BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pelayanan publik merupakan
bentuk operasionalisasi dari kebijakan publik pemerintah. Pemerintah, baik
pusat maupun daerah, akan menerapkan kebijakan publik yang meliputi kebijakan
umum dan kebijakan teknis. Kebijakan umum, berkaitan dengan kepentingan umum,
karena menurut konsepsi demokrasi modern,
kebijakan pemerintah tidaklah hanya berisi pemikiran para pejabat
pemerintah, tetapi juga harus selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, dalam kebijakan umum mencakup apa yang dilakukan oleh
pemerintah, mengapa mereka melakukannya dan bagaimana akibatnya. Oleh karena
itu, di dalam perumusan suatu kebijakan umum sebanyak mungkin menampung
aspirasi masyarakat dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Pelayanan publik yang baik
dan memperhatikan kepentingan masyarakat sejalan dengan perkembangan kebutuhan
dan tuntutan masyarakat yang semakin meningkat. Keterlibatan
masyarakat dalam implementasi program-program pemerintah, menunjukkan
ketersambungan antara pelayanan publik dengan warga masyarakat, mengukur
kontribusi masyarakat dalam pemerintahan dan mengeksplorasi potensi konflik
yang menyertai kebijakan pemerintah. Pemerintah dapat menggagas beberapa
program inovasi untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam konteks pelayanan
publik berbasis masyarakat. Kebijakan dan pelayanan publik memerlukan warga
masyarakat untuk bekerjasama, dengan maklumat publik (statement resmi
pemerintah). Untuk memelihara dan mengamankan kerjasama tersebut, pejabat
publik harus secara simultan melakukan konsultasi publik dan memobilisasi
gagasan untuk memacu produktivitas serta mendekatkan komunikasi dan kesepahaman
dalam rangka memelihara responsibilitas dan akuntabilitas publik. Beberapa
daerah perkotaan di negara-negara sedang berkembang dan juga di negara maju,
keputusan publik seringkali terdistorsi oleh kepentingan-kepentingan politik
yang menjadi patron dari keputusan tersebut. Politisi membuat keputusan tentang
investasi atau suatu infrastruktur suatu misal, dan memilih kontraktor atau
pekerja untuk proyek tersebut, mereka cenderung lebih memilih mereka yang dapat
mengamankan kepentingan politiknya ketimbang untuk mengamankan proyek itu
sendiri.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
konsep implementasi pelayanan publik di Indonesia ?
2.
Bagaimana
peran masyarakat dalam perumusan program-program pelayanan publik di indonesia
?
1.3
Tinjauan pustaka
Pelayanan publik dapat
diartikan sebagai pemberian layanan keperluan orang atau masyarakat yang
mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata
cara yang telah ditetapkan.
1.
Dalam
konteks pelayanan publik menurut Moenir (Kurniawan 2005 : 7) adalah kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor
material melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam usaha memenuhi
kepentingan oranglain sesuai dengan haknya. Pemberian pelayanan publik oleh
aperatur pemerintah kepada masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari
fungsi aparat negara sebagai sebagai pelayan masyarakat.
2.
Pelayanan
Publik menurut Sinambela dkk (2010 : 128) adalah sebagai setiap kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap
kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan
kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
3.
Pelayanan
publik menurut Wasistiono (Hardiyansyah 2011 : 11) adalah pemberian jasa baik
oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada
masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan atau
kepentingan masyarakat.
4.
Sedangkan
menurut Departemen Dalam Negeri (Pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
2004) bahwa pelayanan publik adalah pelayanan umum, dan definisi pelayanan umum
adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang
memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan barang dan
jasa. Dari uraian di atas pelayanan publik dapat di artikan sebagai aktivitas
pemberian jasa baik oleh pemerintah maupun pihak swasta dengan cara-cara
tertentu yang memerlukan kepekaan dan interpersonal dengan begitu tercipta
suatu kepuasan barang dan jasa.
5.
Menurut
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik.
6.
Menurut
Kepmenpan No. 63 Tahun 2003 pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan
yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan
penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Mengikuti definisi di atas, pelayanan publik dapat
didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan melihat teori para
ahli di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pelayanan publik merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti barang,
jasa dan/atau administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Materi
Pelayanan Publik tentang Teori Pelayanan Publik Menurut Para Ahli
1.4
Metode penulisan
Untuk mendapatkan data dan informasi yang di perlukan,
kami mempergunakan metode normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi
dokumen,yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan
perundang-undangan,teori hukum dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif atau disebut juga metode
penulisan hukum kepustakaan yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan
kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Konsep implementasi Pelayanan Publik di
Indonesia
Dalam studi pelayanan
publik, persoalan konsep implementasi bukanlah sekedar bersangkut paut dengan
mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik ke dalam prosedur rutin lewat
saluran-saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu, ia menyangkut masalah
konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan. Oleh
sebab itu tidak berlebihan jika dikatakan implementasi kebijakan merupakan
aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijakan.
Hal ini menunjukkan adanya
keterkaitan yang erat antara perumusan kebijakan dengan implementasi kebijakan
dalam arti walaupun perumusan dilakukan dengan sempurna namun apabila proses
implementasi tidak berkerja sesuai persyaratan, maka kebijakan yang semula baik
akan menjadi jelek begitu pula sebaliknya. Dengan kata lain, implementasi jauh
lebih penting dari pembuatan kebijakan. Kebijakan hanya berupa impian atau
rencana yang bagus dan tersimpan dalam arsip jika tidak diimplementasikan.
Jones dalam memaknai
implementasi kebijakan merujuk pada pelaksanaan secara efektif, sehingga
implementasi kebijakan memuat tentang aktivitas-aktivitas program yang akan
dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan dirasakan
manfaatnya oleh kelompok sasaran yang dituju.
Uraian di atas menyiratkan
bahwa implementasi kebijakan berkenaan dengan serangkaian kegiatan pelaksanaan
kebijakan yang ditujukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam
keputusan kebijakan tersebut. Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah
cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Hal demikian ditegaskan
Hoogerwerf bahwa implementasi kebijakan berkaitan dengan penggunaan
sarana-sarana yang dipilih untuk mencapai tujuan-tujuan yang dipilih. Sarana
yang dimaksudkan adalah berupa peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan
yang telah ditetapkan pemerintah. Pendapat senada juga dikemukakan oleh
Sunggono sebagai berikut :
Implementasi kebijakan
merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu tertentu dengan
sarana-sarana tertentu dan dalam urutan waktu tertentu. Dengan demikian, yang
diperlukan dalam implementasi kebijakan ini adalah tindakan-tindakan seperti
umpamanya tindakan-tindakan yang sah atau implementasi suatu rencana
peruntukan.
Implementasi kebijakan
publik dalam pemikiran Sunggono ini lebih ditekankan pada persoalan manajemen
dan persoalan teknis. Persoalan manajemen yang dimaksud bisa jadi bahwa setiap
implementator kebijakan dituntut untuk mampu merencanakan, melaksanakan,
menilai dan melaporkan bagaimana seharusnya kinerja kebijakan itu berlangsung.
Sementara persoalan teknis yang dimaksud bisa jadi bahwa setiap implementator
kebijakan dituntut untuk bisa konsisten dan konsekuen dalam mencapai
tujuan-tujuan dan sarana-sarana kebijakan secara transparan. Dalam perspektif
ini, transparansi dapat menjadi salah satu faktor penentu efektivitas
implementasi suatu kebijakan publik.
Dalam pandangan kritis
Irfan M. Islamy, “pembuat kebijakan tidak hanya ingin melihat kebijakannya
telah dilaksanakan oleh masyarakat, tetapi juga ingin mengetahui seberapa jauh
kebijakan tersebut telah memberikan konsekuensi positif dan negatif bagi
masyarakat”.
Dalam pemahaman yang
demikian dapatlah dikatakan bahwa studi implementasi kebijakan publik pada
prinsipnya berusaha memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program
dirumuskan, yakni peristiwa-peristiwa dan kegiatan-kegiatan yang terjadi
setelah proses kebijaksanaan negara, baik menyangkut usaha-usaha
mengadministrasikan maupun usaha-usaha untuk memberikan dampak tertentu pada
masyarakat ataupun peristiwa-peristiwa. Dengan demikian, keberhasilan
implementasi kebijakan publik sangat ditentukan oleh aktivitas-aktivitas apa
yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan dari suatu kebijakan publik.
2.2 Peran Masyarakat Dalam Perumusan
Program-program Pelayanan Publik
Salah satu bentuk peran
serta masyarakat yaitu ikut berpartisipasi, hal ini juga diatur dalam UUD NRI
1945 pasal 27 yaitu setiap orang berkedudukan yang sama dalam pemerintahan
dengan tidak terkecualinya. Sebelum membahas lebih jauh kita perlu membahas
juga mengenai pengertian partisipasi masyarakat sebagai bentuk dari peran serta
masyarakat.
Partisipasi adalah
persoalan relasi kekuasaan, atau relasi ekonomi politik, yang dianjurkan oleh
demokrasi. Partisipasi warga masyarakat berada dalam konteks governance, yakni
korelasi antara negara (pemerintah) dan rakyat. Negara adalah pusat kekuasaan
kewenangan dan kebijaksanaan yang mengatur (mengelola) alokasi barang-barang
(sumber daya) publik pada masyarakat. Sedangkan di dalam masyarakat terdapat
hak sipil dan hak politik, kekuatan masa dan kebutuhan hidup, dll. Dengan
demikian partisipasi adalah jembatan penghubung antara negara dan masyarakat
agar pengelolaan barang - barang publik membuahkan kesejahteraan dan human well
being.
Apabila kita gabungkan
pernyataan mengenai kebijakan publik dan partisipasi sebagai salah satu bentuk
peran serta masyarakat maka kita dapat menyimpulkan bahwa pemerintah dalam
perumusan kebijakan publik (baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat)
apabila dipandang dari perspektif demokrasi maka dalam membuat suatu peraturan
perundang-undangan pemerintah harus mengikutsertakan masyarakat untuk turut
berpartisipasi karena pembuatan kebijakan publik ini juga memuat tentang
kepentingan-kepentingan masyarakat pada umumnya.
Pembentukan kebijakan
publik dilakukan melalui suatu proses yang sering disebut perumusan kebijakan
publik. Proses ini dimulai adanya input(masukan) berupa tuntutan dan dukungan
dari masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Input tersebut
dikelompokkan atau diidentifikasi satu per satu sehingga menjadi usulan. Usulan
atau input yang telah terekomendasi dibahas bersama oleh pembuat kebijakan
pulik seperti pemerintah, DPR/DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun
akademisi. Pembahasan tersebut menghasilkan keputusan bersama yang disebut
kebijakan atau output(keluaran). Output atau keluaran tersebut kemudian
diterapkan dan dievaluasi.
Hasil evaluasi itu dijadikan masukan untuk memperbaiki kebijakan
tersebut. Pembentukan kebijakan publik tersebut berawal dari pembuatan agenda,
formulasi dan legitimasi, implementasi, evaluasi kinerja, dan dampak kebijakan
serta koreksi, dan pembuatan kebijakan baru.
Kebijakan publik pada
dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu kebijakan publik harus
bertumpu pada keinginan, harapan, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat.
Masyarakat merupan pelaskana dari kebijakanan publik. Tanpa dukungan dari
masyarakat, suatu kebijakan tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik, bahkan
akan menimbulkan protes dan gejolak.
Secara eksplisit Tujuan dari peran serta masyarakat dalam perumusan
kebijakan publik yaitu untuk:
1.
Meningkatkan
proses pertukaran informasi antara masyarakat, Pemerintah Kota, dan DPRD.
2.
Meningkatkan
pertagungjawaban masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.
Menyediakan
wahana pendidikan politik bagi masyarakat.
4.
Pemberdayaan
masyarakat dalam pengambilan kebijakan daerah.
Selain mempermudah
sosialisasi pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik sehingga
masyarakat dapat belajar mengenai politik bagi masyarakat dengan memanfaatkan aspirasi-aspirasi
untuk perumusan suatu peraturan
perundang-undangan.
Saat ini, melalui UU No. 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN), UU No. 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan UU No.14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah sangat membantu
masyarakat daerah khususnya untuk dapat mengetahui dan mengakses dan ikut
berperan serta dalam perumusan kebijakan publik dengan penyediaan sarana yang
mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam UU KIP pasal 3 menyebutkan tujuan dari diberlakukannya UU ini
yaitu:
a.
Menjamin
hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik.
b.
Mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publiK.
c.
Meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik.
d.
Mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
e.
Mengetahui
alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
f.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
g.
Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dengan dikeluarkannya UU
KIP ini maka pemerintah telah membuka akses sebanyak-banyaknya kepada setiap
lapisan masyarakat yang ingin berperan serta dalam perumusan kebijakan publik.
Serta tidak lain pemerintah bertugas untuk menyediakan segala bentuk
Informasi-Informasi agar masyarakat dapat mengetahui, mempelajari,
mengembangkan, mengelola dan ikut serta
dalam perumusan kebijakan publik melalui media elektronik maupun Non
elektronik.
Bentuk-bentuk partisipasi
masyarakat dan pelaksanaan kebijakan publik Dalam pelaksanaan otonomi daerah,
pemerintah daerah sangat membutuhkan masukan-masukan dari masyarakat, khususnya
dalam merumuskan kebijakan publik. Hal ini penting agar kebijakan-kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi
masyarakat di daerah tersebut. Dengan demikian kebijakan publik yang ditetapkan
atau dikeluarkan senantiasa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat. Dengan
mengakomodasi masukan yang disampaikan masyarakat tersebut, kebijakan yang
dihasilkan segala dampaknya dapat dipertanggungjawabkan. Suasana yang demikian
itu mengindikasikan semangat demokrasi telah berkembang di dalam masyarakat.
Keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik menunjukkan
kecintaannya pada daerahnya, sehingga akan tercipta kehidupan daerah yang
kondusif dan tenang.
Efek pelaksanaannya juga
akan dirasakan oleh setiap anggota organisasi. Pedoman pelaksanaan kerja
tersebut bersifat memaksa, sehingga pelanggarnya akan mendapat sanksi. Begitu
pula kebijakan publik yang perumusannya melibatkan semua komponen masyarakat
akan mengikat semua komponen masyarakat pula. Sehingga bagi pelanggar kebijakan
publik akan mendapat sanksi. Kebijakan publik mempunyai arti penting dalam
kehidupan masyarakat, misalnya kebijakan publik yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah tentang larangan merokok di tempat umum. Larangan itu harus
ditaati oleh semua masyarakat yang ada di daerah itu. Dan apabila sudah menjadi
kebijakan publik semua komponen masyarakat mau tidak mau harus melaksanakan
keputusan tersebut.
Bentuk-bentuk partisipasi
masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik dapat dilakukan dengan jalan:
a.
Masyarakat
dapat membentuk opini (pemikiran) melalui media masa bahwa masyarakat sangat
membutuhkan kesejahteraan, misalnya jalan yang harus diperbaiki karena rusak.
b.
Masyarakat
memberikan masukan masalah yang dihadapi masyarakat dengan mengirimkan informasi
kepada pemerintah daerah lewat telepon atau SMS dengan menunjukkan fakta-fakta
di lapangan.
c.
Menyampaikan
aspirasinya pada saat anggota DPRD berkunjung ke kampung-kampung/desa-desa
bahwa masyarakat desa/kampung sangat membutuhkan sarana transportasi.
d.
Mengritisi
kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah daerah yang tidak memihak
kepentingan masyarakat, misal kebijakan pembuatan jalan tetapi dalam kebijakan
tersebut tidak mencantumkan pasal tentang ganti rugi tanah masyarakat yang
terkena jalan.
e.
Partisipasi
juga dapat ditunjukkan dengan memberikan dukungan moral kepada perumus
kebijakan. Dalam tahap ini masyarakat harus berperan aktif mengontrol apakah
input dari masyarakat tersebut terakomodir atau tidak.
Selain bentuk-bentuk
partisipasi masyarakat dalam merumusakan kebijakan publik, masyarakat harus
ikut berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan publik yang telah ditetapkan
oleh pemerintah. Bentuk partisipasi itu antara lain:
a.
Kebijakan
retribusi daerah, misalnya apabila kita memiliki mobil angkutan umum membayar
retribusi kepada petugas tidak boleh mencari jalan lain menghindari retribusi.
b.
Kebijakan
lingkungan hidup, contoh peran sertanya adalah ikut menjaga kebersihan
lingkungan hidup, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjaga sumber daya
alam yang ada di daerah, tidak merokok di sembarang tempat, menjaga kesehatan
lingkungan, dan sebagainya.
c.
Kebijakan
IMB, misalnya masyarakat tanpa diperingatkan oleh aparat pemerintah apabila
ingin mendirikan bangunan memiliki izin mendirikan bangunan dari pemerintah
daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Berdasarkan uraian
diatas makan dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
konsep
implementasi bukanlah sekedar mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik
ke dalam prosedur birokrasi, melainkan menyangkut masalah konflik, keputusan
dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan. Oleh sebab itu tidak
berlebihan jika dikatakan implementasi kebijakan merupakan aspek yang penting
dari keseluruhan proses kebijakan. Implementasi kebijakan merupakan suatu upaya
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu tertentu dengan sarana-sarana tertentu
dan dalam urutan waktu tertentu. Dengan demikian, yang diperlukan dalam
implementasi kebijakan ini adalah tindakan-tindakan seperti umpamanya
tindakan-tindakan yang sah atau implementasi suatu rencana peruntukan.
2.
Salah
satu bentuk peran serta masyarakat yaitu ikut berpartisipasi dalam penerapan Pelayanan
publik yang merupakan bentuk operasionalisasi dari kebijakan publik. Pembentukan
kebijakan publik dilakukan melalui suatu proses yang sering disebut perumusan
kebijakan publik. Proses ini dimulai adanya masukan berupa tuntutan dan
dukungan dari masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Hasil
evaluasi itu dijadikan masukan untuk memperbaiki kebijakan tersebut. Kebijakan
publik pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu kebijakan
publik harus bertumpu pada keinginan, harapan, tuntutan, dan kebutuhan
masyarakat. Masyarakat merupan pelaskana dari kebijakanan publik.
3.2
Saran
Pelayanan
publik merupakan bentuk operasionalisasi dari kebijakan publik yang mana Dalam
pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah sangat membutuhkan
masukan-masukan dari masyarakat, khususnya dalam merumuskan kebijakan publik.
Hal ini penting agar program-program yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Dengan
demikian kebijakan publik yang ditetapkan atau dikeluarkan senantiasa diterima
dan dilaksanakan oleh masyarakat. Dengan mengakomodasi masukan yang disampaikan
masyarakat tersebut, kebijakan yang dihasilkan dan segala dampaknya dapat
dipertanggungjawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
Dunn, William, N, Pengantar Analisis
Kebijakan Publik, Gadjah Mada university Press,
Yogyakarta, 1998.
Lubis, Syakwan, 2007. “Partisipasi Masyarakat
dalam Kebijakan Publik”, Jurnal Demokrasi, Vol. IV, No. 1.
Islamy, Irfan M., 1984. Prinsip-Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Jakarta: Bumi Aksara.
Mardikanto, Totok, Soebinto, Poerwoko, 2013.
Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif
Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta.
Putra, Fadillah, 2003. Paradigma Kritis Dalam
Studi Kebijakan Publik, Jakarta: Pustaka Pelajar.
Sunggono, Bambang, 1994. Hukum dan Kebijakan
Publik, Jakarta: Sinar Grafika.