Thursday, March 31

makalah Ilmu bantu hukum

PENGANTAR ILMU HUKUM
“ILMU BANTU HUKUM SEBAGAI ILMU KENYATAAN”

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Hukum dalam arti disiplin hukum adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan “hidup” di tengah pergaulan.  Dalam menghadapi kenyataan yang terjadi dalam pergaulan hidup di masyarakat salah satu ruang lingkup yang ada dalam disiplin ilmu ini adalah Ilmu-Ilmu Hukum yang berarti setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, asal pikiran itu menjangkau keluar batas pemecahan terhadap suatu problem yang konkrit, jadi ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan dipikirkan masak-masak dibidang hukum. (Satjipto Raharjo,1982)
Sebagai suatu ilmu, ilmu hukum masuk kedalam bilangan ilmu yang bersifat preskriptif, artinya ilmu yang membawa atau sarat nilai. Ilmu hukum bersifat menganjurkan bukan hanya mengemukakan apa adanya. Oleh karena itu, ilmu hukum bukan termasuk kedalam bilangan ilmu empiris. Kebenaran yang hendak di peroleh adalah kebenaran koherensi bukan korespondensi. Untuk itu ada bagian-bagian dar ilmu hukum itu sediri yang dikenal sebagai ilmu tentna kenyataan atau Tatsachenwissenschaftyang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap tindak.
Terdapat bagian dari ilmu hukum yang dalam arti luas membantu perkembangan ilmu hukum dan juga dapat dikatakan bahwa ilmu bantu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan yang mana terdiri dari Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Ilmu Perbandingan Hukum, Sejarah hukum, Kriminologi, Kriminalistik dan Psikologi Hukum. yang dalam perkembangannya membantu perkembangan ilmu hukum.

1.2. Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan ilmu hukum?
2.      Apa pengertian dari ilmu bantu hukum sebagai Ilmu kenyataan ?
3.      Ilmu Bantu Hukum Apa saja yang termasuk dalam ilmu tentang kenyataan ?
4.      Bagaimana Penerapan Ilmu Bantu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan di Indonesia ?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Ilmu Hukum
               Dengan berpegangan kepada pengertian ilmu dalam bahasa Latin scientia bukan bahasa Inggris science , pengetahuan mengenai hukum tidak pelu ragu untuk menyebutnya sebagai ilmu hukum yang dalam bahasa Latin disebut sebagai scientia iuris. Kata iuris merupakan bentuk plural dari kata ius yang artinya dalam bahasa indonesia hukum diartikan sebagai serangkaian pedoman untuk mencapai keadilan (ius dalam bahasa Perancis droit, dalam bahasa Belanda recht ). Dari kata ius itulah  kemudian muncul istilah iustitia yang artinya keadilan. Di samping ius, dalam bahasa Latin terdapat kata lex yang artinya dalam bahasa Indonesia undang-undang, yaitu seperangkat aturan tingkah laku untuk mengatur ketertiban masyarakat.
               Untuk menghindari penggunaan kata science untuk ilmu hukum, dalam bahasa inggris  ilmu hukum lazim disebut jurisprudence yang berasal dari bahasa latin iuris dan prudentia yang kalau diterjemahkan secara harfiah kebijaksanaan tentang hukum. Akan tetapi, istilah jurisprudence sudah diterima oleh para sarjana sebagai bahasa Inggris untuk menyebut ilmu hukum.
               Sebagai suatu ilmu, ilmu hukum masuk kedalam bilangan ilmu yang bersifat preskriptif, artinya ilmu yang membawa atau sarat nilai. Ilmu hukum bersifat menganjurkan bukan hanya mengemukakan apa adanya. Oleh karena itu, ilmu hukum bukan termasuk kedalam bilangan ilmu empiris. Kebenaran yang hendak di peroleh adalah kebenaran koherensi bukan korespondensi.
               Dengan memahami karakteristik keilmuan hukum ini adalah tidak tepat kalau ilmu hukum dikategorikan sebagai bagian dari ilmu sosial. Ilmu sosial masuk kedalam bilangan ilmu empiris yang memperoleh kebenaran korespondensi. Ilmu sosial bebas nilai. Di samping itu, ilmu sosial mempelajari perilaku (behavior). Ilmu hukum sebaliknya bukan mempelajari prilaku (behavior), melainkan mempelajari tindakan atau perbuatan (act) yang berkaitan dengan norma dan prinsip hukum. Oleh karena itu, perumpamaan yang membandingkan ilmu hukum dengan ilmu sosial seperti kerbau adalah sapi adlah tidak tepat, melainkan      seperti kerbau atau sapi dengan ayam.

