas permohonan tersebut dan pejabat TUN itu wajib untuk mengeluarkan keputusan TUN yang diminta. Untuk dapat menimbulkan kepastian hukum, Pasal 53 ayat (4) menyatakan bahwa untuk memperoleh keputusan penerimaan permohonan yang dikabulkan tersebut, setiap pemohon mengajukan permohonan kepada pengadilan.
            Lebih lanjut guna memberikan suatu keputusan yang bersifat konkret atas suatu permohonan yang bersifat fiktif, Mahkamah Agung mengeluarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan. Walaupun demikian, UU No.30/2014 tidak mencabut ketentuan dalam UU No.5/1986 dan hanya memberikan perluasan pemaknaan atas lingkup KTUN sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 87 UU No.30/2014, sehingga menjadi pertanyaan selanjutnya: ketentuan mana yang akan digunakan dalam hal pemerintah tidak menerbitkan suatu keputusan atas permohonan yang diajukan oleh warganegaranya.
            Berdasarkan Pemahaman diatas, dalam tulisan ini isu hukum yang akan dibahas adalah mekanisme terkait keputusan fiktif positif (penerimaan) sebagai objek sengketa pemerintahan dalam kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara untuk menguji terhadap diamnya pemerintah ketika menjalankan tugas dan fungsi yang berdasarkan norma wewenang adalah dapat dibenarkan menurut hukum ataukah bertentangan     dengan     peraturan     perundang-undangan,     asas-asas     umum pemerintahan yang baik dan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
            Maka dari itu penulis tertarik untuk membuat sebuah laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dengan judul “TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERMOHONAN FIKTIF POSITIF UNTUK MENDAPATKAN KEPUTUSAN DI PTUN DENPASAR
1.2              Tujuan dan Kegunaan
                         1.2.1.      Tujuan  Umum dan Tujuan Khusus Laporan KKL
A.    Tujuan Umum Laporan KKL
Tujuan umum dari penulisan laporan KKL ini antara lain sebagai berikut :
·         Untuk melatih mahasiswa dalam usaha menyatakan pikiran ilmiah secara tertulis
·         Sebagai persyaratan akhir KKL
·         Untuk melatih mahasiswa dalam menganalisis materi hukum yang didapatkan pada perkuliahan
·         Untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang penelitian Ilmu Hukum
B.     Tujuan Khusus Laporan KKL
Tujuan khusus dari penulisan laporan KKL ini antara lain sebagai berikut :
·         Untuk memberikan keterangan yang bermanfaat bagi masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian permohonan fiktif positif di PTUN Denpasar agar bisa diketahui oleh masyarakat pada umumnya
·         Untuk memahami mekanisme penyelesaian permohonan fiktif positif di Peradilan Tata Usaha Negara Denpasar 
                        1.2.2.      Kegunaan Penulisan
Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah :
                                                        1            Kegunaan secara Teoritis
Hasil dari penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap hukum, khususnya Peradilan Tata Usaha Negara sehubungan dengan fungsi hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya.
                                                        2            Kegunaan secara Praktis
Dengan dibuatnya Laporan Kuliah Kerja Lapangan ini diharapkan berguna dan dapat memberikan informasi mengenai mekanisme penyelesaian permohonan bagi pihak yang mendapatkan pengabaian oleh pejabat TUN atas suatu permohonan yang diajukan dan akan mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN.         
1.3              Metode Penulisan
1.3.1    Pendekatan Masalah
            Dalam melakukan penelitian ini penulis melakukan pendekatan masalah, adapun pendekatan yang dipakai oleh penulis adalah Pendekatan Undang-undang (Statute approach) dan pendekatan kasus (Case approach). Pendekatan undang-undang dilakukan untuk melihat aturan hukum terkait judul laporan yang dibuat. Sedangkan pendekatan kasus dilakukan karena selama KKL penulis menemukan kasus yang sesuai dengan judul yang diangkat oleh penulis.
1.3.2    Sumber Data dan Bahan Hukum
          Penelitian hukum ini tergolong penelitian hukum Normatif, maka data yang diperlukan meliputi :
1)      Bahan hukum Primer, yaitu menggunakan Undang-undang dan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan.
2)      Bahan hukum Sekunder, yaitu untuk mendukung bahan hukum primer maka penulis juga menggunakan bahan hukum yang berupa buku-buku yang berkaitan dengan judul laporan yang dibuat oleh penulis.
3)      Bahan hukum Tersier, selain menggunakan bahan hukum Primer dan Sekunder penulis juga menggunakan bahan hukum Tersier, yaitu dengan melakukan wawancara langsung dengan Hakim yang ada di tempat KKl.
1.3.3    Teknik Pengumpulan Bahan Hukum
            untuk mendapat data-data yang diperlukan dalam penulisan laporan ini maka dilakukan Inventarisasi bahan hukum yang berkaitan dengan judul dimana bahan hukum baik Primer, Sekunder, maupun Tersier dikumpulkan dari perpustakan. Setelah itu dilakukan Identifikasi dan Klasifikasi terhadap bahan hukum yang ada, agar lebih mudah mencari bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan judul.
1.3.4    Analisa Bahan Hukum
                        Setelah bahan hukum terkumpul dan diolah secara kualitatif yaitu hanya semata-mata dilihat dari sisi (kualitas) data yang berkaitan dengan permasalahan, serta dianalisis dengan interpretasi sistematis yaitu menjelaskan secara mendetail dan sistematis dengan menerapkan logika deduktif-induktif yang selanjutnya dituangkan secara deskriptif dalam betuk kalimat.

