SILABUS
SUB
I 1.1 Pengertian masyarakat hukum
adat
1.2 macam – macam masyarakat
hukum adat
1.3 unsur – unsur masyarakat
hukum adat
1.4 struktur organisasi
masyarakat hukum adat
SUB
II 2.1 masyarakat hukum
adat dalam perundang – undangan
2.2 peranan
masyarakat hukum adat dalam bidang keagamaan
2.3 peranan
masyarakat hukum adat dalam bidang sosial dan keamanan
2.4 peranan
masyarakat hukum adat dalam bidang pembangunan
SUB
III 3.1 kedudukan dan fungsi
individu dalam masyarakat hukum adat
3.2 peranan individu dalam
masyarakat hukum adat
SUB
IV 4.1 hak – hak kebendaan dalam
masyarakat hukum adat, antara lain :
4.2 transaksi yang ada
hubungannya dengan tanah
SUB
V 5.1 arti dan tujuan peradilan
menurut hukum adat
5.2 cara penyelesaian
perselisihan adat
SUB
VI 6.1 Awig – awig sebagai dasar
tatanan masyarakat adat bali
6.2 perencanaan penyuratan
awig – awig
6.3 pembahasan dan
penyuratan awig – awig
SUB
VII 7.1 perarem sebagai pelaksanaan
awig – awig
7.2 penulisan perarem
SUB
VIII 8.1 perencanaan perubahan awig –
awig
8.2 pembahasan dan perubahan
penyuratan awig – awig
______________________________________________
SUB I
1.1
Pengertian masyarakat hukum adat
Pandangan dari ter haar (sarjana
belanda) masyarakat adat adalah adanya rakyat kecil yang terdiri dari
golongan – golongan yang merupakan satu kesatuan lahir batin yang bersatu untuk
mengantisipasi pengaruh luar. Golongan ini mempunyai wilayah yang tetap, golongan
– golongan yang tersusun, harta benda (riil dan materiil). Kehidupan mereka
dianggap wajar maka dari itu tak ada seorang pun dari mereka yang ingin keluar
dari ikatan masyarakat tersebut.
Sedangkan, masyarakat hukum adat menurut ter haar
adalah pergaulan hidup sebagai stu kesatuan lahir batin yang mempunyai tata
susunan yang tetap dan kekal pada umumnya yang kehidupannya dianggap suatu hal
yang wajar yang merupakan kodrat alam sehingga tak seorangpun anggota
masyarakatnya mempunyai pemikiran untuk membubarkan diri atau melepaskan diri
dari ikatan adat tersebut.
1.2
macam – macam masyarakat hukum adat à Pertalian
keturunan :
a. garis
keturunan laki – laki (patrilineal) ex; bali, ambon, batak
b. garis
keturunan perempuan (matrilineal) ex; minangkabau
c. garis
keturunan ibu dan bapak (parental) ex; jawa, kubis, dayak
1.3
unsur – unsur masyarakat hukum adat
Memiliki pengurus serta harta benda baik
keduniawian maupun gaib jadi mengacu dengan pengertian tersebut unsur – unsur
masyarakat hukum adat, yaitu :
a. kesatuan
manusia yang teratur
b. menetap
di suatu tempat atau wilayah atau daerah tertentu
c. mempunyai
penguasa dan harta kekayaan berwujud maupun tak berwujud
d. mempunyai
tata sususnan yang tetap
1.4
struktur organisasi masyarakat hukum adat
a. masyarakat
hukum adat yang strukturnya bersifat GENEALOGIS (keturunan) ialah masyarakat
adat yang anggota – anggotanya terikat oleh suatu ketertiban karena mereka
bersal dari satu keturunan yang sama.
b. masyarakat
hukum adat yang strukturnya bersifat TERITORIAL (wilayah) ialah masyarakat adat yang disususn
berdasarkan lingkungan daerah. Dimana masyarakat hukum adat yang merasakan
bersatu dan bersama – sama merupakan masyarakat hukum adat yang merupakan satu
kesatuan sehingga terasa adanya ikatan antara mereka masing – masing dengan
tanah tempat mereka tinggal.