2.2. Pengertian Ilmu Bantu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan
       Ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan membahas hukum dari sisi sikap tindak atau perilaku. Artinya hukum akan dilihat dari segi penerapannya yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku atau sikap tindak (das sein), yang dalam perkembangannya membantu perkembangan Ilmu Hukum..  Di dunia ini manusia terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau disertai sanksi. Bilamana seseorang melanggar seseatu norma, maka orang itu akan mengalami sanksi yang berbagai-bagai sifat dan beratnya.

2.3. Bagian-Bagian Ilmu Bantu Hukum sebagai Ilmu Kenyataan
               Sebagaimana telah dikemukakan bahwa ilmu tentang kenyataan atau Tatsachenwissenschaft atau Seinwissenschaft yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap tindak yang mana merupakan bagian ilmu hukum dalam arti luas yang dalam perkembangannya membantu perkembangan Ilmu Hukum. Berikut ialah bagian-bagian dari Ilmu Bantu Hukum yang termasuk sebagai Ilmu-Ilmu kenyataan tentang Hukum, yaitu :
A.    Sosiologi Hukum
   Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala-gejala sosial lainya. Sosiologi hukum merupakan salah satu ilmu bantu hukum yang mempelajari perilaku masyarakat terhadap hukum itu sendiri dengan menyesuaikan pada obyek yang diatur, homogen atau hetrogen. Studi hukum yang semikian secara sosiologis memiliki beberapa karakteristik, kekhasan tersebut adalah:
·         Sosiologi hukum bertujuan untuk memeberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, seperti dalam pembuatan undang-undang, praktek peradilan dan sebagainya. Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengapa praktek seperti itu terjadi, faktor apa yang mempengaruh, latar belakang dan sebagainya. Cara ini oleh Max Weber dinamakan sebagai interpretative understanding yang dikenal dalam studi hukum yang konvensional. Sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan juga ingin menerima pula penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku  seseorang.
·         Sosiologi hukum senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaedah dan di dalam kenyataan, baik dengan data empiris maupun non empiris.
·         Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang mentaati mentaati hukum dan menyimpang dari hukum sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Maka penekannya adalah bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian melainkan mendekati hukum dari segi obyektivitas semata dan bertujuan untuk memeberikan penjelasan tehadap fenomena hukum yang nyata

