BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan Negara Hukum dan segala sesuatunya didasarkan atas hukum yang diatur
dan dimuat dalam perundang-undangan yang berlaku. Salah satu unsur negara hukum
ialah adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin Hak Asasi
Manusia, Menurut ajaran Montesque, kekuasaan Negara dapat dibagi menjadi 3
bagian, yakni :
·
Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk
membuat Undang-Undang
·
Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk
menjalankan Peraturan Perundang-Undangan
·
Kekuasaan Yudikatif (Kehakiman) yaitu
kekuasaan untuk menghakimi pelanggar Undang-Undang
Dari ketiga Kekuasaan Negara diatas,
kekuasaan yang paling memiliki kewenangan dan peran yang besar adalah kekuasaan
eksekutif. Oleh karena itu, perlu diadakan control terhadap
pemerintah/kekuasaan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan, karena tidak
selamanya apa yang mereka lakukan akan sejalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, tetapi terkadang juga terjadi suatu kekeliruan
dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga akan ada pihak yang merasa
dirugikan oleh para pejabat pemerintahan tersebut.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia
dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan – Badan Peradilan yang memiliki
4 lingkungan peradilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor
14 Tahun 1970 jo. Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 4
Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
yaitu :
- Peradilan Umum dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009;
- Peradilan Agama dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009;
- Peradilan Militer dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997;
- Peradilan Tata Usaha Negara dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009.
Peradilan Tata Usaha Negara
(PERATUN) sebagai lingkungan peradilan terakhir yang dibentuk, ditandai dengan
disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986.
Dengan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara pada waktu itu, maka lengkaplah
Badan Peradilan di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 (tidak berlaku lagi) karena sudah diganti dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang dibentuk
untuk merespon perubahan UUD NRI 1945 yang secara tegas mengatur bahwa Peradilan
Tata Usaha Negara merupakan salah satu peradilan di lingkungan Mahkamah Agung.
Peradilan Tata Usaha Negara dibentuk
dengan dengan UU No. 5 Tahun 1986, yang kemudian dengan adanya tuntutan
reformasi di bidang hukum, telah disahkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan
atas UU No. 5 Tahun 1986 dan UU No. 51
Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara. Perubahan tersebut pada dasarnya untuk mewujudkan penyelenggaraan
Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa,
yang dilakukan melalui penataan sistem peradilan terpadu, terlebih Peradilan
Tata usaha Negara secara konstitusional merupakan salah satu badan peradilan
dibawah Mahkamah Agung (MA) yang mempunyai kewenagan dalam memeriksa, memutus
dan menyelesaikan perkara Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara
memiliki tujuan untuk mencapai harmonisasi hubungan warga negara (publik)
dengan negara, dalam hal ini pejabat Tata Usaha Negara. Harmonisasi tersebut
mencakup adanya posisi yang sama antara publik dan negara khususnya nilai
keadilan dalam sebuah keputusan (beshcikking) Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan oleh pejabat publik terhadap warga negara.
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
merupakan salah satu bentuk instrumen pemerintah berbentuk yuridis yang
diterbitkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh warga negara sesuai
dengan prosedur yang berlaku. Sekalipun demikian, terdapat suatu kondisi ketika
badan/pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan suatu keputusan, baik menerima
maupun menolak, atas suatu permohonan yang diajukan oleh warga negara.
Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang
No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sikap diam atau pengabaian
oleh pejabat TUN atas suatu permohonan yang daijukan oleh warga negara
diartikan sebagai penolakan atas permohonan tersebut. Atas pengaturan tersebut,
secara harfiah memberikan kepastian hukum kepada pemohon, kendati demikian
tidak memberikan peluang kepada pemohon untuk mengajukan perbaikan permohonan
ataupun sekadar untuk melengkapi kelengkapan permohonan. Terlebih, jangka waktu
yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara sebagai batas pengeluaran suatu KTUN, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan terkait, adalah maksimal 4 (empat) bulan terhitung sejak
diterimanya suatu permohonan. Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa UU Nomor 5
tahun 1986 menganut asas fiktif negatif.