SUB II
2.1
kedudukan masyarakat hukum adat dalam perundang – undangan
Kedudukan serta peranan masyarakat hukum
adat dalam perundang - undangan dapat dilihat dari :
a. undang
– undang kekuasaan kehakiman No. 4 Tahun 2004 pada pasal 25 ayat 1 disebutkan
bahwa segala putusan pengadilan harus selalu memuat alasan dan dasar putusan
tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang
bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis (hukum yang hidup dalam masyarakat)
yang dijadikan dasar untuk mengadili. Sedangkan dalam pasal 28 ayat 1
disebutkan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat, hal ini menunjukan betapa besarnya
kedudukan serta peranan masyarakat adat didalam pengambilan putusan hakim guna
memenuhi rasa keadilan masyarakat.
b. Dalam
hal perkawinan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 1 diatur
bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing – masing
agamanya. Dan dalam pasal 37 disebutkan bahwa apabila perkawinan putus karena
perceraian, harta benda diatur menurut hukum masing – masing adalah hukum
agama, hukum adat dan hukum lainnya. Ketentuan tersebut jelas menyuratkan dan
menyiratkan bahwa hukum adat sebagai dasar hukum tatanan masyarakat adat yang
mempunyai kedudukan dan perannan penting dalam menagtur perkawinan.
c. Didibidang
pertanahan keberadaan masyarakat hukum adat dijadikan dasar atas pemberian haka
– hak atas tanah, seperti yangh disebutkan dalam pasal 3 UUPA : dengan
mengingat ketentuan – ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak – hak ulyat
dan hak – hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut
kenyataanya masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan
nasional dan negara yang berdasarka atas persatuan bangsa serta tidak boleh
bertentangan dengan peraturan – peraturan yang lebih tinggi
d. Dalam
pemerintah daerah dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 303 ayat 3 menyebutkan bahwa
hukum adat berlaku dalam pemilihan kepala desa beserta hak – hak
tradisionalnya. Demikian pula dengan pasal 209 disebutkan bahwa badan
permusyawaratan desa berfungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
2.2
kedudukan dan peranan masyarakat hukum adat dalam bidang keagamaan, sosial dan keamanan,
pembangunan
a. Dalam
bidang keagamaan
Khususnya dibali, yang mewarnai pola
kehidupan masyarakatnya ialah tri hita karana yang terdiri dari parhyangan
yakni hubungan manusia dengan tuhan, palemahan yakni hubungan manusia dengan
lingkungan, dan pawongan yakni hubungan manusia dengan manusia. Manifestasi
dari hubungan ini sangat nyata di masyarakat bali dimana masyarakat terikat
pada kewajiban – kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan yang
dilakukan melalui proses upacara agama sekaligus adat.
b. Dalam
bidang sosial dan keamanan
Dapat dilihat kedudukan serta peranan
masyarakat adat didalam kepedulian terhadap kemanusiaan terutama perhatiannya
terhadap warga yang tertimpa bencana alam, karena sakit atau kemiskinann
sebagai konsep saling tolong – menolong dan konsep meyadnya. Demikian juga dengan
keamanan, peranan masyarakata adat dalam menjaga keamanan lingkungannnya yang
kita kenal dengan istilah siskamling yang snagat dirarasakan oleh masyarakat
serta negara.
c. Dalam
bidang pembangunan
Masyarakat mempunyai andil besar,
yang melakukan pembangunan secara swadaya yang tidak harus menunggu bantuan
dari pemerintah. Dan hal tersebut mendapat respon yang baik dari pemerintah
sebagai bentuk kerjasama antara pemerrintah dengan masyarakat dalam membangun
desa menjadi lebih baik.
SUB III
3.1
kedudukan dan fungsi individu dalam masyarakat hukum adat
Berkaitan dengan hak – hak yang di
peroleh oleh individu dalam masyarakat hukum adat, terdapat perbedaan antara
individu yang merupakan warga asli dengan orang – orang asing, dimana warga
asli memiliki hak – hak yang lebih kuat jika dibandingkan dnegan pendatang
3.2
peranan individu dalam masyarakat hukum adat
Individu memang mempunyai peranan
penting bagi masyarakat hukum adat, hal ini tentu logis megingat masyarakat
hukum adat memang lahir dari adanya golongan – golongan ya terdiri dari
individu – individu yang mempersatukan diri kedalam persekutuan dan tidak ada
seorangpun dari anggota masyarakat yang ingin membubarkan diri dari
persekuatuan tersebut seperti yang dikatakan oleh Ter Haar.
