Friday, July 27

KONSEP PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN PESISIR PANTAI


PENDAHULUAN

  Pesatnya alih fungsi ruang hijau menjadi ruang terbangun, merupakan sebuah permasalahan penataan ruang yang hampir dihadapi oleh semua Kabupaten Kota di Indonesia. Adanya beragam kepentingan dan perbedaan persepsi terhadap sebuah ruang di kalangan masyarakat, mendorong lahirnya beragam fungsi ruang terbangun. Fungsi ruang yang berbeda seringkali menimbulkan beragam konflik yang mempengaruhi kebijakan penataan ruang di sebuah wilayah. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (pasal 1, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).
Dilihat dari pengertian tersebut, dapat dilihat bahwa pengendalian pemanfaaan ruang merupakan sebuah komponen yang sangat penting untuk mengendalikan dampak negatif pembangunan. Pemanfaatan ruang terbangun seringkali tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Hal tersebut disebabkan oleh tekanan perkembangan pasar terhadap ruang, belum jelasnya mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang, dan lemahnya penegakan hukum (Syahid, 2003). Hal ini seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan transportasi. Oleh karena itu diperlukan upaya pengendalian pemanfaatan ruang agar pola perkembangan pembangunan keruangan, sesuai dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan (Susanti, 2004). 2 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang. Mengendalikan sebuah ruang di suatu kawasan dapat dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
Kebijakan penataan ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah adalah, pengembangan pusat-pusat pelayanan kabupaten, sistem perkotaan, pengembangan wilayah Badung Utara dengan fungsi utama konservasi dan pertanian terintegrasi. Badung Tengah dengan fungsi utama pertanian berkelanjutan, ibu kota kabupaten dan pusat pelayanan umum secara regional, serta pengembangan wilayah Badung Selatan dengan fungsi utama kepariwisataan (pasal 4, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah). Kawasan strategis Badung Selatan yang sangat menunjang sektor pariwisata berupa keberadaan Kawasan Pesisir sebagai daya tarik wisata. Disebutkan dalam pasal 5 ayat 7, bahwa salah satunya strategi pengembangan wilayah dengan fungsi utama kepariwisataan bisa dilakukan dengan mengembangkan kawasan pesisir dan laut secara terpadu sebagai aset utama kepariwisataan yang berkelanjutan. 
Selain fungsi kepariwisataan, kawasan pesisir juga memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan sosial budaya masyarakat Bali. Yaitu sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan melasti, nganyut (membuang abu jenazah), dan pakelem. Kunjungan wisatawan yang meningkat, mampu memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian. Di sisi lain hal ini juga memberikan dampak terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat Bali. Kondisi ini bisa dilihat dalam kehidupan keseharian masyarakat, khususnya untuk wilayah pesisir. Dahulu hanya dimanfaatkan nelayan untuk mencari ikan, atau hanya dimanfaatkan untuk 4 upacara yadnya.  
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
  1. Apa Pengertian dan Karakteristi Kawasan Pesisir ?
  2. Bagaimana Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Pesisir Pantai di Bali ?

PEMBAHASAN
1. Pengertian dan Karakteristik Kawasan Pesisir
Kawasan strategis Badung Selatan yang sangat menunjang sektor pariwisata berupa keberadaan Kawasan Pesisir sebagai daya tarik wisata menjadi salah satu contoh pemanfaatan kawasan pesisir di bali yang mana bali terkenal baik dengan kawasan pesisir pantainya maupun alam bawah lautnya yang indah. Transisi antara daratan dan lautan di wilayah pesisir telah membentuk ekosistem yang beragam dan sangat produktif serta memberikan nilai ekonomi yang luar biasa terhadap masyarakat sekitarnya. Sejalan dengan pertambahan penduduk dan peningkatan kegiatan pembangunan sosial-ekonomi “nilai” wilayah pesisir terus bertambah. Konsekuensi dari tekanan terhadap pesisir ini adalah masalah pengelolaan yang timbul karena konflik pemanfaatan yang timbul akibat berbagai kepentingan yang ada di wilayah pesisir (Nurmalasari, 2001)
Menurut Kay dan Alder pesisir adalah wilayah yang unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan. Lebih jauh lagi, wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan. Departemen Kelauatan dan Perikanan dalam rancangan Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu mendefenisikan wilayah pesisir sebagai kawasan peralihan yang menghubungkan ekosistem darat dan ekosistem laut yang terletak antara batas sempadan kearah darat sejauh pasang tertinggi dan ke arah laut sejauh pengaruh aktivitas dari daratan. Wilayah pesisir memiliki nilai ekonomi tinggi, namun terancam keberlanjutannya. Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi tadi maka wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula, maka hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan.
Sebagai wilayah peralihan darat dan laut yang memiliki keunikan ekosistem, dunia memiliki kepedulian terhadap wilayah ini, khususnya di bidang lingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Secara historis, kota-kota penting dunia bertempat tidak jauh dari laut. Alasannya, kawasan ini memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan, serta memudahkan terjadinya perdagangan antar daerah, pulau dan benua. Selain itu, wilayah pesisir juga merupakan daerah penghambat masuknya gelombang besar air laut ke darat, yaitu dengan keberadaan hutan mangrove (Muttaqiena dkk, 2009).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia, wilayah perairan Indonesia mencakup :

  • Laut territorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia,
  • Perairan Kepulauan, adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman dan jarak dari pantai,Perairan Pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk didalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat pada suatu garis penutup
Menurut Dayan, perairan pedalaman adalah perairan yang terletak di mulut sungai, teluk yang lebar mulutnya tidak lebih dari 24 mil laut dan di pelabuhan. Karakteristik umum dari wilayah laut dan pesisir dapat disampaikan sebagai berikut :