Dalam perkembangannya terjadi
pergeseran atas sikap diam dan pengabaian pejabat TUN sebagaimana diatur dalam
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa
jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu, maka
pejabat TUN wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan
dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap oleh pejabat TUN. Apabila dalam batas waktu dimaksud, pejabat
TUN tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka
permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut, dapat disimpulkan
bahwa adanya paradigma baru terkait dengan sikap diam atau pengabaian atas
suatu permohonan untuk dapat memperoleh penetapan maupun suatu keputusan dari
pejabat TUN menjadi bersifat positif. Artinya, setiap permohonan Keputusan TUN
yang tidak ditindaklanjuti dan/atau diabaikan oleh pejabat TUN dianggap
dikabulkan secara hukum (Pasal 53 ayat [3] UU No.30/2014). Frasa dianggap
dikabulkan (fiktif positif) membawa konsekuensi bahwa akibat hukum yang timbul
dari tindakan faktual pejabat TUN yang tidak menindaklanjuti dan/atau
mengabaikan permohonan administrasi negara adalah pengabulan atas permohonan
tersebut dan pejabat TUN itu wajib untuk mengeluarkan keputusan TUN yang
diminta. Untuk dapat menimbulkan kepastian hukum, Pasal 53 ayat (4) menyatakan
bahwa untuk memperoleh keputusan penerimaan permohonan yang dikabulkan
tersebut, setiap pemohon mengajukan permohonan kepada pengadilan.
Lebih lanjut guna memberikan suatu
keputusan yang bersifat konkret atas suatu permohonan yang bersifat fiktif,
Mahkamah Agung mengeluarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh
seseorang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan oleh suatu
KTUN melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara
untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan
dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan. Walaupun demikian, UU
No.30/2014 tidak mencabut ketentuan dalam UU No.5/1986 dan hanya memberikan
perluasan pemaknaan atas lingkup KTUN sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 87 UU
No.30/2014, sehingga menjadi pertanyaan selanjutnya: ketentuan mana yang akan
digunakan dalam hal pemerintah tidak menerbitkan suatu keputusan atas
permohonan yang diajukan oleh warganegaranya.
Berdasarkan Pemahaman diatas, dalam
tulisan ini isu hukum yang akan dibahas adalah mekanisme terkait keputusan
fiktif positif (penerimaan) sebagai objek sengketa pemerintahan dalam
kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara untuk menguji terhadap diamnya
pemerintah ketika menjalankan tugas dan fungsi yang berdasarkan norma wewenang
adalah dapat dibenarkan menurut hukum ataukah bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan prinsip
tata kepemerintahan yang baik.
Maka dari itu penulis tertarik untuk
membuat sebuah laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dengan judul “TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERMOHONAN
FIKTIF POSITIF UNTUK MENDAPATKAN KEPUTUSAN DI PTUN DENPASAR”
1.2
Tujuan dan Kegunaan
1.2.1.
Tujuan Umum dan Tujuan Khusus Laporan KKL
A. Tujuan
Umum Laporan KKL
Tujuan umum dari
penulisan laporan KKL ini antara lain sebagai berikut :
·
Untuk melatih mahasiswa dalam usaha
menyatakan pikiran ilmiah secara tertulis
·
Sebagai persyaratan akhir KKL
·
Untuk melatih mahasiswa dalam menganalisis
materi hukum yang didapatkan pada perkuliahan
·
Untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan
Tinggi, khususnya dalam bidang penelitian Ilmu Hukum
B. Tujuan
Khusus Laporan KKL
Tujuan khusus dari
penulisan laporan KKL ini antara lain sebagai berikut :
·
Untuk memberikan keterangan yang
bermanfaat bagi masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian permohonan fiktif
positif di PTUN Denpasar agar bisa diketahui oleh masyarakat pada umumnya
·
Untuk memahami mekanisme penyelesaian
permohonan fiktif positif di Peradilan Tata Usaha Negara Denpasar
1.2.2.
Kegunaan Penulisan
Adapun kegunaan dari
penelitian ini adalah :
1
Kegunaan secara Teoritis
Hasil dari penelitian
diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap hukum, khususnya
Peradilan Tata Usaha Negara sehubungan dengan fungsi hukum sebagai alat
pembaharuan masyarakat bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya.
2
Kegunaan secara Praktis
Dengan dibuatnya Laporan
Kuliah Kerja Lapangan ini diharapkan berguna dan dapat memberikan informasi
mengenai mekanisme penyelesaian permohonan bagi pihak yang mendapatkan
pengabaian oleh pejabat TUN atas suatu permohonan yang diajukan dan akan
mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN.
1.3
Metode Penulisan
1.3.1 Pendekatan Masalah
Dalam melakukan penelitian ini penulis melakukan
pendekatan masalah, adapun pendekatan yang dipakai oleh penulis adalah
Pendekatan Undang-undang (Statute approach) dan pendekatan kasus (Case approach).
Pendekatan undang-undang dilakukan untuk melihat aturan hukum terkait judul
laporan yang dibuat. Sedangkan pendekatan kasus dilakukan karena selama KKL
penulis menemukan kasus yang sesuai dengan judul yang diangkat oleh penulis.
