Tuesday, February 28

[LEGAL OPINION] Makna Hubungan Keperdataan Antara Anak Luar Kawin Dengan Ibu Dan Keluarganya

Makna Hubungan Keperdataan
Antara Anak Luar Kawin Dengan Ibu Dan Keluarganya
Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan


I.            Fakta Hukum
      Anak yang dilahirkan di luar perkawinan seringkali disebut dengan istilah anak luar kawin atau anak tidak sah. Dengan berpegang pada rumusan Pasal 42 UU Perkawinan yang berbunyi “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” maka berdasarkan penafsiran a contrario dapat dirumuskan bahwa termasuk anak luar kawin yakni, anak yang tidak termasuk dalam tiga kategori anak sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 42 UU Perkawinan, yaitu :
a.       Anak yang dibenihkan dan dilahirkan  dalam perkawinan yang sah.
b.      Anak yang dibenihkan sebelum perkawinan dan dilahirkan dalam perkawinan yang sah.
c.       Anak yang dibenihkan dalam perkawinan yang sah dan dilahirkan setelah perkawinan putus.
      Dengan demikian nampak bahwa termasuk anak sah tidak hanya anak yang dibenihkan dan dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tetapi mungkin juga setelah setelah perkawinan yang putus. Nampaknya UU Perkawinan tidak melihat siapa ayah biologis dari anak yang dilahirkan isteri. Sepanjang anak tersebut lahir memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka anak akan berkedudukan sebagai anak sah.
      Dari ketentuan Pasal 43 ayat (1) dapat dipahami bahwa hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan Ibunya secara yuridis telah mempunyai kepastian hukum. Adapun hubunganya adalah adanya hubungan timbal balik antara ibu yang melahirkan dengan anak luar kawin tersebut. Dari rumusan ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, dapat diketahui bahwa ada aturan yang tidak jelas mengenai hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Dari ketentuan ayat (2) dapat dilihat bahwa kedudukan anak tersebut dalam ayat (1) di atas selanjutnya akan di atur dalam peraturan pemerintah. Jika ditelusuri lebih jauh mengenai peraturan pemerintah yang dijanjikan oleh pembuat UU Pekawinan, nampaknya sudah hampir berjalan setengah abad sejak diundangkanya UU Perkawinan tersebut, peraturan pemerintah (PP) yang dijanjikan seperti di dalam ketentuan Pasal 43 ayat (2) yakni yang akan mengatur kedudukan anak luar kawin ternyata sampai saat ini belum terwujud, sehingga terjadi ketidakpastian hukum mengenai hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Dengan demikian  kedudukan anak luar kawin yang lahir dari perkawinan siri yang dilakukan oleh ayah biologisnya yang masih terikat tali perkawinan dengan isterinya, nampaknya belum mendapatkan keadilan di negara yang berdasarkan atas hukum, sehingga hak asasi-nya sebagai generasi penerus bangsa telah disamarkan oleh pembuat Undang-Undang, dan hal ini terbukti sampai saat ini peraturan pemerintah (PP) yang diharapkan akan mengatur tentang kedudukan anak luar kawin belum ada.
      Selain itu, ketentuan ini tidak dapat diberlakukan secara otomatis, perlu tindakan administrasi untuk menimbulkan hubungan perdata tersebut. Sekalipun demikian, guna menciptakan hubungan perdata antara anak luar kawin dengan orang tuanya perlu dengan pengakuan anak, baik melalui pengakuan secara sukarela dimana pengakuan ini dilakukan oleh seseorang dengan cara ditentukan oleh Undang-Undang bahwa ia adalah bapaknya (ibunya) seorang anak yang lahir di luar perkawinan. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 281 KUHPerdata. Selain itu ada pengakuan secara paksa yang dilakukan oleh si anak yang dilahirkan di luar kawin mengajukan gugatan kepada bapak atau ibunya kepada pengadilan negri, agar anak luar kawin itu dapat diakui sebagai anak bapak atau ibunya.
II. Dasar Hukum
      Dalam kedudukannya sebagai anak luar kawin mempunyai kedudukan yang sangat lemah, jika ditinjau dari teori perlindungan hukum, bahwa dalam suatu hubungan hukum, dimana salah satu pihak dalam kedudukan berada lebih lemah atau tidak seimbang dengan pihak lainya, maka pihak yang berkedudukan lebih lemah tersebut harus mendapat perlindungan dari negara (pemerintah) melalui instrument hukum melaui perundang-undangan.
      Mengenai hubungan keperdataan anak luar kawin, khususnya anak luar kawin yang lahir sebagai akibat dari perkawinan siri yang dilakukan oleh ayah biologisnya yang masih terikat tali perkawinan sah dengan isterinya dan isterinya tidak pernah menyetujui suaminya untuk berpoligini, namun di dalam Pasal 43 ayat (1)  UU Perkawinan hanya mengatur mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya; sedangkan di dalam ayat (2) diatur mengenai kedudukan anak tersebut dalam ayat (1) di atas selanjutnya akan di atur dalam peraturan pemerintah.
      Sejak di undangkannya, Pasal 43 UU Perkawinan menentukan bahwa bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Selanjutnya UU Perkawinan mengamanatkan di dalam pasal 43 ayat (2) bahwa tentang kedudukan anak luar kawin akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Berpijak dari adanya kondisi yang demikian itu terbukti bahwa mengatur mengenai anak luar kawin yang lahir akibat dari perkawinan siri yang dilakukan oleh ayah bologisnya yang masih terikat tali perkawinan sah dengan isterinya memang sangat sulit dan bahkan sangat sensitif, karena adanya berbagai pandangan yang mengatakan bahwa perkawinan siri ada yang menganggap secara agama sah, namun ada pula yang menilai bahwa perkawinan siri secara hukum Negara belum dianggap sah, karena belum dicatatkan. Dalam posisi yang lemah ini, terbukti bahwa perlindungan terhadap kedudukan anak luar kawin masih belum maksimal dan utuh sebagaimana halnya dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang lahir dari perkawinan yang sah.
       Dalam KUH.Perdata, pada Pasal 280 KUH.Perdata dinyatakan bahwa : “Dengan pengakuan yang dilakukan terhadap anak luar kawin, timbulah hubungan perdata antara si anak dengan bapak atau ibunya”. Dengan itu, guna menciptakan hubungan perdata antara anak luar kawin dengan orangtuanya perlu dengan pengakuan anak, baik melalui pengakuan secara sukarela maupun pengakuan secara paksaan.
      Terobosan hukum yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusanya Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 dengan memberikan hak perdata kepada anak di luar perkawinan sepanjang seorang anak terbukti memiliki hubungan darah dengan ayah biologis-nya melalui berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (pengujian DNA) atau alat bukti yang menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Tujuan dari putusan Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 untuk menegaskan mengenai kedudukan anak luar kawin, bahwa anak luar kawin pun berhak mendapatkan perlindungan seperti halnya anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah.

