PENGANTAR ILMU HUKUM
“ILMU BANTU HUKUM SEBAGAI ILMU KENYATAAN”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Hukum dalam arti disiplin
hukum adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada
dan “hidup” di tengah pergaulan. Dalam
menghadapi kenyataan yang terjadi dalam pergaulan hidup di masyarakat salah
satu ruang lingkup yang ada dalam disiplin ilmu ini adalah Ilmu-Ilmu Hukum yang
berarti setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkat
kehidupan hukum, asal pikiran itu menjangkau keluar batas pemecahan terhadap
suatu problem yang konkrit, jadi ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi
yang jujur dan dipikirkan masak-masak dibidang hukum. (Satjipto Raharjo,1982)
Sebagai suatu ilmu, ilmu
hukum masuk kedalam bilangan ilmu yang bersifat preskriptif, artinya ilmu yang
membawa atau sarat nilai. Ilmu hukum bersifat menganjurkan bukan hanya
mengemukakan apa adanya. Oleh karena itu, ilmu hukum bukan termasuk kedalam
bilangan ilmu empiris. Kebenaran yang hendak di peroleh adalah kebenaran
koherensi bukan korespondensi. Untuk itu ada bagian-bagian dar ilmu hukum itu
sediri yang dikenal sebagai ilmu tentna kenyataan atau Tatsachenwissenschaftyang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau
sikap tindak.
Terdapat bagian dari ilmu
hukum yang dalam arti luas membantu perkembangan ilmu hukum dan juga dapat
dikatakan bahwa ilmu bantu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan yang mana
terdiri dari Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Ilmu Perbandingan Hukum,
Sejarah hukum, Kriminologi, Kriminalistik dan Psikologi Hukum. yang dalam
perkembangannya membantu perkembangan ilmu hukum.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan ilmu hukum?
2. Apa
pengertian dari ilmu bantu hukum sebagai Ilmu kenyataan ?
3. Ilmu
Bantu Hukum Apa saja yang termasuk dalam ilmu tentang kenyataan ?
4. Bagaimana Penerapan Ilmu Bantu Hukum Sebagai Ilmu
Kenyataan di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Ilmu Hukum
Dengan berpegangan kepada pengertian ilmu dalam bahasa
Latin scientia bukan bahasa Inggris science , pengetahuan mengenai hukum
tidak pelu ragu untuk menyebutnya sebagai ilmu hukum yang dalam bahasa Latin
disebut sebagai scientia iuris. Kata iuris merupakan bentuk plural dari kata
ius yang artinya dalam bahasa indonesia hukum diartikan sebagai serangkaian
pedoman untuk mencapai keadilan (ius
dalam bahasa Perancis droit, dalam
bahasa Belanda recht ). Dari kata ius
itulah kemudian muncul istilah iustitia yang artinya keadilan. Di
samping ius, dalam bahasa Latin
terdapat kata lex yang artinya dalam
bahasa Indonesia undang-undang, yaitu seperangkat aturan tingkah laku untuk
mengatur ketertiban masyarakat.
Untuk
menghindari penggunaan kata science
untuk ilmu hukum, dalam bahasa inggris
ilmu hukum lazim disebut jurisprudence
yang berasal dari bahasa latin iuris dan prudentia yang kalau diterjemahkan
secara harfiah kebijaksanaan tentang hukum. Akan tetapi, istilah jurisprudence
sudah diterima oleh para sarjana sebagai bahasa Inggris untuk menyebut ilmu
hukum.
Sebagai
suatu ilmu, ilmu hukum masuk kedalam bilangan ilmu yang bersifat preskriptif,
artinya ilmu yang membawa atau sarat nilai. Ilmu hukum bersifat menganjurkan
bukan hanya mengemukakan apa adanya. Oleh karena itu, ilmu hukum bukan termasuk
kedalam bilangan ilmu empiris. Kebenaran yang hendak di peroleh adalah
kebenaran koherensi bukan korespondensi.
Dengan memahami karakteristik
keilmuan hukum ini adalah tidak tepat kalau ilmu hukum dikategorikan sebagai
bagian dari ilmu sosial. Ilmu sosial masuk kedalam bilangan ilmu empiris yang
memperoleh kebenaran korespondensi. Ilmu sosial bebas nilai. Di samping itu, ilmu
sosial mempelajari perilaku (behavior).
