Tujuan
dari hukum yakni kepastian, keadilan, kemanfaatan. Salah satu hal yang dapat
dilakukan untuk mencapai tujuan itu yakni dalam hal penyelenggaraan negara, pemerintah
membutuhkan sarana negara atau sarana tindak pemerintahan. Sarana negara
dimaksud terdiri dari sarana yuridis, sarana personil, sarana materiil dan
sarana finansial. Sarana personil dimaksud terdiri dari pejabat negara dan
Pegawai Negeri Sipil. Di Indonesia keberadaan pegawai negeri sipil diatur
secara khusus melalui peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang
mengatur kedudukan, norma, standar dan prosedur yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban Pegawai Negeri Sipil, larangan, sanksi dan upaya perlindungan hukum.
Sebagai penyelenggara negara, pejabat
pemerintahan di bidang kepegawaian perlu mencermati secara saksama semua
ketentuan dan aturan kepegawaian. Hal ini penting agar terhindar kemungkinan
adanya keputusan yang merugikan bagi masyarakat yang pada gilirannya akan
menimbulkan sengketa kepegawaian. Oleh karena itu, untuk mewujudkan
kepemerintahan yang baik, aparatur pemerintah harus mampu melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
konsep negara hukum. Pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak
diperkenankan menyalahgunakan kewenangan yang mereka miliki. Jika hal tersebut
terjadi maka, penegakan hukum bagi pemerintah yang menyalahgunakan kewenangan harus
dilakukan dengan memberi sanksi setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.
Pentingnya penegakan hukum bagi aparatur
pemerintah ini agar masyarakat dapat ikut serta dalam mengontrol birokrasi
pemerintah secara maksimal. Sehingga pola pikir pemerintah dalam menitik
beratkan kekuasaan pada tangan penguasa birokrasi pemerintah tidak terjadi.
Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut, sebenarnya
Pemerintah Indonesia telah memberikan suatu regulasi dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran hukum disiplin seyogianya
dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara disebutkan bahwa sengketa Kepegawaian terjadi apabila seorang Pegawai
Negeri yang mendapatkan SK merasa mendapatkan kerugian sebagai akibat dari
dikeluarkannya SK tersebut. Dalam hal ini yang bersangkutan akan memposisikan
dirinya sebagai penggugat. Penyelesaian sengketa kepegawaian sebagaimana diatur
dalam Pasal 35 tentang Peradilan Kepegawaian UU Kepegawaian yang menyatakan:
1.
Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui
peradilan tata usaha negara,
2.
Sengketa kepegawaian sebagai akibat
pelanggaran terhadap peraturan
3.
Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Artinya berdasarkan ketentuan UU
Kepegawaian ada 2 (dua) jalur yang dapat ditempuh oleh seorang Pegawai Negeri
yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya sebuah Surat Keputusan (SK) yang
menyangkut dirinya secara langsung, yaitu: Peradilan Tata Usaha Negara atau
Pada Badan Pertimbangan Kepegawaian, Sengketa kepegawaian yang diproses disini
berkaitan dengan penjatuhan pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri, proses ini
disebut sebagai upaya banding administratif. Persoalan penyelesaian Sengketa
Kepegawaian, bukanlah hal yang sederhana, karena hal ini akan berdampak
langsung pada PNS sebagai aparatur Negara dalam melaksanakan tugas pokoknya
dibidang pelayanan publik. Sengketa kepegawaian dapat terjadi akibat
dikeluarkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) dalam urusan
Kepegawaian, yang dalam praktek kepe-gawaian seharihari banyak dikenal dalam
bentuk Surat Keputusan (SK) dari pejabat tertentu, seperti : SK Pengangkatan
Pegawai, SK Pemberhentian Pegawai baik atas permohonan sendiri maupun bukan
atas permohonan sendiri, Surat Keputusan
(SK) Mutasi, Surat Keputusan (SK) Penjatuhan Sanksi Administrasi
Kepegawaian, Surat Keputusan (SK)
Pen-jatuhan Hukuman Disiplin PNS, dan lain-lain
Berdasarkan beberapa ketentuan yang
berlaku, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi
upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif maupun dengan
peradilan administrasi atas sengketa kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha
Negara. Keberadaan upaya administratif dalam penyelesaian sengketa kepegawaian
sejalan dengan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan :
Pasal 48
1.