II.            Analisis
      Pasal 43 ayat (1) mengenai hubungan keperdataaan anak luar kawin dengan ibu dan keluarganya di dalam UU Perkawinan merupakan salah satu wujud usaha untuk menciptakan hukum nasional di bidang perkawinan. Ada banyak permasalahan yang tidak di atur secara rinci dalam UU Perkawinan memang didalamnya sudah diatur mengenai hubugan perdata antara anak luar kawin dengan ibu dan orang tuanya dan adapula aturang yang mengatur tentang hubungan anak luar kawin dengan ayah biologisnya namun hal itu dikembalikan lagi kepada peraturan pemerintah dan sayangnya sampai saat ini pun peraturan pemerintah yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan seperti itu tidak ada yang mengatur hal itu.
      Seperti yang sudah di paparkan diatas Anak yang dilahirkan di luar perkawinan seringkali disebut dengan istilah anak luar kawin atau anak tidak sah. Dengan berpegang pada rumusan Pasal 42 UU Perkawinan yang berbunyi “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” yang menjadi pembahasan dalam hal ini ialah makna hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ibu dan keluarganya berdasaran rumusan ketentuan Pasal 43 ayat (1) dapat dipahami bahwa hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan Ibunya secara yuridis telah mempunyai kepastian hukum. Adapun hubunganya adalah adanya hubungan timbal balik antara ibu yang melahirkan dengan anak luar kawin tersebut. Ibu berkewajiban untuk mememlihara anak tersebut secara optimal sebagai harkat dan martabatnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan, yang tidak dapat diperlakukan secara diskriminatif, apalagi diperlakukan secara sewenang-wenang. Dan juga sebaliknya bilamana orang tuanya (ibunya) sudah tua dan menjadi jompo, maka si anak luar kawin ini mempunyai kewajiban untuk menanggung dan mememilahara ibunya sampai tua dan sepanjang hayat di kandung badan.        
      Hubungan keperdataan yang saling bertimbal balik antara si ibu yang melahirkan dengan anak di luar kawin ini dapat di pahami secara jelas. Namun dsri rumusan ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, dapat diketahui bahwa ada aturan yang tidak jelas mengenai hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Dari ketentuan ayat (2) dapat dilihat bahwa kedudukan anak tersebut dalam ayat (1) di atas selanjutnya akan di atur dalam peraturan pemerintah. Jika ditelusuri lebih jauh mengenai peraturan pemerintah yang dijanjikan oleh pembuat UU Pekawinan, nampaknya sudah hampir berjalan setengah abad sejak diundangkanya UU Perkawinan tersebut, peraturan pemerintah (PP) yang dijanjikan seperti di dalam ketentuan Pasal 43 ayat (2) yakni yang akan mengatur kedudukan anak luar kawin ternyata sampai saat ini belum terwujud, sehingga terjadi ketidakpastian hukum mengenai hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Dengan demikian  kedudukan ank luar kawin yang lahir dari perkawinan siri yang dilakukan oleh ayah biologisnya yang masih terikat tali perkawinan dengan isterinya, nampaknya belum mendapatkan keadilan di negara yang berdasarkan atas hukum, sehingga hak asasi-nya sebagai generasi penerus bangsa telah disamarkan oleh pembuat Undang-Undang, dan hal ini terbukti sampai saat ini peraturan pemerintah (PP) yang diharapkan akan mengatur tentang kedudukan anak luar kawin belum ada.
      Dengan hal ini dapat dikatakan bahwa hukum yang mengatur tentang anak luar kawin masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Jika terdapat perkara seperti ini maka para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mengenai anak luar kawin khususnya terhadap hubungannya dengan ibu dan keluarga, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 menyangkut anak luar kawin yang merupakan Terobosan hukum yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusanya Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 dengan memberikan hak perdata kepada anak di luar perkawinan sepanjang seorang anak terbukti memiliki hubungan darah dengan ayah biologis-nya melalui berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (pengujian DNA) atau alat bukti yang menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Tujuan dari putusan Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 untuk menegaskan mengenai kedudukan anak luar kawin, bahwa anak luar kawin pun berhak mendapatkan perlindungan seperti halnya anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah. 


III.            Simpulan
      Anak yang dilahirkan di luar perkawinan seringkali disebut dengan istilah anak luar kawin sedangkan anak sah  pada rumusan Pasal 42 UU Perkawinan yang berbunyi “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”  namun yang termasuk anak sah tidak hanya anak yang dibenihkan dan dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tetapi mungkin juga setelah setelah perkawinan yang putus.Hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia adalah UU Perkawinan, sebagai hukum positif, salah satunya yang diatur didalam UU Perkawina ialah mengenai Pasal 43 ayat (1)  UU Perkawinan hanya mengatur mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya; sedangkan di dalam ayat (2) diatur mengenai kedudukan anak tersebut dalam ayat (1) di atas selanjutnya akan di atur dalam peraturan pemerintah.
      Anak yang di lahirkan dari perkawinan siri yang dilakukan oleh ayah biologisnya yang masih terikat tali perkawinan dengan isterinya, berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan maka anak bersangkutan tergolong sebagai anak luar kawin, dan hanya mempunyai hubungan dengan ibu dan keluarga ibunya. Mengenai hubungan hukum dengan ayah biologisnya diatur dalam pasal 43 ayat (2) UU Perkawinan yang masih di janjikan untuk diatur lebih lanjut dan sampai setengah abad dari peraturan tersebut di terapkan belum juga ada peraturan yang dimaksud. Berarti ank luar kawin yang dihasilkan dari kawin siri tersebut, berdasarkan UU Perkawinan kedudukan hukumnya tidak jelas kalau dikaitkan dengan ayah biologis-nya. Dalam masyarakat hal ini merupakan ganjalan yang sangat menyesakan, mengingat kepentingan anak luar kawin hasil perkawinan sirih sepatutnya sama seperti halnya anak sah yaitu tentunya harus memperoleh kehidupan dan pertumbuhan yang layak.

       Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012   menyangkut anak luar kawin, demi terwujudnya penyempurnaan kedudukan hukum anak luar kawin yang pengaturannya dalam UU Perkawinan belum tuntas, pada sisi lain anak luar kawin itu diharapkan dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana ank-anak lainya secara layak, terutama uluran perhatian dari ayah biologisnya. Dasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi adalah demi memberikan perlindungan hukum kepada anak luar kawin, terutama menyangkut hubungan hukumnya dengan ayah biologisnya. Memang harus diakui bahwa dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012, persoalan kedudukan anak luar kawin dengan ayah biologisnya belum dapat diharapkan tuntas, mengingat materi anak luar kawin ini sangat sensitif. Dan dengan hal itu diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada pada anak yang lahir di luar perkawinan atau yang disebut dengan  anak luar kawin yang mana saat ini masih dianggap belum sempurna.   

Friday, February 3

[MATERI PERKULIAHAN] TATANAN MASYARAKAT ADAT DAN PENYURATAN AWIG - AWIG

SILABUS
SUB I        1.1 Pengertian masyarakat hukum adat
                  1.2 macam – macam masyarakat hukum adat
                  1.3 unsur – unsur masyarakat hukum adat
                  1.4 struktur organisasi masyarakat hukum adat
SUB II       2.1 masyarakat hukum adat dalam perundang –  undangan
                  2.2  peranan masyarakat hukum adat dalam bidang keagamaan
                  2.3 peranan masyarakat hukum adat dalam bidang sosial dan keamanan
                  2.4 peranan masyarakat hukum adat dalam bidang pembangunan
SUB III      3.1 kedudukan dan fungsi individu dalam masyarakat hukum adat
                  3.2 peranan individu dalam masyarakat hukum adat
SUB IV      4.1 hak – hak kebendaan dalam masyarakat hukum adat, antara lain :
                  4.2 transaksi yang ada hubungannya dengan tanah
SUB V       5.1 arti dan tujuan peradilan menurut  hukum adat
                  5.2 cara penyelesaian perselisihan adat
SUB VI      6.1 Awig – awig sebagai dasar tatanan masyarakat adat bali
                  6.2 perencanaan penyuratan awig – awig
                  6.3 pembahasan dan penyuratan awig – awig
SUB VII     7.1 perarem sebagai pelaksanaan awig – awig
                  7.2 penulisan perarem
SUB VIII   8.1 perencanaan perubahan awig – awig
                  8.2 pembahasan dan perubahan penyuratan awig – awig
                             ______________________________________________

SUB I
1.1 Pengertian masyarakat hukum adat
        Pandangan dari ter haar (sarjana belanda) masyarakat adat adalah adanya rakyat kecil yang terdiri dari golongan – golongan yang merupakan satu kesatuan lahir batin yang bersatu untuk mengantisipasi pengaruh luar. Golongan ini mempunyai wilayah yang tetap, golongan – golongan yang tersusun, harta benda (riil dan materiil). Kehidupan mereka dianggap wajar maka dari itu tak ada seorang pun dari mereka yang ingin keluar dari ikatan masyarakat tersebut.
        Sedangkan,  masyarakat hukum adat menurut ter haar adalah pergaulan hidup sebagai stu kesatuan lahir batin yang mempunyai tata susunan yang tetap dan kekal pada umumnya yang kehidupannya dianggap suatu hal yang wajar yang merupakan kodrat alam sehingga tak seorangpun anggota masyarakatnya mempunyai pemikiran untuk membubarkan diri atau melepaskan diri dari ikatan adat tersebut.

1.2 macam – macam masyarakat hukum adat à Pertalian keturunan :
a.       garis keturunan laki – laki (patrilineal) ex; bali, ambon, batak
b.      garis keturunan perempuan (matrilineal) ex; minangkabau
c.       garis keturunan ibu dan bapak (parental) ex; jawa, kubis, dayak

1.3 unsur – unsur masyarakat hukum adat
        Memiliki pengurus serta harta benda baik keduniawian maupun gaib jadi mengacu dengan pengertian tersebut unsur – unsur masyarakat hukum adat, yaitu :
a.       kesatuan manusia yang teratur
b.      menetap di suatu tempat atau wilayah atau daerah tertentu
c.       mempunyai penguasa dan harta kekayaan berwujud maupun tak berwujud
d.      mempunyai tata sususnan yang tetap

1.4 struktur organisasi masyarakat hukum adat
a.       masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat GENEALOGIS (keturunan) ialah masyarakat adat yang anggota – anggotanya terikat oleh suatu ketertiban karena mereka bersal dari satu keturunan yang         sama.
b.      masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat TERITORIAL (wilayah)  ialah masyarakat adat yang disususn berdasarkan lingkungan daerah. Dimana masyarakat hukum adat yang merasakan bersatu dan bersama – sama merupakan masyarakat hukum adat yang merupakan satu kesatuan sehingga terasa adanya ikatan antara mereka masing – masing dengan tanah tempat mereka tinggal.

SUB II    

2.1 kedudukan masyarakat hukum adat dalam perundang –  undangan
        Kedudukan serta peranan masyarakat hukum adat dalam perundang - undangan dapat dilihat dari :
a.       undang – undang kekuasaan kehakiman No. 4 Tahun 2004 pada pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa segala putusan pengadilan harus selalu memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis (hukum yang hidup dalam masyarakat) yang dijadikan dasar untuk mengadili. Sedangkan dalam pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, hal ini menunjukan betapa besarnya kedudukan serta peranan masyarakat adat didalam pengambilan putusan hakim guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.
b.      Dalam hal perkawinan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 1 diatur bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya. Dan dalam pasal 37 disebutkan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukum masing – masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Ketentuan tersebut jelas menyuratkan dan menyiratkan bahwa hukum adat sebagai dasar hukum tatanan masyarakat adat yang mempunyai kedudukan dan perannan penting dalam menagtur perkawinan.
c.       Didibidang pertanahan keberadaan masyarakat hukum adat dijadikan dasar atas pemberian haka – hak atas tanah, seperti yangh disebutkan dalam pasal 3 UUPA : dengan mengingat ketentuan – ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak – hak ulyat dan hak – hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataanya masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarka atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan – peraturan yang lebih tinggi
d.      Dalam pemerintah daerah dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 303 ayat 3 menyebutkan bahwa hukum adat berlaku dalam pemilihan kepala desa beserta hak – hak tradisionalnya. Demikian pula dengan pasal 209 disebutkan bahwa badan permusyawaratan desa berfungsi untuk menetapkan peraturan  desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

2.2 kedudukan dan peranan masyarakat hukum adat dalam bidang keagamaan, sosial dan keamanan, pembangunan
a.       Dalam bidang keagamaan
Khususnya dibali, yang mewarnai pola kehidupan masyarakatnya ialah tri hita karana yang terdiri dari parhyangan yakni hubungan manusia dengan tuhan, palemahan yakni hubungan manusia dengan lingkungan, dan pawongan yakni hubungan manusia dengan manusia. Manifestasi dari hubungan ini sangat nyata di masyarakat bali dimana masyarakat terikat pada kewajiban – kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan yang dilakukan melalui proses upacara agama sekaligus adat.
b.      Dalam bidang sosial dan keamanan
Dapat dilihat kedudukan serta peranan masyarakat adat didalam kepedulian terhadap kemanusiaan terutama perhatiannya terhadap warga yang tertimpa bencana alam, karena sakit atau kemiskinann sebagai konsep saling tolong – menolong dan konsep meyadnya. Demikian juga dengan keamanan, peranan masyarakata adat dalam menjaga keamanan lingkungannnya yang kita kenal dengan istilah siskamling yang snagat dirarasakan oleh masyarakat serta negara.
c.       Dalam bidang pembangunan
Masyarakat mempunyai andil besar, yang melakukan pembangunan secara swadaya yang tidak harus menunggu bantuan dari pemerintah. Dan hal tersebut mendapat respon yang baik dari pemerintah sebagai bentuk kerjasama antara pemerrintah dengan masyarakat dalam membangun desa menjadi lebih baik.
  
SUB III
3.1 kedudukan dan fungsi individu dalam masyarakat hukum adat
        Berkaitan dengan hak – hak yang di peroleh oleh individu dalam masyarakat hukum adat, terdapat perbedaan antara individu yang merupakan warga asli dengan orang – orang asing, dimana warga asli memiliki hak – hak yang lebih kuat jika dibandingkan dnegan pendatang

3.2 peranan individu dalam masyarakat hukum adat
        Individu memang mempunyai peranan penting bagi masyarakat hukum adat, hal ini tentu logis megingat masyarakat hukum adat memang lahir dari adanya golongan – golongan ya terdiri dari individu – individu yang mempersatukan diri kedalam persekutuan dan tidak ada seorangpun dari anggota masyarakat yang ingin membubarkan diri dari persekuatuan tersebut seperti yang dikatakan oleh Ter Haar.

SUB IV      
4.1 hak – hak kebendaan dalam masyarakat hukum adat
  • Hak pertuanan atau hak ulayat : setiap desa adat yang ada di bali memiliki aturan yang berbeda – beda yang berdasarkan pada desa kala patra. masyarakat hukum adat yang memiliki hak ulayat tidak boleh menghalangi pemberian hak guna usaha yang dilakukan oleh pemerintah karena kepentingan nasional harus diletakkan diatas kepentingan suatu masyarakat adat.
  •  Hak perorangan ; Hak yang diberikan kepada warga desa atau orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak purba persekutuan hukum yang bersangkutan. Ada beberapa macam hak perorangan yaitu :
·         HAK MILIK
Hak ini ialah hak yang terkuat, namun tentunya dengan tetap menghormati hak purba persekutuan hukumnya atau  harus tetap menghormati kepentingan pemilik tanah termasuk desa adat. Dalam hal ini yang dimaksud ialah tanah sebagai fungsi sosial yang mana tanah yang dimiliki dapat digunakan untuk kepentingan umum.

·         HAK WENANG PILIH
merupakan hak yang diutamakan bagi orang – orang untuk mengolah tanah yang sudah dipilihnya, misalnya memberikan tanda – tanda larangan atau tanda awal pengolahan tanah.
·         HAK IMBALAN JABATAN
Adalah hak pamong desa atas tanah jabatan yang ditunjukk untuk nya dimana ia boleh menikmati hasil dari tanah itu selama ia memegang jabatan.
·         HAK MENIKMATI HASIL HAK PAKAI DAN HAK MENGGARAP
Hak yang dapat diperoleh baik oleh warga persekutuan hukum sendiri maupu orang luar dengan persetujuan para pemimpin persekutuan untuk mengolah sebidang tanah selama satu atau beberapa klai panen.
·         HAK WENANG BELI
Hak yang seseorang lebih utama dari yang lain, untuk mendapat kesempatan membeli tanah tetangganya dengan harga yang sama

4.2 transaksi yang ada hubungannya dengan tanah
        Sejenis perjanjian timbal balik yang bersifat rii di lapangan hukum harta kekayaan, merupakan salah satu bentuk perbuatan tunai dan berobyek tanah, yang intinya adalah penyerahan benda sebagai prestasi serentak dengan penerimaan tunai seluruhnya atau sebagian sebagai kontra prestasi.

SUB V
5.1 arti dan tujuan peradilan menurut  hukum adat
        Peradilan dalam pandangan hukum adat, jika dikaitkan dengan kepentingan masyarakat hukum adat akan terpeliharanya suatu keseimbangan dalam kehidupan masyarakat baik lahir maupun batin, tentu mempunyai makna dan tujuan agar peradilan dapat memenuhi kepentingan masyarakat hukum adat guna memelihara keseimbangan masyarakat lahir batin tersebut, sesuai dengan nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat atau ketentuan hukum adat yang berlaku.

5.2 cara penyelesaian perselisihan adat
        Penanganan perselisihan atau konflik adat dilakukan oleh kepala adat selaku hakim, perdamaian desa dilakukan dengan pendekatan kemasyarakatan, yang artinya sedikit banyak menghindari adanya proses peradilan secara formal dan menggantinya dengan sistem kelembagaan yang berorientasi pada masyarakat
        Pada mulanya penjatuhan sanksi terhadap suatu pelanggaran hukum adat yang menjadi sebab terjadinya perselisihan adat, tidak menutup kemungkinan untuk menuntut si pealku melalui proses peradilan, namun dengan dikeluarkannya keputusan Mahkamah Agung Nomor 1644K/Pid/1988, maka badan peradilan tidak dapat mengadili kedua kali terhukum atau si pelaku yang melanggar hukum adat tersebut dengan memberikan hukuman penjara. Dengan adanya keputusan mahkamah agung tersebut maka segala kasus hukum adat yang telah di putuskan oleh kepala adat atau pemuka adat dan telah dijalankan oleh si pelaku tidak dapat lagi dituntut di muka pengadilan
        Ini adalah suatu penghormatan bagi mahkamah agung sebagai badan peradilan tertinggi di indonesia terhadap putusan atau penetapan kepala adat atau pemuka adat sebagai hakim perdamaian desa, dan juga bertujuan menghindari penjatuhan sanksi ganda.

