Friday, February 3

[MATERI PERKULIAHAN] TATANAN MASYARAKAT ADAT DAN PENYURATAN AWIG - AWIG

SILABUS
SUB I        1.1 Pengertian masyarakat hukum adat
                  1.2 macam – macam masyarakat hukum adat
                  1.3 unsur – unsur masyarakat hukum adat
                  1.4 struktur organisasi masyarakat hukum adat
SUB II       2.1 masyarakat hukum adat dalam perundang –  undangan
                  2.2  peranan masyarakat hukum adat dalam bidang keagamaan
                  2.3 peranan masyarakat hukum adat dalam bidang sosial dan keamanan
                  2.4 peranan masyarakat hukum adat dalam bidang pembangunan
SUB III      3.1 kedudukan dan fungsi individu dalam masyarakat hukum adat
                  3.2 peranan individu dalam masyarakat hukum adat
SUB IV      4.1 hak – hak kebendaan dalam masyarakat hukum adat, antara lain :
                  4.2 transaksi yang ada hubungannya dengan tanah
SUB V       5.1 arti dan tujuan peradilan menurut  hukum adat
                  5.2 cara penyelesaian perselisihan adat
SUB VI      6.1 Awig – awig sebagai dasar tatanan masyarakat adat bali
                  6.2 perencanaan penyuratan awig – awig
                  6.3 pembahasan dan penyuratan awig – awig
SUB VII     7.1 perarem sebagai pelaksanaan awig – awig
                  7.2 penulisan perarem
SUB VIII   8.1 perencanaan perubahan awig – awig
                  8.2 pembahasan dan perubahan penyuratan awig – awig
                             ______________________________________________

SUB I
1.1 Pengertian masyarakat hukum adat
        Pandangan dari ter haar (sarjana belanda) masyarakat adat adalah adanya rakyat kecil yang terdiri dari golongan – golongan yang merupakan satu kesatuan lahir batin yang bersatu untuk mengantisipasi pengaruh luar. Golongan ini mempunyai wilayah yang tetap, golongan – golongan yang tersusun, harta benda (riil dan materiil). Kehidupan mereka dianggap wajar maka dari itu tak ada seorang pun dari mereka yang ingin keluar dari ikatan masyarakat tersebut.
        Sedangkan,  masyarakat hukum adat menurut ter haar adalah pergaulan hidup sebagai stu kesatuan lahir batin yang mempunyai tata susunan yang tetap dan kekal pada umumnya yang kehidupannya dianggap suatu hal yang wajar yang merupakan kodrat alam sehingga tak seorangpun anggota masyarakatnya mempunyai pemikiran untuk membubarkan diri atau melepaskan diri dari ikatan adat tersebut.

1.2 macam – macam masyarakat hukum adat à Pertalian keturunan :
a.       garis keturunan laki – laki (patrilineal) ex; bali, ambon, batak
b.      garis keturunan perempuan (matrilineal) ex; minangkabau
c.       garis keturunan ibu dan bapak (parental) ex; jawa, kubis, dayak

1.3 unsur – unsur masyarakat hukum adat
        Memiliki pengurus serta harta benda baik keduniawian maupun gaib jadi mengacu dengan pengertian tersebut unsur – unsur masyarakat hukum adat, yaitu :
a.       kesatuan manusia yang teratur
b.      menetap di suatu tempat atau wilayah atau daerah tertentu
c.       mempunyai penguasa dan harta kekayaan berwujud maupun tak berwujud
d.      mempunyai tata sususnan yang tetap

1.4 struktur organisasi masyarakat hukum adat
a.       masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat GENEALOGIS (keturunan) ialah masyarakat adat yang anggota – anggotanya terikat oleh suatu ketertiban karena mereka bersal dari satu keturunan yang         sama.
b.      masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat TERITORIAL (wilayah)  ialah masyarakat adat yang disususn berdasarkan lingkungan daerah. Dimana masyarakat hukum adat yang merasakan bersatu dan bersama – sama merupakan masyarakat hukum adat yang merupakan satu kesatuan sehingga terasa adanya ikatan antara mereka masing – masing dengan tanah tempat mereka tinggal.

