Kelahiran kembar berbeda
kelamin dikatakan sebagai titisan dari raja terdahulu dan permaisurinya. Hal ini
dikarenakan pada zaman kerajaan dulu, jika sang Raja meninggal akan diikuti
dengan “mesatya” atau mati bersama
oleh sang Permaisuri. Dan pada kehidupan yang selanjutnya apabila ia lahir
kembali akan lahirlah ia sebagai anak buncing yakni kembar berbeda jenis
kelamin. hal ini dianggap apabila ia lahir di lingkungan kerajaan, namun
apabila lahir di luar lingkungan kerajaan itu di nilai dengan konsepsi yang
berbeda.
Pada zaman kerajaan dulu ada
seorang Permaisuri yang melahirkan bayi kembar berbeda kelamin yang diberi nama
Sri Masula dan Sri Masuli dan menganggap hal tersebut sebagai suatu hal yang tidak
boleh disamakan dengan rakyat biasa. Jadi sejak itu, bila ada dari rakyat biasa
yang melahirkan anak kembar buncing, ayah ibunya dan anaknya dibuang atau di
asingkan ke setra untuk jangka waktu yang ditentukan atau sementara. Sedangkan
bila dari golongan bangsawan yang melahirkan anak kembar buncing, itu pertanda
kemakmuran. Maka masyarakat diharuskan secara bergembira menyambutnya dengan
memukul kentongan.
Setelah zaman kerajaan, apabila
ada maasyarakat adat di bali yang melahirkan bayi kembar laki dan perempuan,
dinyatakan telah mencemari lingkungan desa atau “ngeletehin gumi”. Pencemaran dimaksud berkaitan dengan kesucian
lingkungan desa secara adat. Seseorang dan atau keluarga yang melahirkan bayi
kembar berbeda kelamin wajib dikenakan sanksi adat. Salah satu sanksi yang
dialami oleh keluarga tersebut yaitu “kasepekang”
atau dikucilkan. kasepekang artinya
disingkirkan, yaitu menyingkirkan seseorang yang bersalah dengan maksud agar
kesalahan tersebut tidak menular kepada masyarakat sekitarnya.
Sekarang, tradisi seperti
itu sudah tidak sesuai lagi. Karena keadaan sosial kemasyarakatan yang sudah
jauh berbeda. Menurut agama hindu sudah tidak bisa lagi di golongkan sebagai
golongan bangsawan maupun golongan rakyat biasa “semuanya sama saja”.
Perbedaanya hanya pada gunakarmanya masing-masing “jadi sesuai dengan desa
kalapatra”.
I Gusti Ngurah Sudiana
yang pernah menjabat sebagai Ketua PHDI Bali, sempat menjelaskan mengenai apa
itu ‘manak salah’. Menurutnya, tidak semua kelahiran bayi kembar laki-perempuan
disebut ‘manak salah’.
“Sebenarnya yang disebut manak salah
jika pada saat kelahiran yang lahir duluan adalah yang perempuan, sedangkan
jika laki laki yang lahir duluan itu disebut buncing.”
Dari pendapat beliau,
maka dapat diketahui bahwa manakan salah dan kembar buncing merupakan dua hal
yang berbeda, yang mana tidak semua kelahiran kembar laki dan perempuan disebut
sebagai kelahiran yang salah atau menyamakan istilah dari kembar buncing dan
manakan salah tersebut.
Istilah ‘manak salah’ ini,
termuat dalam lontar Dewa Tatwa dan Brahma Tatwa yang menyebutkan bahwa manusia
yang lahir dengan ketidakwajaran dianggap sebagai “manak salah”, salah satunya
disebutkan adalah kelahiran buncing dimana bayi perempuan lahir terlebih
dahulu.
Selain itu dalam lontar
Dewa Tatwa juga disebutkan jika terjadi kelahiran buncing maka seluruh
parahyangan atau pura akan tercemari karena Ida Bhatara yang beristana di
tempat tersebut di katakana ‘mur’ atau pergi. Karena Ida Bhatara yang berstana
di parahyangan tersebut telah ‘mur’ maka cuntaka (kotor) lah desa pekraman
tersebut.
Prihal masih ada desa
adat yang masih melaksanakan tradisi itu maka akan tetap diadakan
pembinaan-pembinaan menuju pelaksanaan adat yang sesuai dengan sastra agama.
Sebagai pembinaan yang akan di lakukan Melalui wakil-wakilnya dalam DPRD Bali
tahun 1951 telah menetapkan Paswara No.10/DPRD tertanggal 12 juli 1951 yang
menghapus adat manak salah dan buncing.
Jadi seharusnya sudah
tidak ada lagi pemberian sanksi bagi masyarakat yang melahirkan bayi berbeda
kelamin laki – perempuan. Karena hal tersebut sudah dihapuskan. Sekian dan terimakasih
baru tau kalo dibali ada budaya yang kayak gini. nice blog
ReplyDelete