BAB II
ATURAN HUKUM
A.      DASAR HUKUM :
·         Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengalami dua kali perubahan yakni UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 dan  UU No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
·         Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;
·         Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan;
B.     DEFINISI/RUANG LINGKUP
                    1.        Permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada pengadilan dalam hal permohonan dianggap dikabulkan secara hukum yang disebabkan badan atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan.
                    2.      Permohonan untuk mendapatkan keputusan dan/atau tindakan dianggap dikabulkan secara hukum apabila permohonan tersebut tidak ditetapkan dan/atau tidak dilakukan dalam batas waktu kewajiban sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan atau dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
C.     OBJEK PERMOHONAN
Keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif) sebagai akibat permohonan tersebut tidak ditetapkan dan/atau tidak dilakukan dalam batas waktu kewajiban sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan atau dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah
D.     KEWENANGAN PENGADILAN
  1.     Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan untuk mendapatkan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum (Pasal 53 ayat (4) Undamh-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah);
  2.            Permohonan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Termohon (Pasal 4 Perma Nomor 8 Tahun 2017).

E.     PARA PIHAK
                  1.          Pemohon adalah pihak yang permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum akibat tidak ditetapkannya keputusan dan/atau tidak dilakukannya tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dan karenanya mengajukan permohonan kepada Pengadilan yang berwenang untuk mendapatkan putusan atas penerimaan permohonan;
                  2.          Termohon adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mempunyai kewajiban untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam permohonan Pemohon.
F.      MATERI PERMOHONAN
                         1.            Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya paling sedikit dalam 5 (lima) rangkap, memuat :
a.       Identitas Pemohon meliputi:
1)      Dalam hal pemohonan perorangan, identitas meliputi : nama, kewarganegaraan, tempat tanggal lahir/umur, tempat tinggal, pekerjaan dan/atau jabatan, nomor telepon/faksimili/telepon seluler/surat elektronik (bila ada).
2)      Dalam hal pemohon badan hukum perdata atau badan pemerintahan, identitas meliputi: nama badan hukum perdata atau badan pemerintahan, tempat kedudukan, nomor telepon/faksimili/telepon seluler/surat elektronik (bila ada);
b.      Uraian yang menjadi dasar permohonan, meliputi :
1)      Kewenangan pengadilan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 53 UU AP;
2)      Kedudukan hukum (legal standing) pemohon yang merasa kepentingannya dirugikan akibat tidak ditetapkannya keputusan dan/ atau tidak dilakukan tindakan dalam batas waktu kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan, sebaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.
3)      Alasan permohonan diuraikan secara jelas dan rinci mengenai kewenangan badan/pejabat pemerintahan, prosedur dan substansi penerbitan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.
c.       Hal-hal yang diminta untuk diputus dalam permohonan, yaitu:
1)      Mengabulkan permohonan pemohon;
2)      Mewajibkan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan pemohon.
d.      Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya;
                         2.            Permohonan selain diajukan dalam bentuk tertulis, juga dapat diajukan dalam format digital yang disimpan CD atau yang serupa dengan itu;
                         3.            Dalam hal permohonan diwakili oleh kuasanya, identitas Pemohon diuraikan terlebih dahulu diikuti identitas kuasanya.
                         4.            Apabila permohonan dikuasakan kepada advokat, permohonan wajib dilampiri surat kuasa khusus, fotokopi kartu advokat, berita acara sumpah advokat dan kartu tanda penduduk.
G.    TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
                         1.            Permohonan diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan termohon.
                         2.            Dalam hal termohon berkedudukan di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
                         3.            Permohonan diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan (Petugas Meja I).
                         4.            Panitera wajib melakukan penilitian administrasi permohonan dan memeriksa kelengkapan alat bukti permohonan yang bermaterai cukup (untuk alat bukti surat) guna mendukung permohonan, sekurang-kurangnya berupa:
                                                  a.            Bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon :
1)      Dalam  hal Pemohon perorangan: fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah.
2)      Dalam hal pemohon badan hukum perdata: fotokopi akta pendirian dan/atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
3)      Dalam hal pemohon badan pemerintahan: fotokopi keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan tentang pembentukan badan pemerintah tersebut;
                                                 b.            Bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan permohonan yang sudah diterima lengkap oleh termohon.
                                                  c.            Daftar calon saksi dan/atau ahli dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli.
                                                 d.            Daftar bukti-bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik bila dipandang perlu.
                         5.            Apabila pemohonan belum lengkap, Panitera memberitahukan kepada pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dilengkapi dan pemohon wajib melengkapinya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan kekurangan berkas.
                         6.            Apabila kelengkapan permohonan tidak dipenuhi, makan Panitera mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon dan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam Buku Register Permohonan.
                         7.            Permohonan dapat diajukan kembali dengan permohonan baru disertai dengan kelengkapan permohonan.
                         8.            Dalam hal berkas permohonan dinilai lengkap, berkas permohonan dinyatakan diterima dengan memberikan Akta Penerimaan Berkas Perkara yang ditandatangani Panitera setelah panjar biaya perkara dibayarkan melalui bank yang ditunjuk untuk itu atau melalui mesin EDC (mesin gesek kartu debit/kredit) yang tersedia;
                         9.            Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Register Perkara dan diberi nomor perkara dengan kode: “nomor urut”/P/FP/tahun daftar/PTUN-DPS.
                     10.            Panitera memberikan akta sebagai bukti pencatatan permohonan dimaksud.
                     11.            Dalam permohonan yang telah diregister kemudian dicabut, maka Panitera menerbitkan Akta Pencabutan Permohonan dan diberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas.
H.    ALUR PEMERIKSAAN.
                         1.            Panggilan sidang pertama disertai dengan :
                                                  a.            Penetapan  Hakim Ketua Majelis yang membuat jadwal persidangan;
                                                 b.            Perintah bagi Pemohon untuk melengkapi bukti-bukti lain;
                                                  c.            Perintah untuk mempersiapkan saksi dan/atau ahli yang akan diajukan dalam persidangan sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan, dalam hal pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli
                         2.            Pemeriksaan persidangan dilakukan tanpa melalui proses dismissal dan pemeriksaan persiapan.
                         3.            Pemeriksaan sidang terdiri dari : pemeriksaan pokok permohonan; pemeriksaan tanggapan permohonan; pemeriksaan bukti surat atau tulisan; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan ahli; pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.
                         4.            Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bersifat final dan mengikat.
           