Ilmu hukum sebaliknya bukan mempelajari prilaku (behavior), melainkan mempelajari tindakan atau perbuatan (act) yang berkaitan dengan norma dan
prinsip hukum. Oleh karena itu, perumpamaan yang membandingkan ilmu hukum
dengan ilmu sosial seperti kerbau adalah sapi adlah tidak tepat, melainkan seperti kerbau atau sapi dengan ayam.
2.2. Pengertian
Ilmu Bantu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan
Ilmu
hukum sebagai ilmu kenyataan membahas hukum dari sisi sikap tindak atau
perilaku. Artinya hukum akan dilihat dari segi penerapannya yang diwujudkan
dalam bentuk tingkah laku atau sikap tindak (das sein), yang dalam
perkembangannya membantu perkembangan Ilmu Hukum.. Di dunia ini manusia terikat oleh peraturan
hidup yang disebut norma, tanpa atau disertai sanksi. Bilamana seseorang
melanggar seseatu norma, maka orang itu akan mengalami sanksi yang
berbagai-bagai sifat dan beratnya.
2.3. Bagian-Bagian
Ilmu Bantu Hukum sebagai Ilmu Kenyataan
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa ilmu tentang
kenyataan atau Tatsachenwissenschaft atau Seinwissenschaft yang menyoroti hukum
sebagai perikelakuan atau sikap tindak yang mana merupakan bagian ilmu hukum
dalam arti luas yang dalam perkembangannya membantu perkembangan Ilmu Hukum.
Berikut ialah bagian-bagian dari Ilmu Bantu Hukum yang termasuk sebagai
Ilmu-Ilmu kenyataan tentang Hukum, yaitu :
A.
Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara
empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai
gejala sosial dengan gejala-gejala sosial lainya. Sosiologi hukum merupakan
salah satu ilmu bantu hukum yang mempelajari perilaku masyarakat terhadap hukum
itu sendiri dengan menyesuaikan pada obyek yang diatur, homogen atau hetrogen.
Studi hukum yang semikian secara sosiologis memiliki beberapa karakteristik,
kekhasan tersebut adalah:
·
Sosiologi hukum bertujuan
untuk memeberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, seperti dalam
pembuatan undang-undang, praktek peradilan dan sebagainya. Sosiologi hukum
berusaha menjelaskan mengapa praktek seperti itu terjadi, faktor apa yang
mempengaruh, latar belakang dan sebagainya. Cara ini oleh Max Weber dinamakan
sebagai interpretative understanding yang dikenal dalam studi hukum yang
konvensional. Sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak
dari luar saja, melainkan juga ingin menerima pula penjelasan yang bersifat
internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku seseorang.
·
Sosiologi hukum
senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaedah
dan di dalam kenyataan, baik dengan data empiris maupun non empiris.
·
Sosiologi hukum
tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang mentaati mentaati
hukum dan menyimpang dari hukum sama-sama merupakan obyek pengamatan yang
setaraf. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Maka penekannya
adalah bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian melainkan mendekati
hukum dari segi obyektivitas semata dan bertujuan untuk memeberikan penjelasan
tehadap fenomena hukum yang nyata
B.
Antropologi Hukum
Ilmu bantu hukum yang mempelajari perilaku individu dalam
berperilaku hukum di masyarakat. Antropologi hukum Suatu cabang ilmu
pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa
dan penyelesaian pada masyarakat-masyarakat sederhana, maupun pada
masyarakat yang sedang mengalami proses perkembanagan dan pembangunan. Para
antropolog tidak hanya mempelajari semacam jenis manusia, mereka juga
mempelajari semua aspek dari pengalaman manusia seperti penulisan tentang
bagian dari sejarah manusia, lingkungan hidup dan kehidupan keluarga-keluarga,
pemukiman, segi-segi ekonomi, politik, agama, gaya kesenia dan berpakaian,
bahasa dan sebagainya.