SUB II    

2.1 kedudukan masyarakat hukum adat dalam perundang –  undangan
        Kedudukan serta peranan masyarakat hukum adat dalam perundang - undangan dapat dilihat dari :
a.       undang – undang kekuasaan kehakiman No. 4 Tahun 2004 pada pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa segala putusan pengadilan harus selalu memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis (hukum yang hidup dalam masyarakat) yang dijadikan dasar untuk mengadili. Sedangkan dalam pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, hal ini menunjukan betapa besarnya kedudukan serta peranan masyarakat adat didalam pengambilan putusan hakim guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.
b.      Dalam hal perkawinan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 1 diatur bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya. Dan dalam pasal 37 disebutkan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukum masing – masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Ketentuan tersebut jelas menyuratkan dan menyiratkan bahwa hukum adat sebagai dasar hukum tatanan masyarakat adat yang mempunyai kedudukan dan perannan penting dalam menagtur perkawinan.
c.       Didibidang pertanahan keberadaan masyarakat hukum adat dijadikan dasar atas pemberian haka – hak atas tanah, seperti yangh disebutkan dalam pasal 3 UUPA : dengan mengingat ketentuan – ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak – hak ulyat dan hak – hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataanya masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarka atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan – peraturan yang lebih tinggi
d.      Dalam pemerintah daerah dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 303 ayat 3 menyebutkan bahwa hukum adat berlaku dalam pemilihan kepala desa beserta hak – hak tradisionalnya. Demikian pula dengan pasal 209 disebutkan bahwa badan permusyawaratan desa berfungsi untuk menetapkan peraturan  desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

2.2 kedudukan dan peranan masyarakat hukum adat dalam bidang keagamaan, sosial dan keamanan, pembangunan
a.       Dalam bidang keagamaan
Khususnya dibali, yang mewarnai pola kehidupan masyarakatnya ialah tri hita karana yang terdiri dari parhyangan yakni hubungan manusia dengan tuhan, palemahan yakni hubungan manusia dengan lingkungan, dan pawongan yakni hubungan manusia dengan manusia. Manifestasi dari hubungan ini sangat nyata di masyarakat bali dimana masyarakat terikat pada kewajiban – kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan yang dilakukan melalui proses upacara agama sekaligus adat.
b.      Dalam bidang sosial dan keamanan
Dapat dilihat kedudukan serta peranan masyarakat adat didalam kepedulian terhadap kemanusiaan terutama perhatiannya terhadap warga yang tertimpa bencana alam, karena sakit atau kemiskinann sebagai konsep saling tolong – menolong dan konsep meyadnya. Demikian juga dengan keamanan, peranan masyarakata adat dalam menjaga keamanan lingkungannnya yang kita kenal dengan istilah siskamling yang snagat dirarasakan oleh masyarakat serta negara.
c.       Dalam bidang pembangunan
Masyarakat mempunyai andil besar, yang melakukan pembangunan secara swadaya yang tidak harus menunggu bantuan dari pemerintah. Dan hal tersebut mendapat respon yang baik dari pemerintah sebagai bentuk kerjasama antara pemerrintah dengan masyarakat dalam membangun desa menjadi lebih baik.
  
SUB III
3.1 kedudukan dan fungsi individu dalam masyarakat hukum adat
        Berkaitan dengan hak – hak yang di peroleh oleh individu dalam masyarakat hukum adat, terdapat perbedaan antara individu yang merupakan warga asli dengan orang – orang asing, dimana warga asli memiliki hak – hak yang lebih kuat jika dibandingkan dnegan pendatang

3.2 peranan individu dalam masyarakat hukum adat
        Individu memang mempunyai peranan penting bagi masyarakat hukum adat, hal ini tentu logis megingat masyarakat hukum adat memang lahir dari adanya golongan – golongan ya terdiri dari individu – individu yang mempersatukan diri kedalam persekutuan dan tidak ada seorangpun dari anggota masyarakat yang ingin membubarkan diri dari persekuatuan tersebut seperti yang dikatakan oleh Ter Haar.

