Friday, July 27

KONSEP PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN PESISIR PANTAI


PENDAHULUAN

  Pesatnya alih fungsi ruang hijau menjadi ruang terbangun, merupakan sebuah permasalahan penataan ruang yang hampir dihadapi oleh semua Kabupaten Kota di Indonesia. Adanya beragam kepentingan dan perbedaan persepsi terhadap sebuah ruang di kalangan masyarakat, mendorong lahirnya beragam fungsi ruang terbangun. Fungsi ruang yang berbeda seringkali menimbulkan beragam konflik yang mempengaruhi kebijakan penataan ruang di sebuah wilayah. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (pasal 1, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).
Dilihat dari pengertian tersebut, dapat dilihat bahwa pengendalian pemanfaaan ruang merupakan sebuah komponen yang sangat penting untuk mengendalikan dampak negatif pembangunan. Pemanfaatan ruang terbangun seringkali tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Hal tersebut disebabkan oleh tekanan perkembangan pasar terhadap ruang, belum jelasnya mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang, dan lemahnya penegakan hukum (Syahid, 2003). Hal ini seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan transportasi. Oleh karena itu diperlukan upaya pengendalian pemanfaatan ruang agar pola perkembangan pembangunan keruangan, sesuai dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan (Susanti, 2004). 2 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang. Mengendalikan sebuah ruang di suatu kawasan dapat dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
Kebijakan penataan ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah adalah, pengembangan pusat-pusat pelayanan kabupaten, sistem perkotaan, pengembangan wilayah Badung Utara dengan fungsi utama konservasi dan pertanian terintegrasi. Badung Tengah dengan fungsi utama pertanian berkelanjutan, ibu kota kabupaten dan pusat pelayanan umum secara regional, serta pengembangan wilayah Badung Selatan dengan fungsi utama kepariwisataan (pasal 4, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah). Kawasan strategis Badung Selatan yang sangat menunjang sektor pariwisata berupa keberadaan Kawasan Pesisir sebagai daya tarik wisata. Disebutkan dalam pasal 5 ayat 7, bahwa salah satunya strategi pengembangan wilayah dengan fungsi utama kepariwisataan bisa dilakukan dengan mengembangkan kawasan pesisir dan laut secara terpadu sebagai aset utama kepariwisataan yang berkelanjutan. 
Selain fungsi kepariwisataan, kawasan pesisir juga memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan sosial budaya masyarakat Bali. Yaitu sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan melasti, nganyut (membuang abu jenazah), dan pakelem. Kunjungan wisatawan yang meningkat, mampu memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian. Di sisi lain hal ini juga memberikan dampak terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat Bali. Kondisi ini bisa dilihat dalam kehidupan keseharian masyarakat, khususnya untuk wilayah pesisir. Dahulu hanya dimanfaatkan nelayan untuk mencari ikan, atau hanya dimanfaatkan untuk 4 upacara yadnya.  
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
  1. Apa Pengertian dan Karakteristi Kawasan Pesisir ?
  2. Bagaimana Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Pesisir Pantai di Bali ?

PEMBAHASAN
1. Pengertian dan Karakteristik Kawasan Pesisir
Kawasan strategis Badung Selatan yang sangat menunjang sektor pariwisata berupa keberadaan Kawasan Pesisir sebagai daya tarik wisata menjadi salah satu contoh pemanfaatan kawasan pesisir di bali yang mana bali terkenal baik dengan kawasan pesisir pantainya maupun alam bawah lautnya yang indah. Transisi antara daratan dan lautan di wilayah pesisir telah membentuk ekosistem yang beragam dan sangat produktif serta memberikan nilai ekonomi yang luar biasa terhadap masyarakat sekitarnya. Sejalan dengan pertambahan penduduk dan peningkatan kegiatan pembangunan sosial-ekonomi “nilai” wilayah pesisir terus bertambah. Konsekuensi dari tekanan terhadap pesisir ini adalah masalah pengelolaan yang timbul karena konflik pemanfaatan yang timbul akibat berbagai kepentingan yang ada di wilayah pesisir (Nurmalasari, 2001)
Menurut Kay dan Alder pesisir adalah wilayah yang unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan. Lebih jauh lagi, wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan. Departemen Kelauatan dan Perikanan dalam rancangan Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu mendefenisikan wilayah pesisir sebagai kawasan peralihan yang menghubungkan ekosistem darat dan ekosistem laut yang terletak antara batas sempadan kearah darat sejauh pasang tertinggi dan ke arah laut sejauh pengaruh aktivitas dari daratan. Wilayah pesisir memiliki nilai ekonomi tinggi, namun terancam keberlanjutannya. Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi tadi maka wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula, maka hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan.
Sebagai wilayah peralihan darat dan laut yang memiliki keunikan ekosistem, dunia memiliki kepedulian terhadap wilayah ini, khususnya di bidang lingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Secara historis, kota-kota penting dunia bertempat tidak jauh dari laut. Alasannya, kawasan ini memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan, serta memudahkan terjadinya perdagangan antar daerah, pulau dan benua. Selain itu, wilayah pesisir juga merupakan daerah penghambat masuknya gelombang besar air laut ke darat, yaitu dengan keberadaan hutan mangrove (Muttaqiena dkk, 2009).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia, wilayah perairan Indonesia mencakup :