SUB IV
4.1
hak – hak kebendaan dalam masyarakat hukum adat
- Hak pertuanan atau hak ulayat : setiap desa adat yang ada di bali memiliki aturan yang berbeda – beda yang berdasarkan pada desa kala patra. masyarakat hukum adat yang memiliki hak ulayat tidak boleh menghalangi pemberian hak guna usaha yang dilakukan oleh pemerintah karena kepentingan nasional harus diletakkan diatas kepentingan suatu masyarakat adat.
- Hak perorangan ; Hak yang diberikan kepada warga desa atau orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak purba persekutuan hukum yang bersangkutan. Ada beberapa macam hak perorangan yaitu :
·
HAK MILIK
Hak ini ialah hak yang terkuat, namun
tentunya dengan tetap menghormati hak purba persekutuan hukumnya atau harus tetap menghormati kepentingan pemilik
tanah termasuk desa adat. Dalam hal ini yang dimaksud ialah tanah sebagai
fungsi sosial yang mana tanah yang dimiliki dapat digunakan untuk kepentingan
umum.
·
HAK WENANG PILIH
merupakan hak yang diutamakan bagi
orang – orang untuk mengolah tanah yang sudah dipilihnya, misalnya memberikan
tanda – tanda larangan atau tanda awal pengolahan tanah.
·
HAK IMBALAN JABATAN
Adalah hak pamong desa atas tanah
jabatan yang ditunjukk untuk nya dimana ia boleh menikmati hasil dari tanah itu
selama ia memegang jabatan.
·
HAK MENIKMATI HASIL HAK PAKAI DAN HAK
MENGGARAP
Hak yang dapat diperoleh baik oleh
warga persekutuan hukum sendiri maupu orang luar dengan persetujuan para
pemimpin persekutuan untuk mengolah sebidang tanah selama satu atau beberapa
klai panen.
·
HAK WENANG BELI
Hak yang seseorang lebih utama dari
yang lain, untuk mendapat kesempatan membeli tanah tetangganya dengan harga
yang sama
4.2
transaksi yang ada hubungannya dengan tanah
Sejenis perjanjian timbal balik yang
bersifat rii di lapangan hukum harta kekayaan, merupakan salah satu bentuk
perbuatan tunai dan berobyek tanah, yang intinya adalah penyerahan benda
sebagai prestasi serentak dengan penerimaan tunai seluruhnya atau sebagian
sebagai kontra prestasi.
SUB V
5.1
arti dan tujuan peradilan menurut hukum
adat
Peradilan dalam pandangan hukum adat,
jika dikaitkan dengan kepentingan masyarakat hukum adat akan terpeliharanya
suatu keseimbangan dalam kehidupan masyarakat baik lahir maupun batin, tentu
mempunyai makna dan tujuan agar peradilan dapat memenuhi kepentingan masyarakat
hukum adat guna memelihara keseimbangan masyarakat lahir batin tersebut, sesuai
dengan nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat atau ketentuan hukum adat yang
berlaku.
5.2
cara penyelesaian perselisihan adat
Penanganan perselisihan atau konflik
adat dilakukan oleh kepala adat selaku hakim, perdamaian desa dilakukan dengan
pendekatan kemasyarakatan, yang artinya sedikit banyak menghindari adanya
proses peradilan secara formal dan menggantinya dengan sistem kelembagaan yang
berorientasi pada masyarakat
Pada mulanya penjatuhan sanksi terhadap
suatu pelanggaran hukum adat yang menjadi sebab terjadinya perselisihan adat,
tidak menutup kemungkinan untuk menuntut si pealku melalui proses peradilan,
namun dengan dikeluarkannya keputusan Mahkamah Agung Nomor 1644K/Pid/1988, maka
badan peradilan tidak dapat mengadili kedua kali terhukum atau si pelaku yang
melanggar hukum adat tersebut dengan memberikan hukuman penjara. Dengan adanya
keputusan mahkamah agung tersebut maka segala kasus hukum adat yang telah di
putuskan oleh kepala adat atau pemuka adat dan telah dijalankan oleh si pelaku
tidak dapat lagi dituntut di muka pengadilan
Ini adalah suatu penghormatan bagi
mahkamah agung sebagai badan peradilan tertinggi di indonesia terhadap putusan
atau penetapan kepala adat atau pemuka adat sebagai hakim perdamaian desa, dan
juga bertujuan menghindari penjatuhan sanksi ganda.