BAB III
PENJELASAN HUKUM
            Perbedaan Prinsip didalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan adalah aturan mengenai keputusan fiktif negatif dan keputusan fiktif positif. Pasal 3 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur mengenai keputusan fiktif negatif yaitu jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon sedangkan jangka waktu telah lewat, maka badan atau pejabat tata usaha negara dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud (Basah, 1989:5)
            Perubahan paradigma administrasi dalam UUAP 2014 yang penting digarisbawahi adalah berlakunya doktrin ‘Fiktif Positif ’. Fiktif, atau sikap diam Badan atau Pejabat TUN tersebut, merujuk pada Keputusan TUN yang tidak berwujud. Ini dapat dianggap sebagai suatu bentuk penolakan, atau pengabulan suatu permohonan. Jika Keputusan TUN yang tidak berwujud itu dianggap berisi penolakan terhadap permohonan yang diajukan, maka disebut sebagai ‘Fiktif Negatif’, sedangkan jika Keputusan TUN dianggap mengabulkan permohonan yang telah diajukan, maka disebut sebagai ‘Fiktif Positif ’. Ketentuan mengenai Keputusan Fiktif   Negatif   diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU Peratun, sedangkan ketentuan mengenai Keputusan Fiktif Positif terdapat dalam Pasal 53 UUAP (Herlambang, 2017:8)
            Adapun Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan secara prinsip mengatur apabila dalam batas waktu yang ditentukan, Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Hal itulah yang dimaknai dengan keputusan fiktif positif. Lahirnya keputusan fiktif positif tidak lepas dari perubahan paradigma pelayanan publik yang mengharuskan badan atau pejabat pemerintah lebih responsif terhadap permohonan masyarakat. Zudan Arif Fakrulloh (2015:6) mengatakan salah satu keinginan dasar dan arah politik hukum dalam Undang- Undang Administrasi Pemerintahan adalah meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
            Pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan professional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Undang-Undang ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Undang-Undang ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan Undang-Undang ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua Badan atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah.
            Udang-undang adminitrasi pemerintah mengatur asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum; dan pelayanan yang baik. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 10 menjelaskan asas-asas AUPB yaitu; a) asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan; b) asas kemanfaatan adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara:(1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita; c) asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau



Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif; d) asas kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan; e) asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan; f) asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara; g) asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif; h) asas pelayanan yang baik adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i) asas-asas umum lainnya di luar AUPB adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung


BAB IV
PENERAPAN HUKUM

BAB V
KESIMPULAN

9 Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni : Bandung, Basah (1989:5), hal. 3-4. Lihat Donna O. Setiabudhi, Makalah, Keputusan Fiktif Negatif Sebagai Dasar Pengajuan Gugatan Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dalam Bidang Pertanahan, Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum, Manado, 2014, hal. 5
10  Herlambang dkk, Asas-asas Umum Pemerintahan Yang baik dalam Perkara Tata Usaha Negara, Penelitian Sosio-Legal, Herlambang, 2017:8)

11   Zudan  Arif  Fakrulloh,  Tindakan  Hukum  Bagi  Aparatur  Penyelenggara  Pemerintahan, Seminar Nasional IKAHI ke 62, Jakarta 26 Maret 2015, hal 6


No comments:

Post a Comment