Thursday, March 2

MANAKAN SALAH DAN KEMBAR BUNCING



     Sebelumnya sudah pernah saya menulis sebuah makalah tentang manakan salah yang ada di bali, namun untuk sekedar menambah pengetahuan mengenai perbedaan antara manakan salah dengan kembar buncing maka saya kembali menulis blog tentang hal tersebut namun tidak dalam bentuk makalah.
   Kelahiran kembar berbeda kelamin dikatakan sebagai titisan dari raja terdahulu dan permaisurinya. Hal ini dikarenakan pada zaman kerajaan dulu, jika sang Raja meninggal akan diikuti dengan “mesatya” atau mati bersama oleh sang Permaisuri. Dan pada kehidupan yang selanjutnya apabila ia lahir kembali akan lahirlah ia sebagai anak buncing yakni kembar berbeda jenis kelamin. hal ini dianggap apabila ia lahir di lingkungan kerajaan, namun apabila lahir di luar lingkungan kerajaan itu di nilai dengan konsepsi yang berbeda.
   Pada zaman kerajaan dulu ada seorang Permaisuri yang melahirkan bayi kembar berbeda kelamin yang diberi nama Sri Masula dan Sri Masuli dan menganggap hal tersebut sebagai suatu hal yang tidak boleh disamakan dengan rakyat biasa. Jadi sejak itu, bila ada dari rakyat biasa yang melahirkan anak kembar buncing, ayah ibunya dan anaknya dibuang atau di asingkan ke setra untuk jangka waktu yang ditentukan atau sementara. Sedangkan bila dari golongan bangsawan yang melahirkan anak kembar buncing, itu pertanda kemakmuran. Maka masyarakat diharuskan secara bergembira menyambutnya dengan memukul kentongan.
     Setelah zaman kerajaan, apabila ada maasyarakat adat di bali yang melahirkan bayi kembar laki dan perempuan, dinyatakan telah mencemari lingkungan desa atau “ngeletehin gumi”. Pencemaran dimaksud berkaitan dengan kesucian lingkungan desa secara adat. Seseorang dan atau keluarga yang melahirkan bayi kembar berbeda kelamin wajib dikenakan sanksi adat. Salah satu sanksi yang dialami oleh keluarga tersebut yaitu “kasepekang” atau dikucilkan. kasepekang artinya disingkirkan, yaitu menyingkirkan seseorang yang bersalah dengan maksud agar kesalahan tersebut tidak menular kepada masyarakat sekitarnya.
Sekarang, tradisi seperti itu sudah tidak sesuai lagi. Karena keadaan sosial kemasyarakatan yang sudah jauh berbeda. Menurut agama hindu sudah tidak bisa lagi di golongkan sebagai golongan bangsawan maupun golongan rakyat biasa “semuanya sama saja”. Perbedaanya hanya pada gunakarmanya masing-masing “jadi sesuai dengan desa kalapatra”.

I Gusti Ngurah Sudiana yang pernah menjabat sebagai Ketua PHDI Bali, sempat menjelaskan mengenai apa itu ‘manak salah’. Menurutnya, tidak semua kelahiran bayi kembar laki-perempuan disebut ‘manak salah’.

“Sebenarnya yang disebut manak salah jika pada saat kelahiran yang lahir duluan adalah yang perempuan, sedangkan jika laki laki yang lahir duluan itu disebut buncing.”

    Dari pendapat beliau, maka dapat diketahui bahwa manakan salah dan kembar buncing merupakan dua hal yang berbeda, yang mana tidak semua kelahiran kembar laki dan perempuan disebut sebagai kelahiran yang salah atau menyamakan istilah dari kembar buncing dan manakan salah tersebut.
    Istilah ‘manak salah’ ini, termuat dalam lontar Dewa Tatwa dan Brahma Tatwa yang menyebutkan bahwa manusia yang lahir dengan ketidakwajaran dianggap sebagai “manak salah”, salah satunya disebutkan adalah kelahiran buncing dimana bayi perempuan lahir terlebih dahulu.
Selain itu dalam lontar Dewa Tatwa juga disebutkan jika terjadi kelahiran buncing maka seluruh parahyangan atau pura akan tercemari karena Ida Bhatara yang beristana di tempat tersebut di katakana ‘mur’ atau pergi. Karena Ida Bhatara yang berstana di parahyangan tersebut telah ‘mur’ maka cuntaka (kotor) lah desa pekraman tersebut.
     Prihal masih ada desa adat yang masih melaksanakan tradisi itu maka akan tetap diadakan pembinaan-pembinaan menuju pelaksanaan adat yang sesuai dengan sastra agama. Sebagai pembinaan yang akan di lakukan Melalui wakil-wakilnya dalam DPRD Bali tahun 1951 telah menetapkan Paswara No.10/DPRD tertanggal 12 juli 1951 yang menghapus adat manak salah dan buncing.
   Jadi seharusnya sudah tidak ada lagi pemberian sanksi bagi masyarakat yang melahirkan bayi berbeda kelamin laki – perempuan. Karena hal tersebut sudah dihapuskan. Sekian dan terimakasih


1 comment:

  1. baru tau kalo dibali ada budaya yang kayak gini. nice blog

    ReplyDelete