Antropologi merupakan ilmu pengetahuan yang jauh sekali
jangkauannya yakni, mengekspresikan kehidupan manusia dalam totalitasnya
sehingga segala segi kehidupan di bicarakan. Oleh karena itu baginya hukum
hendaknya diartikan lebih dari sekedar peraturan dan lembaga-lembaga
pelaksanaanya yang formal. Pada dasarnya studi antropologi terhadap hukum
didasarkan pada premis-premis sebagai berikut :
·
Sistem hukum suatu
masyarakat, harus diselidiki dalam konteks sistem-sistem politik, ekonomi dan
agamanya dan juga dalam rangka struktur sosial dari hubungan-hubungan antar
orang dan kelompok.
·
Hukum paling baik
dipelajari melalui analisa terhadap prosedur-prosedur yang berhubungan dengan
penyelesaian sengketa melalui manajemen politik.
·
Pada gilirannya
prosedur-prosedur akan menjadi penting manakala penelitian dipusatkan pada
sengketa sebagai unit deskripsi, analisa dan perbandingan.
Maka sebagaimana telah dikemukakan antrhopologi hukum
memperhatikan dan menerima hukum sebagai bagian dari proses-proses yang lebih
besar dalam masyarakat. Dengan demikian antrhopologi tidak melihat hukum secara
statis, melainkan dinamis, yaitu dalam proses-proses terbentuknya dan
menghilang secara berkesinambugan.
C.
Ilmu Perbandingan Hukum
Ilmu bantu hukum yang mempelajari persamaan dan perbedaan antara
sistem hukum nasional satu dengan sistem hukum nasional lainya, ketika
menerapkan hukum terhadap warga negara lain. Perbandingan hukum merupakan suatu
metoda studi hukum untuk membandingkan sistem
hukum positif dari bangsa yang satu dengan yang lain. Perbandingan hukum
baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke-20. Lebih-lebih sekarang,
dimana negara-negara di dunia saling ketergantungan dan saling membutuhkan
hubungan yang erat . perbandingan hukum lebih di perlukan karena :
·
Dengan
perbandingan hukum dapat diketahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain
termasuk hukumnya
·
Dengan saling
mengetahui hukumnya, sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari.
Dengan demikian jelaslah bahwa tujuan perbandingan hukum tidak
semta-mata untuk mengetahui persamaan dan perbedaannya saja, tetapi jauh dari
itu ialah untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor yang mempengaruhi
persamaan dan perbedaan itu.
D.
Sejarah Hukum
Ilmu bantu hukum yang mempelajari hukum dimasa lalu, hukum yang
berlaku sekarang dan bagaimana hukum yang akan datang dengan kata lain, yaitu:
·
Ius constitutum ( hukum
yang berlaku sekarang )
·
Ius constituendum
( hukum yang di cita-citakan )
Sejarah hukum
adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal
usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara
hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. Sudah menjadi
kelaziman bahwa sejarah itu menghubungkan keadaan yang lampau dengan keadaan
yang sekarang maupun yang akan datang atau bahwa keadaan sekarang berasal dari
keadaan yang lampau. Dan keadaan yang sekarang akan melahirkan keadaan yang
akan datang. Apabila dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum
dewasa ini merupakan pertumbuhan dari hukum yang lampau, sedangkan hukum yang
akan datang terbentuk dari hukum yang sekarang. Fungsi dari sejarah hukum
(Soerjono Soekanto 1983 :40) , yaitu:
·
Sejarah hukum
dapat memeberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan
mungkin berdisi sendiri, karena senantiasa di pengaruhi oleh aspek-aspek
kehidupan lain. Sejarah hukum akan dapat melengkapi pengetahuan kalangan hukum
mengenai hal-hal tersebut.
·
Sejarah hukum juga
berguna bagi praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mrngadakan
penafsiran secara historikal terhadap peraturan-peraturan tertentu.
·
Dalam bidang
pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa hukum untuk
lebih memahami hukum yang dipelajarinya.
·
Sejarah hukum
dapat mengungkapkan fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.
Artinya pada situasi-situasi semacam apakah suatu lembaga hukum benar-benar
dapat berfungsi atau tidak berfungsi sama sekali. Ini sangat penting, terutama
bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah hukum memberikan kemampuan,
untuk menilai keadaan-keadaan dan memecahkan masalah-masalahnya.
E.
Psikologi Hukum
Ilmu bantu
hukum yang mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan, pelaksanaan
dan penegakan hukum. Psikologi hukum Merupakan suatu cabang pengetahuan yang
mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia.
Psikologi adalah ilmu pengetahuan tentang prilaku manusia ( human behavior ) maka kaitannya dalam studi hukum, ia akan
melihat hukum sebagai salah satu dari pencerminan perilaku manusia.
Mengenai
perkembangan ilmu hukum dengan dimanfaatkannya studi ilmu hukum tentang kenyataan
telah dikemukakan. Sedangkan dari segi psikologi dapat ditegaskan bahwa
perkembangan dalam psikologi yang membawa perhatian terhadap studi hukum adalah
semakin pesatnya perkembangan di dalam cabang psikologi khusus. Perlu diketahui
bahwa ada dua jenis psikologi yaitu :
1)
Psikologi umum
Psikologi yang
menyelidiki dan mempelajari kegiatan atau aktivitas psychis manusia pada
umumnya yaitu yang dewasa, normal dan beradab. Psikologi hukum mencari
dalil-dalil yang bersifat daripada kegiatan atau aktivitas psychis yang kemudian dapat merupakan teori-teori dan psikologi.
2)
Psikologi khusus
Psikologi yang
menyelidiki dan mempelajari segi-segi kekhususan dari aktivitas phsycis manusia. Hal-hal khusus yang
menyimpang dari hal-hal yang umum dibicarakan dalam psikologi khusus.
Bermacam-macam psikologi khusus di antaranya yang terkenal adalah :
·
Psychologi perkembangan, atau juga disebut dengan psychologi genetis psychologi
yang membicarakan psyche manusia dari kecil sampai tua. Psychologi ini mencakup
:
a)
Psychologi
anak
b)
Psychologi puber
dan adolesensi (pemuda)
c)
Psychologi
orang dewasa
d)
Psychologi
orang tua
·
Psychologi sosial
Psychologis
yang khusus menguraikan tentang kegiatan-kegiatan manusia dalam hubungannya
dengan situasi-situasi sosial, misalnya seperti situasi kelompok, dalam situasi
massa dan sebagainya.
·
Psychologi pendidikan
Psychologis
yang khusus menguraikan kegiatan-kegiatan manusia dalam hubungannya dengan
situasi pendidikan, misalnya seperti bagaimana cara menarik perhatian agar
pelajaran dapat mudah diterima, bagaimana cara belajar dan sebagainya.
·
Psychologi kepribadian dan typologi
Psychologi
yang khusus menguraikan tentang struktur kepribadian manusia, serta mengenai
type-type kepribadian manusia.
·
Psychologidifferential dan Psychodiagnostik
Psychologi
yang khusus membicarakan tentang perbedaan-perbedaan antara individu satu
dengan indivdu yang lainya, misalnya dalam segi bakatnya, intelegensinya dan
sebagainya mengenai cara-cara untuk menentukan perbedaan-perbedaan tersebut.
·
Psychopathologi
Psychologi yang
khusus menguraikan mengenai leadaan yang psychis yang tidak nampak (abnormal)
·
Psychologi kriminal
Psychologi
yang khusus berhubungan dengan soal kejahatan atau kriminalitas.
·
Psychologi perusahaan
Psychologi
yang khusus berhubungan dengan soal-soal perusahaan
Ditinjau dari segi psikologi dan perkembangannya, maka
psikologi hukum merupakan psikologi khusus, yang secara serasi mengalami
keseiringan perkembangan dengan perkembangan ilmu hukum yang telah berkembang,
karena pengaruh ilmu-ilmu metajuridis, di mana psikologi termasuk di dalamnya.