  • Wilayah pesisir beserta sumberdaya alamnya memiliki makna strategis bagi pengembangan ekonomi Indonesia, karena dapat diandalkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Disamping itu, fakta-fakta yang telah dikemukakan beberapa ahli dalam berbagai kesempatan, juga mengindikasikan hal yang serupa. Fakta-fakta tersebut antara lain adalah :
  1. Secara sosial, wilayah pesisir dihuni tidak kurang dari 110 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Dapat dikatakan bahwa wilayah ini merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada masa yang akan datang.
  2. Secara administratif kurang lebih 42 Daerah Kota dan 181 Daerah Kabupaten berada di pesisir, dimana dengan adanya otonomi daerah masing-masing daerah otonomi tersebut memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengolahan dan pemanfaatan wilayah pesisir.
  3. Secara ekonomi, hasil sumberdaya pesisir telah memberikan kontribusi terhadap pembentuka PDB nasional sebesar 24% pada tahun 1989. Selain itu, pada wilayah ini juga terdapat berbagai sumber daya masa depan (future resources) dengan memperhatikan berbagai potensinya yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal, antara lain potensi perikanan yang saat ini baru sekitar 58,5% dari potensi lestarinya yang termanfaatkan.

  • wilayah pesisir juga kaya akan beberapa sumber daya pesisir dan lauatan yang potensial dikembangkan lebih lanjut meliputi :
  1. pertambangan dengan diketahuinya 60% cekungan minyak
  2. perikanan dengan potensi 6,7 juta ton/tahun yang tersebar pada 9 dari 17 titik penangkapan ikan di dunia
  3. pariwisata bahari yang diakui dunia dengan keberadaan 21 spot potensial, dan 
  4. keanekaragaman hayati yang sangat tinggi (natural biodiversity) sebagai daya tarik bagi pengembangan kegiatan “ecotourism”.

2. Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Pesisir 
Seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan ke wilayah pesisir, banyak bermunculan berbagai fasilitas wisata yang dibangun untuk menunjang kegiatan wisata di Kawasan Pesisir. Nilai kawasan pesisir yang tinggi bagi masyarakat juga bisa dilihat dari tingginya minat berbagai pihak untuk memanfaatkan Kawasan Pesisir. Pemerintah memanfaatkan pesisir untuk pajak, investor berkepentingan untuk tempat usaha, wisatawan memanfaatkan pesisir untuk berlibur, dan kawasan pesisir bagi nelayan dianggap sebagai sumber mata pencaharian. Perbedaan pandangan dari berbagai kepentingan tersebut membuat mereka mencari berbagai ruang yang ada di Kawasan Pesisir yang mereka anggap memiliki posisi yang strategis bagi usaha mereka. 
Hal ini menyebabkan pembangunan berbagai macam fasilitas wisata untuk menunjang kegiatan wisata menjadi semakin tidak terkendali. Penyimpangan terhadap kebijakan pembangunan di kawasan pesisir semakin sering terjadi. Kondisi ini menuntut adanya efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan pesisir, baik dari segi kebijakan, pengawasan maupun penertiban. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa, pengendalian pemanfaatan ruang bisa dilakukan dengan pembuatan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif atau disinsentif, dan pemberian sanksi. Namun yang saat ini dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. baru sebatas implementasi mekanisme perijinan serta pemberian insentif dan disinsentif. Kabupaten Badung belum memiliki peraturan zonasi yang secara detail mengatur peruntukan kawasan. Kondisi inilah yang 5 belakangan ini sering memicu lahirnya konflik pemanfaatan lahan di Kawasan Pesisir. 
Seperti yang terjadi di Kawasan Pesisir Canggu. Desa Canggu merupakan sebuah desa di Kecamatan Kuta Utara, yang termasuk dalam wilayah pengembangan kepariwisataan. Pada awalnya, kebijakan yang diterapkan di Kawasan Pesisir Canggu hanya sebatas kebijakan yang mengatur kehidupan dan aktivitas nelayan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Badung Nomor 245 tahun 1996 tentang Penetapan Tempat-Tempat Pemangkalan Jukung di Sepanjang Perairan Pantai di Wilayah Kabupaten Badung. Pada tahun 2003, dikeluarkan lagi kebijakan tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati Badung Nomor 637 Tahun 2003 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara. Dan yang terakhir adalah Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam perda ini terdapat beberapa ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang di Kawasan Pesisir Canggu. Seperti Pasal 26, Ayat 5, huruf A yang menyebutkan bahwa Pesisir Canggu merupakan salah satu Kawasan Suci Pantai. Pasal 42 ayat 4 yang menyebutkan Kawasan Pesisir Canggu merupakan daya tarik wisata (DTW) Kabupaten Badung. Dan pasal 32 ayat 8 menyebutkan Kawasan Pesisir Canggu merupakan salah satu Kawasan Cagar Budaya. Penetapan Kawasan Pesisir Canggu sebagai area budaya spiritual dilatarbelakangi oleh adanya Pura Batu Bolong dan Pura Batu Mejan, yang berstatus sebagai Pura Kahyangan Jagat.

