(materi kuliah hukum ketenagakerjaan semester 3/2016 oleh ibu KOMANG ARINI SETYAWATI, SH, MH.)
A. masa perbudakan
Orang atau budak melakukan pekerjaan dibawah pimpinan atau kehendak pemiliknya. Budak tersebut tidak memiliki hak ( bahkan hak untuk hidup sekalipun karena hidup matinya berada di tangan pemiliknya) yang mereka miliki hanyalah kewajiban untuk melakukan pekerjaan demi kepentingan pemilik budak.
Secara sosiologis ; budak sama dengan manusia
Secara yuridis ; budak sama dengan barang (para pemilik budak dapat melakukan apa saja terhadap budak miliknya)
Pemilik budak ; pemilik hak tanpa kewajiban, ia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan upah atau uang untuk budaknya.
Budak ; hanyalah memiliki kewajiban untuk melakukan kehendak atau perintah dari si pemiliknya tanpa memiliki hak
Di indonesia kedudukan dari budak itu sendiri lebih baik dari negara lainya, hal ini dikarenakan aturan – aturan hukum yang berlku di indonesia berdasarkan kepada pancasila ( yakni sila yang ke – 2 dan sila ke – 5 ).Campur tangan pemerintahan belanda, yang melarang pemasukan budak dari luar kepulauan jawa ( UU rengeling reglemen [RR] 1818 pasal 115 yang berisi tentang perlakuan terhadap para budak dan keluarga budak. Bagi yang melakukan penganaiayaan terhadap seorang budak dapat dipidana dengan denda 10 – 500 rupiah pada zaman itu )
untuk mengurangi jumlah bertambahnya budak maka terdapat beberapa peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut, antara lain sebagai berikt :
- Peraturan tentang pendaftran budak
- Peraturan tentang pajak budak (semakin banyak budak yang dimilika maka semakin bnayak juga pajak yang harus dibayarkan)
- Larangan perdagangan budak
- Larangan pengangkutan budak yang masih dibawah 10 tahun atau anak – anak
- Peraturan tentang pembebasan pelaut yang dijadikan budak
- Ketentuan menegenai budak harus tetap tinggal bersama dengan keluargay ( tidak boleh disekap)
“secara tidak langsung peraturan serta ketentuan yang ada pada zaman itu mengenai budak memiliki tujuan untuk menghapuskan perbudakan yang ada “ THOMAS STAMFORD RAFFLEES ( seorang anti perbudakan) yang mendirikan THE JAVA BENNEVOLLENT INTITUTION (lembaga anti perbudakan) pada tahun 1816. Namun cita – cita nya tersebut belum sepat terealisasikan karena ia harus segera kembali kenegaranya yang mendapat peristiwa pengeboman”
Hal ini baru dapat terwujud pada tahun 1854 yang secara formal diatur dalam rengeling reglement [RR] 1818 pada pasal 115 – 117 yang kemudian dirubah menjadi pasal 167 – 117 indische staatreglemen [IS]. Dan pada tanggal 1 januaeri 1860 perbudakan di indonesia di hapuskan.
B. masa perhambaan
B. masa perhambaan
Suatu lembaga yang tidak berbeda jauh dengan perbudakan karena sama – sama menganggap manusia sebagi barang yang langka. Yang di akibatkan dari adanya gadai dan menimbulkan adanya hamba.
Apabila seorang pemberi gadai (yang menerima pinjaman) menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang dia kuasai atas pemberian sejumlah uang oleh seorang penerima gadai (yang memberikan pinjmaan ) maka si penerima gadai berhak memberikan perintah kepada seorang “hamba“ orang yang digadaikan oleh si pemberi gadai dan hamba tersebut berkewajiban untuk mematuhi perintah si penerima gadai.
Dengan suatu kewajibannya (si penerima gadai) untuk memerdekakan kembali pada si pemberi gadai setelah uang yang di pinjamnya dapat di lunaskannya. (dalam artian disini seorang hamba hanya digunakan sebagai jamina oleh si pemberi gadai hingga pada akhirnya ia dapat melunasi utangnya. Jadi hamba tersebut hanya dapat mebayar bunga dari pinjaman dari si pemberi gadai itu saja.
“ usaha penghapusan perhambaan juga dilakukan, hingga pada tahun 1955 sebuah peraturan yang menyatakan penghapusan perhambaan dibuat, namun berbeda dengan kenyataannya, dimana perhambaan masih tetap ada”
C. masa peruluran
Sebuah lembaga yang pada saat itu para penggarap tanah dan tanah – tanah yang digarap merupakan pemberian atau pembagian atas pemerintah kolonial belanda dan terhadap yang diberikan tanah disebut dengan “ulur” dan para ulur itu diwajibkan untuk menanam tanaman tertentu sebagi gantinya.
Peruluran muncul sebagai akibat dari JAN PETTERZOON COEN (1621 – 1622) yang melakukan suatu tindak kekerasan terhadap penduduk di pulau banda. Ada yang dibunuh dan juga ada yang melarikan diri dan meninggalkan pulau banda agar tidak dibunuh hingga pada akhirnya pulau banda tidak berpenghuni.
Kemudian tanah – tanah kosong di pulau banda tersebut di petak – petakan oleh para koloni dan dibagikan kepada ulur atas jasa – jasanya kepada para koloni. Namun, para ulur tersebut di haruskan untuk menanam tanaman tertentu yang kemudian dijual kembali kepada para koloni dengan harga yang sudah ditentukan ( tanam paksa )
Namun masa peruluran ini dapat dihapuskaan, bersamaan dengan penghapusan perbudakan pada tanggal 1 januari 1860
arrrniti.blogspot.com//04 OKTOBER 2016
D. Pekerjaan Rodi (gotong royong)
Pekerjaan rodi pada mulanya merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh anggota atau warga masyarakat untuk kepentingan bersama. Namun karena berbagai alasan dan keadaan dari gotong royong ini menjadi kerja paksa untuk kepentingan seseorang atau pihak lain tanpa bayaran dan hal tersebut dimanfaatkan oleh para koloni untuk melakukan sesuatu demi kepentingannya sendiri. Pada zaman DAENDLES terkenal karena kerja paksanya yakni pembuatan jalan dari anyer ke penarukan yang menggunakan tenaga para rodi.
Kerja rodi digolongkan menjadi tiga, yaitu :
a. Rodi gubernemen : rodi untuk kepentingan gubernemen (pemerintah pada zaman kolonial) dan juga para pegawai – pegawainya.
b. Rodi perorangan : rodi untuk kepentingan kepala – kepala atau pembesar – pembesar pada zaman kolonial.
c. Rodi desa : rodi untuk kepentingan desa
dari ketiga rodi diatas, yang mana bentuk rodi yang pertama dan kedua merupakan hal yang lebij buruk daripada perbudakan. Kenapa? Karena adanya larangan memberikan pemondokan, sandang dan juga pangan bari pada rodi. Sedangkan rodi desa tidak seperti rodi gubermen dan juga rodi perorangan karena rodi desa untuk kepentingan desa jadi hal ini bukan termasuk kerja paksa. Dalam ILO (international labour organisation) atau perjanjian international rodi desa tidak dianggap sebagai kerja rodi karena terdapat ketentuan – ketentuan tertentu yang tidak memberatkan para rodi, seperti dilarang mempekerjakan rodi di luar kepentingan desa, diharuskan untuk mempertimbangkan jarak antar rumah rodi dengan tempat ia bekerja.
Pada rengeling reglement (RR) 1830 pasal 80 diperkenalkan pula untuk berbagai macam perkebunan, yang perluasannya sangat dipentingkan untuk umum, walaupun dalam pasal 14 RR bahwa rodi harus dibayar dengan upah itu hanyalah sebuah teori. Bahwa kenyataanya para rodi itu tidak diberikan upah. Pada tanggal 3 september 1864 Gubernur Jendral Dwijmar Van Twist mengeluarkan peraturan bahwa rodi itu dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Rodi umum : rodi untuk membuat atau memelihara bangunan negara. Rodi ini juga tidakdapat dilakukan sembarang waktu. Jika pada musim panen tidak boleh mempekerjakan para rodi.
b. Rodi khusus : rodi untuk menjaga gudang dan juga pos – pos penjagaan.
“untuk melepaskan diri dari kerja rodi, pekerja rodi harus melakukan pembayaran yang disebut dengan uang penebus.”
Thomas Stamford Raffless pada tahun 1813 beliau sudah memproklamirkanuntuk memnghapuskan kerja rodi namun usahanya itu belum sempat terlaksanakan. Dan akhienya dengan berbagai usaha dan upaya pada tangga 1 februari 1938 rodi dinyatakan hapus sedangkan untuk kebun partikelir sendiri hapus pada tahun 1942.
E. Punale Sanksi
Zaman ini meliputi masa antara tahun 1872 – 1879 dan masa antara 1880 – 1941. Pada awalnya dengan dikeluarkannya agrarische wet (UU agraria) stb. 1870 No. 55 yang mendorong timbulnya perusahaan perkebunan swasta besar sehingga buruh menjadi persoalan yang cukup penting bagi para pengusaha tersebut.
