Tuesday, February 28

[LEGAL OPINION] Makna Hubungan Keperdataan Antara Anak Luar Kawin Dengan Ibu Dan Keluarganya

Makna Hubungan Keperdataan
Antara Anak Luar Kawin Dengan Ibu Dan Keluarganya
Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan


I.            Fakta Hukum
      Anak yang dilahirkan di luar perkawinan seringkali disebut dengan istilah anak luar kawin atau anak tidak sah. Dengan berpegang pada rumusan Pasal 42 UU Perkawinan yang berbunyi “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” maka berdasarkan penafsiran a contrario dapat dirumuskan bahwa termasuk anak luar kawin yakni, anak yang tidak termasuk dalam tiga kategori anak sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 42 UU Perkawinan, yaitu :
a.       Anak yang dibenihkan dan dilahirkan  dalam perkawinan yang sah.
b.      Anak yang dibenihkan sebelum perkawinan dan dilahirkan dalam perkawinan yang sah.
c.       Anak yang dibenihkan dalam perkawinan yang sah dan dilahirkan setelah perkawinan putus.
      Dengan demikian nampak bahwa termasuk anak sah tidak hanya anak yang dibenihkan dan dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tetapi mungkin juga setelah setelah perkawinan yang putus. Nampaknya UU Perkawinan tidak melihat siapa ayah biologis dari anak yang dilahirkan isteri. Sepanjang anak tersebut lahir memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka anak akan berkedudukan sebagai anak sah.
      Dari ketentuan Pasal 43 ayat (1) dapat dipahami bahwa hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan Ibunya secara yuridis telah mempunyai kepastian hukum. Adapun hubunganya adalah adanya hubungan timbal balik antara ibu yang melahirkan dengan anak luar kawin tersebut. Dari rumusan ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, dapat diketahui bahwa ada aturan yang tidak jelas mengenai hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Dari ketentuan ayat (2) dapat dilihat bahwa kedudukan anak tersebut dalam ayat (1) di atas selanjutnya akan di atur dalam peraturan pemerintah. Jika ditelusuri lebih jauh mengenai peraturan pemerintah yang dijanjikan oleh pembuat UU Pekawinan, nampaknya sudah hampir berjalan setengah abad sejak diundangkanya UU Perkawinan tersebut, peraturan pemerintah (PP) yang dijanjikan seperti di dalam ketentuan Pasal 43 ayat (2) yakni yang akan mengatur kedudukan anak luar kawin ternyata sampai saat ini belum terwujud, sehingga terjadi ketidakpastian hukum mengenai hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Dengan demikian  kedudukan anak luar kawin yang lahir dari perkawinan siri yang dilakukan oleh ayah biologisnya yang masih terikat tali perkawinan dengan isterinya, nampaknya belum mendapatkan keadilan di negara yang berdasarkan atas hukum, sehingga hak asasi-nya sebagai generasi penerus bangsa telah disamarkan oleh pembuat Undang-Undang, dan hal ini terbukti sampai saat ini peraturan pemerintah (PP) yang diharapkan akan mengatur tentang kedudukan anak luar kawin belum ada.
      Selain itu, ketentuan ini tidak dapat diberlakukan secara otomatis, perlu tindakan administrasi untuk menimbulkan hubungan perdata tersebut. Sekalipun demikian, guna menciptakan hubungan perdata antara anak luar kawin dengan orang tuanya perlu dengan pengakuan anak, baik melalui pengakuan secara sukarela dimana pengakuan ini dilakukan oleh seseorang dengan cara ditentukan oleh Undang-Undang bahwa ia adalah bapaknya (ibunya) seorang anak yang lahir di luar perkawinan. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 281 KUHPerdata. Selain itu ada pengakuan secara paksa yang dilakukan oleh si anak yang dilahirkan di luar kawin mengajukan gugatan kepada bapak atau ibunya kepada pengadilan negri, agar anak luar kawin itu dapat diakui sebagai anak bapak atau ibunya.
II. Dasar Hukum
      Dalam kedudukannya sebagai anak luar kawin mempunyai kedudukan yang sangat lemah, jika ditinjau dari teori perlindungan hukum, bahwa dalam suatu hubungan hukum, dimana salah satu pihak dalam kedudukan berada lebih lemah atau tidak seimbang dengan pihak lainya, maka pihak yang berkedudukan lebih lemah tersebut harus mendapat perlindungan dari negara (pemerintah) melalui instrument hukum melaui perundang-undangan.
      Mengenai hubungan keperdataan anak luar kawin, khususnya anak luar kawin yang lahir sebagai akibat dari perkawinan siri yang dilakukan oleh ayah biologisnya yang masih terikat tali perkawinan sah dengan isterinya dan isterinya tidak pernah menyetujui suaminya untuk berpoligini, namun di dalam Pasal 43 ayat (1)  UU Perkawinan hanya mengatur mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya; sedangkan di dalam ayat (2) diatur mengenai kedudukan anak tersebut dalam ayat (1) di atas selanjutnya akan di atur dalam peraturan pemerintah.
      Sejak di undangkannya, Pasal 43 UU Perkawinan menentukan bahwa bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Selanjutnya UU Perkawinan mengamanatkan di dalam pasal 43 ayat (2) bahwa tentang kedudukan anak luar kawin akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Berpijak dari adanya kondisi yang demikian itu terbukti bahwa mengatur mengenai anak luar kawin yang lahir akibat dari perkawinan siri yang dilakukan oleh ayah bologisnya yang masih terikat tali perkawinan sah dengan isterinya memang sangat sulit dan bahkan sangat sensitif, karena adanya berbagai pandangan yang mengatakan bahwa perkawinan siri ada yang menganggap secara agama sah, namun ada pula yang menilai bahwa perkawinan siri secara hukum Negara belum dianggap sah, karena belum dicatatkan. Dalam posisi yang lemah ini, terbukti bahwa perlindungan terhadap kedudukan anak luar kawin masih belum maksimal dan utuh sebagaimana halnya dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang lahir dari perkawinan yang sah.
       Dalam KUH.Perdata, pada Pasal 280 KUH.Perdata dinyatakan bahwa : “Dengan pengakuan yang dilakukan terhadap anak luar kawin, timbulah hubungan perdata antara si anak dengan bapak atau ibunya”. Dengan itu, guna menciptakan hubungan perdata antara anak luar kawin dengan orangtuanya perlu dengan pengakuan anak, baik melalui pengakuan secara sukarela maupun pengakuan secara paksaan.
      Terobosan hukum yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusanya Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 dengan memberikan hak perdata kepada anak di luar perkawinan sepanjang seorang anak terbukti memiliki hubungan darah dengan ayah biologis-nya melalui berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (pengujian DNA) atau alat bukti yang menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Tujuan dari putusan Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 untuk menegaskan mengenai kedudukan anak luar kawin, bahwa anak luar kawin pun berhak mendapatkan perlindungan seperti halnya anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah.