SUB IV      
4.1 hak – hak kebendaan dalam masyarakat hukum adat
  • Hak pertuanan atau hak ulayat : setiap desa adat yang ada di bali memiliki aturan yang berbeda – beda yang berdasarkan pada desa kala patra. masyarakat hukum adat yang memiliki hak ulayat tidak boleh menghalangi pemberian hak guna usaha yang dilakukan oleh pemerintah karena kepentingan nasional harus diletakkan diatas kepentingan suatu masyarakat adat.
  •  Hak perorangan ; Hak yang diberikan kepada warga desa atau orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak purba persekutuan hukum yang bersangkutan. Ada beberapa macam hak perorangan yaitu :
·         HAK MILIK
Hak ini ialah hak yang terkuat, namun tentunya dengan tetap menghormati hak purba persekutuan hukumnya atau  harus tetap menghormati kepentingan pemilik tanah termasuk desa adat. Dalam hal ini yang dimaksud ialah tanah sebagai fungsi sosial yang mana tanah yang dimiliki dapat digunakan untuk kepentingan umum.

·         HAK WENANG PILIH
merupakan hak yang diutamakan bagi orang – orang untuk mengolah tanah yang sudah dipilihnya, misalnya memberikan tanda – tanda larangan atau tanda awal pengolahan tanah.
·         HAK IMBALAN JABATAN
Adalah hak pamong desa atas tanah jabatan yang ditunjukk untuk nya dimana ia boleh menikmati hasil dari tanah itu selama ia memegang jabatan.
·         HAK MENIKMATI HASIL HAK PAKAI DAN HAK MENGGARAP
Hak yang dapat diperoleh baik oleh warga persekutuan hukum sendiri maupu orang luar dengan persetujuan para pemimpin persekutuan untuk mengolah sebidang tanah selama satu atau beberapa klai panen.
·         HAK WENANG BELI
Hak yang seseorang lebih utama dari yang lain, untuk mendapat kesempatan membeli tanah tetangganya dengan harga yang sama

4.2 transaksi yang ada hubungannya dengan tanah
        Sejenis perjanjian timbal balik yang bersifat rii di lapangan hukum harta kekayaan, merupakan salah satu bentuk perbuatan tunai dan berobyek tanah, yang intinya adalah penyerahan benda sebagai prestasi serentak dengan penerimaan tunai seluruhnya atau sebagian sebagai kontra prestasi.

SUB V
5.1 arti dan tujuan peradilan menurut  hukum adat
        Peradilan dalam pandangan hukum adat, jika dikaitkan dengan kepentingan masyarakat hukum adat akan terpeliharanya suatu keseimbangan dalam kehidupan masyarakat baik lahir maupun batin, tentu mempunyai makna dan tujuan agar peradilan dapat memenuhi kepentingan masyarakat hukum adat guna memelihara keseimbangan masyarakat lahir batin tersebut, sesuai dengan nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat atau ketentuan hukum adat yang berlaku.

5.2 cara penyelesaian perselisihan adat
        Penanganan perselisihan atau konflik adat dilakukan oleh kepala adat selaku hakim, perdamaian desa dilakukan dengan pendekatan kemasyarakatan, yang artinya sedikit banyak menghindari adanya proses peradilan secara formal dan menggantinya dengan sistem kelembagaan yang berorientasi pada masyarakat
        Pada mulanya penjatuhan sanksi terhadap suatu pelanggaran hukum adat yang menjadi sebab terjadinya perselisihan adat, tidak menutup kemungkinan untuk menuntut si pealku melalui proses peradilan, namun dengan dikeluarkannya keputusan Mahkamah Agung Nomor 1644K/Pid/1988, maka badan peradilan tidak dapat mengadili kedua kali terhukum atau si pelaku yang melanggar hukum adat tersebut dengan memberikan hukuman penjara. Dengan adanya keputusan mahkamah agung tersebut maka segala kasus hukum adat yang telah di putuskan oleh kepala adat atau pemuka adat dan telah dijalankan oleh si pelaku tidak dapat lagi dituntut di muka pengadilan
        Ini adalah suatu penghormatan bagi mahkamah agung sebagai badan peradilan tertinggi di indonesia terhadap putusan atau penetapan kepala adat atau pemuka adat sebagai hakim perdamaian desa, dan juga bertujuan menghindari penjatuhan sanksi ganda.

