Makna Hubungan Keperdataan
Antara Anak Luar Kawin Dengan Ibu Dan Keluarganya
Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan
I.
Fakta
Hukum
Anak yang dilahirkan di
luar perkawinan seringkali disebut dengan istilah anak luar kawin atau anak
tidak sah. Dengan berpegang pada rumusan Pasal 42 UU Perkawinan yang berbunyi
“anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan
yang sah” maka berdasarkan penafsiran a
contrario dapat dirumuskan bahwa termasuk anak luar kawin yakni, anak yang
tidak termasuk dalam tiga kategori anak sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal
42 UU Perkawinan, yaitu :
a. Anak
yang dibenihkan dan dilahirkan dalam
perkawinan yang sah.
b. Anak
yang dibenihkan sebelum perkawinan dan dilahirkan dalam perkawinan yang sah.
c. Anak
yang dibenihkan dalam perkawinan yang sah dan dilahirkan setelah perkawinan
putus.
Dengan demikian nampak bahwa termasuk anak sah tidak hanya anak
yang dibenihkan dan dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tetapi mungkin juga
setelah setelah perkawinan yang putus. Nampaknya UU Perkawinan tidak melihat
siapa ayah biologis dari anak yang dilahirkan isteri. Sepanjang anak tersebut
lahir memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka anak akan berkedudukan
sebagai anak sah.
Dari ketentuan Pasal 43 ayat (1) dapat dipahami bahwa hubungan
keperdataan antara anak luar kawin dengan Ibunya secara yuridis telah mempunyai
kepastian hukum. Adapun hubunganya adalah adanya hubungan timbal balik antara
ibu yang melahirkan dengan anak luar kawin tersebut. Dari rumusan ketentuan
pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, dapat diketahui bahwa ada aturan yang tidak
jelas mengenai hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah
biologisnya. Dari ketentuan ayat (2) dapat dilihat bahwa kedudukan anak
tersebut dalam ayat (1) di atas selanjutnya akan di atur dalam peraturan
pemerintah. Jika ditelusuri lebih jauh mengenai peraturan pemerintah yang
dijanjikan oleh pembuat UU Pekawinan, nampaknya sudah hampir berjalan setengah
abad sejak diundangkanya UU Perkawinan tersebut, peraturan pemerintah (PP) yang
dijanjikan seperti di dalam ketentuan Pasal 43 ayat (2) yakni yang akan
mengatur kedudukan anak luar kawin ternyata sampai saat ini belum terwujud,
sehingga terjadi ketidakpastian hukum mengenai hubungan keperdataan anak luar
kawin dengan ayah biologisnya. Dengan demikian
kedudukan anak luar kawin yang lahir dari perkawinan siri yang dilakukan
oleh ayah biologisnya yang masih terikat tali perkawinan dengan isterinya,
nampaknya belum mendapatkan keadilan di negara yang berdasarkan atas hukum,
sehingga hak asasi-nya sebagai generasi penerus bangsa telah disamarkan oleh
pembuat Undang-Undang, dan hal ini terbukti sampai saat ini peraturan
pemerintah (PP) yang diharapkan akan mengatur tentang kedudukan anak luar kawin
belum ada.
Selain
itu, ketentuan ini tidak dapat diberlakukan secara otomatis, perlu tindakan
administrasi untuk menimbulkan hubungan perdata tersebut. Sekalipun demikian,
guna menciptakan hubungan perdata antara anak luar kawin dengan orang tuanya
perlu dengan pengakuan anak, baik melalui pengakuan secara sukarela dimana
pengakuan ini dilakukan oleh seseorang dengan cara ditentukan oleh
Undang-Undang bahwa ia adalah bapaknya (ibunya) seorang anak yang lahir di luar
perkawinan. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 281 KUHPerdata. Selain itu ada
pengakuan secara paksa yang dilakukan oleh si anak yang dilahirkan di luar
kawin mengajukan gugatan kepada bapak atau ibunya kepada pengadilan negri, agar
anak luar kawin itu dapat diakui sebagai anak bapak atau ibunya.
II. Dasar Hukum
Dalam kedudukannya sebagai anak luar kawin mempunyai kedudukan
yang sangat lemah, jika ditinjau dari teori perlindungan hukum, bahwa dalam
suatu hubungan hukum, dimana salah satu pihak dalam kedudukan berada lebih
lemah atau tidak seimbang dengan pihak lainya, maka pihak yang berkedudukan
lebih lemah tersebut harus mendapat perlindungan dari negara (pemerintah)
melalui instrument hukum melaui perundang-undangan.
Mengenai hubungan keperdataan anak luar kawin, khususnya anak
luar kawin yang lahir sebagai akibat dari perkawinan siri yang dilakukan oleh
ayah biologisnya yang masih terikat tali perkawinan sah dengan isterinya dan
isterinya tidak pernah menyetujui suaminya untuk berpoligini, namun di dalam
Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan hanya
mengatur mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya; sedangkan di dalam ayat (2)
diatur mengenai kedudukan anak tersebut dalam ayat (1) di atas selanjutnya akan
di atur dalam peraturan pemerintah.