A. Pemanfaatan Kawasan Pesisir di Daerah
Dalam pelaksanaannya, negara memberikan wewenang kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan zonasi dibuat sebagai pedoman dalam penataan ruang, sedangkan dokumen perijinan merupakan instrument yang dibuat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang. Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam rangka pengendalian pembangunan, negara berhak memberikan insentif dalam bentuk keringan pajak dan perbaikan sarana transportasi. Disinsentif diberikan dalam bentuk pengenaan pajak yang tinggi dan pembatasan pembangunan sarana trasnportasi. Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, merupakan salah satu kebijakan penataan ruang yang mencakup semua wilayah yang ada di Kabupaten Badung dan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Badung bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai Pusat Kegiatan Nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjati diri budaya Bali melalui sinergi pengembangan Wilayah Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, jasa dan kepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat sebagai implementasi dari 3 falsafah Tri Hita Karana (pasal 3, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah). 
Maka dari itu, secara alamiah potensi kawasan pesisir di daerah dimanfaatkan langsung oleh masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan tersebut yang pada umumnya terdiri dari nelayan. Nelayan di pesisir memanfaatkan kekayaan laut mulai dari ikan, rumput laut, terumbu karang dan sebagainya untuk memenuhi kebutukan hidupnya. Pada umumnya potensi pesisir dan kelautan yang di manfaatkan oleh nelayan terbatas pada upaya pemenuhan kebutuhan hidup. Pemanfaatan potensi daerah pesisir secara besar-besaran untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian rakyat belum banyak dilakukan. Pemanfaatan pesisir untuk usaha ekonomi dalam skala besar baru dilakukan pada sebagian Kabupaten dan Kota yang berada di daerah pesisir. Pada umumnya usaha ekonomi pemanfaatan daerah pesisir ini bergerak disektor pariwisata. Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah berupaya untuk memanfaatkan potensi daerah pesisir ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir berbagai permasalahan yang timbul dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

  • Pemanfaatan dan pengelolaan daerah belum diatur dengan peraturan perundang-undangan yang jelas, seingga daerah mengalami kesulitan dalam menetapkan sesuatu kebijakan.
  • Pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir cendrung bersifat sektoral, sehingga kadangkala melahirkan kebijakan yang tumpang tindih satu sama lain.
  • Pemanfatan dan pengelolaan daerah pesisir belum memperhatikan konsep daerah pesisir sebagai suatu kesatuan ekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif pemerintahan, sehingga hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan antar daerah
  • Kewenangan daerah dalam rangka otonomi daerah belum dipahami secara komprehensif oleh para stakeholders, sehingga pada setiap daerah dan setiap sector timbul berbagai pemahaman dan penafsiran yang berbeda dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir.
  • Kebijakan, Strategi dan Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir
Pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut yang tidak memenuhi kaidah-kaidah pembangunan yang berkelanjutan secara signifikan mempengaruhi ekosistemnya. Kegiatan pembangunan yang ada di kawasan ini akan dapat mempengaruhi produktivitas sumberdaya akibat proses produksi dan residu, dimana pemanfaatan yang berbeda dari sumberdaya pesisir kerap menimbulkan konflik yang dapat berdampak timbal balik. Oleh karena itu pemanfaatan sumberdaya pesisir untuk tujuan pembangunan nasional akan dapat berhasil jika dikelola secara terpadu  

B. Pengelolaan Kawasan Pesisir di Daerah
Konsep pengelolaan wilayah pesisir adalah fokus pada karakteristik wilayah dari pesisir itu sendiri, dimana inti dari konsep pengelolaan pengelolaan wilayah adalah kombinasi dari pembangunan adaptif, terintegrasi, lingkungan, ekonomi dan sistem sosial. Strategi dan kebijakan yang diambil didasarkan pada karakteristik pantai, sumberdaya, dan kebutuhan pemanfaatannya. Oleh karena itu dalam proses perencanaan wilayah pesisir, dimungkinkan pengambilan keputusan diarahkan pada pemeliharan untuk generasi yang akan datang (pembangunan berkelanjutan). Idealnya, dalam sebuah proses pengelolaan kawasan pesisir yang meliputi perencanaan, implementasi dan evaluasi, harus melibatkan minimal tiga unsur yaitu ilmuwan, pemerintah, dan masyarakat. Proses alam lingkungan pesisir dan perubahan ekologi hanya dapat dipahami oleh ilmuwan dan kemudian pemahaman tersebut menjadi basis pertimbangan bagi pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan yang menempatkan masyarakat pesisir sebagai pelaku dan tujuan meningkatkan sosial ekonomi kawasan. 
Menurut Muttaqiena dkk, perencanaan pembangunan pesisir secara terpadu harus memperhatikan tiga prinsip pembangunan berkelanjutan untuk pengelolaan wilayah pesisir yang dapat diuraikan sebagai berikut ;

  • Instrumen ekonomi lingkungan telah menjadi bagian dari pengambilan keputusan, yang memasukkan parameter lingkungan untuk melihat analisis biaya manfaat (cost benefit analysis). Misalnya pembangunan pabrik di wilayah pesisir harus memperhitungkan tingkat pencemarannya terhadap laut, perlunya pengelolaan limbah ikan di Tempat Pelelangan Ikan, dan lain-lain.
  • Isu lingkungan seperti konservasi keanekaragaman hayati menjadi perhatian utama dalam pengambilan keputusan.
  • Pembangunan berkelanjutan sangat memperhatikan kualitas hidup manusia pada saat sekarang dan masa yang akan dating, termasuk didalamnya adalah sarana pendidikan bagi masyarakat pesisir, penyediaan fasilitas kesehatan dan sanitasi yang memadai, dan mitigasi bencana.
Strategi pengelolaan wilayah pesisir  akan difokuskan untuk menangani isu utama yaitu konflik pemanfaatan ruang wilayah pesisir. Pemikiran dasar dalam perumusan strategi pengelolaan ini meliputi keberlanjutan (sustainability), perlindungan dan pelestarian, pengembangan, pemerataan, dan komunikasi. Dari pemikiran ini, dirumuskan strategi pengelolaan yang mengakomodasi nilai-nilai, isu-isu, dan visi pengelolaan. Strategi   pengelolaan   pesisir   yang   difokuskan pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut :

  • Identifikasi pengguna ruang dan kebutuhannya.
  • Penyusunan rencana tata ruang pesisir untuk   menangani   isu   konflik
  • Penetapan sempadan pantai dan penanaman mangrove.
  • Pengendalian reklamasi pantai.
  • Pengetatan baku mutu limbah dan manajemen persampahan.
  • Penataan permukiman kumuh.
  • Perbaikan sistem drainase.
  • Penegakan hukum secara konsisten.
Tujuan pengelolaan adalah mengatasi konflik pemanfaatan ruang wilayah pesisir, sehingga  terwujudnya  pembangunan  yang  berkelanjutan. Suatu kegiatan dikatakan keberlanjutan, apabila kegiatan pembangunan secara ekonomis, ekologis dan sosial politik bersifat berkelanjutan. Berkelanjutan secara ekonomi berarti bahwa suatu kegiatan pembangunan harus dapat membuahkan pertumbuhan ekonomi, pemeliharaan capital, dan penggunaan sumberdaya serta investasi secara efisien. Berkelanjutan secara ekologis mengandung arti, bahwa kegiatan dimaksud harus dapat mempertahankan integritas ekosistem, memelihara daya dukung lingkungan, dan konservasi sumber daya alam termasuk keanekaragaman hayati sehingga diharapkan pemanfaatan sumberdaya dapat berkelanjutan. Sementara itu, berkelanjutan secara sosial politik mensyaratkan bahwa suatu kegiatan pembangunan hendaknya dapat menciptakan pemerataan hasil pembangunan, mobilitas sosial, kohesi sosial, partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat (dekratisasi), identitas sosial, dan pengembangan kelembagaan (Wiyana, 2004).


Friday, July 6

[Makalah] PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH SEBAGAI PROSES PENERAPAN POLITIK HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara hukum, hal ini termuat pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pasal 1 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara hukum, hal ini yang menjadikan sistem politik hukum yang harus diterapkan mampu, menampung keseluruhan norma-norma kehidupan yang ada di Indonesia, mengingat rakyat Indonesia yang heterogen. Politik dan Hukum merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi-fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan.  Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu. Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa  dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang–undangan negara.
Secara garis besar, hukum juga berfungsi melakukan social control, dispute settlement and social engeneering atau inovation. Fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interesttarticulation and aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif and responsif). Sedangkan hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi lebih efektif. Dengan kata lain, hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan serta berpengaruh pada kehidupan kemasyarakatan.
Politik dan Hukum mempunyai kedudukan yang sejajar. Hukum tidak bisa ditafsirkan sebagai bagian dari sistem politik, demikian juga sebaliknya. Dalam realitas hubungan hukum dan politik tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsip-prinsip yang diatur dalam sistem konstitusi, tetapi lebih ditentukan pada komitmen rakyat dan elite politik untuk bersungguh-sungguh melaksanakan konstitus tersebut sesuai dengan semangat dan jiwanya.Bagaimana semestinya politik dengan hukum. Seperti halnya dalam penyelenggaraan kebijakan otonomi daerah. Otonomi daerah sebagai suatu sistem pemerintahan di Indonesia  yang desentralistis bukan merupakan hal yang baru. Penyelenggaraan otonomi daerah sebenarnya sudah diatur dalam UUD 1945. Walaupun demikian dalam perkembangannya selama ini pelaksanaan otonomi daerah belum menampakkan hasil yang optimal. Mengingat tujuan dari penyelenggaraan otonomi daerah untuk dapat menyesuaikan system politik hukum dengan situasi kedaerahan yang tentu tetap terpantau oleh pemerintahan pusat.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1.  Bagaimana penerapan otonomi daerah di Indonesia               sebagai proses penerapan politik hukum?
2. Bagaimana perubahan budaya masyarakat dalam                  penerapan otonomi daerah di Indonesia ?

1.3 Tinjauan pustaka
1. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah suatu hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan suatu pemerintahan dan kepentingan suatu masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari yaitu autos dan namos. Autos yang mempunyai arti "sendiri" serta namos yang artinya "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah bisa diartikan sebagai suatu kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat suatu aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah ialah kesatuan masyarakat hukum dan memiliki batas-batas wilayah.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli :
  • F. Sugeng Istianto : Menurut Sugeng Istianto menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
  • Ateng Syarifuddin : Menurut Ateng Syarifuddin menyatakan bahwa Otonomi daerah mempunyai makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya suatu kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai sebuah pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
  • Syarif Saleh : Menurut Syarif Saleh menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah suatu hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
  • Kansil : Menurut Kansil menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah suatu hak, dan wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta untuk mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang masih berlaku.
  • Widjaja : Menurut Widjaja menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah salah satu bentuk dari desentralisasi suatu pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi suatu kepentingan bangsa secara menyeluruh, ialah suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan untuk penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan suatu cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
  • Mahwood : Menurut Mahwood menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah suatu hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan suatu kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol sebuah penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
  • Vincent Lemius : Menurut Vincent Lemius menyatakan bahwa Otonomi daerah ialah suatu kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang- undangan. Di dalam suatu otonomi daerah terdapat sebuah kewenangan yang dipunyai oleh suatu pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi suatu kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah yang lain masih senantiasa harus disesuaikan dengan suatu kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
  • Dasar Hukum yang pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Dasar Hukum yang kedua Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dasar Hukum yang ketiga Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Dasar hukum yang keempat UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  • Dan dasar hukum yang terakhir UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3. Asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  • Asas desentralisasi ialah suatu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam sebuah kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Asas dekosentrasi ialah suatu Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau sebuah 
  • Asas tugas pembantuan ialah suatu penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari suatu daerah ke desa guna melakukan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan sebuah pembiayaan, sarana, prasarana dan sumber daya manusia dengan sebuah kewajiban dalam melaporkan suatu pelaksanaannya dan dapat mem-pertanggung-jawabkannya kepada yang menugaskan tugas tersebut.
4. Prinsip Otonomi Daerah
  • Prinsip otonomi seluas-luasnya ialah daerah yang diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai suatu urusan pemerintahan yang mencakup suatu kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali sebuah kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta sebuah fiskal nasional.
  • Prinsip otonomi nyata ialah suatu daerah yang diberikan sebuah kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan suatu potensi yang ada dan ciri khas daerah.
  • Prinsip otonomi yang bertanggung jawab ialah suatu prinsip otonomi yang dalam suatu sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari suatu pemberian otonomi, yang pada intinya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan suatu kesejahteraan rakyat
5. Tujuan Otonomi Daerah 
  • Untuk meningkatan terhadap sebuah pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik
  • Untuk mengembangan sebuah kehidupan yang lebih demokrasi.
  • Untuk keadilan nasional
  • Untuk sebuah pemerataan wilayah daerahUntuk pemeliharaan  sebuah hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Untuk mendorong suatu pemberdayaaan masyarakat.
  • Untuk menumbuhkan suatu prakarsa serta kreativitas, meningkatkan peran serta keterlibatan masyarakat, untuk mengembangkan peran serta fungsi dari DPRD.
1.4 Metode penulisan
Untuk mendapatkan data dan informasi yang di perlukan, kami mempergunakan metode normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen,yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan,teori hukum dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif atau disebut juga metode penulisan hukum kepustakaan yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. 