  • Laut territorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia,
  • Perairan Kepulauan, adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman dan jarak dari pantai,Perairan Pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk didalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat pada suatu garis penutup
Menurut Dayan, perairan pedalaman adalah perairan yang terletak di mulut sungai, teluk yang lebar mulutnya tidak lebih dari 24 mil laut dan di pelabuhan. Karakteristik umum dari wilayah laut dan pesisir dapat disampaikan sebagai berikut :

  • Wilayah pesisir beserta sumberdaya alamnya memiliki makna strategis bagi pengembangan ekonomi Indonesia, karena dapat diandalkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Disamping itu, fakta-fakta yang telah dikemukakan beberapa ahli dalam berbagai kesempatan, juga mengindikasikan hal yang serupa. Fakta-fakta tersebut antara lain adalah :
  1. Secara sosial, wilayah pesisir dihuni tidak kurang dari 110 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Dapat dikatakan bahwa wilayah ini merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada masa yang akan datang.
  2. Secara administratif kurang lebih 42 Daerah Kota dan 181 Daerah Kabupaten berada di pesisir, dimana dengan adanya otonomi daerah masing-masing daerah otonomi tersebut memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengolahan dan pemanfaatan wilayah pesisir.
  3. Secara ekonomi, hasil sumberdaya pesisir telah memberikan kontribusi terhadap pembentuka PDB nasional sebesar 24% pada tahun 1989. Selain itu, pada wilayah ini juga terdapat berbagai sumber daya masa depan (future resources) dengan memperhatikan berbagai potensinya yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal, antara lain potensi perikanan yang saat ini baru sekitar 58,5% dari potensi lestarinya yang termanfaatkan.

  • wilayah pesisir juga kaya akan beberapa sumber daya pesisir dan lauatan yang potensial dikembangkan lebih lanjut meliputi :
  1. pertambangan dengan diketahuinya 60% cekungan minyak
  2. perikanan dengan potensi 6,7 juta ton/tahun yang tersebar pada 9 dari 17 titik penangkapan ikan di dunia
  3. pariwisata bahari yang diakui dunia dengan keberadaan 21 spot potensial, dan 
  4. keanekaragaman hayati yang sangat tinggi (natural biodiversity) sebagai daya tarik bagi pengembangan kegiatan “ecotourism”.

2. Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Pesisir 
Seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan ke wilayah pesisir, banyak bermunculan berbagai fasilitas wisata yang dibangun untuk menunjang kegiatan wisata di Kawasan Pesisir. Nilai kawasan pesisir yang tinggi bagi masyarakat juga bisa dilihat dari tingginya minat berbagai pihak untuk memanfaatkan Kawasan Pesisir. Pemerintah memanfaatkan pesisir untuk pajak, investor berkepentingan untuk tempat usaha, wisatawan memanfaatkan pesisir untuk berlibur, dan kawasan pesisir bagi nelayan dianggap sebagai sumber mata pencaharian. Perbedaan pandangan dari berbagai kepentingan tersebut membuat mereka mencari berbagai ruang yang ada di Kawasan Pesisir yang mereka anggap memiliki posisi yang strategis bagi usaha mereka. 
Hal ini menyebabkan pembangunan berbagai macam fasilitas wisata untuk menunjang kegiatan wisata menjadi semakin tidak terkendali. Penyimpangan terhadap kebijakan pembangunan di kawasan pesisir semakin sering terjadi. Kondisi ini menuntut adanya efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan pesisir, baik dari segi kebijakan, pengawasan maupun penertiban. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa, pengendalian pemanfaatan ruang bisa dilakukan dengan pembuatan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif atau disinsentif, dan pemberian sanksi. Namun yang saat ini dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. baru sebatas implementasi mekanisme perijinan serta pemberian insentif dan disinsentif. Kabupaten Badung belum memiliki peraturan zonasi yang secara detail mengatur peruntukan kawasan. Kondisi inilah yang 5 belakangan ini sering memicu lahirnya konflik pemanfaatan lahan di Kawasan Pesisir. 
Seperti yang terjadi di Kawasan Pesisir Canggu. Desa Canggu merupakan sebuah desa di Kecamatan Kuta Utara, yang termasuk dalam wilayah pengembangan kepariwisataan. Pada awalnya, kebijakan yang diterapkan di Kawasan Pesisir Canggu hanya sebatas kebijakan yang mengatur kehidupan dan aktivitas nelayan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Badung Nomor 245 tahun 1996 tentang Penetapan Tempat-Tempat Pemangkalan Jukung di Sepanjang Perairan Pantai di Wilayah Kabupaten Badung. Pada tahun 2003, dikeluarkan lagi kebijakan tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati Badung Nomor 637 Tahun 2003 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara. Dan yang terakhir adalah Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam perda ini terdapat beberapa ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang di Kawasan Pesisir Canggu. Seperti Pasal 26, Ayat 5, huruf A yang menyebutkan bahwa Pesisir Canggu merupakan salah satu Kawasan Suci Pantai. Pasal 42 ayat 4 yang menyebutkan Kawasan Pesisir Canggu merupakan daya tarik wisata (DTW) Kabupaten Badung. Dan pasal 32 ayat 8 menyebutkan Kawasan Pesisir Canggu merupakan salah satu Kawasan Cagar Budaya. Penetapan Kawasan Pesisir Canggu sebagai area budaya spiritual dilatarbelakangi oleh adanya Pura Batu Bolong dan Pura Batu Mejan, yang berstatus sebagai Pura Kahyangan Jagat.

A. Pemanfaatan Kawasan Pesisir di Daerah
Dalam pelaksanaannya, negara memberikan wewenang kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan zonasi dibuat sebagai pedoman dalam penataan ruang, sedangkan dokumen perijinan merupakan instrument yang dibuat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang. Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam rangka pengendalian pembangunan, negara berhak memberikan insentif dalam bentuk keringan pajak dan perbaikan sarana transportasi. Disinsentif diberikan dalam bentuk pengenaan pajak yang tinggi dan pembatasan pembangunan sarana trasnportasi. Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, merupakan salah satu kebijakan penataan ruang yang mencakup semua wilayah yang ada di Kabupaten Badung dan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Badung bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai Pusat Kegiatan Nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjati diri budaya Bali melalui sinergi pengembangan Wilayah Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, jasa dan kepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat sebagai implementasi dari 3 falsafah Tri Hita Karana (pasal 3, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah). 
Maka dari itu, secara alamiah potensi kawasan pesisir di daerah dimanfaatkan langsung oleh masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan tersebut yang pada umumnya terdiri dari nelayan. Nelayan di pesisir memanfaatkan kekayaan laut mulai dari ikan, rumput laut, terumbu karang dan sebagainya untuk memenuhi kebutukan hidupnya. Pada umumnya potensi pesisir dan kelautan yang di manfaatkan oleh nelayan terbatas pada upaya pemenuhan kebutuhan hidup. Pemanfaatan potensi daerah pesisir secara besar-besaran untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian rakyat belum banyak dilakukan. Pemanfaatan pesisir untuk usaha ekonomi dalam skala besar baru dilakukan pada sebagian Kabupaten dan Kota yang berada di daerah pesisir. Pada umumnya usaha ekonomi pemanfaatan daerah pesisir ini bergerak disektor pariwisata. Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah berupaya untuk memanfaatkan potensi daerah pesisir ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir berbagai permasalahan yang timbul dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

  • Pemanfaatan dan pengelolaan daerah belum diatur dengan peraturan perundang-undangan yang jelas, seingga daerah mengalami kesulitan dalam menetapkan sesuatu kebijakan.
  • Pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir cendrung bersifat sektoral, sehingga kadangkala melahirkan kebijakan yang tumpang tindih satu sama lain.
  • Pemanfatan dan pengelolaan daerah pesisir belum memperhatikan konsep daerah pesisir sebagai suatu kesatuan ekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif pemerintahan, sehingga hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan antar daerah
  • Kewenangan daerah dalam rangka otonomi daerah belum dipahami secara komprehensif oleh para stakeholders, sehingga pada setiap daerah dan setiap sector timbul berbagai pemahaman dan penafsiran yang berbeda dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir.
  • Kebijakan, Strategi dan Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir
Pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut yang tidak memenuhi kaidah-kaidah pembangunan yang berkelanjutan secara signifikan mempengaruhi ekosistemnya. Kegiatan pembangunan yang ada di kawasan ini akan dapat mempengaruhi produktivitas sumberdaya akibat proses produksi dan residu, dimana pemanfaatan yang berbeda dari sumberdaya pesisir kerap menimbulkan konflik yang dapat berdampak timbal balik. Oleh karena itu pemanfaatan sumberdaya pesisir untuk tujuan pembangunan nasional akan dapat berhasil jika dikelola secara terpadu  

B. Pengelolaan Kawasan Pesisir di Daerah
Konsep pengelolaan wilayah pesisir adalah fokus pada karakteristik wilayah dari pesisir itu sendiri, dimana inti dari konsep pengelolaan pengelolaan wilayah adalah kombinasi dari pembangunan adaptif, terintegrasi, lingkungan, ekonomi dan sistem sosial. Strategi dan kebijakan yang diambil didasarkan pada karakteristik pantai, sumberdaya, dan kebutuhan pemanfaatannya. Oleh karena itu dalam proses perencanaan wilayah pesisir, dimungkinkan pengambilan keputusan diarahkan pada pemeliharan untuk generasi yang akan datang (pembangunan berkelanjutan). Idealnya, dalam sebuah proses pengelolaan kawasan pesisir yang meliputi perencanaan, implementasi dan evaluasi, harus melibatkan minimal tiga unsur yaitu ilmuwan, pemerintah, dan masyarakat. Proses alam lingkungan pesisir dan perubahan ekologi hanya dapat dipahami oleh ilmuwan dan kemudian pemahaman tersebut menjadi basis pertimbangan bagi pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan yang menempatkan masyarakat pesisir sebagai pelaku dan tujuan meningkatkan sosial ekonomi kawasan. 
Menurut Muttaqiena dkk, perencanaan pembangunan pesisir secara terpadu harus memperhatikan tiga prinsip pembangunan berkelanjutan untuk pengelolaan wilayah pesisir yang dapat diuraikan sebagai berikut ;

  • Instrumen ekonomi lingkungan telah menjadi bagian dari pengambilan keputusan, yang memasukkan parameter lingkungan untuk melihat analisis biaya manfaat (cost benefit analysis). Misalnya pembangunan pabrik di wilayah pesisir harus memperhitungkan tingkat pencemarannya terhadap laut, perlunya pengelolaan limbah ikan di Tempat Pelelangan Ikan, dan lain-lain.
  • Isu lingkungan seperti konservasi keanekaragaman hayati menjadi perhatian utama dalam pengambilan keputusan.
  • Pembangunan berkelanjutan sangat memperhatikan kualitas hidup manusia pada saat sekarang dan masa yang akan dating, termasuk didalamnya adalah sarana pendidikan bagi masyarakat pesisir, penyediaan fasilitas kesehatan dan sanitasi yang memadai, dan mitigasi bencana.
Strategi pengelolaan wilayah pesisir  akan difokuskan untuk menangani isu utama yaitu konflik pemanfaatan ruang wilayah pesisir. Pemikiran dasar dalam perumusan strategi pengelolaan ini meliputi keberlanjutan (sustainability), perlindungan dan pelestarian, pengembangan, pemerataan, dan komunikasi. Dari pemikiran ini, dirumuskan strategi pengelolaan yang mengakomodasi nilai-nilai, isu-isu, dan visi pengelolaan. Strategi   pengelolaan   pesisir   yang   difokuskan pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut :

  • Identifikasi pengguna ruang dan kebutuhannya.
  • Penyusunan rencana tata ruang pesisir untuk   menangani   isu   konflik
  • Penetapan sempadan pantai dan penanaman mangrove.
  • Pengendalian reklamasi pantai.
  • Pengetatan baku mutu limbah dan manajemen persampahan.
  • Penataan permukiman kumuh.
  • Perbaikan sistem drainase.
  • Penegakan hukum secara konsisten.
Tujuan pengelolaan adalah mengatasi konflik pemanfaatan ruang wilayah pesisir, sehingga  terwujudnya  pembangunan  yang  berkelanjutan. Suatu kegiatan dikatakan keberlanjutan, apabila kegiatan pembangunan secara ekonomis, ekologis dan sosial politik bersifat berkelanjutan. Berkelanjutan secara ekonomi berarti bahwa suatu kegiatan pembangunan harus dapat membuahkan pertumbuhan ekonomi, pemeliharaan capital, dan penggunaan sumberdaya serta investasi secara efisien. Berkelanjutan secara ekologis mengandung arti, bahwa kegiatan dimaksud harus dapat mempertahankan integritas ekosistem, memelihara daya dukung lingkungan, dan konservasi sumber daya alam termasuk keanekaragaman hayati sehingga diharapkan pemanfaatan sumberdaya dapat berkelanjutan. Sementara itu, berkelanjutan secara sosial politik mensyaratkan bahwa suatu kegiatan pembangunan hendaknya dapat menciptakan pemerataan hasil pembangunan, mobilitas sosial, kohesi sosial, partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat (dekratisasi), identitas sosial, dan pengembangan kelembagaan (Wiyana, 2004).


No comments:

Post a Comment