Dalam hal suatu badan atau pejabat tata
usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tertentu,
maka sengketa tata usaha negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya
administratif yang tersedia.
2.
Pengadilan baru berwenang memeriksa,
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
Dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1986 yaitu “ Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilanterhadap Sengketa Tata Usaha Negara”.
Pengertian tentang sengketa Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 1 angka 10
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Sengketa TataUsaha Negara yang
menyatakan :
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusatmaupun di daerah, sebagai akibat di keluarkan keputusan tatausaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku”.
Pengertian Kepegawaian
Sengketa
Kepegawaian adalah sengketa/perselisihan yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya keputusan Tata Usaha Negara di bidang kepegawaian oleh Badan atau
Pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai
Negeri Sipil. Masalah Sengketa Kepegawaian diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang menyatakan
penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui peradilan. Untuk
itu, sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang No. 51
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sengketa Kepegawaian merupakan salah satu
bagian dari sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dan keputusan/penetapan di bidang
kepegawaian merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sengketa-sengketa di bidang kepegawaian tidak ditangani secara langsung oleh
suatu Peradilan Tata Usaha Negara, namun terlebih dahulu harus diselesaikan
melalui suatu proses yang mirip dengan suatu proses peradilan, yang dilakukan
oleh suatu tim atau oleh seorang pejabat di lingkungan pemerintahan. Proses
tersebut di dalam ilmu hukum disebut peradilan semu (quasi rechtspraak).
Dikatakan sebagai peradilan, karena memenuhi unsur-unsur layaknya suatu badan
peradilan yaitu adanya peraturan, adanya pihak-pihak yang bersengketa, adanya
pejabat yang berwenang menyelesaikan sengketa dan adanya sanksi. Dalam bukunya,
Lutfi Effendi menyatakan bahwa dikatakan semu (quasi), karena proses peradilan
tersebut dilaksanakan di dalam internal lingkungan pemerintahan tetapi tata
caranya sama dengan suatu badan peradilan, kegiatan peradilan dilakukan oleh
suatu badan atau komisi atau dewan atau panitia, dan bukan dilaksanakan oleh
lembaga peradilan indefenden di luar lingkungan pemerintahan.
Untuk dapat dikategorikan sebagai sengketa
kepegawaian, maka harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1. Subyek
yang bersangkutan adalah PNS di satu pihak sebagai Penggugat dan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara di lain pihak sebagai Tergugat
2. Obyek
sengketa adalah Keputusan TUN di bidang kepegawaian mengenai kedudukan,
kewajiban, hak dan pembinaan PNS
3. Mengingat
keputusan TUN di bidang kepegawaian merupakan obyek sengketa
4. Dalam
praktek peradilan kemungkinan terjadi perkembangan bahwa subyek yang
bersengketa tidak hanya PNS yang bersangkutan, tetapi bisa juga janda/duda PNS
serta anak-anaknya sebagai Penggugat dalam sengketa kepegawaian.
Keputusan
TUN bidang kepegawaian dapat dianalogikan dengan keputusan TUN sebagaimana
diatur pada Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009.
Sengketa
Kepegawaian merupakan salah satu bagian dari sengketa Tata Usaha Negara (TUN)
dan keputusan/penetapan di bidang kepegawaian merupakan objek dari Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN). Sengketa-sengketa di bidang kepegawaian tidak
ditangani secara langsung oleh suatu Peradilan Tata Usaha Negara, namun
terlebih dahulu harus diselesaikan melalui suatu proses yang mirip dengan suatu
proses peradilan, yang dilakukan oleh suatu tim atau oleh seorang pejabat di
lingkungan pemerintahan. Proses tersebut di dalam ilmu hukum disebut peradilan
semu (quasi rechtspraak). Dikatakan sebagai peradilan, karena memenuhi unsur-unsur
layaknya suatu badan peradilan yaitu adanya peraturan, adanya pihak-pihak yang
bersengketa, adanya pejabat yang berwenang menyelesaikan sengketa dan adanya
sanksi. Dalam bukunya, Lutfi Effendi menyatakan bahwa dikatakan semu (quasi),
karena proses peradilan tersebut dilaksanakan di dalam internal lingkungan
pemerintahan tetapi tata caranya sama dengan suatu badan peradilan, kegiatan
peradilan dilakukan oleh suatu badan atau komisi atau dewan atau panitia, dan
bukan dilaksanakan oleh lembaga peradilan indefenden di luar lingkungan
pemerintahan.