B.     Antropologi Hukum
   Ilmu bantu hukum yang mempelajari perilaku individu dalam berperilaku hukum di masyarakat. Antropologi hukum Suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa  dan penyelesaian pada masyarakat-masyarakat sederhana, maupun pada masyarakat yang sedang mengalami proses perkembanagan dan pembangunan. Para antropolog tidak hanya mempelajari semacam jenis manusia, mereka juga mempelajari semua aspek dari pengalaman manusia seperti penulisan tentang bagian dari sejarah manusia, lingkungan hidup dan kehidupan keluarga-keluarga, pemukiman, segi-segi ekonomi, politik, agama, gaya kesenia dan berpakaian, bahasa dan sebagainya.
   Antropologi merupakan ilmu pengetahuan yang jauh sekali jangkauannya yakni, mengekspresikan kehidupan manusia dalam totalitasnya sehingga segala segi kehidupan di bicarakan. Oleh karena itu baginya hukum hendaknya diartikan lebih dari sekedar peraturan dan lembaga-lembaga pelaksanaanya yang formal. Pada dasarnya studi antropologi terhadap hukum didasarkan pada premis-premis sebagai berikut :
·         Sistem hukum suatu masyarakat, harus diselidiki dalam konteks sistem-sistem politik, ekonomi dan agamanya dan juga dalam rangka struktur sosial dari hubungan-hubungan antar orang dan kelompok.
·         Hukum paling baik dipelajari melalui analisa terhadap prosedur-prosedur yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa melalui manajemen politik.
·         Pada gilirannya prosedur-prosedur akan menjadi penting manakala penelitian dipusatkan pada sengketa sebagai unit deskripsi, analisa dan perbandingan.
   Maka sebagaimana telah dikemukakan antrhopologi hukum memperhatikan dan menerima hukum sebagai bagian dari proses-proses yang lebih besar dalam masyarakat. Dengan demikian antrhopologi tidak melihat hukum secara statis, melainkan dinamis, yaitu dalam proses-proses terbentuknya dan menghilang secara berkesinambugan.
C.    Ilmu Perbandingan Hukum
   Ilmu bantu hukum yang mempelajari persamaan dan perbedaan antara sistem hukum nasional satu dengan sistem hukum nasional lainya, ketika menerapkan hukum terhadap warga negara lain. Perbandingan hukum merupakan suatu metoda studi hukum untuk membandingkan sistem  hukum positif dari bangsa yang satu dengan yang lain. Perbandingan hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke-20. Lebih-lebih sekarang, dimana negara-negara di dunia saling ketergantungan dan saling membutuhkan hubungan yang erat . perbandingan hukum lebih di perlukan karena :
·         Dengan perbandingan hukum dapat diketahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya
·         Dengan saling mengetahui hukumnya, sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari.
   Dengan demikian jelaslah bahwa tujuan perbandingan hukum tidak semta-mata untuk mengetahui persamaan dan perbedaannya saja, tetapi jauh dari itu ialah untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor yang mempengaruhi persamaan dan perbedaan itu.
D.    Sejarah Hukum
   Ilmu bantu hukum yang mempelajari hukum dimasa lalu, hukum yang berlaku sekarang dan bagaimana hukum yang akan datang dengan kata lain, yaitu:
·         Ius constitutum ( hukum yang berlaku sekarang )
·         Ius constituendum ( hukum yang di cita-citakan )
   Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. Sudah menjadi kelaziman bahwa sejarah itu menghubungkan keadaan yang lampau dengan keadaan yang sekarang maupun yang akan datang atau bahwa keadaan sekarang berasal dari keadaan yang lampau. Dan keadaan yang sekarang akan melahirkan keadaan yang akan datang. Apabila dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum dewasa ini merupakan pertumbuhan dari hukum yang lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum yang sekarang. Fungsi dari sejarah hukum (Soerjono Soekanto 1983 :40) , yaitu:
·         Sejarah hukum dapat memeberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdisi sendiri, karena senantiasa di pengaruhi oleh aspek-aspek kehidupan lain. Sejarah hukum akan dapat melengkapi pengetahuan kalangan hukum mengenai hal-hal tersebut.
·         Sejarah hukum juga berguna bagi praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mrngadakan penafsiran secara historikal terhadap peraturan-peraturan tertentu.
·         Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa hukum untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya.
·         Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi-situasi semacam apakah suatu lembaga hukum benar-benar dapat berfungsi atau tidak berfungsi sama sekali. Ini sangat penting, terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah hukum memberikan kemampuan, untuk menilai keadaan-keadaan dan memecahkan masalah-masalahnya.
E.     Psikologi Hukum
   Ilmu bantu hukum yang mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan, pelaksanaan dan penegakan hukum. Psikologi hukum Merupakan suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Psikologi adalah ilmu pengetahuan tentang prilaku manusia ( human behavior ) maka kaitannya dalam studi hukum, ia akan melihat hukum sebagai salah satu dari pencerminan perilaku manusia.
   Mengenai perkembangan ilmu hukum dengan dimanfaatkannya studi ilmu hukum tentang kenyataan telah dikemukakan. Sedangkan dari segi psikologi dapat ditegaskan bahwa perkembangan dalam psikologi yang membawa perhatian terhadap studi hukum adalah semakin pesatnya perkembangan di dalam cabang psikologi khusus. Perlu diketahui bahwa ada dua jenis psikologi yaitu :