SUB VI
6.1
Awig – awig sebagai dasar tatanan masyarakat adat bali
Dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,
desa adat bali sangat memerlukan adanya aturan yang disepakati bersama oleh
warga masyarakat desa adat, guna mengatur kehidupan masyarakat dalam tata
kehidupan yang harmonis sesuai tujuan bersama, sehingga jika trjadi pelanggaran
terhadap aturan yang disepakati bersama itu, diharapkan tidak timbul konflik
oleh karena sudah ada peraturan yang mengaturnya yang dituangkan dalam bentuk
awig – awig (tertulis) dan kekuasaan untuk membuat awig – awig adalah merupakan
kekuasaan desa adat. Dalam hubungannya dengan kekuasaan desa adat dapat dibagi
menjadi 3 yaitu :
1. Kekuasaan
untuk menetapkan aturan – aturan untuk menjaga kehidupan berorganisasi secara
tertib dan tentram
2. Kekuasaan
untuk menyelenggarakan kehidupan berorganisasi yang bersifat sosial religius,
seperti membina dan mengembangkan nilai – nilai agama serta menjaga adat
istiadat yang bermanfaat bagi kehidupan bangsa dan lain – lain
3. Kekuasaan
yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa – sengketa yang menunjukan adanya
pertentangan antara warga desa atau berupa tindakan yang menyimpang dari aturan
yang telah ditetapkan.
Dalam
perkembangannnya awig – awig (tertulis) menjadi sangat penting dalam memberi
jaminan kepastian hukum disamping mempunyai makna praktis karena dapat
mempermudah prajuru desa dalam menangani kasus – kasus adat. Dan tidak dapat
dipungkiri bahwa awig – awig memberi arti penting juga bagi kalangan akademisi
sebagai obyek penelitian yang mana awig – awig merupakan bahan hukum yang tidak
di kodifikasikan yang dapat dijadikan dasar hukum penelitian normatif.
Sesuai
dengan rumusan pasal 1 angka 11 Perda No. 3 tahun 2001 awig – awig adalah
aturan yang dibuat oleh krama desa
pakraman dan atau krama banjar pakraman yang di gunakan sebagai pedoman
dalam plaksanaan tri hita karana. Dari pengertian itu dapat diketahui bahwa
sesungguhnya awig – awig tidak lain dari patokan – patokan tingkah laku baik
tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh warga desa bersangkutan
berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan yang hidup didalam masyarakat.
“istilah
awig – awig memasyarakat di bali
sekitar tahun 1986, sejak dikeluarkan Perda
No. 6 tahun 1986. Dan sebelum tahun 1986 dikenal bermacam – macam istilah
seperti pengeling – eling”
a. Kelemahan
·
Awig – awig tertulis
-
Hanya berpatokan pada isi yang sudah
ditetapkan pada awig – awig tersebut
-
Jauh dari rasa keadilan pada masyarakat
karena sudah ditetapkan aturan – aturan beserta dengan sanksinya.
·
Awig – awig tidak tertulis
-
Kurang menjamin kepastian hukum
-
Sulit di pelajari dan dipahami
-
Sulit dilaksanakan terutama oleh prajuru
baru
-
Sangat tergantung pada moral prajuru dan
warga masyarakat pada umumnya
b. Kebaikan
·
Awig – awig tertulis
-
Menjamin kepastian hukum
-
Mudah untuk di pelajari dan di pahami
-
Mudah untuk di laksanakan dan di pahami
oleh prajuru baru
-
Tidak tergantung pada moral prajuru dan
warga masyarakat pada umumnya
·
Awig – awig tidak tertulis
-
Lebih luwes dan fleksible
-
Lebih mudah mendekati rasa keadilan
masyarakat pada tempat awig – awig itu berlaku
6.2
perencanaan penyuratan awig – awig
1. Rapat
prajuru desa adat
Membahas secara bersama – sama
mengenai rencana penyuratan awig – awig dan perencanaan meliputi rencana dalam
garis besar juga dengan penjelasan – penjelasan yang lebih terperinci dan
berkaitan dengan hal itu pula ada studi banding dengan desa adat lainya guna
menambah wawasan.
2. Rapat
warga desa adat
Dalam rapat ini, disampaikan mengenai
manfaat dari penulisan awig – awig, proses penulisan, biaya yang diperlukan
dalam rangka penyelesaianya, serta penyampain hasil atau apa yang di kemukakan
dalam rapat prajuru desa adat, dan dalam rapat ini warga masyarakat desa adat dapat memberi masukan – masukan, menolak atau
menyetujui rencana tersebut.