Sejak di undangkannya, Pasal 43 UU Perkawinan menentukan bahwa
bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga
ibunya. Selanjutnya UU Perkawinan mengamanatkan di dalam pasal 43 ayat (2)
bahwa tentang kedudukan anak luar kawin akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah. Berpijak dari adanya kondisi yang demikian itu terbukti
bahwa mengatur mengenai anak luar kawin yang lahir akibat dari perkawinan siri
yang dilakukan oleh ayah bologisnya yang masih terikat tali perkawinan sah
dengan isterinya memang sangat sulit dan bahkan sangat sensitif, karena adanya
berbagai pandangan yang mengatakan bahwa perkawinan siri ada yang menganggap
secara agama sah, namun ada pula yang menilai bahwa perkawinan siri secara
hukum Negara belum dianggap sah, karena belum dicatatkan. Dalam posisi yang
lemah ini, terbukti bahwa perlindungan terhadap kedudukan anak luar kawin masih
belum maksimal dan utuh sebagaimana halnya dengan perlindungan hukum yang
diberikan kepada anak yang lahir dari perkawinan yang sah.
Dalam KUH.Perdata, pada
Pasal 280 KUH.Perdata dinyatakan bahwa : “Dengan pengakuan yang dilakukan
terhadap anak luar kawin, timbulah hubungan perdata antara si anak dengan bapak
atau ibunya”. Dengan itu, guna menciptakan hubungan perdata antara anak luar
kawin dengan orangtuanya perlu dengan pengakuan anak, baik melalui pengakuan
secara sukarela maupun pengakuan secara paksaan.
Terobosan hukum yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan
putusanya Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 dengan memberikan hak
perdata kepada anak di luar perkawinan sepanjang seorang anak terbukti memiliki
hubungan darah dengan ayah biologis-nya melalui berdasarkan ilmu pengetahuan
dan teknologi (pengujian DNA) atau alat bukti yang menurut hukum mempunyai
hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Tujuan dari putusan
Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 untuk menegaskan mengenai
kedudukan anak luar kawin, bahwa anak luar kawin pun berhak mendapatkan
perlindungan seperti halnya anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah.
II.
Analisis
Pasal 43 ayat (1) mengenai hubungan keperdataaan anak luar
kawin dengan ibu dan keluarganya di dalam UU Perkawinan merupakan salah satu
wujud usaha untuk menciptakan hukum nasional di bidang perkawinan. Ada banyak
permasalahan yang tidak di atur secara rinci dalam UU Perkawinan memang
didalamnya sudah diatur mengenai hubugan perdata antara anak luar kawin dengan
ibu dan orang tuanya dan adapula aturang yang mengatur tentang hubungan anak
luar kawin dengan ayah biologisnya namun hal itu dikembalikan lagi kepada
peraturan pemerintah dan sayangnya sampai saat ini pun peraturan pemerintah
yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan seperti itu tidak ada yang
mengatur hal itu.
Seperti yang sudah di paparkan diatas Anak yang dilahirkan di
luar perkawinan seringkali disebut dengan istilah anak luar kawin atau anak
tidak sah. Dengan berpegang pada rumusan Pasal 42 UU Perkawinan yang berbunyi
“anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan
yang sah” yang menjadi pembahasan dalam hal ini ialah makna hubungan keperdataan
antara anak luar kawin dengan ibu dan keluarganya berdasaran rumusan ketentuan
Pasal 43 ayat (1) dapat dipahami bahwa hubungan keperdataan antara anak luar
kawin dengan Ibunya secara yuridis telah mempunyai kepastian hukum. Adapun hubunganya
adalah adanya hubungan timbal balik antara ibu yang melahirkan dengan anak luar
kawin tersebut. Ibu berkewajiban untuk mememlihara anak tersebut secara optimal
sebagai harkat dan martabatnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan, yang tidak dapat
diperlakukan secara diskriminatif, apalagi diperlakukan secara sewenang-wenang.
Dan juga sebaliknya bilamana orang tuanya (ibunya) sudah tua dan menjadi jompo,
maka si anak luar kawin ini mempunyai kewajiban untuk menanggung dan
mememilahara ibunya sampai tua dan sepanjang hayat di kandung badan.
Hubungan keperdataan yang saling bertimbal balik antara si ibu
yang melahirkan dengan anak di luar kawin ini dapat di pahami secara jelas.