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Penerapan Otonomi Daerah Di Indonesia
          Otonomi yang berasal dari kata autonomos (bahasa Yunani)  mempunyai pengertian mengatur diri sendiri. Pada hakekatnya otonomi daerah adalah upaya untuk mensejahterakan masayarakat  melalui pemberdayaan potensi daerah secara optimal. Makna otonomi daerah adalah daerah mempunyai hak , wewenang dan kewajiban untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku (Pusat Bahasa , 2001 : 805). Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 pasal 14 menyebutkan bahwa kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan . Aspek “ prakarsa sendiri “ dalam otonomi daerah memberikan  “roh” pada penyelenggaraan pembangunan daerah yang lebih  participatory. Tanpa upaya untuk menumbuh-kembangkan prakarsa setempat, otonomi daerah yang diharapkan dapat memberikan nuansa demokratisasi pembangunan daerah, akan kehilangan makna terpentingnya.
      Otonomi yang luas sebenarnya merupakan penjabaran dari desentralisasi secara utuh. Idealnya pelaksanaan otonomi yang luas harus disertai pula dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, penggalian potensi dan keanekaragaman  daerah yang difokuskan pada peningkatan ekonomi di tingkat kabupaten dan kotamadia
Implementasi otonomi daerah dapat dilihat dari bebagai segi yaitu pertama, dilihat dari segi wilayah (teritorial) harus berorientasi pada pemberdayaan dan penggalian potensi daerah. Kedua, dari segi struktur tata pemerintahan berorientasi pada pemberdayaan pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber daya yang dimilikinya secara bertanggung jawab dan memegang prinsip-prinsip kesatuan negara dan bangsa. Ketiga, dari segi kemasyarakatan berorientasi pada pemberdayaan dan pelibatan  masyarakat dalam pembangunan di berbagai daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing.
      Undang-undang dan peraturan tentang otonomi daerah sudah disusun sejak Indonesia merdeka .Hal ini menunjukkan bahwa para pemimpin negara dari jaman Orde Lama, Orde Baru sampai pemimpin negara  saat ini sudah memikirkan betapa penting otonomi daerah mengingat wilayah Indonesia yang demikian luas yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemberian otonomi kepada daerah pada dasarnya merupakan upaya pemberdayaan dalam rangka mengelola pembangunan di daerahnya. Daerah diharapkan sedikit demi sedikit mampu melepaskan ketergantungannya terhadap bantuan pemerintah pusat dengan cara  meningkatkan kreativitas,  meningkatkan inovasi dan meningkatkan kemandiriannya. Bila  pelaksaan otonomi daerah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah disusun, maka harapan indah untuk mewujudkan “daerah membangun“ (bukan   “membangun daerah”), dapat segera tercapai. Otonomi daerah memberikan harapan cerah kepada daerah  untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan efektifitas pelayanan kepada masyarakat .Hal  lain yang tidak kalah penting adalah daerah dapat melaksnakan fungsi-fungsi pembangunan serta mengembangkan prakarsa masyarakat secara demokratis , sehingga sasaran pembangunan diarahkan dan disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan yang ada di daerah.
       Pada kenyataannya sangat ironis bila pelaksanaan dan penerapan otonomi daerah sejak Orde Lama, Orde Baru dan  sampai saat ini  tidak pernah tuntas. Berbagai faktor penyebab pelaksanaan otonomi daerah yang tidak mulus adalah karena distorsi kepentngan-kepentingan politik penguasa yang menyertai penerapan otonomi daerah sehingga penguasa cenderung tetap melaksanakan pemerintahan secara sentralistik dan otoriter. Selain itu kepentingan-kepentingan politik para pemimpin negara untuk memerintah dan berkuasa secara absolut dengan mempolitisir otonomi daerah mengakibatkan otonomi daerah semakin tidak jelas tujuannya. Suatu contoh yaitu  pada masa pemerintahan presiden Suharto telah ditetapkan proyek percontohan untuk menerapkan otonomi daerah di 26 daerah tingkat II berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tetapi tidak ada hasilnya.
Penerapan otonomi daerah melalui Undang-undang  Nomor 22 Tahun 1999 saat ini masih mencari bentuk, karena sikap pemerintah yang masih “ mendua “. Di satu pihak pemerintah sadar bahwa otonomi daerah sudah sangat mendesak untuk segera dilaksanakan secara tuntas, tetapi di lain pihak pemerintah juga berusaha tetap mengendalikan daerah secara kuat pula. Hal ini terlihat pada kewenangan-kewenangan yang cukup luas yang masih  ditangani pemerintah terutama yang sangat potensial sebagai sumber keuangan. Selain itu kewenangan pemerintah yang lain , yang juga dapat mengancam pelaksanaan otonomi daerah adalah otoritas pemerintah untuk mencabut otonomi yang  telah diberikan kepada daerah.  Selama kurang lebih empat tahun sejak dicanangkannya otonomi daerah di Indonesia, pemberdayaan daerah yang gencar diperjuangkan pada kenyataannya belum dilaksanakan secara optimal. Pembangunan di daerah kurang memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Keputusan-keputusan pemerintah serta program-program pembangunan tidak menyertakan masyarakat, sehingga program-program pembangunan di daerah cenderung masih bersifat top  down  daripada bottom up planning .
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar otonomi daerah dapat terwujud. Pertama, harus disadari bahwa otonomi daerah harus selalu diletakkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah merupakan suatu subsistem dalam satu  sistem pemerintahan yang utuh. Kedua, perlu kemauan politik (political will)  dari semua pihak seperti  pemerintah pusat, pemerintah daerah dan  masyarakat. Kemauan politik dari semua pihak dapat memperkuat tujuan untuk membangun masyarakat Indonesia secara keseluruhan melalui pembangunan-pembangunan daerah. Kemauan politik ini diharapkan dapat membendung  pemikiran  primordial, parsial, etnosentris dan sebagainya. Ketiga, komitmen yang tinggi dari berbagai pihak yang berkepentingan sangat dibutuhkan agar pelaksanaan otonomi daerah dapat tercapai tujuannya .

Dampak Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia
     Selama  kurang lebih 60 tahun Indonesia medeka, otonomi daerah turut mengiringi pula perjalanan bangsa Indonesia. Pada masa Orde Lama otonomi daerah belum sepenuhnya dilaksanakan, karena pimpinan negara  yang menerapkan demokrasi terpimpin cenderung bersikap otoriter dan sentralistis dalam melaksanakan pemerintahannya. Demikian pula pada masa pemerintahan Orde Baru dengan demokrasi Pancasilanya, pelaksanaan pemerintahan masih cenderung bersifat sentralistis dan otoriter . Selain itu pada kedua masa tersebut banyak terjadi distorsi kebijakan yang terkait dengan otonomi daerah. Tentu saja kita belum dapat melihat dampak dan pengaruh dari pelaksanaan otonomi daerah pada kedua masa itu, karena pada kenyataannya otonomi daerah belum dilaksanakan sepenuhnya, walaupun sudah banyak Undang-undang dan peraturan yang dibuat untuk melaksanakan otonomi daerah tersebut.
Pada masa Reformasi tuntutan untuk melaksanakan otonomi daerah sangat gencar sehingga pemerintah secara serius pula  menyusun kembali Undang-undang yang mengatur otonom daerah yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang  Pemerintahan Daerah. Setelah 2 tahun memalui masa transisi dan sosialisasi untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah tersebut,maka otonomi daerah secara resmi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, pada masa pemerintahan presiden Abdurachaman Wachid. Setelah kurang lebih 4 tahun otonomi daerah diberlakukan, dampak yang terlihat adalah muncul dua kelompok masyarakat yang berbeda pandangan tentang otonomi daerah. Di satu sisi ada masyarakat yang   pasif dan pesimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah, mengingat pengalaman-pengalaman pelaksanaan otonomi daerah pada masa lalu. Kelompok masyarakat ini tidak terlalu antusias memberikan dukungan ataupun menuntut program-program yang telah ditetapkan dalam otonomi daerah.  Di sisi yang lain ada kelompok masyarakat yang sangat optimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah karena kebijakan ini cukup aspiratif dan didukung oleh hampir seluruh daerah dan seluruh komponen.
   Antusiasme dan tuntutan untuk segera melaksanakan otonomi daerah juga berdatangan dari kelompok-kelompok  yang secara ekonomis dan politis mempunyai kepentingan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu masyarakat yang masih dipengaruhi oleh euforia reformasi menganggap otonomi daerah adalah kebebasan tanpa batas untuk melaksanakan pemerintahan sesuai dengan harapan dan dambaan mereka. Masyarakat dari daerah yang kaya sumberdaya alamnya, tetapi tidak menikmati hasil-hasil pembangunan selama ini, menganggap otonomi daerah memberikan harapan cerah untuk meningkatkan kehidupan mereka. Harapan yang besar dalam melaksanakan otonomi daerah telah mengakibatkan daerah-daerah saling berlomba untuk menaikan pendapatan asli daerah (PAD). Berbagai contoh upaya gencar daerah-daerah untuk meningkatkan PAD  dengan cara yang paling mudah yaitu dengan penarikan pajak dan retrebusi secara intensif. Contoh lain, tidak jarang terjadi sengketa antar daerah yang memperebutkan batas wilayah yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi. Perebutan sumber pendapatan daerah sering juga terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemikiran yang bersifat regional, parsial, etnosentris, primordial , seringkali mewarnai pelaksanaan otonomi daerah sehingga dikhawatirkan dapat menjadi benih disintegrasi bangsa.    
    Selain dampak negatif dari pelaksanaan otonomi daerah seperti tersebut di atas, juga ada dampak positif yang memberikaan harapan keberhasilan otonomi daerah. Suasana di daerah-daerah dewasa ini cenderung saling berpacu untuk meningkatkan potensi daerah dengan  berbagai macam cara. Seluruh komponen masyarakat mulai dari pemerintah daerah dan anggota masyarakat umumnya diharapkan dapat mengembangkan kreativitasnya dan dapat melakukan inovasi diberbagai bidang . Pengembangan dan inovsi bidang-bidang dan sumberdaya yang dahulu kurang menarik perhatian untuk dikembangkan, sekarang dapat menjadi potensi andalan dari daerah. Selain itu otonomi daerah memacu menumbuhkan demokratisasi dalam kehidupan masyarakat,  memacu kompetisi yang sehat, pendstribusian kekuasaan sesuai dengan kompetensi.