1)      Psikologi umum
Psikologi yang menyelidiki dan mempelajari kegiatan atau aktivitas psychis manusia pada umumnya yaitu yang dewasa, normal dan beradab. Psikologi hukum mencari dalil-dalil yang bersifat daripada kegiatan atau aktivitas psychis yang kemudian dapat merupakan teori-teori dan psikologi.
2)      Psikologi khusus
Psikologi yang menyelidiki dan mempelajari segi-segi kekhususan dari aktivitas phsycis manusia. Hal-hal khusus yang menyimpang dari hal-hal yang umum dibicarakan dalam psikologi khusus. Bermacam-macam psikologi khusus di antaranya yang terkenal adalah :
·         Psychologi perkembangan, atau juga disebut dengan psychologi genetis psychologi yang membicarakan psyche manusia dari kecil sampai tua. Psychologi ini mencakup :
a)      Psychologi anak
b)      Psychologi puber dan adolesensi (pemuda)
c)      Psychologi orang dewasa
d)     Psychologi orang tua
·         Psychologi sosial
Psychologis yang khusus menguraikan tentang kegiatan-kegiatan manusia dalam hubungannya dengan situasi-situasi sosial, misalnya seperti situasi kelompok, dalam situasi massa dan sebagainya.
·         Psychologi pendidikan
Psychologis yang khusus menguraikan kegiatan-kegiatan manusia dalam hubungannya dengan situasi pendidikan, misalnya seperti bagaimana cara menarik perhatian agar pelajaran dapat mudah diterima, bagaimana cara belajar dan sebagainya.
·         Psychologi kepribadian dan typologi
Psychologi yang khusus menguraikan tentang struktur kepribadian manusia, serta mengenai type-type kepribadian manusia.
·         Psychologidifferential dan Psychodiagnostik
Psychologi yang khusus membicarakan tentang perbedaan-perbedaan antara individu satu dengan indivdu yang lainya, misalnya dalam segi bakatnya, intelegensinya dan sebagainya mengenai cara-cara untuk menentukan perbedaan-perbedaan tersebut.
·         Psychopathologi
Psychologi yang khusus menguraikan mengenai leadaan yang psychis yang tidak nampak (abnormal)
·         Psychologi kriminal
Psychologi yang khusus berhubungan dengan soal kejahatan atau kriminalitas.
·         Psychologi perusahaan
Psychologi yang khusus berhubungan dengan soal-soal perusahaan
               Ditinjau dari segi psikologi dan perkembangannya, maka psikologi hukum merupakan psikologi khusus, yang secara serasi mengalami keseiringan perkembangan dengan perkembangan ilmu hukum yang telah berkembang, karena pengaruh ilmu-ilmu metajuridis, di mana psikologi termasuk di dalamnya. Sebagai ilmu bantu yang merupakan ilmu kenyataan psikologi hukum memiliki tujuan sebagai berikut :
a)      Hukum sebagai norma dibuat, di terapkan dan di tegakan apabila dalam pembuatannya tidak melihat kepada kehidupan masyarakat maka hukum itu akan bersifat ansih yang mana hukum dalam perundang-undangan tidak ditaati, tidak diterapkan dan tidak di tegakan, semata-mata hanya di lihat sebagai hukum. Maka dari itu di butuhkan ilmu bantu hukum yang dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang di kehendaki. Dengan demikian sadar atau tidak sadar, hukum telah menggarap tingkah laku manusia. Proses demikian menunjukan bahwa hukum telah memasuki bidang psikologi terutama psikologi sosial.
b)      Psikologi hukum bergerak atau beroperasi sejak hukum itu di bentuk (kebiasaan yang menjadi hukum : hukum adat ), ketika hukum di bentuk sudah ada suasana kebatinan atau tekanan psikologis. Untuk itu dalam tahap pembentukan hukum diperlukan banyak pertimbangan dari masyarakat dengan tujuan sampai pada  saat hukum itu dapat berlaku dalam tahap pelaksanaanya dan penerapannya  dalam masyarakat .