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur
pemerintah memiliki wewenang dalam sistem pemerintahan. Pegawai Negeri
mempunyai otoritas dan wewenang secara hukum. Pihak pemerintah mempunyai
tugas-tugas tertentu terhadap masyarakat seperti melindungi masyarakat terhadap
ancaman luar negeri atau melaksanakan suatu kebijakan lingkungan. Untuk dapat
melaksanakan sepenuhnya tugas- tugas itu, pemerintah mempunyai wewenang,
yaitukekuasaan yuridis akan orang-orang pribadi, badan-badan hukum, dan
memberikan kepada pegawai negeri bawahan hak-hak atau kewajiban-kewajiban yang
dapat dan boleh mereka pegang sesuai dengan/menurut hukum.19 Untuk mencapai
tujuan tersebut, alat yang digunakan negara adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai
subjek dari hukum kepegawaian.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
menyatakan bahwa termasuk dalam sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa
kepegawaian.
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
tentang Kepegawaian adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Kepegawaian, dan peraturan-peraturan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan
Pemerintah. Sementara itu, ayat (2) dalam pasal ini membagi pegawai negeri
sipil menjadi dua jenis, yaitu :
a. Pegawai
Negeri Sipil Pusat; adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga
Pemerintah Nondepartemen, Kesekretariatan Lembaga Negara, Instansi Vertikal di
Daerah Provinsi Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan
untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
b. Pegawai
Negeri Sipil Daerah, adalah Pegawai Negeri Sipil daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja
pada Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat
disimpulkan bahwa apapun jenis kepegawaian dari seorang pegawai negeri sipil,
apakah itu PNS pusat, PNS daerah, Anggota Tentara Indonesia, Anggota
Kepolisian, atau sebagai pegawai tidak tetap (tenaga honorer) sekalipun,
kesemuanya itu, diadakan dengan tujuan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu terdapat pula Larangan
Pegawai Negeri diatur dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
yang menyatakan bahwa, setiap pegawai negeri sipil dilarang:
a. Menyalahgunakan
wewenang;
b. Menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi/ dan atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
c. Tanpa
izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/ atau
lembaga atau organisasi internasional;
d. Bekerja
pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
e. Memiliki,
menjual, membeli,menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik
bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara
tidak sah;
f. Melakukan
kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di
dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara;
g. Memberikan
atau menyanggupi akan member sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau
tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
h. Menerima
hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/ atau pekerjaannya;
i. Bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahannya;
j. Melakukan
suatu tindakan atau tidak melakukansuatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi
yang dilayani;
k. Menghalangi
berjalannya tugas kedinasan;
l. Memberikan
dukungan kepada calon presiden/ wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
·
Ikut serta sebagai pelaksana kampanye
·
Menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS
·
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan
PNS lain;dan/ atau
·
Sebagai peserta kampanye dengan
menggunakan fasilitas negara
·
Memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden dengan cara Membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa
kampanye;dan/ atau Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,
dan masyarakat
m. Memberikan
dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/
Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan
perundang-undangan; dan
n. Memberikan
dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
· Terlibat
dalam kegiatan kampanyeuntuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
· Menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
· Membuat
keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye; dan/ atau
· Mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Sengketa Tata Usaha Negara dan Sengketa
Kepegawaian
A. Sengketa Tata Usaha Negara
Dalam
sengketa Tata Usaha Negara, yang menjadi subjek sengketa adalah orang atau
badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Sebagaimana
yang disebutkan dalam pasal 1 ayat 4 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, bahwa
Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha
negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata
usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa
tentang sah tidaknya suatu keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh
badan atau pejabat Tata Usaha Negara. 30 Tolak ukur pangkal sengketa, yaitu
sengketa administrasi yang diakibatkan oleh ketetapan sebagai hasil perbuatan penetapan
administrasi negara.
Sengketa Tata Usaha Negara bukan hanya
karena dikeluarkannya suatu keputusan Tata Usaha Negara, tetapi apabila
seseorang terganggu kepentingannya akibat tidak dikeluarkannya keputusan Tata
Usaha Negara, maka dapat mengajukan gugatan.
Seperti yang disebutkan dalamPasal 3 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 bahwa : “Apabila Badan atau pejabat tata
usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, sedang hal itu menjadi kewajibannya,
maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara”. Pada pasal 3
ayat (2) menyebutkan bahwa:
“Jika suatu badan atau pejabat tata
usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu
sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan telah lewat,
maka badan atau pejabat tata usaha negara tersebut dianggap telah menolak
mengeluarkan keputusan yang dimohon”.
Karena
dianggap menolak mengeluarkan keputusan seperti yang dimohon, maka keputusan
tersebut memang tidak ada dan itu tidak dapat digugat.
Kemudian dalam Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan bahwa:
“Dalam hal peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu 4 (empat) bulan sejak
diterimanya permohonan, badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan
dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan”.
Karena
telah mengeluarkan keputusan penolakan, maka berarti telah mengeluarkan
keputusan yaitu penolakan. Sehingga ini dapat memunculkan sengketa tata usaha
negara.
B. Sengketa Kepegawaian.
Sengketa
kepegawaian termasuk sengketa tata usaha negara seperti yang telah disebutkan
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Maka sengketa kepegawaian ini dapat diadili
melalui PTUN.
Pengertian sengketa kepegawaian tidak jelas
diatur dalam Undang-Undang tersebut diatas. Tetapi kita dapat mengartikan dari
apa yang dimaksud kepegawaian pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 bahwa
sengketa kepegawaian adalah sengketa yang timbul dari hal-hal mengenai
kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan PNS sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan Tata Usaha Negara di bidang Kepegawaian oleh badan atau pejabat Tata
Usaha Negara.
Sengketa
Kepegawaian dapat terjadi oleh berbagai faktor diantaranya : kesalahan
penulisan identitas PNS seperti nama, tanggal lahir, NIP, pangkat atau jabatan,
kesalahan dalam keputusan kenaikan pangkat, kesalahan dalam keputusan
pengangkatan dalam jabatan struktulan dan fungsional, ketidakpuasan PNS dalam
keputusan penjatuhan hukuman disiplin, keterlambatan penyelesaian permohonan
izin perkawinan dan perceraian.
Pada dasarnya hak untuk membela kepentingan
hukum merupakan salah satu bentuk hak asasi yang dimiliki oleh seseorang/sekelompok
orang. Untuk itu hak untuk membela kepentingan hukum, khususnya dalam hubungan
dengan Keputusan TUN telah diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986
Jo. UU No.9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Alasan gugatan Sengketa Kepegawaian adalah
: Keputusan Badan atau Pejabat TUN bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan (baik yang bersifat formal, prosedur maupun
materiil/substansial) dan yang dikeluarkannya oleh Badan/Pejabat TUN yang
berwenang, Badan atau Pejabat TUN dengan keputusannya telah menggunakan
wewenangnya untuk tujuan lain daripada wewenang yang diberikan (detournement de
pouvoir), Badan atau Pejabat TUN mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan
secara tidak patut (willekeur).
Pada pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian,
menyebutkan bahwa: “sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap
peraturan disiplin Pegawai negeri Sipil diselesaikan melalui upaya
administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian”.
Dari rumusan diatas disebutkan bahwa
sengketa kepegawaian diselesaikan melalui upaya administratif kepada Badan
Pertimbangan Kepegawaian. Upaya administratif adalah prosedur yang dapat
ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan
kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.32 Keberatan adalah upaya
administratifyang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman
disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menhukum.33 Banding
administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang
tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormattidak
atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang
dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian.
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bapek mempunyai
tugas:
a. Memberikan
pertimbangan kepada Presiden atas usul penjatuhan hukuman disiplin berupa
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan
dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai PNS, bagi PNS yang menduduki jabatan structural
eselon I dan pejabat lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.
b. Memeriksa
dan mengambil keputusan atas banding administratif dari PNS yang dijatuhi hukuman
disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat Pembina
kepegawaian/Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Apabila seluruh prosedur telah ditempuh
serta pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, maka baru
persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
sebagaimana diatur di dalam Pasal 53 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 jo
Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, yaitu35:
1. Orang
atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu
Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan
berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau disertai
tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
2. Alasan-alasan
yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan
Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan
Tata usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum
pemerintah yang baik.
Penegasan terhadap pasal diatas bahwa
setiap orang atau Badan hukum perdata yang berhak mengajukan gugatan itu yang
kepentingannya terkena akibat hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan dirugikan.
Penyelesaian
Sengketa Kepegawaian
Sengketa-sengketa
di bidang kepegawaian tidak ditangani secara langsung oleh suatu Peradilan Tata
Usaha Negara (Peratun), namun terlebih dahulu harus diselesaikan melalui suatu
proses yang mirip dengan suatu proses peradilan, yang dilakukan oleh suatu tim
atau oleh seorang pejabat di lingkungan pemerintahan.
Proses
tersebut di dalam ilmu hukum disebut peradilan semu. Dikatakan sebagai
peradilan, karena memenuhi unsur-unsur layaknya suatu badan peradilan yaitu
adanya peraturan, adanya pihak-pihak yang bersengketa, adanya pejabat yang
berwenang menyelesaikan sengketa dan adanya sanksi. Namun dikatakan semu,
karena proses peradilan tersebut dilaksanakan di dalam internal lingkungan
pemerintahan tetapi tata caranya sama dengan suatu badan peradilan, kegiatan
peradilan dilakukan oleh suatu badan atau komisi atau dewan atau panitia, dan
bukan dilaksanakan oleh lembaga peradilan indefenden di luar lingkungan
pemerintahan (yudikatif).
Peradilan
semu ini disebut dengan Upaya Administratif, sedangkan untuk sengketa tata
usaha negara pada umumnya tidak tersedia upaya penyelesaian secara
administratif. Yang dimaksud upaya administratif di sini adalah prosedur yang
ditempuh oleh PNS apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha
Negara di lingkungan pemerintahan sendiri. Upaya administratif tersebut
dilaksanakan di lingkungan internal pemerintah itu sendiri. Upaya administrtif
tersebut terdiri dari dua bentuk, yaitu Keberatan dan Banding Administratif.
Keberatan
yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan sendiri oleh Pejabat atau Instansi
yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa.
Sedangkan Banding Administratif adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan
oleh Pejabat atau Instansi atasan atau Instansi lainnya dari yang mengeluarkan
Keputusan Tata Usaha Negara. Selanjutnya apabila belum merasa puas, barulah
penyelesaian sengketa melalui Peradilan Tata Usaha Negara dapat ditempuh.
A. Penyelesaian Sengketa Kepegawaian
Melalui Upaya Administratif.
Upaya
administratif baik Keberatan maupun Banding Administratif tidak berlaku
terhadap jenis hukuman ringan, sedangkan untuk hukuman sedang dan berat berdasarkan
Pasal 15 ayat (2) PP 30 Tahun 1980 dapat diajukan “keberatan” kepada atasan
pejabat yang berwenang menghukum dalam jangka waktu 14 hari sejak menerima
keputusan hukuman disiplin tersebut. Keberatan yang dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) tersebut adalah Banding Administratif sebagaimana dikenal di dalam
istilah Hukum Tata Usaha Negara, karena diajukan kepada atasan pejabat yang
berwenang menghukum, bukan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Hal ini
kemudian dipertegas lagi oleh rumusan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang No 43
tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang mengatur bahwa, “Sengketa
kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai
Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian”.
Badan
Pertimbangan Kepegawaian imerupakan badan khusus Adhoc yang bersidang
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan. Badan Pertimbangan Kepegawaian
ini terdiri dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pengawasan Pembangunan
dan Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) sebagai Ketua merangkap Anggota,
Kepala Badan Administrasi Negara selaku Sekretaris merangkap Anggota,
Mensesneg, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, Dirjend Hukum dan HAM,
dan Ketua Pengurus Korpri. Untuk mendukung kelancaran tugas Badan Pertimbangan
Kepegawaian tersebut dibentuk Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Banding
Administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian hanya dibatasi terhadap
hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat. Sedangkan untuk jenis hukuman
lainnya kecuali hukuman ringan, upaya Banding Administratif diajukan kepada
atasan pejabat yang berwenang menghukum.
Banding
Administratif tersebut diajukan secara tertulis melalui saluran hirarki. Setiap
pejabat yang menerima surat Banding Administratif tersebut, wajib
menyampaikannya kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum atau Badan
Pertimbangan Kepegawaian dalam jangka waktu tiga hari sejak menerima surat
tersebut. Namun untuk hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Presiden tidak
dapat diajukan Banding Administratif.
Atasan
yang berwenang menghukum atau Badan Pertimbangan Kepegawaian yang menerima
surat Banding Administratif wajib mengambil keputusan dalam jangka waktu satu
bulan. Apabila dipandang perlu, maka atasan pejabat yang berwenang menghukum
dapat memanggil dan mendengar keterangan pejabat yang berwenang menghukum yang
bersangkutan dan atau orang lain yang dianggap perlu. Atasan pejabat yang
berwenang menghukum atau Badan Pertimbangan Kepegawaian dapat menguatkan atau
merubah hukuman disiplin tersebut melalui surat keputusan. Apabila PNS yang
bersangkutan merasa tidak puas atas keputusan tersebut dapat mengajukan gugatan
kepada Peradilan Tata Usaha Negara.
B. Penyelesaian Sengketa Kepegawaian
Melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Hubungan
korelasi antara Upaya Administratif dengan Peradilan Tata Usaha Negara dapat
dilihat pada Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara menentukan bahwa “Dalam hal suatu badan hukum atau pejabat
tata usaha negara diberi wewenang atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara tertentu, maka sengketa tata
usaha negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang
tersedia”. Sedangkan ayat (2) mengatur bahwa “Pengadilan baru berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan
telah digunakan”.
Namun
perlu diperhatikan di sini adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun
1991 yang memberikan petunjuk kepada badan Peradilan Tata Usaha Negara dalam
menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang terdapat upaya administratif.
Petunjuk tersebut yaitu:
1. Jika
dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan
Tata Usaha Negara yang mengakibatkan terjadinya sengketa Tata Usaha Negara
upaya administratif yang tersedia adalah Keberatan, maka penyelesaian
selanjutnya adalah dengan mengajukan gugatan ke Pangadilan Tata Usaha Negara
(PTUN).
2. Jika
dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan
Tata Usaha Negara yang mengakibatkan terjadinya sengketa Tata Usaha Negara
upaya administratif yang tersedia adalah Banding Administratif saja atau
Keberatan dan Banding Administratif, maka penyelesaian selanjutnya adalah
dengan mengajukan gugatan ke Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Namun
jika dikaji lebih mendalam terhadap penyelesaian sengketa kepegawaian, maka
apabila upaya administratif (dalam hal ini Banding Administratif) telah
ditempuh, selanjutnya diajukan gugatan langsung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (PTTUN) bukan ke PTUN. Oleh karena dalam sengketa kepegawaian upaya yang
tersedia hanya Banding Administratif kepada atasan Pejabat yang mengeluarkan
keputusan atau Badan Pertimbangan Kepegawaian. Jadi dalam konteks ini, PTTUN
adalah pengadilan tingkat pertama bukan tingkat banding.
Mungkin
akan menimbulkan pertanyaan bagi orang awam, mengapa harus ada upaya
administratif? Mengapa tidak langsung saja ke Peradilan Tata Usaha Negara?
Bukankah yang menjadi lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa
kepegawaian adalah Peradilan Tata Usaha Negara? Atau mengapa masih harus ke
Peradilan Tata Usaha Negara, padahal sudah selesai di lingkungan internal
pemerintahan? Apakah hal ini tidak mengurangi makna kepastian hukum? Untuk
menjawab semua pertanyaan di atas, maka perlu diuraikan perbedaan antara
penyelesaian melalui upaya administratif dengan melalui Peradilan Tata Usaha
Negara. Perbedaan itu antara lain (Wiyono:2005:98-99):
1. Dalam
penyelesaian sengketa melalui upaya administratif, pemeriksaan yang dilakukan
sifatnya menyeluruh, baik dari segi hukum (rechtmatigheid) maupun dari segi
kebijaksanaannya (doelmatigheid). Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan oleh
Peradilan Tata Usaha Negara sifatnya tidak menyeluruh, tetapi hanya terbatas
dari segi hukumnya (rechtmatigheid).
2. Badan
atau Pejabat atau Instansi yang memeriksa upaya administratif dapat mengganti,
mengubah atau meniadakan atau dapat memerintahkan untuk mengganti atau merubah
atau meniadakan keputusan yang menjadi obyek sengketa. Sedangkan Peradilan Tata
Usaha Negara tidak dapat mengganti, mengubah atau meniadakan atau dapat
memerintahkan untuk mengganti atau merubah atau meniadakan keputusan yang
menjadi obyek sengketa. Namun hanya dapat menjatuhkan putusan bahwa Keputusan
Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa tersebut “tidak sah” atau “batal”
(Kursif Penulis).
3. Pada
waktu Badan atau Pejabat atau Instansi yang memeriksa upaya administratif
menjatuhkan putusan terhadap sengketa tersebut dapat memperhatikan perubahan
yang terjadi sesudah dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang mengakibatkan
terjadinya sengketa tersebut. Sedangkan penyelesaian oleh Peradilan Tata Usaha
Negara hanya memperhatikan keadaan yang terjadi pada waktu dikeluarkannya
Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa tersebut.
Pada
saat akan mengajukan gugatan sengketa kepegawaian ke Peradilan Tata Usaha
Negara (baik PTUN maupun PTTUN) ada hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Tenggang
waktu mengajukan gugatan.
Di dalam sengketa tata usaha negara tenggang waktu
mengajukan gugatan ditentukan secara limitatif. Adapun tenggang waktu yang
dimaksud adalah 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Tata
Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa. Dengan demikian, diambil kesimpulan
bahwa tenggang waktu gugatan yang disediakan apabila tidak puas terhadap keputusan
upaya administratif, maka dihitung sejak saat diterimanya keputusan dari
Pejabat atau Instansi yang mengeluarkan keputusan (jika upaya administratif
yang tersedia hanya Keberatan), atau sejak saat diterima keputusan dari Pejabat
atasan atau instansi atasan atau instansi lain yang berwenang (jika upaya
administratif hanya berupa banding administratif saja atau berupa Keberatan dan
Banding Administratif).
2. Gugatan
harus ditujukan kepada pengadilan yang berwenang.
Dalam mengajukan gugatan harus dilakukan secara
tertulis dan ditujukan kepada pengadilan yang berwenang. Pasal 54 Undang-Undang
No. 5 Tahun 1986 menentukan bahwa, “gugatan diajukan kepada pengadilan tempat
kedudukan tergugat”. “Apabila tergugat lebih dari satu dan berkedudukan tidak
dalam satu daerah hukum, maka gugatan diajukan kepada pengadilan tempat salah
satu tergugat”. “Dalam hal tergugat tidak berada dalam daerah hukum pengadilan
tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan tempat
kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada pengadilan yang
bersangkutan”.
3. Di
dalam sengketa kepegawaian, tuntutan gugatan terhadap Surat Keputusan Tata
Usaha Negara yang menimbulkan terjadinya sengketa kepegawaian dapat berupa
permohonan kepada pengadilan untuk menyatakan Keputusan tersebut tidak sah atau
batal dan dapat disertai dengan tuntutan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi.
4. Apabila
Putusan PTTUN masih tidak memberikan kepuasan kepada PNS yang bersangkutan,
maka dalam jangka waktu paling lambat empat belas hari dapat mengajukan kasasi
kepada Mahkamah Agung.
Simpulan :
Berdasarkan uraian diatas makan dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Sengketa
Kepegawaian adalah sengketa/perselisihan yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya keputusan Tata Usaha Negara di bidang kepegawaian oleh Badan atau
Pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai
Negeri Sipil. Masalah Sengketa Kepegawaian diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang menyatakan
penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui peradilan. Untuk
itu, sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang No. 51
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.apapun jenis kepegawaian dari seorang pegawai
negeri sipil, apakah itu PNS pusat, PNS daerah, Anggota Tentara Indonesia,
Anggota Kepolisian, atau sebagai pegawai tidak tetap (tenaga honorer)
sekalipun, kesemuanya itu, diadakan dengan tujuan dalam rangka kelancaran
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional.
2. Sengketa
Tata Usaha Negara dan Sengketa Kepegawaian
A. Sengketa
Tata Usaha Negara adalah sengketa tentang sah tidaknya suatu keputusan Tata
Usaha Negara yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara. 30
Tolak ukur pangkal sengketa, yaitu sengketa Administrasi yang diakibatkan oleh
ketetapan sebagai hasil perbuatan penetapan administrasi negara.
B. Sengketa
kepegawaian termasuk sengketa tata usaha negara. Namun, Pengertian sengketa
kepegawaian tidak jelas diatur dalam Undang-Undang tersebut diatas. Tetapi
dapat diartikan yang dimaksud kepegawaian pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 bahwa sengketa kepegawaian adalah sengketa yang timbul dari hal-hal
mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan PNS sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara di bidang Kepegawaian oleh badan
atau pejabat Tata Usaha Negara. Sedangkan Pada pasal 35 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian,
menyebutkan bahwa: “sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap
peraturan disiplin Pegawai negeri Sipil diselesaikan melalui upaya
administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian”
3. Penyelesaian
Sengketa-sengketa di bidang kepegawaian tidak ditangani secara langsung oleh
suatu Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun), namun terlebih dahulu harus
diselesaikan melalui suatu proses yang mirip dengan suatu proses peradilan,
yang dilakukan oleh suatu tim atau oleh seorang pejabat di lingkungan
pemerintahan.
A. Penyelesaian
Sengketa Kepegawaian Melalui Upaya Administratif yang sudah diatur dalam Pasal
35 ayat (2) Undang-undang No 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang
mengatur bahwa, “Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap
peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding
administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian”
B. Penyelesaian
Sengketa Kepegawaian Melalui Peradilan Tata Usaha Negara sesuai dengan Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 yang memberikan petunjuk kepada badan
Peradilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang
terdapat upaya administratif. Petunjuk tersebut yaitu:
· Jika dalam peraturan perundang-undangan
yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan TUN yang mengakibatkan terjadinya
sengketa TUN upaya administratif yang tersedia adalah Keberatan, maka
penyelesaian selanjutnya adalah dengan mengajukan gugatan ke PTUN.
· Jika dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan TUN yang mengakibatkan terjadinya sengketa TUN upaya administratif yang tersedia adalah Banding Administratif saja atau Keberatan dan Banding Administratif, maka penyelesaian selanjutnya adalah dengan mengajukan gugatan ke PTUN
DAFTAR PUSTAKA :
Hadjon,
Philipus. 2008. Pengantar Hukum Administrasi Negara.,Gadjah Mada University Press,Yogyakarta,
M
Nata Saputra, 1988 Hukum Administrasi Negara, Rajawali, Jakarta
R.
Wiyono, 2009 Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta,
Rochmat
Soemitro, 1993 Peradilan Tata Usaha Negara, PT. Refika Ditama. Bandung
Tedy
Sudrajat, 2008 Hukum Kepegawaian, Sinar Grafika, Jakarta.