Untuk menjamin perusahaan itu mendapatkan buruh yang tetap dalam melakukan pekerjaanya maka di keluarkan peraturan algemeine polite staatreglement ditambahkan dengan stb. 1872 No.111 yang menetapkan bahwa buruh yang tidak ada dengan alasan yang yang dapat diterima (tanpa alasan) meninggalkan atau menolak melakukan pekerjaan dapat di pidana dengan denda 16 – 25 rupiah pada zaman itu atau dengan kerja paksa 7 – 12 hari. Namun peraturan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak baik dari dalam maupun dari luar dengan itu peraturan ini di cabut atau dihapuskan pada tahun 1879.
Kemudian pada tahun 1880 lahir kembali peraturan yang serupa yang dikenal dengan kuli ordonantie untuk sumatra timur, yang dikeluarkan dengan stb. 1880 No. 133 peraturan terebut mengatur tentang hak dan kewajiban antara buruh dengan majikannya (semacam perjanjian kerja). Namun kenyataanya hak dan kewajiban tersebut tidak dilakukan dengan baik itu hanyalah sekedar perjanjian kerja yang mana merugikan salah satu pihak. Para pekerja tidak diberikan upah, mereka juga diberikan sanksi berupa ancaman apabila mereka melarikan diri dari pekerjaannya.
Punale sanksi adalah sebutan bagi para buruh yang melakukan penolakan untuk melakukan pekerjaan atau yang melarikan diri dari pekerjaanya. Jadi untuk menggiring buruh itu kembali untuk melakukan pekerjaanya dibantu oleh polisi. Tujuan dari dilakukannya punale sanksi ini semata – mata hanya untuk mengikat buruh dari pekerjaanya. Berikut ketentuan – ketentuan punale sanksi dan kedudukan buruh dengan majikan sebagai berikut ;
buruh tidak boleh meninggalkan perusahaan tempat ia bekerja tanpa izin tertulis dari majikannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dianggap telah melakukan tindak pidaa karena telah melarikan diri. Dan dapat diancam dengan denda 50 rupiah dan kakal (kerja keras) selama satu bulan.
buruh wajib secara teratur melakukan pekerjaanya. Jika tidak akan dikenakan denda 50 rupiah dan kakal (kerja keras) selama satu bulan.
jika buruh meninggalkan perusahaan maka ia wajib untuk membawa kartu identitas (seperti ktp yang memuat nama, umur,kebangsaan)
jika buruh dalam masa hubungan kerjanya ia diadili atau dipidana maka setelah itu ia di adili atau dipidana ia akan dibawa kembali ke perusahaan tempatnya bekerja oleh polisi (termasuk setelah ia sembuh dari rumah sakit)
dilarang memberikan pemondokan bagi seorang buruh.
dalam keadaan bagaimanapun juga buruh tidak dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak.
Penyelidikan dilakukan oleh rhemreu pada tahun 1903 yang pada akhirnya ia dapat membuktikan adanya keadaan perburuhan yang sangat menyedihkan seperti adanya pemerasan tenaga kerja, penyalahgunaan kekuasaan oleh pengadilan dan juga penganiayaan. Sehubungan dengan itu pada tahun 1904 dibentuklah instansi pengawasan perburuhan tersendiri di sumatra timur yang di kenal dengan ARBEID SPECTIE. Kemudian dilakukan upaya untuk menghapuskan punale sanksi dengan dicabutnya punale sanksi stb. 1941 No. 514 maka sejak tanggal 1 januari 1941 punale sanksi lenyap dari dunia perburuhan.
Hukum perburuhan atau panca krida yakni perjuangan untuk buruh yang terdiri dari :
- membebaskan manusia indonesia dari perburuhan dan perbudakan
- membebaskan penduduk indonesia dari rodi dan kerja paksa
- membebaskan penduduk indonesia dari punale sanksi
- membebaskan buruh dari rasa ketakutn kehilangan pekerjaanya secara semena – mena.
- memberikan kedudukan hukum yang seimbang kepada para buruh dan memberikan kedudukan ekonomi yang layak.
Yang pertama, kedua dan ketiga sudah terwujud namun yang keempat dan kelima masih dalam tahap perjuangan yakni belum terwujudnya untuk memberikan upah (perekonomian) yang layak bagi para butuh.
Halo semuanya
ReplyDeleteNama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu karina roland yang baik karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion, tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang pada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya sudah menghubungi susan ramirez dan dia katakan saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang masuk dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) a tau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk mengubah kehidupan finansial saya.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....