c)      Pelanggaranya sendiri diberlakukan asas “egalite before the law” yakni, perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak membedakan perlakuan. Dalam artian tidak ada peraturan khusus yang mengatur tentang sanksi khusus bagi penegak hukum yang melakukan tindak pidana. Dengan tujuan memeberikan hak-hak dan kewajiban seseorang yang memiliki arti sosial, tidak hanya menjadi hal yang ada di dalam pikiran manusia.
F.     Kriminologi
   Kriminologi merupakan suatu ilmu yang berdasarkan hal-hal nyata atau Ilmu yang mempelajari sebab musabab mengapa orang melakukan kejahatan atau tindakan pidana.           Tujuan utamanya adalah mengumpulkan bahan-bahan, menjelaskan dan menggolongkannya (Criminography). Hampir tidak mungkin membatasi sumber penyelidikan bahan-bahan ini, sebab kriminalitas merupakan bagian dari kehidupan kita, dan sebagai suatu gejala nyata (empiris) dapat ditinjau dari berbagai sudut, yaitu Sosiologi, Biologi dan Psikologi.
   Keterangan tentang bentuk-bentuknya, luasnya sebab-sebabnya dan sifat-sifatnya kriminalitas dapat di ketemukan dari tabel catatan statistik, laporan-laporan penjara, penjara, kumpulan putusan-putusan pengadilan, dari kepustakaan teknis, riwayat hidup para penjahat, dari harian cerita-cerita nyata (true stories)
   Dan sebagai penambah keterangan yang mungkin lebih penting, adalah penjahat itu sendiri yang setiap saat merupakan suatu sumber bahan yang tak ada batasnya bagi peneliti kriminologi baik mengenai individunya maupun golongannya. Ada dua golongan besar metode kriminologi, yaitu :
·         Metode statistik : mengenai penelitian masa dan golongan (orang banyak).
·         Metode individual : hanya meneliti seorang “offender” (pelanggar) dan keadaan-keadaanya lebih teliti.
G.    Kriminalistik
   Ilmu bantu hukum yang mempelajari tentang cara melakukan kejahatan ( modus operandi ) atau ilmu kriminalistik Ilmu yang melihat kejahatan sebagai suatu seni mengenai kejahatan itu dilakukan & dengan apa melakukannya. Di dalam pelaksanaannya ilmu kriminslistik ini dibantu oleh ilmu-ilmu forensik, yaitu :
• Ilmu Kedokteran kehakiman / kedokteran Forensik
    Ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab matinya orang / sebab-sebab luka .
• Ilmu Balistik
 ilmu yang mempelajari tentang senjata api, yang berfungsi untuk mengetahui & melacak jenis Sen_Pi / pemilik Sen_Pi dan orang yang menggunakan Sen_Pi merupakan tindak pidana. Dewasa ini banyak digunakan karena pada akhir-akhir ini banyak tindak pidana yang menggunakan Sen_Pi, karena Polri memberikan izin bagi warga negara Sipil.
• Ilmu toxicologi
 Ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang racun terutama yang ada kaitannya tentang suatu tindak pidana yaitu mengenai jenisnya, kekuatan reaksinya & daya kerjanya. Kaitannya dengan kasus pidana ini untuk memastikan apakah benar seseorang korban benar akibat racun atau yang lain.
• Ilmu Docsticolopie
 Ilmu yang mempelajari tentang sidik jari, yang berguna untuk mengetahui siapa pelaku tindak pidana dengan menguji, meneliti bekas-bekas dalam diri korban / TKP karena sidik jari tidak ada yang sama di dunia ini. Di dalam praktek banyak kasus pidana yang terungkap dengan sidik jari.
• Ilmu Akuntan
 Kegiatan di bidang Ekonomi yang di fokuskan pada kegiatan pembukuan keuangan meliputi pemasukan, penggunaan & pengeluaran yang di dalam istilah bakunya dikenal dengan kegiatan auditing. Dari pemeriksaan / audit akuntan tersebut dapat diketahui ada penyimpangan atau tidak. Tindak pidana yang banyak berhubungan dengan akuntan / audit disebut Tindak Pidana Korupsi.