3. Meatur
piuning
Dalam hal ini yang dimaksud ialah
persembahyangan bersama yang memiliki
makna suatu pemberitahuan atau permakluman kepada tuhan sehingga mendapatkan
pembenaeran, kesyahan sebagai wujud rasa bhakti pada tuhan. Dalam hal ini
mencakup juga etika religius.
4. Membentuk
panitia kecil
Warga masyarakat yang duduk di
kepanitiaan benar – benar mau dan mampu berbicara tentang hal – hal yang
berkaitan dengan kepentingan penulisan awig – awig ini dengan segala
permasalhannya. Anggota panitia ini terdiri dari 20 – 50 orang.
6.3
pembahasan dan penyuratan awig – awig
1. Tugas
kelompok dalam Pembahasan isi awig – awig, sebagai suatu pengenalan tentang
awig – awig tertulis dengan mengadakan
diskusi – diskusi kelompok dan dilanjutkan dengan rapat lengkap anggota panitia
untuk mendengarkan laporan dari masing – masing kelompok, tentang materi yang
di diskusikan.
2. Pelaporan
hasil pembahasan, menyampaikan keseluruhan yang sempat dibahas dari masing –
masing kelompok beserta masukan – masukan dan komentar – komentarnya.
3. Pengarahan
oleh tim kabupaten, dihadiri oleh
seluruh warga masyarakat desa adat, bertujuan untuk lebih mendalami rancangan
awig – awig dengan memberikan kesempatan tanya jawab sebagai bahan tambahan
dalam pembahasan berikutnya yang akan dilakukan oleh panitia kecil.
4. Pembahasan
dengan atau tanpa tim kabupaten, diadakan pembahasan rancangan awig – awig yang
telah di persiapkan oleh panitia kecil baik mengenai isi, tata bahasa, rumusan
serta koreksinya, terhadap hukum positif yang berlaku. Tim ini terdiri dari
unsur pemerintah kabupaten dan majelis desa pakraman, jika tanpa pendamping
pemerintah kabupaten, cukup dengan bantuan dari majelis desa pakraman.
5. Pasupati
awig – awig, setelah selesai pembahasan rancangan awig – awig maka langkah
berikutnya adalah meminta persetujuan warga desa dan mengumumkan dihadapan
warga desa, setelah itu baru diadakan upacara pasupati agar awig – awig yang
dibuat dapat lebih di hormati dan di taati (bali:nengetang)
SUB VII
7.1
perarem sebagai pelaksanaan awig – awig
Sekalipun awig – awig telah selesai
namun tidak semua ketentuan dalam awig – awig tertulis dapat langsung
dilaksanakan, banyak diantaranya yang masih memerlukan ketentuan lain sebagai
tindak lanjut atau pelaksanaanya yang disebut perarem.
7.2
penulisan perarem
Ada dua cara melengkapi awig – awig
dengan perarem, pertama dapat
mengikuti pola penulisan awig – awig atau menggunakan catatan notulin atau
hasil rapat, dimana segala keputusan rapat
yang menyangkut aturan untuk melaksanakan lebih lanjut awig – awig
tertulis yang dicatat dalam satu buku khusus. Perarem yang telah disepakati itu
kemudian digandakan dan disebarluaskan kepada warga masyarakat seluruhnya
seperti halnya awig – awig tertulis dan yang kedua dengan menggunakan skala prioritas.
SUB VIII
8.1
perencanaan perubahan awig – awig
Perencanaan perubahan awig – awig
dilakukan oleh prajuru desa. Sama sebagaimana tata cara penulisan awig – awig
atau perarem, setelah diadakan upacara maka panitia kecil dengan dengan unsur –
unsur keanggotaanya mulai melaksanakan tugasnya. Setelah disetujui oleh warga
desa maka dilanjutkan dengan pengumuman dan yang terakhir ialah upacara
pasupati.
8.2
pembahasan dan perubahan penyuratan awig – awig
Pembahasan perubahan awig – awig seperti
halnya pembahasan penulisan awig – awig dapat dilakukan dengan atau tanpa tim
kabupaten atau cukup dengan tim pendamping yang langsung terkait dengan
kepentingan pembahasan dan penyuratan perubahan awig – awig untuk selanjutnya
dimintakan persetujuan warga desa dan selanjutnya diumumkan kepada seluruh
warga masyarakat desa adat dan yang terakhir diadakan upaca pasupati.
click here for more :
click here for more :
Suksma sangat membantu kak 🙏
ReplyDelete