SUB VI      
6.1 Awig – awig sebagai dasar tatanan masyarakat adat bali
        Dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, desa adat bali sangat memerlukan adanya aturan yang disepakati bersama oleh warga masyarakat desa adat, guna mengatur kehidupan masyarakat dalam tata kehidupan yang harmonis sesuai tujuan bersama, sehingga jika trjadi pelanggaran terhadap aturan yang disepakati bersama itu, diharapkan tidak timbul konflik oleh karena sudah ada peraturan yang mengaturnya yang dituangkan dalam bentuk awig – awig (tertulis) dan kekuasaan untuk membuat awig – awig adalah merupakan kekuasaan desa adat. Dalam hubungannya dengan kekuasaan desa adat dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
1.      Kekuasaan untuk menetapkan aturan – aturan untuk menjaga kehidupan berorganisasi secara tertib dan tentram
2.      Kekuasaan untuk menyelenggarakan kehidupan berorganisasi yang bersifat sosial religius, seperti membina dan mengembangkan nilai – nilai agama serta menjaga adat istiadat yang bermanfaat bagi kehidupan bangsa dan lain – lain
3.      Kekuasaan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa – sengketa yang menunjukan adanya pertentangan antara warga desa atau berupa tindakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
            Dalam perkembangannnya awig – awig (tertulis) menjadi sangat penting dalam memberi jaminan kepastian hukum disamping mempunyai makna praktis karena dapat mempermudah prajuru desa dalam menangani kasus – kasus adat. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa awig – awig memberi arti penting juga bagi kalangan akademisi sebagai obyek penelitian yang mana awig – awig merupakan bahan hukum yang tidak di kodifikasikan yang dapat dijadikan dasar hukum penelitian normatif.
           
            Sesuai dengan rumusan pasal 1 angka 11 Perda No. 3 tahun 2001 awig – awig adalah aturan yang dibuat oleh krama desa  pakraman dan atau krama banjar pakraman yang di gunakan sebagai pedoman dalam plaksanaan tri hita karana. Dari pengertian itu dapat diketahui bahwa sesungguhnya awig – awig tidak lain dari patokan – patokan tingkah laku baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh warga desa bersangkutan berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan yang hidup didalam masyarakat.

“istilah awig – awig memasyarakat di bali sekitar tahun 1986, sejak dikeluarkan Perda No. 6 tahun 1986. Dan sebelum tahun 1986 dikenal bermacam – macam istilah seperti pengeling – eling
                   a. Kelemahan
·          Awig – awig tertulis
-          Hanya berpatokan pada isi yang sudah ditetapkan pada awig – awig tersebut
-          Jauh dari rasa keadilan pada masyarakat karena sudah ditetapkan aturan – aturan beserta dengan sanksinya.
·         Awig – awig tidak tertulis
-          Kurang menjamin kepastian hukum
-          Sulit di pelajari dan dipahami
-          Sulit dilaksanakan terutama oleh prajuru baru
-          Sangat tergantung pada moral prajuru dan warga masyarakat pada umumnya
b.  Kebaikan
·         Awig – awig tertulis
-          Menjamin kepastian hukum
-          Mudah untuk di pelajari dan di pahami
-          Mudah untuk di laksanakan dan di pahami oleh prajuru baru
-          Tidak tergantung pada moral prajuru dan warga masyarakat pada umumnya
·         Awig – awig tidak tertulis
-          Lebih luwes dan fleksible
-          Lebih mudah mendekati rasa keadilan masyarakat pada tempat awig – awig itu berlaku

6.2 perencanaan penyuratan awig – awig
1.      Rapat prajuru desa adat
Membahas secara bersama – sama mengenai rencana penyuratan awig – awig dan perencanaan meliputi rencana dalam garis besar juga dengan penjelasan – penjelasan yang lebih terperinci dan berkaitan dengan hal itu pula ada studi banding dengan desa adat lainya guna menambah wawasan.
2.      Rapat warga desa adat
Dalam rapat ini, disampaikan mengenai manfaat dari penulisan awig – awig, proses penulisan, biaya yang diperlukan dalam rangka penyelesaianya, serta penyampain hasil atau apa yang di kemukakan dalam rapat prajuru desa adat, dan dalam rapat ini warga masyarakat desa adat  dapat memberi masukan – masukan, menolak atau menyetujui rencana tersebut.
3.      Meatur piuning
Dalam hal ini yang dimaksud ialah persembahyangan bersama  yang memiliki makna suatu pemberitahuan atau permakluman kepada tuhan sehingga mendapatkan pembenaeran, kesyahan sebagai wujud rasa bhakti pada tuhan. Dalam hal ini mencakup juga etika religius.
4.      Membentuk panitia kecil
Warga masyarakat yang duduk di kepanitiaan benar – benar mau dan mampu berbicara tentang hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan penulisan awig – awig ini dengan segala permasalhannya. Anggota panitia ini terdiri dari 20 – 50 orang.