1.3.2 Sumber Data dan Bahan Hukum
Penelitian hukum ini tergolong penelitian hukum Normatif,
maka data yang diperlukan meliputi :
1) Bahan
hukum Primer, yaitu menggunakan Undang-undang dan putusan pengadilan yang sudah
memiliki kekuatan hukum tetap untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan.
2) Bahan
hukum Sekunder, yaitu untuk mendukung bahan hukum primer maka penulis juga
menggunakan bahan hukum yang berupa buku-buku yang berkaitan dengan judul
laporan yang dibuat oleh penulis.
3) Bahan
hukum Tersier, selain menggunakan bahan hukum Primer dan Sekunder penulis juga
menggunakan bahan hukum Tersier, yaitu dengan melakukan wawancara langsung
dengan Hakim yang ada di tempat KKl.
1.3.3 Teknik Pengumpulan Bahan Hukum
untuk mendapat data-data yang diperlukan dalam penulisan
laporan ini maka dilakukan Inventarisasi bahan hukum yang berkaitan dengan
judul dimana bahan hukum baik Primer, Sekunder, maupun Tersier dikumpulkan dari
perpustakan. Setelah itu dilakukan Identifikasi dan Klasifikasi terhadap bahan
hukum yang ada, agar lebih mudah mencari bahan-bahan hukum yang berkaitan
dengan judul.
1.3.4 Analisa Bahan Hukum
Setelah bahan hukum terkumpul dan diolah
secara kualitatif yaitu hanya semata-mata dilihat dari sisi (kualitas) data
yang berkaitan dengan permasalahan, serta dianalisis dengan interpretasi sistematis
yaitu menjelaskan secara mendetail dan sistematis dengan menerapkan logika
deduktif-induktif yang selanjutnya dituangkan secara deskriptif dalam betuk
kalimat.
BAB II
ATURAN HUKUM
A. DASAR
HUKUM :
·
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara yang mengalami dua kali perubahan yakni UU No. 9
Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 dan UU No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan atas
UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
·
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan;
·
Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan
atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan
atau Pejabat Pemerintahan;
B. DEFINISI/RUANG
LINGKUP
1. Permohonan untuk memperoleh putusan atas
penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau
pejabat pemerintahan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada
pengadilan dalam hal permohonan dianggap dikabulkan secara hukum yang
disebabkan badan atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan keputusan dan/atau
melakukan tindakan.
2. Permohonan untuk mendapatkan keputusan
dan/atau tindakan dianggap dikabulkan secara hukum apabila permohonan tersebut
tidak ditetapkan dan/atau tidak dilakukan dalam batas waktu kewajiban
sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan atau dalam waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan.
C. OBJEK
PERMOHONAN
Keputusan dan/atau
tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif) sebagai akibat
permohonan tersebut tidak ditetapkan dan/atau tidak dilakukan dalam batas waktu
kewajiban sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan atau dalam waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah
D. KEWENANGAN PENGADILAN
- Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan untuk mendapatkan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum (Pasal 53 ayat (4) Undamh-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah);
- Permohonan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Termohon (Pasal 4 Perma Nomor 8 Tahun 2017).
E. PARA
PIHAK
1.
Pemohon adalah pihak yang permohonannya
dianggap dikabulkan secara hukum akibat tidak ditetapkannya keputusan dan/atau
tidak dilakukannya tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dan
karenanya mengajukan permohonan kepada Pengadilan yang berwenang untuk
mendapatkan putusan atas penerimaan permohonan;
2.
Termohon adalah Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang mempunyai kewajiban untuk menetapkan keputusan dan/atau
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam permohonan Pemohon.
F. MATERI
PERMOHONAN
1.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya paling sedikit dalam 5 (lima)
rangkap, memuat :
a. Identitas
Pemohon meliputi:
1) Dalam
hal pemohonan perorangan, identitas meliputi : nama, kewarganegaraan, tempat
tanggal lahir/umur, tempat tinggal, pekerjaan dan/atau jabatan, nomor
telepon/faksimili/telepon seluler/surat elektronik (bila ada).
2) Dalam
hal pemohon badan hukum perdata atau badan pemerintahan, identitas meliputi:
nama badan hukum perdata atau badan pemerintahan, tempat kedudukan, nomor
telepon/faksimili/telepon seluler/surat elektronik (bila ada);
b. Uraian
yang menjadi dasar permohonan, meliputi :
1) Kewenangan
pengadilan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 53 UU AP;
2) Kedudukan
hukum (legal standing) pemohon yang merasa kepentingannya dirugikan akibat
tidak ditetapkannya keputusan dan/ atau tidak dilakukan tindakan dalam batas
waktu kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau dalam waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan, sebaimana dimaksud dalam pasal 53
ayat (1) dan ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.