II.            Analisis
      Pasal 43 ayat (1) mengenai hubungan keperdataaan anak luar kawin dengan ibu dan keluarganya di dalam UU Perkawinan merupakan salah satu wujud usaha untuk menciptakan hukum nasional di bidang perkawinan. Ada banyak permasalahan yang tidak di atur secara rinci dalam UU Perkawinan memang didalamnya sudah diatur mengenai hubugan perdata antara anak luar kawin dengan ibu dan orang tuanya dan adapula aturang yang mengatur tentang hubungan anak luar kawin dengan ayah biologisnya namun hal itu dikembalikan lagi kepada peraturan pemerintah dan sayangnya sampai saat ini pun peraturan pemerintah yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan seperti itu tidak ada yang mengatur hal itu.
      Seperti yang sudah di paparkan diatas Anak yang dilahirkan di luar perkawinan seringkali disebut dengan istilah anak luar kawin atau anak tidak sah. Dengan berpegang pada rumusan Pasal 42 UU Perkawinan yang berbunyi “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” yang menjadi pembahasan dalam hal ini ialah makna hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ibu dan keluarganya berdasaran rumusan ketentuan Pasal 43 ayat (1) dapat dipahami bahwa hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan Ibunya secara yuridis telah mempunyai kepastian hukum. Adapun hubunganya adalah adanya hubungan timbal balik antara ibu yang melahirkan dengan anak luar kawin tersebut. Ibu berkewajiban untuk mememlihara anak tersebut secara optimal sebagai harkat dan martabatnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan, yang tidak dapat diperlakukan secara diskriminatif, apalagi diperlakukan secara sewenang-wenang. Dan juga sebaliknya bilamana orang tuanya (ibunya) sudah tua dan menjadi jompo, maka si anak luar kawin ini mempunyai kewajiban untuk menanggung dan mememilahara ibunya sampai tua dan sepanjang hayat di kandung badan.        
      Hubungan keperdataan yang saling bertimbal balik antara si ibu yang melahirkan dengan anak di luar kawin ini dapat di pahami secara jelas. Namun dsri rumusan ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, dapat diketahui bahwa ada aturan yang tidak jelas mengenai hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Dari ketentuan ayat (2) dapat dilihat bahwa kedudukan anak tersebut dalam ayat (1) di atas selanjutnya akan di atur dalam peraturan pemerintah. Jika ditelusuri lebih jauh mengenai peraturan pemerintah yang dijanjikan oleh pembuat UU Pekawinan, nampaknya sudah hampir berjalan setengah abad sejak diundangkanya UU Perkawinan tersebut, peraturan pemerintah (PP) yang dijanjikan seperti di dalam ketentuan Pasal 43 ayat (2) yakni yang akan mengatur kedudukan anak luar kawin ternyata sampai saat ini belum terwujud, sehingga terjadi ketidakpastian hukum mengenai hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Dengan demikian  kedudukan ank luar kawin yang lahir dari perkawinan siri yang dilakukan oleh ayah biologisnya yang masih terikat tali perkawinan dengan isterinya, nampaknya belum mendapatkan keadilan di negara yang berdasarkan atas hukum, sehingga hak asasi-nya sebagai generasi penerus bangsa telah disamarkan oleh pembuat Undang-Undang, dan hal ini terbukti sampai saat ini peraturan pemerintah (PP) yang diharapkan akan mengatur tentang kedudukan anak luar kawin belum ada.
      Dengan hal ini dapat dikatakan bahwa hukum yang mengatur tentang anak luar kawin masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Jika terdapat perkara seperti ini maka para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mengenai anak luar kawin khususnya terhadap hubungannya dengan ibu dan keluarga, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 menyangkut anak luar kawin yang merupakan Terobosan hukum yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusanya Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 dengan memberikan hak perdata kepada anak di luar perkawinan sepanjang seorang anak terbukti memiliki hubungan darah dengan ayah biologis-nya melalui berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (pengujian DNA) atau alat bukti yang menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Tujuan dari putusan Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 untuk menegaskan mengenai kedudukan anak luar kawin, bahwa anak luar kawin pun berhak mendapatkan perlindungan seperti halnya anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah. 