Namun dsri rumusan ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, dapat diketahui bahwa
ada aturan yang tidak jelas mengenai hubungan keperdataan antara anak luar
kawin dengan ayah biologisnya. Dari ketentuan ayat (2) dapat dilihat bahwa
kedudukan anak tersebut dalam ayat (1) di atas selanjutnya akan di atur dalam
peraturan pemerintah. Jika ditelusuri lebih jauh mengenai peraturan pemerintah
yang dijanjikan oleh pembuat UU Pekawinan, nampaknya sudah hampir berjalan
setengah abad sejak diundangkanya UU Perkawinan tersebut, peraturan pemerintah
(PP) yang dijanjikan seperti di dalam ketentuan Pasal 43 ayat (2) yakni yang
akan mengatur kedudukan anak luar kawin ternyata sampai saat ini belum
terwujud, sehingga terjadi ketidakpastian hukum mengenai hubungan keperdataan
anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Dengan demikian kedudukan ank luar kawin yang lahir dari
perkawinan siri yang dilakukan oleh ayah biologisnya yang masih terikat tali
perkawinan dengan isterinya, nampaknya belum mendapatkan keadilan di negara
yang berdasarkan atas hukum, sehingga hak asasi-nya sebagai generasi penerus bangsa
telah disamarkan oleh pembuat Undang-Undang, dan hal ini terbukti sampai saat
ini peraturan pemerintah (PP) yang diharapkan akan mengatur tentang kedudukan
anak luar kawin belum ada.
Dengan hal ini dapat dikatakan bahwa hukum yang mengatur
tentang anak luar kawin masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Jika
terdapat perkara seperti ini maka para hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara mengenai anak luar kawin khususnya terhadap hubungannya dengan ibu dan
keluarga, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor/46/PUU-VIII/2010
tanggal 17 Pebruari 2012 menyangkut
anak luar kawin yang merupakan Terobosan hukum yang dilakukan Mahkamah
Konstitusi (MK) dengan putusanya Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari
2012 dengan memberikan hak perdata kepada anak di luar perkawinan sepanjang
seorang anak terbukti memiliki hubungan darah dengan ayah biologis-nya melalui
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (pengujian DNA) atau alat bukti yang
menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan
keluarga ayahnya. Tujuan dari putusan Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17
Pebruari 2012 untuk menegaskan mengenai kedudukan anak luar kawin, bahwa anak
luar kawin pun berhak mendapatkan perlindungan seperti halnya anak-anak yang lahir
dari perkawinan yang sah.
III.
Simpulan
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan seringkali disebut
dengan istilah anak luar kawin sedangkan anak sah pada rumusan Pasal 42 UU Perkawinan yang
berbunyi “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah” namun yang termasuk
anak sah tidak hanya anak yang dibenihkan dan dilahirkan dalam perkawinan yang
sah, tetapi mungkin juga setelah setelah perkawinan yang putus.Hukum perkawinan
yang berlaku di Indonesia adalah UU Perkawinan, sebagai hukum positif, salah
satunya yang diatur didalam UU Perkawina ialah mengenai Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan hanya mengatur mengenai anak
yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu
dan keluarga ibunya; sedangkan di dalam ayat (2) diatur mengenai kedudukan anak
tersebut dalam ayat (1) di atas selanjutnya akan di atur dalam peraturan
pemerintah.
Anak yang di lahirkan dari perkawinan siri yang dilakukan oleh
ayah biologisnya yang masih terikat tali perkawinan dengan isterinya,
berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan maka anak bersangkutan tergolong
sebagai anak luar kawin, dan hanya mempunyai hubungan dengan ibu dan keluarga
ibunya. Mengenai hubungan hukum dengan ayah biologisnya diatur dalam pasal 43
ayat (2) UU Perkawinan yang masih di janjikan untuk diatur lebih lanjut dan
sampai setengah abad dari peraturan tersebut di terapkan belum juga ada
peraturan yang dimaksud. Berarti ank luar kawin yang dihasilkan dari kawin siri
tersebut, berdasarkan UU Perkawinan kedudukan hukumnya tidak jelas kalau
dikaitkan dengan ayah biologis-nya. Dalam masyarakat hal ini merupakan ganjalan
yang sangat menyesakan, mengingat kepentingan anak luar kawin hasil perkawinan
sirih sepatutnya sama seperti halnya anak sah yaitu tentunya harus memperoleh
kehidupan dan pertumbuhan yang layak.
Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 menyangkut anak luar kawin, demi
terwujudnya penyempurnaan kedudukan hukum anak luar kawin yang pengaturannya
dalam UU Perkawinan belum tuntas, pada sisi lain anak luar kawin itu diharapkan
dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana ank-anak lainya secara layak, terutama uluran
perhatian dari ayah biologisnya. Dasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
adalah demi memberikan perlindungan hukum kepada anak luar kawin, terutama
menyangkut hubungan hukumnya dengan ayah biologisnya. Memang harus diakui bahwa
dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor/46/PUU-VIII/2010
tanggal 17 Pebruari 2012, persoalan
kedudukan anak luar kawin dengan ayah biologisnya belum dapat diharapkan
tuntas, mengingat materi anak luar kawin ini sangat sensitif. Dan dengan hal
itu diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
terhadap seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada pada anak yang lahir
di luar perkawinan atau yang disebut dengan anak luar kawin yang mana saat ini masih
dianggap belum sempurna.
No comments:
Post a Comment