6.3 pembahasan dan penyuratan awig – awig
1.      Tugas kelompok dalam Pembahasan isi awig – awig, sebagai suatu pengenalan tentang awig –  awig tertulis dengan mengadakan diskusi – diskusi kelompok dan dilanjutkan dengan rapat lengkap anggota panitia untuk mendengarkan laporan dari masing – masing kelompok, tentang materi yang di diskusikan.
2.      Pelaporan hasil pembahasan, menyampaikan keseluruhan yang sempat dibahas dari masing – masing kelompok beserta masukan – masukan dan komentar – komentarnya.
3.      Pengarahan oleh tim kabupaten,  dihadiri oleh seluruh warga masyarakat desa adat, bertujuan untuk lebih mendalami rancangan awig – awig dengan memberikan kesempatan tanya jawab sebagai bahan tambahan dalam pembahasan berikutnya yang akan dilakukan oleh panitia kecil.
4.      Pembahasan dengan atau tanpa tim kabupaten, diadakan pembahasan rancangan awig – awig yang telah di persiapkan oleh panitia kecil baik mengenai isi, tata bahasa, rumusan serta koreksinya, terhadap hukum positif yang berlaku. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah kabupaten dan majelis desa pakraman, jika tanpa pendamping pemerintah kabupaten, cukup dengan bantuan dari majelis desa pakraman.
5.      Pasupati awig – awig, setelah selesai pembahasan rancangan awig – awig maka langkah berikutnya adalah meminta persetujuan warga desa dan mengumumkan dihadapan warga desa, setelah itu baru diadakan upacara pasupati agar awig – awig yang dibuat dapat lebih di hormati dan di taati (bali:nengetang)

SUB VII    
7.1 perarem sebagai pelaksanaan awig – awig
        Sekalipun awig – awig telah selesai namun tidak semua ketentuan dalam awig – awig tertulis dapat langsung dilaksanakan, banyak diantaranya yang masih memerlukan ketentuan lain sebagai tindak lanjut atau pelaksanaanya yang disebut perarem.

7.2 penulisan perarem
        Ada dua cara melengkapi awig – awig dengan perarem, pertama dapat mengikuti pola penulisan awig – awig atau menggunakan catatan notulin atau hasil rapat, dimana segala keputusan rapat  yang menyangkut aturan untuk melaksanakan lebih lanjut awig – awig tertulis yang dicatat dalam satu buku khusus. Perarem yang telah disepakati itu kemudian digandakan dan disebarluaskan kepada warga masyarakat seluruhnya seperti halnya awig – awig tertulis dan yang kedua dengan menggunakan skala prioritas.

SUB VIII   
8.1 perencanaan perubahan awig – awig
        Perencanaan perubahan awig – awig dilakukan oleh prajuru desa. Sama sebagaimana tata cara penulisan awig – awig atau perarem, setelah diadakan upacara maka panitia kecil dengan dengan unsur – unsur keanggotaanya mulai melaksanakan tugasnya. Setelah disetujui oleh warga desa maka dilanjutkan dengan pengumuman dan yang terakhir ialah upacara pasupati.
       
8.2 pembahasan dan perubahan penyuratan awig – awig
        Pembahasan perubahan awig – awig seperti halnya pembahasan penulisan awig – awig dapat dilakukan dengan atau tanpa tim kabupaten atau cukup dengan tim pendamping yang langsung terkait dengan kepentingan pembahasan dan penyuratan perubahan awig – awig untuk selanjutnya dimintakan persetujuan warga desa dan selanjutnya diumumkan kepada seluruh warga masyarakat desa adat dan yang terakhir diadakan upaca pasupati.
                                                                   click here for more :





1 comment: