BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara hukum, hal ini termuat pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pasal 1 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara hukum, hal ini yang menjadikan sistem politik hukum yang harus diterapkan mampu, menampung keseluruhan norma-norma kehidupan yang ada di Indonesia, mengingat rakyat Indonesia yang heterogen. Politik dan Hukum merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi-fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu. Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang–undangan negara.
Secara garis besar, hukum juga berfungsi melakukan social control, dispute settlement and social engeneering atau inovation. Fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interesttarticulation and aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif and responsif). Sedangkan hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi lebih efektif. Dengan kata lain, hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan serta berpengaruh pada kehidupan kemasyarakatan.
Politik dan Hukum mempunyai kedudukan yang sejajar. Hukum tidak bisa ditafsirkan sebagai bagian dari sistem politik, demikian juga sebaliknya. Dalam realitas hubungan hukum dan politik tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsip-prinsip yang diatur dalam sistem konstitusi, tetapi lebih ditentukan pada komitmen rakyat dan elite politik untuk bersungguh-sungguh melaksanakan konstitus tersebut sesuai dengan semangat dan jiwanya.Bagaimana semestinya politik dengan hukum. Seperti halnya dalam penyelenggaraan kebijakan otonomi daerah. Otonomi daerah sebagai suatu sistem pemerintahan di Indonesia yang desentralistis bukan merupakan hal yang baru. Penyelenggaraan otonomi daerah sebenarnya sudah diatur dalam UUD 1945. Walaupun demikian dalam perkembangannya selama ini pelaksanaan otonomi daerah belum menampakkan hasil yang optimal. Mengingat tujuan dari penyelenggaraan otonomi daerah untuk dapat menyesuaikan system politik hukum dengan situasi kedaerahan yang tentu tetap terpantau oleh pemerintahan pusat.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana penerapan otonomi daerah di Indonesia sebagai proses penerapan politik hukum?
2. Bagaimana perubahan budaya masyarakat dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia ?
1.3 Tinjauan pustaka
1. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah suatu hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan suatu pemerintahan dan kepentingan suatu masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari yaitu autos dan namos. Autos yang mempunyai arti "sendiri" serta namos yang artinya "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah bisa diartikan sebagai suatu kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat suatu aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah ialah kesatuan masyarakat hukum dan memiliki batas-batas wilayah.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli :
- F. Sugeng Istianto : Menurut Sugeng Istianto menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
- Ateng Syarifuddin : Menurut Ateng Syarifuddin menyatakan bahwa Otonomi daerah mempunyai makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya suatu kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai sebuah pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Syarif Saleh : Menurut Syarif Saleh menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah suatu hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
- Kansil : Menurut Kansil menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah suatu hak, dan wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta untuk mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang masih berlaku.
- Widjaja : Menurut Widjaja menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah salah satu bentuk dari desentralisasi suatu pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi suatu kepentingan bangsa secara menyeluruh, ialah suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan untuk penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan suatu cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
- Mahwood : Menurut Mahwood menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah suatu hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan suatu kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol sebuah penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
- Vincent Lemius : Menurut Vincent Lemius menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah suatu kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang- undangan. Di dalam suatu otonomi daerah terdapat sebuah kewenangan yang dipunyai oleh suatu pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi suatu kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah yang lain masih senantiasa harus disesuaikan dengan suatu kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
- Dasar Hukum yang pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dasar Hukum yang kedua Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dasar Hukum yang ketiga Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Dasar hukum yang keempat UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- Dan dasar hukum yang terakhir UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3. Asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- Asas desentralisasi ialah suatu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam sebuah kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Asas dekosentrasi ialah suatu Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau sebuah
- Asas tugas pembantuan ialah suatu penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari suatu daerah ke desa guna melakukan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan sebuah pembiayaan, sarana, prasarana dan sumber daya manusia dengan sebuah kewajiban dalam melaporkan suatu pelaksanaannya dan dapat mem-pertanggung-jawabkannya kepada yang menugaskan tugas tersebut.
4. Prinsip Otonomi Daerah
- Prinsip otonomi seluas-luasnya ialah daerah yang diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai suatu urusan pemerintahan yang mencakup suatu kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali sebuah kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta sebuah fiskal nasional.
- Prinsip otonomi nyata ialah suatu daerah yang diberikan sebuah kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan suatu potensi yang ada dan ciri khas daerah.
- Prinsip otonomi yang bertanggung jawab ialah suatu prinsip otonomi yang dalam suatu sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari suatu pemberian otonomi, yang pada intinya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan suatu kesejahteraan rakyat
5. Tujuan Otonomi Daerah
- Untuk meningkatan terhadap sebuah pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik
- Untuk mengembangan sebuah kehidupan yang lebih demokrasi.
- Untuk keadilan nasional
- Untuk sebuah pemerataan wilayah daerahUntuk pemeliharaan sebuah hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Untuk mendorong suatu pemberdayaaan masyarakat.
- Untuk menumbuhkan suatu prakarsa serta kreativitas, meningkatkan peran serta keterlibatan masyarakat, untuk mengembangkan peran serta fungsi dari DPRD.
1.4 Metode penulisan
Untuk mendapatkan data dan informasi yang di perlukan, kami mempergunakan metode normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen,yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan,teori hukum dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif atau disebut juga metode penulisan hukum kepustakaan yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penerapan Otonomi Daerah Di Indonesia
Otonomi yang berasal dari kata autonomos (bahasa Yunani) mempunyai pengertian mengatur diri sendiri. Pada hakekatnya otonomi daerah adalah upaya untuk mensejahterakan masayarakat melalui pemberdayaan potensi daerah secara optimal. Makna otonomi daerah adalah daerah mempunyai hak , wewenang dan kewajiban untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku (Pusat Bahasa , 2001 : 805). Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 pasal 14 menyebutkan bahwa kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan . Aspek “ prakarsa sendiri “ dalam otonomi daerah memberikan “roh” pada penyelenggaraan pembangunan daerah yang lebih participatory. Tanpa upaya untuk menumbuh-kembangkan prakarsa setempat, otonomi daerah yang diharapkan dapat memberikan nuansa demokratisasi pembangunan daerah, akan kehilangan makna terpentingnya.
Otonomi yang luas sebenarnya merupakan penjabaran dari desentralisasi secara utuh. Idealnya pelaksanaan otonomi yang luas harus disertai pula dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, penggalian potensi dan keanekaragaman daerah yang difokuskan pada peningkatan ekonomi di tingkat kabupaten dan kotamadia
Implementasi otonomi daerah dapat dilihat dari bebagai segi yaitu pertama, dilihat dari segi wilayah (teritorial) harus berorientasi pada pemberdayaan dan penggalian potensi daerah. Kedua, dari segi struktur tata pemerintahan berorientasi pada pemberdayaan pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber daya yang dimilikinya secara bertanggung jawab dan memegang prinsip-prinsip kesatuan negara dan bangsa. Ketiga, dari segi kemasyarakatan berorientasi pada pemberdayaan dan pelibatan masyarakat dalam pembangunan di berbagai daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Undang-undang dan peraturan tentang otonomi daerah sudah disusun sejak Indonesia merdeka .Hal ini menunjukkan bahwa para pemimpin negara dari jaman Orde Lama, Orde Baru sampai pemimpin negara saat ini sudah memikirkan betapa penting otonomi daerah mengingat wilayah Indonesia yang demikian luas yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemberian otonomi kepada daerah pada dasarnya merupakan upaya pemberdayaan dalam rangka mengelola pembangunan di daerahnya. Daerah diharapkan sedikit demi sedikit mampu melepaskan ketergantungannya terhadap bantuan pemerintah pusat dengan cara meningkatkan kreativitas, meningkatkan inovasi dan meningkatkan kemandiriannya. Bila pelaksaan otonomi daerah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah disusun, maka harapan indah untuk mewujudkan “daerah membangun“ (bukan “membangun daerah”), dapat segera tercapai. Otonomi daerah memberikan harapan cerah kepada daerah untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan efektifitas pelayanan kepada masyarakat .Hal lain yang tidak kalah penting adalah daerah dapat melaksnakan fungsi-fungsi pembangunan serta mengembangkan prakarsa masyarakat secara demokratis , sehingga sasaran pembangunan diarahkan dan disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan yang ada di daerah.
Pada kenyataannya sangat ironis bila pelaksanaan dan penerapan otonomi daerah sejak Orde Lama, Orde Baru dan sampai saat ini tidak pernah tuntas. Berbagai faktor penyebab pelaksanaan otonomi daerah yang tidak mulus adalah karena distorsi kepentngan-kepentingan politik penguasa yang menyertai penerapan otonomi daerah sehingga penguasa cenderung tetap melaksanakan pemerintahan secara sentralistik dan otoriter. Selain itu kepentingan-kepentingan politik para pemimpin negara untuk memerintah dan berkuasa secara absolut dengan mempolitisir otonomi daerah mengakibatkan otonomi daerah semakin tidak jelas tujuannya. Suatu contoh yaitu pada masa pemerintahan presiden Suharto telah ditetapkan proyek percontohan untuk menerapkan otonomi daerah di 26 daerah tingkat II berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tetapi tidak ada hasilnya.
Penerapan otonomi daerah melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 saat ini masih mencari bentuk, karena sikap pemerintah yang masih “ mendua “. Di satu pihak pemerintah sadar bahwa otonomi daerah sudah sangat mendesak untuk segera dilaksanakan secara tuntas, tetapi di lain pihak pemerintah juga berusaha tetap mengendalikan daerah secara kuat pula. Hal ini terlihat pada kewenangan-kewenangan yang cukup luas yang masih ditangani pemerintah terutama yang sangat potensial sebagai sumber keuangan. Selain itu kewenangan pemerintah yang lain , yang juga dapat mengancam pelaksanaan otonomi daerah adalah otoritas pemerintah untuk mencabut otonomi yang telah diberikan kepada daerah. Selama kurang lebih empat tahun sejak dicanangkannya otonomi daerah di Indonesia, pemberdayaan daerah yang gencar diperjuangkan pada kenyataannya belum dilaksanakan secara optimal. Pembangunan di daerah kurang memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Keputusan-keputusan pemerintah serta program-program pembangunan tidak menyertakan masyarakat, sehingga program-program pembangunan di daerah cenderung masih bersifat top down daripada bottom up planning .
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar otonomi daerah dapat terwujud. Pertama, harus disadari bahwa otonomi daerah harus selalu diletakkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah merupakan suatu subsistem dalam satu sistem pemerintahan yang utuh. Kedua, perlu kemauan politik (political will) dari semua pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Kemauan politik dari semua pihak dapat memperkuat tujuan untuk membangun masyarakat Indonesia secara keseluruhan melalui pembangunan-pembangunan daerah. Kemauan politik ini diharapkan dapat membendung pemikiran primordial, parsial, etnosentris dan sebagainya. Ketiga, komitmen yang tinggi dari berbagai pihak yang berkepentingan sangat dibutuhkan agar pelaksanaan otonomi daerah dapat tercapai tujuannya .
Dampak Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia
Selama kurang lebih 60 tahun Indonesia medeka, otonomi daerah turut mengiringi pula perjalanan bangsa Indonesia. Pada masa Orde Lama otonomi daerah belum sepenuhnya dilaksanakan, karena pimpinan negara yang menerapkan demokrasi terpimpin cenderung bersikap otoriter dan sentralistis dalam melaksanakan pemerintahannya. Demikian pula pada masa pemerintahan Orde Baru dengan demokrasi Pancasilanya, pelaksanaan pemerintahan masih cenderung bersifat sentralistis dan otoriter . Selain itu pada kedua masa tersebut banyak terjadi distorsi kebijakan yang terkait dengan otonomi daerah. Tentu saja kita belum dapat melihat dampak dan pengaruh dari pelaksanaan otonomi daerah pada kedua masa itu, karena pada kenyataannya otonomi daerah belum dilaksanakan sepenuhnya, walaupun sudah banyak Undang-undang dan peraturan yang dibuat untuk melaksanakan otonomi daerah tersebut.
Pada masa Reformasi tuntutan untuk melaksanakan otonomi daerah sangat gencar sehingga pemerintah secara serius pula menyusun kembali Undang-undang yang mengatur otonom daerah yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah 2 tahun memalui masa transisi dan sosialisasi untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah tersebut,maka otonomi daerah secara resmi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, pada masa pemerintahan presiden Abdurachaman Wachid. Setelah kurang lebih 4 tahun otonomi daerah diberlakukan, dampak yang terlihat adalah muncul dua kelompok masyarakat yang berbeda pandangan tentang otonomi daerah. Di satu sisi ada masyarakat yang pasif dan pesimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah, mengingat pengalaman-pengalaman pelaksanaan otonomi daerah pada masa lalu. Kelompok masyarakat ini tidak terlalu antusias memberikan dukungan ataupun menuntut program-program yang telah ditetapkan dalam otonomi daerah. Di sisi yang lain ada kelompok masyarakat yang sangat optimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah karena kebijakan ini cukup aspiratif dan didukung oleh hampir seluruh daerah dan seluruh komponen.
Antusiasme dan tuntutan untuk segera melaksanakan otonomi daerah juga berdatangan dari kelompok-kelompok yang secara ekonomis dan politis mempunyai kepentingan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu masyarakat yang masih dipengaruhi oleh euforia reformasi menganggap otonomi daerah adalah kebebasan tanpa batas untuk melaksanakan pemerintahan sesuai dengan harapan dan dambaan mereka. Masyarakat dari daerah yang kaya sumberdaya alamnya, tetapi tidak menikmati hasil-hasil pembangunan selama ini, menganggap otonomi daerah memberikan harapan cerah untuk meningkatkan kehidupan mereka. Harapan yang besar dalam melaksanakan otonomi daerah telah mengakibatkan daerah-daerah saling berlomba untuk menaikan pendapatan asli daerah (PAD). Berbagai contoh upaya gencar daerah-daerah untuk meningkatkan PAD dengan cara yang paling mudah yaitu dengan penarikan pajak dan retrebusi secara intensif. Contoh lain, tidak jarang terjadi sengketa antar daerah yang memperebutkan batas wilayah yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi. Perebutan sumber pendapatan daerah sering juga terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemikiran yang bersifat regional, parsial, etnosentris, primordial , seringkali mewarnai pelaksanaan otonomi daerah sehingga dikhawatirkan dapat menjadi benih disintegrasi bangsa.
Antusiasme dan tuntutan untuk segera melaksanakan otonomi daerah juga berdatangan dari kelompok-kelompok yang secara ekonomis dan politis mempunyai kepentingan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu masyarakat yang masih dipengaruhi oleh euforia reformasi menganggap otonomi daerah adalah kebebasan tanpa batas untuk melaksanakan pemerintahan sesuai dengan harapan dan dambaan mereka. Masyarakat dari daerah yang kaya sumberdaya alamnya, tetapi tidak menikmati hasil-hasil pembangunan selama ini, menganggap otonomi daerah memberikan harapan cerah untuk meningkatkan kehidupan mereka. Harapan yang besar dalam melaksanakan otonomi daerah telah mengakibatkan daerah-daerah saling berlomba untuk menaikan pendapatan asli daerah (PAD). Berbagai contoh upaya gencar daerah-daerah untuk meningkatkan PAD dengan cara yang paling mudah yaitu dengan penarikan pajak dan retrebusi secara intensif. Contoh lain, tidak jarang terjadi sengketa antar daerah yang memperebutkan batas wilayah yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi. Perebutan sumber pendapatan daerah sering juga terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemikiran yang bersifat regional, parsial, etnosentris, primordial , seringkali mewarnai pelaksanaan otonomi daerah sehingga dikhawatirkan dapat menjadi benih disintegrasi bangsa.
Selain dampak negatif dari pelaksanaan otonomi daerah seperti tersebut di atas, juga ada dampak positif yang memberikaan harapan keberhasilan otonomi daerah. Suasana di daerah-daerah dewasa ini cenderung saling berpacu untuk meningkatkan potensi daerah dengan berbagai macam cara. Seluruh komponen masyarakat mulai dari pemerintah daerah dan anggota masyarakat umumnya diharapkan dapat mengembangkan kreativitasnya dan dapat melakukan inovasi diberbagai bidang . Pengembangan dan inovsi bidang-bidang dan sumberdaya yang dahulu kurang menarik perhatian untuk dikembangkan, sekarang dapat menjadi potensi andalan dari daerah. Selain itu otonomi daerah memacu menumbuhkan demokratisasi dalam kehidupan masyarakat, memacu kompetisi yang sehat, pendstribusian kekuasaan sesuai dengan kompetensi.
2.2 Perubahan Budaya Sebagai Akibat Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia
Pelaksanaan otonomi daerah di berbagai daerah di Indonesia telah menimbulkan dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif seperti beberapa contoh yang telah penulis sebutkan di atas. Selain itu otonomi daerah juga telah membawa perubahan-perubahan budaya dalam masyarakat Indonesia.
Pengertian budaya atau kebudayaan dalam arti luas menurut E.B.Tylor adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum, adat-istiadat dan kemampuan-kemampuan lain serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan manusia sebagai anggota masyarakat melalui proses belajar (Tylor dalam Soekanto , 1969 : 55). Dalam pengertian sempit, kebudayaan diartikan sebagai hasil cipta, karya dan karsa manusia untuk mengungkapkan hasratnya akan keindahan . Jadi pengertian kebudayaan dalam arti sempit adalah berupa hasil-hasil kesenian.
Sejalan dengan tekat pemerintah untuk melaksanakan otonomi daerah, maka telah terjadi perubahan-perubahan paradigma (Warseno dalam Ambardi dan Prihawantoro, 2002 : 181), yaitu antara lain :
- Paradigma dari sentralisasi ke desentralisasi
- Paradigma kebijakan tertutup ke kebijakan terbuka (transparan)
- Paradigma yang menjadikan masyarakat sebagai obyek pembangunan ke masyarakat yang menjadi subyek pembangunan.
- Paradigma dari otonomi yang nyata dan bertanggungjawab ke otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
- Paradikma dari organisasi yang tidak efisien ke organisasi yang efisien .Paradigma dari perencanaan dan pelaksanaan program yang bersifat top downke paradigma sistem perencanaan campuran top down dan bottom- up
Perubahan paradigma ini juga merubah budaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Perubahan paradigma pemerintahan sentralisasi ke pemerintahan desentralisasi telah menyebabkan kebingungan pada aparat pemerintah daerah yang sudah terbiasa menerima program-program yang telah dirancang oleh pemerintah pusat. Sekarang mereka dituntut untuk melaksanakan pemerintahan yang efisien dan berorientasi pada kualitas pelayanan serta melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah dituntut untuk secara mandiri melaksanakan aktivitas perencanaan, pelaksanaan sampai pada pengawasan program pembanguan yang dilaksanakan di daerahnya. Selain itu daerah dituntut kemampuannya untuk membiayai sebagian besar kegiatan pembangunannya sehingga diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, kreatif, inovatif, yang diharapkan dapat menghasilkan pemikiran, konsep dan kebijakan dalam rangka mencari sumber pembiayaan pembangunan tersebut. Perubahan paradigma dalam waktu yang relatif singkat, tentu saja belum membuat para aparat pemerintah daerah dan masyarakat memahami sepenuhnya hakekat dan aturan-aturan pelaksanaan otonomi daerah. Walaupun demikian sedikit demi sedikit aparat pemerintah daerah dan masyarakat mulai belajar menyesuaikan diri dengan iklim otonomi daerah. Aktivitas yang mengarah pada efisiensi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, inovasi dan kreativitas dalam penggalian potensi daerah mulai digiatkan. Beberapa contoh dapat disebutkan yaitu bahwa instansi-instansi pemerintah di daerah giat mendorong para pegawainya untuk meningkatkan dan mengembangkan ketrampilan dan keahliannya melalui peningkatan pendidikan, baik formal maupun non formal. Contoh yang lain adalah pemangkasan prosedur birokrasi yang bertele-tele, dengan tujuan untuk efisiensi .
Iklim keterbukaan yang mewarnai otonomi daerah telah membawa perubahan pada perilaku masyarakat yang semula tidak diberi kesempatan untuk mengetahui dan berperan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan kemudian diberi kesempatan untuk terlibat dalam program-program pembangunan. Keadaan ini kemudian melahirkan sikap-sikap yang kadang-kadang sangat berlebihan. Masyarakat yang masih awam dengan penerapan sistim demokrasi menganggap bahwa semua masalah pemerintahan juga harus dipertanggungjawabkan secara langsung kepada mereka. Pada awal masa reformasi kita dapat melihat maraknya demonstrasi masyarakat yang kadang-kadang sangat brutal dan kasar menuntut agar pejabat-pejabat pemerintahan yang dianggap telah menyimpang dalam melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan kepadanya diadili atau mengundurkan diri. Masyarakat seolah-olah sudah tidak mempunyai kepercayaan kepada lembaga yang dapat menyalurkan aspirasi mereka, sehingga tindakan main hakim sendiiri menjadi pemandangan yang sangat umum. Sebagai contoh kita dapat melihat pada peristiwa yang menimpa Bupati Temanggung yang baru-baru ini diminta oleh hampir seluruh masyarakat Temanggung untuk mengundurkan diri, karena dianggap telah melakukan korupsi. Bahkan para pegawai negeri di Temanggung melakukan demonstrasi dan mogok kerja sebagai protes terhadap Bupati. Tentu saja kalau kita melihat secara proporsional pada tindakan masyarakat terutama para pegawai negeri, tindakan mogok kerja tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi karena para pegawai negeri tersebut mengemban tugas pelayanan kepada masyarakat.
Daerah lain yang juga mulai menerapkan aturan berdasarkan syariat Islam adalah Cianjur. Di sana telah disusun aturan yang menghimbau wanita muslim mengenakan jilbab serta himbauan kepada suluruh muslim meninggalkan pekerjaannya untuk segera menunaikan sholat ketika adhan berkumandang. Pelangaran pada peraturan ini sementara berupa sanksi moral dan sanksi sosial.
Perilaku masyarakat yang terkait dengan penggalian dan pengembangan potensi ekonomi juga melahirkan sikap dan kultur berkreasi dan berinovasi untuk menciptakan hal-hal baru. Dalam upaya meningkatkan daya saing ini beberapa daerah harus memperhatikan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, kultur dan pimpinan/pemegang kebijakan. Kalau tidak, maka akan terjadi persaingan yang tidak sehat antara kelompok masyarakat di daerah tersebut, persaingan antar daerah dan lain sebagainya. Bahkan tidak jarang antar daerah saling berebut lahan atau sumber daya alam yang menjadi sumber ekonomi . Kadang-kadang ambisi untuk meningkatkan PAD melahirkan sikap “ rakus “ pada daerah-daerah. Daerah-daerah yang sangat minim sumberdaya alamnya dipacu untuk melihat lebih jeli peluang-peluang di sektor ekonomi berskala kecil atau yang sering disebut sebagai ekonomi kerakyatan (usaha kecil dan menengah). Dari pengalaman krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada tahun 1997, ekonomi rakyat dan sektor informal mampu bertahan dan bahkan mampu menjadi penyangga (buffer)perekonomian daerah , sehingga mampu menyelamatkan kehidupan rakyat ( Mubyarto, 2001 : 196). Beberapa contoh daerah yang dapat menyesuaikan diri dengan keadaan setelah krisis ekonomi dan tetap dapat bertahan dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonominya adalah Kabupaten Sukoharjo dan Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Kabupaten Sukoharjo selama krisis ekonomi tidak terkena dampak yang berarti karena industri kecil dan sektor informal yang dikembangkan di daerah tersebut tidak tergantung pada bahan baku import dan melayani pasar lokal yang cukup luas. Berbeda dengan Kabupaten Sukoharjo, Desa Banyuraden Kabupaten Sleman berhasil memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan dan pengolahan sampah, yang semula menjadi sumber masalah lingkungan di desa tersebut. Desa Banyuraden berhasil memanfaatkan sampah menjadi sumber ekonomi masyarakat dengan cara mengolah sampah menjadi kompos atau pupuk organik dan dan barang kerajinan. Kita tidak dapat memungkiri bahwa tidak semua daerah berhasil mengatasi krisis ekonomi melalui pemberdayaan ekonomi rakyat. Banyak daerah terutama di luar Jawa yang tidak memiliki sumberdaya ekonomi dan sumberdaya manusia yang memadai patut mendapatkan perhatian yang lebih besar dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Berdasarkan uraian diatas makan dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Implementasi otonomi daerah dapat dilihat dari bebagai segi yaitu pertama, dilihat dari segi wilayah (teritorial) harus berorientasi pada pemberdayaan dan penggalian potensi daerah. Kedua, dari segi struktur tata pemerintahan berorientasi pada pemberdayaan pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber daya yang dimilikinya secara bertanggung jawab dan memegang prinsip-prinsip kesatuan negara dan bangsa. Ketiga, dari segi kemasyarakatan berorientasi pada pemberdayaan dan pelibatan masyarakat dalam pembangunan di berbagai daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar otonomi daerah dapat terwujud. Pertama, harus disadari bahwa otonomi daerah harus selalu diletakkan dalam kerangka NKRI. Otonomi daerah merupakan suatu subsistem dalam satu sistem pemerintahan yang utuh. Kedua, perlu kemauan politik (political will) dari semua pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Kemauan politik dari semua pihak dapat memperkuat tujuan untuk membangun masyarakat Indonesia secara keseluruhan melalui pembangunan-pembangunan daerah.
- Perubahan paradigma merubah budaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Perubahan paradigma pemerintahan sentralisasi ke pemerintahan desentralisasi menyebabkan kebingungan pada aparat pemerintah daerah yang sudah terbiasa menerima program-program yang telah dirancang oleh pemerintah pusat. Sekarang mereka dituntut untuk melaksanakan pemerintahan yang efisien dan berorientasi pada kualitas pelayanan serta melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah dituntut untuk secara mandiri melaksanakan aktivitas perencanaan, pelaksanaan sampai pada pengawasan program pembanguan yang dilaksanakan di daerahnya.
3.2 Saran
Modal utama untuk mewujudkan terlaksananya otonomi daerah secara baik dan benar adalah rasa percaya diri yang besar dan komitmen yang tinggi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk tetap konsisten melaksanakan otonomi daerah sebab otonomi daerah diharapkan dapat membawa pemerataan dan keadilan. Sistim desentralisasi dan otonomi daerah menjamin terbukanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya.
Melalui otonomi daerah peluang untuk melaksanakan demokrasi ekonomi terbuka lebar, sehingga ekonomi kerakyatan yang selama ini tidak mendapat perhatian, akan mendapat perlindungan. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan harus memotivasi masyarakat untuk berkreasi dan berinovasi agar daerah mempunyai daya tahan dan daya saing di era globalisasi ini.
DAFTAR PUSTAKA
Kartasasmita, Ginanjar, 1996, Pembangunan Untuk Rakyat : Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, Jakarta : CIDES
Mokodompit, Agussalim, Eddy, 1994, “ Dimensi Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah “, Majalah Manajemen Pembangunan , Nomor 6/II, Januari
Mubyarto, 1988, Sistim dan Moral Ekonomi Indonesia, Jakarta : LP3ES
Mubyarto, 2000, Pemulihan Ekonomi Rakyat Menuju Kemandirian Masyarakat Desa, Yogyakarta : Aditya Media.
Mubyarto, 2001, Prospek Otonomi Daerah dan Perekonomian Indonesia Pasca Krisis, Yogyakarta : BPFE.
Nugroho D., Riant, 2000, Otonomi Daerah Desentralisasi Tanpa Revolusi : Kajian dan Kritik atas Kebijakan Desentralisasi di Indonesia.Jakarta : PT Elex Media Kompetindo
Soekanto, Soerjono, 1970, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : yayasan Penerbit Universitas Indonesia.
Soemardjan, Selo (Ed.),2000, Menuju Tata Indonesia Baru, Jakarta : PT Gramedia
No comments:
Post a Comment