2.4.  Penerapan Ilmu Bantu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan di Indonesia
            Hukum sebagai kenyataannya hidup di dalam pergaulan hidup manusia dan tercermin dalam sikap tindak masyarakat untuk mengatur hidup manusia antara manusia yang lain dalam hubungan timbal balik antara manusia sebagai gejala sosial.
            Penerapan Ilmu Hukum sebagai Ilmu Kenyataan di Indonesia dapat kita lihat dimana hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia untuk mengatur hubungan sosial dalam masyarakat dan Indonesia juga menganut sistem negara hukum (Rechtstaat) dan juga terdapat Undang-undang yang mengatur negara tersebut sehingga hukum hidup di dalam pergaulan di negara Indonesia.



BAB III
PENUTUP

4.1. Simpulan
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Ilmu hukum masuk kedalam bilangan ilmu yang bersifat preskriptif, artinya ilmu yang membawa atau sarat nilai. Ilmu hukum bersifat menganjurkan bukan hanya mengemukakan apa adanya. Oleh karena itu, Kebenaran yang hendak di peroleh adalah kebenaran koherensi bukan korespondensi.
2.      hukum akan dilihat dari segi penerapannya yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku atau sikap tindak.
3.      Bagian-bagian dari Ilmu Bantu Hukum yang termasuk sebagai Ilmu-Ilmu kenyataan tentang Hukum, yaitu :
·         Sosiologi hukum
·         Antropologi hukum
·         Ilmu perbandingan hukum
·         Sejarah hukum
·         Psikologi hukum
·         Kriminologi
·         Kriminalistik
4.      Hukum sebagai kenyataan, ia menghidup dalam pergaulan hidup manusia dan tercermin dalam bentuk sikap tindak masyarakat. Penerapan Ilmu Hukum sebagai Ilmu Kenyataan di Indonesia dapat kita lihat dimana hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia untuk mengatur hubungan sosial dalam masyarakat dan Indonesia juga menganut sistem negara hukum (Rechtstaat).

4.2. Saran
Ilmu hukum juga harus diperkenalkan kepada masyarakat, agar masyarakat mengatahui sejarah, cakupan, peran serta mampu membandingkannya dengan sistem hukum lainnya. Dengan itu Ilmu hukum sebagai kenyataan di harapkan juga dapat mengajak masyarakat untuk menilai dan berfikir secara rasional tentang hukum yang diterapkan dalam kehidupan.



DAFTAR PUSTAKA

Dirdjosisworo, Soedjono, 1984, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali,Jakarta.
Dirdjosisworo, Soedjono, 1983, Pengantar tentang Psikologi Hukum, offset Alumni,
               Bandung.                                                                                                                                                 
Harwitz, Stephan, 1952, Kriminologi, Radar Jaya offset, Jakarta.
Marzuki. Peter Mahmud, 2013, Pengatar Ilmu Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.
Soeroso. R, 2014, Pengatar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

3 comments:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete