Sunday, October 28

ANALISIS MENGENAI IZIN LOKASI REKLAMASI  NOMOR : 445/ MEN-KP/ VII / 2014



Reklamasi merupakan bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis. Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2013 Tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil menyatakan bahwa Reklamasi adalah  kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Saat dikeluarkannya izin lokasi reklamasi  nomor : 445/ MEN-KP/ VII / 2014  rencana proyek reklamasi berbasis revitalisasi Teluk Benoa ini semakin banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat setelah akhir tahun 2012 ketika Gubernur Provinsi Bali, Made Mangku Pastika mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor: 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali kepada PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) sebagai calon pengembang yang akan mereklamasi Teluk Benoa. 
Pihak yang mendukung berargumentasi bahwa reklamasi itu bertujuan pemanfaatan kawasan Teluk Benoa, antara lain untuk mengurangi dampak bencana alam dan dampak iklim global, serta menangani kerusakan pantai pesisir. Kebijakan rencana pengembangan Teluk Benoa adalah untuk meningkatkan daya saing dalam bidang destinasi wisata dengan menciptakan ikon pariwisata baru dengan menerapkan konsep green development, sebagai upaya mitigasi bencana, khususnya bahaya tsunami.
Kelompok yang menolak rencana reklamasi berpendapat bahwa kawasan konservasi memiliki banyak fungsi vital dalam pelestarian ekosistem. ForBALI berpendapat bahwa proyek reklamasi teluk benoa mengedepankan pembangunan yang tidak merata mengacu pada riset pemerintah yang menyatakan bahwa Bali Selatan telah kelebihan kamar akibat akomodasi yang berlebihan. Kepadatan Bali Selatan juga akan meningkat dan berpotensi menambah alih fungsi lahan pertanian akibat kebutuhan.
Pihak yang akan melaksanakan reklamasi (pemrakarsa) wajib memiliki izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
A. Izin Lokasi Reklamasi merupakan izin prinsip untuk memperoleh ruang reklamasi agar sesuai dengan tata ruangnya, persyaratan dalam pengajuan izin lokasi reklamasi meliputi:
1. Identitas pemohon
2. Proposal reklamasi
3. Peta lokasi dengan koordinat geografis, dan
4. Bukti kesesuaian reklamasi dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan/atau rencana tata ruang wilayah dari instansi yang berwenang
B. Izin Pelaksanaan Reklamasi adalah Izin untuk melaksanakan aktivitas reklamasi melalui kegiatan pengurugan, pengeringan lahan dan/atau drainase. persyaratan dalam pengajuan izin pelaksanaan reklamasi meliputi:
1. Izin lokasi
2. rencana induk reklamasi;
3. izin lingkungan;
4. dokumen studi kelayakan teknis dan ekonomi financial;
5. dokumen rancangan detail reklamasi;
6. metoda pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan reklamasi; dan
7. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan.
Sejak diterbitkannya izin lokasi Reklamasi Teluk Benoa pertama pada 25 Agustus 2014 dan telah berakhir pada 25 Agustus 2016, Berdasarkan Permen 17/2013 yang merupakan turunan dari Perpres 122/2012 mengamanatkan bahwa izin lokasi reklamasi di Kawasan Strategis Nasional merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan. Selama kesesuaian ruang dan persyaratan terpenuhi maka Kementrian Kelautan dan perikanan dapat menerbitkan izin. 
Karena izin lokasi telah berakhir maka, berdasarkan Permen KP 17/2013 pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa Perpanjangan izin lokasi reklamasi dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Izin Lokasi Reklamasi berakhir. Salah satu syarat untuk mengajukan izin pelaksanaan reklamasi adalah izin lingkungan/Amdal. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses izin lingkungan/Amdal dimungkinkan untuk melebihi 2 tahun yang artinya melebihi masa berlaku izin lokasi yang hanya 2 tahun. Jika masa berlaku izin lokasi reklamasi berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan maka, ketentuan perpanjangan izin lokasi reklamasi diberlakukan sama dengan penerbitan izin lokasi reklamasi baru.
Diterbitkannya izin lokasi adalah konsekuensi dari Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2014. izin lokasi yang diterbitkan bukan untuk reklamasi tetapi untuk melaksanakan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang belum diterbitkan. Izin lokasi tidak dapat mejadi dasar dalam melaksanakan kegiatan reklamasi yang berupa pengurugan, pengeringan lahan atau drainase hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki izin pelaksanaan reklamasi yang didalamnya disyaratkan adanya izin lingkungan. Investor berhak mendapatkan izin lokasi untuk mendapatkan AMDAL karena izin lokasi merupakan dasar bagi investor untuk melakukan izin lingkungan yang mana setelah terbitnya AMDAL baru kemudian dapat ditentukan apakah reklamasi dapat berjalan atau tidak untuk selanjutnya diterbitkan izin pelaksaanaan apabila lulus izin lingkungan/AMDAL. Peran dan kedudukan izin lingkungan/Amdal sangat vital, karena kegiatan reklamasi tidak dapat dilaksanakan jika tidak ada izin lingkungan/Amdal.

#NB : ini merupakan ijin lokasi pertama yang diterbitkan, mengenai kelanjutannya tidak dimuat karena penulis hanya khusus membahas mengenai izin lokasi yang menggunakan surat izin ini sebagai bahan analisa semata-mata untuk keperluan akademis
sumber : twbi.co.id

Monday, September 24

[ARGUMENTASI HUKUM] Efektivitas UU Perlindungan Konsumen terhadap peredaran produk kosmetik palsu

Latar Belakang Masalah :
  Indonesia merupakan negara yang majemuk, yang mana terdiri dari banyak suku, agama, rasa, dan kebudayaan. Kebutuhan masyarakat pun beragam mulai dari sandang, pangan dan papan. Populasi penduduk Indonesia yang semakin meningkat juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kebutuhan masyarakat semakin membludak, perkembangan zaman globalisasi yang sangat cepat menimbulkan perubahan yang begitu signifikan terhadap kehidupan masyarakat Indonesia yang semakin mengarah pada modernisasi. Penggunaan gadget khususnya media social menyebabkan masyarakat Indonesia semakin mudah untuk mengakses dan mendapatkan apa saja yang dibutuhkan didalam kehidupan guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
   Namun dewasa ini, hal tersebut lebih mengarah pada arah negative terbukti dari adanya kasus-kasus mengenai penipuan yang berkedok perdagangan,hal ini sudah marak terjadi di indonesia dan akhir-akhir ini yang menjadi sorotan adalah penipuan terhadap alat kosmestik palsu yang sangat merugikan wanita dalam hal ini sebagai konsumen. Badan pengawasan obat dan Makanan (BPOM) di indonesia dianggap tidak mampu secara optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai badan pengawas.
   Berikut ini contoh kasus terkait alat kecantikan palsu dan malpraktik bedah plastik yang terjadi di Indonesia :

A. PEMALSUAN TERHADAP ALAT KECANTIKAN PALSU MENGANDUNG MERKURI
   Polda Metro Bongkar Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkur  Jakarta - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pabrik rumahan kosmetik ilegal di Tangerang. Produk kosmetik buatan tersangka FL (28) ini diduga mengandung merkuri. "Satu orang pemilik berinisial FL ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen karena menjual kosmetik berupa sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dengan menggunakan merek 'HN'," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman Kav 55, Jakarta, Jumat (5/8/2016). Pabrik rumahan tersebut terletak di Perumahan Villa Tomang Baru Blok G1/12 Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang. Tersangka ditangkap di Jl Raya Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Kamis (28/7) lalu. Awi mengungkap, pabrik tersebut telah beroperasi sejak Maret 2016. Bahan baku kosmetik seperti powder, baking soda, krim tersebut diperoleh tersangka dari Pasar Asemka, JakartaBarat.
"Kemudian diolah dan dijual kembali oleh tersangka secara online atau dijual secara langsung di Pasar Asemka, Jakbar. Tersangka menjual kosmetik yang diduga mengandung merkuri itu senilai Rp 25 ribu per paket," imbuhnya.
Selain memproduksi kosmetik seperti sabun pembersih wajah, tersangka juga memproduksi sabun pembersih badan. Tersangka mampu memproduksi barang kosmetik tersebut sebanyak 50-100 paket perhari. "Tersangka mempekerjakan 3 orang karyawannya," imbuhnya. Sementara itu Kanit V Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Bintoro mengatakan, usaha tersangka tidak memperoleh izin dari BPOM. "Yang bersangkutan tidak memiliki izin, baik izin produksi maupun izin mengedarkan. Yang bersangkutan juga menggunakan merek HN yang juga salah satu merek terkenal, dan ini dilakukannya secara otodidak," jelas Bintoro.
Selain itu komposisi bahan baku pada kosmetik buatan tersangka ini tidak memperhatikan Undang-Undang Kesehatan. "Bahannya itu adalah sejenis powder kemudian dicampur dengan zat pewarna untuk menarik perhatian sehingga warnanya akan cerah," imbuhnya. Efek penggunaan kosmetik ilegal ini dapat menimbulkan gatal, iritasi atau pada tahap lebih parah dapat menimbulkan kanker kulit. "Karena diduga mengandung merkuri. Nanti kami lakukan uji laboratorium

B. DOKTER KECANTIKAN PALSU YANG BUKA PRAKTIK DI TOILET MAL JAKARTA DIBEKUK  
  Unit Krimsus Polres Jakarta Selatan berhasil membekuk dokter kecantikan gadungan saat sedang membuka praktik di toilet sebuah mal di Jakarta Pusat. Dokter palsu ini dibekuk setelah polisi mendapatkan laporan dari seorang pasiennya yang mengalami bengkak-bengkak diseluruh wajah. Kanit Krimsus Polres Jakarta Selatan AKP Riki Yariandi mengatakan, dokter gadungan bernama Juli S (37) ini ditangkap pada Senin (18/5) pagi saat sedang melakukan praktik di mal tersebut. "Senin pagi, kita baru saja menangkap pelaku dokter kecantikan ilegal, dengan operasi tangkap tangan (OTT). Pelaku kami tangkap saat praktik di sebuah toilet, lantai 3," ujar Riki dalam keterangannya, Selasa (19/5/2015). Riki menjelaskan, peristiwa penangkapan itu didasari dari laporan seorang pasien berinisial S. Wanita muda ini mengaku mengalami bengkak-bengkak di seluruh wajahnya setelah di suntik oleh pelaku."Jadi, pelaku ini katanya bisa memberikan layanan medis atau farmasi kecantikan, seperti tarik benang dan suntik silikon pada wajah pasien. Dia (S) nyoba malah bermasalah. Pelaku ini tidak punya surat izin praktik," bebernya. Riki mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku setelah menyelidiki. Dari keterangan pelaku, dia mengaku sudah melakukan praktiknya selama 3 tahun."Korban yang mau (suntik) itu harus bayar Rp 6 juta. Dia beroperasi sejak 2012. Dia ngekos di Kuningan, Setiabudi," terangnya Menurutnya, pelaku sebenarnya tidak mengetahui apa-apa soal kecantikan dan senyawa cairan kimia silikon yang disuntikkan pada tiap pasiennya itu. Pelaku bahkan hanya lulusan SMA yang mengaku-ngaku sebagai dokter saja. 
    "Praktiknya saja keliling-keliling mal yang ada di Jakarta, pengerjaannya malah di toilet mal. Makanya, kami sarankan pada masyarakat, waspada dong dan jangan mudah terpengaruh dengan dokter gadungan yang tidak punya sertifikat atau SIP gitu loh," imbau Riki. Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa alat suntik dan cairan kimia silikon. 

ARGUMENTASI HUKUM :
   Dari latar belakang masalah yang memuat contoh kasus diatas penulis berpendapat berdasarkan teori efektivitas oleh soejono soekanto yang melihat efektif atau tidaknya suatu peraturan perundang – undangan berdasarkan indikator - indikator sebagai berikut :
  Efektifnya suatu peraturan dilihat berdasarkan realitas yang terjadi di masyarakat, seperti halnya yang terjadi akhir – akhir ini mengenai peredaran produk kecantikan palsu yang merugikan masyarakat. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa peraturan atau hukum yang mengatur mengenai hal ini diantaranya yakni : pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan perlindungan terhadap pemalsuan kosmetik yang berbahan dasar mercuri dan malpraktek diatur dalam pasal 197 dan pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 yang mengatur mengenai praktik tanpa kepemilikan Surat Ijin Praktik (SIP).
  Berkaitan dengan dasar hukum yang mengatur mengenai kasus ini seperti yang tertulis diatas, jika dilihat dari teori efektifitas yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto maka dari indikator hukumnya itu sendiri sudah terpenuhi atau tidak ada kekosongan hukum.
  Kemudian, jika dilihat dari indikator sarana prasarana yang mendukung peraturan – peraturan yang berkaitan dengan kasus ini terlihat belum adanya efektifitas dari segi sarana prasarana yang memadai terbukti dari produk kecantikan palsu yang beredar luas di masyarakat. Dalam hal ini sarana dan prasarana yang harus ditingkatkan ialah dari segi  tanda atau kode yang menunjukan bahwa suatu produk kecantikan sudah memenuhi standar kelayakan dan bebas dari bahan – bahan kimia berbahaya. Tanda atau kode dicantumkan pada produk kecantikan tersebut. Selain itu ijin edar suatu produk itu harus diperjelas agar masyarakat dapat membedakan mana produk palsu dan mana produk yang asli agar tidak menjadi korban.  
  Selanjutnya, dilihat dari indikator pelaksana atau petugas yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan serta menerapkan cita hukum tersebut dalam kehidupan masyarakat. Petugas dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai badan pengawas belum maksimal dalam menangani kasus seperti ini terbukti bahwa beredarnya produk kecantikan palsu dimasyarakat. Lemahnya pengawasan berdampak pada konsumen yang dirugikan dan pihak yang bertanggung jawab harus memperketat pengawasan terhadap peredaran produk – produk kecantikan dimasyarakat dengan cara melakukan pemeriksaan rutin atau sidak (inspeksi mendadak) serta memperketat dalam hal pemberian ijin edar bagi pelaku usaha dibidang kecantikan untuk meminimalisir kerugian konsumen.
  Namun, jika dilihat dari indikator ketaatan atau kepatutan, masyarakat sebagai konsumen cenderung tidak perduli dengan peraturan – peraturan yang berlaku, bahkan kemungkinan beberapa dari konsumen tersebut tidak menyadari eksistensi dari peraturan – peraturan yang berkaitan dengan produk kecantikan palsu ini. Hal ini berdampak pada minimnya ketaatan atau kepatutan masyarakat sebagai konsumen dalam memahami fungsi dari adanya peraturan – peraturan tersebut. Maka dalam hal ini di perlukan peran aktif pemerintah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal – hal yang berkaitan dengan peredaran kosmetik palsu dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli.
     Jika dilihat dar indikator budaya hukum atau pola pikir masyarakat sebagai konsumen yang terbiasa membeli suatu produk tanpa memperdulikan tanda – tanda tertentu yang dicantumkan pada produk kecantikan maupun nomor ijin edar dari suatu produk kecantikan yang mengakibatkan kerugian bagi dirinya sendiri. Maka dari itu sosialisasi diperluka untuk merubah pola pikir masyarakat agar lebih berhati – hati dan teliti dalam memilih produk kecantikan hal ini bertujuan meminimalisir kerugian yang ditimbulkan akibat kecerobohan konsumen itu sendiri yang dilain sisi juga diakibatkan oleh lemahnya pengawasan petugas terhadap peredaran produk kecantikan palsu ini. (Ayu Arniti,2016)

Thursday, September 6

[MAKALAH] KONSEP DAN PERAN MASYARAKAT DALAM IMPLEMENTASI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
        Pelayanan publik merupakan bentuk operasionalisasi dari kebijakan publik pemerintah. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, akan menerapkan kebijakan publik yang meliputi kebijakan umum dan kebijakan teknis. Kebijakan umum, berkaitan dengan kepentingan umum, karena menurut konsepsi demokrasi modern,  kebijakan pemerintah tidaklah hanya berisi pemikiran para pejabat pemerintah, tetapi juga harus selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, dalam kebijakan umum mencakup apa yang dilakukan oleh pemerintah, mengapa mereka melakukannya dan bagaimana akibatnya. Oleh karena itu, di dalam perumusan suatu kebijakan umum sebanyak mungkin menampung aspirasi masyarakat dan berbasis kebutuhan masyarakat.
        Pelayanan publik yang baik dan memperhatikan kepentingan masyarakat sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang semakin meningkat.     Keterlibatan masyarakat dalam implementasi program-program pemerintah, menunjukkan ketersambungan antara pelayanan publik dengan warga masyarakat, mengukur kontribusi masyarakat dalam pemerintahan dan mengeksplorasi potensi konflik yang menyertai kebijakan pemerintah. Pemerintah dapat menggagas beberapa program inovasi untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam konteks pelayanan publik berbasis masyarakat. Kebijakan dan pelayanan publik memerlukan warga masyarakat untuk bekerjasama, dengan maklumat publik (statement resmi pemerintah). Untuk memelihara dan mengamankan kerjasama tersebut, pejabat publik harus secara simultan melakukan konsultasi publik dan memobilisasi gagasan untuk memacu produktivitas serta mendekatkan komunikasi dan kesepahaman dalam rangka memelihara responsibilitas dan akuntabilitas publik. Beberapa daerah perkotaan di negara-negara sedang berkembang dan juga di negara maju, keputusan publik seringkali terdistorsi oleh kepentingan-kepentingan politik yang menjadi patron dari keputusan tersebut. Politisi membuat keputusan tentang investasi atau suatu infrastruktur suatu misal, dan memilih kontraktor atau pekerja untuk proyek tersebut, mereka cenderung lebih memilih mereka yang dapat mengamankan kepentingan politiknya ketimbang untuk mengamankan proyek itu sendiri.
1.2         Rumusan Masalah
          Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
                                       1.            Bagaimana konsep implementasi pelayanan publik di Indonesia ?
                                       2.            Bagaimana peran masyarakat dalam perumusan program-program pelayanan publik di indonesia ?

1.3         Tinjauan pustaka
        Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
                                       1.            Dalam konteks pelayanan publik menurut Moenir (Kurniawan 2005 : 7) adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam usaha memenuhi kepentingan oranglain sesuai dengan haknya. Pemberian pelayanan publik oleh aperatur pemerintah kepada masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai sebagai pelayan masyarakat.
                                       2.            Pelayanan Publik menurut Sinambela dkk (2010 : 128) adalah sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
                                       3.            Pelayanan publik menurut Wasistiono (Hardiyansyah 2011 : 11) adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan atau kepentingan masyarakat.
                                       4.            Sedangkan menurut Departemen Dalam Negeri (Pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 2004) bahwa pelayanan publik adalah pelayanan umum, dan definisi pelayanan umum adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan barang dan jasa. Dari uraian di atas pelayanan publik dapat di artikan sebagai aktivitas pemberian jasa baik oleh pemerintah maupun pihak swasta dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan interpersonal dengan begitu tercipta suatu kepuasan barang dan jasa.
                                       5.            Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
                                       6.            Menurut Kepmenpan No. 63 Tahun 2003 pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengikuti definisi di atas, pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
        Dengan melihat teori para ahli di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti barang, jasa dan/atau administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Materi Pelayanan Publik tentang Teori Pelayanan Publik Menurut Para Ahli

1.4         Metode penulisan
            Untuk mendapatkan data dan informasi yang di perlukan, kami mempergunakan metode normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen,yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan,teori hukum dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif atau disebut juga metode penulisan hukum kepustakaan yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1           Konsep implementasi Pelayanan Publik di Indonesia
        Dalam studi pelayanan publik, persoalan konsep implementasi bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik ke dalam prosedur rutin lewat saluran-saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu, ia menyangkut masalah konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan. Oleh sebab itu tidak berlebihan jika dikatakan implementasi kebijakan merupakan aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijakan.
        Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara perumusan kebijakan dengan implementasi kebijakan dalam arti walaupun perumusan dilakukan dengan sempurna namun apabila proses implementasi tidak berkerja sesuai persyaratan, maka kebijakan yang semula baik akan menjadi jelek begitu pula sebaliknya. Dengan kata lain, implementasi jauh lebih penting dari pembuatan kebijakan. Kebijakan hanya berupa impian atau rencana yang bagus dan tersimpan dalam arsip jika tidak diimplementasikan.
        Jones dalam memaknai implementasi kebijakan merujuk pada pelaksanaan secara efektif, sehingga implementasi kebijakan memuat tentang aktivitas-aktivitas program yang akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan dirasakan manfaatnya oleh kelompok sasaran yang dituju.
        Uraian di atas menyiratkan bahwa implementasi kebijakan berkenaan dengan serangkaian kegiatan pelaksanaan kebijakan yang ditujukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan kebijakan tersebut. Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Hal demikian ditegaskan Hoogerwerf bahwa implementasi kebijakan berkaitan dengan penggunaan sarana-sarana yang dipilih untuk mencapai tujuan-tujuan yang dipilih. Sarana yang dimaksudkan adalah berupa peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Pendapat senada juga dikemukakan oleh Sunggono sebagai berikut :
        Implementasi kebijakan merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu tertentu dengan sarana-sarana tertentu dan dalam urutan waktu tertentu. Dengan demikian, yang diperlukan dalam implementasi kebijakan ini adalah tindakan-tindakan seperti umpamanya tindakan-tindakan yang sah atau implementasi suatu rencana peruntukan.
        Implementasi kebijakan publik dalam pemikiran Sunggono ini lebih ditekankan pada persoalan manajemen dan persoalan teknis. Persoalan manajemen yang dimaksud bisa jadi bahwa setiap implementator kebijakan dituntut untuk mampu merencanakan, melaksanakan, menilai dan melaporkan bagaimana seharusnya kinerja kebijakan itu berlangsung. Sementara persoalan teknis yang dimaksud bisa jadi bahwa setiap implementator kebijakan dituntut untuk bisa konsisten dan konsekuen dalam mencapai tujuan-tujuan dan sarana-sarana kebijakan secara transparan. Dalam perspektif ini, transparansi dapat menjadi salah satu faktor penentu efektivitas implementasi suatu kebijakan publik.
        Dalam pandangan kritis Irfan M. Islamy, “pembuat kebijakan tidak hanya ingin melihat kebijakannya telah dilaksanakan oleh masyarakat, tetapi juga ingin mengetahui seberapa jauh kebijakan tersebut telah memberikan konsekuensi positif dan negatif bagi masyarakat”.
        Dalam pemahaman yang demikian dapatlah dikatakan bahwa studi implementasi kebijakan publik pada prinsipnya berusaha memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dirumuskan, yakni peristiwa-peristiwa dan kegiatan-kegiatan yang terjadi setelah proses kebijaksanaan negara, baik menyangkut usaha-usaha mengadministrasikan maupun usaha-usaha untuk memberikan dampak tertentu pada masyarakat ataupun peristiwa-peristiwa. Dengan demikian, keberhasilan implementasi kebijakan publik sangat ditentukan oleh aktivitas-aktivitas apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan dari suatu kebijakan publik.

2.2       Peran Masyarakat Dalam Perumusan Program-program Pelayanan Publik
        Salah satu bentuk peran serta masyarakat yaitu ikut berpartisipasi, hal ini juga diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 27 yaitu setiap orang berkedudukan yang sama dalam pemerintahan dengan tidak terkecualinya. Sebelum membahas lebih jauh kita perlu membahas juga mengenai pengertian partisipasi masyarakat sebagai bentuk dari peran serta masyarakat.
        Partisipasi adalah persoalan relasi kekuasaan, atau relasi ekonomi politik, yang dianjurkan oleh demokrasi. Partisipasi warga masyarakat berada dalam konteks governance, yakni korelasi antara negara (pemerintah) dan rakyat. Negara adalah pusat kekuasaan kewenangan dan kebijaksanaan yang mengatur (mengelola) alokasi barang-barang (sumber daya) publik pada masyarakat. Sedangkan di dalam masyarakat terdapat hak sipil dan hak politik, kekuatan masa dan kebutuhan hidup, dll. Dengan demikian partisipasi adalah jembatan penghubung antara negara dan masyarakat agar pengelolaan barang - barang publik membuahkan kesejahteraan dan human well being.
        Apabila kita gabungkan pernyataan mengenai kebijakan publik dan partisipasi sebagai salah satu bentuk peran serta masyarakat maka kita dapat menyimpulkan bahwa pemerintah dalam perumusan kebijakan publik (baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat) apabila dipandang dari perspektif demokrasi maka dalam membuat suatu peraturan perundang-undangan pemerintah harus mengikutsertakan masyarakat untuk turut berpartisipasi karena pembuatan kebijakan publik ini juga memuat tentang kepentingan-kepentingan masyarakat pada umumnya.
        Pembentukan kebijakan publik dilakukan melalui suatu proses yang sering disebut perumusan kebijakan publik. Proses ini dimulai adanya input(masukan) berupa tuntutan dan dukungan dari masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Input tersebut dikelompokkan atau diidentifikasi satu per satu sehingga menjadi usulan. Usulan atau input yang telah terekomendasi dibahas bersama oleh pembuat kebijakan pulik seperti pemerintah, DPR/DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun akademisi. Pembahasan tersebut menghasilkan keputusan bersama yang disebut kebijakan atau output(keluaran). Output atau keluaran tersebut kemudian diterapkan dan dievaluasi.
Hasil evaluasi itu dijadikan masukan untuk memperbaiki kebijakan tersebut. Pembentukan kebijakan publik tersebut berawal dari pembuatan agenda, formulasi dan legitimasi, implementasi, evaluasi kinerja, dan dampak kebijakan serta koreksi, dan pembuatan kebijakan baru.
        Kebijakan publik pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu kebijakan publik harus bertumpu pada keinginan, harapan, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat. Masyarakat merupan pelaskana dari kebijakanan publik. Tanpa dukungan dari masyarakat, suatu kebijakan tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik, bahkan akan menimbulkan protes dan gejolak.
Secara eksplisit Tujuan dari peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik yaitu untuk:
                                              1.              Meningkatkan proses pertukaran informasi antara masyarakat, Pemerintah Kota, dan DPRD.
                                              2.              Meningkatkan pertagungjawaban masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
                                              3.              Menyediakan wahana pendidikan politik bagi masyarakat.
                                              4.              Pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan kebijakan daerah.
        Selain mempermudah sosialisasi pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik sehingga masyarakat dapat belajar mengenai politik bagi masyarakat dengan memanfaatkan aspirasi-aspirasi untuk perumusan  suatu peraturan perundang-undangan.
        Saat ini, melalui UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN), UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah sangat membantu masyarakat daerah khususnya untuk dapat mengetahui dan mengakses dan ikut berperan serta dalam perumusan kebijakan publik dengan penyediaan sarana yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam UU KIP pasal 3 menyebutkan tujuan dari diberlakukannya UU ini yaitu:
                                        a.            Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
                                       b.            Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publiK.
                                        c.            Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
                                       d.            Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
                                        e.            Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
                                        f.             Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
                                       g.            Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

        Dengan dikeluarkannya UU KIP ini maka pemerintah telah membuka akses sebanyak-banyaknya kepada setiap lapisan masyarakat yang ingin berperan serta dalam perumusan kebijakan publik. Serta tidak lain pemerintah bertugas untuk menyediakan segala bentuk Informasi-Informasi agar masyarakat dapat mengetahui, mempelajari, mengembangkan, mengelola  dan ikut serta dalam perumusan kebijakan publik melalui media elektronik maupun Non elektronik.
        Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dan pelaksanaan kebijakan publik Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah sangat membutuhkan masukan-masukan dari masyarakat, khususnya dalam merumuskan kebijakan publik. Hal ini penting agar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Dengan demikian kebijakan publik yang ditetapkan atau dikeluarkan senantiasa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat. Dengan mengakomodasi masukan yang disampaikan masyarakat tersebut, kebijakan yang dihasilkan segala dampaknya dapat dipertanggungjawabkan. Suasana yang demikian itu mengindikasikan semangat demokrasi telah berkembang di dalam masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik menunjukkan kecintaannya pada daerahnya, sehingga akan tercipta kehidupan daerah yang kondusif dan tenang.
        Efek pelaksanaannya juga akan dirasakan oleh setiap anggota organisasi. Pedoman pelaksanaan kerja tersebut bersifat memaksa, sehingga pelanggarnya akan mendapat sanksi. Begitu pula kebijakan publik yang perumusannya melibatkan semua komponen masyarakat akan mengikat semua komponen masyarakat pula. Sehingga bagi pelanggar kebijakan publik akan mendapat sanksi. Kebijakan publik mempunyai arti penting dalam kehidupan masyarakat, misalnya kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tentang larangan merokok di tempat umum. Larangan itu harus ditaati oleh semua masyarakat yang ada di daerah itu. Dan apabila sudah menjadi kebijakan publik semua komponen masyarakat mau tidak mau harus melaksanakan keputusan tersebut.
        Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik dapat dilakukan dengan jalan:
                                        a.            Masyarakat dapat membentuk opini (pemikiran) melalui media masa bahwa masyarakat sangat membutuhkan kesejahteraan, misalnya jalan yang harus diperbaiki karena rusak.
                                       b.            Masyarakat memberikan masukan masalah yang dihadapi masyarakat dengan mengirimkan informasi kepada pemerintah daerah lewat telepon atau SMS dengan menunjukkan fakta-fakta di lapangan.
                                        c.            Menyampaikan aspirasinya pada saat anggota DPRD berkunjung ke kampung-kampung/desa-desa bahwa masyarakat desa/kampung sangat membutuhkan sarana transportasi.
                                       d.            Mengritisi kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah daerah yang tidak memihak kepentingan masyarakat, misal kebijakan pembuatan jalan tetapi dalam kebijakan tersebut tidak mencantumkan pasal tentang ganti rugi tanah masyarakat yang terkena jalan.
                                        e.            Partisipasi juga dapat ditunjukkan dengan memberikan dukungan moral kepada perumus kebijakan. Dalam tahap ini masyarakat harus berperan aktif mengontrol apakah input dari masyarakat tersebut terakomodir atau tidak.

        Selain bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam merumusakan kebijakan publik, masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bentuk partisipasi itu antara lain:
                                        a.            Kebijakan retribusi daerah, misalnya apabila kita memiliki mobil angkutan umum membayar retribusi kepada petugas tidak boleh mencari jalan lain menghindari retribusi.
                                       b.            Kebijakan lingkungan hidup, contoh peran sertanya adalah ikut menjaga kebersihan lingkungan hidup, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjaga sumber daya alam yang ada di daerah, tidak merokok di sembarang tempat, menjaga kesehatan lingkungan, dan sebagainya.
                                        c.            Kebijakan IMB, misalnya masyarakat tanpa diperingatkan oleh aparat pemerintah apabila ingin mendirikan bangunan memiliki izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah.






BAB III
PENUTUP

3.1              Simpulan
        Berdasarkan uraian diatas makan dapat disimpulkan sebagai berikut :
             1.              konsep implementasi bukanlah sekedar mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik ke dalam prosedur birokrasi, melainkan menyangkut masalah konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan. Oleh sebab itu tidak berlebihan jika dikatakan implementasi kebijakan merupakan aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijakan. Implementasi kebijakan merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu tertentu dengan sarana-sarana tertentu dan dalam urutan waktu tertentu. Dengan demikian, yang diperlukan dalam implementasi kebijakan ini adalah tindakan-tindakan seperti umpamanya tindakan-tindakan yang sah atau implementasi suatu rencana peruntukan.
               2.            Salah satu bentuk peran serta masyarakat yaitu ikut berpartisipasi dalam penerapan Pelayanan publik yang merupakan bentuk operasionalisasi dari kebijakan publik. Pembentukan kebijakan publik dilakukan melalui suatu proses yang sering disebut perumusan kebijakan publik. Proses ini dimulai adanya masukan berupa tuntutan dan dukungan dari masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Hasil evaluasi itu dijadikan masukan untuk memperbaiki kebijakan tersebut. Kebijakan publik pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu kebijakan publik harus bertumpu pada keinginan, harapan, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat. Masyarakat merupan pelaskana dari kebijakanan publik.

3.2              Saran
        Pelayanan publik merupakan bentuk operasionalisasi dari kebijakan publik yang mana Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah sangat membutuhkan masukan-masukan dari masyarakat, khususnya dalam merumuskan kebijakan publik. Hal ini penting agar program-program yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Dengan demikian kebijakan publik yang ditetapkan atau dikeluarkan senantiasa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat. Dengan mengakomodasi masukan yang disampaikan masyarakat tersebut, kebijakan yang dihasilkan dan segala dampaknya dapat dipertanggungjawabkan.
DAFTAR PUSTAKA


Dunn, William, N, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Gadjah Mada university   Press, Yogyakarta, 1998.
Lubis, Syakwan, 2007. “Partisipasi Masyarakat dalam  Kebijakan Publik”, Jurnal   Demokrasi, Vol. IV, No. 1.
Islamy, Irfan M., 1984. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Jakarta: Bumi          Aksara.
Mardikanto, Totok, Soebinto, Poerwoko, 2013. Pemberdayaan Masyarakat Dalam             Perspektif Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta.
Putra, Fadillah, 2003. Paradigma Kritis Dalam Studi Kebijakan Publik, Jakarta: Pustaka    Pelajar.
Sunggono, Bambang, 1994. Hukum dan Kebijakan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.


Friday, July 27

KONSEP PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN PESISIR PANTAI


PENDAHULUAN

  Pesatnya alih fungsi ruang hijau menjadi ruang terbangun, merupakan sebuah permasalahan penataan ruang yang hampir dihadapi oleh semua Kabupaten Kota di Indonesia. Adanya beragam kepentingan dan perbedaan persepsi terhadap sebuah ruang di kalangan masyarakat, mendorong lahirnya beragam fungsi ruang terbangun. Fungsi ruang yang berbeda seringkali menimbulkan beragam konflik yang mempengaruhi kebijakan penataan ruang di sebuah wilayah. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (pasal 1, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).
Dilihat dari pengertian tersebut, dapat dilihat bahwa pengendalian pemanfaaan ruang merupakan sebuah komponen yang sangat penting untuk mengendalikan dampak negatif pembangunan. Pemanfaatan ruang terbangun seringkali tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Hal tersebut disebabkan oleh tekanan perkembangan pasar terhadap ruang, belum jelasnya mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang, dan lemahnya penegakan hukum (Syahid, 2003). Hal ini seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan transportasi. Oleh karena itu diperlukan upaya pengendalian pemanfaatan ruang agar pola perkembangan pembangunan keruangan, sesuai dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan (Susanti, 2004). 2 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang. Mengendalikan sebuah ruang di suatu kawasan dapat dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
Kebijakan penataan ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah adalah, pengembangan pusat-pusat pelayanan kabupaten, sistem perkotaan, pengembangan wilayah Badung Utara dengan fungsi utama konservasi dan pertanian terintegrasi. Badung Tengah dengan fungsi utama pertanian berkelanjutan, ibu kota kabupaten dan pusat pelayanan umum secara regional, serta pengembangan wilayah Badung Selatan dengan fungsi utama kepariwisataan (pasal 4, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah). Kawasan strategis Badung Selatan yang sangat menunjang sektor pariwisata berupa keberadaan Kawasan Pesisir sebagai daya tarik wisata. Disebutkan dalam pasal 5 ayat 7, bahwa salah satunya strategi pengembangan wilayah dengan fungsi utama kepariwisataan bisa dilakukan dengan mengembangkan kawasan pesisir dan laut secara terpadu sebagai aset utama kepariwisataan yang berkelanjutan. 
Selain fungsi kepariwisataan, kawasan pesisir juga memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan sosial budaya masyarakat Bali. Yaitu sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan melasti, nganyut (membuang abu jenazah), dan pakelem. Kunjungan wisatawan yang meningkat, mampu memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian. Di sisi lain hal ini juga memberikan dampak terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat Bali. Kondisi ini bisa dilihat dalam kehidupan keseharian masyarakat, khususnya untuk wilayah pesisir. Dahulu hanya dimanfaatkan nelayan untuk mencari ikan, atau hanya dimanfaatkan untuk 4 upacara yadnya.  
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
  1. Apa Pengertian dan Karakteristi Kawasan Pesisir ?
  2. Bagaimana Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Pesisir Pantai di Bali ?

PEMBAHASAN
1. Pengertian dan Karakteristik Kawasan Pesisir
Kawasan strategis Badung Selatan yang sangat menunjang sektor pariwisata berupa keberadaan Kawasan Pesisir sebagai daya tarik wisata menjadi salah satu contoh pemanfaatan kawasan pesisir di bali yang mana bali terkenal baik dengan kawasan pesisir pantainya maupun alam bawah lautnya yang indah. Transisi antara daratan dan lautan di wilayah pesisir telah membentuk ekosistem yang beragam dan sangat produktif serta memberikan nilai ekonomi yang luar biasa terhadap masyarakat sekitarnya. Sejalan dengan pertambahan penduduk dan peningkatan kegiatan pembangunan sosial-ekonomi “nilai” wilayah pesisir terus bertambah. Konsekuensi dari tekanan terhadap pesisir ini adalah masalah pengelolaan yang timbul karena konflik pemanfaatan yang timbul akibat berbagai kepentingan yang ada di wilayah pesisir (Nurmalasari, 2001)
Menurut Kay dan Alder pesisir adalah wilayah yang unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan. Lebih jauh lagi, wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan. Departemen Kelauatan dan Perikanan dalam rancangan Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu mendefenisikan wilayah pesisir sebagai kawasan peralihan yang menghubungkan ekosistem darat dan ekosistem laut yang terletak antara batas sempadan kearah darat sejauh pasang tertinggi dan ke arah laut sejauh pengaruh aktivitas dari daratan. Wilayah pesisir memiliki nilai ekonomi tinggi, namun terancam keberlanjutannya. Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi tadi maka wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula, maka hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan.
Sebagai wilayah peralihan darat dan laut yang memiliki keunikan ekosistem, dunia memiliki kepedulian terhadap wilayah ini, khususnya di bidang lingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Secara historis, kota-kota penting dunia bertempat tidak jauh dari laut. Alasannya, kawasan ini memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan, serta memudahkan terjadinya perdagangan antar daerah, pulau dan benua. Selain itu, wilayah pesisir juga merupakan daerah penghambat masuknya gelombang besar air laut ke darat, yaitu dengan keberadaan hutan mangrove (Muttaqiena dkk, 2009).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia, wilayah perairan Indonesia mencakup :

  • Laut territorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia,
  • Perairan Kepulauan, adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman dan jarak dari pantai,Perairan Pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk didalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat pada suatu garis penutup
Menurut Dayan, perairan pedalaman adalah perairan yang terletak di mulut sungai, teluk yang lebar mulutnya tidak lebih dari 24 mil laut dan di pelabuhan. Karakteristik umum dari wilayah laut dan pesisir dapat disampaikan sebagai berikut :

  • Wilayah pesisir beserta sumberdaya alamnya memiliki makna strategis bagi pengembangan ekonomi Indonesia, karena dapat diandalkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Disamping itu, fakta-fakta yang telah dikemukakan beberapa ahli dalam berbagai kesempatan, juga mengindikasikan hal yang serupa. Fakta-fakta tersebut antara lain adalah :
  1. Secara sosial, wilayah pesisir dihuni tidak kurang dari 110 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Dapat dikatakan bahwa wilayah ini merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada masa yang akan datang.
  2. Secara administratif kurang lebih 42 Daerah Kota dan 181 Daerah Kabupaten berada di pesisir, dimana dengan adanya otonomi daerah masing-masing daerah otonomi tersebut memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengolahan dan pemanfaatan wilayah pesisir.
  3. Secara ekonomi, hasil sumberdaya pesisir telah memberikan kontribusi terhadap pembentuka PDB nasional sebesar 24% pada tahun 1989. Selain itu, pada wilayah ini juga terdapat berbagai sumber daya masa depan (future resources) dengan memperhatikan berbagai potensinya yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal, antara lain potensi perikanan yang saat ini baru sekitar 58,5% dari potensi lestarinya yang termanfaatkan.

  • wilayah pesisir juga kaya akan beberapa sumber daya pesisir dan lauatan yang potensial dikembangkan lebih lanjut meliputi :
  1. pertambangan dengan diketahuinya 60% cekungan minyak
  2. perikanan dengan potensi 6,7 juta ton/tahun yang tersebar pada 9 dari 17 titik penangkapan ikan di dunia
  3. pariwisata bahari yang diakui dunia dengan keberadaan 21 spot potensial, dan 
  4. keanekaragaman hayati yang sangat tinggi (natural biodiversity) sebagai daya tarik bagi pengembangan kegiatan “ecotourism”.

2. Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Pesisir 
Seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan ke wilayah pesisir, banyak bermunculan berbagai fasilitas wisata yang dibangun untuk menunjang kegiatan wisata di Kawasan Pesisir. Nilai kawasan pesisir yang tinggi bagi masyarakat juga bisa dilihat dari tingginya minat berbagai pihak untuk memanfaatkan Kawasan Pesisir. Pemerintah memanfaatkan pesisir untuk pajak, investor berkepentingan untuk tempat usaha, wisatawan memanfaatkan pesisir untuk berlibur, dan kawasan pesisir bagi nelayan dianggap sebagai sumber mata pencaharian. Perbedaan pandangan dari berbagai kepentingan tersebut membuat mereka mencari berbagai ruang yang ada di Kawasan Pesisir yang mereka anggap memiliki posisi yang strategis bagi usaha mereka. 
Hal ini menyebabkan pembangunan berbagai macam fasilitas wisata untuk menunjang kegiatan wisata menjadi semakin tidak terkendali. Penyimpangan terhadap kebijakan pembangunan di kawasan pesisir semakin sering terjadi. Kondisi ini menuntut adanya efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan pesisir, baik dari segi kebijakan, pengawasan maupun penertiban. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa, pengendalian pemanfaatan ruang bisa dilakukan dengan pembuatan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif atau disinsentif, dan pemberian sanksi. Namun yang saat ini dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. baru sebatas implementasi mekanisme perijinan serta pemberian insentif dan disinsentif. Kabupaten Badung belum memiliki peraturan zonasi yang secara detail mengatur peruntukan kawasan. Kondisi inilah yang 5 belakangan ini sering memicu lahirnya konflik pemanfaatan lahan di Kawasan Pesisir. 
Seperti yang terjadi di Kawasan Pesisir Canggu. Desa Canggu merupakan sebuah desa di Kecamatan Kuta Utara, yang termasuk dalam wilayah pengembangan kepariwisataan. Pada awalnya, kebijakan yang diterapkan di Kawasan Pesisir Canggu hanya sebatas kebijakan yang mengatur kehidupan dan aktivitas nelayan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Badung Nomor 245 tahun 1996 tentang Penetapan Tempat-Tempat Pemangkalan Jukung di Sepanjang Perairan Pantai di Wilayah Kabupaten Badung. Pada tahun 2003, dikeluarkan lagi kebijakan tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati Badung Nomor 637 Tahun 2003 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara. Dan yang terakhir adalah Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam perda ini terdapat beberapa ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang di Kawasan Pesisir Canggu. Seperti Pasal 26, Ayat 5, huruf A yang menyebutkan bahwa Pesisir Canggu merupakan salah satu Kawasan Suci Pantai. Pasal 42 ayat 4 yang menyebutkan Kawasan Pesisir Canggu merupakan daya tarik wisata (DTW) Kabupaten Badung. Dan pasal 32 ayat 8 menyebutkan Kawasan Pesisir Canggu merupakan salah satu Kawasan Cagar Budaya. Penetapan Kawasan Pesisir Canggu sebagai area budaya spiritual dilatarbelakangi oleh adanya Pura Batu Bolong dan Pura Batu Mejan, yang berstatus sebagai Pura Kahyangan Jagat.

A. Pemanfaatan Kawasan Pesisir di Daerah
Dalam pelaksanaannya, negara memberikan wewenang kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan zonasi dibuat sebagai pedoman dalam penataan ruang, sedangkan dokumen perijinan merupakan instrument yang dibuat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang. Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam rangka pengendalian pembangunan, negara berhak memberikan insentif dalam bentuk keringan pajak dan perbaikan sarana transportasi. Disinsentif diberikan dalam bentuk pengenaan pajak yang tinggi dan pembatasan pembangunan sarana trasnportasi. Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, merupakan salah satu kebijakan penataan ruang yang mencakup semua wilayah yang ada di Kabupaten Badung dan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Badung bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai Pusat Kegiatan Nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjati diri budaya Bali melalui sinergi pengembangan Wilayah Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, jasa dan kepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat sebagai implementasi dari 3 falsafah Tri Hita Karana (pasal 3, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah). 
Maka dari itu, secara alamiah potensi kawasan pesisir di daerah dimanfaatkan langsung oleh masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan tersebut yang pada umumnya terdiri dari nelayan. Nelayan di pesisir memanfaatkan kekayaan laut mulai dari ikan, rumput laut, terumbu karang dan sebagainya untuk memenuhi kebutukan hidupnya. Pada umumnya potensi pesisir dan kelautan yang di manfaatkan oleh nelayan terbatas pada upaya pemenuhan kebutuhan hidup. Pemanfaatan potensi daerah pesisir secara besar-besaran untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian rakyat belum banyak dilakukan. Pemanfaatan pesisir untuk usaha ekonomi dalam skala besar baru dilakukan pada sebagian Kabupaten dan Kota yang berada di daerah pesisir. Pada umumnya usaha ekonomi pemanfaatan daerah pesisir ini bergerak disektor pariwisata. Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah berupaya untuk memanfaatkan potensi daerah pesisir ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir berbagai permasalahan yang timbul dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

  • Pemanfaatan dan pengelolaan daerah belum diatur dengan peraturan perundang-undangan yang jelas, seingga daerah mengalami kesulitan dalam menetapkan sesuatu kebijakan.
  • Pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir cendrung bersifat sektoral, sehingga kadangkala melahirkan kebijakan yang tumpang tindih satu sama lain.
  • Pemanfatan dan pengelolaan daerah pesisir belum memperhatikan konsep daerah pesisir sebagai suatu kesatuan ekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif pemerintahan, sehingga hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan antar daerah
  • Kewenangan daerah dalam rangka otonomi daerah belum dipahami secara komprehensif oleh para stakeholders, sehingga pada setiap daerah dan setiap sector timbul berbagai pemahaman dan penafsiran yang berbeda dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir.
  • Kebijakan, Strategi dan Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir
Pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut yang tidak memenuhi kaidah-kaidah pembangunan yang berkelanjutan secara signifikan mempengaruhi ekosistemnya. Kegiatan pembangunan yang ada di kawasan ini akan dapat mempengaruhi produktivitas sumberdaya akibat proses produksi dan residu, dimana pemanfaatan yang berbeda dari sumberdaya pesisir kerap menimbulkan konflik yang dapat berdampak timbal balik. Oleh karena itu pemanfaatan sumberdaya pesisir untuk tujuan pembangunan nasional akan dapat berhasil jika dikelola secara terpadu  

B. Pengelolaan Kawasan Pesisir di Daerah
Konsep pengelolaan wilayah pesisir adalah fokus pada karakteristik wilayah dari pesisir itu sendiri, dimana inti dari konsep pengelolaan pengelolaan wilayah adalah kombinasi dari pembangunan adaptif, terintegrasi, lingkungan, ekonomi dan sistem sosial. Strategi dan kebijakan yang diambil didasarkan pada karakteristik pantai, sumberdaya, dan kebutuhan pemanfaatannya. Oleh karena itu dalam proses perencanaan wilayah pesisir, dimungkinkan pengambilan keputusan diarahkan pada pemeliharan untuk generasi yang akan datang (pembangunan berkelanjutan). Idealnya, dalam sebuah proses pengelolaan kawasan pesisir yang meliputi perencanaan, implementasi dan evaluasi, harus melibatkan minimal tiga unsur yaitu ilmuwan, pemerintah, dan masyarakat. Proses alam lingkungan pesisir dan perubahan ekologi hanya dapat dipahami oleh ilmuwan dan kemudian pemahaman tersebut menjadi basis pertimbangan bagi pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan yang menempatkan masyarakat pesisir sebagai pelaku dan tujuan meningkatkan sosial ekonomi kawasan. 
Menurut Muttaqiena dkk, perencanaan pembangunan pesisir secara terpadu harus memperhatikan tiga prinsip pembangunan berkelanjutan untuk pengelolaan wilayah pesisir yang dapat diuraikan sebagai berikut ;

  • Instrumen ekonomi lingkungan telah menjadi bagian dari pengambilan keputusan, yang memasukkan parameter lingkungan untuk melihat analisis biaya manfaat (cost benefit analysis). Misalnya pembangunan pabrik di wilayah pesisir harus memperhitungkan tingkat pencemarannya terhadap laut, perlunya pengelolaan limbah ikan di Tempat Pelelangan Ikan, dan lain-lain.
  • Isu lingkungan seperti konservasi keanekaragaman hayati menjadi perhatian utama dalam pengambilan keputusan.
  • Pembangunan berkelanjutan sangat memperhatikan kualitas hidup manusia pada saat sekarang dan masa yang akan dating, termasuk didalamnya adalah sarana pendidikan bagi masyarakat pesisir, penyediaan fasilitas kesehatan dan sanitasi yang memadai, dan mitigasi bencana.
Strategi pengelolaan wilayah pesisir  akan difokuskan untuk menangani isu utama yaitu konflik pemanfaatan ruang wilayah pesisir. Pemikiran dasar dalam perumusan strategi pengelolaan ini meliputi keberlanjutan (sustainability), perlindungan dan pelestarian, pengembangan, pemerataan, dan komunikasi. Dari pemikiran ini, dirumuskan strategi pengelolaan yang mengakomodasi nilai-nilai, isu-isu, dan visi pengelolaan. Strategi   pengelolaan   pesisir   yang   difokuskan pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut :

  • Identifikasi pengguna ruang dan kebutuhannya.
  • Penyusunan rencana tata ruang pesisir untuk   menangani   isu   konflik
  • Penetapan sempadan pantai dan penanaman mangrove.
  • Pengendalian reklamasi pantai.
  • Pengetatan baku mutu limbah dan manajemen persampahan.
  • Penataan permukiman kumuh.
  • Perbaikan sistem drainase.
  • Penegakan hukum secara konsisten.
Tujuan pengelolaan adalah mengatasi konflik pemanfaatan ruang wilayah pesisir, sehingga  terwujudnya  pembangunan  yang  berkelanjutan. Suatu kegiatan dikatakan keberlanjutan, apabila kegiatan pembangunan secara ekonomis, ekologis dan sosial politik bersifat berkelanjutan. Berkelanjutan secara ekonomi berarti bahwa suatu kegiatan pembangunan harus dapat membuahkan pertumbuhan ekonomi, pemeliharaan capital, dan penggunaan sumberdaya serta investasi secara efisien. Berkelanjutan secara ekologis mengandung arti, bahwa kegiatan dimaksud harus dapat mempertahankan integritas ekosistem, memelihara daya dukung lingkungan, dan konservasi sumber daya alam termasuk keanekaragaman hayati sehingga diharapkan pemanfaatan sumberdaya dapat berkelanjutan. Sementara itu, berkelanjutan secara sosial politik mensyaratkan bahwa suatu kegiatan pembangunan hendaknya dapat menciptakan pemerataan hasil pembangunan, mobilitas sosial, kohesi sosial, partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat (dekratisasi), identitas sosial, dan pengembangan kelembagaan (Wiyana, 2004).