SUB VI      
6.1 Awig – awig sebagai dasar tatanan masyarakat adat bali
        Dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, desa adat bali sangat memerlukan adanya aturan yang disepakati bersama oleh warga masyarakat desa adat, guna mengatur kehidupan masyarakat dalam tata kehidupan yang harmonis sesuai tujuan bersama, sehingga jika trjadi pelanggaran terhadap aturan yang disepakati bersama itu, diharapkan tidak timbul konflik oleh karena sudah ada peraturan yang mengaturnya yang dituangkan dalam bentuk awig – awig (tertulis) dan kekuasaan untuk membuat awig – awig adalah merupakan kekuasaan desa adat. Dalam hubungannya dengan kekuasaan desa adat dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
1.      Kekuasaan untuk menetapkan aturan – aturan untuk menjaga kehidupan berorganisasi secara tertib dan tentram
2.      Kekuasaan untuk menyelenggarakan kehidupan berorganisasi yang bersifat sosial religius, seperti membina dan mengembangkan nilai – nilai agama serta menjaga adat istiadat yang bermanfaat bagi kehidupan bangsa dan lain – lain
3.      Kekuasaan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa – sengketa yang menunjukan adanya pertentangan antara warga desa atau berupa tindakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
            Dalam perkembangannnya awig – awig (tertulis) menjadi sangat penting dalam memberi jaminan kepastian hukum disamping mempunyai makna praktis karena dapat mempermudah prajuru desa dalam menangani kasus – kasus adat. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa awig – awig memberi arti penting juga bagi kalangan akademisi sebagai obyek penelitian yang mana awig – awig merupakan bahan hukum yang tidak di kodifikasikan yang dapat dijadikan dasar hukum penelitian normatif.
           
            Sesuai dengan rumusan pasal 1 angka 11 Perda No. 3 tahun 2001 awig – awig adalah aturan yang dibuat oleh krama desa  pakraman dan atau krama banjar pakraman yang di gunakan sebagai pedoman dalam plaksanaan tri hita karana. Dari pengertian itu dapat diketahui bahwa sesungguhnya awig – awig tidak lain dari patokan – patokan tingkah laku baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh warga desa bersangkutan berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan yang hidup didalam masyarakat.

“istilah awig – awig memasyarakat di bali sekitar tahun 1986, sejak dikeluarkan Perda No. 6 tahun 1986. Dan sebelum tahun 1986 dikenal bermacam – macam istilah seperti pengeling – eling
                   a. Kelemahan
·          Awig – awig tertulis
-          Hanya berpatokan pada isi yang sudah ditetapkan pada awig – awig tersebut
-          Jauh dari rasa keadilan pada masyarakat karena sudah ditetapkan aturan – aturan beserta dengan sanksinya.
·         Awig – awig tidak tertulis
-          Kurang menjamin kepastian hukum
-          Sulit di pelajari dan dipahami
-          Sulit dilaksanakan terutama oleh prajuru baru
-          Sangat tergantung pada moral prajuru dan warga masyarakat pada umumnya
b.  Kebaikan
·         Awig – awig tertulis
-          Menjamin kepastian hukum
-          Mudah untuk di pelajari dan di pahami
-          Mudah untuk di laksanakan dan di pahami oleh prajuru baru
-          Tidak tergantung pada moral prajuru dan warga masyarakat pada umumnya
·         Awig – awig tidak tertulis
-          Lebih luwes dan fleksible
-          Lebih mudah mendekati rasa keadilan masyarakat pada tempat awig – awig itu berlaku

6.2 perencanaan penyuratan awig – awig
1.      Rapat prajuru desa adat
Membahas secara bersama – sama mengenai rencana penyuratan awig – awig dan perencanaan meliputi rencana dalam garis besar juga dengan penjelasan – penjelasan yang lebih terperinci dan berkaitan dengan hal itu pula ada studi banding dengan desa adat lainya guna menambah wawasan.
2.      Rapat warga desa adat
Dalam rapat ini, disampaikan mengenai manfaat dari penulisan awig – awig, proses penulisan, biaya yang diperlukan dalam rangka penyelesaianya, serta penyampain hasil atau apa yang di kemukakan dalam rapat prajuru desa adat, dan dalam rapat ini warga masyarakat desa adat  dapat memberi masukan – masukan, menolak atau menyetujui rencana tersebut.
3.      Meatur piuning
Dalam hal ini yang dimaksud ialah persembahyangan bersama  yang memiliki makna suatu pemberitahuan atau permakluman kepada tuhan sehingga mendapatkan pembenaeran, kesyahan sebagai wujud rasa bhakti pada tuhan. Dalam hal ini mencakup juga etika religius.
4.      Membentuk panitia kecil
Warga masyarakat yang duduk di kepanitiaan benar – benar mau dan mampu berbicara tentang hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan penulisan awig – awig ini dengan segala permasalhannya. Anggota panitia ini terdiri dari 20 – 50 orang.

6.3 pembahasan dan penyuratan awig – awig
1.      Tugas kelompok dalam Pembahasan isi awig – awig, sebagai suatu pengenalan tentang awig –  awig tertulis dengan mengadakan diskusi – diskusi kelompok dan dilanjutkan dengan rapat lengkap anggota panitia untuk mendengarkan laporan dari masing – masing kelompok, tentang materi yang di diskusikan.
2.      Pelaporan hasil pembahasan, menyampaikan keseluruhan yang sempat dibahas dari masing – masing kelompok beserta masukan – masukan dan komentar – komentarnya.
3.      Pengarahan oleh tim kabupaten,  dihadiri oleh seluruh warga masyarakat desa adat, bertujuan untuk lebih mendalami rancangan awig – awig dengan memberikan kesempatan tanya jawab sebagai bahan tambahan dalam pembahasan berikutnya yang akan dilakukan oleh panitia kecil.
4.      Pembahasan dengan atau tanpa tim kabupaten, diadakan pembahasan rancangan awig – awig yang telah di persiapkan oleh panitia kecil baik mengenai isi, tata bahasa, rumusan serta koreksinya, terhadap hukum positif yang berlaku. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah kabupaten dan majelis desa pakraman, jika tanpa pendamping pemerintah kabupaten, cukup dengan bantuan dari majelis desa pakraman.
5.      Pasupati awig – awig, setelah selesai pembahasan rancangan awig – awig maka langkah berikutnya adalah meminta persetujuan warga desa dan mengumumkan dihadapan warga desa, setelah itu baru diadakan upacara pasupati agar awig – awig yang dibuat dapat lebih di hormati dan di taati (bali:nengetang)

SUB VII    
7.1 perarem sebagai pelaksanaan awig – awig
        Sekalipun awig – awig telah selesai namun tidak semua ketentuan dalam awig – awig tertulis dapat langsung dilaksanakan, banyak diantaranya yang masih memerlukan ketentuan lain sebagai tindak lanjut atau pelaksanaanya yang disebut perarem.

7.2 penulisan perarem
        Ada dua cara melengkapi awig – awig dengan perarem, pertama dapat mengikuti pola penulisan awig – awig atau menggunakan catatan notulin atau hasil rapat, dimana segala keputusan rapat  yang menyangkut aturan untuk melaksanakan lebih lanjut awig – awig tertulis yang dicatat dalam satu buku khusus. Perarem yang telah disepakati itu kemudian digandakan dan disebarluaskan kepada warga masyarakat seluruhnya seperti halnya awig – awig tertulis dan yang kedua dengan menggunakan skala prioritas.

SUB VIII   
8.1 perencanaan perubahan awig – awig
        Perencanaan perubahan awig – awig dilakukan oleh prajuru desa. Sama sebagaimana tata cara penulisan awig – awig atau perarem, setelah diadakan upacara maka panitia kecil dengan dengan unsur – unsur keanggotaanya mulai melaksanakan tugasnya. Setelah disetujui oleh warga desa maka dilanjutkan dengan pengumuman dan yang terakhir ialah upacara pasupati.
       
8.2 pembahasan dan perubahan penyuratan awig – awig
        Pembahasan perubahan awig – awig seperti halnya pembahasan penulisan awig – awig dapat dilakukan dengan atau tanpa tim kabupaten atau cukup dengan tim pendamping yang langsung terkait dengan kepentingan pembahasan dan penyuratan perubahan awig – awig untuk selanjutnya dimintakan persetujuan warga desa dan selanjutnya diumumkan kepada seluruh warga masyarakat desa adat dan yang terakhir diadakan upaca pasupati.
                                                                   click here for more :