2.2 Perubahan Budaya Sebagai Akibat Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia
      Pelaksanaan otonomi daerah di berbagai daerah di Indonesia telah menimbulkan dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif seperti beberapa contoh yang telah penulis sebutkan di atas. Selain itu otonomi daerah juga telah membawa perubahan-perubahan budaya dalam masyarakat Indonesia.
      Pengertian budaya atau kebudayaan dalam arti luas menurut E.B.Tylor adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum, adat-istiadat dan kemampuan-kemampuan lain  serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan manusia sebagai anggota masyarakat melalui proses belajar  (Tylor dalam Soekanto , 1969 : 55). Dalam pengertian sempit, kebudayaan diartikan sebagai hasil cipta, karya dan karsa manusia untuk mengungkapkan hasratnya akan keindahan . Jadi pengertian kebudayaan dalam arti sempit adalah berupa hasil-hasil kesenian.
      Sejalan dengan tekat pemerintah untuk melaksanakan otonomi daerah, maka telah terjadi perubahan-perubahan paradigma (Warseno dalam Ambardi dan Prihawantoro, 2002 : 181), yaitu antara lain :
  • Paradigma dari sentralisasi ke desentralisasi
  • Paradigma kebijakan tertutup ke kebijakan terbuka (transparan)
  • Paradigma yang menjadikan masyarakat sebagai obyek pembangunan ke masyarakat yang menjadi subyek pembangunan.
  • Paradigma dari otonomi yang nyata dan bertanggungjawab ke otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
  • Paradikma dari organisasi yang tidak efisien ke organisasi yang efisien .Paradigma dari perencanaan dan pelaksanaan program yang bersifat top downke paradigma sistem perencanaan campuran top down dan bottom- up
Perubahan paradigma ini juga merubah budaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Perubahan paradigma pemerintahan sentralisasi ke pemerintahan desentralisasi telah menyebabkan kebingungan pada aparat pemerintah daerah yang sudah terbiasa menerima program-program yang telah dirancang oleh pemerintah pusat. Sekarang mereka dituntut untuk melaksanakan pemerintahan yang efisien dan berorientasi pada kualitas pelayanan serta melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah dituntut untuk secara mandiri melaksanakan aktivitas perencanaan, pelaksanaan sampai pada pengawasan program pembanguan yang dilaksanakan di daerahnya.  Selain itu  daerah dituntut kemampuannya untuk membiayai sebagian besar kegiatan pembangunannya sehingga diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, kreatif, inovatif, yang diharapkan dapat menghasilkan pemikiran, konsep dan kebijakan dalam rangka mencari sumber pembiayaan pembangunan tersebut. Perubahan paradigma dalam waktu yang relatif singkat, tentu saja belum membuat para aparat pemerintah daerah dan masyarakat memahami sepenuhnya hakekat dan aturan-aturan pelaksanaan otonomi daerah. Walaupun demikian sedikit demi sedikit aparat pemerintah daerah dan masyarakat mulai belajar menyesuaikan diri dengan iklim otonomi daerah. Aktivitas yang mengarah pada efisiensi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, inovasi dan kreativitas dalam penggalian potensi daerah mulai digiatkan. Beberapa contoh dapat disebutkan yaitu bahwa instansi-instansi pemerintah di daerah giat mendorong para pegawainya untuk meningkatkan dan mengembangkan ketrampilan dan keahliannya melalui peningkatan pendidikan, baik formal maupun non formal. Contoh yang lain adalah pemangkasan prosedur birokrasi yang bertele-tele, dengan tujuan untuk efisiensi .
Iklim keterbukaan yang mewarnai otonomi daerah telah membawa perubahan pada perilaku masyarakat yang semula tidak diberi kesempatan untuk mengetahui dan berperan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan  kemudian diberi kesempatan untuk terlibat dalam program-program pembangunan. Keadaan ini kemudian melahirkan sikap-sikap yang kadang-kadang sangat berlebihan. Masyarakat yang masih awam dengan penerapan sistim demokrasi menganggap bahwa semua masalah pemerintahan juga harus dipertanggungjawabkan secara langsung kepada mereka. Pada awal masa reformasi kita dapat melihat maraknya demonstrasi masyarakat yang kadang-kadang sangat brutal dan kasar menuntut agar  pejabat-pejabat pemerintahan yang dianggap telah menyimpang dalam melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan kepadanya diadili atau mengundurkan diri.  Masyarakat seolah-olah sudah tidak mempunyai kepercayaan kepada lembaga yang dapat menyalurkan aspirasi mereka, sehingga tindakan main hakim sendiiri menjadi pemandangan yang sangat umum. Sebagai contoh kita dapat melihat pada peristiwa yang menimpa Bupati Temanggung yang baru-baru ini diminta oleh hampir seluruh masyarakat Temanggung untuk mengundurkan diri, karena dianggap telah melakukan korupsi. Bahkan para pegawai negeri di Temanggung melakukan demonstrasi dan mogok kerja sebagai protes terhadap Bupati. Tentu saja kalau kita melihat secara proporsional pada tindakan masyarakat terutama para pegawai negeri, tindakan mogok kerja tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi karena para pegawai negeri tersebut mengemban tugas pelayanan kepada masyarakat.
Daerah lain yang juga mulai menerapkan aturan berdasarkan  syariat Islam  adalah Cianjur. Di sana telah disusun  aturan yang menghimbau wanita muslim mengenakan jilbab serta himbauan kepada suluruh muslim meninggalkan pekerjaannya untuk segera menunaikan sholat ketika adhan berkumandang. Pelangaran pada peraturan ini sementara berupa sanksi moral dan sanksi sosial.
        Perilaku masyarakat yang terkait dengan penggalian  dan pengembangan  potensi  ekonomi juga melahirkan sikap dan kultur berkreasi dan berinovasi  untuk menciptakan hal-hal baru. Dalam upaya meningkatkan daya saing ini beberapa daerah harus memperhatikan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, kultur dan pimpinan/pemegang kebijakan. Kalau tidak, maka akan terjadi persaingan yang tidak sehat  antara kelompok masyarakat di daerah tersebut, persaingan antar daerah dan lain sebagainya. Bahkan tidak jarang antar daerah saling berebut lahan atau sumber daya alam yang menjadi sumber ekonomi . Kadang-kadang ambisi untuk meningkatkan PAD melahirkan sikap “ rakus “ pada daerah-daerah.  Daerah-daerah yang sangat minim sumberdaya alamnya dipacu untuk  melihat lebih jeli peluang-peluang di sektor ekonomi berskala kecil atau yang sering disebut sebagai ekonomi kerakyatan (usaha kecil dan menengah). Dari pengalaman krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada tahun 1997, ekonomi rakyat dan sektor informal mampu bertahan dan bahkan mampu menjadi penyangga (buffer)perekonomian daerah , sehingga mampu menyelamatkan kehidupan rakyat ( Mubyarto, 2001 : 196). Beberapa contoh daerah yang dapat menyesuaikan diri dengan keadaan setelah krisis ekonomi dan tetap dapat bertahan dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonominya adalah Kabupaten Sukoharjo dan Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Kabupaten Sukoharjo selama krisis ekonomi tidak terkena dampak yang berarti karena industri kecil dan sektor informal yang dikembangkan di daerah tersebut tidak tergantung pada bahan baku import dan melayani pasar lokal yang cukup luas. Berbeda dengan Kabupaten Sukoharjo, Desa Banyuraden Kabupaten Sleman berhasil memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan dan pengolahan  sampah, yang semula menjadi sumber masalah lingkungan di desa tersebut. Desa Banyuraden berhasil memanfaatkan sampah menjadi sumber ekonomi masyarakat dengan cara mengolah sampah menjadi kompos atau pupuk organik dan dan barang  kerajinan. Kita tidak dapat memungkiri bahwa tidak semua daerah berhasil mengatasi krisis ekonomi melalui pemberdayaan ekonomi rakyat. Banyak daerah terutama di luar Jawa yang tidak memiliki sumberdaya ekonomi dan sumberdaya manusia yang memadai patut mendapatkan perhatian yang lebih besar dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.


BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Berdasarkan uraian diatas makan dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Implementasi otonomi daerah dapat dilihat dari bebagai segi yaitu pertama, dilihat dari segi wilayah (teritorial) harus berorientasi pada pemberdayaan dan penggalian potensi daerah. Kedua, dari segi struktur tata pemerintahan berorientasi pada pemberdayaan pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber daya yang dimilikinya secara bertanggung jawab dan memegang prinsip-prinsip kesatuan negara dan bangsa. Ketiga, dari segi kemasyarakatan berorientasi pada pemberdayaan dan pelibatan  masyarakat dalam pembangunan di berbagai daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar otonomi daerah dapat terwujud. Pertama, harus disadari bahwa otonomi daerah harus selalu diletakkan dalam kerangka NKRI. Otonomi daerah merupakan suatu subsistem dalam satu  sistem pemerintahan yang utuh. Kedua, perlu kemauan politik (political will)  dari semua pihak seperti  pemerintah pusat, pemerintah daerah dan  masyarakat. Kemauan politik dari semua pihak dapat memperkuat tujuan untuk membangun masyarakat Indonesia secara keseluruhan melalui pembangunan-pembangunan daerah. 
  2. Perubahan paradigma merubah budaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Perubahan paradigma pemerintahan sentralisasi ke pemerintahan desentralisasi menyebabkan kebingungan pada aparat pemerintah daerah yang sudah terbiasa menerima program-program yang telah dirancang oleh pemerintah pusat. Sekarang mereka dituntut untuk melaksanakan pemerintahan yang efisien dan berorientasi pada kualitas pelayanan serta melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah dituntut untuk secara mandiri melaksanakan aktivitas perencanaan, pelaksanaan sampai pada pengawasan program pembanguan yang dilaksanakan di daerahnya.
3.2 Saran
Modal utama untuk mewujudkan terlaksananya otonomi daerah secara baik dan benar adalah rasa percaya diri yang besar dan komitmen yang tinggi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk tetap konsisten melaksanakan otonomi daerah sebab otonomi daerah diharapkan dapat membawa pemerataan dan keadilan. Sistim desentralisasi dan otonomi daerah menjamin terbukanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya.
Melalui otonomi daerah peluang untuk melaksanakan demokrasi ekonomi terbuka lebar, sehingga ekonomi kerakyatan yang selama ini tidak mendapat perhatian, akan mendapat perlindungan. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan harus memotivasi masyarakat untuk berkreasi dan berinovasi agar daerah mempunyai daya tahan dan daya saing di era globalisasi ini.


DAFTAR PUSTAKA

Kartasasmita, Ginanjar, 1996, Pembangunan Untuk Rakyat : Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, Jakarta : CIDES
Mokodompit, Agussalim, Eddy, 1994, “ Dimensi Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah “, Majalah Manajemen Pembangunan , Nomor 6/II, Januari
Mubyarto, 1988, Sistim dan Moral Ekonomi Indonesia, Jakarta : LP3ES
Mubyarto, 2000, Pemulihan Ekonomi Rakyat Menuju Kemandirian Masyarakat Desa, Yogyakarta : Aditya Media.
Mubyarto, 2001, Prospek Otonomi Daerah dan Perekonomian Indonesia Pasca Krisis, Yogyakarta : BPFE.
Nugroho D., Riant, 2000, Otonomi Daerah Desentralisasi Tanpa Revolusi : Kajian dan Kritik atas Kebijakan Desentralisasi di Indonesia.Jakarta : PT Elex Media Kompetindo
Soekanto, Soerjono, 1970, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : yayasan Penerbit Universitas Indonesia.
Soemardjan, Selo (Ed.),2000,  Menuju Tata Indonesia Baru,  Jakarta : PT Gramedia