III.            Simpulan
      Anak yang dilahirkan di luar perkawinan seringkali disebut dengan istilah anak luar kawin sedangkan anak sah  pada rumusan Pasal 42 UU Perkawinan yang berbunyi “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”  namun yang termasuk anak sah tidak hanya anak yang dibenihkan dan dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tetapi mungkin juga setelah setelah perkawinan yang putus.Hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia adalah UU Perkawinan, sebagai hukum positif, salah satunya yang diatur didalam UU Perkawina ialah mengenai Pasal 43 ayat (1)  UU Perkawinan hanya mengatur mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya; sedangkan di dalam ayat (2) diatur mengenai kedudukan anak tersebut dalam ayat (1) di atas selanjutnya akan di atur dalam peraturan pemerintah.
      Anak yang di lahirkan dari perkawinan siri yang dilakukan oleh ayah biologisnya yang masih terikat tali perkawinan dengan isterinya, berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan maka anak bersangkutan tergolong sebagai anak luar kawin, dan hanya mempunyai hubungan dengan ibu dan keluarga ibunya. Mengenai hubungan hukum dengan ayah biologisnya diatur dalam pasal 43 ayat (2) UU Perkawinan yang masih di janjikan untuk diatur lebih lanjut dan sampai setengah abad dari peraturan tersebut di terapkan belum juga ada peraturan yang dimaksud. Berarti ank luar kawin yang dihasilkan dari kawin siri tersebut, berdasarkan UU Perkawinan kedudukan hukumnya tidak jelas kalau dikaitkan dengan ayah biologis-nya. Dalam masyarakat hal ini merupakan ganjalan yang sangat menyesakan, mengingat kepentingan anak luar kawin hasil perkawinan sirih sepatutnya sama seperti halnya anak sah yaitu tentunya harus memperoleh kehidupan dan pertumbuhan yang layak.

       Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012   menyangkut anak luar kawin, demi terwujudnya penyempurnaan kedudukan hukum anak luar kawin yang pengaturannya dalam UU Perkawinan belum tuntas, pada sisi lain anak luar kawin itu diharapkan dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana ank-anak lainya secara layak, terutama uluran perhatian dari ayah biologisnya. Dasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi adalah demi memberikan perlindungan hukum kepada anak luar kawin, terutama menyangkut hubungan hukumnya dengan ayah biologisnya. Memang harus diakui bahwa dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor/46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012, persoalan kedudukan anak luar kawin dengan ayah biologisnya belum dapat diharapkan tuntas, mengingat materi anak luar kawin ini sangat sensitif. Dan dengan hal itu diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada pada anak yang lahir di luar perkawinan atau yang disebut dengan  anak luar kawin yang mana saat ini masih dianggap belum sempurna.   

No comments:

Post a Comment