Sebagai ilmu bantu yang merupakan ilmu kenyataan psikologi hukum memiliki tujuan
sebagai berikut :
a)
Hukum sebagai
norma dibuat, di terapkan dan di tegakan apabila dalam pembuatannya tidak
melihat kepada kehidupan masyarakat maka hukum itu akan bersifat ansih yang
mana hukum dalam perundang-undangan tidak ditaati, tidak diterapkan dan tidak
di tegakan, semata-mata hanya di lihat sebagai hukum. Maka dari itu di butuhkan
ilmu bantu hukum yang dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan
yang di kehendaki. Dengan demikian sadar atau tidak sadar, hukum telah
menggarap tingkah laku manusia. Proses demikian menunjukan bahwa hukum telah
memasuki bidang psikologi terutama psikologi sosial.
b)
Psikologi hukum
bergerak atau beroperasi sejak hukum itu di bentuk (kebiasaan yang menjadi
hukum : hukum adat ), ketika hukum di bentuk sudah ada suasana kebatinan atau
tekanan psikologis. Untuk itu dalam tahap pembentukan hukum diperlukan banyak
pertimbangan dari masyarakat dengan tujuan sampai pada saat hukum itu dapat berlaku dalam tahap
pelaksanaanya dan penerapannya dalam
masyarakat .
c)
Pelanggaranya
sendiri diberlakukan asas “egalite before
the law” yakni, perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum
dengan tidak membedakan perlakuan. Dalam artian tidak ada peraturan khusus yang
mengatur tentang sanksi khusus bagi penegak hukum yang melakukan tindak pidana.
Dengan tujuan memeberikan hak-hak dan kewajiban seseorang yang memiliki arti
sosial, tidak hanya menjadi hal yang ada di dalam pikiran manusia.
F.
Kriminologi
Kriminologi
merupakan suatu ilmu yang berdasarkan hal-hal nyata atau Ilmu yang mempelajari
sebab musabab mengapa orang melakukan kejahatan atau tindakan pidana. Tujuan utamanya adalah mengumpulkan
bahan-bahan, menjelaskan dan menggolongkannya (Criminography). Hampir tidak mungkin membatasi sumber penyelidikan
bahan-bahan ini, sebab kriminalitas merupakan bagian dari kehidupan kita, dan
sebagai suatu gejala nyata (empiris) dapat ditinjau dari berbagai sudut, yaitu
Sosiologi, Biologi dan Psikologi.
Keterangan
tentang bentuk-bentuknya, luasnya sebab-sebabnya dan sifat-sifatnya kriminalitas
dapat di ketemukan dari tabel catatan statistik, laporan-laporan penjara,
penjara, kumpulan putusan-putusan pengadilan, dari kepustakaan teknis, riwayat
hidup para penjahat, dari harian cerita-cerita nyata (true stories)
Dan sebagai
penambah keterangan yang mungkin lebih penting, adalah penjahat itu sendiri
yang setiap saat merupakan suatu sumber bahan yang tak ada batasnya bagi
peneliti kriminologi baik mengenai individunya maupun golongannya. Ada dua
golongan besar metode kriminologi, yaitu :
·
Metode statistik
: mengenai penelitian masa dan golongan (orang banyak).
·
Metode individual :
hanya meneliti seorang “offender” (pelanggar) dan keadaan-keadaanya lebih
teliti.
G.
Kriminalistik
Ilmu bantu hukum yang mempelajari
tentang cara melakukan kejahatan ( modus operandi ) atau ilmu kriminalistik
Ilmu yang melihat kejahatan sebagai suatu seni mengenai kejahatan itu dilakukan
& dengan apa melakukannya. Di dalam pelaksanaannya ilmu kriminslistik ini
dibantu oleh ilmu-ilmu forensik, yaitu :
• Ilmu Kedokteran
kehakiman / kedokteran Forensik
Ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab
matinya orang / sebab-sebab luka .
• Ilmu Balistik
ilmu yang
mempelajari tentang senjata api, yang berfungsi untuk mengetahui & melacak
jenis Sen_Pi / pemilik Sen_Pi dan orang yang menggunakan Sen_Pi merupakan
tindak pidana. Dewasa ini banyak digunakan karena pada akhir-akhir ini banyak
tindak pidana yang menggunakan Sen_Pi, karena Polri memberikan izin bagi warga
negara Sipil.
• Ilmu toxicologi
Ilmu
pengetahuan yang mempelajari tentang racun terutama yang ada kaitannya tentang
suatu tindak pidana yaitu mengenai jenisnya, kekuatan reaksinya & daya
kerjanya. Kaitannya dengan kasus pidana ini untuk memastikan apakah benar
seseorang korban benar akibat racun atau yang lain.
• Ilmu
Docsticolopie
Ilmu yang
mempelajari tentang sidik jari, yang berguna untuk mengetahui siapa pelaku
tindak pidana dengan menguji, meneliti bekas-bekas dalam diri korban / TKP
karena sidik jari tidak ada yang sama di dunia ini. Di dalam praktek banyak
kasus pidana yang terungkap dengan sidik jari.
• Ilmu Akuntan
Kegiatan di
bidang Ekonomi yang di fokuskan pada kegiatan pembukuan keuangan meliputi
pemasukan, penggunaan & pengeluaran yang di dalam istilah bakunya dikenal
dengan kegiatan auditing. Dari pemeriksaan / audit akuntan tersebut dapat
diketahui ada penyimpangan atau tidak. Tindak pidana yang banyak berhubungan
dengan akuntan / audit disebut Tindak Pidana Korupsi.
2.4. Penerapan Ilmu Bantu Hukum Sebagai Ilmu
Kenyataan di Indonesia
Hukum sebagai kenyataannya hidup di dalam pergaulan hidup manusia dan
tercermin dalam sikap tindak masyarakat untuk mengatur hidup manusia antara
manusia yang lain dalam hubungan timbal balik antara manusia sebagai gejala
sosial.
Penerapan
Ilmu Hukum sebagai Ilmu Kenyataan di Indonesia dapat kita lihat dimana hukum
tersebut diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia untuk mengatur
hubungan sosial dalam masyarakat dan Indonesia juga menganut sistem negara
hukum (Rechtstaat) dan juga terdapat Undang-undang yang mengatur negara
tersebut sehingga hukum hidup di dalam pergaulan di negara Indonesia.
BAB III
PENUTUP
4.1. Simpulan
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan
sebagai berikut :
1.
Ilmu hukum masuk
kedalam bilangan ilmu yang bersifat preskriptif, artinya ilmu yang membawa atau
sarat nilai. Ilmu hukum bersifat menganjurkan bukan hanya mengemukakan apa
adanya. Oleh karena itu, Kebenaran yang hendak di peroleh adalah kebenaran
koherensi bukan korespondensi.
2.
hukum akan dilihat
dari segi penerapannya yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku atau sikap
tindak.
3. Bagian-bagian dari Ilmu Bantu Hukum yang termasuk
sebagai Ilmu-Ilmu kenyataan tentang Hukum, yaitu :
·
Sosiologi hukum
·
Antropologi hukum
·
Ilmu perbandingan
hukum
·
Sejarah hukum
·
Psikologi hukum
·
Kriminologi
·
Kriminalistik
4.
Hukum sebagai
kenyataan, ia menghidup dalam pergaulan hidup manusia dan tercermin dalam
bentuk sikap tindak masyarakat. Penerapan Ilmu Hukum sebagai Ilmu Kenyataan di
Indonesia dapat kita lihat dimana hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan
masyarakat Indonesia untuk mengatur hubungan sosial dalam masyarakat dan
Indonesia juga menganut sistem negara hukum (Rechtstaat).
4.2. Saran
Ilmu hukum juga harus diperkenalkan kepada masyarakat,
agar masyarakat mengatahui sejarah, cakupan, peran serta mampu membandingkannya
dengan sistem hukum lainnya. Dengan itu Ilmu hukum sebagai kenyataan di
harapkan juga dapat mengajak masyarakat untuk menilai dan berfikir secara
rasional tentang hukum yang diterapkan dalam kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
Dirdjosisworo, Soedjono, 1984, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali,Jakarta.
Dirdjosisworo, Soedjono, 1983, Pengantar tentang Psikologi Hukum, offset Alumni,
Bandung.
Harwitz, Stephan, 1952, Kriminologi, Radar Jaya offset, Jakarta.
Marzuki. Peter Mahmud, 2013, Pengatar Ilmu Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.
Soeroso. R, 2014, Pengatar
Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
makasih sangat membantu sekali
ReplyDeleteBermanfaat kak
ReplyDelete