3) Alasan
permohonan diuraikan secara jelas dan rinci mengenai kewenangan badan/pejabat
pemerintahan, prosedur dan substansi penerbitan keputusan dan/atau tindakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan
yang baik.
c. Hal-hal
yang diminta untuk diputus dalam permohonan, yaitu:
1) Mengabulkan
permohonan pemohon;
2) Mewajibkan
kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk menetapkan dan/atau melakukan
keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan pemohon.
d. Permohonan
ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya;
2.
Permohonan selain diajukan dalam bentuk
tertulis, juga dapat diajukan dalam format digital yang disimpan CD atau yang
serupa dengan itu;
3.
Dalam hal permohonan diwakili oleh
kuasanya, identitas Pemohon diuraikan terlebih dahulu diikuti identitas
kuasanya.
4.
Apabila permohonan dikuasakan kepada
advokat, permohonan wajib dilampiri surat kuasa khusus, fotokopi kartu advokat,
berita acara sumpah advokat dan kartu tanda penduduk.
G. TATA
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
1.
Permohonan diajukan kepada pengadilan yang
wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan termohon.
2.
Dalam hal termohon berkedudukan di luar
negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
3.
Permohonan diajukan melalui Kepaniteraan
Pengadilan (Petugas Meja I).
4.
Panitera wajib melakukan penilitian
administrasi permohonan dan memeriksa kelengkapan alat bukti permohonan yang
bermaterai cukup (untuk alat bukti surat) guna mendukung permohonan,
sekurang-kurangnya berupa:
a.
Bukti yang berkaitan dengan identitas
Pemohon :
1) Dalam hal Pemohon perorangan: fotokopi kartu tanda
penduduk atau identitas lain yang sah.
2) Dalam
hal pemohon badan hukum perdata: fotokopi akta pendirian dan/atau anggaran
dasar/anggaran rumah tangga.
3) Dalam
hal pemohon badan pemerintahan: fotokopi keputusan dan/atau peraturan
perundang-undangan tentang pembentukan badan pemerintah tersebut;
b.
Bukti surat atau tulisan yang berkaitan
dengan permohonan yang sudah diterima lengkap oleh termohon.
c.
Daftar calon saksi dan/atau ahli dalam hal
Pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli.
d.
Daftar bukti-bukti lain yang berupa informasi
elektronik atau dokumen elektronik bila dipandang perlu.
5.
Apabila pemohonan belum lengkap, Panitera
memberitahukan kepada pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus
dilengkapi dan pemohon wajib melengkapinya dalam waktu paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan kekurangan berkas.
6.
Apabila kelengkapan permohonan tidak
dipenuhi, makan Panitera mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon dan
menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam Buku Register
Permohonan.
7.
Permohonan dapat diajukan kembali dengan
permohonan baru disertai dengan kelengkapan permohonan.
8.
Dalam hal berkas permohonan dinilai
lengkap, berkas permohonan dinyatakan diterima dengan memberikan Akta
Penerimaan Berkas Perkara yang ditandatangani Panitera setelah panjar biaya
perkara dibayarkan melalui bank yang ditunjuk untuk itu atau melalui mesin EDC
(mesin gesek kartu debit/kredit) yang tersedia;
9.
Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi
persyaratan dicatat dalam Buku Register Perkara dan diberi nomor perkara dengan
kode: “nomor urut”/P/FP/tahun daftar/PTUN-DPS.
10.
Panitera memberikan akta sebagai bukti
pencatatan permohonan dimaksud.
11.
Dalam permohonan yang telah diregister
kemudian dicabut, maka Panitera menerbitkan Akta Pencabutan Permohonan dan diberitahukan
kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas.
H. ALUR
PEMERIKSAAN.
1.
Panggilan sidang pertama disertai dengan :
a.
Penetapan
Hakim Ketua Majelis yang membuat jadwal persidangan;
b.
Perintah bagi Pemohon untuk melengkapi
bukti-bukti lain;
c.
Perintah untuk mempersiapkan saksi
dan/atau ahli yang akan diajukan dalam persidangan sesuai jadwal persidangan
yang telah ditetapkan, dalam hal pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau
ahli
2.
Pemeriksaan persidangan dilakukan tanpa
melalui proses dismissal dan pemeriksaan persiapan.
3.
Pemeriksaan sidang terdiri dari :
pemeriksaan pokok permohonan; pemeriksaan tanggapan permohonan; pemeriksaan
bukti surat atau tulisan; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan
ahli; pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi elektronik atau
dokumen elektronik.
4.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
bersifat final dan mengikat.
BAB III
PENJELASAN HUKUM
Perbedaan Prinsip didalam
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi
Pemerintahan adalah aturan mengenai keputusan fiktif negatif dan keputusan
fiktif positif. Pasal 3 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur
mengenai keputusan fiktif negatif yaitu jika suatu Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon sedangkan jangka waktu
telah lewat, maka badan atau pejabat tata usaha negara dianggap telah menolak
mengeluarkan keputusan yang dimaksud (Basah, 1989:5)
Perubahan paradigma administrasi
dalam UUAP 2014 yang penting digarisbawahi adalah berlakunya doktrin ‘Fiktif
Positif ’. Fiktif, atau sikap diam Badan atau Pejabat TUN tersebut, merujuk
pada Keputusan TUN yang tidak berwujud. Ini dapat dianggap sebagai suatu bentuk
penolakan, atau pengabulan suatu permohonan. Jika Keputusan TUN yang tidak berwujud
itu dianggap berisi penolakan terhadap permohonan yang diajukan, maka disebut
sebagai ‘Fiktif Negatif’, sedangkan jika Keputusan TUN dianggap mengabulkan
permohonan yang telah diajukan, maka disebut sebagai ‘Fiktif Positif ’.
Ketentuan mengenai Keputusan Fiktif
Negatif diatur dalam ketentuan
Pasal 3 UU Peratun, sedangkan ketentuan mengenai Keputusan Fiktif Positif
terdapat dalam Pasal 53 UUAP (Herlambang, 2017:8)
Adapun Pasal 53 Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan secara prinsip mengatur apabila dalam batas waktu
yang ditentukan, Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan atau
melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka permohonan tersebut dianggap
dikabulkan secara hukum. Hal itulah yang dimaknai dengan keputusan fiktif
positif. Lahirnya keputusan fiktif positif tidak lepas dari perubahan paradigma
pelayanan publik yang mengharuskan badan atau pejabat pemerintah lebih
responsif terhadap permohonan masyarakat. Zudan Arif Fakrulloh (2015:6)
mengatakan salah satu keinginan dasar dan arah politik hukum dalam Undang-
Undang Administrasi Pemerintahan adalah meningkatnya kualitas penyelenggaraan
pemerintahan.
Pengaturan terhadap Administrasi
Pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok,
pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang
demokratis, objektif, dan professional dalam rangka menciptakan keadilan dan
kepastian hukum. Undang-Undang ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur
kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Undang-Undang ini
dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan,
tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan
kepada masyarakat sehingga keberadaan Undang-Undang ini benar-benar dapat
mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua Badan atau Pejabat Pemerintahan di
Pusat dan Daerah.
Udang-undang adminitrasi pemerintah
mengatur asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi kepastian hukum,
kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan,
keterbukaan, kepentingan umum; dan pelayanan yang baik. Lebih lanjut dalam
penjelasan Pasal 10 menjelaskan asas-asas AUPB yaitu; a) asas kepastian hukum
adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan; b) asas kemanfaatan adalah manfaat yang harus
diperhatikan secara seimbang antara:(1) kepentingan individu yang satu dengan
kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3)
kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok
masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5)
kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang
sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan
ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita; c) asas ketidakberpihakan adalah
asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan
dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak
diskriminatif; d) asas kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu
Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang
lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan
dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan
dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau
dilakukan; e) asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah asas yang mewajibkan
setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya
untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan
tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan,
dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan; f) asas keterbukaan adalah asas
yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
Negara; g) asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan
dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan
tidak diskriminatif; h) asas pelayanan yang baik adalah asas yang memberikan
pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar
pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i)
asas-asas umum lainnya di luar AUPB adalah asas umum pemerintahan yang baik
yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau
putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung
BAB IV
PENERAPAN HUKUM
BAB V
KESIMPULAN
9
Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di
Indonesia, Alumni : Bandung, Basah (1989:5), hal. 3-4. Lihat Donna O.
Setiabudhi, Makalah, Keputusan Fiktif Negatif Sebagai Dasar Pengajuan Gugatan
Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dalam Bidang
Pertanahan, Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum, Manado, 2014, hal. 5
10 Herlambang dkk, Asas-asas Umum Pemerintahan
Yang baik dalam Perkara Tata Usaha Negara, Penelitian Sosio-Legal, Herlambang, 2017:8)
11 Zudan
Arif Fakrulloh, Tindakan
Hukum Bagi Aparatur
Penyelenggara Pemerintahan,
Seminar Nasional IKAHI ke 62, Jakarta 26 Maret 2015, hal 6
No comments:
Post a Comment