Akta notaris
adalah surat otentik yang mengatur kepentingan hukum para pihak beserta segala
akibat hukumnya. Artinya, ketika membuat akta otentik, baik melalui proses relatering maupun konstatering, notaris dituntut untuk cermat, teliti dan akurat
dalam perumusan aktanya sehingga tidak menimbulkan multiinterpretasi atau
bahkan berpotensi menjadi suatu indikasi adanya tindak pidana di dalamnya.
Apabila hal ini terjadi maka notaris akan berurusan dengan pasal-pasal yang
terkait dengan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) atau dengan pemalsuan surat otentik sebagaimana diatur
dalam Pasal 264 KUHP. Berbeda halnya apabila ternyata keterangan
yang diberikan oleh salah satu pihak (bahkan oleh kedua belah pihak) dalam akta
yang dibuat dihadapan notaris, kemudian ternyata terbukti palsu/dipalsukan,
maka itu menjadi urusan pihak/para pihak yang bersangkutan, bukan kewajiban
notaris untuk mempertanggung- jawabkannya.
Hal ini datur dan diancam pidana dalam Pasal 266 KUHP mengenai menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu
akta otentik.
Selain itu ada juga yang berkaitan
dengan Pasal 372
(tentang penggelepan) yang biasanya di-juncto-kan
dengan Pasal 374 (tentang penggelapan dalam jabatan/pekerjaan) dan
378 KUHP
(tentang penipuan). Umumnya dugaan Pasal 372 KUHP yang
dilakukan terkait akta yang dibuat dihadapan notaris, adalah mengenai
sertipikat hak atas tanah dan uang pembayaran transaksi para pihak, maupun
uang pembayaran pajak penghasilan (PPh) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) atau uang pembayaran harga tanah yang (diperjanjikan)
diperjualbelikan yang dititipkan kepada notaris oleh pihak/pihak-pihak yang membuat
akta dihadapan notaris yang bersangkutan.
Namun, disamping hal-hal tersebut di
atas, sering pula terjadi persepsi penyidik tentang kebenaran materiel yang
harus dicari dalam hukum pidana, itu pulalah yang digunakan penyidik untuk
menilai keterlibatan notaris dalam suatu kasus pidana yang sedang disidiknya.
Notaris yang berada dalam lingkup kebenaran formal sebagai tujuan kebenaran
dalam hukum perdata, acapkali dipersepsikan “salah” karena tidak mengejar
kebenaran materiel atas bukti dokumen dan/atau keterangan yang diberikan oleh
para pihak yang membuat akta di hadapannya. Padahal secara yuridis tidak ada
dasar hukum kewenangan notaris untuk mencari kebenaran materiel seperti halnya
dalam hukum pidana, karena tugas dan
kewenangan notaris berada dalam lingkup hukum perdata yang orientasinya
kebenaran formal.
Misalnya
saja, ketika dokumen dan/atau keterangan yang digunakan para pihak untuk
membuat akta di hadapan notaris belakangan diketahui ternyata palsu, maka notaris
dinilai sudah cukup bukti untuk dipersangkakan melakukan tindak pidana membuat
akta otentik yang isinya palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
264 jo. Pasal 263 KUHP. Hal itu
karena notaris dianggap hanya menerima dan menggunakan begitu saja tanpa
menguji kebenaran dokumen dan/atau keterangan yang diberikan kepadanya. Notaris
dinilai seharusnya tidak hanya menerima kemudian menggunakan begitu saja
dokumen dan/atau keterangan yang diberikan kepadanya, melainkan seharusnya
melakukan verifikasi atas kebenarannya. Hal ini menempatkan notaris pada
orientasi kebenaran materiel sebagaimana tujuan kebenaran dalam hukum pidana,
padahal notaris adalah pejabat umum dalam lapangan hukum perdata yang
orientasinya adalah kebenaran formal.
Dalam contoh tersebut di atas, yang seharusnya dipersangkakan adalah pihak/para pihak yang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 KUHP, bukan malah notarisnya dipersangkakan membuat akta otentik palsu sebagaimana Pasal 264 KUHP. Bahkan dengan sangkaan turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP sekalipun, notaris tidak dapat dikualifikasikan ke arah itu. Untuk hal ini telah ada Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 702K/Sip/1973, Tanggal 5 September 1973, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembatalan akta notaris oleh judex factie tidak tepat, karena notaris hanya mencatat apa yang dikemukakan oleh penghadap dengan tidak diwajibkan untuk menyelidiki kebenaran materiel apa yang dikemukakan kepadanya itu.
Sumber :
TINDAK PIDANA POTENSIAL DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS[1]
O l e h : I Made Hendra Kusuma[2]
[1] Disampaikan pada Diskusi Online “Pelaksanaan Tugas
Notaris Yang Berpotensi Menjadi Tindak Pidana (Studi kasus di Bali)”, yang
diselenggarakan oleh Pengwil INI-IPPAT Bali, pada Tanggal 10 Juni 2020.
[2] Anggota
Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) Pengurus Daerah Denpasar.